Archive for October, 2009
Monday, October 26th, 2009
Oleh: I Wayan Gendo Suardana
Tulisan ini diambil dari, http://www.musikator.com/ed-eddy-benar-benarresidivis/

…Anjing …kukira preman
Anjing… ternyata polisi…
Inilah salah satu lirik yang “melambungkan” nama Ed Eddy & Residivis, tidak hanya di jagat permusikan yang memang sudah lama digeluti mereka, bahkan menembus batas ke area jagat “pemberontakan” kelompok sipil prodemokrasi. Lirik lagu yang berjudul Anjing ini pula yang menghantarkan mereka (Ed Eddy dan Igo) ke pintu gerbang Peradilan (ehm, mirip proklamasi aja).

Di sinilah sejarah mulai tertoreh, personil band yang diadili atas karya seni terjadi di Bali. Ironisnya peradilan dilakukan setelah mereka mengeluarkan keringat di atas panggung Konser Amal “Dari Bali Untuk (more…)
Saturday, October 24th, 2009
GERHAN; GERAKAN PENYELAMATAN HUTAN?*
Oleh: I Wayan”Gendo”Suardana**
Berdasarkan yang data yang dimiliki oleh Departemen Kehutanan luas kawasan hutan Indonesia sekitar 120,35 juta hektare atau 63% dari luas daratan Indonesia. Luas hutan tersebut terdiri dari hutan konservasi 20,5 juta hektare, hutan lindung 33,52 juta hektare, hutan produksi terbatas 23,06 juta hektare, hutan produksi 35,2 juta hektare dan hutan produksi yang dapat dikonversi 8,07 juta hektare. Namun dalam beberapa tahun terakhir, kondisi hutan tropis Indonesia mengalami deforestasi dengan tingkatan yang cukup memprihatinkan.
Kekhawatiran atas kondisi degradasi hutan di Indonesia kerap disampaikan oleh pemerintah terutama oleh Departemen Kehutanan. Derasnya laju deforestasi yang sangat besar yang diakibatkan oleh penebangan liar, kebakaran hutan perambahan dan lain-lain baik pada hutan tropis maupun sub tropis. Hal ini disamping memberikan dampak negatif terhadap lingkungan, juga berdampak terhadap perekonomian, baik lokal maupun global. Yang lebih mengkhawatirkan adalah punahnya spesies-spesies tertentu baik flora maupun fauna dan secara nyata. kerusakan hutan telah mengakibatkan bencana bagi kehidupan bangsa Indonesia, baik dalam aspek ekonomi, ekologi, sosial budaya dan moral bahkan dampak negatifnya telah melampaui batas negara.
Berdasarkan permasalahan itu, selanjutnya Departemen Kehutanan melakukan berbagai upaya untuk memperbaiki kualitas hutan yang rusak dengan cara menanami lahan-lahan kristis, lahan terbuka dan kawasan hutan yang rusak agar dapat diperbaiki kualitasnya. Kegiatan rehabilitasi dan konservasi menjadi fokus dari upya pembangunan hutan di Indonesia. Salah satu program yang cukup massif dilakukan adalah Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan lebih dikenal dengan GERHAN.
Semenjak program tersebut mulai diintensifkan, berbagai klaim keberhasilan atas program tersebut (more…)
Friday, October 23rd, 2009
KRISIS AIR DI BALI DAN KONFLIK YANG MENYERTAI
Oleh: I Wayan “Gendo” Suardana, SH
Ancaman krisis air bersih dalam beberapa tahun terakhir telah menjadi fokus perhatian dari dunia internasioanl. Tak heran dalam peringatan World Water Day tahun ini, PBB mengusung tema transboundary waters: shared water, shared opportunities (air lintas wilayah, berbagi air, berbagi peluang). PBB ingin menekankan relokasi air dari satu wilayah ke wilayah lain, dari satu kelompok untuk kelompok lain. Dapat diartikan bahwa tema tersebut menekankan bahwa saat ini terjadi krisis air yang hebat.
