Viagra

Archive for February, 2011

ISTIRAHATLAH; AKU TAHU KAMU TERAMAT LELAH (RIP CHANDRA “BADAX” HADINATA)

Monday, February 28th, 2011

ISTIRAHATLAH; AKU TAHU KAMU TERAMAT LELAH

(RIP CHANDRA “BADAX” HADINATA)

by: Gendo

“Ayo dah kita kerjain,” jawaban itu keluar tanpa protes saat ku tawarkan bantuanku untuk kesekiankalinya untuk mendampingi dia  menyelesaikan skripsinya. Biasanya akan banyak alasan yang keluar bibirnya bila kudesak dia untuk segera menyelesaikan skripsinya yang telah lama tertunda -mentok di Bab I-.

Itulah pembicaraan terakhirku dengan Badax (nama panggilan I.G.B. Chandra Hadinata), sebelum akhirnya dia meninggalkan aku untuk selama-lamanya, tanpa sempat mewujudkan impiannya menyelesaikan skripsi dan wisuda. Gagal ginjal plus demam berdarah akhirnya mengambil jiwanya.

——–

Aku sendiri agak heran kenapa pada saat itu Badax dengan antusias menyambut ajakanku untuk mendampingi dia menyusun skripsinya. Aku tidak menyianyiakan waktu, segera ku hunting bahan-bahan untuk kepentingan penulisan skripsinya, aku buat jadwal agar aku lebih leluasa mendampingi dia menulis skripsinya. Rak perpustakaan pribadiku kuobrak-abrik, kucari buku-buku yang sesuai untuk tema skripsinya. Sembari aku tuntaskan seluruh agenda pribadiku agar nantinya bisa konsen untuk damping dia.

Bahan sudah terkumpul, jadwal dan agendaku sudah dibuat, tinggal menyelesaikan agenda baik berupa kerjaan-kerjaan maupun yang telah aku jadwalkan sebelumnya.  Paling lama 2 minggu lagi aku sudah fokus damping dia untuk melanjutkan skripsinya.

Sampai kemudian tanggal 25 Februari 2011, pukul 08.00 Wita aku  terbangun dan kudapati SMS dari Jelantik bilang kalau dia  masuk ICU. SMS itu tercatat masuk ke HPku pukul 06.05 Wita. Aku bergegas bangun dan tanpa membuang waktu aku segera meluncur ke Rumah sakit. Aku mendapat firasat buruk, dan memastikan kondisinya sangat drop.

Begitu sampai di Rumah Sakit , ternyata sudah ada beberapa teman di sana. Aku tidak sempat menyapa semua teman yang ada disana. Aku hanya bertanya kepada Bin -karibku yang sudah duluan disana- keadaan dia, lalu aku bergegas masuk ICU. Kudapati sang Bunda sedang menunggui dia. Begitu aku datang sang bunda memelukku dan menangis. Aku tak bisa berkata, aku diam seribu bahasa. Aku hanya memeluk sang Bunda sambil mengelus punggungnya mengisyaratkan agar beliau tabah. Aku hanya terpaku menatap dia yang terbaring dengan di dipan putih, berselimut putih. Tubuhnya dialiri selang infuse dan banyak selang mesin medis.  Sementara di mulutnya dipasang selang oksigen dan entah selang apalagi, aku tidak terlalu ingat.

Tak terasa airmataku menetes. Pelan-pelan aku lepas pelukan dari sang bunda lalu kuhampiri dia. Kupegang tangannya, kuusap rambutnya. Dia hanya terdiam. Matanya setengah terbuka, namun tatapannya kosong. Paramedic yang ada disampingku bilang bahwa dia dalam keadaan tidak terlalu sadar, namun masih bisa merespon.

Aku dekati telinganya, dan berkata: “Yan, enggalan seger nah, kuatan rage enah, jeg gedenan bayune, yen be seger ajake pragatan skripsi e.” (Yan -panggilan akrabku ke dia- cepet sembuh ya, kuatkan dirimu ya, nanti kalau sehat kita selesaiin skripsinya). Mungkin dia mendengar suaraku, tiba-tiba matanya berlinang, pelupuk matanya penuh airmata, lalu kulihat ada gerakan kecil; sebuah anggukan kepala yang terkesan dipaksakan dengan sekuat tenaga. Tak kuasa aku menahan tangisku, dia ternyata merespos suaraku. kuminta paramedic yang ada disampingku mengambil tissue dan menghapus airmata dia yang jatuh ke pipi.

