URGENSI GAGASAN HUKUM PROGRESIF; (Mengenang Satjipto Raharjo melalui pemikirannya)

February 3rd, 2010

URGENSI GAGASAN HUKUM PROGRESIF;

(Mengenang Satjipto Raharjo melalui pemikirannya)

Oleh: I Wayan Gendo Suardana, SH

Reformasi hukum di Indonesia sampai saat ini belum mampu menjawab persoalan bangsa, maraknya korupsi dan suburnya praktek mafia hukum di Indonesia cukup menjelaskan keadaan tersebut. Selanjutnya, ketimpangan hukum di negeri ini, menguak tajam kepermukaan cenderung menghujam nurani keadilan masyarakat.. Disparitas hukum yang sangat tinggi terpotret jelas dalam berbagai kasus seperti; ringannya vonis bagi para koruptor secara kualitas, berbanding terbalik dengan vonis yang harus diterima oleh ibu minah yang mencuri 3 (tiga) buah kakao ataupun oleh sepasang suami istri pencuri setandan pisang. Disisi lain hukum mengganjar keluhan Prita Mulia Sari atas dugaan malpraktik Rumah Sakit OMNI Internasional dengan peradilan perdata dan Pidana; lalu kriminalisasi pimpinan KPK yang sedemikian agresif namun tidak mampu secara cepat memeriksa aktor-aktor di belakangnya.

Situasi yang membuat publik tersadar bahwa hukum tidak mampu lagi menjamin terwujudnya keadilan. Hukum berkutat di wilayah kepastian hukum sehingga hukum tidak lagi bekerja untuk manusia. Hukum saat ini seolah-olah bekerja untuk dirinya sendiri dan tidak bekerja untuk sesuatu yang lebih luas. Kerap yang terjadi dalam sitem hukum di Indonesia adalah,setiap ada permasalahan hukum, bukan hukumnya yang diubah namun sering manusialah yang dipaksa-paksa untuk dimasukan dalam skema hukum.

Hukum modern memainkan peran sebagaimana dimaksud diatas (termasuk sistem hukum Indonesia yang mentasbihkan diri kepada sistem hukum eropa kontinental), dimana hukum modern menjadikan institusi hukum sarat dengan birokrasi dan prosedur yang pada akhirnya berpotensi kepada peminggiran kebenaran dan keadilan. Hukum modern kerap hanya mampu mewujudkan keadilan formal dan bukan keadilan secara substansi.

Hukum Progresif dan Pembebasan

Read the rest of this entry »

BALI ORANGE COMMUNICATIONS; SEBUAH KISAH KANTOR “ON THE WAY”

February 2nd, 2010

BALI ORANGE COMMUNICATIONS; SEBUAH KISAH KANTOR “ON THE WAY”

Oleh: I Wayan “Gendo” Suardana

“On the Way” itulah kalimat yang akan muncul dari seorang pria muda, setiap kali dia dihubungi via telepon untuk bertemu.  Terlepas dia memang benar ada dijalan atau malah masih kucek-kucek mata ditempat tidur. Selanjutnya dengan sigap laki-laki ini akan menanyakan posisi si penelpon seraya setelah mendapatkan info laki-laki ini akan menjawab “kebetulan saya dekat denagn posisi anda, bisakah kita bertemu lokasi anda sekarang?”. Jika orang tersebut mengiyakan maka dengan segera laki-laki ini bersiap menuju ke lokasi.

Ini bukan kisah seorang pria muda yang sedang kasmaran, atau kisah seorang ABG yang latah dengan bahasa OTW. Kisah diatas adalah sekelumit kisah seorang pria muda bernama Hendro (sang Founding father Bali Orange Communications yang dalam tulisan ini selanjutnya disebut sebagai BOC).