Bahkan pada tahun 2006 United Nations Development Programme (UNDP) yang terangkum dalam Human Development Report 2006 dengan judul “Beyond scarcity: Power, poverty and the global water crisis” (melampaui Kekurangan : Kekuasaan, Kemiskinan dan Krisis air secara global) menggambarkan secara gamblang bagaimana krisis air di berbagai belahan dunia, sudah menjadi malapetaka yang sangat mengkuatirkan. Dalam laporan setebal 440 halaman tersebut -yang seluruhnya mengulas persoalan krisis air- disebutkan bahwa di awal abad 21 ini, persoalan ketiadaan akses terhadap air bersih sudah menjadi pembunuh kedua di dunia bagi anak-anak (the world’s second biggest killer of children). Hal tersebut didasarkan pada kenyataan bahwa ada sekitar 1.8 juta anak meninggal dunia setiap tahun karena diare dan berbagai penyakit lain akibat ketiadaan akses terhadap air bersih.
Indonesia adalah salah satu negara yang tidak tidak luput dari ancaman tersebut. Namun karena ketersediaan sumber daya alam itu masih cukup tinggi dan didukung dengan keberadaan siklus musim dan sumber air yang melimpah (air tanah dan permukaan) menyebabkan fenomena krisis air di negeri ini tidak disadari. Padahal faktanya krisis air hampir terjadi di semua daerah. Hal ini dapat dibuktikan pada saat berlangsung musim kemarau. Penyebabnya adalah selain pertambahan populasi, perubahan iklim juga karena konversi hutan di hulu, perubahan areal vegetasi menjadi kepentingan bisnis skala besar dan infrastruktur, serta gagalnya negara menjalankan program rehabilitasi kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah faktor pendorong krisis air.
Krisis Air di Bali
(more…)
Thursday, October 22nd, 2009
MEWASPADAI KONFLIK AIR DI BALI*
Oleh: I Wayan “Gendo” Suardana**
Sejak tahun 1998, 208 negara di dunia telah mengalami kelangkaan air, bahkan angka ini diperkirakan akan naik menjadi 56 negara pada tahun 2025. Kekhawatiran ini cukup beralasan mengingat jumlah populasi semakin meningkat dan hal tersebut berarti meningkat pula jumlah kebutuhan atas air. Sementara di sisi lain, lingkungan dihadapkan kepada perubahan iklim , kerusakan lingkungan dan pencemaran menyebabkan air menjadi langka baik dari sisi jumlah maupun kualitas.
Kekhawatiran ini sepertinya mendorong PBB untuk mensosiaolisasikan ancaman krisis air. Tak pelak, dalam beberapai tahun belakangan, peringatan World Water Day tahun ini, PBB kerap mengusung tema mengnai ancaman krisi air ini. Termasuk untuk peringatan World Water Day 2009, PBB mengusung tema transboundary waters: shared water, shared opportunities (air lintas wilayah, berbagi air, berbagi peluang). PBB ingin menekankan relokasi air dari satu wilayah ke wilayah lain, dari satu kelompok untuk kelompok lain. Dapat diartikan bahwa tema tersebut menekankan bahwa saat ini terjadi krisis air yang hebat secara luas.
Tentu saja, kekuatiran atas krisis air termasuk kekuatiran akan rentetan dampak yang mengikutinya , seperti kerentanan pangan dan konflik atas air Konflik air dapat terjadi di berbagai tempat di dunia, termasuk Indonesia yang sejak tahun 2001 menerapkan sistem desentralisasi atau otonomi daerah (otda). Otda memberikan kewenangan yang lebih luas kepada pemerintah daerah (pemda) untuk mengatur daerahnya, termasuk mengelola sumber daya alam di wilayah administratifnya. Daerah yang memiliki sumber daya alam umumnya merasa paling berhak untuk mengatur dan mengelolanya dibanding daerah lainnya. Dengan demikian, untuk sumber daya alam yang lintas wilayah seperti air, berpotensi (more…)
Wednesday, October 21st, 2009
Selintas tentang Amicus Curiae**
Oleh: I Wayan “Gendo: Suardana
Belakangan ini dalam praktek hukum di Indonesia khususnya didalam acara peradilan kerap terdengar tindakan Amicus Curiae. Dalam beberapa kasus tindakan ini mulai dilakukan, termasuk dalam kasus Prita yang dijerat oleh UU ITE. Namun banyak orang yang pasti bingung dengan istilah Amicus Curiae. Berikut penulis mencoba menjelaskan sekilas mengenai Amicus Curiae dibawah ini. Paparan ini penulis himpun dari berbagai sumber.
