Viagra

Archive for the ‘Lingkungan’ Category

ALAM TOLAK BIP; AKSI SPANDUK TERPANJANG

Saturday, January 7th, 2012

ALAM TOLAK BIP;  AKSI SPANDUK TERPANJANG

Jumat, 6 Januari 2012, Gerakan penolakan Bali internasional Park (BIP) kembali menggelar aksi-aksin ya di awal tahun 2012 ini. Puluhan mahasiswa dan aktivis lingkungan yang tergabung dalam ALAM TOLAK BIP [Aliansi Masyarakat Tolak BIP] yang terdiri dari Walhi-Bali, Frontier-Bali, BEM-UNHI, LPM Kertha Aksara FH UNUD, komunitas akarumput,  komunitas musisi dan komunitas punk menggelar aksi spanduk sepanjang 300 meter di lingkungan pusat pemerintahan Badung. Sambil membentangkan spanduk “ekstra panjang” dari kantor bupati hingga DPRD Badung, barisan aksi juga berorasi menyampaikan pandangan penolakan BIP.

Menyikapi Rekomendasi DPRD Badung terhadap pembangunan BIP, massa mengecam keras langkah tersebut. Humas Aksi, Wayan “Gendo” Suardana mengganggap bahwa rekomendasi tersebut  bersifat prematur. “Terbitnya rekomendasi atas pembangunan BIP oleh DPRD Badung terkesan dilakukan tanpa pertimbangan yang bersifat komprehensif dan bersifat prematur. “Padahal dengan dinamika yang panjang, sudah tersedia deretan fakta-fakta dihadapan mereka yang cukup untuk membuat DPRD Badung tidak menerbitkan rekomendasi”.  Menurut Gendo, DPRD Badung malah mengabaikan fakta-fakta kebobrokan BIP, padahal di balik rencana pembangunan BIP terdapat banyak permasalahan mulai dari permasalahan sengketa Agraria, permasalahan pajak terkait dengan pengalihan HGB dari PT. Citratama Selaras kepada PT. Jimbaran Hijau.

Pembangunan BIP yang memanfaatkan momentum KTT APEC  XXI juga mnendapat kecaman dari massa aksi. Apalagi seperti dirilis di berbagai media bahwa menteri Luar Negari, Marty Natalegawa menyatakan akan melaksanakan KTT APEC XXI di Nusa Dua dan tidak jadi menggunakan BIP. “Kalau BIP tidak jadi digunakan untuk KTT APEC, kenapa harus tetap dibangun?” Tanya Haris dalam orasinya. Haris yang juga selaku sekjend Frontier-Bali menyatakan bahwa seandainya BIP ini diberi ijin, maka tidak menutup kemungkinan akan ditiru investor lain dengan menggunakan even-even internasional lainnya untuk memuluskan proyeknya. “Akan ada berbagai macam proyek membonceng even internasional sehingga membuat pembangunan akomodasi pariwisata semakin tidak terkendali” tukas Haris.

Dharmoko, Deputy Internal Walhi Bali menuding bahwa rencana pembangunan BIP hanya dibangun atas dasar kebutuhan sesaat tanpa menguhitung kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan. “Masih banyak tempat di Bali kalau hanya hendak menggelar konfrensi yang berkapasitas 10 ribu orang tanpa harus menambah beban pembangunan di pulau bali” tegas dharmoko.

Persoalan sengketa agraria di lahan yang akan dibangun sarana KTT APEC XXI ini juga menuai protes dari massa aksi. Pembangunan BIP direncanakan diatas banyaknya permasalahan di areal yang akan dibangun. Mulai dari HGB atas tanah seluas 280 ha yang dikuasai oleh PT. Citratama Selaras yang diduga sebagai tanah terlantar bila merujuk PP 11 th 2010 tentang penertiban tanah terlantar. “Terlebih berdasarkan investigasi yang kami lalukan ada dugaan kuat bahwa proses pembebasan tanah dilakukan dengan cara-cara tidak fair. Termasuk fakta-fakta bahwa ada ratusan KK Petani yang tergabung dalam Serikat Petani Dompa Jimbaran yang terancam kehilangan tanahnya dan rumahnya bila BIP dibangun.” Papar Gendo yang juga menjabat ketua dewan daerah WALHI Bali ini.

Dilain pihak, Gendo Suardana memaparkan kejanggalan proses pengalihan HGB dari PT. Citratama Selaras ke PT. Jimbaran Hijau terutama terkait dengan besaran BPHTB (Bea Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang dibayarkan oleh PT, Jimbaran Hijau kepada negara. “Coba bayangkan, tanah yang begitu strategis secara ekonomi hanya dihitung NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)-nya 6,4 juta sampai dengan 10,3 juta per are” papar Gendo.  Akibat perhitungan NJOP yang dianggap terlalu rendah itu, PT. Jimbaran Hijau hanya membayar BPHTB sebesar 7,2 Milyar. “Hal ini mengindikasikan adanya kerugian negara dan harus diusut tuntas” Tuntut Gendo yang pernah memimpin PBHI-Bali tahun 2006 ini.

