July 24th, 2010
CURHAT TENTANG “SESAT HUKUM” [2];
ADA APA PAK JAKSA?
By: Gendo
Melanjutkan curhat lagi akhhh…..
Setelah proses berjalan, 2 tersangka pembunuh pasutri tersebut akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan. Selanjutnya pihak kejaksaan melimpahkan mereka ke pengadilan dan ditetapkan sebagai terdakwa. Sebut saja mereka sebagai Terdakwa B dan Terdakwa C.
Yang pertama periksa dan diadili di persidangan adalah terdakwa B. Persidangan digelar dengan tatacara peradilan anak, karena si B masih berusia 18 tahun. Dengan demikian persidangan si B dilakukan secara tertutup dan tidak bisa dipantau secara terbuka.
Namun demikian persidangan tersebut begitu menyentak. Bukan karena peristiwa pembunuhannya ataupun situasi persidanggnya yang membuat terkejut. Ternyata perilaku Jaksa Penuntut Umum tidak professional telah menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM.
Dalam surat dakwaan yang dibuat dan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum atas terdakwa B, Jaksa penuntut Umum menuliskan dalam dakwaannya terutama dalam dakwaan lebih subsider bahwa” Terdakwa B bersama dengan Terdakwa C (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan bersama si A (terdakwa dalamberkasa terpisah) …dst”
Coba bayangkan, bagaimana Jaksa Penuntut Umum begitu gegabah menulis dan menyebut nama si A sebagai Terdakwa dalam berkas terpisah dalam surat dakwaan si B. Sementara fakta hukumnya sampai curhat ini dibuat status hukum si A adalah sebagai saksi..sekali lagi sebagai SAKSI!
“Logika hukum mana yang mampu menjelaskan fenomena ini? Ilmu hukum mana pula yang mampu menjelaskan kejadian ini?”, otak saya diserang pertanyaan itu bertubi-tubi.
Bolehkah seorang Jaksa penuntut Umum menuliskan nama seseorang yang bukan berstatus terdakwa dalam sebuah dakwaan orang lain? Sepanjang ingatan saya dan berdasarkan pencarian literatur ternyata tidak ada satupun referensi hukum yang mampu menjawab itu. Kecuali kesimpulannya, bahwa Jaksa Penuntut Umum dapat diduga ceroboh atau bahkan dapat diduga kuat mempunyai kepentingan lain terhadap penyebutan nama si A. Hanya Jaksa Penuntut Umum-lah yang tahu akan hal ini.
Yang jelas akibat perbuatan Jaksa Penuntut Umum tersebut telah secara nyata melanggar hak asasi si A atas fair trial. Si A telah di stigma, dilabelling, dicap sebagai terdakwa padahal sampai detik ini tidak ada satupun dokumen hukum yang menyatakan si A sebagai terdakwa.
Selain itu, penyebutan si A sebagai Terdakwa dalam surat dakwaan si B berakibat kepada perlakuan yang sangat tidak adil terhadap si A. Ketika si A dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum untuk hadir sebagai saksi di persidangan si B, si A diperiksa seolah-olah sebagai saksi mahkota. Diperiksa, seolah-olah si A adalah terdakwa dalam berkas lain.
Memang menyakitkan melihat realitas seperti ini.
Bahkan akibat perbuatan Jaksa penuntut Umum, putusan hakim juga menjadi tidak professional dengan menyeret-nyeret nama si A.
“Mmmmmmm, peradilan sesat terjadi lagi, dan aparat penegak hukum tidak pernah belajar dari kasus Sengkon dan Karta serta korban peradilan sesat lainnya”, hati saya berontak
===============================================
Denpasar, sabtu 24072010
July 22nd, 2010
CURHAT TENTANG “SESAT HUKUM” [1];
“ADA APA PAK POLISI?”*
By; Gendo
Praktek peradilan pidana di Indonesia dari hari ke hari semakin aneh saja (kalau tidak mau disebut gila). Tentu saja ujung-ujungnya adalah terjadi praktek peradilan sesat. Proses hukum yang keluar dari seluruh tatanan hukum baik secara formil maupun secara hakiki. Hukum terkesan menjadi komoditas dan tidak lagi berpihak bagi kebenaran dimana hukum tidak lagi bekerja untuk keadilan tapi bekerja bagi “pemuasan kekuasaan”.