“Amicus Curiae“, merupakan istilah Latin yang mungkin jarang terdengar di pengadilan Indonesia. Amicus curiae merupakan konsep hukum yang berasal dari tradisi hukum Romawi, yang kemudian berkembang dan dipraktekkan dalam tradisi common law, yang mengizinkan pengadilan untuk mengundang pihak ketiga untuk menyediakan informasi atau fakta-fakta hukum berkaitan dengan isu-isu yang belum familiar.
Amicus curiae yang dalam bahasa Inggris disebut friend of the court, diartikan someone who is not a party to the litigation, but who believes that the court’s decision may affect its interest. Terjemahan bebasnya yaitu: friends of the court atau Sahabat Pengadilan’, dimana, pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Miriam Webster Dictionary memberikan definisi amicus curiae sebagai “one (as a professional person or organization) that is not a party to a particular litigation but that is permitted by the court to advise it in respect to some matter of law that directly affects the case in question“.
Jadi, amicus curiae disampaikan oleh seseorang yang tertarik dalam mempengaruhi hasil dari aksi, tetapi bukan merupakan pihak yang terlibat dalam suatu sengketa; seorang penasihat kepada pengadilan pada beberapa masalah hukum yang bukan merupakan pihak untuk kasus yang biasanya seseorang yang ingin (more…)
Monday, October 19th, 2009
Berikut ini saya posting contoh surat kuasa. Contoh ini hanya memberikan beberapa hal-hal pokok yang patut tercantum dalam pembuatan surat kuasa. Dan surat kuasa ini bisa dikembangkan lebih lanjut sesuai dengan peruntukannya.
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama: (isi nama klien), Pekerjaan: (isi pekerjaan klien), beralamat (isi alamat klien -semakin detail lebih bagus-), selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Kuasa”
Dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut di bawah ini dan menerangkan dengan ini memberi kuasa dan wewenang kepada :
- ……………(isi nama advokat)
- ……………(apa bila lebih dari satu advokat ditulislah berurutan)
Para Advokat yang beralamat di kantor Hukum (isi nama kantor hukumnya), beralamat: (isi alamat kantor hukumnya), bertindak baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri, yang untuk selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa”
K H U S US
Bertindak mewakili untuk dan atas nama Pemberi Kuasa dalam hal (isi pokok masalah) ke pengadilan negeri (tulis pengadilan yang berwenang), beralamat: (tulis alamat pengadilan yang berwenang) terhadap: nama: (tuliskan namanya), pekerjaan: (isi pekerjaannya), beralamat: (isi alamatnya)
Untuk itu, Penerima Kuasa dikuasakan untuk membuat dan menandatangani surat – surat, menghadap instansi yang berwenang, melihat dan mempelajari berkas perkara, berita acara, meminta keterangan-keterangan, meminta penetapan-penetapan, putusan, dapat mengambil segala tindakan yang penting, perlu dan berguna sehubungan dengan menjalankan perkara, mempertahankan kepentingan Pemberi Kuasa, membalas perlawanan serta dapat mengerjakan sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan oleh seorang kuasa guna kepentingan tersebut di atas. Dan selanjutnya mewakili pemberi kuasa untuk mengambil segala tindakan yang perlu bagi kepentingan pemberi kuasa sebagaimana lazimnya pekerjaan seorang Advokat , selanjutnya kuasa ini dengan tegas diberikan hak subsitusi dan hak retensi
Jakarta, ……., (isi tanggal, bulan dan tahun penandatanganan surat kuasa)
PE NER I M A K U A S A P E M B E R I K U A S A
ttd MATERAI Rp.6000 ttd