Atas dasar itulah massa aksi yang tergabung dalam ALAM TOLAK BIP mengecam keras rekomendasi terhadap BIP yang dikeluarkan DPRD Badung. Massa juga menuntut Bupati Badung untuk menolak ijin BIP yang dianggap bermasalah dari segi agraria, lingkungan dan pajak. “Jangan sampai Bupati Badung mengulangi kesalahan yang dilakukan DPRD yang tidak cermat dalam memberikan  rekomendasi BIP” Tegas Gendo.

Mengakhiri aksinya, massa kemudian membacakan pernyataan sikap penolakan terhadap BIP. Aksi spanduk “ekstra panjang” tersebut makin ramai dengan kehadiran Jerinx ”SID” beserta komunitas musisi seperti Prima (vokalis Geekssmile), Adi (The Hydrant) , Cetu (ex_Drummer Jonny Agung & Double T) yang men-support aksi penolakan BIP ini.

 

Tolak BIP dan Hotel Mulia, FPGB Gelar Gowes.

Tuesday, October 18th, 2011

 

Minggu, 16 Oktober 2011. Puluhan mahasiswa dan NGO yang tergabung dalam FPGB (Forum Peduli Gumi Bali) menggelar aksi “Gowes untuk Moratorium” di areal puputan renon denpasar. Mereka bersepeda sambil mengalungkan poster yang berisi tuntutan “Selamatkan Bali”, “Moratorium sekarang juga” “Tolak Bali International Park” dan “Hentikan Hotel Mulia”. “Aksi ini bertujuan untuk menegaskan kebutuhan Bali akan moratorium pembangunan pariwisata yang sudah menumpuk” ujar I Putu Hery Indrawan, koordinator aksi. Selain itu, FPGB juga menyatakan penolakan terhadap pembangunan Bali International Park (BIP) dan Hotel Mulia.

Terkait dengan jumlah akomodasi pariwisata, Penelitian Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata bersama Universitas Udayana menunjukkan pada Desember 2010, Bali telah mengalami kelebihan kamar mencapai 9.800 kamar. “Pembangunan fasilitas berlebih akan menyebabkan kerugian secara sosial dan ekologis karena tidak mempedulikan daya dukung lingkungan”tegas Hery.

Moratorium pembangunan akomodasi pariwisata dipandang hal yang mendesak dilakukan guna menghindarkan Bali dari “overcapacity” akomodasi  pariwisata. “Jeda pembangunan ini digunakan untuk menyusun langkah menangani krisis ekologis yang sudah di depan mata” tambah Haris selaku Humas Aksi.

(more…)

FPGB: HENTIKAN MULIA RESORT DAN TOLAK BIP

Tuesday, October 18th, 2011

FPGB: HENTIKAN MULIA RESORT DAN TOLAK BIP

Senin, 10 Oktober 2011. Puluhan aktivis mahasiswa dan LSM yang tergabung dalam Forum Peduli Gumi Bali (FPGB) mengadukan pembangunan Mulia Resort di Pantai Geger pada DPRD Badung sekaligus menolak rencana pembangunan Bali International Park (BIP). FPGB berpendapat bahwa pembangunan mega proyek tersebut telah melanggar IMB terkait jarak sempadan pantai, pemotongan tebing, pemadatan, jarak kawasan suci serta kerusakan ekologis yang ditimbulkannya. Dalam pengaduannya, FPGB diterima oleh jajaran ketua dan wakil ketua DPRD Badung, Giri Prasta dan Suiasa di wantilan DPRD Badung.

Melengkapi pengaduannya, FPGB memutar film dan foto yang menggambarkan kerusakan ekologis Pantai Geger akibat kegiatan pembangunan Mulia Resort. “Ini merupakan hasil investigasi Walhi Bali dan Frontier Bali dua bulan sebelum kasus Pantai Geger mencuat ke permukaan” terang Haris, Sekjend Frontier-Bali. Haris menceritakan pembangunan hotel Mulia Resort ini telah melakukan beberapa pelanggaran baik terhadap IMB dan aturan hukum lainnya.

Pemotongan tebing yang dilakukan telah membuat permukaan tanah kapur menjadi berundak-undak dan tebing curam setinggi 9-10 meter di sekitar pura yang ada di tengah areal mega proyek Mulia Resort.

