Archive for the ‘POLITIK, HUKUM dan HAM’ Category
Wednesday, February 3rd, 2010
URGENSI GAGASAN HUKUM PROGRESIF;
(Mengenang Satjipto Raharjo melalui pemikirannya)
Oleh: I Wayan Gendo Suardana, SH
Reformasi hukum di Indonesia sampai saat ini belum mampu menjawab persoalan bangsa, maraknya korupsi dan suburnya praktek mafia hukum di Indonesia cukup menjelaskan keadaan tersebut. Selanjutnya, ketimpangan hukum di negeri ini, menguak tajam kepermukaan cenderung menghujam nurani keadilan masyarakat.. Disparitas hukum yang sangat tinggi terpotret jelas dalam berbagai kasus seperti; ringannya vonis bagi para koruptor secara kualitas, berbanding terbalik dengan vonis yang harus diterima oleh ibu minah yang mencuri 3 (tiga) buah kakao ataupun oleh sepasang suami istri pencuri setandan pisang. Disisi lain hukum mengganjar keluhan Prita Mulia Sari atas dugaan malpraktik Rumah Sakit OMNI Internasional dengan peradilan perdata dan Pidana; lalu kriminalisasi pimpinan KPK yang sedemikian agresif namun tidak mampu secara cepat memeriksa aktor-aktor di belakangnya.
Situasi yang membuat publik tersadar bahwa hukum tidak mampu lagi menjamin terwujudnya keadilan. Hukum berkutat di wilayah kepastian hukum sehingga hukum tidak lagi bekerja untuk manusia. Hukum saat ini seolah-olah bekerja untuk dirinya sendiri dan tidak bekerja untuk sesuatu yang lebih luas. Kerap yang terjadi dalam sitem hukum di Indonesia adalah,setiap ada permasalahan hukum, bukan hukumnya yang diubah namun sering manusialah yang dipaksa-paksa untuk dimasukan dalam skema hukum.
Hukum modern memainkan peran sebagaimana dimaksud diatas (termasuk sistem hukum Indonesia yang mentasbihkan diri kepada sistem hukum eropa kontinental), dimana hukum modern menjadikan institusi hukum sarat dengan birokrasi dan prosedur yang pada akhirnya berpotensi kepada peminggiran kebenaran dan keadilan. Hukum modern kerap hanya mampu mewujudkan keadilan formal dan bukan keadilan secara substansi.
Hukum Progresif dan Pembebasan
(more…)
Tuesday, February 2nd, 2010
Pelarangan Buku di Indonesia: Hempasan dari Masa Lalu
(Versi ringkas ‘Book Banning in Indonesia : A Blast from the Past’ dimuat di Jakarta Post, 13 Januari 2010)
John Roosa
Pertamakali saya mendengar berita bahwa terjemahan buku saya, Dalih Pembunuhan Massal: Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto (Pretext for Mass Murder: The September 30th Movement and Suharto’s Coup d’État in Indonesia), dilarang, saya dikuasai rasa déjà vu. Saya seakan-akan masih hidup di masa Suharto ketika semua barang cetakan disensor, ketika mahasiswa dituntut ke pengadilan karena membaca buku-buku Pramoedya Ananta Toer, ketika begitu banyak kawan-kawan saya yang berjuang melawan sang diktator bekerja secara anonim dan acap kali bergerak di bawah tanah … Tubuh saya meregang dan adrenalin pun mengalir deras.
Perlu beberapa saat bagi saya untuk menghela nafas dan menyadari bahwa sekarang masa Reformasi. Pelarangan buku di masa ini merupakan anomali di tengah kemajuan luar biasa di bidang reformasi hukum sejak 1998. Pelarangan buku itu kuno, bagian dari kecanduan nostalgik akan kesederhanaan masa lampau, yang diantaranya tampak pada popularitas restoran-restoran tempo doeloe. Pengumuman Kejaksaan Agung pada 23 Desember 2009 seperti barang antik yang dikeluarkan dari gudang berdebu, menghadirkan kembali masa lalu ketika pelarangan buku memang bermakna sesuatu, saat internet, alat pemindai, flash disk dan buku elektronik belum beredar luas.
