Viagra

Archive for the ‘NAPZA’ Category

VONIS REHABILITASI; SEKEDAR IMPIAN?

Saturday, November 14th, 2009

VONIS REHABILITASI;  SEKEDAR IMPIAN?

Oleh : I Made Adi Mantara

“10 warga Iran tertangkap selundupkan sabu senilai Rp 184 miliar” Berita tersebut menjadi headline di beberapa media cetak harian pada 22 Oktober 2009. Sengaja penulis kutip judul berita tersebut, untuk mengingatkan bahwa peristiwa secara tidak langsung menyatakan bahwa masih banyak rakyat Indonesia yang menjadi konsumen dari napza jenis sabu-sabu tersebut. Dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta telah melakukan beberapakali penangkapan terhadap pelaku yang melakukan penyelundupan barang tersebut. Gencarnya penyelundupan napza (bahkan dalam jumlah besar) ke Indonesia tentu saja berkorelasi erat dengan jumlah permintaan yang didasari dari jumlah konsumsi yang besar pula.

Jika kita melihat kebelakang, bahwa sesungguhnya bangsa kita telah mengalami berbagai masalah yang menyangkut dengan peredaran narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (napza). Pada jaman pendudukan jepang, peredaran napza dikendalikan oleh penjajah dengan melibatkan beberapa raja – raja yang memiliki kekuasaan diseputar Indonesia. Pada tahun 90′an Indonesia mengikuti jejak Amerika Serikat dalam penanganan peredaran napza ini dapat dilihat dengan dikeluarkannya Undang-undang no 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-undang no 22 tahun 1997 tentang Narkotika. Kebijakan tersebut dikenal dengan sebutan “War On Drugs”, kebijakan ini menyatakan perang terhadap Napza yang berimbas perang juga terhadap pengguna napza itu sendiri. Akibat dari kebijakan tersebut, lembaga pemasyarakatan yang ada diseluruh Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan bahkan sampai over kapasitas.

Akibat dari kebijakan tersebut justru membuat peredaran napza menjadi lebih meningkat. Pengiriman korban napza ke penjara justru tidak membuat mereka untuk berhenti menggunakan. Kondisi ini terjadi karena pengiriman korban napza ke penjara tidak diikuti dengan peningkatan sumber daya di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) itu sendiri. Sehingga karena pengawasan yang kurang, menyebabkan perederan napza di LAPAS itu sendiri sangat marak. Sejak UU No. 22/97 tentang narkotika dan UU no.5 /1997 tentang Psikotropika diterbitkan, penanganan kasus napza selalu berujung dengan pemenjaraan. Padahal dalam undang – undang tersebut disebutkan bahwa jika seseorang terbukti sebagai pengguna maka hakim dapat memvonis yang bersangkutan ke Rehabilitasi. Tetapi justru pasal tersebut tidak pernah diterapkan, hakim di Indonesia sepertinya lebih menyukai memvonis pidana penjara daripada merehabilitasi para pengguna napza.

(more…)

PROBLEM PEREMPUAN PENGGUNA NAPZA

Wednesday, November 11th, 2009

PROBLEM PEREMPUAN PENGGUNA NAPZA

Oleh: Yayuk Fatmawati

Permasalahan gender ,merupakan persoalan yang akut di Indonesia. Hal ini yang melatar belakangi munculnya gerakan perempuan di negeri ini. Tak pelak gerakan perempuan mampu menaikan isu-isu keberpihakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Walaupun belum terlalu mencapai hasil yang maksimal, namun patut diakui bahwa isu gender terutama isu terhadap keberpihakn terhadap perempuan menjadi isu yang cukup fundamental dalam setiap dinamika kemasyarakatan maupun sistem ketatanegaraan.

Namun ditengah kemajuan gerakan perempuan dalam mendorong upaya-upaya keberpihakan perempuan, terdapat fakta yang masih miris di beberapa sektor termasuk dalam penanganan terhadap korban napza perempuan. Sebagaimana masalah yang dihadapi perempuan, ketimpangan perlakuan terhadap korban napza perempuan, kurang lebih juga di sebabkan faktor yang sama yakni  system budaya dan kemasyaraakatan yang patriaki menempatkan perempuan sebagai subordinat laki-laki. hal inipun berpengaruh secara penuh terhadap pemahaman bagi keberadaan korban napza perempuan.