Tapi itu kisah dulu, sekitar tahun 2000-an tatkala BOC masih dirintis dengan modal komputer pas-pasan. Dan tentu saja kisah ini mencuat karena BOC waktu itu adalah sebuah usaha dengan alamat kantor pinjaman. Sejatinya tempat kerja mereka berawal dari warnet (karena Hendro bekerja part time sebagai penjaga warnet) lalu beralih ke kost-kostan.  Inilah latar belakang kenapa BOC disering dikatakan sebagai Kantor “On the Way”. Karena tidak mungkin mengajak bertemu klien di kost-kost an yang menjadi kantor asli mereka.

Read the rest of this entry »

Pelarangan Buku di Indonesia: Hempasan dari Masa Lalu (John Roosa)

February 2nd, 2010

Pelarangan Buku di Indonesia: Hempasan dari Masa Lalu

(Versi ringkas ‘Book Banning in Indonesia : A Blast from the Past’ dimuat di Jakarta Post, 13 Januari 2010)

John Roosa

Pertamakali saya mendengar berita bahwa terjemahan buku saya, Dalih Pembunuhan Massal: Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto (Pretext for Mass Murder: The September 30th Movement and Suharto’s Coup d’État in Indonesia), dilarang, saya dikuasai rasa déjà vu. Saya seakan-akan masih hidup di masa Suharto ketika semua barang cetakan disensor, ketika mahasiswa dituntut ke pengadilan karena membaca buku-buku Pramoedya Ananta Toer, ketika begitu banyak kawan-kawan saya yang berjuang melawan sang diktator bekerja secara anonim dan acap kali bergerak di bawah tanah … Tubuh saya meregang dan adrenalin pun mengalir deras.

Perlu beberapa saat bagi saya untuk menghela nafas dan menyadari bahwa sekarang masa Reformasi. Pelarangan buku di masa ini merupakan anomali di tengah kemajuan luar biasa di bidang reformasi hukum sejak 1998. Pelarangan buku itu kuno, bagian dari kecanduan nostalgik akan kesederhanaan masa lampau, yang diantaranya tampak pada popularitas restoran-restoran tempo doeloe. Pengumuman Kejaksaan Agung pada 23 Desember 2009 seperti barang antik yang dikeluarkan dari gudang berdebu, menghadirkan kembali masa lalu ketika pelarangan buku memang bermakna sesuatu, saat internet, alat pemindai, flash disk dan buku elektronik belum beredar luas.

Warga negara Indonesia sudah memiliki kepercayaan diri yang lebih besar di hadapan penguasa sejak 1998. Rektor, sejarawan, ahli hukum, wartawan, anggota parlemen dan mahasiswa mengecam pelarangan buku kali ini. Komentar yang muncul biasanya adalah pelarangan buku melecehkan kecerdasan warga negara dalam menilai buku-buku yang pantas bagi mereka. Media massa jarang menyiarkan komentar dari orang-orang yang menyetujui pelarangan buku. Meminjam ungkapan ilmuwan Benedict Anderson, yang dicekal masuk ke negeri ini selama berpuluh-puluh tahun karena tulisannya tentang Gerakan 30 September, Indonesia memiliki masyarakat baru dan negara lama.

Read the rest of this entry »

MENCERMATI KELIHAIAN KOMUNIKASI POLITIK SBY

December 14th, 2009

MENCERMATI KELIHAIAN KOMUNIKASI POLITIK SBY

Oleh I Wayan “Gendo” Suardana, S.H.*

Bila dicermati dalam kurun beberapa waktu belakangan ini, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) baik dalam kapasitasnya sebagai presiden maupun petinggi Partai Demokrat kerap mengeluarkan pernyataan-pernyataan atas situasi yang berkembang dalam dinamika sosial kemasyarakatan di negara ini.

