Viagra

MARI BERDEBAT ISTILAH, KANG!

September 27th, 2012

MARI BERDEBAT ISTILAH, KANG!

Belakangan terjadi perdebatan semantik yang mengernyitkan kening bila membacanya.  Istilah Pluralitas yang dipertentangkan dengan Pluralisme. Persoalan ini semakin menarik tatkala para “seleb” mulai terlibat dalam gerakan menerima pluralitas dan menolak pluralisme dengan slogan; “Pluralitas Yes, Pluralisme No!”. Salah satu yang tercatat getol adalah AL a.k.a UCAY sang pokalis Band Rocket Rockers. Terlepas dari kegiatan sang biduan tersebut sebagai bagian dari “pertarungan klaim” dengan Jaringan Islam Liberal -itu adalah urusan mereka-, namun sejatinya mulai membias ke berbagai sisi. Terlebih jargon yang dikampanyekan: “PLURALISME, INJAK SAJA!”

Tulisan saya ini khusus saya buat karena tergelitik atas tulisan UCAY di Blognya, terkait dengan surat dari Rudolf Dethu. Kenapa demikian, karena saya tergelitik dengan beberapa argumentasi sang Biduan yang terlihat rapi dan sistematis namun terdapat kontradiksi di dalam paparan tersebut.

Saya kembali mencermati argumentasi UCay yang ditulis di Blognya http://alismymiddle.name/blog/dilema-linimasa-tentang-pluralisme-dan-pluralitas. Saya akan beber beberapa argumentasi dia:

Pada angka 2 menyatakan:

“Simple-nya Pluralisme yang di tentang oleh aktivitas ITJ adalah pluralisme teosofi, yakni: semua agama sama, sehingga setiap pemeluk agama akan bingung karena tidak bisa tegas meyakini agamanya benar atau tidak sehingga dipaksa meng-iya-kan dan mengakui bahwa semua agama itu sama. Kalimat “semua agama itu sama” pasti sekilas berkesan toleran dan damai. Padahal inilah cikal bakal seseorang akan melepas agamanya karena menganggap semua agama sama. Pemeluk agama dihadapkan pada kebimbangan (tidak yakin).”

Argumentasi yang disampaikan Ucay jelaslah argumentasi yang keliru (kalau tidak mau disebut keblinger) dalam mendefinisikan istilah Pluralisme itu sendiri. Bagaimana tidak keliru, Ucay dan juga tokoh anti pluralisme lainnya, memandang dan memahami pluralisme sama dengan relativisme agama. Padahal keduanya jelaslah berbeda. Pluralisme bahkan terlihat jelas bertentangan dengan relativisme agama.

Konsep pluralisme sangat plural dan bekerja di beberapa wilayah pemikiran seperti antropologi, sosiologi dan filsafat. Terdapat 3 makna pluralisme, yakni: pluralisme adalah ungkapan deskriptif, mengenai de facto kemajemukan agama (religious diversity), pluralisme juga berarti pengakuan publik akan eksistensi agama-agama tertentu, yang nanti dilanjutkan pada pengakuan negara.pluralisme adalah sebentuk komitmen normatif.  Dari tiga pemahaman tentang pluralisme tersebut, disinilah pluralisme menjadi landasan toleransi.

Sedangkan seseorang yang menganut relativisme akan berasumsi bahwa hal-hal yang menyangkut kebenaran atau nilai-nilai ditentukan oleh pandangan hidup serta kerangka berpikir seseorang atau masyarakat. Sebagai konsekuensi dari paham ini, agama apa pun harus dinyatakan benar, atau dengan kata lain “ semua agama adalah benar dan sama”. Karena kebenaran agama-agama, walaupun berbeda-beda dan  bertentangan antara satu dengan yang lain, tetap harus diterima. Untuk itu, seorang relativis tidak mengenal apalagi menerima suatu kebenaran universal yang berlaku untuk semua dan sepanjang masa.

Jika demikian adanya,  sebenarnya Ucay sedang bicara konsep pluralisme agama atau relativitas agama? Ataukah sesungguhnya kekeliruan ini karena  pemahaman yang kurang tepat dan ketakutan yang berlebihan dengan konsep pluralisme, sehingga sampai alfa telah mencampuradukan antara konsep pluralisme agama dengan relativisme agama?

Mari kita lihat  pendapat Ucay di angka 7 tulisannya yang menyatakan:

“Istilah Pluralisme Agama ini berasal dari bahasa Inggris, yaitu “religius pluralisme”. Dengan menilik pada maknanya di kamus, dapat ditangkap kesan bahwa istilah ini merujuk pada sebuah sistem yang mengakui koeksistensi keragaman kelompok, baik yang bercorak ras, suku, aliran maupun partai, dengan tetap menjunjung tinggi aspek-aspek perbedaan yang sangat karakteristik dia antara kelompok-kelompok tersebut. Akan tetapi, pada praktiknya, yang terjadi justru sebaliknya, dimana kekuatan sekuler justru menekan agama-agama dengan berlindung dibalik tameng “Pluralisme (koersif: dari penulis)”.

 

Bila menelisik dengan cermat,  istilah “religius pluralisme” yang dipaparkan Ucay di atas, secara normative tidak ada perbedaan dan pertentangan dengan konsepsi pluralisme agama yang saya sampaikan diatas. Lalu apa yang membuat beda? Perbedaannya terletak pada ketakutan dari Ucay terhadap konsepsi pluralisme yang ditenggarai oleh Ucay sebagai kedok praktik sekularisme agama dengan kalimat: “Akan tetapi, pada praktiknya, yang terjadi justru sebaliknya, dimana kekuatan sekuler justru menekan agama-agama dengan berlindung dibalik tameng “Pluralisme””.

