Archive for the ‘Lingkungan’ Category
Saturday, October 24th, 2009
GERHAN; GERAKAN PENYELAMATAN HUTAN?*
Oleh: I Wayan”Gendo”Suardana**
Berdasarkan yang data yang dimiliki oleh Departemen Kehutanan luas kawasan hutan Indonesia sekitar 120,35 juta hektare atau 63% dari luas daratan Indonesia. Luas hutan tersebut terdiri dari hutan konservasi 20,5 juta hektare, hutan lindung 33,52 juta hektare, hutan produksi terbatas 23,06 juta hektare, hutan produksi 35,2 juta hektare dan hutan produksi yang dapat dikonversi 8,07 juta hektare. Namun dalam beberapa tahun terakhir, kondisi hutan tropis Indonesia mengalami deforestasi dengan tingkatan yang cukup memprihatinkan.
Kekhawatiran atas kondisi degradasi hutan di Indonesia kerap disampaikan oleh pemerintah terutama oleh Departemen Kehutanan. Derasnya laju deforestasi yang sangat besar yang diakibatkan oleh penebangan liar, kebakaran hutan perambahan dan lain-lain baik pada hutan tropis maupun sub tropis. Hal ini disamping memberikan dampak negatif terhadap lingkungan, juga berdampak terhadap perekonomian, baik lokal maupun global. Yang lebih mengkhawatirkan adalah punahnya spesies-spesies tertentu baik flora maupun fauna dan secara nyata. kerusakan hutan telah mengakibatkan bencana bagi kehidupan bangsa Indonesia, baik dalam aspek ekonomi, ekologi, sosial budaya dan moral bahkan dampak negatifnya telah melampaui batas negara.
Berdasarkan permasalahan itu, selanjutnya Departemen Kehutanan melakukan berbagai upaya untuk memperbaiki kualitas hutan yang rusak dengan cara menanami lahan-lahan kristis, lahan terbuka dan kawasan hutan yang rusak agar dapat diperbaiki kualitasnya. Kegiatan rehabilitasi dan konservasi menjadi fokus dari upya pembangunan hutan di Indonesia. Salah satu program yang cukup massif dilakukan adalah Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan lebih dikenal dengan GERHAN.
Semenjak program tersebut mulai diintensifkan, berbagai klaim keberhasilan atas program tersebut (more…)
Friday, October 23rd, 2009
KRISIS AIR DI BALI DAN KONFLIK YANG MENYERTAI
Oleh: I Wayan “Gendo” Suardana, SH
Ancaman krisis air bersih dalam beberapa tahun terakhir telah menjadi fokus perhatian dari dunia internasioanl. Tak heran dalam peringatan World Water Day tahun ini, PBB mengusung tema transboundary waters: shared water, shared opportunities (air lintas wilayah, berbagi air, berbagi peluang). PBB ingin menekankan relokasi air dari satu wilayah ke wilayah lain, dari satu kelompok untuk kelompok lain. Dapat diartikan bahwa tema tersebut menekankan bahwa saat ini terjadi krisis air yang hebat.
Bahkan pada tahun 2006 United Nations Development Programme (UNDP) yang terangkum dalam Human Development Report 2006 dengan judul “Beyond scarcity: Power, poverty and the global water crisis” (melampaui Kekurangan : Kekuasaan, Kemiskinan dan Krisis air secara global) menggambarkan secara gamblang bagaimana krisis air di berbagai belahan dunia, sudah menjadi malapetaka yang sangat mengkuatirkan. Dalam laporan setebal 440 halaman tersebut -yang seluruhnya mengulas persoalan krisis air- disebutkan bahwa di awal abad 21 ini, persoalan ketiadaan akses terhadap air bersih sudah menjadi pembunuh kedua di dunia bagi anak-anak (the world’s second biggest killer of children). Hal tersebut didasarkan pada kenyataan bahwa ada sekitar 1.8 juta anak meninggal dunia setiap tahun karena diare dan berbagai penyakit lain akibat ketiadaan akses terhadap air bersih.
