Archive for the ‘POLITIK, HUKUM dan HAM’ Category
Wednesday, October 21st, 2009
Selintas tentang Amicus Curiae**
Oleh: I Wayan “Gendo: Suardana
Belakangan ini dalam praktek hukum di Indonesia khususnya didalam acara peradilan kerap terdengar tindakan Amicus Curiae. Dalam beberapa kasus tindakan ini mulai dilakukan, termasuk dalam kasus Prita yang dijerat oleh UU ITE. Namun banyak orang yang pasti bingung dengan istilah Amicus Curiae. Berikut penulis mencoba menjelaskan sekilas mengenai Amicus Curiae dibawah ini. Paparan ini penulis himpun dari berbagai sumber.
“Amicus Curiae“, merupakan istilah Latin yang mungkin jarang terdengar di pengadilan Indonesia. Amicus curiae merupakan konsep hukum yang berasal dari tradisi hukum Romawi, yang kemudian berkembang dan dipraktekkan dalam tradisi common law, yang mengizinkan pengadilan untuk mengundang pihak ketiga untuk menyediakan informasi atau fakta-fakta hukum berkaitan dengan isu-isu yang belum familiar.
Amicus curiae yang dalam bahasa Inggris disebut friend of the court, diartikan someone who is not a party to the litigation, but who believes that the court’s decision may affect its interest. Terjemahan bebasnya yaitu: friends of the court atau Sahabat Pengadilan’, dimana, pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Miriam Webster Dictionary memberikan definisi amicus curiae sebagai “one (as a professional person or organization) that is not a party to a particular litigation but that is permitted by the court to advise it in respect to some matter of law that directly affects the case in question“.
Jadi, amicus curiae disampaikan oleh seseorang yang tertarik dalam mempengaruhi hasil dari aksi, tetapi bukan merupakan pihak yang terlibat dalam suatu sengketa; seorang penasihat kepada pengadilan pada beberapa masalah hukum yang bukan merupakan pihak untuk kasus yang biasanya seseorang yang ingin (more…)
Monday, October 19th, 2009
Berikut ini saya posting contoh surat kuasa. Contoh ini hanya memberikan beberapa hal-hal pokok yang patut tercantum dalam pembuatan surat kuasa. Dan surat kuasa ini bisa dikembangkan lebih lanjut sesuai dengan peruntukannya.
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama: (isi nama klien), Pekerjaan: (isi pekerjaan klien), beralamat (isi alamat klien -semakin detail lebih bagus-), selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Kuasa”
Dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut di bawah ini dan menerangkan dengan ini memberi kuasa dan wewenang kepada :
- ……………(isi nama advokat)
- ……………(apa bila lebih dari satu advokat ditulislah berurutan)
Para Advokat yang beralamat di kantor Hukum (isi nama kantor hukumnya), beralamat: (isi alamat kantor hukumnya), bertindak baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri, yang untuk selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa”
K H U S US
Bertindak mewakili untuk dan atas nama Pemberi Kuasa dalam hal (isi pokok masalah) ke pengadilan negeri (tulis pengadilan yang berwenang), beralamat: (tulis alamat pengadilan yang berwenang) terhadap: nama: (tuliskan namanya), pekerjaan: (isi pekerjaannya), beralamat: (isi alamatnya)
Untuk itu, Penerima Kuasa dikuasakan untuk membuat dan menandatangani surat - surat, menghadap instansi yang berwenang, melihat dan mempelajari berkas perkara, berita acara, meminta keterangan-keterangan, meminta penetapan-penetapan, putusan, dapat mengambil segala tindakan yang penting, perlu dan berguna sehubungan dengan menjalankan perkara, mempertahankan kepentingan Pemberi Kuasa, membalas perlawanan serta dapat mengerjakan sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan oleh seorang kuasa guna kepentingan tersebut di atas. Dan selanjutnya mewakili pemberi kuasa untuk mengambil segala tindakan yang perlu bagi kepentingan pemberi kuasa sebagaimana lazimnya pekerjaan seorang Advokat , selanjutnya kuasa ini dengan tegas diberikan hak subsitusi dan hak retensi
Jakarta, ……., (isi tanggal, bulan dan tahun penandatanganan surat kuasa)
PE NER I M A K U A S A P E M B E R I K U A S A