(nama lengkap advokat) (nama lengkap klien)
Monday, October 19th, 2009
Buletin Elektronik
SADAR
Simpul Untuk Keadilan dan Demokrasi
Edisi: 244 Tahun V – 2009
Sumber: www.prakarsa-rakyat.org
IRONI PENANGANAN BENCANA DI NEGARA “SUPERMARKET BENCANA”
Oleh I Wayan “Gendo” Suardana*
Tingginya bencana alam gempa bumi di Indonesia tidak terlepas dari kondisi geografis negara Indonesia yang berada di atas empat lempeng bumi yaitu: Indo Australia, Pasifik, Eurasia, dan Filipina. Hampir seluruh bencana alam yang ada di Indonesia ditimbulkan dari lempeng ini. Posisi geografis yang demikian menyebabkan Indonesia sebagai negara yang rawan dengan bencana, bahkan melebihi Jepang yang berada di atas tiga lempeng. Tak pelak Indonesia kerap dijuluki sebagai “supermarket” bencana.
Julukan itu semakin tepat dengan timbulnya berbagai bencana alam di Indonesia bahkan dalam skala besar secara beruntun dalam beberapa tahun belakangan. Mulai dari bencana tsunami di Aceh di akhir tahun 2004 sampai dengan bencana gempa berkekuatan 7,6 SR yang mengguncang Sumatera Barat merembet, mendera Jambi sehari berikutnya.
Kondisi geografis negeri ini yang sangat rawan bencana sebetulnya telah menjadi kesadaran umum terutama sejak bencana Tsunami Aceh. Hampir seluruh elemen melakukan upaya-upaya menyikapi keadaan tersebut, baik dengan melakukan kajian-kajian, melakukan pelatihan-pelatihan kebencanaan termasuk melakukan upaya-upaya penanggulangan bencana oleh pemerintah maupun berbasis komunitas. Walhasil, berbagai pelatihan di pelosok negeri termasuk simulasi dalam menghadapi bencana dilakukan, terutama di daerah-daerah yang dianggap paling rawan dengan bencana gempa-tsunami, salah satunya yang paling sering adalah Provinsi Sumatera Barat. Pelatihan kesiapsiagaan bencana ini dilanjutkan sampai pada tahap membangun kesiapsiagaan komunitas dengan membangun disaster alert system yang berbasis budaya lokal. Lalu bermunculan berbagai hasil kajian mengenai kerawanan bencana termasuk buku-buku penanganan bencana untuk pengurangan resiko bencana.
(more…)
Monday, October 12th, 2009
PROBLEMATIKA PRINSIP NON-DISKRIMINASI
DALAM NASKAH UU KESEHATAN
Oleh: I Wayan Gendo Suardana, S.H.*
Diakhir masa kerjanya, anggota DPR RI kembali menyentak kesadaran publik. Kali ini penyebabnya adalah pengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesehatan menjadi Undeang-Undang pada Sidang Paripurna 14 September 2009 . Bukan hanya karena proses pembentukannya yang sangat tertutup juga karena RUU kesehatan yang disusun sangat diskriminatif dan cederung mengabaikan hak konstitusional dan HAM dari warga negara, bahkan pada saat pengesahannya pun dilakukan tanpan pandangan akhir dari fraksi-fraksi yang ada di DPR RI. Padahal dari sejak diajukan tahun 2000 sebagai bentuk revisi dari UU No 23 Tahun 2004, masyarakat mengharapkan RUU kesehatan ini menjadi salah satu produk kebijakan yang dapat memenuhi hak atas kesehatan setiap orang
Pengesahan RUU kesehatan masih banyak menyimpan permasalahan yang cukup mendasar dalam pemenuhan hak atas kesehatan warga negara. Terdapat beberapa pasal dalam naskah UU kesehatan ini yang bertolak belakang secara teori maupun norma HAM. Naskah UU Kesehatan ini cenderung menititkberatkan isu moral sebagai pedoman dalam pengaturan kesehatan. Alih-alih mendorong pemenuhan hak atas derajat kesehatan yang optimal bagi setiap warga negara, yang ada, negara/pemerintah malah terbebaskan dari kewajibannya untuk bertanggungjawab bagi penegakan HAM khususnya hak atas kesehatan.