Indonesia adalah salah satu negara yang tidak tidak luput dari ancaman tersebut. Namun karena ketersediaan sumber daya alam itu masih cukup tinggi dan didukung dengan keberadaan siklus musim dan sumber air yang melimpah (air tanah dan permukaan) menyebabkan fenomena krisis air di negeri ini tidak disadari. Padahal faktanya krisis air hampir terjadi di semua daerah. Hal ini dapat dibuktikan pada saat berlangsung musim kemarau. Penyebabnya adalah selain pertambahan populasi, perubahan iklim juga karena konversi hutan di hulu, perubahan areal vegetasi menjadi kepentingan bisnis skala besar dan infrastruktur, serta gagalnya negara menjalankan program rehabilitasi kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah faktor pendorong krisis air.
Krisis Air di Bali
(more…)
Thursday, October 22nd, 2009
MEWASPADAI KONFLIK AIR DI BALI*
Oleh: I Wayan “Gendo” Suardana**
Sejak tahun 1998, 208 negara di dunia telah mengalami kelangkaan air, bahkan angka ini diperkirakan akan naik menjadi 56 negara pada tahun 2025. Kekhawatiran ini cukup beralasan mengingat jumlah populasi semakin meningkat dan hal tersebut berarti meningkat pula jumlah kebutuhan atas air. Sementara di sisi lain, lingkungan dihadapkan kepada perubahan iklim , kerusakan lingkungan dan pencemaran menyebabkan air menjadi langka baik dari sisi jumlah maupun kualitas.
Kekhawatiran ini sepertinya mendorong PBB untuk mensosiaolisasikan ancaman krisis air. Tak pelak, dalam beberapai tahun belakangan, peringatan World Water Day tahun ini, PBB kerap mengusung tema mengnai ancaman krisi air ini. Termasuk untuk peringatan World Water Day 2009, PBB mengusung tema transboundary waters: shared water, shared opportunities (air lintas wilayah, berbagi air, berbagi peluang). PBB ingin menekankan relokasi air dari satu wilayah ke wilayah lain, dari satu kelompok untuk kelompok lain. Dapat diartikan bahwa tema tersebut menekankan bahwa saat ini terjadi krisis air yang hebat secara luas.
Tentu saja, kekuatiran atas krisis air termasuk kekuatiran akan rentetan dampak yang mengikutinya , seperti kerentanan pangan dan konflik atas air Konflik air dapat terjadi di berbagai tempat di dunia, termasuk Indonesia yang sejak tahun 2001 menerapkan sistem desentralisasi atau otonomi daerah (otda). Otda memberikan kewenangan yang lebih luas kepada pemerintah daerah (pemda) untuk mengatur daerahnya, termasuk mengelola sumber daya alam di wilayah administratifnya. Daerah yang memiliki sumber daya alam umumnya merasa paling berhak untuk mengatur dan mengelolanya dibanding daerah lainnya. Dengan demikian, untuk sumber daya alam yang lintas wilayah seperti air, berpotensi (more…)
Monday, October 19th, 2009
Buletin Elektronik
SADAR
Simpul Untuk Keadilan dan Demokrasi
Edisi: 244 Tahun V - 2009
Sumber: www.prakarsa-rakyat.org
IRONI PENANGANAN BENCANA DI NEGARA “SUPERMARKET BENCANA”
Oleh I Wayan “Gendo” Suardana*
Tingginya bencana alam gempa bumi di Indonesia tidak terlepas dari kondisi geografis negara Indonesia yang berada di atas empat lempeng bumi yaitu: Indo Australia, Pasifik, Eurasia, dan Filipina. Hampir seluruh bencana alam yang ada di Indonesia ditimbulkan dari lempeng ini. Posisi geografis yang demikian menyebabkan Indonesia sebagai negara yang rawan dengan bencana, bahkan melebihi Jepang yang berada di atas tiga lempeng. Tak pelak Indonesia kerap dijuluki sebagai “supermarket” bencana.