Warga negara Indonesia sudah memiliki kepercayaan diri yang lebih besar di hadapan penguasa sejak 1998. Rektor, sejarawan, ahli hukum, wartawan, anggota parlemen dan mahasiswa mengecam pelarangan buku kali ini. Komentar yang muncul biasanya adalah pelarangan buku melecehkan kecerdasan warga negara dalam menilai buku-buku yang pantas bagi mereka. Media massa jarang menyiarkan komentar dari orang-orang yang menyetujui pelarangan buku. Meminjam ungkapan ilmuwan Benedict Anderson, yang dicekal masuk ke negeri ini selama berpuluh-puluh tahun karena tulisannya tentang Gerakan 30 September, Indonesia memiliki masyarakat baru dan negara lama.
(more…)
Monday, December 14th, 2009
MENCERMATI KELIHAIAN KOMUNIKASI POLITIK SBY
Oleh I Wayan “Gendo” Suardana, S.H.*
Bila dicermati dalam kurun beberapa waktu belakangan ini, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) baik dalam kapasitasnya sebagai presiden maupun petinggi Partai Demokrat kerap mengeluarkan pernyataan-pernyataan atas situasi yang berkembang dalam dinamika sosial kemasyarakatan di negara ini.
Salah satu pernyataannya adalah dalam pidato Presiden (8 Desember 2009) dalam menyambut Peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (9 Desember 2009). Seperti biasa SBY mencoba menetralisasi pernyataan-pernyataan yang dia sampaikan sebelumnya terkait agenda aksi anti korupsi yang digalang oleh komponen masyarakat sipil. Kurang lebih dalam pidatonya tersebut. SBY menyatakan dukungan terhadap gerakan pemberantasan korupsi termasuk mendukung aksi peringatan hari anti korupsi internasional seraya menegaskan bahwa dia berada di garis paling depan untuk pemberantasan korupsi di Indonesia. Tidak lupa sambil menyelipkan klaim prestasi-prestasi dalam bidang pemberantasan korupsi.
Pernyataan yang menurut penulis sungguh berbeda nuansanya dengan pernyataan yang SBY keluarkan sebelum-sebelumnya. Dalam beberapakali kesempatan, SBY berulangkali menekankan kekhawatiraanya atas rencana pelaksanaan aksi massa untuk memperingati hari anti korupsi yang digalang oleh kelompok sipil akan digunakan untuk kepentingan politik berupa penjatuhan posisinya sebagai presiden. Juga menyatakan bahwa aksi massa tersebut akan dibonceng oleh para penumpang gelap. Tidak cukup hanya SBY saja, aparat di bawahnyapun bersuara senada. Sehingga terkesan kekhawatiran ini telah menajdi kekhawatiran rezim.
(more…)
Monday, November 16th, 2009
Buletin Elektronik www.Prakarsa-Rakyat.org
SADAR
Simpul Untuk Keadilan dan Demokrasi
Edisi: 250 Tahun V - 2009
Sumber: www.prakarsa-rakyat.org
—————————————————————————–
MELAWAN PENYAKIT LUPA
(Refleksi atas Tragedi Semanggi I
Oleh: I Wayan “Gendo” Suardana *
Di tengah tragedi praktek penegakan hukum yang begitu heboh terkait dengan kriminalisasi KPK, perlu kiranya kita sejenak untuk rehat dan mengingat bahwa ada tragedi yang sama pentingnya dengan kriminalisasi KPK tersebut. Sebagai negara yang mengalami penindasan cukup lama di bawah rezim otoritarian Orde Baru, patut disadari bahwa banyak penyakit bawaan dari rezim tersebut yang harus disandang sampai saat ini. Tidak hanya praktek mafia hukum yang memang menjadi budaya di jaman Orde Baru, tapi juga praktek impunitas terhadap pelaku kejahatan HAM di masa lalu.