Hasil dari pemotongan tebing, yakni batu kapur kemudian digunakan untuk pemadatan sepanjang pesisir pantai dengan terlebih dahulu mengeruk pasir pantai. Batu kapur hasil pemotongan tebing, sebagian juga ditimbun hingga menjulang setinggi 2-4 meter disepanjang pesisir areal proyek (± 200 meter). Keadaan ini seolah-olah menjadikan tumpukan material tersebut sebagai pagar pembatas proyek tersebut. “Adapun penempatan material tersebut telah mengambil ruang publik berupa sempadan pantai dan hanya menyisakan ruang bagi publik  sekitar 4-5 m dari bibir pantai” papar Dek Agus, Presiden BEM UNUD.

Dek Agus, menyatakan bahwa kegiatan pemotongan tebing, pemadatan pesisir pantai dengan limestone (batu kapur) serta penimbunan limestone yang menggunung sama sekali tidak terlihat sebagai salah satu kegiatan yang diijinkan untuk dilakukan oleh Mulia Resort. “Maka dapat diduga bahwa Mulia Resort telah melakukan pelaksanaan pembangunan illegal dan diluar ketentuan IMB”ujar presiden BEM Unud ini.

(more…)

LANGITPUN MENOLAK BALI INTERNATIONAL PARK (BIP)

Friday, August 19th, 2011


“LANGITPUN MENOLAK BALI INTERNATIONAL PARK (BIP)”

Denpasar, Jumat, 19 Agustus 2011. Aktivis lingkungan dan mahasiswa yang tergabung dalam WALHI BALI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) dan Frontier-Bali (Front Demokrasi Perjuangan Rakyat) kembali melakukan aksi penolakan BIP. Dukungan solidaritas atas aksi ini semakin meningkat dengan turut sertanya para musisi dari Superman Is Dead (Jerinx, Bobbykool, dan Ekarock) serta belasan blogger. Aksi kali ini cukup unik karena menggunakan layang-layang sebagai media penyampai pesan penolakan BIP yan diterbangkan di lapangan renon depan Kantor Gubernur Bali

Layang-layang tersebut berukuran 2 meter bergambar Raksasa Kalarawu yang memakan bulan bergambar pulau Bali dan ekor sepanjang 11 Meter yang bertuliskan “TOLAK BIP”. Simbolisasi itu menggambarkan tingkah laku investor yang brutal dalam membangun mega proyek dan tidak peduli terhadap pelestarian lingkungan bali ke depan. Selain itu, massa juga menerbangkan puluhan layang-layang kecil yang bertuliskan tolak BIP.

Menurut Haris, Humas aksi, Tujuan dari aksi ini untuk mempertegas penolakan terhadap BIP. “Proyek ini sudah terbukti melanggar peraturan agraria dan membebani daya dukung ekologis Bali yang sudah semakin rapuh” Ujarnya

Proyek BIP ini rencananya akan dibangun diatas 280 hektar lahan HGB (Hak Guna Bangunan) yang dikuasai oleh PT.CTS (Citratama Selaras) sejak tahun 1994 namun tidak pernah dikelola sesuai dengan ijin lokasinya. Berdasarkan UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) dan PP 11/2010, tindakan penelantaran tanah selama lebih dari 17 tahun itu haruslah diberi sanksi pencabutan hak atas tanah karena merugikan negara dan menghalangi masyarakat untuk mengakses kesejahteraan. Namun, bukan sanksi pencabutan hak yang didapat oleh PT.CTS, malah instruksi dari pemerintah pusat untuk mempercepat pengalihan hak pada PT. JH (Jimbaran Hijau) selaku penggarap proyek BIP.

Di tengah upaya pemerintah pusat mempercepat pembangunan BIP, Gubernur Bali pada tanggal 24 Juni 2011 mengeluarkan  rekomendasi tentang persetujuan pengalihan hak atas tanah PT. Citratama selaras kepada PT. Jimbaran Hijau selaku pengembang proyek BIP. Ternyata rekomendasi persetujuan pengalihan hak atas tanah yang dikeluarkan Gubernur Bali berbuntut masalah di kemudian hari.