 

Nah lho! Jika argumentasi ini yang dikedepankan oleh Ucay dan kelompoknya, tentu saja tidak adil menuduh konsep pluralisme agama sebagai sesuatu yang merusak atas dasar ketakutan terhadap praktik sekularisme agama. Padahal tiada yang salah dari konsepsi pluralisme agama kecuali karena paranoid extra tinggi dari Ucay dan kelompoknya.

 

Bicara kedok-berkedok tentu saja bisa dilakukan oleh setiap orang, setiap kelompok. Tidak hanya menggunakan konsep pluralisme tapi bisa menggunakan konsep multikulturisme dan isme-isme lainnya yang berkonotasi majemuk dan toleransi. Bila demikian, tidakkah sesungguhnya kelompok fundamentalis agama yang sedang berkedok rtoleransi dengan menggunakan jargon “Pluralitas” untuk menyembunyikan hasrat fundamentalisnya di Bumi Bhinneka ini?

 

PLURALITAS (kemajemukan) adalah keniscayaan dalam kehidupan mengingat secara antropologis bangsa Indonesia adalah plural. Hal ini senada dengan  pendapat UCAY pada angka 3 yang menyatakan:

“Jadi yang kita (ITJ) perjuangkan disini adalah Pluralitas. Dimana setiap pemeluk agama berhak meyakini bahwa agamanyalah yang paling benar dan tidak mencapur adukan dengan ajaran agama yang lain. Yang Hindu yakin dengan Hindunya, Kristen yakin dengan Kristennya, Budha yakin dengan Budha, Islam yakin dengan Islamnya. Dan dalam kehidupan bersosialisasi kita tetap saling toleransi. Sikap tegas inilah yang coba kita tebar awareness-nya dan berlaku untuk setiap pemeluk agama sehingga yang namanya kebinekaan tetap terjaga di negara ini…”

Hanya saja, dengan menyetujui Pluralitas agama namun disisi lain menolak Pluralisme Agama tentu saja menimbulkan kebingungan yang lain. Jargon “Pluralitas Yes, Pluralisme No!” tentu saja kontradiktif. Pertanyaannya; bagaimana mungkin pluralitas akan terjaga dalam kehidupan yang plural, bagaimana memperjuangkan Pluralitas agama, memmberikan pemahaman-pemahaman untuk saling menghargai perbedaaan jika Pluralisme sebagai konsep yang mengajarkan pemahaman untuk saling menghargai perbedaan itu telah ditolak?

 

Atau dengan agak jahil saya bertanya, “kalau konsep pluralisme ditolak sebagai paham yang mengajarkan pemahaman dalam kemajemukan (pluralitas) , lalu disebut apa istilah konsep bagi paham pluralitas?” ehmmm apakah Pluralitasisme, pluralitasbily atau apa? Sampai disini kepala saya bertambah pusing dengan Ucay :)

 

Kenapa demikian? Pluarisme sendiri bekerja pada dua bidang: pertama, bidang deskriptif yang hanya mengakui keragaman. Kedua, bidang normatif-deskriptif, yang tidak saja mengakui, melainkan juga hendak memperjuangkan keragaman . Pluralisme tataran pertama merupakan fakta sosial yang tidak terhindarkan. Dari sini diandaikan bahwa masyarakat sejak awal bersifat majemuk, kemudian bersamaan dengan proses modernisasi, munculah proses pluralisasi kehidupan yang semakin kompleks. Sementara bidang kedua, terdapat tiga domain deversitas, yaitu konteks budaya, asosiasi-asosiasi kelembagaan, dan sistem nilai memberi arahan pada kehidupan manusia. (baca; http://id.shvoong.com/social-sciences/sociology/2243465-multikulturalisme-pluarlisme-dan-diversitas-sebuah/)

 

Artinya konsep Pluralitas dan Pluralisme sebenarnya tidak saling meniadakan, tidak bertentangan namun selalu beriringan. Karena pluralisme merupakan sebuah konsep yang menerangkan ideal (baca: ideologi) pengakuan terhadap adanya perbedaan dalam kesetaraan kekuasaan pada masyarakat multikultural. Hanya orang-orang yang tidak paham dengan konsepsi ini baik karena dilatarbelakangi ketakutan-ketakutan berlebihan memanipulasi konsep ini, mensimplikasi sebagai relativisme agama bahkan sekulerisme agama. Maka pernyataan “pluralitas yes, pluralism no” mengandung kontradiksi mahadahsyat

 

Dan anehnya, jika Ucay berpendapat bahwa keyakinan dia tentang Pluralitas tidak perlu ditabrakan dengan keyakinan orang terhadap Pluralisme karena sama menjunjung tinggi keberagaman (sebagaimana yang dinyatakan dalam http://alismymiddle.name/blog/untitled dengan : “Biarkanlah saya yakin dengan istilah pluralitas dan bli Dethu dengan pluralisme, toh dari blog saya dan blog Dethu sama2 menjunjung tinggi keberagaman”), lalu buat apa jargon “Pluralisme, Injak saja!” itu?  Bukankah ini juga kontradiksi yang luar biasa dalam pernyataan Ucay?

 

Fiuuuh, sebenarnya masih banyak yang mau saya sampaikan, tapi rasanya sudah terlalu banyak tertumpah disini.  Aduh Kang, saya kok terenyuh ya?!

