Viagra

Archive for July, 2009

Kami Tidak Takut. Huh?

Friday, July 31st, 2009

[Surat Seorang Kawan];

Kami Tidak Takut. Huh?*

dari: Rudolf Dethu

Kerabat Puspawarna,

Saya perhatikan belakangan ini berbondong-bondong orang di sekitar saya—kebanyakan anak muda—menggabungka n dirinya di Indonesia Unite, sebuah komunitas yang dibentuk untuk merespons peristiwa bom Ritz-Marriot 17 Juli 2009 sekaligus menyebarkan semangat anti terorisme.  Saat tulisan ini dibuat, sudah lebih dari 170 ribu orang menjadi anggota Indonesia Unite di Facebook. Komplet dengan limpah ucapan-ucapan berbau nasionalisme di Wall-nya.  Sungguh mencengangkan lagi membanggakan bagaimana sejawat se-Nusantara membusungkan dada menunjukkan kecintaannya pada negara bernama Indonesia, bahu membahu melawan penjahat HAM berkedok agama bersenjatakan bom, seraya penuh patriotisme berteriak: Kami Tidak Takut!

Kami tidak takut. Huh? Ini masalahnya. Saya kurang paham apa sejawat, sobat, kerabat, saya itu benar-benar tidak takut dengan bom yang mematikan tersebut. Saya pribadi mah masih sedikit menggigil merinding dan agak trauma dengan peristiwa mengerikan itu (ketika Bom Bali I saya berada hanya lusinan meter dari lokasi ledakan bom dan menyaksikan sendiri semburan api nan masif & merasakan gelegarnya yang gigantik). Hanya saja mungkin karena ledakan bom di negara ini sudah jadi makanan sehari-hari, makanya saya, dan mungkin juga rekan-rekan di Indonesia Unite, merasa bahwa peristiwa bom adalah semacam “same shit different day” alias sudah terbiasa. (more…)

NEOLIBERALISME DAN PENGALAMAN INDONESIA

Sunday, July 12th, 2009

NEOLIBERALISME DAN PENGALAMAN INDONESIA

Anto Sangaji

PENGANTAR

NEOLIBRALISME, sering dipertukarkan dengan fundamentalisme pasar (market fundamentalism) (Stiglitz, 2006:576), menjadi kata yang populer saat ini. Menjelaskannya tidak mudah, tetapi kalau ada kata lain yang bisa dipakai untuk menggantikannya agar mudah dipahami secepat kilat, maka pilihannya mungkin jatuh pada kata ‘kemerdekaan’ atau ‘kebebasan’ (freedom). Ada alasannya, karena Milton Friedman, penerima nobel tahun 1976 dan penulis buku ‘Capitalism and Freedom,’ yang dianggap salah seorang penggagas ide-ide neoliberalisme, menjadikan freedom sebagai hal paling pokok dalam gagasan-gagasannya. Di buku tersebut, dia menandaskan bahwa kemerdekaan ekonomi adalah keharusan menuju kemerdekaan politik (Friedman, 1962).

Tetapi freedom adalah kata yang mengundang banyak tafsir, tergantung siapa yang menafsirkan. Seperti kata Matthew Arnold ‘freedom is a very good horse to ride, but to ride somewhere’ (dikutip oleh Harvey, 2005:6). Ketika di tahun 2005, sekelompok kelas menengah terpelajar di Jakarta, misalnya, memanfaatkan ruang terbuka reformasi, dengan bebas memasang iklan mendukung kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM, sebuah program di bawah payung neoliberalisme. Itu adalah freedom, bukan karena beberapa orang di antara mereka adalah aktivis ‘Freedom Institut,’ tetapi itulah contoh sederhana apa itu kemerdekaan berpendapat, tergantung siapa yang melakukannya.

(more…)

KEMBALINYA REZIM IJIN: Demokrasi di Ujung Tanduk

Thursday, July 9th, 2009

KEMBALINYA REZIM IJIN: Demokrasi di Ujung Tanduk

sumber: http://www.walhi.or.id/

Jakarta (16/6). Dalam kurun beberapa tahun belakangan, tercatat berbagai gerakan penyampaian pendapat dari warga Negara mengalami tekanan, baik bersifat pembubaran, pelarangan bahkan kriminalisasi dengan menggunakan hukum pidana. Pemidanaan tersebut memanfaatkan berbagai pasal-pasal haatzaai artikelen dan lese majesty serta pasal-pasal “karet” lainnya yang masih berlaku dalam hukum positif Indonesia. Tindakan-tindakan tersebut secara massif dilakukan dalam upaya membungkam kritik yang dilakukan oleh warga negara.

