Archive for July, 2010

CURHAT TENTANG “SESAT HUKUM” [2]; ADA APA PAK JAKSA?

Saturday, July 24th, 2010

CURHAT TENTANG “SESAT HUKUM” [2];

ADA APA PAK JAKSA?

By: Gendo

Melanjutkan curhat lagi akhhh…..

Setelah proses berjalan, 2 tersangka pembunuh pasutri tersebut akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan. Selanjutnya pihak kejaksaan melimpahkan mereka ke pengadilan dan ditetapkan sebagai terdakwa. Sebut saja mereka sebagai Terdakwa B dan Terdakwa C.

Yang pertama periksa dan diadili di persidangan adalah terdakwa B. Persidangan digelar dengan tatacara peradilan anak, karena si B  masih berusia 18 tahun. Dengan demikian persidangan si B dilakukan secara tertutup dan tidak bisa dipantau secara terbuka.

Namun demikian persidangan tersebut begitu menyentak. Bukan karena peristiwa pembunuhannya ataupun situasi persidanggnya yang membuat terkejut. Ternyata perilaku Jaksa Penuntut Umum tidak professional telah menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM.

Dalam surat dakwaan yang dibuat dan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum atas terdakwa B, Jaksa penuntut Umum menuliskan dalam dakwaannya terutama dalam dakwaan lebih subsider bahwa” Terdakwa B bersama dengan Terdakwa C (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan bersama si A (terdakwa dalamberkasa terpisah) …dst”

Coba bayangkan, bagaimana Jaksa Penuntut Umum begitu gegabah menulis dan menyebut nama si A sebagai Terdakwa dalam berkas terpisah dalam surat dakwaan si B. Sementara fakta hukumnya sampai curhat ini dibuat status hukum si A adalah sebagai saksi..sekali lagi sebagai SAKSI!

“Logika hukum mana yang mampu menjelaskan fenomena ini? Ilmu hukum mana pula yang mampu menjelaskan kejadian ini?”, otak saya diserang pertanyaan itu bertubi-tubi.

Bolehkah seorang Jaksa penuntut Umum menuliskan nama seseorang yang bukan berstatus terdakwa dalam sebuah dakwaan orang lain? Sepanjang ingatan saya dan berdasarkan pencarian literatur ternyata tidak ada satupun referensi hukum yang mampu menjawab itu. Kecuali kesimpulannya, bahwa Jaksa Penuntut Umum dapat diduga ceroboh atau bahkan dapat diduga kuat mempunyai kepentingan lain terhadap penyebutan nama  si A. Hanya Jaksa Penuntut Umum-lah yang tahu akan hal ini.

Yang jelas akibat perbuatan Jaksa Penuntut Umum tersebut telah secara nyata melanggar hak asasi si  A atas fair trial. Si A telah di stigma, dilabelling, dicap sebagai terdakwa padahal sampai detik ini tidak ada satupun dokumen hukum yang menyatakan si A sebagai terdakwa.

Selain itu, penyebutan si A sebagai Terdakwa dalam surat dakwaan si B berakibat kepada perlakuan yang sangat tidak adil terhadap si A. Ketika si A dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum untuk hadir sebagai saksi di persidangan si B, si A diperiksa seolah-olah sebagai saksi mahkota. Diperiksa, seolah-olah si A adalah terdakwa dalam berkas lain.

Memang menyakitkan melihat realitas seperti ini.

Bahkan akibat perbuatan Jaksa penuntut Umum, putusan hakim juga menjadi tidak professional dengan menyeret-nyeret nama si A.

“Mmmmmmm, peradilan sesat terjadi lagi, dan aparat penegak hukum tidak pernah belajar dari kasus Sengkon dan Karta serta korban peradilan sesat lainnya”, hati saya berontak

===============================================

Denpasar, sabtu 24072010

CURHAT TENTANG “SESAT HUKUM” [1]; “ADA APA PAK POLISI?”

Thursday, July 22nd, 2010

CURHAT TENTANG “SESAT HUKUM” [1];

“ADA APA PAK POLISI?”*

By; Gendo

Praktek peradilan pidana di Indonesia dari hari ke hari semakin aneh saja (kalau tidak mau disebut gila). Tentu saja ujung-ujungnya adalah terjadi praktek peradilan sesat.  Proses hukum yang keluar dari seluruh tatanan hukum baik secara formil maupun secara hakiki. Hukum terkesan menjadi komoditas dan tidak lagi berpihak bagi kebenaran dimana hukum tidak lagi bekerja untuk keadilan tapi bekerja bagi “pemuasan kekuasaan”.

Beribu-ribu kali kening saya mesti berkernyit, alis menyatu dan kepala berkerut-kerut -pusing tujuh keliling-. Semua itu akibat praktek peradilan pidana yang sangat aneh dan tidak ditemukan baik secara tekstual maupun kontekstual dalam ilmu hukum dalam suatu perkara pembunuhan di Denpasar.

Seseorang (sebut saja si A) dituduh menjadi otak dan sekaligus membunuh pasutri di Denpasar hanya berdasarkan keterangan 2 orang tersangka yang sebelumnya telah ditangkap aparat kepolisian. Lalu si A tersebut ditangkap tanpa surat penangkapan, tanpa menunjukan surat tugas oleh pihak kepolisian.  Anehnya selama masa penangkapan orang tersebut diperiksa tanpa tahu statusnya apakah sebagai saksi, atau tersangka. Pemeriksaan tersebut dilakukan tanpa didampingi penasehat hukum. Permintaan untuk didampingi oleh penasehat hukum ditolak oleh penyidik dengan alasan orang itu masih saksi dan bukan tersangka.