 

27092012

 

PEMILUKADA; 5 MENIT UNTUK 5 TAHUN

July 12th, 2012

Tulisan ini dibuat dalam rangka mengkritisi pemilihan umum kepala daerah secara serentak di 5 kab/jota di Propinsi Bali yang diselenggarakan tanggal 4 Mei 2010

PEMILUKADA; 5 MENIT UNTUK 5 TAHUN

Oleh: I Wayan ‘Gendo” Suardana*

Judul tulisan ini meminjam judul lagu dari Cokelat Band untuk menandai perhelatan puncak dari pemilukada di beberapa Kabupaten/Kota di Bali. Selasa 4 Mei 2010 adalah momentum yang cukup menentukan bagi  5 kabupaten/Kota di Bali (Kabupaten Badung, Tabanan, Bangli, Karangasem dan Kota Denpasar). Saat perhelatan puncak dari demokrasi prosedural digelar serentak untuk menentukan pucuk pimpinan eksekutif di daerah-daerah tersebut, setelah hampir beberapa bulan lamanya kampanye dengan berbagai janji dan visi misi digelar dengan begitu massif. Tentu saja seluruh janji kampanye yang dikumandangkan adalah bermuara kepada upaya dari setiap pasangan kandidat untuk mensejahterakan rakyat di masing-masing daerah.

Dalam pengamatan penulis terhadap berbgai kampanye serta visi misi seluruh kandidat yang “bertarung” secara serentak di 5 (lima) kabupaten Kota di Bali, terdapat 2 (dua)  aras isu utama yang menjadi isu kampanye mereka yakni menyangkut isu Pendidikan dan Isu atas layanan kesehatan. Kedua isu ini rupa-rupanya menjadi isu yang sangat strategis sehingga menjadi semacam pondasi utama dari isus besar yakni kesejahteraan rakyat. Dalam tulisan ini penulis akan mengupas kampanye para kandidat dari sudut isu Pendidikan.

Mengenai Isu Pendidikan

Hak atas pendidikan menjadi pintu strategis bagi kampanye programatik setiap kandidat. Semenjak isu hak atas pendidikan mencuat beberapa tahun yang lalu terutama sejak dicantumkannya anggaran minimal 20% dari APBN dan APBD dalam UUD 1945, hampir dalam di setiap pemilukada isu ini menjadi tematik utama yang kerap dijabarkan sebagai program bebas SPP atau program pendidikan gratis.

Namun dalam beberapa kampanye Kandidat yang penulis ikuti isu tersebut hanya menjadi sebatas jargon politik belaka. Sangat sedikit kandidat yang mampu menjabarkan secara utuh bagaimana formulasi serta implementasi isu pendidikan gratis bagi rakyat. Sebagian besar hanya mampu menjabarkan isu ditataran permukaan saja, lebih sering malah berfilosofi dengan pernyataan-pernyataan “bahwa pendidikan penting bagi rakyat, pendidikan adalah investasi untuk mencetak kader-kader bangsa yang berkualitas”. Kalaupun ada yang menjabarkan lebih detail, rata-rata kandidat malah menjelaskan teknis-teknis yang sangat jauh dari sebuah gambaran sistem atau formulasi untuk mewujudkan program tersebut.

Ditengah ambiguitas anggaran pendididkan 20% dari APBN dan APBD, sejak diputus oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia bahwasanya anggaran 20% untuk pendidikan tersebut adalah termasuk gaji pendidik dan anggaran rutin lainnya, sesungguhnya program pendidikan murah ataupun gratis untuk rakyat adalah program yang sangat sulit diharapkan. Politik anggaran yang berkembang adalah anggran yang prosentase belanja rutinnya lebih besar dari belanja publik. Demikian halnya dengan anggran 20% untuk pendidikan, yang sering terjadi anggaran pendidikan yang benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan (belanja publik) adalah sangat kecil sekitar 6% s/d 8%. Selebihnya, walaupun besaran anggaran keseluruhan melebihi 20% APBD, belanja rutinlah yang menghabiskan sisanya.

Realitas politik anggaran tersebut menjadi gambaran utuh, betapa rumitnya mewujudkan pendidikan gratis untuk rakyat dalam rangka mewujudkan hak atas pendidikan. Jaminan bagi terwujudnya pendidikan gratis untuk rakyat akan makin sulit terwujud jika para Kandidat pemimpin eksekutif  tidak mampu memberikan paparan yang komprehensif atau formulasi yang akan digunakan untuk mewujudkan hal tersebut.

Disisi lain, situasi pendidikan Indonesia saat ini tengah ada dalam cengkeraman neoliberalisme pendidikan atau liberalisasi pendidikan. Dimana pendidikan sedemikian rupa dibentuk dan diarahkan untuk memenuhi keinginan pasar. Sangat sedikit Kandidat yang mampu mengupas hal ini dengan baik. Malah banyak Kandidat yang tergerus dalam aras piker liberalisasi pendidikan. Sehingga gagasan atau program pendidikan gratis untuk rakyat sebenarnya menjadi tidak berarti apa-apa kecuali menjadi sebatas jargon pemanis dalam setiap kampanye. Hal ini makin kabur tatkala kampanye dipenuhi euforia politik massa rakyat termasuk suasana kampanye yang selama ini adalah jauh dari suasana dialogis atau dalam situasi debat yang intelek kecuali debat yang mengambil angle “sisi-sisi pribadi”.

Saatnya menggunakan hak pilih dengan cerdas

Dalam demokrasi langsung sebagaimana yang digelar saat ini, posisi rakyat sangat menjadi penentu dari masa depan setiap daerah minimal dalam kurun waktu 5 tahun ke depan. Mekanisme yang menempatkan rayat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi menjadi ujian bagi proses demokratisasi di Indonesia. Bererefleksi dari perhelatan pemilihan umum baik dalam skala nasional maupun dalam skala daerah, kerap kedaulatan rakyat hanya menjadi formalitas karena demokrasi langsung pada akhirnya tercederai oleh berbagai proses pemilu yang tidak berpihak secara esensial kepada kedaulatan rakyat. Kedaultan rakyat masih diukur sebatas mobilisasi massa rakyat dalam kampanye Kandidat atau sebatas diukur dengan alat ukur terbatas yakni tingkat partisipasi massa rakyat pemilih yang datang ke tempat pemilihan/bilik suara.

