Archive for the ‘POLITIK, HUKUM dan HAM’ Category

CURHAT TENTANG “SESAT HUKUM” [2]; ADA APA PAK JAKSA?

Saturday, July 24th, 2010

CURHAT TENTANG “SESAT HUKUM” [2];

ADA APA PAK JAKSA?

By: Gendo

Melanjutkan curhat lagi akhhh…..

Setelah proses berjalan, 2 tersangka pembunuh pasutri tersebut akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan. Selanjutnya pihak kejaksaan melimpahkan mereka ke pengadilan dan ditetapkan sebagai terdakwa. Sebut saja mereka sebagai Terdakwa B dan Terdakwa C.

Yang pertama periksa dan diadili di persidangan adalah terdakwa B. Persidangan digelar dengan tatacara peradilan anak, karena si B  masih berusia 18 tahun. Dengan demikian persidangan si B dilakukan secara tertutup dan tidak bisa dipantau secara terbuka.

Namun demikian persidangan tersebut begitu menyentak. Bukan karena peristiwa pembunuhannya ataupun situasi persidanggnya yang membuat terkejut. Ternyata perilaku Jaksa Penuntut Umum tidak professional telah menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM.

Dalam surat dakwaan yang dibuat dan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum atas terdakwa B, Jaksa penuntut Umum menuliskan dalam dakwaannya terutama dalam dakwaan lebih subsider bahwa” Terdakwa B bersama dengan Terdakwa C (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan bersama si A (terdakwa dalamberkasa terpisah) …dst”

Coba bayangkan, bagaimana Jaksa Penuntut Umum begitu gegabah menulis dan menyebut nama si A sebagai Terdakwa dalam berkas terpisah dalam surat dakwaan si B. Sementara fakta hukumnya sampai curhat ini dibuat status hukum si A adalah sebagai saksi..sekali lagi sebagai SAKSI!

“Logika hukum mana yang mampu menjelaskan fenomena ini? Ilmu hukum mana pula yang mampu menjelaskan kejadian ini?”, otak saya diserang pertanyaan itu bertubi-tubi.

Bolehkah seorang Jaksa penuntut Umum menuliskan nama seseorang yang bukan berstatus terdakwa dalam sebuah dakwaan orang lain? Sepanjang ingatan saya dan berdasarkan pencarian literatur ternyata tidak ada satupun referensi hukum yang mampu menjawab itu. Kecuali kesimpulannya, bahwa Jaksa Penuntut Umum dapat diduga ceroboh atau bahkan dapat diduga kuat mempunyai kepentingan lain terhadap penyebutan nama  si A. Hanya Jaksa Penuntut Umum-lah yang tahu akan hal ini.

Yang jelas akibat perbuatan Jaksa Penuntut Umum tersebut telah secara nyata melanggar hak asasi si  A atas fair trial. Si A telah di stigma, dilabelling, dicap sebagai terdakwa padahal sampai detik ini tidak ada satupun dokumen hukum yang menyatakan si A sebagai terdakwa.

Selain itu, penyebutan si A sebagai Terdakwa dalam surat dakwaan si B berakibat kepada perlakuan yang sangat tidak adil terhadap si A. Ketika si A dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum untuk hadir sebagai saksi di persidangan si B, si A diperiksa seolah-olah sebagai saksi mahkota. Diperiksa, seolah-olah si A adalah terdakwa dalam berkas lain.

Memang menyakitkan melihat realitas seperti ini.

Bahkan akibat perbuatan Jaksa penuntut Umum, putusan hakim juga menjadi tidak professional dengan menyeret-nyeret nama si A.

“Mmmmmmm, peradilan sesat terjadi lagi, dan aparat penegak hukum tidak pernah belajar dari kasus Sengkon dan Karta serta korban peradilan sesat lainnya”, hati saya berontak

===============================================

Denpasar, sabtu 24072010

CURHAT TENTANG “SESAT HUKUM” [1]; “ADA APA PAK POLISI?”