Sejenak aku menjauhi dipan itu, aku duduk di kursi di depan meja paramedic bersama sang Bunda sembari memandangi mesin yang memperlihatkan catatan medisnya. Tensinya tidak stabil -naik turun-. Sang bunda dengan tekun melihat layar monitor itu, sampai pada saat layar tidak bisa memperlihatkan lagi angka tensi Badax. Sang Bunda bertanya dengan kuatir tentang hal itu. Paramedic yang bertugas menyatakan bahwa keadaan tersebut tidak-apa apa.

Sang Bunda memintaku untuk tetap di dalam menunggui anaknya, lalu dia keluar ruangan. Aku terepekur menatap Badax, batinku perih melihat keadaanya. Ada ketidakrelaan yang sangat membuncah di hatiku. Tak berapa lama datang dokter yang langsung memeriksa keadaan Badak. Lalu dia hendak memberikan penjelasan, kupangil Sang Bunda untuk masuk. Saat Sang Bunda di dalam, dokter menyampaikan bahwa keadaan Badax sudah lebih baik dari sebelumnya, paru-parunya sudah lebih baik dan sudah mampu mengalirkan oksigen ke otaknya. Dokter juga menyampaikan bahwa darahnya Badax kurang bagus sehingga harus dipasang mesin lagi.

“saya mohon dokter bantu anak saya, saya serahkan semua penanganannya kepada dokter.” Jawab sang Bunda atas penjelasan dokter. Setelah itu kami berdua diminta keluar ruangan, karena dokter dan tim medis akan melakukan tindakan.

Aku duduk termangu di luar ruangan, sementara teman-teman Badax semakin banyak yang datang. Penjelasan dokter tadi membuatku agak lega. Aku berdoa semoga benar adanya. Aku berkoordinasi dengan temen-temen yang ada disana untuk mengatur jadwal menunggui di rumah sakit. Setelah itu aku keluar sebentar, karena aku harus ke DPRD bali untuk aksi menolak revisi Perda RTRW.

Aku baru ikut aksi 10 menit, tiba-tiba telponku bergetar. Kulihat nama Domang tertera dilayar HPku. Deg…dadaku terasa terhantam, firasatku buruk. Kuberanikan angkat telpon. Benar saja….Badax tidak tertolong lagi. Aku down..aku kasitahu beberapa teman-teman; Jelantik, Petradi, dan Haris tentnag berita ini . Kupamit dari aksi dan segera segera meluncur ke rumah sakit. Kukebut motorku, dan begitu sampai dirumah sakit, aku langsung menuju ke  ICU. Kupeluk tubuhnya, aku menangis sejadi-jadinya. Aku hampa, kumerasa ada bagian tubuhku yang hilang.

Hampir setengah jam aku memeluk tubuh dia, aku ingin memeluk sahabatku yang sudah melebihi seperti saudaraku sendiri. Aku menangis karena aku belum sempat memenuhi janjiku untuk membantu dia menyelesaikan skripsinya dan mewujudkan impiannya untuk wisuda.

Aku benar-benar berduka………………………………………………………………………….

Denpasar, 1 Maret 2011

REVISI PERDA RTRW BALI, UNTUK SIAPA?

Saturday, February 19th, 2011

REVISI PERDA RTRW BALI, UNTUK SIAPA?*

I Wayan Gendo Suardana**

Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029 menuai kontroversi dari sejak pembentukan sampai ditetapkan menjadi Perda. 7 kabupaten/kota menolak pemberlakuan perda tersebut bahkan saat ini seluruh kabupaten/kota di Bali secara positif meminta agar perda tersebut segera direvisi. Hal yang paling pokok menjadi penolakan adalah ketentuan mengenai radius kesucian pura sesuai Bhisama PHDI, ketinggian bangunan serta batas/sempadan pantai.

Bila mencermati Perda RTRW Propinsi Bali tahun 2009-2029, secara singkat dapat disampaikan bahwa perda ini cukup ideal dalam menjaga kelestarian lingkungan di Bali. Keidealan ini tercermin dalam pasal 3 perda RTRW Bali yang secara tegas mendudukan tujuan perda ini adalah untuk  mewujudkan ruang wilayah Provinsi Bali yang berkualitas, aman, nyaman, produktif, berjatidiri berbudaya Bali, dan berwawasan lingkungan berlandaskan Tri Hita Karana. Selain itu tujuannya adalah keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan dan budaya Bali akibat pemanfaatan ruang. Maka pengaturan radius kesucian pura berdasarkan Bhisama PHDI, ketinggian bangunan serta batas pantai adalah sebuah keniscayaan. Hal ini mengingat Provinsi Bali sebagai gugusan pulau kecil yang patut mendapatkan penanganan khusus dalam penataan ruangnya. Tentu saja penataan ruang secara visioner dengan Perda RTRW Propinsi sebagai pedoman pokok bagi penataan ruang bagi setiap kabupaten kota di Bali dalam kurun waktu 20 tahun ke depan sangat diperlukan.