Padahal kualitas demokrasi tidaklah diukur dengan alat ukur yang sedangkal itu. Kualitas demokrasi harusnya seiring dengan peningkatan kualitas massa rakyat dalam menggunakan hak pilihnya. Dalam konteks ini, maka massa rakyat pemilih harus mampu memilih Kandidat pemimpin eksekutif dengan menempatkan keyakina atas kemampuan setiap Kandidat untuk mewujudkan janji-janji politiknya. Isu Pendidikan sdapat dijadikan ukuran dari kualitas setiap Kandidat, apakah layak atau tidak untuk dipilih. Tidak hanya sebatas menajadi cantolan jargon politik tetapi diukur dari kemampuan setiap Kandidat untuk menjabarkan janji atas pendidikan gratis untuk rakyat ditengah ambiguitas politik anggaran serta situasi liberalisasi pendidikan di Indonesia. Saatnya massa rakyat mewujudkan kedaulatan rakyat dengan menggunakan hak pilihnya secara cerdas, memilih berdasarkan keyakinan politik. Karena pilihan hari ini dalam waktu 5 menit sesungguhnya akan menyandera selama 5 tahun.

———————————————————-

*I Wayan “Gendo” Suardana SH adalah Majelis Anggota Wilayah PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia) Bali dan Dewan Daerah WALHI Bali

WALHI Bali Desak Pemerintah Segera Moratorium Pembangunan Akomodasi Pariwisata

June 19th, 2012

WALHI Bali Desak Pemerintah Segera Moratorium Pembangunan Akomodasi Pariwisata

Denpasar (Metrobali.com)-

Organisasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali, mendesak pemerintah provinsi Bali dan Kabupaten  untuk membatasi (moratorium) pembangunan akomudasi pariwisata bersekala besar di Bali. Hal ini mengingat semakin terbatasnya daya dukung sumber daya alam terutama air di Bali.

Sejalan desakan tersebut WALHI Bali juga berharap segera di susun Master Plan Lingkungan Hidup Bali, sebagai rujukan lingkungan hidup yang lebih komprehensif untuk mencegah laju eksploitasi alam yang berlebihan akibat adanya investasi besar. Demikan dikatakan oleh Wayan “Gendo” Suardana, selaku Dewan Daerah Walhi Bali saat pelaksanaan Konsultasi Daerah Lingkungan Hidup (KDLH) yang diselenggarakan di Sekretariat WALHI Bali, 19 Juni 2012 di Denpasar.

Sebagai organisasi lingkungan hidup bersekala nasional yang sudah berdiri sejak tahun 1980,  WALHI secara nasional mewajibkan setiap anggota WALHI Daerah melaksanakan KDLH untuk menampung masukan masyarakat dan anggota serta mengevaluasi program tahunan yang telah dilaksanakan. Lebih jauh dalam pembukaan PDLH, Deputy WALHI Bali Suryadi D. mengatakan, pelaksanaan KDLH juga dimaksudkan untuk menyusun rekomendasi untuk disampaikan dalam Rakernas WALHI pada tanggal 21-25 Juni 2012 di Provinsi Banten mendatang.

Dalam kesempatan ini, peserta PDLH banyak mengungkap masalah lingkungan hidup di Bali yang mendesak mendapat penanganan serius antara lain; masalah krisis air, pemanfataan dan alih fungsi lahan pangan produktif, kerusakan hutan, galian C, sampah, dan yang terpenting adalah masalah legalitas, proses perijinan, gugatan lingkungan dan implementasi RTRWP Bali dan Kabupaten/Kota. Read the rest of this entry »

DAMPAK TAILING TERHADAP EKOSISTEM PESISIR DAN KELAUTAN*

June 12th, 2012

DAMPAK TAILING TERHADAP EKOSISTEM PESISIR DAN KELAUTAN*

—————————————————————————————

Oleh: Yani Sagaroa**

 

I. PENDAHULUAN.

 

Nampaknya, dampak negatif dari pembangunan khususnya kerusakan lingkungan pada sector pesisir dan kelautan di NTB akan semakin panjang daftarnya. Ini terkait dengan adanya ancaman baru berupa pembuangan tailing kelepas pantai selatan Sumbawa, oleh perusahaan pertambangan ribuan juta ton tailing kedasar laut (Submarine Tailing Disposal) akan mengubur kehidupan bawah laut dan hal ini jelas merupakan ancaman serius bagi kelestarian sumbaerdaya hayati laut dan pesisir.

 

Sebagaimana diketahui bahwa kekayaan potensi pesisir dan kelautan kita telah mampu memberikan penghidupan bagi masyarakat pesisir, dan sector ini  pada tahun 1990 mampu memberikan kontribusi pembangunan terhadap GDP nasional mencapai 24% atau senilai Rp. 42 triliun. Selain itu sector ini juga mampu memberikan sumbangan peningkatan kebutuhan gizi hewani bagi berjuta-juta penduduk Indonesia dan bahkan dunia.

 

Oleh PT.NNT Tailing ini akan dialirkan dalam bentuk lumpur  melalui system pemipaan (pipa berdiameter 900 mm) dari konsentrator kepantai Selatan Sumbawa diteluk Senunu dengan kecepatan aliran 2.010 – 6.163 ton /jam, dan sejauh 3,2 km dari garis pantai,  tailing akan dialirkan melalui pipa bawah laut pada kedalaman 100 m.