Beribu-ribu kali kening saya mesti berkernyit, alis menyatu dan kepala berkerut-kerut -pusing tujuh keliling-. Semua itu akibat praktek peradilan pidana yang sangat aneh dan tidak ditemukan baik secara tekstual maupun kontekstual dalam ilmu hukum dalam suatu perkara pembunuhan di Denpasar.
Seseorang (sebut saja si A) dituduh menjadi otak dan sekaligus membunuh pasutri di Denpasar hanya berdasarkan keterangan 2 orang tersangka yang sebelumnya telah ditangkap aparat kepolisian. Lalu si A tersebut ditangkap tanpa surat penangkapan, tanpa menunjukan surat tugas oleh pihak kepolisian. Anehnya selama masa penangkapan orang tersebut diperiksa tanpa tahu statusnya apakah sebagai saksi, atau tersangka. Pemeriksaan tersebut dilakukan tanpa didampingi penasehat hukum. Permintaan untuk didampingi oleh penasehat hukum ditolak oleh penyidik dengan alasan orang itu masih saksi dan bukan tersangka.
Setelah diperiksa selama 31 jam (lebih dari 1 x 24 jam) orang ini dilepas dengan status sebagai saksi. Polisi berpendapat tidak cukup bukti, mengingat si A pada waktu kejadian berada di sebuah Mall di Denpasar bersama keluarga besarnya, bertemu dengan seorang temannya di Mall tersebut. Sehingga alibinya sangat kuat.
Akan tetapi tindakan penyidik (kepolisian) tentu saja menimbulkan pertanyaan-pertanyaan.
“Bagaimana mungkin seseorang yang diperiksa sebagai saksi oleh pihak kepolisian dapat dilakukan upaya paksa; diperiksa tanpa didampingi pengacara, lalu rumahnya digeledah tanpa surat penggeledahan, lalu ada penyitaan?” Sampai lemas tangan saya membuka KUHAP, mencari-cari literature yang bisa menjelaskan kondisi ini, tapi tidak saya temukan satupun referensi yang mampu menjawab perilaku puhak penyidik.
Pertanyaan-pertanyaan muncul silih berganti. Benarkah terhadap saksi pihak penyidik dapat melakukan upaya-upaya penggeledahan , penyitaan? Atau dapat kah dibenarkan sikap penyidik yang menolak permintaan seseorang untuk didampingi penasehat hukum dengan alasan bahwa seseorang tersebut masih berstatus saksi dan bukan tersangka?
Saya makin terhenyak kaget bukan alang kepalang tatkala mengetahui fakta lain yang lebih aneh. Orang tersebut juga diambil sample kuku dan rambutnya oleh pihak penyidik tanpa disertai berita acara! “wahhh, ini benar-benar aneh, betapa pihak penyidik sangat tidak professional.” Pikir saya. Tentu saja pengambilan sample itu digunakan untuk test DNA.
“Lalu mengapa tindakan itu harus dilakukan tanpa berita acara? Bagaimana mungkin seorang yang diperiksa dalam status sebagai saksi diambil sample kuku dan rambutnya?”
Sepengetahuan saya, tindakan-tindakan itu hanya dilakukan bilamana seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan bukan terhadap seseorang yang diperiksa dan diminta keterangannya sebagai saksi? “wahhhh ilmu dari mana nih?” pikir saya berulangkali.
Tindakan mengambil sample ini malah menimbulkan kecurigaan mendalam dalam diri saya: “jangan-jangan pihak penyidik nanti malah menggunakan sample tersebut untuk merekayasa alat bukti?” kekuatiran ini timbul mengingat dalam praktek hukum pidana di Indonesia kerap terjadi rekayasa hukum terbukti dengan banyaknya peradilan sesat yang telah terjadi.
