Archive for the ‘POLITIK, HUKUM dan HAM’ Category
Wednesday, June 3rd, 2009
Buletin
SADAR
Simpul Untuk Keadilan dan Demokrasi
Edisi: 209 tahun V- 2009
Sumber: www.prakarsa-rakyat.org

NASIB KORBAN PELANGGARAN HAM MASA LALU PASCA PILPRES 2009
Oleh I Wayan “Gendo” Suardana*
“Pasangan Jusuf Kalla-Wiranto dan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto setuju menegakkan hak asasi manusia dan menghukum mereka yang melanggarnya. Hal itu ditegaskan oleh tim sukses dan petinggi Partai Golkar, PDI Perjuangan, serta Partai Gerakan Indonesia Raya kemarin,” inilah petikan berita dari Koran Tempo (27/5/2009). Tampaknya kedua kubu ini sadar bahwa mereka adalah sasaran tembak dari isu pelanggaran HAM mengingat kedua cawapresnya (Wiranto dari JK Win dan Prabowo dari Mega Pro) adalah mantan Jenderal yang diduga kuat sebagai pelanggar HAM masa lalu.
Saya tidak hendak membahas konstelasi pertarungan para kandidat Presiden dan Wakil Presiden dalam pilpres ini ataupun masuk ke dalam ruang-ruang pencitraan setiap kandidat capres dan cawapres. Tulisan ini dibuat karena pernyataan para tim sukses ini menggelitik akal sehat saya. Bukan mempermasalahkan tekad dan niat mereka untuk menegakkan HAM dengan berjanji untuk mengusut kasus HAM dan sekaligus menghukum para pelakunya. Permasalahannya justru ketika tekad tersebut digarisbawahi dengan syarat bahwa pengusutan kasus HAM akan dilakukan asal tidak mengungkit isu HAM yang terjadi di masa lampau. Bahkan secara terbuka tim sukses ini menyarankan agar masyarakat dan pemerintah lebih baik fokus ke depan sehingga kasus serupa tidak lagi terjadi.
Menyuburkan Amnesia Sejarah
Perjuangan bagi pengungkapan kasus pelanggaran HAM masa lalu mengalami pasang surut. Mulai dari (more…)
Tuesday, April 14th, 2009
PEMILU 2009 DAN PERSOALAN YANG MENYERTAI
Buletin Elektronik
SADAR
Simpul Untuk Keadilan dan Demokrasi
Edisi: 194 Tahun V - 2009
Sumber: www.prakarsa-rakyat.org
Oleh Andi K. Yuwono dan Gendo Suardana*
“Warga negaralah yang bisa menjadikan pemerintah dan parlemen hidup kembali dengan membuatnya responsif, akuntabel dan senantiasa jujur. Tak ada cara lain.”
(John Gardner)
Pemilu dalam artian pencontrengan untuk DPR RI, DPRD I, DPRD II dan DPD sudah hampir bisa dikatakan selesai di hampir seluruh wilayah Indonesia pada tanggal 9 April 2009 lalu. Tinggal beberapa wilayah saja yang menyisakan proses itu karena beberapa alasan teknis yang sebetulnya bisa diprediksi sejak semula oleh penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU.
Hasil yang diperoleh, walau belum secara resmi, sudah terlihat dan didapatkan oleh masyarakat dari media elektronik yang menyiarkan secara langsung atau media cetak. Untuk resminya memang masih menunggu tabulasi akhir KPU yang rencananya akan selesai sekitar dua minggu setelah tanggal 9 April 2009. Dari data quick count yang diperoleh beberapa lembaga survei, menunjukkan bahwa Partai Demokrat saat ini merupakan pemimpin perolehan suara terbanyak diikuti oleh PDIP, Golkar (keduanya saling susul bergantian), PKS, PAN, PPP, PKB, Gerindra dan Hanura serta yang lainnya.
(more…)
Monday, April 13th, 2009
MENGEJAR MIMPI NEGARA DEMOKRATIS ;Sebuah Kajian untuk RUU KUHP*
I Wayan “Gendo” Suardana **
PENDAHULUAN
Indonesia sudah mengalami kristalisasi yang panjang sebagai sebuah negara yang di bentuk untuk mewujudkan kedaulatan rakyat sebagai tujuan tertinggi. Kedaulatan Rakyat yang tentunya hendak menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat serta terjaminnya hak-hak dasar warganegara, sebagaimana cita-cita Republik ini dibangun. Bila diperhatikan secara teliti maka konsep Negara republik akan selaras dengan demokrasi serta Hak asasi manusia. Menyelaraskan domain tersebut dalam tatanan kenegaraan bukanlah sesuatu yang sulit apabila dibarengi dengan kesadaran yang tinggi terhadap nilai-nilai kemanusiaan itu sendiri. Indonesia di dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD’45) pasal 1 ayat (3) dinyatakan “ Negara Indonesia adalah Negara hukum “. Maka dengan demikian setiap warga Negara dalam setiap tindakan dan perilakunya harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum dan perudangan yang berlaku. Namun demikian, konsepsi Negara hukum sekali lagi tidaklah terlepas dari tujuan untuk menjaga hak-hak dasar warganegara.
