Archive for the ‘Lingkungan’ Category
Saturday, February 19th, 2011
REVISI PERDA RTRW BALI, UNTUK SIAPA?*
I Wayan Gendo Suardana**
Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029 menuai kontroversi dari sejak pembentukan sampai ditetapkan menjadi Perda. 7 kabupaten/kota menolak pemberlakuan perda tersebut bahkan saat ini seluruh kabupaten/kota di Bali secara positif meminta agar perda tersebut segera direvisi. Hal yang paling pokok menjadi penolakan adalah ketentuan mengenai radius kesucian pura sesuai Bhisama PHDI, ketinggian bangunan serta batas/sempadan pantai.
Bila mencermati Perda RTRW Propinsi Bali tahun 2009-2029, secara singkat dapat disampaikan bahwa perda ini cukup ideal dalam menjaga kelestarian lingkungan di Bali. Keidealan ini tercermin dalam pasal 3 perda RTRW Bali yang secara tegas mendudukan tujuan perda ini adalah untuk mewujudkan ruang wilayah Provinsi Bali yang berkualitas, aman, nyaman, produktif, berjatidiri berbudaya Bali, dan berwawasan lingkungan berlandaskan Tri Hita Karana. Selain itu tujuannya adalah keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan dan budaya Bali akibat pemanfaatan ruang. Maka pengaturan radius kesucian pura berdasarkan Bhisama PHDI, ketinggian bangunan serta batas pantai adalah sebuah keniscayaan. Hal ini mengingat Provinsi Bali sebagai gugusan pulau kecil yang patut mendapatkan penanganan khusus dalam penataan ruangnya. Tentu saja penataan ruang secara visioner dengan Perda RTRW Propinsi sebagai pedoman pokok bagi penataan ruang bagi setiap kabupaten kota di Bali dalam kurun waktu 20 tahun ke depan sangat diperlukan.
Permasalahannya Perda RTRW Propinsi Bali yang mewujudkan ketahanan lingkungan mendapatkan tentangan dengan berbagai argumentasi dari sebagaian besar kabupaten kota di bali. Argumentasi yang digunakan adalah Perda RTRW Bali dipandang sebagai perda yang tidak akomodatif terhadap kepentingan kabupaten/kota terutama menyangkut peningkatan Pendapatan asli daerah (PAD). Perda ini dianggap akan menghalang-halangi peningkatan investasi di daerah-daerah tersebut sehingga menghambat peningkatan PAD. Dari pendapat itu seolah-olah apabila Perda RTRW Propinsi bali direvisi maka investasi aka nada dan ada peningkatan PAD sehingga kesejahteraan rakyat akan meningkat. Namun benarkah demikian?
Perda RTRW dan Peningkatan PAD
Sekilas, argumentasi yang mendasarkan usulan bagi perubahan RTRW Propinsi dengan peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) ada benarnya. Dengan ada ketentuan radius kesucian pura sebagaimana Bhisama PHDI, ketentuan ketinggian bangunan dan sempadan pantai secara otomatis ketentuan ini memberikan batasan bagi pemanfaatan ruang termasuk bagi kepentingan ekonomi. Terlebih pemerintah daerah di Bali menyandarkan diri kepada industri pariwisata secara langsung PAD nya berasal dari pemanfaatan secara maksimal ruang yang ada. Setiap inci ruang yang berpotensi produktif bagi operasi industri pariwisata akan memberikan berkorelasi langsung dengan pendapatan restribusi dan pajak daerah. Hal ini berarti pula peningkatan PAD akan meningkat.
Namun demikian, kebenaran pendapat ini patut dibedah ulang. Pertanyaannya yang muncul adalah apakah peningkatan PAD harus mengabaikan keadilan lingkungan? Selanjutnya apakah peningkatan PAD berkorelasi erat dengan peingkatan kesejahteraan rakyat?
Dalam sejarah pemanfaatan ruang di Bali tidak sedikit yang menorehkan catatan kelam. pendirian BNR Tanah Lot yang melanggar Bhisama PHDI, reklamasi Pulau Serangan dan perairan, Pembangunan Geothermal, pembangunan akomodasi wisata di hulu dan lain-lainnya adalah potret jelas atas eksploitasi ruang di Bali. Mega proyek tersebut juga didasarkan dengan argumentasi peningkatan PAD pada titik akhir menimbulkan ketidakadilan lingkungan.
Alih-alih ekpolitasi ruang itu akan mensejahterakan rakyat, yang ada rakyat PAD hanya menjadi angka statistik kemakmuran namun kesejahteraan rakyat tidak kunjung datang. Sementara dampak lingkungan akibat ekspolitasi tersebut atas telah mengoyak-ngoyak kelestarian lingkungan dan daya dukung lingkungan Bali.
Disisi lain ekspolitasi tata ruang dengan investasi bukanlah tindakan yang kedap resiko. Sejarah investasi di bali juga memberikan contoh nyata betapa masuknya investasi kerap menimbulkan kekerasan modal (capital violence). Tidak hanya terhadap pemanfaatan ruang secara berlebihan, namun kemiskinan terhadap rakyat di lingkar proyek. Reklamasi Pulau Serangan adalah contoh nyata betapa proyek tersebut telah menghancurkan ekosistem laut, mulai dari habisnya habitat penyu, hancurnya terumbu karang, berkurangnya lahan Bakau termasuk hilangnya mata pencaharian asli masyarakat sekitar sebagai nelayan dan petani rumput laut. Kekerasan yang secara singkat melahirkan kemiskinan.
Argumentasi revisi perda RTRW yang dikaitkan dengan peningkatan PAD menjadi lipservice ampuh kepada rakyat. Pemerintah daerah terutama parlemen menempatkan pendapatnya seolah-olah peningkatan PAD akan berkorelasi erat dengan peningkatan kesejahteraan rakyat. Rakyat digiring berhalusinasi atas sebuah peningkatan kesejahteraan dari peningkatan PAD, sehingga rakyat tanpa sadar akan mentoleransi kebijakan Pemda untuk mengeksploitasi ruang dan lingkungan.