Thursday, July 22nd, 2010

CURHAT TENTANG “SESAT HUKUM” [1];

“ADA APA PAK POLISI?”*

By; Gendo

Praktek peradilan pidana di Indonesia dari hari ke hari semakin aneh saja (kalau tidak mau disebut gila). Tentu saja ujung-ujungnya adalah terjadi praktek peradilan sesat.  Proses hukum yang keluar dari seluruh tatanan hukum baik secara formil maupun secara hakiki. Hukum terkesan menjadi komoditas dan tidak lagi berpihak bagi kebenaran dimana hukum tidak lagi bekerja untuk keadilan tapi bekerja bagi “pemuasan kekuasaan”.

Beribu-ribu kali kening saya mesti berkernyit, alis menyatu dan kepala berkerut-kerut -pusing tujuh keliling-. Semua itu akibat praktek peradilan pidana yang sangat aneh dan tidak ditemukan baik secara tekstual maupun kontekstual dalam ilmu hukum dalam suatu perkara pembunuhan di Denpasar.

Seseorang (sebut saja si A) dituduh menjadi otak dan sekaligus membunuh pasutri di Denpasar hanya berdasarkan keterangan 2 orang tersangka yang sebelumnya telah ditangkap aparat kepolisian. Lalu si A tersebut ditangkap tanpa surat penangkapan, tanpa menunjukan surat tugas oleh pihak kepolisian.  Anehnya selama masa penangkapan orang tersebut diperiksa tanpa tahu statusnya apakah sebagai saksi, atau tersangka. Pemeriksaan tersebut dilakukan tanpa didampingi penasehat hukum. Permintaan untuk didampingi oleh penasehat hukum ditolak oleh penyidik dengan alasan orang itu masih saksi dan bukan tersangka.

Setelah diperiksa selama 31 jam (lebih dari 1 x 24 jam) orang ini dilepas dengan status sebagai saksi. Polisi berpendapat tidak cukup bukti, mengingat si A pada waktu kejadian berada di sebuah Mall di Denpasar bersama keluarga besarnya, bertemu dengan seorang temannya di Mall tersebut. Sehingga alibinya sangat kuat.

Akan tetapi tindakan penyidik (kepolisian) tentu saja menimbulkan pertanyaan-pertanyaan.

“Bagaimana mungkin seseorang yang diperiksa sebagai saksi oleh pihak kepolisian dapat dilakukan upaya paksa; diperiksa tanpa didampingi pengacara, lalu rumahnya digeledah tanpa surat penggeledahan, lalu ada penyitaan?” Sampai lemas tangan saya membuka KUHAP, mencari-cari literature yang bisa menjelaskan kondisi ini, tapi tidak saya temukan satupun referensi yang mampu menjawab perilaku puhak penyidik.

Pertanyaan-pertanyaan muncul silih berganti. Benarkah terhadap saksi pihak penyidik dapat melakukan upaya-upaya penggeledahan , penyitaan? Atau dapat kah dibenarkan sikap penyidik yang menolak permintaan seseorang untuk didampingi penasehat hukum dengan alasan bahwa seseorang tersebut masih berstatus saksi dan bukan tersangka?

Saya makin terhenyak kaget bukan alang kepalang tatkala mengetahui fakta lain yang lebih aneh. Orang tersebut juga diambil sample kuku dan rambutnya oleh pihak penyidik tanpa disertai berita acara! “wahhh, ini benar-benar aneh, betapa pihak penyidik sangat tidak professional.” Pikir saya. Tentu saja pengambilan sample itu digunakan untuk test DNA.

“Lalu mengapa tindakan itu harus dilakukan  tanpa berita acara? Bagaimana mungkin seorang yang diperiksa dalam status sebagai saksi diambil sample kuku dan rambutnya?”

Sepengetahuan saya, tindakan-tindakan itu hanya dilakukan bilamana seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan bukan terhadap seseorang yang diperiksa dan diminta keterangannya sebagai saksi? “wahhhh ilmu dari mana nih?” pikir saya berulangkali.

Tindakan mengambil sample ini malah menimbulkan kecurigaan mendalam dalam diri saya: “jangan-jangan pihak penyidik nanti malah menggunakan sample tersebut untuk merekayasa alat bukti?” kekuatiran ini timbul mengingat dalam praktek hukum pidana di Indonesia kerap terjadi rekayasa hukum terbukti dengan banyaknya peradilan sesat yang telah terjadi.