Kepala BPN Badung, Tri Nugraha dibeberapa media massa melansir bahwa peralihan tanah PT CTS kepada PT JH belum sah secara yuridis. Sehingga terindikasi dapat merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah. Seharusnya dibuatkan akte jual-beli di PPAT dan membayar PPH (Pajak Penghasilan) & PPHTB (Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) yang menurut BPN Badung berjumlah sekitar 20 milyar rupiah.  Atas dasar itulah Bupati Badung, AA. Gde Agung, hingga kini bertahan menolak pemberian ijin megaproyek BIP selama persoalan agraria ini belum tuntas. SIkap berpegang teguh pada peraturan ini ternyata dipandang pemerintah pusat sebagai hambatan dalam memuluskan proyek BIP. Menbudpar Jero Wacik berupaya menekan Bupati Badung dengan mengirim surat “sakti” untuk mempercepat ijin dan tidak mempermasalahkan status tanah proyek BIP. Menghadapi tekanan dari pemerintah pusat, Bupati Badung tetap bertahan dan berpedoman sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Haris, Humas Aksi menyatakan Sikap Bupati Badung ini patut diapresiasi karena tetap konsisten berpedoman pada hukum sekalipun harus bertentangan dengan keinginan pemerintah pusat. “SIkap ini seharusnya ditiru oleh Gubernur Bali agar jeli dan tidak mudah diintervensi pemerintah pusat dalam mengeluarkan rekomendasi” tegas Haris. Massa Aksi juga mempertanyakan kapasitas Gubernur Bali dalam rekomendasi persetujuan pengalihan hak atas tanah dari PT. CTS ke PT. Jimbaran Hijau, dimana pengalihan hak atas tanah ternyata masih bermasalah secara hukum agraria.

BIP sendiri merupakan mega proyek yang menambah beban lingkungan dengan rencana awal pembangunannya berupa 23 wisma presiden, Hotel dengan 200 kamar, convention hall. Berdasarkan perhitungan Walhi Bali,  kebutuhan rata-rata air bersih untuk bangunan awal BIP adalah minimal 669.000 liter air bersih per harinya. Hal ini setara dengan kebutuhan sekitar 4500 orang penduduk kuta selatan atau setara 669 KK. Jumlah tersebut belum terhitung kebutuhan air dalam proses pembangunan fasilitas pelengkap BIP lainnya. Belum lagi persoalan limbah dan sampah yang dihasilkan sehingga bisa dipastikan akan menambah beban lingkungan yang makin menumpuk.

 

Ketika massa menerbangkan layang-layang di lapangan renon, Protokoler UPT Monumen Bajra Sandhi melalui pengeras suara melarang massa menerbangkan layang-layang di lapangan renon tanpa alasan yang jelas. Walaupun begitu, massa tetap menerbangkan puluhan layang-layang kecil bertuliskan “Tolak BIP” diatas langit renon. “Pelarangan ini bukti bahwa pemerintah berupaya menutup telinga terhadap kritik kebijakan yang dijalankannya” pungkas Haris.

-o0o-

 

TANAH BALI; APEC DAN AGRARIA

Monday, July 25th, 2011

TANAH BALI; APEC DAN AGRARIA*

Oleh: I Wayan Gendo Suardana**

Tanah adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa bagi rakyat, bangsa dan Negara Indonesia, yang harus diusahakan, dimanfaatkan, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Artinya tanah secara tegas mempunyai fungsi sosial sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau lebih dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Demikian pula dalam hal negara memberikan hak atas tanah atau Hak Pengelolaan kepada Pemegang Hak untuk diusahakan, dipergunakan, dan dimanfaatkan serta dipelihara dengan baik selain untuk kesejahteraan bagi Pemegang Haknya juga harus ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat, bangsa dan negara. Tindakan-tindakan Penelantaran tanah di pedesaan dan perkotaan, selain merupakan tindakan yang tidak bijaksana, tidak ekonomis (hilangnya peluang untuk mewujudnyatakan potensi ekonomi tanah), dan tidak berkeadilan, serta juga merupakan pelanggaran terhadap kewajiban yang harus dijalankan para Pemegang Hak atau  pihak yang telah memperoleh dasar penguasaan tanah.

Karenanya Pemegang Hak dilarang menelantarkan tanahnya. Jika Pemegang Hak menelantarkan tanahnya maka  Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria telah mengatur akibat hukumnya yaitu hapusnya hak atas tanah yang bersangkutan dan pemutusan hubungan hukum serta ditegaskan sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Untuk memastikan hal tersebut, pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah yang secara khusus dibuat untuk penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar mulai dari PP 36 th1998 yang selanjutnya diganti dengan PP  11 th 2010. Semangat dari penerbitan peraturan pemerintah adalah melakukan  pencegahan dan penertiban terhadap tindakan penelantaran tanah untuk mengurangi atau menghapus dampak negatifnya. Mengingat pencegahan, penertiban, dan pendayagunaan tanah terlantar merupakan langkah dan prasyarat penting untuk menjalankan program-program  pembangunan nasional, terutama di bidang agraria yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional.

(more…)

MEGAPROYEK BIP; AMNESIA KERUSAKAN EKOLOGI BALI

Friday, July 22nd, 2011

Design by: Gilang KurangBelajar

MEGAPROYEK BIP; AMNESIA KERUSAKAN EKOLOGI BALI*

Oleh: I Wayan Gendo Suardana**

 

Membaca tulisan opini di harian Fajar Bali (20 Juli 2011) halaman 5-6  yang berjudul “MICE dan BIP”, penulis tertarik untuk menanggapi opini tersebut. terlebih penulis adalah bagian dari kelompok LSM penolak BIP yang diberikan sarat pesan dan harapan terutama pada akhir tulisan opini tersebut.