Padahal faktanya hal tersebut tidak selalu benar. Peningkatan PAD dalam implementasinya hanya menguntungkan segelintir kelompok elit. Dapat diperhatikan dalam APBD dari setiap daerah, seberapa banyak dana yang dianggarkan untuk belanja publik dibandingkan dengan belanja rutin? Dapat dipastikan belanja rutin yang dinikmati oleh kekuasaan akan lebih besar dibandingkan dengan belanja publik, rasionya biasanya adalah 60% : 40 % bahkan ada yang yang sampai 70% belanja rutin dan 30 % belanja publik,. Terkadang belanja publik yang kecil itupun masih diselubungi untuk dinikmati oleh kekuasaan.
Disaat PAD tidak kunjung dialokasikan bagi kepentingan rakyat, tanpa sadar ekspolitasi ruang telah menghancurkan tatanan kelestarian lingkungan, seiring dengan itu daya dukung lingkungan Bali semakin menurun. sementara recovery lingkungan butuh waktu teramat lama. Dengan demikian argumentasi kebutuhan revisi RTRW yang dikaitkan dengan peningkatan PAD dan berkorelasi erat dengan kesejahteraan rakyat terbantahkan.
Logika peningkatan PAD dan peningkatan kesejahteraan rakyat adalah logika usang, sehingga usulan revisi Perda RTRW dengan argumentasi seperti itu patut diabaikan. Sesungguhnya penataan ruang dengan pemanfaatan ruang yang visioner demi keajegan lingkungan di bali adalah tanggungjawab bersama, sehingga Perda RTRW Propinsi Bali yang secara substansi mempertahankan tata ruang dengan landasan Tri Hita karana patut dipertahankan.
================================000==================================
*Tulisan ini pernah dimuat di Harian Bali Express tanggal 17 Februari 2011 hal. 4
**I Wayan Gendo Suardana, S.H., adalah Ketua Dewan Daerah -WALHI Bali
Wednesday, February 16th, 2011
Kertas Posisi Forum Peduli Gumi Bali
(Pandangan Dan Sikap Atas Konflik Pemberlakukan Perda No.16/2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali tahun 2009-2029)
“TATA RUANG BUKAN TATA UANG”
I. Pendahuluan
Kami dari Forum Peduli Gumi Bali, yang terdiri dari beberapa LSM dan komponen masyarakat di Bali, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Gubernur untuk mengadakan Forum Diskusi Publik mengenai Peraturan Daerah No.16/2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali tahun 2009-2029.
Sekian lama, Perda ini mengalami perkembangan yang cukup krusial terutama setelah diterbitkan dan ditetapkan sebagai regulasi yang menjadi pedoman pokok bagi penataan ruang di Bali. Penegakan atas perda ini mengalami fase yang cukup sulit, terlebih hampir seluruh kabupaten/kota di Bali secara terang-terang kompak untuk menolak pemberlakukan Perda tersebut dan mengusulkan dan mendesakan adanya revisi atas perda tersebut. Sementara disisi lain, pemerintah kabupaten/kota tetap menyandarkan aturan penataan ruangnya berlandasakan perda RTRW di daerahnya masing-masing. Perdebatan antara revisi atau tidak terhadap perda ini terus berjalan namun ditenggarai pembangunan terutama fasilitas pariwisata pun terus terjadi.
Sesungguhnya keadaan ini adalah situasi yang cukup riskan bagi tata ruang di Bali, maka dari itu Forum Peduli Gumi Bali sebagai komponen masyarakat yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat dan individu-individu yang peduli terhadap kelangsungan ekologi dan keadilan ekologi di Bali menyampaikan pandangan-pandangan sebagaimana terpapar dalam kertas ini.
II. Pandangan Forum Peduli Gumi Bali
Perda RTRW Propinsi Bali tahun 2009-2029, secara singkat dapat disampaikan sebagai sebuah regulasi yang cukup ideal dalam menjaga kelestarian lingkungan di Bali. Pasal 3 perda RTRW Bali secara tegas mendudukan tujuan perda ini adalah untuk mewujudkan ruang wilayah Propinsi Bali yang berkualitas, aman, nyaman, produktif, berjatidiri berbudaya Bali, dan berwawasan lingkungan berlandaskan Tri Hita Karana. Sekaligus untuk keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah propinsi dan kabupaten/kota dalam rangka perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan dan budaya Bali akibat pemanfaatan ruang. Dari hal tersebut diatas termanifestasikan dalam 3 (tiga) elemen pokok ketentuan yang mendasar yaitu; pengaturan kawasan tempat suci berdasarkan Bhisama PHDI, ketentuan ketinggian bangunan serta batas/sempadan pantai.
Tentu saja pembentukan Perda ini tidak mengesampingkan fakta bahwa Bali juga bertumpu kepada sektor pariwisata. Sehingga dalam pengaturan penetapan kawasan strategis Bali dari sudut kepentingan pariwisata juga diatur dalam perda ini, artinya sektor pariwisata dipandang sebagai potensi besar untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat Bali. Dengan demikian maka pariwisata Bali yang bertumpu pada budaya dan keindahan alam Bali harus dijaga kelangsungannya. Dalam konteks inilah ketentuan radius kawasan suci, ketentuan ketinggian bangunan serta sempadan pantai menjadi elemen yang krusial dalam pemanfaatan ruang Propinsi Bali.
Pada titik ini, Forum Peduli Gumi Bali berada pada pandangan yang sama mengenai potensi besar dari sektor pariwisata bagi kepentingan masyarakat Bali. Sehingga Forum Peduli Gumi Bali memandang wajib hukumnya bagi semua pihak untuk berpartisipasi menghormati, menyayangi, dan menata industri pariwisata agar tidak merugikan masyarakat dan merusak lingkungan yang membawa dampak menurunnya kualitas pariwisata Bali. Termasuk menyamakan persepsi bahwa pemanfaatan ruang di Bali tidak boleh eksploitatif untuk menjaga keseimbangan lingkungan mengingat bahwa hal itu yang justru menjadikan pariwisata Bali menjadi punya nilai tersendiri dibanding daerah atau negara lain yang bertumpu pada sektor yang sama.