Salah satu pasal yang diskriminatif terdapat pada Pasal 72 butir a. “Setiap orang berhak menjalani (more…)
Wednesday, October 7th, 2009


Kartun diambil dari:
http://artinbali.blogspot.com/
FAIR TRIAL BAGI KEBEBASAN PERS*
I Wayan Gendo Suardana**
Nasib buram selalu setia mengikuti para pekerja pers dalam menjalankan tugasnya. Sejarah selalu mencatat berbagai kriminalisasi, kekerasan bahkan berujung kepada kehilangan nyawa mendera para pekerja pers. Banyak nama yang tercatat telah menjadi korban akibat lemahnya perlindungan terhadap jurnalis (protect for journalist) dalam menjalankan tugas jurnalisme. Saat ini yang menimbulkan keprihatinan yang mendalam adalah pembunuhan terhadap wartawan A.A. Gde Narendra Prabangsa. Prabangsa dibunuh karena liputannya mengungkap kasus korupsi di Dinas Pendidikan, Bangli.
Ditengah semangat mewujudkan kebebasan pers yang tak kunjung membaik akibat semakin banyaknya regulasi yang berpotensi mengancam kebebasan pers, peristiwa pembunuhan terhadap A.A.Gde prabangsa sejatinya memberikan gambaran nyata bahwa ancaman terhadap kebebasan pers tetap nyata. Peristiwa ini pun memberikan semacam warning bahwa kekerasan-kekerasan terhadap profesi jurnalis masih menghantui. Dapat dipastikan hal ini membawa dampak buruk bagi jurnalis dalam menjalakan tugasnya, langsung atau tidak akan menimbulkan ketakutan massal di kalangan jurnalis. Tentu saja dapat mempengaruhi tingkat kekritisan jurnalis dalam pemberitaannya. Pers tidak lagi kritis, jurnalis memilih membuat berita “normal” dan sajian berita ke publik akan minim investigasi.
Dapat dibayangkan, betapa mencekamnya bila keadaan itu benar-benar terjadi. maka masyarakat akan (more…)
Sunday, October 4th, 2009
Patriotisme, Ancaman Bagi Kebebasan
Oleh: Emma Goldman, 1911
Apakah patriotisme itu? Apakah cinta dengan tempat lahir seseorang, tempat seseorang mengenang masa kecil, mimpi dan aspirasinya? Dengan sebuah tempat, dimana kita dengan jiwa kekanak-kanakan memandang awan yang bergerak dan bertanya mengapa kita tak dapat begerak secepat awan itu? Dengan tempat dimana kita melihat bintang-bintang betebaran di langit? Dengan tempat dimana kita mendengar kicauan burung dan berangan-angan ingin bisa terbang seperti burung ke tempat nun jauh? Atau, apakah cinta dengan tempat kita dipangku ibu mendengar dongeng-dongengnya? Singkatnya, apakah patriotisme itu adalah cinta dengan setiap jengkal tempat dimana kita dibesarkan dan bermain, dimana kita dapat mengenang masa kecil yang penuh dengan kegembiraan?
Kalau itu adalah patriotisme, hanya sedikit orang Amerika yang bisa menjadi patriotik, karena tempat bermainnya sudah dibangun menjadi pabrik-pabrik dan dengungan mesin telah menggantikan musik (kicauan) burung.
(more…)
|
|