ttd MATERAI Rp.6000 ttd
(nama lengkap advokat) (nama lengkap klien)
Monday, October 12th, 2009
PROBLEMATIKA PRINSIP NON-DISKRIMINASI
DALAM NASKAH UU KESEHATAN
Oleh: I Wayan Gendo Suardana, S.H.*
Diakhir masa kerjanya, anggota DPR RI kembali menyentak kesadaran publik. Kali ini penyebabnya adalah pengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesehatan menjadi Undeang-Undang pada Sidang Paripurna 14 September 2009 . Bukan hanya karena proses pembentukannya yang sangat tertutup juga karena RUU kesehatan yang disusun sangat diskriminatif dan cederung mengabaikan hak konstitusional dan HAM dari warga negara, bahkan pada saat pengesahannya pun dilakukan tanpan pandangan akhir dari fraksi-fraksi yang ada di DPR RI. Padahal dari sejak diajukan tahun 2000 sebagai bentuk revisi dari UU No 23 Tahun 2004, masyarakat mengharapkan RUU kesehatan ini menjadi salah satu produk kebijakan yang dapat memenuhi hak atas kesehatan setiap orang
Pengesahan RUU kesehatan masih banyak menyimpan permasalahan yang cukup mendasar dalam pemenuhan hak atas kesehatan warga negara. Terdapat beberapa pasal dalam naskah UU kesehatan ini yang bertolak belakang secara teori maupun norma HAM. Naskah UU Kesehatan ini cenderung menititkberatkan isu moral sebagai pedoman dalam pengaturan kesehatan. Alih-alih mendorong pemenuhan hak atas derajat kesehatan yang optimal bagi setiap warga negara, yang ada, negara/pemerintah malah terbebaskan dari kewajibannya untuk bertanggungjawab bagi penegakan HAM khususnya hak atas kesehatan.
Salah satu pasal yang diskriminatif terdapat pada Pasal 72 butir a. “Setiap orang berhak menjalani (more…)
Wednesday, October 7th, 2009


Kartun diambil dari:
http://artinbali.blogspot.com/
FAIR TRIAL BAGI KEBEBASAN PERS*
I Wayan Gendo Suardana**
Nasib buram selalu setia mengikuti para pekerja pers dalam menjalankan tugasnya. Sejarah selalu mencatat berbagai kriminalisasi, kekerasan bahkan berujung kepada kehilangan nyawa mendera para pekerja pers. Banyak nama yang tercatat telah menjadi korban akibat lemahnya perlindungan terhadap jurnalis (protect for journalist) dalam menjalankan tugas jurnalisme. Saat ini yang menimbulkan keprihatinan yang mendalam adalah pembunuhan terhadap wartawan A.A. Gde Narendra Prabangsa. Prabangsa dibunuh karena liputannya mengungkap kasus korupsi di Dinas Pendidikan, Bangli.
Ditengah semangat mewujudkan kebebasan pers yang tak kunjung membaik akibat semakin banyaknya regulasi yang berpotensi mengancam kebebasan pers, peristiwa pembunuhan terhadap A.A.Gde prabangsa sejatinya memberikan gambaran nyata bahwa ancaman terhadap kebebasan pers tetap nyata. Peristiwa ini pun memberikan semacam warning bahwa kekerasan-kekerasan terhadap profesi jurnalis masih menghantui. Dapat dipastikan hal ini membawa dampak buruk bagi jurnalis dalam menjalakan tugasnya, langsung atau tidak akan menimbulkan ketakutan massal di kalangan jurnalis. Tentu saja dapat mempengaruhi tingkat kekritisan jurnalis dalam pemberitaannya. Pers tidak lagi kritis, jurnalis memilih membuat berita “normal” dan sajian berita ke publik akan minim investigasi.
Dapat dibayangkan, betapa mencekamnya bila keadaan itu benar-benar terjadi. maka masyarakat akan (more…)
Sunday, October 4th, 2009
Patriotisme, Ancaman Bagi Kebebasan
Oleh: Emma Goldman, 1911
Apakah patriotisme itu? Apakah cinta dengan tempat lahir seseorang, tempat seseorang mengenang masa kecil, mimpi dan aspirasinya? Dengan sebuah tempat, dimana kita dengan jiwa kekanak-kanakan memandang awan yang bergerak dan bertanya mengapa kita tak dapat begerak secepat awan itu? Dengan tempat dimana kita melihat bintang-bintang betebaran di langit? Dengan tempat dimana kita mendengar kicauan burung dan berangan-angan ingin bisa terbang seperti burung ke tempat nun jauh? Atau, apakah cinta dengan tempat kita dipangku ibu mendengar dongeng-dongengnya? Singkatnya, apakah patriotisme itu adalah cinta dengan setiap jengkal tempat dimana kita dibesarkan dan bermain, dimana kita dapat mengenang masa kecil yang penuh dengan kegembiraan?