Permasalahannya Perda RTRW Propinsi Bali yang mewujudkan ketahanan lingkungan mendapatkan tentangan dengan berbagai argumentasi dari sebagaian besar kabupaten kota di bali. Argumentasi yang digunakan adalah Perda RTRW Bali dipandang sebagai perda yang tidak akomodatif terhadap kepentingan kabupaten/kota terutama menyangkut peningkatan Pendapatan asli daerah (PAD). Perda ini dianggap akan menghalang-halangi peningkatan investasi di daerah-daerah tersebut sehingga menghambat peningkatan PAD. Dari pendapat itu seolah-olah apabila Perda RTRW Propinsi bali direvisi maka investasi aka nada dan ada peningkatan PAD sehingga kesejahteraan rakyat akan meningkat. Namun benarkah demikian?

Perda RTRW dan Peningkatan PAD

Sekilas, argumentasi yang mendasarkan usulan bagi perubahan RTRW Propinsi dengan peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) ada benarnya. Dengan ada ketentuan radius kesucian pura sebagaimana Bhisama PHDI, ketentuan ketinggian bangunan dan sempadan pantai secara otomatis ketentuan ini memberikan batasan bagi pemanfaatan ruang termasuk bagi kepentingan ekonomi. Terlebih pemerintah daerah di Bali menyandarkan diri kepada industri pariwisata secara langsung PAD nya berasal dari pemanfaatan secara maksimal ruang yang ada. Setiap inci ruang yang berpotensi produktif bagi operasi industri pariwisata akan memberikan berkorelasi langsung dengan pendapatan restribusi dan pajak daerah. Hal ini berarti pula peningkatan PAD akan meningkat.

Namun demikian, kebenaran pendapat ini patut dibedah ulang. Pertanyaannya yang muncul adalah apakah peningkatan PAD harus mengabaikan keadilan lingkungan? Selanjutnya apakah peningkatan PAD berkorelasi erat dengan peingkatan kesejahteraan rakyat?

Dalam sejarah pemanfaatan ruang di Bali tidak sedikit yang menorehkan catatan kelam. pendirian BNR Tanah Lot yang melanggar Bhisama PHDI,  reklamasi Pulau Serangan dan perairan, Pembangunan Geothermal, pembangunan akomodasi wisata di hulu dan lain-lainnya adalah potret jelas atas eksploitasi ruang di Bali. Mega proyek tersebut juga didasarkan dengan argumentasi peningkatan  PAD pada titik akhir menimbulkan ketidakadilan lingkungan.

Alih-alih ekpolitasi ruang itu akan mensejahterakan rakyat, yang ada rakyat PAD hanya menjadi angka statistik kemakmuran namun kesejahteraan rakyat tidak kunjung datang. Sementara dampak lingkungan akibat ekspolitasi tersebut atas telah mengoyak-ngoyak kelestarian lingkungan dan daya dukung lingkungan Bali.

Disisi lain ekspolitasi tata ruang dengan investasi bukanlah tindakan yang kedap resiko. Sejarah investasi di bali juga memberikan contoh nyata betapa masuknya investasi kerap menimbulkan kekerasan modal (capital violence). Tidak hanya terhadap pemanfaatan ruang secara berlebihan, namun kemiskinan terhadap rakyat di lingkar proyek. Reklamasi Pulau Serangan adalah contoh nyata betapa proyek tersebut telah menghancurkan ekosistem laut, mulai dari habisnya habitat penyu, hancurnya terumbu karang, berkurangnya lahan Bakau termasuk hilangnya mata pencaharian asli masyarakat sekitar sebagai nelayan dan petani rumput laut. Kekerasan yang secara singkat melahirkan kemiskinan.

Argumentasi revisi perda RTRW yang dikaitkan dengan peningkatan PAD menjadi lipservice ampuh kepada rakyat. Pemerintah daerah terutama parlemen menempatkan pendapatnya seolah-olah peningkatan PAD akan berkorelasi erat dengan peningkatan kesejahteraan rakyat.  Rakyat digiring berhalusinasi atas sebuah peningkatan kesejahteraan dari peningkatan PAD, sehingga rakyat tanpa sadar akan mentoleransi kebijakan Pemda untuk mengeksploitasi ruang dan lingkungan.

Padahal faktanya hal tersebut tidak selalu benar. Peningkatan PAD dalam implementasinya hanya menguntungkan segelintir kelompok elit. Dapat diperhatikan dalam APBD dari setiap daerah, seberapa banyak dana yang dianggarkan untuk belanja publik dibandingkan dengan belanja rutin? Dapat dipastikan belanja rutin yang dinikmati oleh kekuasaan akan lebih besar dibandingkan dengan belanja publik, rasionya biasanya adalah 60% : 40 % bahkan ada yang yang sampai 70% belanja rutin dan 30 % belanja publik,. Terkadang belanja publik yang kecil itupun masih diselubungi untuk dinikmati oleh kekuasaan.