Pengaturan zona pemanfaatan ruang dalam Perda ini sepatutnya dipandang sebagai upaya menjaga kualitas industri pariwisata di Bali. Kontrol terhadap konversi lahan, menjaga kawasan-kawasan penyangga lingkungan adalah bagian integratif menjadikan industri pariwisata sejalan dengan keadilan ekologis. Maka demi menjaga kualitas industri pariwisata dibutuhkan pula tata ruang Bali yang berlandaskan keadilan ruang, keberlanjutan pulau Bali dan kesejahteraan masyarakat. Terlebih Propinsi Bali sebagai gugusan pulau kecil sehingga patut mendapatkan penanganan khusus dalam penataan ruangnya. Tentu saja penataan ruang secara visioner dengan Perda RTRW Propinsi sebagai pedoman pokok bagi penataan ruang bagi setiap kabupaten kota di Bali dalam kurun waktu 20 tahun ke depan sangat diperlukan
Saat ini pergulatan atas penerbitan Perda tersebut begitu kuat antara kelompok yang pro dan kontra dengan masing-masing argumentasinya. Dalam konteks ini Forum Peduli Gumi Bali patut menyatakan keprihatinan atas fenomena ini. Harus diingat bahwa Perda tersebut merupakan hasil musyawarah dalam waktu yang panjang dan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Perda tersebut belum diberi kesempatan untuk dilaksanakan. Melakukan revisi saat ini adalah pemborosan sumberdaya, waktu dan tenaga. Selain itu, Perda tersebut kami nilai sebagai alat yang cukup baik untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan di Bali, yang menjadi keadilan dan keamanan ruang bagi masyarakat Bali.
Disisi lain seluruh argumentasi yang disampaikan oleh komponen yang menginginkan revisi terhadap perda tersebut lebih condong menapakan pendapatnya kepada paradigma politik ekonomi pariwisata. Dalam arti, paradigma tersebut, semata-mata melihat setiap ruang yang tersedia dan berpotensi dikembangkan bagi pembangunan fasilitas pariwisata harus dieksploitasi seefektif mungkin. Terkesan eksploitasi ruang tersebut mengabaikan tentang daya dukung dan daya tampung Bali. Pembatasan eksploitasi ruang lewat nilai-nilai kearifan lokal seperti radius kesucian pura dan ketentuan ketinggian bangunan malah dipandang sebagai pengaturan yang membatasi laju investasi dan tidak ditempatkan secara harfiah sebagai bentuk pengelolaan dan penataan ruang Bali secara integral demi kelangsungan ekologi Bali serta perwujudan keadilan ekologi dimana eksplorasi ekologi adalah menjadi bagian untuk menjaga kelangsungan hidup manusia serta kesejahteraan manusia di masa depan.
Sementara Forum Peduli Gumi Bali sebagai komponen yang menjejakan dirinya pada mazhab keadilan ekologi berpandangan bahwa ekologi haruslah berkeadilan bagi manusia. Pemanfaatan ruang tidak diletakan dalam ranah eksploitasi yang hanya bertumpu pada penumpukan modal lalu menisbikan kelangsungan ekologi. Perda ini, justru cukup elegan dalam menjaga tata ruang Bali yang berkeadilan lingkungan namun tetap menyediakan zona atau kawasan strategis pariwisata.
Selanjutnya ditengah situasi transisi pemberlakuan Perda ini, dimana fakta empirisnya pembangunan di kabupaten/kota masih menggunakan kebijkan penataan ruang sesuasi dengan perda RTRWnya masing-masing. Yang tentu saja dalam beberapa pengaturan-pengaturan pemanfaatan ruangnya tidak sejalan dengan perda RTRW Propinsi Bali yang terbaru. Keadaan ini adalah situasi yang ambigu dan cenderung akan berpotensi menimbulkan konflik hukum dikemudian hari. Bagaimanapun penataan ruang di bali harus dilakukan secara komprehensif. Moratorium pembangunan adalah salah satu agenda yang dimasa transisi terssebut, minimal untuk menjaga agar tidak ada pembangunan pembangunan fasilitas yang tidak sesuai dengan Perda RTRW Propinsi Bali yang secara yuridis telah berlaku dan mengikat.
III. Penutup
a. Kesimpulan
1. Bahwa Peraturan Daerah No.16/2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Bali tahun 2009-2029, adalah peraturan yang untuk mewujudkan ruang wilayah Provinsi Bali yang berkualitas, aman, nyaman, produktif, berjatidiri berbudaya Bali, dan berwawasan lingkungan berlandaskan Tri Hita Karana. Sekaligus untuk keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan dan budaya Bali akibat pemanfaatan ruang.
2. Bahwa pengaturan ketentuan kawasan tempat suci termasuk radius kesucian, ketentuan ketinggian bangunan dan ketentuan kawasan sempadan adalah manifestasi dari tujuan perda tersebut dan merupakan keniscayaan.
3. Bahwa perda tersebut adalah peraturan yang tidak menafikan industri pariwisata namun sesungguhnya berupaya menjaga kualitas industri pariwisata dengan mensinergiskan antara industri pariwisata dan keadilan lingkungan.