Terlebih selanjutnya dalam proses penyidikan kerja dari pihak penyidik semakin aneh. Pada waktu gelar rekonstruksi, ternyata si A masih dimasukan dalam rekonstruksi sebagai tersangka dan seolah-olah terlibat dalam pembunuhan itu.  “Kok bisa-bisanya orang itu disebutkan sebagai tersangka, padahal status formalnya adalah saksi?” tidak habis-habisnya saya berpikir.

Yang lebih aneh, ternyata peran si A dalam rekonstruksi diperankan oleh pihak kepolisian. Aneh bin ajaib, si A dimasukan dalam rekonstruksi sebagai tersangka lalu diperankan oleh polisi. “Ada apa ini!”: saya berkata setengah berteriak. Padahal si A ada di tempatnya, tidak melarikan diri (bukan buronan), tidak sakit dan juga tidak mati. Apabila polisi percaya dengan keterangan 2 tersangka tersebut dan memasukan dalam rekonstruksi, mengapa si A harus diperankan oleh polisi?

Belum lagi polisi menggunakan jenis mobil yang berbeda dalam rekonstruksi tersebut. Tuduhan 2 tersangka terhadap si A adalah si A menjmeput salah satu tersangka dengan mobil innova warna biru dan tersangka itu menyatakan dia masuk lewat pintu belakang.

“Nah lo, emang sejak kapan mobil innova bisa dimasukin secara normal dari pintu belakang?”

Bukannya menggunakan mobil innova biru sesuai keterangan 2 tersangka tersebut, tetapi penyidik malah menggunakan mobil kijang super. Tentu saja keterangan 2 tersangka menjadi bisa terlaksana di rekonstruksi, karena kijang super memang bisa dimasuki dari pintu belakang. “Hmmmmmm ……” saya menghela nafas panjang.

Dalam perkembangannya, pihak kepolisian ternyata mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Denpasar, dan menyatakan si A sebagai Tersangka. “Aduhhhh logika apa pula ini?” saya setengah tidak percaya. Berarti seluruh bukti, alibi dari si A diabaikan pihak kepolisian, bahkan keterangan 2 Tersangka yang tidak logis dan tidak berkesuaian yang justru dipercaya penyidik.

Arrrrrrrrrrrrrrrrrrrggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggghhhhhhhhhhhhhh.

Denpasar, 22 Juli 2010

*ditulis dengan penuh kebingungan dan keprihatinan

KOMNAS HAM DISERANG, PEMERINTAH TAK BERDAYA?

Monday, May 24th, 2010

SADAR
Simpul Untuk Keadilan dan Demokrasi

Buletin Elektronik SADAR Edisi 296 Tahun VI 2010
Sumber: www.Prakarsa-Rakyat.org

KOMNAS HAM DISERANG, PEMERINTAH TAK BERDAYA?

Oleh : I Wayan “Gendo” Suardana*

Praktek barbarisme akhir-akhir ini makin marak terjadi, terutama dilakukan oleh kelompok/organisasi masyarakat dengan identitas agama tertentu. Satu bulan yang lalu (Jumat, 30 April 2010) sekelompok massa yang memakai atribut/identitas agama tertentu menyerbu dan membubarkan pertemuan pendidikan HAM bagi kelompok waria di sebuah tempat di Depok. Dalam peristiwa yang disiarkan sebuah stasiun televisi, terlihat bagaimana kelompok massa tersebut menerobos masuk dan membubarkan pertemuan tersebut. Peserta lari tunggang-langgang, bahkan salah satu narasumber yakni Zaenal Abidin, dipukul oleh salah satu orang dari kelompok penyerbu, sementara sekelompok polisi yang berjaga seperti biasa selalu tidak bertaring. Ironisnya pertemuan itu dilaksanakan oleh lembaga negara yaitu Komnas HAM.