Terlebih selanjutnya dalam proses penyidikan kerja dari pihak penyidik semakin aneh. Pada waktu gelar rekonstruksi, ternyata si A masih dimasukan dalam rekonstruksi sebagai tersangka dan seolah-olah terlibat dalam pembunuhan itu. “Kok bisa-bisanya orang itu disebutkan sebagai tersangka, padahal status formalnya adalah saksi?” tidak habis-habisnya saya berpikir.
Yang lebih aneh, ternyata peran si A dalam rekonstruksi diperankan oleh pihak kepolisian. Aneh bin ajaib, si A dimasukan dalam rekonstruksi sebagai tersangka lalu diperankan oleh polisi. “Ada apa ini!”: saya berkata setengah berteriak. Padahal si A ada di tempatnya, tidak melarikan diri (bukan buronan), tidak sakit dan juga tidak mati. Apabila polisi percaya dengan keterangan 2 tersangka tersebut dan memasukan dalam rekonstruksi, mengapa si A harus diperankan oleh polisi?
Belum lagi polisi menggunakan jenis mobil yang berbeda dalam rekonstruksi tersebut. Tuduhan 2 tersangka terhadap si A adalah si A menjmeput salah satu tersangka dengan mobil innova warna biru dan tersangka itu menyatakan dia masuk lewat pintu belakang.
“Nah lo, emang sejak kapan mobil innova bisa dimasukin secara normal dari pintu belakang?”
Bukannya menggunakan mobil innova biru sesuai keterangan 2 tersangka tersebut, tetapi penyidik malah menggunakan mobil kijang super. Tentu saja keterangan 2 tersangka menjadi bisa terlaksana di rekonstruksi, karena kijang super memang bisa dimasuki dari pintu belakang. “Hmmmmmm ……” saya menghela nafas panjang.
Dalam perkembangannya, pihak kepolisian ternyata mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Denpasar, dan menyatakan si A sebagai Tersangka. “Aduhhhh logika apa pula ini?” saya setengah tidak percaya. Berarti seluruh bukti, alibi dari si A diabaikan pihak kepolisian, bahkan keterangan 2 Tersangka yang tidak logis dan tidak berkesuaian yang justru dipercaya penyidik.
Arrrrrrrrrrrrrrrrrrrggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggghhhhhhhhhhhhhh.
Denpasar, 22 Juli 2010
*ditulis dengan penuh kebingungan dan keprihatinan
May 24th, 2010
SADAR
Simpul Untuk Keadilan dan Demokrasi
Buletin Elektronik SADAR Edisi 296 Tahun VI 2010
Sumber: www.Prakarsa-Rakyat.org
KOMNAS HAM DISERANG, PEMERINTAH TAK BERDAYA?
Oleh : I Wayan “Gendo” Suardana*
Praktek barbarisme akhir-akhir ini makin marak terjadi, terutama dilakukan oleh kelompok/organisasi masyarakat dengan identitas agama tertentu. Satu bulan yang lalu (Jumat, 30 April 2010) sekelompok massa yang memakai atribut/identitas agama tertentu menyerbu dan membubarkan pertemuan pendidikan HAM bagi kelompok waria di sebuah tempat di Depok. Dalam peristiwa yang disiarkan sebuah stasiun televisi, terlihat bagaimana kelompok massa tersebut menerobos masuk dan membubarkan pertemuan tersebut. Peserta lari tunggang-langgang, bahkan salah satu narasumber yakni Zaenal Abidin, dipukul oleh salah satu orang dari kelompok penyerbu, sementara sekelompok polisi yang berjaga seperti biasa selalu tidak bertaring. Ironisnya pertemuan itu dilaksanakan oleh lembaga negara yaitu Komnas HAM.
Kejadian tersebut menambah daftar panjang pertemuan-pertemuan yang dibubarkan oleh segelintir orang dengan mengatasnamakan agama tertentu. Sebelumnya kita banyak pertemuan-pertemuan masyarakat sipil yang dibubarkan seperti pertemuan mahasiswa di Jogjakarta oleh Front Anti Komunis Indonesia (FAKI), atau sebelumnya pertemuan internasional LGBT di Jawa Timur yang juga batal diselenggarakan karena adanya ancaman-ancaman dari Front Pembela Islam (FPI).