Bulan ini ingatan kita diajak ke 11 tahun ke belakang, tepatnya pada tanggal 13-14 November 1998. Saat dimana pergolakan perlawanan terhadap rezim Orde Baru paska tumbangnya Soeharto dari tampuk kepresidenan RI sedang memanas. Parlemen menggelar Sidang Istimewa, sementara gerakan rakyat yang dipelopori mahasiswa berusaha mengepung gedung DPR/MPR RI dari berbagai arah. Tuntutannya masih sama yaitu reformasi total menuju revolusi dengan isu prioritas adalah penghapusan Dwifungsi ABRI. Tuntutan ini didasari atas kesadaran massa bahwa akar persolan dari bobroknya sistem kenegaraan adalah buah dari sistem Dwifungsi ABRI sebagai pondasi dari sistem pemerintahan yang sentralistik dari Orde Baru. Terlebih saat itu tidak ada kemauan dari pemerintahan untuk menghapuskan sistem tersebut. Sebaliknya militer dalam posisi yang sangat brutal, seolah-olah tidak dapat menerima tuntutan tersebut. Alih-alih menghapuskan Dwifungsi ABRI, militer malah menjadi kekuatan penghambat terbesar bagi perubahan dengan berada di depan menghadang laju gerakan massa rakyat bahkan disokong oleh paramiliter yang menyebut dirinya sebagai Pamswakarsa (”pasukan” sipil yang bersenjatakan bambu runcing).
Gerakan massa dihadang dengan kekuatan militer yang sangat besar dan persenjataan yang seolah-seolah sedang berhadapan dengan para kombatan. Sementara di depan mereka massa rakyat yang hanya “bersenjatakan” peralatan aksi. Di saat hujan peluru menerjang barisan, demonstran hanya dapat bertahan dengan batu yang ada di jalanan untuk bertahan. Jelas saja kekuatan demonstran tidak sebanding dengan kekuatan perang militer. Sehingga massa menarik diri ke kampus menyelamatkan diri, yang terlambat masuk ke kampus harus “bersedia” menerima perilaku brutal militer. Brutalitas militer benar-benar terjadi, bahkan bendera putih (tanda menyerah) yang dikibar-kibarkan oleh demonstran tidak dihiraukan dan tetap diterjang dengan tembakan membabi buta. Hasilnya, beberapa mahasiswa di antaranya; Lukman Firdaus, Teddy Wardhani Kusuma, Bernadus R Norma Irawan alias Wawan tewas akibat tembakan membabi buta dari aparat. Akibat peristiwa itu terdapat jumlah korban yang meninggal mencapai 15 orang, 7 mahasiswa dan 8 masyarakat. Rupa-rupanya peristiwa tragedi Trisakti tidak pernah menjadi refleksi yang mendalam bagi rezim penguasa saat itu.
(more…)
Monday, November 16th, 2009
QUO VADIS OFFICIUM NOBILE ADVOKAT?
Oleh: I Wayan “Gendo” Suardana, S.H.
Entah karena momentum apa, tiba-tiba saja praktek mafia peradilan begitu terlihat gamblang. Sejak kasus kriminalisasi KPK terjadi, dengan cepat terjadi pengungkapan-pengungkapan atas praktek-praktek jual beli hukum termasuk rekayaka kasus hukum. Saat ini beberapa institusi dan profesi penegak hukum sedang terpuruk. Tidak hanya kepolisian dan kejaksaan yang terpuruk dan dituduh publik sebagai aktor dari mafia peradilan ini, namun profesi Advokat-pun ikut terkena sorotan. Hal ini sejak terdengarnya percakapan seorang advokat yang bernama Bonaran Situmeang dalam rekaman penyadapan telepon dari KPK yang diperdengarkan di Sidang Mahkamah Konstitusi secara terbuka. Akibatnya profesi advokat mendapatkan sorotan yang tajam dari publik dan dianggap sebagai bagian yang diduga punya andil besar bagi terciptanya kondisi tersebut.