Kejadian tersebut menambah daftar panjang pertemuan-pertemuan yang dibubarkan oleh segelintir orang dengan mengatasnamakan agama tertentu. Sebelumnya kita banyak pertemuan-pertemuan masyarakat sipil yang dibubarkan seperti pertemuan mahasiswa di Jogjakarta oleh Front Anti Komunis Indonesia (FAKI), atau sebelumnya pertemuan internasional LGBT di Jawa Timur yang juga batal diselenggarakan karena adanya ancaman-ancaman dari Front Pembela Islam (FPI).

Padahal sebagaimana yang telah diketahui kebebasan untuk berkumpul, berserikat, mengeluarkan pendapat adalah hak dijamin oleh UUD 1945 serta berbagai peratutan perundang-undangan yang terkait dengan HAM. Sebagai hak konstitusional sudah seharusnya negara dengan aparat keamanannya (kepolisian) berada di garda terdepan untuk menjamin terselenggaranya hak tersebut. Selain dilindungi oleh UUD 1945, hak kebebasan berkumpul dan berserikat juga dilindungi oleh berbagai peraturan perundang-undangan baik oleh Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia maupun Undang-Undang nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

Dalam dimensi hukum HAM, adalah kewajiban negara sebagai penanggungjawab HAM untuk menghormati, (more…)

PEMILUKADA; 5 MENIT UNTUK 5 TAHUN

Saturday, May 15th, 2010

Tulisan ini dibuat untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah secara serentak di 5 Kab/Kota di Propinsi Bali tanggal 4 Mei 2010

PEMILUKADA; 5 MENIT UNTUK 5 TAHUN

Oleh: I Wayan ‘Gendo” Suardana*

Judul tulisan ini meminjam judul lagu dari Cokelat Band untuk menandai perhelatan puncak dari pemilukada di beberapa Kabupaten/Kota di Bali. Selasa 4 Mei 2010 adalah momentum yang cukup menentukan bagi  5 kabupaten/Kota di Bali (Kabupaten Badung, Tabanan, Bangli, Karangasem dan Kota Denpasar). Saat perhelatan puncak dari demokrasi prosedural digelar serentak untuk menentukan pucuk pimpinan eksekutif di daerah-daerah tersebut, setelah hampir beberapa bulan lamanya kampanye dengan berbagai janji dan visi misi digelar dengan begitu massif. Tentu saja seluruh janji kampanye yang dikumandangkan adalah bermuara kepada upaya dari setiap pasangan kandidat untuk mensejahterakan rakyat di masing-masing daerah.

Dalam pengamatan penulis terhadap berbgai kampanye serta visi misi seluruh kandidat yang “bertarung” secara serentak di 5 (lima) kabupaten Kota di Bali, terdapat 2 (dua)  aras isu utama yang menjadi isu kampanye mereka yakni menyangkut isu Pendidikan dan Isu atas layanan kesehatan. Kedua isu ini rupa-rupanya menjadi isu yang sangat strategis sehingga menjadi semacam pondasi utama dari isus besar yakni kesejahteraan rakyat. Dalam tulisan ini penulis akan mengupas kampanye para kandidat dari sudut isu Pendidikan.

Mengenai Isu Pendidikan

Hak atas pendidikan menjadi pintu strategis bagi kampanye programatik setiap kandidat. Semenjak isu hak (more…)

URGENSI GAGASAN HUKUM PROGRESIF; (Mengenang Satjipto Raharjo melalui pemikirannya)

Wednesday, February 3rd, 2010

URGENSI GAGASAN HUKUM PROGRESIF;

(Mengenang Satjipto Raharjo melalui pemikirannya)

Oleh: I Wayan Gendo Suardana, SH

Reformasi hukum di Indonesia sampai saat ini belum mampu menjawab persoalan bangsa, maraknya korupsi dan suburnya praktek mafia hukum di Indonesia cukup menjelaskan keadaan tersebut. Selanjutnya, ketimpangan hukum di negeri ini, menguak tajam kepermukaan cenderung menghujam nurani keadilan masyarakat.. Disparitas hukum yang sangat tinggi terpotret jelas dalam berbagai kasus seperti; ringannya vonis bagi para koruptor secara kualitas, berbanding terbalik dengan vonis yang harus diterima oleh ibu minah yang mencuri 3 (tiga) buah kakao ataupun oleh sepasang suami istri pencuri setandan pisang. Disisi lain hukum mengganjar keluhan Prita Mulia Sari atas dugaan malpraktik Rumah Sakit OMNI Internasional dengan peradilan perdata dan Pidana; lalu kriminalisasi pimpinan KPK yang sedemikian agresif namun tidak mampu secara cepat memeriksa aktor-aktor di belakangnya.