Kalau itu adalah patriotisme, hanya sedikit orang Amerika yang bisa menjadi patriotik, karena tempat bermainnya sudah dibangun menjadi pabrik-pabrik dan dengungan mesin telah menggantikan musik (kicauan) burung.
(more…)
Tuesday, September 29th, 2009
PILKADA; MENYONGSONG DEMOKRASI SUBSTANSI*
Oleh: I Wayan “Gendo” Suardana, S.H.**
Setelah beberapa waktu lalu Pemilu 2009 usai digelar, tidak lama lagi, akan digelar hajatan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di lima kabupaten/kota di Bali. Rata-rata Pilkada di lima kabupaten/Kota tersebut akan dilaksanakan pada tahun 2010. Agenda ini bahkan sedang direncakan oleh KPU Provinsi Bali untuk dilakukan secara serentak di lima daerah tersebut.
Sebagaimana yang diketahui, pilkada adalah hajatan dimana rakyat adalah subyek utama untuk memilih dan menentukan pemimpin daerahnya sebagai wujud dari pelaksanaan kedaulatan rakyat. Itulah esensi dari penyelenggaraan pemilihan umum termasuk pula penyelenggaraan Pilkada. Sehingga tidak dapat dibenarkan bila dalam penyelenggaraannya justru terdapat permasalahan yang mengebiri hak-hak konstitusional dari rakyat/warga negara.
Refleksi Pemilu 2009
Refleksi terdalam dari kenyataan ini ada pada pelaksanaan pemilu 2009 baik dalam pemilihan legislative maupun pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Banyak kritik yang terlontar menyikapi pelaksanaan pemilu kali ini terutama menyangkut manajemen Pemilihan Umum (Pemilu) 2009 dinilai terburuk di Indonesia selama ini. Kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai sangat tidak maksimal dan tidak profesional.
Kinerja yang buruk ini berakibat pada data pemilih yang amburadul, penyediaan logistik yang kacau, dan (more…)
Tuesday, September 29th, 2009
MARI MELAWAN TERORISME SECARA UTUH
(Tanggapan atas artikel I Made Mustika)
I Wayan “Gendo” Suardana, SH
Menarik mencermati artikel I Made Mustika yang berjudul “Setelah Noordin Tewas, Siapa menyusul” di harian Bali Express (19/09/2009). Secara garis besar tidak ada perbedaan pendapat saya dengan Saudara Made Mustika, namun ada beberapa pernyataan dalam artikel ini yang membuat saya cukup tergelitik untuk menanggapi. Terutama yang terkait dengan sub tema “kembali ke Pancasila”, dimana dalam pendapat saudara Made Mustika untuk mengajarkan kembali ke Pancasila dalam melawan terorisme terdapat kalimat yang cukup membuat saya merasa tertarik untuk memberikan tulisan tanggapan. “…Usulan ini bukan dimaksudkan untuk set back atau langkah mundur. Atau seolah-olah meniru Orde Baru. Jikapun dikatakan sebagai set back, sepanjang dapat meniadakan kemunculan teroris, maka saya anggap itu lebih baik (garis tebal dari penulis). Daripada malu mengajarkan Pancasila tapi muncul gerakan terorisme. Pilih mana?”
Pendapat tersebut saya garisbawahi dalam tulisan ini, karena menimbulkan interprestasi lain dipikiran saya. Pada dasarnya saya sepakat dengan sosialisasi Pancasila sebagai salah satu cara dalam menangkal terorisme di masyarakat. Namun frase diatas seolah-olah mengamini metode Orde Baru dalam pengajaran Pancasila asal meniadakan kemunculan terorisme (padahal dibeberapa paragraf yang lain, Saudara Made Mustika menyadari bahwa pola Orde Baru tersebut keliru). Pernyataan ini justru sangat substasial bagi saya untuk diberikan tanggapan, karena secara tersirat ada kekeliruan dalam memandang pelaku teror.
Mengenai definisi terorisme, sampai saat ini belum ada kesepakatan yang kuat mengenai hal tersebut. Bahkan PBB pun belum berhasil membuat definisi tentang terorisme. Namun secara umum istilah terorisme (more…)
Tuesday, September 8th, 2009
PEMILU 2009 DAN KEDAULATAN RAKYAT*
I Wayan “Gendo” Suardana, S.H. **
Sekapur Sirih
Bila memperhatikan catatan Ilmuwan politik Samuel P. Huntington bahwa, era transisi mestinya berakhir setelah ada dua kali pemilu berkala yang demokratis, dimana pemilu-pemilu tersebut mengantarkan suatu rezim demokratis, yang bekerja atas dasar konstitusi yang demokratis pula. (Samuel P. Hutington, 1991). Maka tidak dapat dipungkiri bahwa pemilu 2009 sesungguhnya mempunyai arti yang penting pasca jatuhnya rezim Orde Baru yang diikuti dengan Pemilu 1999 dan pemilu 2004.