Ditengah hantaman delegitimasi yang begitu kuat akibat kasus tersebut (mengingat menyangkut legitimasi atas kehormatan profesi advokat), kejadian yang mirip sama terjadi juga di Bali. Lagi-lagi menyangkut perilaku seorang advokat dalam menjalankan profesinya. Berdasarkan berita di beberapa media massa di Bali (6/11/2009), di depan persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar salah satu saksi (I Nengah Mercadana) dalam perkara pembunuhan A.A. Prabangsa menyatakan bahwa saksi telah diarahkan oleh advokat untuk memberikan keterangan palsu. Tak tanggung-tanggung saksi berani menunjuk tangan ke arah Advokat bernama (I Made Suryadarma) yang disebut saksi sebagai Advokat yang mengarahkannya untuk memberi keterangan palsu. Dengan lugas saksi (I Nengah Mercadana) mengungkapkan cara dari Advokat (I Made Suryadarma) mengarahkannya untuk memberikan keterangan palsu. Walhasil, berbagai komponen hukum terutama dari kalangan profesi advokat mengecam perilaku dari advokat tersebut. Bahkan berbagai organisasi profesi jurnalis gerah dan mulai mengambil tindakan atas peristiwa yang dianggap sebagai pencederaan hukum di Indonesia
Dinamika Profesi Advokat di Indonesia
Kondisi ini sangat disayangkan, ditengah upaya-upaya para advokat menjaga martabat profesi advokat sebagai profesi yang mulia dan profesi yang terhormat. Kejadian-kejadian seperti kasus diatas sungguh ironis. Sudah menjadi rahasia umum bahwa dinamika organisasi profesi advokat sangat tinggi, bahkan kerap berujung konflik. Sehingga dalam perkembangannya selalu dinamika profesi advokat selalu mengalami pasang surut. Mulai dari perkembangan istilah bagi profesi ini, samapai yang paling terakhir adalah pembentukan organisasi advokat yang untuk pertamakalinya dilindungi secara khusus dalam Undang-Undang Advokat. Undang-Undang ini secara yuridis telah mampu mengatasi beberapa permasalahan yang selama ini mendera profesi tersebut. Penggunaan istilah Advokat dalam undang-undang telah mampu ‘memanunggalkan” beragam penggunaan istilah profesi ini sebelumnya, seperti pengacara praktik, penasehat hukum, pengacara.
(more…)
Thursday, November 12th, 2009
MENEGAKAN KEHORMATAN PROFESI ADVOKAT*
Oleh: I Wayan “Gendo” Suardana, SH**
Belakangan ini hampir seluruh institusi penegak hukum sedang terpuruk dan menghadapi ketidakpercayaan tingkat tinggi dari masyarakat Indonesia. Perhatian masyarakat meningkat sejak kasus kriminalisasi terhadap KPK bergulir. Pergulatan hukum tersebut menembus ruang-ruang kesadaran dan nurani publik tentang ketidakbereseran praktek penegakan hukum di Indonesia. Terlebih sejak rekaman telepon hasil penyadapan KPK diperdengarkan di hadapan sidang Mahkamah Konstitusi, semakin meneguhkan bahwa isu mafia hukum ternyata benar terjadi dalam praktek hukum di negeri ini. Tak kurang insitusi kejaksaan dan kepolisianpun menghadapi situasi yang sulit karena belakangan ini mereka menjadi semacam “public enemy“.
Ironisnya profesi advokat juga dianggap sebagai bagian dari proses ini. Keterlibatan beberapa advokat dari anggodo (berdasarkan rekaman telepon yang diperdengarkan di hadapan Sidang MK) dalam dugaan rekayasa kasus KPK ini, membuat profesi advokatpun harus terseret-seret dalam pencitraan negatif. Profesi penegak hukum yang disebut sebagai profesi terhormat (officium nobile)-pun saat ini mulai dipertanyakan.
Keberhasilan perjuangan dari para advokat dalam meningkatkan derajat advokat sehingga diakui secara yuridis formal sebagai penegak hukum (bagian dari catur wangsa penegak hukum) di Indonesia berdasarkan UU no. 18/2003 tentang Advokat, seolah-olah tidak berarti. Terlepas dari pro kontra yang ada, terseretnya beberapa advokat dalam dugaan kriminalisasi ini tentu saja bermuara kepada menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum khususnya organisasi advokat. Sungguh sangat disayangkan, ditengah dinamika dan konflik yang masih berlangsung di tubuh organisasi profesi advokat pasca lahirnya UU no. 18/2003 tentang Advokat, profesi ini harus dihadapkan dengan kegalauan masyarakat. Belum usai perbaikan citra advokat yang dirintis oleh organisasi advokat mulai dengan perjuangan menerbitkan undang-undang advokat, lalu kode etik advokat dan dikuti dengan ekses-ekses lainnya, organisasi advokat mengalami “bencana” atas legitimasi officium nobile advokat.