4. Bahwa Bali sebagai gugusan pulau kecil memerlukan pengaturan tata ruang yang komprehensif dan integral sehingga patut diatur dalam satu kesatuan penataan ruang secara terpusat dan bukan parsial
5. Bahwa moratorium pembangunan adalah salah satu agenda untuk mengatasi masa transisi ditengah keadaan penolakan Perda RTRW Propinsi Bali guna menghindari potensi konflik penataan ruang dan konflik hukum di kemudian hari.
b. Saran dan Tuntutan
Atas dasar hal-hal tersebut diatas maka dapat disampaikan saran sekaligus merupakan sikap dan tuntutan dari Forum Peduli Gumi Bali sebagai berikut:
1. Forum Peduli Gumi Bali, menyatakan dengan tegas menolak kebijakan merevisi RTRWP, karena revisi bukan merupakan solusi yang tepat dan menjamin terciptanya kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan alam budaya Bali. Forum Peduli Gumi Bali memandang persoalan utama industri pariwisata Bali selama ini adalah ketidakadilan dalam pendistribusian hasil atau perolehan dari Industri pariwisata Bali, yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan terganggunya kesejahteraan masyarakat Bali.
2. Pemerintah Provinsi Bali melakukan MORATORIUM (jeda) pemberian ijin pembangunan bangunan baru terutama terkait fasilitas pariwisata sampai selama waktu tertentu sampai kondisi berikut ini dicapai:
- Ada pengkajian Bali secara holistik-integral tentang daya dukung dan daya tampung Bali.
- Pelanggaran tata ruang yang selama ini terjadi diproses dan ditindak serta diselesaikan secara hukum.
- Ada peraturan daerah yang mensyaratkan semua investasi baru harus dibuka informasinya agar dapat diakses oleh publik secara luas.
3. Sebagai solusi alternatif bagi kelangsungan lingkungan dan mewujudkan kesejahteraan rakyat Bali maka Forum Peduli Gumi Bali menyarankan ada kebijakan Pengelolaan Bali terutama pengelolaan dan penataan ruang melalui satu pintu (Otonomi Khusus) guna menjamin keberlangsungan Bali sebagai pulau kecil dengan kebudayaan masyarakat yang unik dan keterbatasan sumber daya alam. Saat ini proses pembangunan dan pembagian manfaat pembangunan tidak merata di Bali. Beberapa wilayah mendapatkan manfaat lebih, sebagian karena melanggar kenyamanan tata ruang. Pengelolaan Bali perlu dilakukan sebagai satu kesatuan dan tidak terfragmentasi dalam kabupaten dan kota. Hal ini perlu dilakukan melalui kebijakan Otonomi Khusus.
Denpasar, 13 Februari 2011
Forum Peduli Gumi Bali
I Wayan ‘Gendo’ Suardana, S.H.
Koordinator
Contact person:
I Komang Arix Susila (sekretaris): 085738289092
Wednesday, February 2nd, 2011
Ekologis Bali, Tumbal KTT APEC?*
Oleh: I Wayan ”Gendo” Suardana, S.H.**
Rupanya rongrongan terhadap Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRW Provinsi Bali 2009-2029 makin bertambah. Setelah pemerintah kabupaten/kota di Bali beramai-ramai menuntut revisi atas Perda RTRW tersebut, saat ini ada upaya menerabas perda tersebut dari pemerintah pusat. Hal ini terkait dengan penyelenggaraan Asia Pacific Economic Cooperation (APEC) Summit (KTT APEC) 2013 di Bali pada November 2013.
Dengan alasan untuk memberi kenyamanan kepada para kepala negara yang hadir serta meningkatkan citra Indonesia di mata intenasional sebagai negara yang punya kekayaan, destinasi wisata yang menarik, pemerintah pusat berencana membangun sebuah kawasan wisata terpadu Convention Bali Intenational Park untuk sarana KTT APEC. Pembiayaan ini sepenuhnya berasal dari swasta dan akan dibangun oleh sebuah perusahaan bernama PT Jimbaran Hijau. Adapun lahan yang digunakan untuk pembangunan tersebut seluas sekitar 250 ha dengan rincian pembangunan tahap awal hanya menggunakan lahan seluas 54 ha dan sisanya dibiarkan untuk kawasan hijau.
Sekilas rencana pembangunan megaproyek ini terkesan indah, namun bila dicermati sesungguhnya gagasan ini sangat patut untuk dipertanyakan. Mengingat megaproyek ini direncanakan dibangun di kawasan Bukit Jimbaran, sementara secara substantif daerah Bali Selatan sesungguhnya adalah daerah moratorium pembangunan terlebih pembangunan yang mengeksploitasi ruang secara membabi buta atas nama citra bangsa. Namun, patut dipertanyakan, benarkah sesederhana itu pendirian megaproyek Convention Bali International Park tersebut?
Agenda Pemodal
Bila mencermati alasan pembangunan megaproyek ini semata-mata dibangun atas nama kenyamanan peserta KTT APEC berkorelasi pencitraan agar Indonesia dipandang sebagai negara yang punya kekayaan, destinasi wisata yang menarik, menurut penulis, alasan tersebut tidak sepenuhnya benar. Selama ini Bali sudah menyelenggarakan ratusan kali pertemuan internasional dan belum pernah ada komplain atas kenyamanan penyelenggaraannya. Pun kalau dianggap bahwa tempat yang selama ini digunakan tidak layak lagi, akan lebih baik kebijakannya adalah memperbaiki sarana yang ada daripada membangun kawasan baru dengan risiko ekologis yang sulit terhitung. Sementara apabila logika pencitraan sebagai negara yang punya kekayaan pariwisata, dalam logika awam pun diketahui bahwa Indonesia adalah negara yang dikenal karena keindahan alamnya dan bukan karena kemajuan manajemen negaranya. Sehingga alasan tersebut menurut penulis adalah alasan klise.
Jika merefleksi pemanfaatan ruang di Bali dalam kurun beberapa dekade, maka dapat dilihat bahwa logika politik pemanfaatan ruang Bali ditentukan oleh ekonomi politik pariwisata. Logika ini tentu saja bertentangan dengan keadilan ekologis. Di mana ekonomi politik pariwisata semata-mata menempatkan keuntungan dengan laju investasi tinggi dan mengabaikan kelangsungan kelestarian lingkungan. Keadilan ekologis tidak pernah terwujud, di mana kesejahteraan rakyat tidak berbanding lurus dengan keuntungan pemodal atas industri pariwisata.