Julukan itu semakin tepat dengan timbulnya berbagai bencana alam di Indonesia bahkan dalam skala besar secara beruntun dalam beberapa tahun belakangan. Mulai dari bencana tsunami di Aceh di akhir tahun 2004 sampai dengan bencana gempa berkekuatan 7,6 SR yang mengguncang Sumatera Barat merembet, mendera Jambi sehari berikutnya.
Kondisi geografis negeri ini yang sangat rawan bencana sebetulnya telah menjadi kesadaran umum terutama sejak bencana Tsunami Aceh. Hampir seluruh elemen melakukan upaya-upaya menyikapi keadaan tersebut, baik dengan melakukan kajian-kajian, melakukan pelatihan-pelatihan kebencanaan termasuk melakukan upaya-upaya penanggulangan bencana oleh pemerintah maupun berbasis komunitas. Walhasil, berbagai pelatihan di pelosok negeri termasuk simulasi dalam menghadapi bencana dilakukan, terutama di daerah-daerah yang dianggap paling rawan dengan bencana gempa-tsunami, salah satunya yang paling sering adalah Provinsi Sumatera Barat. Pelatihan kesiapsiagaan bencana ini dilanjutkan sampai pada tahap membangun kesiapsiagaan komunitas dengan membangun disaster alert system yang berbasis budaya lokal. Lalu bermunculan berbagai hasil kajian mengenai kerawanan bencana termasuk buku-buku penanganan bencana untuk pengurangan resiko bencana.
(more…)
Sunday, October 4th, 2009
KOTA DAN BUDAYA: RUANG PUBLIK, TITIK TEMUNYA?
Oleh:
Mudji Sutrisno
Diselenggarakan Atas Kerjasama
Goethe-Institut Jakarta dan Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Jakarta
Jakarta, 16 April 2009
I. PENGANTAR
Ketika sebuah lapangan alun-alun kota Surakarta yang berdampingan bahkan menjadi perluasan tata kerajaan berperan sebagai tempat masyara-kat bertemu bersama dan kadang protes halus dengan menjemur diri (pépé) di hadapan raja, di sana penghayatan ruang bersama dilaksanakan dalam makna budaya atau kultural.
Penghayatan itu bermakna budaya karena maksud temu di ruang ber-sama merupakan ungkapan saling bertemu dengan artian nilai agar harmoni hidup bersama bisa dilangsungkan terus dalam perayaan-perayaan kerak-yatan sekatenan, perayaan pasar malem, lebaran, acara seni panggung bahkan menjelang peralihan abad ekonomis (dengan dikenalnya uang seba-gai nilai tukar dan nilai pakai sekaligus), ruang bersama alun-alun masih me-nyatu dengan peran “ruang dalam” istana (nDaleman), lalu ruang “benteng” dan rekatan istana, religi dan tempat kumpul masyarakat untuk oasis kebu-dayaan dan kesenian mereka.
Ada sebuah rekatan tata nilai yang saling mengutuhkan antara pusat ja-gat kuasa raja, religi (yang ketika Islam masuk lalu ada masjid kerajaan), serta lapangan alun-alun untuk segala keperluan ungkapan perayaan hidup bersama dalam seni dan kebudayaan.
Sejak kapan ruang bersama bergeser fungsi dan berubah posisinya?
Pertama, sejak pemaknaan ruang bersama digeser dari bingkai nilai kul-tural dan fungsi temu bersama (more…)
Thursday, July 9th, 2009
KEMBALINYA REZIM IJIN: Demokrasi di Ujung Tanduk
sumber: http://www.walhi.or.id/
Jakarta (16/6). Dalam kurun beberapa tahun belakangan, tercatat berbagai gerakan penyampaian pendapat dari warga Negara mengalami tekanan, baik bersifat pembubaran, pelarangan bahkan kriminalisasi dengan menggunakan hukum pidana. Pemidanaan tersebut memanfaatkan berbagai pasal-pasal haatzaai artikelen dan lese majesty serta pasal-pasal “karet” lainnya yang masih berlaku dalam hukum positif Indonesia. Tindakan-tindakan tersebut secara massif dilakukan dalam upaya membungkam kritik yang dilakukan oleh warga negara.