(more…)
Wednesday, October 21st, 2009
Selintas tentang Amicus Curiae**
Oleh: I Wayan “Gendo: Suardana
Belakangan ini dalam praktek hukum di Indonesia khususnya didalam acara peradilan kerap terdengar tindakan Amicus Curiae. Dalam beberapa kasus tindakan ini mulai dilakukan, termasuk dalam kasus Prita yang dijerat oleh UU ITE. Namun banyak orang yang pasti bingung dengan istilah Amicus Curiae. Berikut penulis mencoba menjelaskan sekilas mengenai Amicus Curiae dibawah ini. Paparan ini penulis himpun dari berbagai sumber.
“Amicus Curiae“, merupakan istilah Latin yang mungkin jarang terdengar di pengadilan Indonesia. Amicus curiae merupakan konsep hukum yang berasal dari tradisi hukum Romawi, yang kemudian berkembang dan dipraktekkan dalam tradisi common law, yang mengizinkan pengadilan untuk mengundang pihak ketiga untuk menyediakan informasi atau fakta-fakta hukum berkaitan dengan isu-isu yang belum familiar.
Amicus curiae yang dalam bahasa Inggris disebut friend of the court, diartikan someone who is not a party to the litigation, but who believes that the court’s decision may affect its interest. Terjemahan bebasnya yaitu: friends of the court atau Sahabat Pengadilan’, dimana, pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Miriam Webster Dictionary memberikan definisi amicus curiae sebagai “one (as a professional person or organization) that is not a party to a particular litigation but that is permitted by the court to advise it in respect to some matter of law that directly affects the case in question“.
Jadi, amicus curiae disampaikan oleh seseorang yang tertarik dalam mempengaruhi hasil dari aksi, tetapi bukan merupakan pihak yang terlibat dalam suatu sengketa; seorang penasihat kepada pengadilan pada beberapa masalah hukum yang bukan merupakan pihak untuk kasus yang biasanya seseorang yang ingin (more…)
Monday, October 19th, 2009
Berikut ini saya posting contoh surat kuasa. Contoh ini hanya memberikan beberapa hal-hal pokok yang patut tercantum dalam pembuatan surat kuasa. Dan surat kuasa ini bisa dikembangkan lebih lanjut sesuai dengan peruntukannya.
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama: (isi nama klien), Pekerjaan: (isi pekerjaan klien), beralamat (isi alamat klien -semakin detail lebih bagus-), selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Kuasa”
Dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut di bawah ini dan menerangkan dengan ini memberi kuasa dan wewenang kepada :
- ……………(isi nama advokat)
- ……………(apa bila lebih dari satu advokat ditulislah berurutan)
Para Advokat yang beralamat di kantor Hukum (isi nama kantor hukumnya), beralamat: (isi alamat kantor hukumnya), bertindak baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri, yang untuk selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa”
K H U S US
Bertindak mewakili untuk dan atas nama Pemberi Kuasa dalam hal (isi pokok masalah) ke pengadilan negeri (tulis pengadilan yang berwenang), beralamat: (tulis alamat pengadilan yang berwenang) terhadap: nama: (tuliskan namanya), pekerjaan: (isi pekerjaannya), beralamat: (isi alamatnya)
Untuk itu, Penerima Kuasa dikuasakan untuk membuat dan menandatangani surat - surat, menghadap instansi yang berwenang, melihat dan mempelajari berkas perkara, berita acara, meminta keterangan-keterangan, meminta penetapan-penetapan, putusan, dapat mengambil segala tindakan yang penting, perlu dan berguna sehubungan dengan menjalankan perkara, mempertahankan kepentingan Pemberi Kuasa, membalas perlawanan serta dapat mengerjakan sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan oleh seorang kuasa guna kepentingan tersebut di atas. Dan selanjutnya mewakili pemberi kuasa untuk mengambil segala tindakan yang perlu bagi kepentingan pemberi kuasa sebagaimana lazimnya pekerjaan seorang Advokat , selanjutnya kuasa ini dengan tegas diberikan hak subsitusi dan hak retensi