Overcapacity akomodasi di Bali Selatan

Gelombang pembangunan akomodasi pariwisata di Bali terlihat pesat pasca studi masterplan pariwisata Bali oleh SCETO. Kebijakan yang diterapkan berdasarkan studi tersebut memang terbukti mampu meningkatkan kedatangan pariwisata secara signigfikan dari tahun ke tahun. Konsekuensinya daerah kawasan segitiga emas tersebut mulai dipadati dengan investasi. Terjadi penumpukan pembangunan fasilitas pariwisata di daerah tersebut. Dimulai dengan pembangunan resort pada tahun 1974 di Nusa Dua dibawah manajemen Bali Tourism Development Corporation (BTDC), selanjutnya pembangunan fasilitas pariwisata di daerah segitiga emas tersebut begitu pesat terutama menyasar daerah pesisir. Hal ini menyebabkan ketimpangan pembangunan di bali selatan dengan Bali Utara

Ketimpangan pembangunan inipun sedari awal disadari oleh Gubernur I.B. Mantra yang menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Bali No. 15 Tahun 1988 tentang 15 Kawasan Wisata, guna mengatasi hal tersebut sekaligus mengurangi penumpukan di daerah Bali Selatan.  Bahkan oleh Penggantinya (Gubernur  I.B. Oka)  menambah kawasan wisata menjadi 21 kawasan. Dengan demikian kawasan wisata di Bali menjadi 1, 437 km2 -hampir seperempat luas Pulau Bali-memicu penguasaan tanah-tanah milik orang Bali oleh investor asing maupun domestik.

(more…)

TUNTUT PENEGAKAN PP 11 TAHUN 2010, PETANI DOMPA JIMBARAN DIINTIMIDASI PREMAN

Wednesday, July 20th, 2011

TUNTUT PENEGAKAN PP 11 TAHUN 2010, PETANI DOMPA JIMBARAN DIINTIMIDASI PREMAN

Senin, 18 Juli 2011. Ratusan Petani Dompa Jimbaran kali ini datang berbondong-bondong ke kantor Bupati dan DPRD Badung. Dengan 10 buah minibus, sekitar 120 massa Kelompok Tani Dompa Jimbaran tiba di halaman DPRD pada pukul 11.00 Wita.  Mereka membawa spanduk dan Poster yang berisi tuntutan agar tanah pertanian mereka yang diklaim sebagai milik PT. C.T.S (Citratama Selaras) segera ditetapkan sebagai tanah terlantar. Dengan beramai-ramai mereka meneriakkan tuntutan : Kembalikan hak-hak rakyat, tanah PT CTS adalah tanah milik petani.

Setelah berorasi setengah jam, akhirnya massa diterima oleh Suyasa selaku wakil ketua I DPRD Badung didampingi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan 2 anggota komisi A DPRD Badung. I Nengah Netra selaku Koordinator Tani Dompa Jimbaran menyampaikan maksud keinginan petani agar diantarkan menghadap Bupati Badung untuk menyampaikan tuntutannya. Setelah itu, massa menuju kantor Bupati Badung dengan didampingi oleh Wakil Ketua dan Jajaran  komisi A DPRD Badung.

Di Kantor Pemkab Badung, Perwakilan Petani diterima oleh Asisten I Pemkab Badung, Ida Bagus Yoga Sedana.  Dalam Pertemuan itu Netra menyampaikan bahwa status tanah yang dipergunakan oleh PT. Jimbaran Hijau adalah tanah H.G.B dari PT C.T.S, yang masih sedang bermasalah dengan petani penggarap tanah negara. Menurut Netra, Peralihan HGB PT. C.T.S ke PT. Jimbaran Hijau tidak dapat dibenarkan secara hukum karena baru sebatas peralihan surat notaris sedangkan aset-aset PT. C.T.S sedang dalam proses terindikasi tanah terlantar yang sedang menunggu penetapan dari B.P.N.R.I

Proses pembebasan lahan PT CTS ternyata tak semulus dalam presentasinya kepada pemegang kebijakan. Dalam pertemuan antara petani Dompa Jimbaran dan pemkab Badung, terungkap bahwa proses pembebasan tanah PT. CTS selain menggunakan intimidasi juga melibatkan oknum tentara. Pak Jedeg mengisahkan dirinya sejak tahun tahun  1970 telah menggarap lahan di area tersebut. Pada tahun 1992, para penggarap tersebut di panggil oleh lurah untuk menghadap dan diberikan sertifikat tanah, namun setelah beberapa bulan sertifikat tersebut di ambil kembali tanpa alasan yang jelas. “Selain itu PT CTS menggunakan cara kekerasan untuk mengusir karni secara paksa dengan memasang papan bertuliskan PT. C.T.S bekerja sama dengan PUSKOPAD (pusat Koperasi Angkatan Darat)” papar pak Jedeg yang berusia 70 tahunan ini.