Situasi yang membuat publik tersadar bahwa hukum tidak mampu lagi menjamin terwujudnya keadilan. Hukum berkutat di wilayah kepastian hukum sehingga hukum tidak lagi bekerja untuk manusia. Hukum saat ini seolah-olah bekerja untuk dirinya sendiri dan tidak bekerja untuk sesuatu yang lebih luas. Kerap yang terjadi dalam sitem hukum di Indonesia adalah,setiap ada permasalahan hukum, bukan hukumnya yang diubah namun sering manusialah yang dipaksa-paksa untuk dimasukan dalam skema hukum.

Hukum modern memainkan peran sebagaimana dimaksud diatas (termasuk sistem hukum Indonesia yang mentasbihkan diri kepada sistem hukum eropa kontinental), dimana hukum modern menjadikan institusi hukum sarat dengan birokrasi dan prosedur yang pada akhirnya berpotensi kepada peminggiran kebenaran dan keadilan. Hukum modern kerap hanya mampu mewujudkan keadilan formal dan bukan keadilan secara substansi.

Hukum Progresif dan Pembebasan

(more…)

Pelarangan Buku di Indonesia: Hempasan dari Masa Lalu (John Roosa)

Tuesday, February 2nd, 2010

Pelarangan Buku di Indonesia: Hempasan dari Masa Lalu

(Versi ringkas ‘Book Banning in Indonesia : A Blast from the Past’ dimuat di Jakarta Post, 13 Januari 2010)

John Roosa

Pertamakali saya mendengar berita bahwa terjemahan buku saya, Dalih Pembunuhan Massal: Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto (Pretext for Mass Murder: The September 30th Movement and Suharto’s Coup d’État in Indonesia), dilarang, saya dikuasai rasa déjà vu. Saya seakan-akan masih hidup di masa Suharto ketika semua barang cetakan disensor, ketika mahasiswa dituntut ke pengadilan karena membaca buku-buku Pramoedya Ananta Toer, ketika begitu banyak kawan-kawan saya yang berjuang melawan sang diktator bekerja secara anonim dan acap kali bergerak di bawah tanah … Tubuh saya meregang dan adrenalin pun mengalir deras.

Perlu beberapa saat bagi saya untuk menghela nafas dan menyadari bahwa sekarang masa Reformasi. Pelarangan buku di masa ini merupakan anomali di tengah kemajuan luar biasa di bidang reformasi hukum sejak 1998. Pelarangan buku itu kuno, bagian dari kecanduan nostalgik akan kesederhanaan masa lampau, yang diantaranya tampak pada popularitas restoran-restoran tempo doeloe. Pengumuman Kejaksaan Agung pada 23 Desember 2009 seperti barang antik yang dikeluarkan dari gudang berdebu, menghadirkan kembali masa lalu ketika pelarangan buku memang bermakna sesuatu, saat internet, alat pemindai, flash disk dan buku elektronik belum beredar luas.

Warga negara Indonesia sudah memiliki kepercayaan diri yang lebih besar di hadapan penguasa sejak 1998. Rektor, sejarawan, ahli hukum, wartawan, anggota parlemen dan mahasiswa mengecam pelarangan buku kali ini. Komentar yang muncul biasanya adalah pelarangan buku melecehkan kecerdasan warga negara dalam menilai buku-buku yang pantas bagi mereka. Media massa jarang menyiarkan komentar dari orang-orang yang menyetujui pelarangan buku. Meminjam ungkapan ilmuwan Benedict Anderson, yang dicekal masuk ke negeri ini selama berpuluh-puluh tahun karena tulisannya tentang Gerakan 30 September, Indonesia memiliki masyarakat baru dan negara lama.