Disaat PAD tidak kunjung dialokasikan bagi kepentingan rakyat, tanpa sadar ekspolitasi ruang telah menghancurkan tatanan kelestarian lingkungan, seiring dengan itu daya dukung lingkungan Bali semakin menurun. sementara recovery lingkungan butuh waktu teramat lama.  Dengan demikian argumentasi kebutuhan revisi RTRW yang dikaitkan dengan peningkatan PAD dan berkorelasi erat dengan kesejahteraan rakyat terbantahkan.

Logika peningkatan PAD dan peningkatan kesejahteraan rakyat adalah logika usang, sehingga usulan revisi Perda RTRW dengan argumentasi seperti itu patut diabaikan. Sesungguhnya penataan ruang dengan pemanfaatan ruang yang visioner demi keajegan lingkungan di bali adalah tanggungjawab bersama, sehingga Perda RTRW Propinsi Bali yang secara substansi mempertahankan tata ruang dengan landasan Tri Hita karana patut dipertahankan.

================================000==================================

*Tulisan ini pernah dimuat di Harian Bali Express tanggal 17 Februari 2011  hal. 4

**I Wayan Gendo Suardana, S.H., adalah Ketua Dewan Daerah -WALHI Bali

“TATA RUANG BUKAN TATA UANG”

Wednesday, February 16th, 2011

Kertas Posisi Forum Peduli Gumi Bali

(Pandangan Dan Sikap Atas Konflik Pemberlakukan Perda No.16/2009 tentang  Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali tahun 2009-2029)

“TATA RUANG BUKAN TATA UANG”

I. Pendahuluan

Kami  dari  Forum Peduli Gumi Bali, yang terdiri dari beberapa LSM dan komponen masyarakat di Bali,  menyampaikan  apresiasi atas inisiatif Gubernur untuk mengadakan Forum Diskusi Publik mengenai Peraturan Daerah No.16/2009 tentang  Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali tahun 2009-2029.

Sekian lama, Perda ini mengalami perkembangan yang cukup krusial terutama setelah diterbitkan dan ditetapkan sebagai regulasi yang menjadi pedoman pokok bagi penataan ruang di Bali. Penegakan atas perda ini mengalami fase yang cukup sulit, terlebih hampir seluruh kabupaten/kota di Bali secara terang-terang kompak untuk menolak pemberlakukan Perda tersebut dan mengusulkan dan mendesakan adanya revisi atas perda tersebut. Sementara disisi lain, pemerintah kabupaten/kota tetap menyandarkan aturan penataan ruangnya berlandasakan perda RTRW di daerahnya masing-masing. Perdebatan antara revisi atau tidak terhadap perda ini terus berjalan namun ditenggarai pembangunan terutama fasilitas pariwisata pun terus terjadi.

Sesungguhnya keadaan ini adalah situasi yang cukup riskan bagi tata ruang di Bali, maka dari itu Forum Peduli Gumi Bali sebagai komponen masyarakat yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat dan individu-individu yang peduli terhadap kelangsungan ekologi dan keadilan ekologi di Bali menyampaikan pandangan-pandangan sebagaimana terpapar dalam kertas ini.

II. Pandangan Forum Peduli Gumi Bali

Perda RTRW Propinsi Bali tahun 2009-2029, secara singkat dapat disampaikan sebagai sebuah regulasi yang cukup ideal dalam menjaga kelestarian lingkungan di Bali. Pasal 3 perda RTRW Bali secara tegas mendudukan tujuan perda ini adalah untuk  mewujudkan ruang wilayah Propinsi Bali yang berkualitas, aman, nyaman, produktif, berjatidiri berbudaya Bali, dan berwawasan lingkungan berlandaskan Tri Hita Karana. Sekaligus untuk keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah propinsi dan kabupaten/kota dalam rangka perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan dan budaya Bali akibat pemanfaatan ruang. Dari hal tersebut diatas termanifestasikan dalam  3 (tiga) elemen pokok ketentuan yang mendasar yaitu;  pengaturan kawasan tempat suci berdasarkan Bhisama PHDI, ketentuan  ketinggian bangunan serta batas/sempadan pantai.