Padahal sebagaimana yang telah diketahui kebebasan untuk berkumpul, berserikat, mengeluarkan pendapat adalah hak dijamin oleh UUD 1945 serta berbagai peratutan perundang-undangan yang terkait dengan HAM. Sebagai hak konstitusional sudah seharusnya negara dengan aparat keamanannya (kepolisian) berada di garda terdepan untuk menjamin terselenggaranya hak tersebut. Selain dilindungi oleh UUD 1945, hak kebebasan berkumpul dan berserikat juga dilindungi oleh berbagai peraturan perundang-undangan baik oleh Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia maupun Undang-Undang nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
Dalam dimensi hukum HAM, adalah kewajiban negara sebagai penanggungjawab HAM untuk menghormati, Read the rest of this entry »
May 15th, 2010
Tulisan ini dibuat untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah secara serentak di 5 Kab/Kota di Propinsi Bali tanggal 4 Mei 2010
PEMILUKADA; 5 MENIT UNTUK 5 TAHUN
Oleh: I Wayan ‘Gendo” Suardana*
Judul tulisan ini meminjam judul lagu dari Cokelat Band untuk menandai perhelatan puncak dari pemilukada di beberapa Kabupaten/Kota di Bali. Selasa 4 Mei 2010 adalah momentum yang cukup menentukan bagi 5 kabupaten/Kota di Bali (Kabupaten Badung, Tabanan, Bangli, Karangasem dan Kota Denpasar). Saat perhelatan puncak dari demokrasi prosedural digelar serentak untuk menentukan pucuk pimpinan eksekutif di daerah-daerah tersebut, setelah hampir beberapa bulan lamanya kampanye dengan berbagai janji dan visi misi digelar dengan begitu massif. Tentu saja seluruh janji kampanye yang dikumandangkan adalah bermuara kepada upaya dari setiap pasangan kandidat untuk mensejahterakan rakyat di masing-masing daerah.
Dalam pengamatan penulis terhadap berbgai kampanye serta visi misi seluruh kandidat yang “bertarung” secara serentak di 5 (lima) kabupaten Kota di Bali, terdapat 2 (dua) aras isu utama yang menjadi isu kampanye mereka yakni menyangkut isu Pendidikan dan Isu atas layanan kesehatan. Kedua isu ini rupa-rupanya menjadi isu yang sangat strategis sehingga menjadi semacam pondasi utama dari isus besar yakni kesejahteraan rakyat. Dalam tulisan ini penulis akan mengupas kampanye para kandidat dari sudut isu Pendidikan.
Mengenai Isu Pendidikan
Hak atas pendidikan menjadi pintu strategis bagi kampanye programatik setiap kandidat. Semenjak isu hak Read the rest of this entry »
March 23rd, 2010
PELAN-PELAN SAJA; UNTUK SEORANG TEMAN
Lelaki itu terhenyak, berkali-kali dia menghela nafas panjang, menarik oksigen sebanyak mungkin. Lalu menghembuskan dengan pelan melalui mulutnya yang kelu seolah-olah sedang mengeluarkan asap rokok, sementara disampingnya sebatang rokok dibiarkan menyala diatas asbak tidak tersentuh.
Batangan rokok itu sepertinya tidak menarik lagi untuk diisap. Lelaki itu sibuk dengan gundah hatinya. Sudah hampir satu bulan dia kehilangan gairah, hidupnya menjadi monoton setiap hari penuh dengan gelegak hati yang tak menentu bercampur dengan resah isi kepala yang membuncah menerjang isi batok kepala dan selalu menyeret kepada satu kenangan masa lalu
“Semua ini terlalu cepat”, pikirnya sembari mengadili dirinya.
Kembali lelaki itu menyesali keadaan yang terjadi lalu mengulang lagi ketertegunannya. Memandangi dengan tatapan mata tidak jelas terkadang genangan airmata mengisi pelupuk matanya. Tangannya seolah kaku, tidak mampu untuk memantik imajinasi, gagal menjadi katalisator otaknya untuk merangkai gagasan kedalam lembaran kertas.
