Viagra

Archive for April, 2009

PEMILU 2009 DAN PERSOALAN YANG MENYERTAI

Tuesday, April 14th, 2009

PEMILU 2009 DAN PERSOALAN YANG MENYERTAI

Buletin Elektronik

SADAR

Simpul Untuk Keadilan dan Demokrasi
Edisi: 194 Tahun V – 2009
Sumber: www.prakarsa-rakyat.org

Oleh Andi K. Yuwono dan Gendo Suardana*

“Warga negaralah yang bisa menjadikan pemerintah dan parlemen hidup kembali dengan membuatnya responsif, akuntabel dan senantiasa jujur. Tak ada cara lain.”

(John Gardner)

Pemilu dalam artian pencontrengan untuk DPR RI, DPRD I, DPRD II dan DPD sudah hampir bisa dikatakan selesai di hampir seluruh wilayah Indonesia pada tanggal 9 April 2009 lalu. Tinggal beberapa wilayah saja yang menyisakan proses itu karena beberapa alasan teknis yang sebetulnya bisa diprediksi sejak semula oleh penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU.

Hasil yang diperoleh, walau belum secara resmi, sudah terlihat dan didapatkan oleh masyarakat dari media elektronik yang menyiarkan secara langsung atau media cetak. Untuk resminya memang masih menunggu tabulasi akhir KPU yang rencananya akan selesai sekitar dua minggu setelah tanggal 9 April 2009. Dari data quick count yang diperoleh beberapa lembaga survei, menunjukkan bahwa Partai Demokrat saat ini merupakan pemimpin perolehan suara terbanyak diikuti oleh PDIP, Golkar (keduanya saling susul bergantian), PKS, PAN, PPP, PKB, Gerindra dan Hanura serta yang lainnya.

(more…)

MENGEJAR MIMPI NEGARA DEMOKRATIS ; Sebuah Kajian untuk RUU KUHP*

Monday, April 13th, 2009

MENGEJAR MIMPI NEGARA DEMOKRATIS ;Sebuah Kajian untuk RUU KUHP*

I Wayan “Gendo” Suardana **

PENDAHULUAN

Indonesia sudah mengalami kristalisasi yang panjang sebagai sebuah negara yang di bentuk untuk mewujudkan kedaulatan rakyat sebagai tujuan tertinggi. Kedaulatan Rakyat yang tentunya hendak menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat serta terjaminnya hak-hak dasar warganegara, sebagaimana cita-cita Republik ini dibangun. Bila diperhatikan secara teliti maka konsep Negara republik akan selaras dengan demokrasi serta Hak asasi manusia. Menyelaraskan domain tersebut dalam tatanan kenegaraan bukanlah sesuatu yang sulit apabila dibarengi dengan kesadaran yang tinggi terhadap nilai-nilai kemanusiaan itu sendiri. Indonesia di dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD’45) pasal 1 ayat (3) dinyatakan “  Negara Indonesia adalah Negara hukum “. Maka dengan demikian setiap warga Negara dalam setiap tindakan dan perilakunya harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum dan perudangan yang berlaku. Namun demikian, konsepsi Negara hukum sekali lagi tidaklah terlepas dari tujuan untuk menjaga hak-hak dasar warganegara.

Negara hukum ketika dikenalkan pada abad ke 18, dilandasi semangat kebebasan. Inti dari Negara hukum bukanlah pada kerangka persamaan warga negara di depan Negara melainkan tingkah polah Negara di depan individu. Negara adalah konstanta bukan variable. Sebagai konstanta, negara mempunyai sistem yang tetap dan terukur sehingga setiap warga  negara mampu mengekspresikan kebebasannya menuju keseimbangan umum. Kebebasan individu adalah rasional, dimana keliaran Negara adalah irasional. Artinya kebebasan individu hanya akan terjamin apabila Negara mempunyai polah tingkah yang terukur.1

(more…)