Tentu saja pembentukan Perda ini tidak mengesampingkan fakta bahwa Bali juga bertumpu kepada sektor pariwisata. Sehingga dalam pengaturan penetapan kawasan strategis Bali dari sudut kepentingan pariwisata juga diatur dalam perda ini, artinya  sektor pariwisata dipandang sebagai potensi besar untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat Bali. Dengan demikian maka pariwisata Bali yang bertumpu pada budaya dan keindahan alam Bali harus dijaga kelangsungannya. Dalam konteks inilah ketentuan radius kawasan suci, ketentuan ketinggian bangunan serta sempadan pantai menjadi elemen yang krusial dalam pemanfaatan ruang Propinsi Bali.

Pada titik ini, Forum Peduli Gumi Bali berada pada pandangan yang sama mengenai potensi besar dari sektor pariwisata bagi kepentingan masyarakat Bali.  Sehingga  Forum Peduli Gumi Bali memandang wajib hukumnya bagi semua pihak untuk berpartisipasi  menghormati, menyayangi, dan  menata industri pariwisata agar tidak merugikan masyarakat dan merusak lingkungan yang membawa dampak menurunnya kualitas pariwisata Bali. Termasuk menyamakan persepsi bahwa pemanfaatan ruang di Bali tidak boleh eksploitatif untuk menjaga keseimbangan lingkungan mengingat bahwa hal itu yang justru menjadikan pariwisata Bali menjadi punya nilai tersendiri dibanding daerah atau negara lain yang bertumpu pada sektor yang sama.

Pengaturan zona pemanfaatan ruang dalam Perda ini sepatutnya dipandang sebagai upaya menjaga kualitas industri pariwisata di Bali. Kontrol terhadap konversi lahan, menjaga kawasan-kawasan penyangga lingkungan adalah bagian integratif menjadikan industri pariwisata sejalan dengan keadilan ekologis. Maka demi menjaga kualitas industri pariwisata dibutuhkan pula  tata ruang Bali  yang berlandaskan keadilan ruang, keberlanjutan pulau Bali dan kesejahteraan masyarakat. Terlebih Propinsi Bali sebagai gugusan pulau kecil sehingga  patut mendapatkan penanganan khusus dalam penataan ruangnya. Tentu saja penataan ruang secara visioner dengan Perda RTRW Propinsi sebagai pedoman pokok bagi penataan ruang bagi setiap kabupaten kota di Bali dalam kurun waktu 20 tahun ke depan sangat diperlukan

Saat ini pergulatan atas penerbitan Perda tersebut begitu kuat antara kelompok yang pro dan kontra dengan masing-masing argumentasinya. Dalam konteks ini Forum Peduli Gumi Bali patut menyatakan keprihatinan atas fenomena ini. Harus diingat bahwa Perda tersebut merupakan hasil musyawarah dalam waktu yang panjang dan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Perda tersebut belum diberi kesempatan untuk dilaksanakan. Melakukan revisi saat ini adalah pemborosan sumberdaya, waktu dan tenaga. Selain itu, Perda tersebut kami nilai sebagai alat yang cukup baik untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan di Bali, yang menjadi keadilan dan keamanan ruang bagi masyarakat Bali.

Disisi lain seluruh argumentasi yang disampaikan oleh komponen yang menginginkan revisi terhadap perda tersebut lebih condong menapakan pendapatnya kepada paradigma politik ekonomi pariwisata. Dalam arti, paradigma tersebut, semata-mata melihat setiap ruang yang tersedia dan berpotensi dikembangkan bagi pembangunan fasilitas pariwisata harus dieksploitasi seefektif mungkin. Terkesan eksploitasi ruang tersebut mengabaikan tentang  daya dukung dan daya tampung Bali. Pembatasan eksploitasi ruang lewat nilai-nilai kearifan lokal seperti radius kesucian pura dan ketentuan ketinggian bangunan malah dipandang sebagai pengaturan yang membatasi laju investasi dan tidak ditempatkan secara harfiah sebagai bentuk pengelolaan dan penataan ruang Bali secara integral demi kelangsungan ekologi Bali serta perwujudan keadilan ekologi dimana eksplorasi ekologi adalah menjadi bagian untuk menjaga kelangsungan hidup manusia serta kesejahteraan manusia di masa depan.

Sementara Forum Peduli Gumi Bali sebagai komponen yang menjejakan dirinya pada mazhab keadilan ekologi berpandangan bahwa ekologi haruslah berkeadilan bagi manusia. Pemanfaatan ruang tidak diletakan dalam ranah eksploitasi yang hanya bertumpu pada penumpukan modal lalu menisbikan kelangsungan ekologi. Perda ini, justru cukup elegan dalam menjaga tata ruang Bali yang berkeadilan lingkungan namun tetap menyediakan zona  atau kawasan strategis pariwisata.

