VONIS REHABILITASI; SEKEDAR IMPIAN?
Saturday, November 14th, 2009
VONIS REHABILITASI; SEKEDAR IMPIAN?
Oleh : I Made Adi Mantara
“10 warga Iran tertangkap selundupkan sabu senilai Rp 184 miliar” Berita tersebut menjadi headline di beberapa media cetak harian pada 22 Oktober 2009. Sengaja penulis kutip judul berita tersebut, untuk mengingatkan bahwa peristiwa secara tidak langsung menyatakan bahwa masih banyak rakyat Indonesia yang menjadi konsumen dari napza jenis sabu-sabu tersebut. Dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta telah melakukan beberapakali penangkapan terhadap pelaku yang melakukan penyelundupan barang tersebut. Gencarnya penyelundupan napza (bahkan dalam jumlah besar) ke Indonesia tentu saja berkorelasi erat dengan jumlah permintaan yang didasari dari jumlah konsumsi yang besar pula.
Jika kita melihat kebelakang, bahwa sesungguhnya bangsa kita telah mengalami berbagai masalah yang menyangkut dengan peredaran narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (napza). Pada jaman pendudukan jepang, peredaran napza dikendalikan oleh penjajah dengan melibatkan beberapa raja - raja yang memiliki kekuasaan diseputar Indonesia. Pada tahun 90′an Indonesia mengikuti jejak Amerika Serikat dalam penanganan peredaran napza ini dapat dilihat dengan dikeluarkannya Undang-undang no 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-undang no 22 tahun 1997 tentang Narkotika. Kebijakan tersebut dikenal dengan sebutan “War On Drugs”, kebijakan ini menyatakan perang terhadap Napza yang berimbas perang juga terhadap pengguna napza itu sendiri. Akibat dari kebijakan tersebut, lembaga pemasyarakatan yang ada diseluruh Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan bahkan sampai over kapasitas.
Akibat dari kebijakan tersebut justru membuat peredaran napza menjadi lebih meningkat. Pengiriman korban napza ke penjara justru tidak membuat mereka untuk berhenti menggunakan. Kondisi ini terjadi karena pengiriman korban napza ke penjara tidak diikuti dengan peningkatan sumber daya di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) itu sendiri. Sehingga karena pengawasan yang kurang, menyebabkan perederan napza di LAPAS itu sendiri sangat marak. Sejak UU No. 22/97 tentang narkotika dan UU no.5 /1997 tentang Psikotropika diterbitkan, penanganan kasus napza selalu berujung dengan pemenjaraan. Padahal dalam undang - undang tersebut disebutkan bahwa jika seseorang terbukti sebagai pengguna maka hakim dapat memvonis yang bersangkutan ke Rehabilitasi. Tetapi justru pasal tersebut tidak pernah diterapkan, hakim di Indonesia sepertinya lebih menyukai memvonis pidana penjara daripada merehabilitasi para pengguna napza.