Terlebih sejak awal tahun 80-an, masyarakat belum banyak mengetahui secara detail mengenai penggunaan napza dan resiko akibat penggunaannya. Akibat system masyarakat yang patriaki, korban napza selalu identik dan lekat dengan laki – laki. Membayangkan seorang pengguna napza selalu terbayang laki-laki yang berpenampilan urakan, kurus dan sangat maskulin. Dan jarang mengaitkannya dengan perempuan. Padahal faktanya terdapat banyak pengguna napza perempuan. Berdasarkan data yang disapaikan Ariesti Lovelli dari  Jaringan Aksi Pengurangan Dampak Buruk, pada tahun 2002 di Indonesia ada sekitar 90% laki-laki  (pengguna napza suntik-penulis) usia 15-30, dengan demikian untuk setiap 9 orang laki – laki  pada kelompok usia tersebut, ada 1 orang perempuan.  Jika dilihat dari hal tersebut, sangatlah sedikit jumlah  dari jenis kelamin perempuan akan tetapi tidak dapat dipungkiri lagi bahwa  tidak hanya saja laki-laki, melainkan  yang berjenis kelamin perempuan ada dengan ditunjukkannya data tersebut.

(more…)

SEMA DAN LEGITIMASI DEKRIMINALISASI PECANDU

Monday, November 9th, 2009

SEMA DAN LEGITIMASI DEKRIMINALISASI PECANDU*

Oleh: A.A. Eka Dharmika, S.H.**

Sejak tahun tahun 1997 dengan diundangkannya Undang-undang No.22 tahun 1997 Indonesia menempatkan regulasi ini sebagai norma hukum untuk memberantas peredaran NAPZA dan juga secara mutatis mutandis mendukung gerakan war on drug sebagai bagian gerakan internasional yang mulai digalakkan  di Indonesia pada tahun 2000. Dalam undang-undang ini memuat secara limitatif bagaimana memberantas peradaran napza beserta sanksi hukumnya. Perjalanan regulasi secara yuridis ini ternyata membuat paradigma kriminalisasi korban napza terlanggengkan karena pada prinsipnya pasal-pasal yang termuat dalam Undang-undang Narkotika tersebut mengkriminalisasi pecandu sebagai pelaku tindak kejahatan yang harus dihukum tanpa memperhitungkan sifat kecanduan yang dimiliki pecandu tersebut.

Sebagaimana diketahui bahwa kriminalisasi merupakan suatu proses di mana perbuatan-perbuatan tertentu yang oleh masyarakat atau golongan-golongan masyarakat dianggap sebagai perbuatan yang dapat dipidana. Proses tersebut berakhir dengan terbentuknya peraturan hukum pidana (Soerjono Soekanto,1985). Praktek kriminalisasi penyalahgunaan napza justru menimbulkan masalah baru. Fakta di lapangan menunjukkan orang-orang yang tertangkap karena membawa satu butir ekstasi lalu diproses secara hukum dan dijatuhi hukuman penjara setelah keluar dari penjara sebagian besar tidak sembuh seperti yang diharapkan tapi malah meningkat kualitas penggunaan napzanya.

Yang menarik dalam undang-undang tentang narkotika adalah kewenangan hakim  untuk menjatuhkan vonis bagi seseorang yang terbukti sebagai pecandu narkotika untuk dilakukanya rehabilitasi.  Secara tersirat, kewenangan ini, mengakui bahwa pecandu napza, selain sebagai pelaku tindak pidana juga sekaligus korban dari kejahatan itu sendiri yang dalam sudut viktimologi kerap disebut dengan self victimization atau victimless crime. Uraian dalam pasalnya menitikberatkan pada kekuasaan hakim dalam memutus perkara napza.  Sayangnya rumusan tersebut tidak efektif dalam kenyataannya. Peradilan  terhadap pecandu napza sebagian besar berakhir dengan vonis pemenjaraan dan bukan vonis rehabilitasi sebagaimana yang termaktub dalam undang-undang tersebut.

(more…)

URGENSI VONIS REHABILITASI TERHADAP KORBAN NAPZA DI INDONESIA*

Wednesday, June 11th, 2008

URGENSI VONIS REHABILITASI TERHADAP KORBAN NAPZA DI INDONESIA*

Oleh: I Wayan “Gendo” Suardana**

 

I.     SEKAPUR SIRIH

Semenjak Indonesia membentuk regulasi mengenai Napza terkait dengan perang terhadap Napza, beribu-ribu bahkan berjuta-juta pengguna Napza ada dalam posisi yang tidak sebenarnya. Paradigma Negara yang menempatkan pengguna Napza sebatas hanya dalam kedudukannya sebagai pelaku kejahatan dapat terlihat secara jelas dalam berbagai regulasi nasional tentang NAPZA.

Paradigma yang dianut oleh Indonesia selama ini harus diakui sebagai factor utama dari terjadinya praktik dehumanisasi terdap pengguna napza. Paradigma Negara yang steoritif terhadap pengguna napza menular dan membentuk paradigma yang sirama kedalam masyarakat. Sehingga pengguna napza dituduh sampah, penjahat, dan berbagai stigma yang bersifat diskriminatif dan berujung kepada dehumanisasi. Lalu selesaikah persoalan? Ternyata  praktik dehumanisasi tetap terjadi namun prevelensi penyalahgunaan napza tidak pernah menurun secara signifikan.

(more…)