Selanjutnya ditengah situasi transisi pemberlakuan Perda ini, dimana fakta empirisnya pembangunan di kabupaten/kota masih menggunakan kebijkan penataan ruang sesuasi dengan perda RTRWnya masing-masing. Yang tentu saja dalam beberapa pengaturan-pengaturan pemanfaatan ruangnya tidak sejalan dengan perda RTRW Propinsi Bali yang terbaru. Keadaan ini adalah situasi yang ambigu dan cenderung akan berpotensi menimbulkan konflik hukum dikemudian hari. Bagaimanapun penataan ruang di bali harus dilakukan secara komprehensif. Moratorium pembangunan adalah salah satu agenda yang dimasa transisi terssebut, minimal untuk menjaga agar tidak ada pembangunan pembangunan fasilitas yang tidak sesuai dengan  Perda RTRW Propinsi Bali yang secara yuridis telah berlaku dan mengikat.

III. Penutup

a. Kesimpulan

1.      Bahwa Peraturan Daerah No.16/2009 tentang  Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Bali tahun 2009-2029, adalah peraturan yang untuk  mewujudkan ruang wilayah Provinsi Bali yang berkualitas, aman, nyaman, produktif, berjatidiri berbudaya Bali, dan berwawasan lingkungan berlandaskan Tri Hita Karana. Sekaligus untuk keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan dan budaya Bali akibat pemanfaatan ruang.

2.      Bahwa pengaturan ketentuan kawasan tempat suci termasuk radius kesucian, ketentuan ketinggian bangunan dan ketentuan kawasan sempadan adalah manifestasi dari tujuan perda tersebut dan merupakan keniscayaan.

3.      Bahwa perda tersebut adalah peraturan yang tidak menafikan industri pariwisata namun sesungguhnya berupaya menjaga kualitas industri pariwisata dengan mensinergiskan antara industri pariwisata dan keadilan lingkungan.

4.      Bahwa Bali sebagai gugusan pulau kecil memerlukan pengaturan tata ruang yang komprehensif dan integral sehingga patut diatur dalam satu kesatuan penataan ruang secara terpusat dan bukan parsial

5.      Bahwa moratorium pembangunan adalah salah satu agenda untuk mengatasi masa transisi ditengah keadaan penolakan Perda RTRW Propinsi Bali guna menghindari potensi konflik penataan ruang dan konflik hukum di kemudian hari.

b. Saran dan Tuntutan

Atas dasar hal-hal tersebut diatas maka dapat disampaikan saran sekaligus merupakan sikap dan tuntutan dari Forum Peduli Gumi Bali sebagai berikut:

1.      Forum Peduli Gumi Bali, menyatakan dengan tegas  menolak kebijakan merevisi RTRWP, karena revisi bukan merupakan solusi yang tepat dan menjamin terciptanya kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan alam budaya Bali. Forum Peduli Gumi Bali memandang persoalan utama industri pariwisata Bali selama ini adalah ketidakadilan dalam pendistribusian hasil atau perolehan dari Industri pariwisata Bali, yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan terganggunya kesejahteraan masyarakat Bali.

2.      Pemerintah Provinsi Bali melakukan MORATORIUM (jeda) pemberian ijin pembangunan bangunan  baru terutama terkait fasilitas pariwisata sampai selama waktu tertentu sampai  kondisi berikut ini dicapai:

  • Ada pengkajian Bali secara holistik-integral tentang daya dukung dan daya tampung Bali.
  • Pelanggaran tata ruang yang selama ini terjadi diproses dan ditindak serta diselesaikan secara hukum.
  • Ada peraturan daerah yang mensyaratkan semua investasi baru harus dibuka informasinya agar dapat diakses oleh publik secara luas.

3.      Sebagai solusi alternatif bagi kelangsungan lingkungan dan mewujudkan kesejahteraan rakyat Bali maka Forum Peduli Gumi Bali  menyarankan ada kebijakan Pengelolaan Bali terutama pengelolaan dan penataan ruang melalui satu pintu (Otonomi Khusus)  guna menjamin keberlangsungan Bali sebagai pulau kecil dengan kebudayaan masyarakat yang unik dan keterbatasan sumber daya alam. Saat ini proses pembangunan dan pembagian manfaat pembangunan tidak merata di Bali. Beberapa wilayah mendapatkan manfaat lebih, sebagian karena melanggar kenyamanan tata ruang. Pengelolaan Bali perlu dilakukan sebagai satu kesatuan dan tidak terfragmentasi dalam kabupaten dan kota. Hal ini perlu dilakukan melalui kebijakan Otonomi Khusus.

Denpasar, 13 Februari 2011

Forum Peduli Gumi Bali

I Wayan ‘Gendo’ Suardana, S.H.

Koordinator

Contact person:

I Komang Arix Susila (sekretaris): 085738289092

Ekologis Bali, Tumbal KTT APEC?