 

Kegiatan penambangan scala besar seperti yang dipraktekkan oleh PT.NNT harus dikontrol dengan ketat, karena membawa dampak negative yang sangat komplek dan mempengaruhi micro cosmos disekitarnya. Mengenai limbah, ada beragam jenis limbah yang dihasilkan oleh aktivitas pertambangan terbuka seperti ini, antara lain limbah batuan, limbah cair, limbah padat dan limbah gas. Limbah batuan yang mengandung sulfida akan ditimbun disekitar Tongo Loka dengan kapasitas 1.500 juta ton, disebelah utara Open Pit.

 

Dampak panting akibat limbah-limbah diatas pada tahap oprasi meliputi:

Read the rest of this entry »

Tolak BIP dan Hotel Mulia, FPGB Gelar Gowes.

October 18th, 2011

 

Minggu, 16 Oktober 2011. Puluhan mahasiswa dan NGO yang tergabung dalam FPGB (Forum Peduli Gumi Bali) menggelar aksi “Gowes untuk Moratorium” di areal puputan renon denpasar. Mereka bersepeda sambil mengalungkan poster yang berisi tuntutan “Selamatkan Bali”, “Moratorium sekarang juga” “Tolak Bali International Park” dan “Hentikan Hotel Mulia”. “Aksi ini bertujuan untuk menegaskan kebutuhan Bali akan moratorium pembangunan pariwisata yang sudah menumpuk” ujar I Putu Hery Indrawan, koordinator aksi. Selain itu, FPGB juga menyatakan penolakan terhadap pembangunan Bali International Park (BIP) dan Hotel Mulia.

Terkait dengan jumlah akomodasi pariwisata, Penelitian Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata bersama Universitas Udayana menunjukkan pada Desember 2010, Bali telah mengalami kelebihan kamar mencapai 9.800 kamar. “Pembangunan fasilitas berlebih akan menyebabkan kerugian secara sosial dan ekologis karena tidak mempedulikan daya dukung lingkungan”tegas Hery.

Moratorium pembangunan akomodasi pariwisata dipandang hal yang mendesak dilakukan guna menghindarkan Bali dari “overcapacity” akomodasi  pariwisata. “Jeda pembangunan ini digunakan untuk menyusun langkah menangani krisis ekologis yang sudah di depan mata” tambah Haris selaku Humas Aksi.

Read the rest of this entry »

FPGB: HENTIKAN MULIA RESORT DAN TOLAK BIP

October 18th, 2011

FPGB: HENTIKAN MULIA RESORT DAN TOLAK BIP

Senin, 10 Oktober 2011. Puluhan aktivis mahasiswa dan LSM yang tergabung dalam Forum Peduli Gumi Bali (FPGB) mengadukan pembangunan Mulia Resort di Pantai Geger pada DPRD Badung sekaligus menolak rencana pembangunan Bali International Park (BIP). FPGB berpendapat bahwa pembangunan mega proyek tersebut telah melanggar IMB terkait jarak sempadan pantai, pemotongan tebing, pemadatan, jarak kawasan suci serta kerusakan ekologis yang ditimbulkannya. Dalam pengaduannya, FPGB diterima oleh jajaran ketua dan wakil ketua DPRD Badung, Giri Prasta dan Suiasa di wantilan DPRD Badung.

Melengkapi pengaduannya, FPGB memutar film dan foto yang menggambarkan kerusakan ekologis Pantai Geger akibat kegiatan pembangunan Mulia Resort. “Ini merupakan hasil investigasi Walhi Bali dan Frontier Bali dua bulan sebelum kasus Pantai Geger mencuat ke permukaan” terang Haris, Sekjend Frontier-Bali. Haris menceritakan pembangunan hotel Mulia Resort ini telah melakukan beberapa pelanggaran baik terhadap IMB dan aturan hukum lainnya.

Pemotongan tebing yang dilakukan telah membuat permukaan tanah kapur menjadi berundak-undak dan tebing curam setinggi 9-10 meter di sekitar pura yang ada di tengah areal mega proyek Mulia Resort.

Hasil dari pemotongan tebing, yakni batu kapur kemudian digunakan untuk pemadatan sepanjang pesisir pantai dengan terlebih dahulu mengeruk pasir pantai. Batu kapur hasil pemotongan tebing, sebagian juga ditimbun hingga menjulang setinggi 2-4 meter disepanjang pesisir areal proyek (± 200 meter). Keadaan ini seolah-olah menjadikan tumpukan material tersebut sebagai pagar pembatas proyek tersebut. “Adapun penempatan material tersebut telah mengambil ruang publik berupa sempadan pantai dan hanya menyisakan ruang bagi publik  sekitar 4-5 m dari bibir pantai” papar Dek Agus, Presiden BEM UNUD.

Dek Agus, menyatakan bahwa kegiatan pemotongan tebing, pemadatan pesisir pantai dengan limestone (batu kapur) serta penimbunan limestone yang menggunung sama sekali tidak terlihat sebagai salah satu kegiatan yang diijinkan untuk dilakukan oleh Mulia Resort. “Maka dapat diduga bahwa Mulia Resort telah melakukan pelaksanaan pembangunan illegal dan diluar ketentuan IMB”ujar presiden BEM Unud ini.