Salah satu pernyataannya adalah dalam pidato Presiden (8 Desember 2009) dalam menyambut Peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (9 Desember 2009). Seperti biasa SBY mencoba menetralisasi pernyataan-pernyataan yang dia sampaikan sebelumnya terkait agenda aksi anti korupsi yang digalang oleh komponen masyarakat sipil. Kurang lebih dalam pidatonya tersebut. SBY menyatakan dukungan terhadap gerakan pemberantasan korupsi termasuk mendukung aksi peringatan hari anti korupsi internasional seraya menegaskan bahwa dia berada di garis paling depan untuk pemberantasan korupsi di Indonesia. Tidak lupa sambil menyelipkan klaim prestasi-prestasi dalam bidang pemberantasan korupsi.

Pernyataan yang menurut penulis sungguh berbeda nuansanya dengan pernyataan yang SBY keluarkan sebelum-sebelumnya. Dalam beberapakali kesempatan, SBY berulangkali menekankan kekhawatiraanya atas rencana pelaksanaan aksi massa untuk memperingati hari anti korupsi yang digalang oleh kelompok sipil akan digunakan untuk kepentingan politik berupa penjatuhan posisinya sebagai presiden. Juga menyatakan bahwa aksi massa tersebut akan dibonceng oleh para penumpang gelap. Tidak cukup hanya SBY saja, aparat di bawahnyapun bersuara senada. Sehingga terkesan kekhawatiran ini telah menajdi kekhawatiran rezim.

Read the rest of this entry »

MELAWAN PENYAKIT LUPA (Refleksi atas Tragedi Semanggi I)

November 16th, 2009

Buletin Elektronik                      www.Prakarsa-Rakyat.org

SADAR

Simpul Untuk Keadilan dan Demokrasi
Edisi: 250 Tahun V - 2009
Sumber: www.prakarsa-rakyat.org

—————————————————————————–

MELAWAN PENYAKIT LUPA

(Refleksi atas Tragedi Semanggi I

Oleh: I Wayan “Gendo” Suardana *

Di tengah tragedi praktek penegakan hukum yang begitu heboh terkait dengan kriminalisasi KPK, perlu kiranya kita sejenak untuk rehat dan mengingat bahwa ada tragedi yang sama pentingnya dengan kriminalisasi KPK tersebut. Sebagai negara yang mengalami penindasan cukup lama di bawah rezim otoritarian Orde Baru, patut disadari bahwa banyak penyakit bawaan dari rezim tersebut yang harus disandang sampai saat ini. Tidak hanya praktek mafia hukum yang memang menjadi budaya di jaman Orde Baru, tapi juga praktek impunitas terhadap pelaku kejahatan HAM di masa lalu.

Bulan ini ingatan kita diajak ke 11 tahun ke belakang, tepatnya pada tanggal 13-14 November 1998. Saat dimana pergolakan perlawanan terhadap rezim Orde Baru paska tumbangnya Soeharto dari tampuk kepresidenan RI sedang memanas. Parlemen menggelar Sidang Istimewa, sementara gerakan rakyat yang dipelopori mahasiswa berusaha mengepung gedung DPR/MPR RI dari berbagai arah. Tuntutannya masih sama yaitu reformasi total menuju revolusi dengan isu prioritas adalah penghapusan Dwifungsi ABRI. Tuntutan ini didasari atas kesadaran massa bahwa akar persolan dari bobroknya sistem kenegaraan adalah buah dari sistem Dwifungsi ABRI sebagai pondasi dari sistem pemerintahan yang sentralistik dari Orde Baru. Terlebih saat itu tidak ada kemauan dari pemerintahan untuk menghapuskan sistem tersebut. Sebaliknya militer dalam posisi yang sangat brutal, seolah-olah tidak dapat menerima tuntutan tersebut. Alih-alih menghapuskan Dwifungsi ABRI, militer malah menjadi kekuatan penghambat terbesar bagi perubahan dengan berada di depan menghadang laju gerakan massa rakyat bahkan disokong oleh paramiliter yang menyebut dirinya sebagai Pamswakarsa (”pasukan” sipil yang bersenjatakan bambu runcing).