Wednesday, February 2nd, 2011

Ekologis Bali, Tumbal KTT APEC?*

Oleh: I Wayan ”Gendo” Suardana, S.H.**

Rupanya rongrongan terhadap Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRW Provinsi Bali 2009-2029 makin bertambah. Setelah pemerintah kabupaten/kota di Bali beramai-ramai menuntut revisi atas Perda RTRW tersebut, saat ini ada upaya menerabas perda tersebut dari pemerintah pusat. Hal ini terkait dengan penyelenggaraan Asia Pacific Economic Cooperation (APEC) Summit (KTT APEC) 2013 di Bali pada November 2013.

Dengan alasan untuk memberi kenyamanan kepada para kepala negara yang hadir serta meningkatkan citra Indonesia di mata intenasional sebagai negara yang punya kekayaan, destinasi wisata yang menarik, pemerintah pusat berencana membangun sebuah kawasan wisata terpadu Convention Bali Intenational Park untuk sarana KTT APEC. Pembiayaan ini sepenuhnya berasal dari swasta dan akan dibangun oleh sebuah perusahaan bernama PT Jimbaran Hijau. Adapun lahan yang digunakan untuk pembangunan tersebut seluas sekitar 250 ha dengan rincian pembangunan tahap awal hanya menggunakan lahan seluas 54 ha dan sisanya dibiarkan untuk kawasan hijau.

Sekilas rencana pembangunan megaproyek ini terkesan indah, namun bila dicermati sesungguhnya gagasan ini sangat patut untuk dipertanyakan. Mengingat megaproyek ini direncanakan dibangun di kawasan Bukit Jimbaran, sementara secara substantif daerah Bali Selatan sesungguhnya adalah daerah moratorium pembangunan terlebih pembangunan yang mengeksploitasi ruang secara membabi buta atas nama citra bangsa. Namun, patut dipertanyakan, benarkah sesederhana itu pendirian megaproyek Convention Bali International Park tersebut?

Agenda Pemodal

Bila mencermati alasan pembangunan megaproyek ini semata-mata dibangun atas nama kenyamanan peserta KTT APEC berkorelasi pencitraan agar Indonesia dipandang sebagai negara yang punya kekayaan, destinasi wisata yang menarik, menurut penulis, alasan tersebut tidak sepenuhnya benar. Selama ini Bali sudah menyelenggarakan ratusan kali pertemuan internasional dan belum pernah ada komplain atas kenyamanan penyelenggaraannya. Pun kalau dianggap bahwa tempat yang selama ini digunakan tidak layak lagi, akan lebih baik kebijakannya adalah memperbaiki sarana yang ada daripada membangun kawasan baru dengan risiko ekologis yang sulit terhitung. Sementara apabila logika pencitraan sebagai negara yang punya kekayaan pariwisata, dalam logika awam pun diketahui bahwa Indonesia adalah negara yang dikenal karena keindahan alamnya dan bukan karena kemajuan manajemen negaranya. Sehingga alasan tersebut menurut penulis adalah alasan klise.

Jika merefleksi pemanfaatan ruang di Bali dalam kurun beberapa dekade, maka dapat dilihat bahwa logika politik pemanfaatan ruang Bali ditentukan oleh ekonomi politik pariwisata. Logika ini tentu saja bertentangan dengan keadilan ekologis. Di mana ekonomi politik pariwisata semata-mata menempatkan keuntungan dengan laju investasi tinggi dan mengabaikan kelangsungan kelestarian lingkungan. Keadilan ekologis tidak pernah terwujud, di mana kesejahteraan rakyat tidak berbanding lurus dengan keuntungan pemodal atas industri pariwisata.

Secara kasat mata, pembangunan megaproyek ini didanai oleh pihak swasta, artinya terdapat simbiosis mutualisme dalam kepentingan pembangunannya. Di satu sisi pemerintah memberikan akses, baik perizinan maupun infrastuktur kepada pemodal/swasta, sedangkan pihak swasta cukup berkonsentrasi untuk mengumpulkan dana sebesar Rp 2,7 triliun.

Apabila ini benar adanya maka kepentingan yang utama dalam megaproyek ini adalah kepentingan para pemodal. Argumentasi ini dapat dijelaskan sebagai berikut. Dengan terbitnya Perda RTRW Provinsi Bali 2009-2029 yang diikuti dengan kebijakan moratorium investasi di daerah Bali Selatan maka keadaan ini akan menghambat keinginan para pemodal untuk melakukan investasi skala besar di sana. Berarti pula keinginan para pemodal akan berhadapan vis a vis dengan kebijakan tersebut sehingga akan sangat menyulitkan realisasi keinginannya.