Read the rest of this entry »

LANGITPUN MENOLAK BALI INTERNATIONAL PARK (BIP)

August 19th, 2011


“LANGITPUN MENOLAK BALI INTERNATIONAL PARK (BIP)”

Denpasar, Jumat, 19 Agustus 2011. Aktivis lingkungan dan mahasiswa yang tergabung dalam WALHI BALI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) dan Frontier-Bali (Front Demokrasi Perjuangan Rakyat) kembali melakukan aksi penolakan BIP. Dukungan solidaritas atas aksi ini semakin meningkat dengan turut sertanya para musisi dari Superman Is Dead (Jerinx, Bobbykool, dan Ekarock) serta belasan blogger. Aksi kali ini cukup unik karena menggunakan layang-layang sebagai media penyampai pesan penolakan BIP yan diterbangkan di lapangan renon depan Kantor Gubernur Bali

Layang-layang tersebut berukuran 2 meter bergambar Raksasa Kalarawu yang memakan bulan bergambar pulau Bali dan ekor sepanjang 11 Meter yang bertuliskan “TOLAK BIP”. Simbolisasi itu menggambarkan tingkah laku investor yang brutal dalam membangun mega proyek dan tidak peduli terhadap pelestarian lingkungan bali ke depan. Selain itu, massa juga menerbangkan puluhan layang-layang kecil yang bertuliskan tolak BIP.

Menurut Haris, Humas aksi, Tujuan dari aksi ini untuk mempertegas penolakan terhadap BIP. “Proyek ini sudah terbukti melanggar peraturan agraria dan membebani daya dukung ekologis Bali yang sudah semakin rapuh” Ujarnya

Proyek BIP ini rencananya akan dibangun diatas 280 hektar lahan HGB (Hak Guna Bangunan) yang dikuasai oleh PT.CTS (Citratama Selaras) sejak tahun 1994 namun tidak pernah dikelola sesuai dengan ijin lokasinya. Berdasarkan UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) dan PP 11/2010, tindakan penelantaran tanah selama lebih dari 17 tahun itu haruslah diberi sanksi pencabutan hak atas tanah karena merugikan negara dan menghalangi masyarakat untuk mengakses kesejahteraan. Namun, bukan sanksi pencabutan hak yang didapat oleh PT.CTS, malah instruksi dari pemerintah pusat untuk mempercepat pengalihan hak pada PT. JH (Jimbaran Hijau) selaku penggarap proyek BIP.

Di tengah upaya pemerintah pusat mempercepat pembangunan BIP, Gubernur Bali pada tanggal 24 Juni 2011 mengeluarkan  rekomendasi tentang persetujuan pengalihan hak atas tanah PT. Citratama selaras kepada PT. Jimbaran Hijau selaku pengembang proyek BIP. Ternyata rekomendasi persetujuan pengalihan hak atas tanah yang dikeluarkan Gubernur Bali berbuntut masalah di kemudian hari.

Kepala BPN Badung, Tri Nugraha dibeberapa media massa melansir bahwa peralihan tanah PT CTS kepada PT JH belum sah secara yuridis. Sehingga terindikasi dapat merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah. Seharusnya dibuatkan akte jual-beli di PPAT dan membayar PPH (Pajak Penghasilan) & PPHTB (Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) yang menurut BPN Badung berjumlah sekitar 20 milyar rupiah.  Atas dasar itulah Bupati Badung, AA. Gde Agung, hingga kini bertahan menolak pemberian ijin megaproyek BIP selama persoalan agraria ini belum tuntas. SIkap berpegang teguh pada peraturan ini ternyata dipandang pemerintah pusat sebagai hambatan dalam memuluskan proyek BIP. Menbudpar Jero Wacik berupaya menekan Bupati Badung dengan mengirim surat “sakti” untuk mempercepat ijin dan tidak mempermasalahkan status tanah proyek BIP. Menghadapi tekanan dari pemerintah pusat, Bupati Badung tetap bertahan dan berpedoman sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Haris, Humas Aksi menyatakan Sikap Bupati Badung ini patut diapresiasi karena tetap konsisten berpedoman pada hukum sekalipun harus bertentangan dengan keinginan pemerintah pusat. “SIkap ini seharusnya ditiru oleh Gubernur Bali agar jeli dan tidak mudah diintervensi pemerintah pusat dalam mengeluarkan rekomendasi” tegas Haris. Massa Aksi juga mempertanyakan kapasitas Gubernur Bali dalam rekomendasi persetujuan pengalihan hak atas tanah dari PT. CTS ke PT. Jimbaran Hijau, dimana pengalihan hak atas tanah ternyata masih bermasalah secara hukum agraria.

BIP sendiri merupakan mega proyek yang menambah beban lingkungan dengan rencana awal pembangunannya berupa 23 wisma presiden, Hotel dengan 200 kamar, convention hall. Berdasarkan perhitungan Walhi Bali,  kebutuhan rata-rata air bersih untuk bangunan awal BIP adalah minimal 669.000 liter air bersih per harinya. Hal ini setara dengan kebutuhan sekitar 4500 orang penduduk kuta selatan atau setara 669 KK. Jumlah tersebut belum terhitung kebutuhan air dalam proses pembangunan fasilitas pelengkap BIP lainnya. Belum lagi persoalan limbah dan sampah yang dihasilkan sehingga bisa dipastikan akan menambah beban lingkungan yang makin menumpuk.

 

Ketika massa menerbangkan layang-layang di lapangan renon, Protokoler UPT Monumen Bajra Sandhi melalui pengeras suara melarang massa menerbangkan layang-layang di lapangan renon tanpa alasan yang jelas. Walaupun begitu, massa tetap menerbangkan puluhan layang-layang kecil bertuliskan “Tolak BIP” diatas langit renon. “Pelarangan ini bukti bahwa pemerintah berupaya menutup telinga terhadap kritik kebijakan yang dijalankannya” pungkas Haris.