Sejak keadaan itu berubah 180 derajat, semuanya menjadi stagnan. Lelaki itu kehilangan jati dirinya. Dia yang biasanya kuat tiba-tiba ambrol seperti longsoran tanah di musim hujan. Longsor tanpa hadangan sedikitpun sampai ke tempat paling rendah. Menerjang semua keakuannya, mematikan keteguhan hatinya.
“Beginilah cinta, deritanya tiada akhir”, dia berguman, menirukan tokoh Cu Pat Kay dalam film serial Sun Go Khong. Sesaat dia sadar, bahwa ini bukanlah kisah sinetron ini adalah kenyataan, tapi hatinya selalu tidak dapat dibohongi. Sosok perempuan itu begitu imajinatif, mampu menyentuh relung hati yang terdalam.
“Tidak seharusnya aku membuka hati”, sesalnya berkali-kali.
“aku tidak mengindahkan peringatan yang berkali-kali disampaikan nuraniku, bahwa aku tidak boleh membuka hati”, kembali ingatan itu menghujam dirinya, laksana seorang Gladiator yang terhujam pedang para Warrior Roma.
Kesadaran itu datang terlambat. Kini saatnya lelaki itu menerima hatinya terluka karena berani jatuh cinta. Terluka karena saat cinta itu menyeruak, saat itu pula perpisahan menjadi ujung cerita. Dan butuh waktu panjang untuk dia bangkit kembali menjadi seperti sedia kala.
…Lepaskanlah ikatanmu dengan aku
Biar kamu senang
Bila berat melupakan aku
Pelan-pelan saja…
Reffrain lagu Kotak Band yang berjudul “pelan-pelan saja” terdengar sayup-sayup dari MP3. Seolah mewakili pernyataan perempuan itu dan menghantarkan si lelaki kedalam sesalnya semakin dalam, entah sampai kapan. (230310)
March 20th, 2010
Pendobrak itu Telah Berpulang .
(Mengenang Wahyu)
————————————-
Oleh: Mokhtar
Perkenalanku dengan Wahyu tidak cukup lama, pertama kali di Kongres IPNI di Makasar tahun 2007 Kemudian kita sering ketemu dan terakhir kali pada pertemuan pembentukan Jothi di Jakarta. Dari interaksi itu saya mempunyai kesan anak muda yang energik, visioner, prespektif dan disiplin.
Saya mengenalnya Wahyu dari Bali, karena itu ketika Saudara Patri sms sekitar jam 12 malam dengan nama I Gusti Ngurah Wahyunda telah berpulang ke sisi Tuhan Yang Esa. Saya mencoba telpon untuk tanya siapa I Gusti Ngurah Wahyunda ? Tidak terjawab. Virus ngantuk menyebabkan saya tidak ‘nge’ kalau yang meninggal saudara Wahyu, tertutup oleh tulisan I Gusti Ngurah, nama dalam kasta Bali mempunyai tingkatan tinggi. Apalagi dalam perkenalan mengatakan ‘panggil aku Wahyu’ tanpa menyebutkan embel-embel I Gusti sebagaimana kebanyakan orang yang bangga dengan kastanya. Saya jadi teringkat dari seorang sahabat yang mengatakan : “Jika kita sepakat dengan egalitarianisme, mulailah dari hal yang kecil. Mulailah dengan memanggil nama secara setara.”
Wahyu dalam bicaranya cukup tegas, bersikap dan punya pandangan yang melebihi dari kebanyakan kawan-kwan pekerja HIV. Sikpanya melebihi yang pernah aku lihat dari kebanyakan orang yang mencoba mengekploatasi sakitnya agar bisa mendapatkan kuntungan pribadi. Saudara Wahyu memperlihatkan perlawanan dari kebanyakan orang, tidak mengeluh dan mengekploatasi sakitnya. Ia tetap tegar, dispilin pada garis organisasi, tanpa mengeluh dengan sakit sebagai alasan.