Setelah diperiksa selama 31 jam (lebih dari 1 x 24 jam) orang ini dilepas dengan status sebagai saksi. Polisi berpendapat tidak cukup bukti, mengingat si A pada waktu kejadian berada di sebuah Mall di Denpasar bersama keluarga besarnya, bertemu dengan seorang temannya di Mall tersebut. Sehingga alibinya sangat kuat.

Akan tetapi tindakan penyidik (kepolisian) tentu saja menimbulkan pertanyaan-pertanyaan.

“Bagaimana mungkin seseorang yang diperiksa sebagai saksi oleh pihak kepolisian dapat dilakukan upaya paksa; diperiksa tanpa didampingi pengacara, lalu rumahnya digeledah tanpa surat penggeledahan, lalu ada penyitaan?” Sampai lemas tangan saya membuka KUHAP, mencari-cari literature yang bisa menjelaskan kondisi ini, tapi tidak saya temukan satupun referensi yang mampu menjawab perilaku puhak penyidik.

Pertanyaan-pertanyaan muncul silih berganti. Benarkah terhadap saksi pihak penyidik dapat melakukan upaya-upaya penggeledahan , penyitaan? Atau dapat kah dibenarkan sikap penyidik yang menolak permintaan seseorang untuk didampingi penasehat hukum dengan alasan bahwa seseorang tersebut masih berstatus saksi dan bukan tersangka?

Saya makin terhenyak kaget bukan alang kepalang tatkala mengetahui fakta lain yang lebih aneh. Orang tersebut juga diambil sample kuku dan rambutnya oleh pihak penyidik tanpa disertai berita acara! “wahhh, ini benar-benar aneh, betapa pihak penyidik sangat tidak professional.” Pikir saya. Tentu saja pengambilan sample itu digunakan untuk test DNA.

“Lalu mengapa tindakan itu harus dilakukan  tanpa berita acara? Bagaimana mungkin seorang yang diperiksa dalam status sebagai saksi diambil sample kuku dan rambutnya?”

Sepengetahuan saya, tindakan-tindakan itu hanya dilakukan bilamana seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan bukan terhadap seseorang yang diperiksa dan diminta keterangannya sebagai saksi? “wahhhh ilmu dari mana nih?” pikir saya berulangkali.

Tindakan mengambil sample ini malah menimbulkan kecurigaan mendalam dalam diri saya: “jangan-jangan pihak penyidik nanti malah menggunakan sample tersebut untuk merekayasa alat bukti?” kekuatiran ini timbul mengingat dalam praktek hukum pidana di Indonesia kerap terjadi rekayasa hukum terbukti dengan banyaknya peradilan sesat yang telah terjadi.

Terlebih selanjutnya dalam proses penyidikan kerja dari pihak penyidik semakin aneh. Pada waktu gelar rekonstruksi, ternyata si A masih dimasukan dalam rekonstruksi sebagai tersangka dan seolah-olah terlibat dalam pembunuhan itu.  “Kok bisa-bisanya orang itu disebutkan sebagai tersangka, padahal status formalnya adalah saksi?” tidak habis-habisnya saya berpikir.

Yang lebih aneh, ternyata peran si A dalam rekonstruksi diperankan oleh pihak kepolisian. Aneh bin ajaib, si A dimasukan dalam rekonstruksi sebagai tersangka lalu diperankan oleh polisi. “Ada apa ini!”: saya berkata setengah berteriak. Padahal si A ada di tempatnya, tidak melarikan diri (bukan buronan), tidak sakit dan juga tidak mati. Apabila polisi percaya dengan keterangan 2 tersangka tersebut dan memasukan dalam rekonstruksi, mengapa si A harus diperankan oleh polisi?

Belum lagi polisi menggunakan jenis mobil yang berbeda dalam rekonstruksi tersebut. Tuduhan 2 tersangka terhadap si A adalah si A menjmeput salah satu tersangka dengan mobil innova warna biru dan tersangka itu menyatakan dia masuk lewat pintu belakang.

“Nah lo, emang sejak kapan mobil innova bisa dimasukin secara normal dari pintu belakang?”

Bukannya menggunakan mobil innova biru sesuai keterangan 2 tersangka tersebut, tetapi penyidik malah menggunakan mobil kijang super. Tentu saja keterangan 2 tersangka menjadi bisa terlaksana di rekonstruksi, karena kijang super memang bisa dimasuki dari pintu belakang. “Hmmmmmm ……” saya menghela nafas panjang.

Dalam perkembangannya, pihak kepolisian ternyata mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Denpasar, dan menyatakan si A sebagai Tersangka. “Aduhhhh logika apa pula ini?” saya setengah tidak percaya. Berarti seluruh bukti, alibi dari si A diabaikan pihak kepolisian, bahkan keterangan 2 Tersangka yang tidak logis dan tidak berkesuaian yang justru dipercaya penyidik.

Arrrrrrrrrrrrrrrrrrrggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggghhhhhhhhhhhhhh.

Denpasar, 22 Juli 2010

*ditulis dengan penuh kebingungan dan keprihatinan