Gerakan massa dihadang dengan kekuatan militer yang sangat besar dan persenjataan yang seolah-seolah sedang berhadapan dengan para kombatan. Sementara di depan mereka massa rakyat yang hanya “bersenjatakan” peralatan aksi. Di saat hujan peluru menerjang barisan, demonstran hanya dapat bertahan dengan batu yang ada di jalanan untuk bertahan. Jelas saja kekuatan demonstran tidak sebanding dengan kekuatan perang militer. Sehingga massa menarik diri ke kampus menyelamatkan diri, yang terlambat masuk ke kampus harus “bersedia” menerima perilaku brutal militer. Brutalitas militer benar-benar terjadi, bahkan bendera putih (tanda menyerah) yang dikibar-kibarkan oleh demonstran tidak dihiraukan dan tetap diterjang dengan tembakan membabi buta. Hasilnya, beberapa mahasiswa di antaranya; Lukman Firdaus, Teddy Wardhani Kusuma, Bernadus R Norma Irawan alias Wawan tewas akibat tembakan membabi buta dari aparat. Akibat peristiwa itu terdapat jumlah korban yang meninggal mencapai 15 orang, 7 mahasiswa dan 8 masyarakat. Rupa-rupanya peristiwa tragedi Trisakti tidak pernah menjadi refleksi yang mendalam bagi rezim penguasa saat itu.

Read the rest of this entry »

QUO VADIS OFFICIUM NOBILE ADVOKAT?

November 16th, 2009

QUO VADIS OFFICIUM NOBILE ADVOKAT?

Oleh: I Wayan “Gendo” Suardana, S.H.

Entah karena momentum apa, tiba-tiba saja praktek mafia peradilan begitu terlihat gamblang. Sejak kasus kriminalisasi KPK terjadi, dengan cepat terjadi pengungkapan-pengungkapan atas praktek-praktek jual beli hukum termasuk rekayaka kasus hukum. Saat ini beberapa institusi dan profesi penegak hukum sedang terpuruk. Tidak hanya kepolisian dan kejaksaan yang terpuruk dan dituduh publik sebagai aktor dari mafia peradilan ini, namun profesi Advokat-pun ikut terkena sorotan.  Hal ini sejak terdengarnya percakapan seorang advokat yang bernama Bonaran Situmeang dalam rekaman penyadapan telepon dari KPK  yang diperdengarkan di Sidang Mahkamah Konstitusi secara terbuka. Akibatnya  profesi  advokat mendapatkan sorotan yang tajam dari publik dan dianggap sebagai bagian yang diduga punya andil besar bagi terciptanya kondisi tersebut.

Ditengah hantaman delegitimasi yang begitu kuat akibat kasus tersebut (mengingat menyangkut legitimasi atas kehormatan profesi advokat), kejadian yang mirip sama terjadi juga di Bali. Lagi-lagi menyangkut perilaku seorang advokat dalam menjalankan profesinya. Berdasarkan berita di beberapa media massa di Bali (6/11/2009), di depan persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar salah satu saksi (I Nengah Mercadana) dalam perkara pembunuhan A.A. Prabangsa menyatakan bahwa saksi telah diarahkan oleh advokat  untuk memberikan keterangan palsu. Tak tanggung-tanggung saksi berani menunjuk tangan ke arah Advokat bernama (I Made Suryadarma) yang disebut saksi sebagai Advokat yang mengarahkannya untuk memberi keterangan palsu. Dengan lugas saksi (I Nengah Mercadana) mengungkapkan cara dari Advokat (I Made Suryadarma) mengarahkannya untuk memberikan keterangan palsu. Walhasil, berbagai komponen hukum terutama dari kalangan profesi advokat mengecam perilaku dari advokat tersebut. Bahkan berbagai organisasi profesi jurnalis gerah dan mulai mengambil tindakan atas peristiwa yang dianggap sebagai pencederaan hukum di Indonesia