(more…)

MENCERMATI KELIHAIAN KOMUNIKASI POLITIK SBY

Monday, December 14th, 2009

MENCERMATI KELIHAIAN KOMUNIKASI POLITIK SBY

Oleh I Wayan “Gendo” Suardana, S.H.*

Bila dicermati dalam kurun beberapa waktu belakangan ini, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) baik dalam kapasitasnya sebagai presiden maupun petinggi Partai Demokrat kerap mengeluarkan pernyataan-pernyataan atas situasi yang berkembang dalam dinamika sosial kemasyarakatan di negara ini.

Salah satu pernyataannya adalah dalam pidato Presiden (8 Desember 2009) dalam menyambut Peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (9 Desember 2009). Seperti biasa SBY mencoba menetralisasi pernyataan-pernyataan yang dia sampaikan sebelumnya terkait agenda aksi anti korupsi yang digalang oleh komponen masyarakat sipil. Kurang lebih dalam pidatonya tersebut. SBY menyatakan dukungan terhadap gerakan pemberantasan korupsi termasuk mendukung aksi peringatan hari anti korupsi internasional seraya menegaskan bahwa dia berada di garis paling depan untuk pemberantasan korupsi di Indonesia. Tidak lupa sambil menyelipkan klaim prestasi-prestasi dalam bidang pemberantasan korupsi.

Pernyataan yang menurut penulis sungguh berbeda nuansanya dengan pernyataan yang SBY keluarkan sebelum-sebelumnya. Dalam beberapakali kesempatan, SBY berulangkali menekankan kekhawatiraanya atas rencana pelaksanaan aksi massa untuk memperingati hari anti korupsi yang digalang oleh kelompok sipil akan digunakan untuk kepentingan politik berupa penjatuhan posisinya sebagai presiden. Juga menyatakan bahwa aksi massa tersebut akan dibonceng oleh para penumpang gelap. Tidak cukup hanya SBY saja, aparat di bawahnyapun bersuara senada. Sehingga terkesan kekhawatiran ini telah menajdi kekhawatiran rezim.

(more…)

MELAWAN PENYAKIT LUPA (Refleksi atas Tragedi Semanggi I)

Monday, November 16th, 2009

Buletin Elektronik                      www.Prakarsa-Rakyat.org

SADAR

Simpul Untuk Keadilan dan Demokrasi
Edisi: 250 Tahun V - 2009
Sumber: www.prakarsa-rakyat.org

—————————————————————————–

MELAWAN PENYAKIT LUPA

(Refleksi atas Tragedi Semanggi I

Oleh: I Wayan “Gendo” Suardana *

Di tengah tragedi praktek penegakan hukum yang begitu heboh terkait dengan kriminalisasi KPK, perlu kiranya kita sejenak untuk rehat dan mengingat bahwa ada tragedi yang sama pentingnya dengan kriminalisasi KPK tersebut. Sebagai negara yang mengalami penindasan cukup lama di bawah rezim otoritarian Orde Baru, patut disadari bahwa banyak penyakit bawaan dari rezim tersebut yang harus disandang sampai saat ini. Tidak hanya praktek mafia hukum yang memang menjadi budaya di jaman Orde Baru, tapi juga praktek impunitas terhadap pelaku kejahatan HAM di masa lalu.

Bulan ini ingatan kita diajak ke 11 tahun ke belakang, tepatnya pada tanggal 13-14 November 1998. Saat dimana pergolakan perlawanan terhadap rezim Orde Baru paska tumbangnya Soeharto dari tampuk kepresidenan RI sedang memanas. Parlemen menggelar Sidang Istimewa, sementara gerakan rakyat yang dipelopori mahasiswa berusaha mengepung gedung DPR/MPR RI dari berbagai arah. Tuntutannya masih sama yaitu reformasi total menuju revolusi dengan isu prioritas adalah penghapusan Dwifungsi ABRI. Tuntutan ini didasari atas kesadaran massa bahwa akar persolan dari bobroknya sistem kenegaraan adalah buah dari sistem Dwifungsi ABRI sebagai pondasi dari sistem pemerintahan yang sentralistik dari Orde Baru. Terlebih saat itu tidak ada kemauan dari pemerintahan untuk menghapuskan sistem tersebut. Sebaliknya militer dalam posisi yang sangat brutal, seolah-olah tidak dapat menerima tuntutan tersebut. Alih-alih menghapuskan Dwifungsi ABRI, militer malah menjadi kekuatan penghambat terbesar bagi perubahan dengan berada di depan menghadang laju gerakan massa rakyat bahkan disokong oleh paramiliter yang menyebut dirinya sebagai Pamswakarsa (”pasukan” sipil yang bersenjatakan bambu runcing).