Jakarta, ……., (isi tanggal, bulan dan tahun penandatanganan surat kuasa)
PE NER I M A K U A S A P E M B E R I K U A S A
ttd MATERAI Rp.6000 ttd
(nama lengkap advokat) (nama lengkap klien)
Monday, October 12th, 2009
PROBLEMATIKA PRINSIP NON-DISKRIMINASI
DALAM NASKAH UU KESEHATAN
Oleh: I Wayan Gendo Suardana, S.H.*
Diakhir masa kerjanya, anggota DPR RI kembali menyentak kesadaran publik. Kali ini penyebabnya adalah pengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesehatan menjadi Undeang-Undang pada Sidang Paripurna 14 September 2009 . Bukan hanya karena proses pembentukannya yang sangat tertutup juga karena RUU kesehatan yang disusun sangat diskriminatif dan cederung mengabaikan hak konstitusional dan HAM dari warga negara, bahkan pada saat pengesahannya pun dilakukan tanpan pandangan akhir dari fraksi-fraksi yang ada di DPR RI. Padahal dari sejak diajukan tahun 2000 sebagai bentuk revisi dari UU No 23 Tahun 2004, masyarakat mengharapkan RUU kesehatan ini menjadi salah satu produk kebijakan yang dapat memenuhi hak atas kesehatan setiap orang
Pengesahan RUU kesehatan masih banyak menyimpan permasalahan yang cukup mendasar dalam pemenuhan hak atas kesehatan warga negara. Terdapat beberapa pasal dalam naskah UU kesehatan ini yang bertolak belakang secara teori maupun norma HAM. Naskah UU Kesehatan ini cenderung menititkberatkan isu moral sebagai pedoman dalam pengaturan kesehatan. Alih-alih mendorong pemenuhan hak atas derajat kesehatan yang optimal bagi setiap warga negara, yang ada, negara/pemerintah malah terbebaskan dari kewajibannya untuk bertanggungjawab bagi penegakan HAM khususnya hak atas kesehatan.
Salah satu pasal yang diskriminatif terdapat pada Pasal 72 butir a. “Setiap orang berhak menjalani (more…)
Wednesday, October 7th, 2009


Kartun diambil dari:
http://artinbali.blogspot.com/
FAIR TRIAL BAGI KEBEBASAN PERS*
I Wayan Gendo Suardana**
Nasib buram selalu setia mengikuti para pekerja pers dalam menjalankan tugasnya. Sejarah selalu mencatat berbagai kriminalisasi, kekerasan bahkan berujung kepada kehilangan nyawa mendera para pekerja pers. Banyak nama yang tercatat telah menjadi korban akibat lemahnya perlindungan terhadap jurnalis (protect for journalist) dalam menjalankan tugas jurnalisme. Saat ini yang menimbulkan keprihatinan yang mendalam adalah pembunuhan terhadap wartawan A.A. Gde Narendra Prabangsa. Prabangsa dibunuh karena liputannya mengungkap kasus korupsi di Dinas Pendidikan, Bangli.
Ditengah semangat mewujudkan kebebasan pers yang tak kunjung membaik akibat semakin banyaknya regulasi yang berpotensi mengancam kebebasan pers, peristiwa pembunuhan terhadap A.A.Gde prabangsa sejatinya memberikan gambaran nyata bahwa ancaman terhadap kebebasan pers tetap nyata. Peristiwa ini pun memberikan semacam warning bahwa kekerasan-kekerasan terhadap profesi jurnalis masih menghantui. Dapat dipastikan hal ini membawa dampak buruk bagi jurnalis dalam menjalakan tugasnya, langsung atau tidak akan menimbulkan ketakutan massal di kalangan jurnalis. Tentu saja dapat mempengaruhi tingkat kekritisan jurnalis dalam pemberitaannya. Pers tidak lagi kritis, jurnalis memilih membuat berita “normal” dan sajian berita ke publik akan minim investigasi.
Dapat dibayangkan, betapa mencekamnya bila keadaan itu benar-benar terjadi. maka masyarakat akan (more…)
|
|