Read the rest of this entry »
March 20th, 2010
Berbaringlah, Kawan. Berbaringlah dengan Tenang..
oLEH: aNTON mUHAJIR

Seorang kawan telah berpulang. Ketika membaca SMS Gendo dan Moyong, Sabtu pagi lalu pukul 5.30an Wita, aku hanya bisa menyesali diri. Aku seharusnya di sana. Ikut mengantarkan akhir hidup seorang kawan itu, Wahyunda. Dia kembali menghadap Sang Hyang Widhi untuk entah kapan akan kembali bereinkarnasi.
Jumat malam sekitar pukul 8, aku mendapat SMS dari Gendo. Dia mengabarkan kondisi Wahyu yang kritis di Rumah Sakit Sanglah. Wahyu sudah dirawat di Sanglah sejak tiga minggu sebelumnya karena diare dan komplikasi lain-lain. Aku ingin ke Sanglah malam itu. Tapi niat ini aku batalkan karena kepalaku pusing bukan kepalang.
“Aku besuk besok sore saja,” jawabku pada Gendo. Tapi, belum aku sempat membesuk lagi, Wahyu telah pergi.
~
I Gusti Ngurah Wahyunda, biasa kami panggil Wahyu, yang kukenal adalah seorang pejuang. Dia yang selama ini ada di barisan paling depan dalam perjuangan mewujudkan keadilan untuk korban narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain (Napza) di Bali, bisa jadi juga di Indonesia. Bersama beberapa pecandu dan mantan pecandu dia mendirikan Ikatan Korban Napza (IKON) Bali. Dia jadi koordinator IKON sekaligus yang hampir selalu jadi Koordinator Lapangan (Korlap) ketika IKON melakukan aksi.
Read the rest of this entry »
February 3rd, 2010
URGENSI GAGASAN HUKUM PROGRESIF;
(Mengenang Satjipto Raharjo melalui pemikirannya)
Oleh: I Wayan Gendo Suardana, SH
Reformasi hukum di Indonesia sampai saat ini belum mampu menjawab persoalan bangsa, maraknya korupsi dan suburnya praktek mafia hukum di Indonesia cukup menjelaskan keadaan tersebut. Selanjutnya, ketimpangan hukum di negeri ini, menguak tajam kepermukaan cenderung menghujam nurani keadilan masyarakat.. Disparitas hukum yang sangat tinggi terpotret jelas dalam berbagai kasus seperti; ringannya vonis bagi para koruptor secara kualitas, berbanding terbalik dengan vonis yang harus diterima oleh ibu minah yang mencuri 3 (tiga) buah kakao ataupun oleh sepasang suami istri pencuri setandan pisang. Disisi lain hukum mengganjar keluhan Prita Mulia Sari atas dugaan malpraktik Rumah Sakit OMNI Internasional dengan peradilan perdata dan Pidana; lalu kriminalisasi pimpinan KPK yang sedemikian agresif namun tidak mampu secara cepat memeriksa aktor-aktor di belakangnya.
Situasi yang membuat publik tersadar bahwa hukum tidak mampu lagi menjamin terwujudnya keadilan. Hukum berkutat di wilayah kepastian hukum sehingga hukum tidak lagi bekerja untuk manusia. Hukum saat ini seolah-olah bekerja untuk dirinya sendiri dan tidak bekerja untuk sesuatu yang lebih luas. Kerap yang terjadi dalam sitem hukum di Indonesia adalah,setiap ada permasalahan hukum, bukan hukumnya yang diubah namun sering manusialah yang dipaksa-paksa untuk dimasukan dalam skema hukum.
Hukum modern memainkan peran sebagaimana dimaksud diatas (termasuk sistem hukum Indonesia yang mentasbihkan diri kepada sistem hukum eropa kontinental), dimana hukum modern menjadikan institusi hukum sarat dengan birokrasi dan prosedur yang pada akhirnya berpotensi kepada peminggiran kebenaran dan keadilan. Hukum modern kerap hanya mampu mewujudkan keadilan formal dan bukan keadilan secara substansi.