-o0o-

 

TANAH BALI; APEC DAN AGRARIA

July 25th, 2011

TANAH BALI; APEC DAN AGRARIA*

Oleh: I Wayan Gendo Suardana**

Tanah adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa bagi rakyat, bangsa dan Negara Indonesia, yang harus diusahakan, dimanfaatkan, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Artinya tanah secara tegas mempunyai fungsi sosial sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau lebih dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Demikian pula dalam hal negara memberikan hak atas tanah atau Hak Pengelolaan kepada Pemegang Hak untuk diusahakan, dipergunakan, dan dimanfaatkan serta dipelihara dengan baik selain untuk kesejahteraan bagi Pemegang Haknya juga harus ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat, bangsa dan negara. Tindakan-tindakan Penelantaran tanah di pedesaan dan perkotaan, selain merupakan tindakan yang tidak bijaksana, tidak ekonomis (hilangnya peluang untuk mewujudnyatakan potensi ekonomi tanah), dan tidak berkeadilan, serta juga merupakan pelanggaran terhadap kewajiban yang harus dijalankan para Pemegang Hak atau  pihak yang telah memperoleh dasar penguasaan tanah.

Karenanya Pemegang Hak dilarang menelantarkan tanahnya. Jika Pemegang Hak menelantarkan tanahnya maka  Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria telah mengatur akibat hukumnya yaitu hapusnya hak atas tanah yang bersangkutan dan pemutusan hubungan hukum serta ditegaskan sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Untuk memastikan hal tersebut, pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah yang secara khusus dibuat untuk penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar mulai dari PP 36 th1998 yang selanjutnya diganti dengan PP  11 th 2010. Semangat dari penerbitan peraturan pemerintah adalah melakukan  pencegahan dan penertiban terhadap tindakan penelantaran tanah untuk mengurangi atau menghapus dampak negatifnya. Mengingat pencegahan, penertiban, dan pendayagunaan tanah terlantar merupakan langkah dan prasyarat penting untuk menjalankan program-program  pembangunan nasional, terutama di bidang agraria yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional.

Read the rest of this entry »

MEGAPROYEK BIP; AMNESIA KERUSAKAN EKOLOGI BALI

July 22nd, 2011

Design by: Gilang KurangBelajar

MEGAPROYEK BIP; AMNESIA KERUSAKAN EKOLOGI BALI*

Oleh: I Wayan Gendo Suardana**

 

Membaca tulisan opini di harian Fajar Bali (20 Juli 2011) halaman 5-6  yang berjudul “MICE dan BIP”, penulis tertarik untuk menanggapi opini tersebut. terlebih penulis adalah bagian dari kelompok LSM penolak BIP yang diberikan sarat pesan dan harapan terutama pada akhir tulisan opini tersebut.

Overcapacity akomodasi di Bali Selatan

Gelombang pembangunan akomodasi pariwisata di Bali terlihat pesat pasca studi masterplan pariwisata Bali oleh SCETO. Kebijakan yang diterapkan berdasarkan studi tersebut memang terbukti mampu meningkatkan kedatangan pariwisata secara signigfikan dari tahun ke tahun. Konsekuensinya daerah kawasan segitiga emas tersebut mulai dipadati dengan investasi. Terjadi penumpukan pembangunan fasilitas pariwisata di daerah tersebut. Dimulai dengan pembangunan resort pada tahun 1974 di Nusa Dua dibawah manajemen Bali Tourism Development Corporation (BTDC), selanjutnya pembangunan fasilitas pariwisata di daerah segitiga emas tersebut begitu pesat terutama menyasar daerah pesisir. Hal ini menyebabkan ketimpangan pembangunan di bali selatan dengan Bali Utara

Ketimpangan pembangunan inipun sedari awal disadari oleh Gubernur I.B. Mantra yang menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Bali No. 15 Tahun 1988 tentang 15 Kawasan Wisata, guna mengatasi hal tersebut sekaligus mengurangi penumpukan di daerah Bali Selatan.  Bahkan oleh Penggantinya (Gubernur  I.B. Oka)  menambah kawasan wisata menjadi 21 kawasan. Dengan demikian kawasan wisata di Bali menjadi 1, 437 km2 -hampir seperempat luas Pulau Bali-memicu penguasaan tanah-tanah milik orang Bali oleh investor asing maupun domestik.

Read the rest of this entry »

TUNTUT PENEGAKAN PP 11 TAHUN 2010, PETANI DOMPA JIMBARAN DIINTIMIDASI PREMAN

July 20th, 2011

TUNTUT PENEGAKAN PP 11 TAHUN 2010, PETANI DOMPA JIMBARAN DIINTIMIDASI PREMAN

Senin, 18 Juli 2011. Ratusan Petani Dompa Jimbaran kali ini datang berbondong-bondong ke kantor Bupati dan DPRD Badung. Dengan 10 buah minibus, sekitar 120 massa Kelompok Tani Dompa Jimbaran tiba di halaman DPRD pada pukul 11.00 Wita.  Mereka membawa spanduk dan Poster yang berisi tuntutan agar tanah pertanian mereka yang diklaim sebagai milik PT. C.T.S (Citratama Selaras) segera ditetapkan sebagai tanah terlantar. Dengan beramai-ramai mereka meneriakkan tuntutan : Kembalikan hak-hak rakyat, tanah PT CTS adalah tanah milik petani.

Setelah berorasi setengah jam, akhirnya massa diterima oleh Suyasa selaku wakil ketua I DPRD Badung didampingi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan 2 anggota komisi A DPRD Badung. I Nengah Netra selaku Koordinator Tani Dompa Jimbaran menyampaikan maksud keinginan petani agar diantarkan menghadap Bupati Badung untuk menyampaikan tuntutannya. Setelah itu, massa menuju kantor Bupati Badung dengan didampingi oleh Wakil Ketua dan Jajaran  komisi A DPRD Badung.