“Kebebasan menyampaikan pikiran dan pendapat di muka umum, sebagaimana yang dilindungi oleh konstitusi UUD 1945, semakin sering dibungkam oleh aparat, khususnya kepolisian, dengan kembali diberlakukannya rezim perijinan”, ujar I Wayan “Gendo” Suardana, Koordinator Gerakan Anti Pembungkaman Demokrasi.
Berdasarkan data WALHI, sejak tahun 2004 hingga 2009 setidaknya terdapat 19 kasus pelanggaran hak atas kebebasan bereskpresi dan menimbulkan puluhan korban baik aktivis demokrasi, pejuang lingkungan, Pembela hak asasi manusia, aktivis mahasiswa dikriminalisasi; ditangkap, diadili bahkan dipenjara.
Salah satu tindakan yang paling menonjol saat ini adalah mempolitisasi UU No. 9 tahun 1998 dari sebatas pemberitahuan menjadi rezim ijin. Pergeseran substansi ini dilakukan dengan memperalat Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dijadikan alat bargaining oleh Kepolisian agar kelompok yang hendak menggunakan hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum mengikuti kemauan mereka. Pada tahap ini aparat kepolisian kerap tidak memberikan STTP kepada kelompok yang akan menggunakan haknya untuk berekspresi. Pengabaian kewajiban oleh kepolisian untuk mengeluarkan STTP sebagaimana yang diatur oleh Pasal 13 ayat (1) huruf a UU No. 9 tahun 1999 yang menyatakan: “Setelah menerima surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Polri wajib: a. segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan”.
Dalam berbagai kasus, Polisi seringkali mengarahkan kegiatan penyelenggaraan penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana yang diatur dan dijamin oleh UU No. 9 tahun 1998 menjadi kegiatan keramaian yang serta merta harus mengikuti tata cara perijinan pengadaan keramaian. Juklap Kapolri No. Pol: Juklap/2/XII/1995 secara efektif digunakan untuk menghalang-halangi kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Terdapat berbagai peristiwa, misalnya: (1) Pembubaran acara Forum Keadilan untuk Kelautan dan Perikanan di Manado tahun 2009, (2) pembubaran Kongres Golput di Jogjakarta,tahun 2009, (3) Pembubaran acara diskusi “Pembangunan Pabrik Semen Sukolilo: membawa keuntungan bagi masyarakat lokal?” tahun 2009, dan masih banyak lagi yang lainnya.
Padahal seharusnya sejak diberlakukannya UU No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, maka sepatutnya segala hal yang berkaitan dengan penyampaian pendapat dimuka umum termasuk seminar, kongres, dll hanya tunduk kepada UU tersebut. Secara mutatis mutandis Juklap Kapolri No. Pol: Juklap/2/XII/1995 sudah tidak berlaku dalam pengaturan penyampaian pendapat di muka umum. Penggunaan Juklap tersebut dalam upaya mengatur pelaksanaan penyampaian pendapat dimuka umum telah melampaui yuridiksinya sepatutnya menimbulkan pertanyaan dan evaluasi mendalam bagi aparat kepolisian yang secara massif menggunakan juklap tersebut pasca pemberlakukan UU No. 9 tahun 1998.
Karenanya, Gerakan Anti Pembungkaman Demokrasi meminta kepada Komisi III DPR RI untuk segera melakukan pemanggilan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk memberikan penjelasan terkait dengan implementasi UU No. 9 tahun 1999 dan Juklap Kapolri No. Pol: Juklap/2/XII/1995. Selain itu, Gerakan Anti Pembungkaman Demokrasi juga mendesak kepada DPR RI dan Pemerintah RI untuk memberikan jaminan atas kebebasan masyarakat sipil untuk menyampaikan pendapat di muka umum secara merdeka.