Secara kasat mata, pembangunan megaproyek ini didanai oleh pihak swasta, artinya terdapat simbiosis mutualisme dalam kepentingan pembangunannya. Di satu sisi pemerintah memberikan akses, baik perizinan maupun infrastuktur kepada pemodal/swasta, sedangkan pihak swasta cukup berkonsentrasi untuk mengumpulkan dana sebesar Rp 2,7 triliun.
Apabila ini benar adanya maka kepentingan yang utama dalam megaproyek ini adalah kepentingan para pemodal. Argumentasi ini dapat dijelaskan sebagai berikut. Dengan terbitnya Perda RTRW Provinsi Bali 2009-2029 yang diikuti dengan kebijakan moratorium investasi di daerah Bali Selatan maka keadaan ini akan menghambat keinginan para pemodal untuk melakukan investasi skala besar di sana. Berarti pula keinginan para pemodal akan berhadapan vis a vis dengan kebijakan tersebut sehingga akan sangat menyulitkan realisasi keinginannya.
Kredo pengusaha selalu bersinergis dengan penguasa sepertinya terlihat jelas dalam rencana ini. Guna menghindari hambatan RTRW Provinsi Bali, pemodal/investor menggunakan power kekuasaan pemerintah pusat dengan berlindung di balik alasan kepentingan penyelenggaraan APEC. Dalam hal ini pengembang megaproyek memanfaatkan momentum penyelenggaraan KTT APEC dengan alasan kenyamanan dan citra bangsa di mata internasional untuk memuluskan investasi skala besar mereka. Pemerintah pusat akan menekan pemerintah provinsi untuk merevisi Perda RTRW tersebut dengan alasan dinamika dan menganggap Perda RTRW sebagai dokumen yang harus dinamis dan tidak statis. Sehingga, dalam hal ini pemerintah pusat dan pemerintah provinsi ada dalam posisi vis a vis. Maka pemodal sesungguhnya berdiri di bawah ketiak pemerintah pusat untuk merombak Perda RTRW Provinsi Bali. Sementara megaproyek itu pasca-KTT APEC akan dikelola oleh investor dengan pemanfaatan secara leluasa guna penumpukan keuntungan mereka.
Lalu apa dampaknya bagi Bali?
Pertama, sejarah penegakan Perda RTRW di Bali selama ini selalu diwarnai inkonsistensi pemerintah. Pelanggaran bhisama di Tanah Lot, pengabaian dampak lingkungan atas reklamasi Pulau Serangan adalah bukti nyata sikap tersebut. Seiring dengan kesadaran ekologis, penataan ruang menjadi lebih ketat, artinya konsekuensi pelanggaran RTRW juga lebih ketat.
Apabila rencana pembangunan megaproyek ini diberikan maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan RTRW Provinsi Bali, sekaligus memberikan pintu masuk selebar-lebarnya bagi tuntutan revisi perda tersebut oleh pemerintah kabupaten/kota di Bali. Selain itu akan menambah pula daftar panjang inkonsistensi terhadap penegakan Perda RTRW di Bali.
Kedua, Perda RTRW Provinsi Bali adalah bagian dari implementasi otonomi daerah, di mana setiap daerah berwenang dalam melakukan pengelolaan daerahnya, termasuk dalam pemanfaatan ruang. Agenda pembangunan megaproyek yang merupakan agenda pemerintah pusat bahkan diklaim sebagai keinginan Tuan Presiden RI tentu saja harus disikapi secara arif. Dalam konteks otonomi daerah pemerintah pusat seharusnya tetap menghargai wewenang pengelolaan lingkungan dan pemanfaatan ruang. Apabila tidak maka terjadi kefatalan, di mana dominasi pemerintah pusat atas pemerintah daerah akan kental sehingga otonomi daerah menjadi absurd. Sehingga upaya revisi Perda RTRW dengan alasan kepentingan pemerintah pusat sepatutnya ditolak oleh Pemerintah Daerah Provinsi Bali.
Ketiga, daya dukung ekologis Bali menjadi pertaruhan dalam megaproyek ini. Sebagai pulau dengan gugusan pulau kecil, maka bebas ekologis Bali akan makin berat. Kebijakan moratorium investasi terutama dalam skala besar yang dicanangkan pemerintah provinsi adalah tata ruang visioner yang menempatkan penataan ruang dalam koridor Tri Hita Karana. Apabila megaproyek ini dilaksanakan maka dampak lingkungannya akan makin besar dan akan mengancam kelangsungan ekologis di Bali.
Sungguh mengenaskan, di tengah kampanye kelangsungan ekologis secara internasional, ada upaya-upaya untuk mengebiri sebuah kebijakan daerah yang begitu visioner untuk mewujudkan daerah yang hijau. Pembangunan megaproyek yang tidak urgen dan instan direncanakan dengan mengabaikan keberlangsungan kelestarian lingkungan. Sementara dengan jarak waktu penyelenggaraan yang masih jauh, sepatutnya pemerintah pusat mencari alternatif lain seperti memaksimalkan fasilitas yang ada tanpa harus mengorbankan kepentingan ekologis. Jika alasan untuk menjaga citra negara bangsa yang melandasi rencana ini, bukankah lebih baik jika kerja-kerja pemberantasan korupsi, penyelamatan lingkungan, penyelenggaraan good governant, dan penegakan HAM dilakukan mengingat hal-hal tersebut yang justru menyebabkan rendahnya citra dan kredibilitas negara dan bangsa Indonesia di mata dunia.