Gerakan massa dihadang dengan kekuatan militer yang sangat besar dan persenjataan yang seolah-seolah sedang berhadapan dengan para kombatan. Sementara di depan mereka massa rakyat yang hanya “bersenjatakan” peralatan aksi. Di saat hujan peluru menerjang barisan, demonstran hanya dapat bertahan dengan batu yang ada di jalanan untuk bertahan. Jelas saja kekuatan demonstran tidak sebanding dengan kekuatan perang militer. Sehingga massa menarik diri ke kampus menyelamatkan diri, yang terlambat masuk ke kampus harus “bersedia” menerima perilaku brutal militer. Brutalitas militer benar-benar terjadi, bahkan bendera putih (tanda menyerah) yang dikibar-kibarkan oleh demonstran tidak dihiraukan dan tetap diterjang dengan tembakan membabi buta. Hasilnya, beberapa mahasiswa di antaranya; Lukman Firdaus, Teddy Wardhani Kusuma, Bernadus R Norma Irawan alias Wawan tewas akibat tembakan membabi buta dari aparat. Akibat peristiwa itu terdapat jumlah korban yang meninggal mencapai 15 orang, 7 mahasiswa dan 8 masyarakat. Rupa-rupanya peristiwa tragedi Trisakti tidak pernah menjadi refleksi yang mendalam bagi rezim penguasa saat itu.

(more…)

QUO VADIS OFFICIUM NOBILE ADVOKAT?

Monday, November 16th, 2009

QUO VADIS OFFICIUM NOBILE ADVOKAT?

Oleh: I Wayan “Gendo” Suardana, S.H.

Entah karena momentum apa, tiba-tiba saja praktek mafia peradilan begitu terlihat gamblang. Sejak kasus kriminalisasi KPK terjadi, dengan cepat terjadi pengungkapan-pengungkapan atas praktek-praktek jual beli hukum termasuk rekayaka kasus hukum. Saat ini beberapa institusi dan profesi penegak hukum sedang terpuruk. Tidak hanya kepolisian dan kejaksaan yang terpuruk dan dituduh publik sebagai aktor dari mafia peradilan ini, namun profesi Advokat-pun ikut terkena sorotan.  Hal ini sejak terdengarnya percakapan seorang advokat yang bernama Bonaran Situmeang dalam rekaman penyadapan telepon dari KPK  yang diperdengarkan di Sidang Mahkamah Konstitusi secara terbuka. Akibatnya  profesi  advokat mendapatkan sorotan yang tajam dari publik dan dianggap sebagai bagian yang diduga punya andil besar bagi terciptanya kondisi tersebut.

Ditengah hantaman delegitimasi yang begitu kuat akibat kasus tersebut (mengingat menyangkut legitimasi atas kehormatan profesi advokat), kejadian yang mirip sama terjadi juga di Bali. Lagi-lagi menyangkut perilaku seorang advokat dalam menjalankan profesinya. Berdasarkan berita di beberapa media massa di Bali (6/11/2009), di depan persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar salah satu saksi (I Nengah Mercadana) dalam perkara pembunuhan A.A. Prabangsa menyatakan bahwa saksi telah diarahkan oleh advokat  untuk memberikan keterangan palsu. Tak tanggung-tanggung saksi berani menunjuk tangan ke arah Advokat bernama (I Made Suryadarma) yang disebut saksi sebagai Advokat yang mengarahkannya untuk memberi keterangan palsu. Dengan lugas saksi (I Nengah Mercadana) mengungkapkan cara dari Advokat (I Made Suryadarma) mengarahkannya untuk memberikan keterangan palsu. Walhasil, berbagai komponen hukum terutama dari kalangan profesi advokat mengecam perilaku dari advokat tersebut. Bahkan berbagai organisasi profesi jurnalis gerah dan mulai mengambil tindakan atas peristiwa yang dianggap sebagai pencederaan hukum di Indonesia