Dinamika Profesi Advokat di Indonesia

Kondisi ini sangat disayangkan, ditengah upaya-upaya para advokat menjaga martabat profesi advokat sebagai profesi yang mulia dan profesi yang terhormat. Kejadian-kejadian seperti kasus diatas sungguh ironis. Sudah menjadi rahasia umum bahwa dinamika organisasi profesi advokat sangat tinggi, bahkan kerap berujung konflik.  Sehingga dalam perkembangannya selalu dinamika profesi advokat selalu mengalami pasang surut. Mulai dari perkembangan istilah bagi profesi ini, samapai yang paling terakhir adalah pembentukan organisasi advokat yang untuk pertamakalinya dilindungi secara khusus dalam Undang-Undang Advokat. Undang-Undang ini secara yuridis telah mampu mengatasi beberapa permasalahan yang selama ini mendera profesi tersebut. Penggunaan istilah Advokat dalam undang-undang telah mampu ‘memanunggalkan” beragam penggunaan istilah profesi ini sebelumnya, seperti pengacara praktik, penasehat hukum, pengacara.

Read the rest of this entry »

VONIS REHABILITASI; SEKEDAR IMPIAN?

November 14th, 2009

VONIS REHABILITASI;  SEKEDAR IMPIAN?

Oleh : I Made Adi Mantara

“10 warga Iran tertangkap selundupkan sabu senilai Rp 184 miliar” Berita tersebut menjadi headline di beberapa media cetak harian pada 22 Oktober 2009. Sengaja penulis kutip judul berita tersebut, untuk mengingatkan bahwa peristiwa secara tidak langsung menyatakan bahwa masih banyak rakyat Indonesia yang menjadi konsumen dari napza jenis sabu-sabu tersebut. Dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta telah melakukan beberapakali penangkapan terhadap pelaku yang melakukan penyelundupan barang tersebut. Gencarnya penyelundupan napza (bahkan dalam jumlah besar) ke Indonesia tentu saja berkorelasi erat dengan jumlah permintaan yang didasari dari jumlah konsumsi yang besar pula.

Jika kita melihat kebelakang, bahwa sesungguhnya bangsa kita telah mengalami berbagai masalah yang menyangkut dengan peredaran narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (napza). Pada jaman pendudukan jepang, peredaran napza dikendalikan oleh penjajah dengan melibatkan beberapa raja - raja yang memiliki kekuasaan diseputar Indonesia. Pada tahun 90′an Indonesia mengikuti jejak Amerika Serikat dalam penanganan peredaran napza ini dapat dilihat dengan dikeluarkannya Undang-undang no 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-undang no 22 tahun 1997 tentang Narkotika. Kebijakan tersebut dikenal dengan sebutan “War On Drugs”, kebijakan ini menyatakan perang terhadap Napza yang berimbas perang juga terhadap pengguna napza itu sendiri. Akibat dari kebijakan tersebut, lembaga pemasyarakatan yang ada diseluruh Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan bahkan sampai over kapasitas.

Akibat dari kebijakan tersebut justru membuat peredaran napza menjadi lebih meningkat. Pengiriman korban napza ke penjara justru tidak membuat mereka untuk berhenti menggunakan. Kondisi ini terjadi karena pengiriman korban napza ke penjara tidak diikuti dengan peningkatan sumber daya di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) itu sendiri. Sehingga karena pengawasan yang kurang, menyebabkan perederan napza di LAPAS itu sendiri sangat marak. Sejak UU No. 22/97 tentang narkotika dan UU no.5 /1997 tentang Psikotropika diterbitkan, penanganan kasus napza selalu berujung dengan pemenjaraan. Padahal dalam undang - undang tersebut disebutkan bahwa jika seseorang terbukti sebagai pengguna maka hakim dapat memvonis yang bersangkutan ke Rehabilitasi. Tetapi justru pasal tersebut tidak pernah diterapkan, hakim di Indonesia sepertinya lebih menyukai memvonis pidana penjara daripada merehabilitasi para pengguna napza.