————————————-000————————————–
*Tulisan ini pernah dimuat di Harian Balipost, Senin/31 Januari 2011, hal. 6
**Penulis, Ketua Dewan Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali dan Majelis Anggota Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Bali
Saturday, October 24th, 2009
GERHAN; GERAKAN PENYELAMATAN HUTAN?*
Oleh: I Wayan”Gendo”Suardana**
Berdasarkan yang data yang dimiliki oleh Departemen Kehutanan luas kawasan hutan Indonesia sekitar 120,35 juta hektare atau 63% dari luas daratan Indonesia. Luas hutan tersebut terdiri dari hutan konservasi 20,5 juta hektare, hutan lindung 33,52 juta hektare, hutan produksi terbatas 23,06 juta hektare, hutan produksi 35,2 juta hektare dan hutan produksi yang dapat dikonversi 8,07 juta hektare. Namun dalam beberapa tahun terakhir, kondisi hutan tropis Indonesia mengalami deforestasi dengan tingkatan yang cukup memprihatinkan.
Kekhawatiran atas kondisi degradasi hutan di Indonesia kerap disampaikan oleh pemerintah terutama oleh Departemen Kehutanan. Derasnya laju deforestasi yang sangat besar yang diakibatkan oleh penebangan liar, kebakaran hutan perambahan dan lain-lain baik pada hutan tropis maupun sub tropis. Hal ini disamping memberikan dampak negatif terhadap lingkungan, juga berdampak terhadap perekonomian, baik lokal maupun global. Yang lebih mengkhawatirkan adalah punahnya spesies-spesies tertentu baik flora maupun fauna dan secara nyata. kerusakan hutan telah mengakibatkan bencana bagi kehidupan bangsa Indonesia, baik dalam aspek ekonomi, ekologi, sosial budaya dan moral bahkan dampak negatifnya telah melampaui batas negara.
Berdasarkan permasalahan itu, selanjutnya Departemen Kehutanan melakukan berbagai upaya untuk memperbaiki kualitas hutan yang rusak dengan cara menanami lahan-lahan kristis, lahan terbuka dan kawasan hutan yang rusak agar dapat diperbaiki kualitasnya. Kegiatan rehabilitasi dan konservasi menjadi fokus dari upya pembangunan hutan di Indonesia. Salah satu program yang cukup massif dilakukan adalah Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan lebih dikenal dengan GERHAN.
Semenjak program tersebut mulai diintensifkan, berbagai klaim keberhasilan atas program tersebut (more…)
Friday, October 23rd, 2009
KRISIS AIR DI BALI DAN KONFLIK YANG MENYERTAI
Oleh: I Wayan “Gendo” Suardana, SH
Ancaman krisis air bersih dalam beberapa tahun terakhir telah menjadi fokus perhatian dari dunia internasioanl. Tak heran dalam peringatan World Water Day tahun ini, PBB mengusung tema transboundary waters: shared water, shared opportunities (air lintas wilayah, berbagi air, berbagi peluang). PBB ingin menekankan relokasi air dari satu wilayah ke wilayah lain, dari satu kelompok untuk kelompok lain. Dapat diartikan bahwa tema tersebut menekankan bahwa saat ini terjadi krisis air yang hebat.
Bahkan pada tahun 2006 United Nations Development Programme (UNDP) yang terangkum dalam Human Development Report 2006 dengan judul “Beyond scarcity: Power, poverty and the global water crisis” (melampaui Kekurangan : Kekuasaan, Kemiskinan dan Krisis air secara global) menggambarkan secara gamblang bagaimana krisis air di berbagai belahan dunia, sudah menjadi malapetaka yang sangat mengkuatirkan. Dalam laporan setebal 440 halaman tersebut -yang seluruhnya mengulas persoalan krisis air- disebutkan bahwa di awal abad 21 ini, persoalan ketiadaan akses terhadap air bersih sudah menjadi pembunuh kedua di dunia bagi anak-anak (the world’s second biggest killer of children). Hal tersebut didasarkan pada kenyataan bahwa ada sekitar 1.8 juta anak meninggal dunia setiap tahun karena diare dan berbagai penyakit lain akibat ketiadaan akses terhadap air bersih.
Indonesia adalah salah satu negara yang tidak tidak luput dari ancaman tersebut. Namun karena ketersediaan sumber daya alam itu masih cukup tinggi dan didukung dengan keberadaan siklus musim dan sumber air yang melimpah (air tanah dan permukaan) menyebabkan fenomena krisis air di negeri ini tidak disadari. Padahal faktanya krisis air hampir terjadi di semua daerah. Hal ini dapat dibuktikan pada saat berlangsung musim kemarau. Penyebabnya adalah selain pertambahan populasi, perubahan iklim juga karena konversi hutan di hulu, perubahan areal vegetasi menjadi kepentingan bisnis skala besar dan infrastruktur, serta gagalnya negara menjalankan program rehabilitasi kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah faktor pendorong krisis air.
Krisis Air di Bali
(more…)
Thursday, October 22nd, 2009
MEWASPADAI KONFLIK AIR DI BALI*
Oleh: I Wayan “Gendo” Suardana**
Sejak tahun 1998, 208 negara di dunia telah mengalami kelangkaan air, bahkan angka ini diperkirakan akan naik menjadi 56 negara pada tahun 2025. Kekhawatiran ini cukup beralasan mengingat jumlah populasi semakin meningkat dan hal tersebut berarti meningkat pula jumlah kebutuhan atas air. Sementara di sisi lain, lingkungan dihadapkan kepada perubahan iklim , kerusakan lingkungan dan pencemaran menyebabkan air menjadi langka baik dari sisi jumlah maupun kualitas.
Kekhawatiran ini sepertinya mendorong PBB untuk mensosiaolisasikan ancaman krisis air. Tak pelak, dalam beberapai tahun belakangan, peringatan World Water Day tahun ini, PBB kerap mengusung tema mengnai ancaman krisi air ini. Termasuk untuk peringatan World Water Day 2009, PBB mengusung tema transboundary waters: shared water, shared opportunities (air lintas wilayah, berbagi air, berbagi peluang). PBB ingin menekankan relokasi air dari satu wilayah ke wilayah lain, dari satu kelompok untuk kelompok lain. Dapat diartikan bahwa tema tersebut menekankan bahwa saat ini terjadi krisis air yang hebat secara luas.