“Kebebasan menyampaikan pikiran dan pendapat di muka umum, sebagaimana yang dilindungi oleh konstitusi UUD 1945, semakin sering dibungkam oleh aparat, khususnya kepolisian, dengan kembali diberlakukannya rezim perijinan”, ujar I Wayan “Gendo” Suardana, Koordinator Gerakan Anti Pembungkaman Demokrasi.

Berdasarkan data WALHI, sejak tahun 2004 hingga 2009 setidaknya terdapat 19 kasus pelanggaran hak atas kebebasan bereskpresi dan menimbulkan puluhan korban baik aktivis demokrasi, pejuang lingkungan, Pembela hak asasi manusia, aktivis mahasiswa dikriminalisasi; ditangkap, diadili bahkan dipenjara.

Salah satu tindakan yang paling menonjol saat ini adalah mempolitisasi UU No. 9 tahun 1998 dari sebatas pemberitahuan menjadi rezim ijin. Pergeseran substansi ini dilakukan dengan memperalat Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dijadikan alat bargaining oleh Kepolisian agar kelompok yang hendak menggunakan hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum mengikuti kemauan mereka. Pada tahap ini aparat kepolisian kerap tidak memberikan STTP kepada kelompok yang akan menggunakan haknya untuk berekspresi. Pengabaian kewajiban oleh kepolisian untuk mengeluarkan STTP sebagaimana yang diatur oleh Pasal 13 ayat (1) huruf a UU No. 9 tahun 1999 yang menyatakan: “Setelah menerima surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Polri wajib: a. segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan”.

Dalam berbagai kasus, Polisi seringkali mengarahkan kegiatan penyelenggaraan penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana yang diatur dan dijamin oleh UU No. 9 tahun 1998 menjadi kegiatan keramaian yang serta merta harus mengikuti tata cara perijinan pengadaan keramaian. Juklap Kapolri No. Pol: Juklap/2/XII/1995 secara efektif digunakan untuk menghalang-halangi kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Terdapat berbagai peristiwa, misalnya: (1) Pembubaran acara Forum Keadilan untuk Kelautan dan Perikanan di Manado tahun 2009, (2) pembubaran Kongres Golput di Jogjakarta,tahun 2009, (3) Pembubaran acara diskusi “Pembangunan Pabrik Semen Sukolilo: membawa keuntungan bagi masyarakat lokal?” tahun 2009, dan masih banyak lagi yang lainnya.

Padahal seharusnya sejak diberlakukannya UU No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, maka sepatutnya segala hal yang berkaitan dengan penyampaian pendapat dimuka umum termasuk seminar, kongres, dll hanya tunduk kepada UU tersebut. Secara mutatis mutandis Juklap Kapolri No. Pol: Juklap/2/XII/1995  sudah tidak berlaku dalam pengaturan penyampaian pendapat di muka umum. Penggunaan Juklap tersebut dalam upaya mengatur pelaksanaan penyampaian pendapat dimuka umum telah melampaui yuridiksinya sepatutnya menimbulkan pertanyaan dan evaluasi mendalam bagi aparat kepolisian yang secara massif menggunakan juklap tersebut pasca pemberlakukan UU No. 9 tahun 1998.

Karenanya,  Gerakan Anti Pembungkaman Demokrasi meminta kepada Komisi III DPR RI untuk segera melakukan pemanggilan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk memberikan penjelasan terkait dengan implementasi UU No. 9 tahun 1999 dan Juklap Kapolri No. Pol: Juklap/2/XII/1995. Selain itu, Gerakan Anti Pembungkaman Demokrasi juga mendesak kepada DPR RI dan Pemerintah RI untuk memberikan jaminan atas kebebasan masyarakat sipil untuk menyampaikan pendapat di muka umum secara merdeka.

GERAKAN ANTI PEMBUNGKAMAN DEMOKRASI

WALHI, HRWG, IHCS, SPI, LBH Masyarakat, KONTRAS, Institute Hijau Indonesia, INFID, LBH Jakarta, FPPI, PBHI, IMPARSIAL, LBH Pers, Sawit Watch, KpSHK, PBHI Jakarta, Perkumpulan PRAXIS, JATAM, KIARA, KPA, SHI, Solidaritas Perempuan

Kontak Person: I Wayan “Gendo” Suardana – 08563700677