Sementara itu, Pak Tangki, petani Dompa Jimbaran yang sudah berusia lanjut, meminta agar hak-haknya sebagai petani yang telah mengelola tanah itu secara turun temurun dihargai. Pak Tangki mengisahkan pada waktu itu terjadi pembebasan tanah dengan menggunakan intimidasi. “Saya merasa takut sekali. karena pada waktu itu banyak ABRI (TNI pada orde baru, red) yang sering kerumah suruh saya pindah”papar pak Tangki. Dalam pertemuan itu, Ketua Dewan Daerah Walhi Bali menegaskan bahwa Pemkab Badung harus secara komprehensif mengkaji status tanah tersebut. “Apalagi tanah itu sudah 19 tahun ditelantarkan oleh PT. CTS” tegasnya.

Lahan HGB PT. CTS seluas 174 ha yang terletak di Areal Jimbaran ini diperoleh ijinya pada tahun 1992. Sejak HGB ini diperoleh, tanah tersebut tidak dipergunakan, dikelola dan diusahakan sesuai ijin lokasinya. Mengacu pada UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) tahun 1960 dan PP 11/2010 tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar, lahan tersebut harus ditetapkan statusnya sebagai tanah terlantar dan dikuasai oleh negara. Namun, bukannya penetapan status tanah terlantar yang terjadi melainkan upaya  PT CTS mengalihkan Lahan HGBnya pada PT. Jimbaran Hijau.

Usai pertemuan petani dengan Pemkab Badung, Tiba-tiba sekitar 5 orang tak dikenal, berbadan kekar menghadang para perwakilan petani yang baru keluar dari gedung Bupati Badung. Sekelompok orang yang ditenggarai preman menarik paksa koordinator petani, I Nengah Netra dari kerumunan kemudian mencecarnya dengan kata-kata pedas dengan mengatakan jangan mengatasnamakan masyarakat Jimbaran. Netra, dengan tegas menangkis bahwa aksi petani kali ini memang tidak mengatasnamakan masyarakat Jimbaran, melainkan atas nama Kelompok Tani Dompa Jimbaran. Tak puas dengan aksi intimidasi yang dilakukan, Seorang preman juga mengintimidasi mahasiswa yang mendampingi aksi petani ini. Setelah menarik lengan jaket mahasiswa itu, preman itu bahkan sempat merampas TOA (alat pengeras suara) dari tangan mahasiswa.

Menyikapi tindakan premanisme dan intimidari terhadap aksi petani, Ketua Dewan Daerah Walhi Bali, I Wayan Gendo Suardana, S.H. didampingi oleh aktivis mahasiswa Frontier Bali, A. Haris dan Ketua KPA, Bali Wayan Kartika Jaya sangat menyayangkan hal ini. Menurut Gendo, Aksi Petani sudah sesuai dengan undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. “Kami sangat menyayangkan intimidasi terhadap petani. Ini persis sama kami alami ketika kami memperjuangkan hak-hak atas tanah dan lingkungan pada jaman orde baru” pungkas Gendo. Seraya menyatakan bahwa sekelom[pok orang tersebut seharusnya dapat disanksi hukum karena mereka secara jelas telah melanggar ketentuan UU No. 9/1998 dengan mengganggu pelaksanaan kebebasan berpendapat warga Negara dalam hal ini Kelompok Petani Dompa Jimbaran.

Gendo malah mencurigai, tindakan tersebut adalah pesanan dari  kelompok tertentu yang terganggu dengan  tuntutan para petani. “Tindakan intimidasi bahkan menjurus tindakan kekerasan, yang secara terang-terangan dilakukan sekelompok orang tersebut bukan  tidak mungkin merupakan pesanan dari kelompok yang merasa terganggu dengan tuntutan para Petani agar tanah PT. CTS ditetapkan sebagai tanah terlantar”, tambahnya.