Di Kantor Pemkab Badung, Perwakilan Petani diterima oleh Asisten I Pemkab Badung, Ida Bagus Yoga Sedana.  Dalam Pertemuan itu Netra menyampaikan bahwa status tanah yang dipergunakan oleh PT. Jimbaran Hijau adalah tanah H.G.B dari PT C.T.S, yang masih sedang bermasalah dengan petani penggarap tanah negara. Menurut Netra, Peralihan HGB PT. C.T.S ke PT. Jimbaran Hijau tidak dapat dibenarkan secara hukum karena baru sebatas peralihan surat notaris sedangkan aset-aset PT. C.T.S sedang dalam proses terindikasi tanah terlantar yang sedang menunggu penetapan dari B.P.N.R.I

Proses pembebasan lahan PT CTS ternyata tak semulus dalam presentasinya kepada pemegang kebijakan. Dalam pertemuan antara petani Dompa Jimbaran dan pemkab Badung, terungkap bahwa proses pembebasan tanah PT. CTS selain menggunakan intimidasi juga melibatkan oknum tentara. Pak Jedeg mengisahkan dirinya sejak tahun tahun  1970 telah menggarap lahan di area tersebut. Pada tahun 1992, para penggarap tersebut di panggil oleh lurah untuk menghadap dan diberikan sertifikat tanah, namun setelah beberapa bulan sertifikat tersebut di ambil kembali tanpa alasan yang jelas. “Selain itu PT CTS menggunakan cara kekerasan untuk mengusir karni secara paksa dengan memasang papan bertuliskan PT. C.T.S bekerja sama dengan PUSKOPAD (pusat Koperasi Angkatan Darat)” papar pak Jedeg yang berusia 70 tahunan ini.

Sementara itu, Pak Tangki, petani Dompa Jimbaran yang sudah berusia lanjut, meminta agar hak-haknya sebagai petani yang telah mengelola tanah itu secara turun temurun dihargai. Pak Tangki mengisahkan pada waktu itu terjadi pembebasan tanah dengan menggunakan intimidasi. “Saya merasa takut sekali. karena pada waktu itu banyak ABRI (TNI pada orde baru, red) yang sering kerumah suruh saya pindah”papar pak Tangki. Dalam pertemuan itu, Ketua Dewan Daerah Walhi Bali menegaskan bahwa Pemkab Badung harus secara komprehensif mengkaji status tanah tersebut. “Apalagi tanah itu sudah 19 tahun ditelantarkan oleh PT. CTS” tegasnya.

Lahan HGB PT. CTS seluas 174 ha yang terletak di Areal Jimbaran ini diperoleh ijinya pada tahun 1992. Sejak HGB ini diperoleh, tanah tersebut tidak dipergunakan, dikelola dan diusahakan sesuai ijin lokasinya. Mengacu pada UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) tahun 1960 dan PP 11/2010 tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar, lahan tersebut harus ditetapkan statusnya sebagai tanah terlantar dan dikuasai oleh negara. Namun, bukannya penetapan status tanah terlantar yang terjadi melainkan upaya  PT CTS mengalihkan Lahan HGBnya pada PT. Jimbaran Hijau.

Usai pertemuan petani dengan Pemkab Badung, Tiba-tiba sekitar 5 orang tak dikenal, berbadan kekar menghadang para perwakilan petani yang baru keluar dari gedung Bupati Badung. Sekelompok orang yang ditenggarai preman menarik paksa koordinator petani, I Nengah Netra dari kerumunan kemudian mencecarnya dengan kata-kata pedas dengan mengatakan jangan mengatasnamakan masyarakat Jimbaran. Netra, dengan tegas menangkis bahwa aksi petani kali ini memang tidak mengatasnamakan masyarakat Jimbaran, melainkan atas nama Kelompok Tani Dompa Jimbaran. Tak puas dengan aksi intimidasi yang dilakukan, Seorang preman juga mengintimidasi mahasiswa yang mendampingi aksi petani ini. Setelah menarik lengan jaket mahasiswa itu, preman itu bahkan sempat merampas TOA (alat pengeras suara) dari tangan mahasiswa.

Menyikapi tindakan premanisme dan intimidari terhadap aksi petani, Ketua Dewan Daerah Walhi Bali, I Wayan Gendo Suardana, S.H. didampingi oleh aktivis mahasiswa Frontier Bali, A. Haris dan Ketua KPA, Bali Wayan Kartika Jaya sangat menyayangkan hal ini. Menurut Gendo, Aksi Petani sudah sesuai dengan undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. “Kami sangat menyayangkan intimidasi terhadap petani. Ini persis sama kami alami ketika kami memperjuangkan hak-hak atas tanah dan lingkungan pada jaman orde baru” pungkas Gendo. Seraya menyatakan bahwa sekelom[pok orang tersebut seharusnya dapat disanksi hukum karena mereka secara jelas telah melanggar ketentuan UU No. 9/1998 dengan mengganggu pelaksanaan kebebasan berpendapat warga Negara dalam hal ini Kelompok Petani Dompa Jimbaran.

Gendo malah mencurigai, tindakan tersebut adalah pesanan dari  kelompok tertentu yang terganggu dengan  tuntutan para petani. “Tindakan intimidasi bahkan menjurus tindakan kekerasan, yang secara terang-terangan dilakukan sekelompok orang tersebut bukan  tidak mungkin merupakan pesanan dari kelompok yang merasa terganggu dengan tuntutan para Petani agar tanah PT. CTS ditetapkan sebagai tanah terlantar”, tambahnya.