Apabila merujuk pada catatan tersebut, maka sepatutnya pada tahun 2009 -ditandai dengan pelaksanaan Pemilu 2009- Indonesia sudah mulai mengakhiri masa trasisi demokrasi dan masuk ke era konsolidasi demokrasi, pada 2009 ini?
Perhelatan Pemilu 2009 dapat dikatakan telah selesai. Sebagian besar agendanya telah terlaksana dan hanya tinggal menyisakan pelantikan legislatif dan Presiden/Wakil Presiden saja akhir tahun ini. Namun posisi penting pemilu 2009 ini -sebagai penanda masuknya Indonesia ke tahap era konsolidasi demokrasi- (more…)
Friday, July 31st, 2009
[Surat Seorang Kawan];
Kami Tidak Takut. Huh?*
dari: Rudolf Dethu
Kerabat Puspawarna,
Saya perhatikan belakangan ini berbondong-bondong orang di sekitar saya—kebanyakan anak muda—menggabungka n dirinya di Indonesia Unite, sebuah komunitas yang dibentuk untuk merespons peristiwa bom Ritz-Marriot 17 Juli 2009 sekaligus menyebarkan semangat anti terorisme. Saat tulisan ini dibuat, sudah lebih dari 170 ribu orang menjadi anggota Indonesia Unite di Facebook. Komplet dengan limpah ucapan-ucapan berbau nasionalisme di Wall-nya. Sungguh mencengangkan lagi membanggakan bagaimana sejawat se-Nusantara membusungkan dada menunjukkan kecintaannya pada negara bernama Indonesia, bahu membahu melawan penjahat HAM berkedok agama bersenjatakan bom, seraya penuh patriotisme berteriak: Kami Tidak Takut!
Kami tidak takut. Huh? Ini masalahnya. Saya kurang paham apa sejawat, sobat, kerabat, saya itu benar-benar tidak takut dengan bom yang mematikan tersebut. Saya pribadi mah masih sedikit menggigil merinding dan agak trauma dengan peristiwa mengerikan itu (ketika Bom Bali I saya berada hanya lusinan meter dari lokasi ledakan bom dan menyaksikan sendiri semburan api nan masif & merasakan gelegarnya yang gigantik). Hanya saja mungkin karena ledakan bom di negara ini sudah jadi makanan sehari-hari, makanya saya, dan mungkin juga rekan-rekan di Indonesia Unite, merasa bahwa peristiwa bom adalah semacam “same shit different day” alias sudah terbiasa. (more…)
Sunday, July 12th, 2009
NEOLIBERALISME DAN PENGALAMAN INDONESIA
Anto Sangaji
PENGANTAR
NEOLIBRALISME, sering dipertukarkan dengan fundamentalisme pasar (market fundamentalism) (Stiglitz, 2006:576), menjadi kata yang populer saat ini. Menjelaskannya tidak mudah, tetapi kalau ada kata lain yang bisa dipakai untuk menggantikannya agar mudah dipahami secepat kilat, maka pilihannya mungkin jatuh pada kata ‘kemerdekaan’ atau ‘kebebasan’ (freedom). Ada alasannya, karena Milton Friedman, penerima nobel tahun 1976 dan penulis buku ‘Capitalism and Freedom,’ yang dianggap salah seorang penggagas ide-ide neoliberalisme, menjadikan freedom sebagai hal paling pokok dalam gagasan-gagasannya. Di buku tersebut, dia menandaskan bahwa kemerdekaan ekonomi adalah keharusan menuju kemerdekaan politik (Friedman, 1962).
Tetapi freedom adalah kata yang mengundang banyak tafsir, tergantung siapa yang menafsirkan. Seperti kata Matthew Arnold ‘freedom is a very good horse to ride, but to ride somewhere’ (dikutip oleh Harvey, 2005:6). Ketika di tahun 2005, sekelompok kelas menengah terpelajar di Jakarta, misalnya, memanfaatkan ruang terbuka reformasi, dengan bebas memasang iklan mendukung kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM, sebuah program di bawah payung neoliberalisme. Itu adalah freedom, bukan karena beberapa orang di antara mereka adalah aktivis ‘Freedom Institut,’ tetapi itulah contoh sederhana apa itu kemerdekaan berpendapat, tergantung siapa yang melakukannya.
(more…)
|
|