Tentu saja, kekuatiran atas krisis air termasuk kekuatiran akan rentetan dampak yang mengikutinya , seperti kerentanan pangan dan konflik atas air Konflik air dapat terjadi di berbagai tempat di dunia, termasuk Indonesia yang sejak tahun 2001 menerapkan sistem desentralisasi atau otonomi daerah (otda). Otda memberikan kewenangan yang lebih luas kepada pemerintah daerah (pemda) untuk mengatur daerahnya, termasuk mengelola sumber daya alam di wilayah administratifnya. Daerah yang memiliki sumber daya alam umumnya merasa paling berhak untuk mengatur dan mengelolanya dibanding daerah lainnya. Dengan demikian, untuk sumber daya alam yang lintas wilayah seperti air, berpotensi (more…)
Monday, October 19th, 2009
Buletin Elektronik
SADAR
Simpul Untuk Keadilan dan Demokrasi
Edisi: 244 Tahun V – 2009
Sumber: www.prakarsa-rakyat.org
IRONI PENANGANAN BENCANA DI NEGARA “SUPERMARKET BENCANA”
Oleh I Wayan “Gendo” Suardana*
Tingginya bencana alam gempa bumi di Indonesia tidak terlepas dari kondisi geografis negara Indonesia yang berada di atas empat lempeng bumi yaitu: Indo Australia, Pasifik, Eurasia, dan Filipina. Hampir seluruh bencana alam yang ada di Indonesia ditimbulkan dari lempeng ini. Posisi geografis yang demikian menyebabkan Indonesia sebagai negara yang rawan dengan bencana, bahkan melebihi Jepang yang berada di atas tiga lempeng. Tak pelak Indonesia kerap dijuluki sebagai “supermarket” bencana.
Julukan itu semakin tepat dengan timbulnya berbagai bencana alam di Indonesia bahkan dalam skala besar secara beruntun dalam beberapa tahun belakangan. Mulai dari bencana tsunami di Aceh di akhir tahun 2004 sampai dengan bencana gempa berkekuatan 7,6 SR yang mengguncang Sumatera Barat merembet, mendera Jambi sehari berikutnya.
Kondisi geografis negeri ini yang sangat rawan bencana sebetulnya telah menjadi kesadaran umum terutama sejak bencana Tsunami Aceh. Hampir seluruh elemen melakukan upaya-upaya menyikapi keadaan tersebut, baik dengan melakukan kajian-kajian, melakukan pelatihan-pelatihan kebencanaan termasuk melakukan upaya-upaya penanggulangan bencana oleh pemerintah maupun berbasis komunitas. Walhasil, berbagai pelatihan di pelosok negeri termasuk simulasi dalam menghadapi bencana dilakukan, terutama di daerah-daerah yang dianggap paling rawan dengan bencana gempa-tsunami, salah satunya yang paling sering adalah Provinsi Sumatera Barat. Pelatihan kesiapsiagaan bencana ini dilanjutkan sampai pada tahap membangun kesiapsiagaan komunitas dengan membangun disaster alert system yang berbasis budaya lokal. Lalu bermunculan berbagai hasil kajian mengenai kerawanan bencana termasuk buku-buku penanganan bencana untuk pengurangan resiko bencana.
(more…)
Sunday, October 4th, 2009
KOTA DAN BUDAYA: RUANG PUBLIK, TITIK TEMUNYA?
Oleh:
Mudji Sutrisno
Diselenggarakan Atas Kerjasama
Goethe-Institut Jakarta dan Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Jakarta
Jakarta, 16 April 2009
I. PENGANTAR
Ketika sebuah lapangan alun-alun kota Surakarta yang berdampingan bahkan menjadi perluasan tata kerajaan berperan sebagai tempat masyara-kat bertemu bersama dan kadang protes halus dengan menjemur diri (pépé) di hadapan raja, di sana penghayatan ruang bersama dilaksanakan dalam makna budaya atau kultural.
Penghayatan itu bermakna budaya karena maksud temu di ruang ber-sama merupakan ungkapan saling bertemu dengan artian nilai agar harmoni hidup bersama bisa dilangsungkan terus dalam perayaan-perayaan kerak-yatan sekatenan, perayaan pasar malem, lebaran, acara seni panggung bahkan menjelang peralihan abad ekonomis (dengan dikenalnya uang seba-gai nilai tukar dan nilai pakai sekaligus), ruang bersama alun-alun masih me-nyatu dengan peran “ruang dalam” istana (nDaleman), lalu ruang “benteng” dan rekatan istana, religi dan tempat kumpul masyarakat untuk oasis kebu-dayaan dan kesenian mereka.
Ada sebuah rekatan tata nilai yang saling mengutuhkan antara pusat ja-gat kuasa raja, religi (yang ketika Islam masuk lalu ada masjid kerajaan), serta lapangan alun-alun untuk segala keperluan ungkapan perayaan hidup bersama dalam seni dan kebudayaan.
Sejak kapan ruang bersama bergeser fungsi dan berubah posisinya?
Pertama, sejak pemaknaan ruang bersama digeser dari bingkai nilai kul-tural dan fungsi temu bersama (more…)
Thursday, July 9th, 2009
KEMBALINYA REZIM IJIN: Demokrasi di Ujung Tanduk
sumber: http://www.walhi.or.id/
Jakarta (16/6). Dalam kurun beberapa tahun belakangan, tercatat berbagai gerakan penyampaian pendapat dari warga Negara mengalami tekanan, baik bersifat pembubaran, pelarangan bahkan kriminalisasi dengan menggunakan hukum pidana. Pemidanaan tersebut memanfaatkan berbagai pasal-pasal haatzaai artikelen dan lese majesty serta pasal-pasal “karet” lainnya yang masih berlaku dalam hukum positif Indonesia. Tindakan-tindakan tersebut secara massif dilakukan dalam upaya membungkam kritik yang dilakukan oleh warga negara.