Hukum Progresif dan Pembebasan
Read the rest of this entry »
February 2nd, 2010
BALI ORANGE COMMUNICATIONS; SEBUAH KISAH KANTOR “ON THE WAY”
Oleh: I Wayan “Gendo” Suardana
“On the Way” itulah kalimat yang akan muncul dari seorang pria muda, setiap kali dia dihubungi via telepon untuk bertemu. Terlepas dia memang benar ada dijalan atau malah masih kucek-kucek mata ditempat tidur. Selanjutnya dengan sigap laki-laki ini akan menanyakan posisi si penelpon seraya setelah mendapatkan info laki-laki ini akan menjawab “kebetulan saya dekat denagn posisi anda, bisakah kita bertemu lokasi anda sekarang?”. Jika orang tersebut mengiyakan maka dengan segera laki-laki ini bersiap menuju ke lokasi.
Ini bukan kisah seorang pria muda yang sedang kasmaran, atau kisah seorang ABG yang latah dengan bahasa OTW. Kisah diatas adalah sekelumit kisah seorang pria muda bernama Hendro (sang Founding father Bali Orange Communications yang dalam tulisan ini selanjutnya disebut sebagai BOC).
Tapi itu kisah dulu, sekitar tahun 2000-an tatkala BOC masih dirintis dengan modal komputer pas-pasan. Dan tentu saja kisah ini mencuat karena BOC waktu itu adalah sebuah usaha dengan alamat kantor pinjaman. Sejatinya tempat kerja mereka berawal dari warnet (karena Hendro bekerja part time sebagai penjaga warnet) lalu beralih ke kost-kostan. Inilah latar belakang kenapa BOC disering dikatakan sebagai Kantor “On the Way”. Karena tidak mungkin mengajak bertemu klien di kost-kost an yang menjadi kantor asli mereka.
Read the rest of this entry »
February 2nd, 2010
Pelarangan Buku di Indonesia: Hempasan dari Masa Lalu
(Versi ringkas ‘Book Banning in Indonesia : A Blast from the Past’ dimuat di Jakarta Post, 13 Januari 2010)
John Roosa
Pertamakali saya mendengar berita bahwa terjemahan buku saya, Dalih Pembunuhan Massal: Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto (Pretext for Mass Murder: The September 30th Movement and Suharto’s Coup d’État in Indonesia), dilarang, saya dikuasai rasa déjà vu. Saya seakan-akan masih hidup di masa Suharto ketika semua barang cetakan disensor, ketika mahasiswa dituntut ke pengadilan karena membaca buku-buku Pramoedya Ananta Toer, ketika begitu banyak kawan-kawan saya yang berjuang melawan sang diktator bekerja secara anonim dan acap kali bergerak di bawah tanah … Tubuh saya meregang dan adrenalin pun mengalir deras.
Perlu beberapa saat bagi saya untuk menghela nafas dan menyadari bahwa sekarang masa Reformasi. Pelarangan buku di masa ini merupakan anomali di tengah kemajuan luar biasa di bidang reformasi hukum sejak 1998. Pelarangan buku itu kuno, bagian dari kecanduan nostalgik akan kesederhanaan masa lampau, yang diantaranya tampak pada popularitas restoran-restoran tempo doeloe. Pengumuman Kejaksaan Agung pada 23 Desember 2009 seperti barang antik yang dikeluarkan dari gudang berdebu, menghadirkan kembali masa lalu ketika pelarangan buku memang bermakna sesuatu, saat internet, alat pemindai, flash disk dan buku elektronik belum beredar luas.
Warga negara Indonesia sudah memiliki kepercayaan diri yang lebih besar di hadapan penguasa sejak 1998. Rektor, sejarawan, ahli hukum, wartawan, anggota parlemen dan mahasiswa mengecam pelarangan buku kali ini. Komentar yang muncul biasanya adalah pelarangan buku melecehkan kecerdasan warga negara dalam menilai buku-buku yang pantas bagi mereka. Media massa jarang menyiarkan komentar dari orang-orang yang menyetujui pelarangan buku. Meminjam ungkapan ilmuwan Benedict Anderson, yang dicekal masuk ke negeri ini selama berpuluh-puluh tahun karena tulisannya tentang Gerakan 30 September, Indonesia memiliki masyarakat baru dan negara lama.
Read the rest of this entry »
|
|