Dinamika Profesi Advokat di Indonesia

Kondisi ini sangat disayangkan, ditengah upaya-upaya para advokat menjaga martabat profesi advokat sebagai profesi yang mulia dan profesi yang terhormat. Kejadian-kejadian seperti kasus diatas sungguh ironis. Sudah menjadi rahasia umum bahwa dinamika organisasi profesi advokat sangat tinggi, bahkan kerap berujung konflik.  Sehingga dalam perkembangannya selalu dinamika profesi advokat selalu mengalami pasang surut. Mulai dari perkembangan istilah bagi profesi ini, samapai yang paling terakhir adalah pembentukan organisasi advokat yang untuk pertamakalinya dilindungi secara khusus dalam Undang-Undang Advokat. Undang-Undang ini secara yuridis telah mampu mengatasi beberapa permasalahan yang selama ini mendera profesi tersebut. Penggunaan istilah Advokat dalam undang-undang telah mampu ‘memanunggalkan” beragam penggunaan istilah profesi ini sebelumnya, seperti pengacara praktik, penasehat hukum, pengacara.

(more…)

MENEGAKAN KEHORMATAN PROFESI ADVOKAT

Thursday, November 12th, 2009

MENEGAKAN KEHORMATAN PROFESI ADVOKAT*

Oleh: I Wayan “Gendo” Suardana, SH**

Belakangan ini hampir seluruh institusi penegak hukum sedang terpuruk dan menghadapi ketidakpercayaan tingkat tinggi dari masyarakat Indonesia. Perhatian masyarakat meningkat sejak kasus kriminalisasi terhadap KPK bergulir. Pergulatan hukum tersebut menembus ruang-ruang kesadaran dan nurani publik tentang ketidakbereseran praktek penegakan hukum di Indonesia. Terlebih sejak rekaman telepon hasil penyadapan KPK diperdengarkan di hadapan sidang Mahkamah Konstitusi, semakin meneguhkan bahwa isu mafia hukum ternyata benar terjadi dalam praktek hukum di negeri ini. Tak kurang insitusi kejaksaan dan kepolisianpun menghadapi  situasi yang sulit karena belakangan ini mereka menjadi semacam “public enemy“.

Ironisnya profesi advokat juga dianggap sebagai bagian dari proses ini. Keterlibatan beberapa advokat dari anggodo (berdasarkan rekaman telepon yang diperdengarkan di hadapan Sidang MK) dalam dugaan rekayasa kasus KPK ini, membuat profesi advokatpun harus terseret-seret dalam pencitraan negatif. Profesi penegak hukum yang disebut sebagai profesi terhormat (officium nobile)-pun saat ini mulai dipertanyakan.

Keberhasilan perjuangan dari para  advokat dalam meningkatkan derajat advokat sehingga diakui secara yuridis formal sebagai penegak hukum (bagian dari catur wangsa penegak hukum) di Indonesia berdasarkan  UU no. 18/2003 tentang Advokat, seolah-olah tidak berarti. Terlepas dari pro kontra yang ada, terseretnya  beberapa advokat dalam dugaan kriminalisasi ini tentu saja bermuara kepada menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum khususnya organisasi advokat. Sungguh sangat disayangkan, ditengah dinamika dan konflik yang masih berlangsung di tubuh organisasi profesi advokat pasca lahirnya UU no. 18/2003 tentang Advokat, profesi ini harus dihadapkan dengan kegalauan masyarakat. Belum usai perbaikan citra advokat yang dirintis oleh organisasi advokat mulai dengan perjuangan menerbitkan undang-undang advokat, lalu kode etik advokat dan dikuti dengan ekses-ekses lainnya, organisasi advokat mengalami “bencana” atas legitimasi officium nobile advokat.

(more…)