Kredo pengusaha selalu bersinergis dengan penguasa sepertinya terlihat jelas dalam rencana ini. Guna menghindari hambatan RTRW Provinsi Bali, pemodal/investor menggunakan power kekuasaan pemerintah pusat dengan berlindung di balik alasan kepentingan penyelenggaraan APEC. Dalam hal ini pengembang megaproyek memanfaatkan momentum penyelenggaraan KTT APEC dengan alasan kenyamanan dan citra bangsa di mata internasional untuk memuluskan investasi skala besar mereka. Pemerintah pusat akan menekan pemerintah provinsi untuk merevisi Perda RTRW tersebut dengan alasan dinamika dan menganggap Perda RTRW sebagai dokumen yang harus dinamis dan tidak statis. Sehingga, dalam hal ini pemerintah pusat dan pemerintah provinsi ada dalam posisi vis a vis. Maka pemodal sesungguhnya berdiri di bawah ketiak pemerintah pusat untuk merombak Perda RTRW Provinsi Bali. Sementara megaproyek itu pasca-KTT APEC akan dikelola oleh investor dengan pemanfaatan secara leluasa guna penumpukan keuntungan mereka.

Lalu apa dampaknya bagi Bali?

Pertama, sejarah penegakan Perda RTRW di Bali selama ini selalu diwarnai inkonsistensi pemerintah. Pelanggaran bhisama di Tanah Lot, pengabaian dampak lingkungan atas reklamasi Pulau Serangan adalah bukti nyata sikap tersebut. Seiring dengan kesadaran ekologis, penataan ruang menjadi lebih ketat, artinya konsekuensi pelanggaran RTRW juga lebih ketat.

Apabila rencana pembangunan megaproyek ini diberikan maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan RTRW Provinsi Bali, sekaligus memberikan pintu masuk selebar-lebarnya bagi tuntutan revisi perda tersebut oleh pemerintah kabupaten/kota di Bali. Selain itu akan menambah pula daftar panjang inkonsistensi terhadap penegakan Perda RTRW di Bali.

Kedua, Perda RTRW Provinsi Bali adalah bagian dari implementasi otonomi daerah, di mana setiap daerah berwenang dalam melakukan pengelolaan daerahnya, termasuk dalam pemanfaatan ruang. Agenda pembangunan megaproyek yang merupakan agenda pemerintah pusat bahkan diklaim sebagai keinginan Tuan Presiden RI tentu saja harus disikapi secara arif. Dalam konteks otonomi daerah pemerintah pusat seharusnya tetap menghargai wewenang pengelolaan lingkungan dan pemanfaatan ruang. Apabila tidak maka terjadi kefatalan, di mana dominasi pemerintah pusat atas pemerintah daerah akan kental sehingga otonomi daerah menjadi absurd. Sehingga upaya revisi Perda RTRW dengan alasan kepentingan pemerintah pusat sepatutnya ditolak oleh Pemerintah Daerah Provinsi Bali.

Ketiga, daya dukung ekologis Bali menjadi pertaruhan dalam megaproyek ini. Sebagai pulau dengan gugusan pulau kecil, maka bebas ekologis Bali akan makin berat. Kebijakan moratorium investasi terutama dalam skala besar yang dicanangkan pemerintah provinsi adalah tata ruang visioner yang menempatkan penataan ruang dalam koridor Tri Hita Karana. Apabila megaproyek ini dilaksanakan maka dampak lingkungannya akan makin besar dan akan mengancam kelangsungan ekologis di Bali.

Sungguh mengenaskan, di tengah kampanye kelangsungan ekologis secara internasional, ada upaya-upaya untuk mengebiri sebuah kebijakan daerah yang begitu visioner untuk mewujudkan daerah yang hijau. Pembangunan megaproyek yang tidak urgen dan instan direncanakan dengan mengabaikan keberlangsungan kelestarian lingkungan. Sementara dengan jarak waktu penyelenggaraan yang masih jauh, sepatutnya pemerintah pusat mencari alternatif lain seperti memaksimalkan fasilitas yang ada tanpa harus mengorbankan kepentingan ekologis. Jika alasan untuk menjaga citra negara bangsa yang melandasi rencana ini, bukankah lebih baik jika kerja-kerja pemberantasan korupsi, penyelamatan lingkungan, penyelenggaraan good governant, dan penegakan HAM dilakukan mengingat hal-hal tersebut yang justru menyebabkan rendahnya citra dan kredibilitas negara dan bangsa Indonesia di mata dunia.

————————————-000————————————–

*Tulisan ini pernah dimuat di Harian Balipost, Senin/31 Januari 2011, hal. 6

**Penulis, Ketua Dewan Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali dan Majelis Anggota Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Bali