KONFERENSI PERS KONTRADIKSI STATUS TANAH PROYEK BIP (Bali International Park)

Wednesday, July 20th, 2011

KONFERENSI PERS

KONTRADIKSI STATUS TANAH PROYEK BIP (Bali International Park)

(WALHI BALI, FRONTIER BALI, KPA BALI)

I. Pendahuluan

Tanah adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa bagi rakyat, bangsa dan Negara Indonesia, yang harus diusahakan, dimanfaatkan, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Artinya tanah secara tegas mempunyai fungsi sosial sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan dasar Pokok-Pokok Agraria atau lebih dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

Demikian pula dalam hal negara memberikan hak atas tanah atau Hak Pengelolaan kepada Pemegang Hak untuk diusahakan, dipergunakan, dan dimanfaatkan serta dipelihara dengan baik selain untuk kesejahteraan bagi Pemegang Haknya juga harus ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat, bangsa dan negara. Tindakan-tindakan Penelantaran tanah di pedesaan dan perkotaan, selain merupakan tindakan yang tidak bijaksana, tidak ekonomis (hilangnya peluang untuk mewujudnyatakan potensi ekonomi tanah), dan tidak berkeadilan, serta juga merupakan pelanggaran terhadap kewajiban yang harus dijalankan para Pemegang Hak atau pihak yang telah memperoleh dasar penguasaan tanah.

(more…)

DPRD BALI TAK MAU TINJAU LAHAN PETANI DI LOKASI BIP

Wednesday, July 20th, 2011

DPRD BALI TAK MAU TINJAU LAHAN PETANI DI LOKASI BIP


Senin, 10 Juli 2011

Menindaklanjuti pertemuan yang membahas status tanah Proyek BIP (Bali Internasional Park) di gedung DPRD Bali tanggal 27 Juni 2011, DPRD Bali akhirnya turun lapangan meninjau lokasi pembangunan proyek BIP pada Senin, 11 Juli 2011. Sayangnya, DPRD Bali tidak mau meninjau lokasi  proyek BIP yang masih dihuni petani Dompa Jimbaran. Hal ini terlihat jelas ketika Netra, selaku Kuasa dari petani mengajak Pimpinan Rombongan DPRD untuk melihat lokasi. “Saya sudah percaya bahwa disini ada petani, jadi tidak perlu meninjau lahan petani”. Ujar Arjaya, ketua komisi I DPRD Bali.

Padahal, Agenda DPRD Bali untuk meninjau lapangan sudah lama ditunggu oleh pihak petani.  Pasalnya,Agenda peninjauan lokasi oleh pemerintah baik pusat, menteri maupun anggota dewan tidak pernah menyentuh areal yang didiami petani. Sehingga fakta bahwa lahan proyek BIP ini telah lama dihuni dan diolah oleh petani tidak pernah diketahui termasuk juga sengketa tanah yang belum selesai. “Tercatat beberapa peninjauan lapangan tapi tidak pernah meninjau lahan petani. Selalu lewat-lewat aja”papar netra.

Dalam kesempatan itu, Netra mengadukan nasib sengketa tanah yang tak kunjung selesai. “Sejak tahun ’94, tanah yang diklaim  PT. CTS tidak pernah jelas penggunaannya namun selalu diberikan ijin, sementara petani yg sudah lama menggarap tidak pernah diakui” adu Netra. Hak Pengelolaan lokasi ini diperoleh oleh PT. CTS pada tahun 1994 seluas 280ha, tidak pernah dibangun sesuai dengan ijin yang diperoleh. Menurut PP no. 11 tahun 2010, Lahan yang terlantar selama tiga tahun  harus ditetapkan sebagai tanah terlantar yang pengelolaannya diambil alih oleh negara. Tercatat, beberapa kali petani Dompa Jimbaran mengajukan penetapan lahan yang mangkrak selama belasan tahun itu sebagai tanah terlantar sehingga Negara bisa memberikan hak kepada petani untuk mengelola tanah yang sudah lama dihuninya. Menghadapi tuntutan penyelesaian sengketa tanah, Arjaya hanya menyatakan agar sengketa tanah ini dikoordinasikan dengan pihak BPN.

Turut hadir pula dalam peninjauan lokasi ini beberapa anggota DPRD Bali, antara lain: IGM Suryantha Putra, Ptu Agus Suradnyana, disertai oleh staf pemprov dan pemkab badung. Sebelumnya beredar kabar  kalo DPRD akan turun lapangan hari selasa, namun ternyata DPRD mempercepat agenda meninjau lokasi pada hari senin. Waktu peninjauan lokasi pun cukup singkat hanya sekitar setengah jam dan hanya pada satu titik yang dipersiapkan oleh PT. CTS dari 280 hektar lahan proyek BIP. ” Bagaimana mungkin proyek yang luasnya ratusan hektar hanya ditinjau pada satu titik dalam waktu yang amat singkat. Hal ini sangatlah tidak objektif. ” ujar Haris, Sekjend Frontier-Bali.