“Kebebasan menyampaikan pikiran dan pendapat di muka umum, sebagaimana yang dilindungi oleh konstitusi UUD 1945, semakin sering dibungkam oleh aparat, khususnya kepolisian, dengan kembali diberlakukannya rezim perijinan”, ujar I Wayan “Gendo” Suardana, Koordinator Gerakan Anti Pembungkaman Demokrasi.
Berdasarkan data WALHI, sejak tahun 2004 hingga 2009 setidaknya terdapat 19 kasus pelanggaran hak atas kebebasan bereskpresi dan menimbulkan puluhan korban baik aktivis demokrasi, pejuang lingkungan, Pembela hak asasi manusia, aktivis mahasiswa dikriminalisasi; ditangkap, diadili bahkan dipenjara.
Salah satu tindakan yang paling menonjol saat ini adalah mempolitisasi UU No. 9 tahun 1998 dari sebatas pemberitahuan menjadi rezim ijin. Pergeseran substansi ini dilakukan dengan memperalat Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dijadikan alat bargaining oleh Kepolisian agar kelompok yang hendak menggunakan hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum mengikuti kemauan mereka. Pada tahap ini aparat kepolisian kerap tidak memberikan STTP kepada kelompok yang akan menggunakan haknya untuk berekspresi. Pengabaian kewajiban oleh kepolisian untuk mengeluarkan STTP sebagaimana yang diatur oleh Pasal 13 ayat (1) huruf a UU No. 9 tahun 1999 yang menyatakan: “Setelah menerima surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Polri wajib: a. segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan”.
Dalam berbagai kasus, Polisi seringkali mengarahkan kegiatan penyelenggaraan penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana yang diatur dan dijamin oleh UU No. 9 tahun 1998 menjadi kegiatan keramaian yang serta merta harus mengikuti tata cara perijinan pengadaan keramaian. Juklap Kapolri No. Pol: Juklap/2/XII/1995 secara efektif digunakan untuk menghalang-halangi kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Terdapat berbagai peristiwa, misalnya: (1) Pembubaran acara Forum Keadilan untuk Kelautan dan Perikanan di Manado tahun 2009, (2) pembubaran Kongres Golput di Jogjakarta,tahun 2009, (3) Pembubaran acara diskusi “Pembangunan Pabrik Semen Sukolilo: membawa keuntungan bagi masyarakat lokal?” tahun 2009, dan masih banyak lagi yang lainnya.
Padahal seharusnya sejak diberlakukannya UU No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, maka sepatutnya segala hal yang berkaitan dengan penyampaian pendapat dimuka umum termasuk seminar, kongres, dll hanya tunduk kepada UU tersebut. Secara mutatis mutandis Juklap Kapolri No. Pol: Juklap/2/XII/1995 sudah tidak berlaku dalam pengaturan penyampaian pendapat di muka umum. Penggunaan Juklap tersebut dalam upaya mengatur pelaksanaan penyampaian pendapat dimuka umum telah melampaui yuridiksinya sepatutnya menimbulkan pertanyaan dan evaluasi mendalam bagi aparat kepolisian yang secara massif menggunakan juklap tersebut pasca pemberlakukan UU No. 9 tahun 1998.
Karenanya, Gerakan Anti Pembungkaman Demokrasi meminta kepada Komisi III DPR RI untuk segera melakukan pemanggilan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk memberikan penjelasan terkait dengan implementasi UU No. 9 tahun 1999 dan Juklap Kapolri No. Pol: Juklap/2/XII/1995. Selain itu, Gerakan Anti Pembungkaman Demokrasi juga mendesak kepada DPR RI dan Pemerintah RI untuk memberikan jaminan atas kebebasan masyarakat sipil untuk menyampaikan pendapat di muka umum secara merdeka.
GERAKAN ANTI PEMBUNGKAMAN DEMOKRASI
WALHI, HRWG, IHCS, SPI, LBH Masyarakat, KONTRAS, Institute Hijau Indonesia, INFID, LBH Jakarta, FPPI, PBHI, IMPARSIAL, LBH Pers, Sawit Watch, KpSHK, PBHI Jakarta, Perkumpulan PRAXIS, JATAM, KIARA, KPA, SHI, Solidaritas Perempuan
Kontak Person: I Wayan “Gendo” Suardana – 08563700677
Saturday, September 20th, 2008
Oleh: I Wayan “Gendo” Suardana**
Sekapur Sirih
Permasalahan lingkungan hidup telah menjadi suatu penyakit kronis yang dirasa sangat sulit untuk dipulihkan. Selama 20 tahun terakhir Pembangunan ekonomi Indonesia mengarah kepada industrialisasi. Tidak kurang terdapat 30.000 industri yang beroperasi di Indonesia dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan. Peningkatan jumlah ini menimbulkan dampak ikutan dari industrialisasi ini yaitu terjadinya peningkatan pencemaran yang dihasilkan dari proses produksi industri. Pencemaran air, udara, tanah dan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) merupakan persoalan yang harus dihadapi oleh komunitas-komunitas yang tinggal di sekitar kawasan industri.
Gejala umum pencemaran lingkungan akibat limbah industri yang segera tampak adalah berubahnya keadaan fisik maupun peruntukan sesuatu lingkungan. Air sungai atau air sumur sekitar lokasi industri pencemar, yang semula berwarna jernih, berubah menjadi keruh berbuih dan terbau busuk, sehingga tidak layak dipergunakan lagi oleh warga masyarakat sekitar untuk mandi, mencuci, apalagi untuk bahan baku air minum. Terhadap kesehatan warga masyarakat sekitar dapat timbul penyakit dari yang ringan seperti gatal-gatal pada kulit sampai yang berat berupa cacat genetic pada anak cucu dan generasi berikut.
(more…)
|
|