Read the rest of this entry »

MENEGAKAN KEHORMATAN PROFESI ADVOKAT

November 12th, 2009

MENEGAKAN KEHORMATAN PROFESI ADVOKAT*

Oleh: I Wayan “Gendo” Suardana, SH**

Belakangan ini hampir seluruh institusi penegak hukum sedang terpuruk dan menghadapi ketidakpercayaan tingkat tinggi dari masyarakat Indonesia. Perhatian masyarakat meningkat sejak kasus kriminalisasi terhadap KPK bergulir. Pergulatan hukum tersebut menembus ruang-ruang kesadaran dan nurani publik tentang ketidakbereseran praktek penegakan hukum di Indonesia. Terlebih sejak rekaman telepon hasil penyadapan KPK diperdengarkan di hadapan sidang Mahkamah Konstitusi, semakin meneguhkan bahwa isu mafia hukum ternyata benar terjadi dalam praktek hukum di negeri ini. Tak kurang insitusi kejaksaan dan kepolisianpun menghadapi  situasi yang sulit karena belakangan ini mereka menjadi semacam “public enemy“.

Ironisnya profesi advokat juga dianggap sebagai bagian dari proses ini. Keterlibatan beberapa advokat dari anggodo (berdasarkan rekaman telepon yang diperdengarkan di hadapan Sidang MK) dalam dugaan rekayasa kasus KPK ini, membuat profesi advokatpun harus terseret-seret dalam pencitraan negatif. Profesi penegak hukum yang disebut sebagai profesi terhormat (officium nobile)-pun saat ini mulai dipertanyakan.

Keberhasilan perjuangan dari para  advokat dalam meningkatkan derajat advokat sehingga diakui secara yuridis formal sebagai penegak hukum (bagian dari catur wangsa penegak hukum) di Indonesia berdasarkan  UU no. 18/2003 tentang Advokat, seolah-olah tidak berarti. Terlepas dari pro kontra yang ada, terseretnya  beberapa advokat dalam dugaan kriminalisasi ini tentu saja bermuara kepada menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum khususnya organisasi advokat. Sungguh sangat disayangkan, ditengah dinamika dan konflik yang masih berlangsung di tubuh organisasi profesi advokat pasca lahirnya UU no. 18/2003 tentang Advokat, profesi ini harus dihadapkan dengan kegalauan masyarakat. Belum usai perbaikan citra advokat yang dirintis oleh organisasi advokat mulai dengan perjuangan menerbitkan undang-undang advokat, lalu kode etik advokat dan dikuti dengan ekses-ekses lainnya, organisasi advokat mengalami “bencana” atas legitimasi officium nobile advokat.

Read the rest of this entry »

PROBLEM PEREMPUAN PENGGUNA NAPZA

November 11th, 2009

PROBLEM PEREMPUAN PENGGUNA NAPZA

Oleh: Yayuk Fatmawati

Permasalahan gender ,merupakan persoalan yang akut di Indonesia. Hal ini yang melatar belakangi munculnya gerakan perempuan di negeri ini. Tak pelak gerakan perempuan mampu menaikan isu-isu keberpihakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Walaupun belum terlalu mencapai hasil yang maksimal, namun patut diakui bahwa isu gender terutama isu terhadap keberpihakn terhadap perempuan menjadi isu yang cukup fundamental dalam setiap dinamika kemasyarakatan maupun sistem ketatanegaraan.

Namun ditengah kemajuan gerakan perempuan dalam mendorong upaya-upaya keberpihakan perempuan, terdapat fakta yang masih miris di beberapa sektor termasuk dalam penanganan terhadap korban napza perempuan. Sebagaimana masalah yang dihadapi perempuan, ketimpangan perlakuan terhadap korban napza perempuan, kurang lebih juga di sebabkan faktor yang sama yakni  system budaya dan kemasyaraakatan yang patriaki menempatkan perempuan sebagai subordinat laki-laki. hal inipun berpengaruh secara penuh terhadap pemahaman bagi keberadaan korban napza perempuan.