Menyikapi keengganan DPRD Bali untuk meninjau lokasi rencana proyek BIP yang dihuni oleh petani, Komang Sastrawan, Deputi Eksternal Walhi Bali menyatakan bahwa DPRD Bali tidak berpihak kepada petani. “Ini bukti bahwa Rombongan DPRD Bali yang dipimpin oleh Arjaya sama sekali Tidak berpihak kepada Petani, melainkan Investor” Tegas Sastrawan.

URGENSI PENEGAKAN PERDA RTRWP BALI

Thursday, April 7th, 2011

URGENSI PENEGAKAN  PERDA RTRWP BALI [1]

Oleh: I Wayan Gendo Suardana[2]

I. Pendahuluan

Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Bali tahun 2009-2029 (selanjutnya dalam tulisan ini disebut Perda RTRWP Bali) menjadi sentrum perdebatan. Perdebatan cukup keras telah terjadi sejak Perda ini masih dalam bentuk Ranperda, surat kesepakatan bersama tentang keberatan atas penerapan Ranperda RTRWP Bali yang dibuat oleh  Bupati dan Walikota se-Bali adalah salah satu contohnya. Adapun muatan keberatan tersebut menyangkut: (a) Kawasan tempat suci, (b) Kawasan sempadan pantai, c) Kawasan sempadan jurang, (d) Kawasan sempadan sungai, (e) Kawasan sempadan danau/waduk, (f) Kawasan strategis Provinsi.

Selanjutnya sejak ditetapkan sebagai Perda melalui Lembaran Daerah  Provinsi Bali tahun 2009 nomor 16 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali nomor 15 tertanggal 28 Desember 2009, Perda ini mengalami perkembangan yang cukup krusial. Pada bulan Juli 2010 Perda RTRWP Bali digugat judicial review di Mahkamah Agung RI dengan register perkara No. 36 P/HUM/Th. 2010 pada tanggal 28 Juni 2010. Konstelasi perdebatan RTRWP semakin menguat mengarah ke upaya revisi perda tersebut, sehingga berujung pada pro dan kontra. Keadaan yang serta merta ditindaklanjuti dengan tindakan politik berupa pembentukan  Pansus pengkajian RTRWP Bali oleh DPRD Bali untuk mengkaji Perda yang sesungguhnya belum pernah diterapkan sebagai pedoman bagi penataan ruang di Bali terutama bagi regulasi tata ruang di tingkat kabupaten dan Kota di Bali.

Ditengah sulitnya penegakan atas perda RTRWP Bali  ini, disisi lain, laju pemanfaatan ruang di beberapa kabupaten/kota terus berlanjut. Kebijakan pemanfaatan ruang tersebut diduga/  terindikasi mengabaikan Perda RTRWP Bali bahkan mengabaikan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.  Dalam operandinya, dalam kebijakan tersebut pemerintah kabupaten/kota mendasarkan kebijakannya tersebut pada Perda RTRW atau regulasi penataan ruang di daerahnya masing-masing. Salah satu contoh adalah pembangunan Water Park di kawasan BTDC Nusa Dua yang ditenggarai melanggar aturan kawasan sempadan pantai sebagaimana diatur dalam Perda RTRWP bali dan UU Tata Ruang.  Secara singkat dapat disampaikan, ditengah perdebatan terhadap Perda ini ditambah pula dengan kekosongan penegakannya terdapat pihak-pihak yang secara leluasa memanfaatkan keadaan ini untuk mengeksploitasi ruang secara bebas.

Berdasarkan paparan tersebut diatas maka dapat ditarik permasalahan mengenai bagaimanakah urgensi penegakan dan implementasi Perda RTRWP Bali?

II. Refleksi Perda RTRWP Bali

  1. Nilai Strategis Perda RTRWP Bali

Perda RTRW Propinsi Bali tahun 2009-2029, secara singkat dapat disampaikan sebagai sebuah regulasi yang cukup ideal dalam menjaga kelestarian lingkungan di Bali. Setidaknya ditengah Perda ini dapat menjadi standar minimum dalam menjaga kelangsungan ekologi dan fungsi ekologis terkait dengan pemanfaatan ruang di Pulau Bali. Terkait dengan hal tersebut dapat dirujuk pada Pasal 3 perda RTRWP Bali, secara tegas mendudukan tujuan perda ini adalah untuk  mewujudkan ruang wilayah Provinsi Bali yang berkualitas, aman, nyaman, produktif, berjatidiri berbudaya Bali, dan berwawasan lingkungan berlandaskan Tri Hita Karana. Sekaligus untuk keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan dan budaya Bali akibat pemanfaatan ruang. Dari hal tersebut diatas termanifestasikan dalam  3 (tiga) elemen pokok ketentuan yang mendasar yaitu;  pengaturan kawasan tempat suci berdasarkan Bhisama PHDI, ketentuan  ketinggian bangunan serta batas/sempadan pantai.[3]

(more…)