GERAKAN ANTI PEMBUNGKAMAN DEMOKRASI
WALHI, HRWG, IHCS, SPI, LBH Masyarakat, KONTRAS, Institute Hijau Indonesia, INFID, LBH Jakarta, FPPI, PBHI, IMPARSIAL, LBH Pers, Sawit Watch, KpSHK, PBHI Jakarta, Perkumpulan PRAXIS, JATAM, KIARA, KPA, SHI, Solidaritas Perempuan
Kontak Person: I Wayan “Gendo” Suardana - 08563700677
Saturday, September 20th, 2008
Oleh: I Wayan “Gendo” Suardana**
Sekapur Sirih
Permasalahan lingkungan hidup telah menjadi suatu penyakit kronis yang dirasa sangat sulit untuk dipulihkan. Selama 20 tahun terakhir Pembangunan ekonomi Indonesia mengarah kepada industrialisasi. Tidak kurang terdapat 30.000 industri yang beroperasi di Indonesia dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan. Peningkatan jumlah ini menimbulkan dampak ikutan dari industrialisasi ini yaitu terjadinya peningkatan pencemaran yang dihasilkan dari proses produksi industri. Pencemaran air, udara, tanah dan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) merupakan persoalan yang harus dihadapi oleh komunitas-komunitas yang tinggal di sekitar kawasan industri.
Gejala umum pencemaran lingkungan akibat limbah industri yang segera tampak adalah berubahnya keadaan fisik maupun peruntukan sesuatu lingkungan. Air sungai atau air sumur sekitar lokasi industri pencemar, yang semula berwarna jernih, berubah menjadi keruh berbuih dan terbau busuk, sehingga tidak layak dipergunakan lagi oleh warga masyarakat sekitar untuk mandi, mencuci, apalagi untuk bahan baku air minum. Terhadap kesehatan warga masyarakat sekitar dapat timbul penyakit dari yang ringan seperti gatal-gatal pada kulit sampai yang berat berupa cacat genetic pada anak cucu dan generasi berikut.
(more…)
Wednesday, June 11th, 2008
Saat sang waktu membenamkan diri dalam ungkapan syahdu, berbarengan dengan kepakan sayap burung walet kembali keperaduan, saat itu pula terlintas sebuah khayalan kebahagiaan dari sebuah kesederhanaan masyarakat pemilik pulau Ceningan.
Sebuah ungkapan puitis yang sangat agung untuk dilantunkan namun teramat miris apabila kita lihat dalam kenyataannya. Pulau Ceningan yang selama ini jarang kita ketahui secara mendetail kecuali sebuah pulau yang merupakan bagian dari propinsi Bali, ternyata memendam berbagai masalah yang amat sangat pelik. Apabila kita menelusuri pulau ini mulai dari arah laut maka yang tampak adalah gundukan bukit yang indah dan “terhiasi” beberapa cottages diatasnya, dan apabila kita menelusuri lebih jauh maka akan terlihat jalan-jalan yang “indah” karena hiasan lubang-lubangnya (perlu diketahui jalan itu adalah jalan swadaya masyarakat) dan hamparan rumput laut di tepi jalan.
Daerah yang bersambung dengan Nusa lembongan memiliki banyak sekali sumber daya hayati yang beroentasi ekonomi dan pariwisata, dimulai dari daya tarik laut, terumbu karang dan kondisi alam perbukitannya sangat ideal bagi sebuah tujuan pariwisata. Dan daerah ini sempat terusik oleh rencana besar pengembangan pariwisata sekitar tahun 90-an oleh BTDC (Bali Tourism Devolovment Coorporation) yang bermaksud menjadikan Pulau Ceningan sebagai kawasan pariwisata megah, tapi berkat keteguhan dan pendirian masyarakat Ceningan yang tidak setuju dengan pola wisata yang ditawarkan bahkan cenderung dipaksakan, akhirnya proyek itu gagal dilaksanakan dengan segala umpatan dari pihak investor.
(more…)
|
|