Terlebih sejak awal tahun 80-an, masyarakat belum banyak mengetahui secara detail mengenai penggunaan napza dan resiko akibat penggunaannya. Akibat system masyarakat yang patriaki, korban napza selalu identik dan lekat dengan laki - laki. Membayangkan seorang pengguna napza selalu terbayang laki-laki yang berpenampilan urakan, kurus dan sangat maskulin. Dan jarang mengaitkannya dengan perempuan. Padahal faktanya terdapat banyak pengguna napza perempuan. Berdasarkan data yang disapaikan Ariesti Lovelli dari  Jaringan Aksi Pengurangan Dampak Buruk, pada tahun 2002 di Indonesia ada sekitar 90% laki-laki  (pengguna napza suntik-penulis) usia 15-30, dengan demikian untuk setiap 9 orang laki - laki  pada kelompok usia tersebut, ada 1 orang perempuan.  Jika dilihat dari hal tersebut, sangatlah sedikit jumlah  dari jenis kelamin perempuan akan tetapi tidak dapat dipungkiri lagi bahwa  tidak hanya saja laki-laki, melainkan  yang berjenis kelamin perempuan ada dengan ditunjukkannya data tersebut.

Read the rest of this entry »

SEMA DAN LEGITIMASI DEKRIMINALISASI PECANDU

November 9th, 2009

SEMA DAN LEGITIMASI DEKRIMINALISASI PECANDU*

Oleh: A.A. Eka Dharmika, S.H.**

Sejak tahun tahun 1997 dengan diundangkannya Undang-undang No.22 tahun 1997 Indonesia menempatkan regulasi ini sebagai norma hukum untuk memberantas peredaran NAPZA dan juga secara mutatis mutandis mendukung gerakan war on drug sebagai bagian gerakan internasional yang mulai digalakkan  di Indonesia pada tahun 2000. Dalam undang-undang ini memuat secara limitatif bagaimana memberantas peradaran napza beserta sanksi hukumnya. Perjalanan regulasi secara yuridis ini ternyata membuat paradigma kriminalisasi korban napza terlanggengkan karena pada prinsipnya pasal-pasal yang termuat dalam Undang-undang Narkotika tersebut mengkriminalisasi pecandu sebagai pelaku tindak kejahatan yang harus dihukum tanpa memperhitungkan sifat kecanduan yang dimiliki pecandu tersebut.

Sebagaimana diketahui bahwa kriminalisasi merupakan suatu proses di mana perbuatan-perbuatan tertentu yang oleh masyarakat atau golongan-golongan masyarakat dianggap sebagai perbuatan yang dapat dipidana. Proses tersebut berakhir dengan terbentuknya peraturan hukum pidana (Soerjono Soekanto,1985). Praktek kriminalisasi penyalahgunaan napza justru menimbulkan masalah baru. Fakta di lapangan menunjukkan orang-orang yang tertangkap karena membawa satu butir ekstasi lalu diproses secara hukum dan dijatuhi hukuman penjara setelah keluar dari penjara sebagian besar tidak sembuh seperti yang diharapkan tapi malah meningkat kualitas penggunaan napzanya.

Yang menarik dalam undang-undang tentang narkotika adalah kewenangan hakim  untuk menjatuhkan vonis bagi seseorang yang terbukti sebagai pecandu narkotika untuk dilakukanya rehabilitasi.  Secara tersirat, kewenangan ini, mengakui bahwa pecandu napza, selain sebagai pelaku tindak pidana juga sekaligus korban dari kejahatan itu sendiri yang dalam sudut viktimologi kerap disebut dengan self victimization atau victimless crime. Uraian dalam pasalnya menitikberatkan pada kekuasaan hakim dalam memutus perkara napza.  Sayangnya rumusan tersebut tidak efektif dalam kenyataannya. Peradilan  terhadap pecandu napza sebagian besar berakhir dengan vonis pemenjaraan dan bukan vonis rehabilitasi sebagaimana yang termaktub dalam undang-undang tersebut.

Read the rest of this entry »