Negara hukum ketika dikenalkan pada abad ke 18, dilandasi semangat kebebasan. Inti dari Negara hukum bukanlah pada kerangka persamaan warga negara di depan Negara melainkan tingkah polah Negara di depan individu. Negara adalah konstanta bukan variable. Sebagai konstanta, negara mempunyai sistem yang tetap dan terukur sehingga setiap warga negara mampu mengekspresikan kebebasannya menuju keseimbangan umum. Kebebasan individu adalah rasional, dimana keliaran Negara adalah irasional. Artinya kebebasan individu hanya akan terjamin apabila Negara mempunyai polah tingkah yang terukur.1
(more…)
Friday, September 12th, 2008
Penulis : I Wayan “Gendo” Suardana
….Turunkan harga secepatnya, berikan kami pekerjaan
Pasti kuangkat engkau, menjadi manusia setengah dewa
Tegakan hukum setegak-teganya, adil dan tegas tak pandang bulu
Pasti kuangkat engkau, menjadi manusia setengah dewa…..
Iwan Fals, Manusia ½ Dewa
Wacana Demokrasi dan Hak Asasi Manusia semakin marak akhir-akhir ini. Dalam pergaulan Internasional dua hal inilah yang secara tidak langsung menjadi parameter dari layak dan tidaknya sebuah negara diterima dalam pergaulan internasional. Dapat diartikan bahwa konsepsi Demokrasi dan pelaksanaan Hak Asasi Manusia adalah standar yang saat ini menjadi keniscayaan bagi setiap negara dalam menjalankan tatanan pemerintahannya.
Demokrasi secara harfiah berasal dari bahasa Yunani yakni : demos dan kratos yang berarti pemerintahan rakyat. Pengertian ini secara mutlak menempatkan tatanan sistem ketatanegaraan sepenuhnya berasal dari, oleh dan untuk rakyat. Terjemahan demokratis secara epistimologis mengandung contradiction interminis artinya ada kontradiksi istilah, karena tidaklah mungkin rakyat yang diperintah pemerintah juga menjadi pemerintahnya. Secara actual empiric yang memerintah selalu berjumlah sedikit (elit) dan bukan massa rakyat (M. Dawam Rahardjo ; 1996:4).
(more…)
Thursday, September 11th, 2008
I Wayan “Gendo” Suardana
Praktik peradilan sesat di Indonesia bukanlah “barang” baru di Indonesia. Hal ini kerap kali terjadi di dalam dunia peradilan di negara yang mengaku sebagai negara hukum (rechtstaat). Banyak orang yang tidak bersalah selanjutnya atas nama ketidakprofesionalan aparat penegak hukum, maka orang-orang tersebut ditangkap, ditahan, divonis selanjutnya mendekam di penjara. Beberapa kasus yang pernah terjadi misalnya: Sengkon dan Karta yang harus mendekam di penjara, masing-masing selama 7 tahun dan 12 tahun penjara karena divonis melakukan kejahatan pembunuhan, lalu sepasang suami istri di Gorontalo yang dipaksa mendekam dipenjara karena divonis melakukan pembunuhan terhadap putri mereka, namun belakangan ternyata putri mereka masih hidup. Demikianpula terjadi pada Budi Harjono seorang pemuda di Bekasi yang disangka membunuh ayah dan menganiaya ibu kandungnya, tetapi juga tidak terbukti.
Dugaan atas kejadian salah tangkap dan salah vonis terhadap 3 (tiga) orang terdakwa yang sebagian telah divonis penjara atas kejahatan pembunuhan terhadap Asrori (versi kebun tebu), menambah daftar panjang dosa peradilan di Indonesia. Namun saat kasus dugaan pembunuhan berantai yang dilakukan Ryan dan ternyata Ryan mengakui salah satu korbannya adalah Asrori, maka mulailah ada dugaan atas praktik peradilan sesat yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
(more…)
Sunday, June 22nd, 2008
Proses transisi menuju demokrasi di Indonesia, belum juga menampilkan sosoknya yang jelas. Bahkan mulai muncul kekhawatiran dan pertanyaan apakah transisi di Indonesia memang sedang bergerak menuju sebuah Negara yang demokratis atau bakal kembali ke system pemerintah otoriter. Kejatuhan Soeharto oleh gerakan Reformasi, yang kemudian diharapkan sebagai awal perubahan total bagi terbentuknya negara yang berkedaulatan rakyat dan demokratis ternyata makin jauh saja dari kenyataan.Sebagai sebuah negara modern yang berbentuk republik, Indonesia harus memahami jati diri tersebut. Konsep Negara Republik adalah selaras dan tidak bisa dilepaskan sama sekali dengan konsep demokrasi. Intinya adalah kedaulatan rakyat dimana rakyatlah sebagai pemegang kedaulatan tertinggi atas negara ini, sehingga tidak seorangpun berhak sewenang-wenang terhadap hak-hak dasar rakyat. Keabsahan Indonesia sebagai sebuah negara, justru terletak pada sejauh mana negara ini mampu menjamin hak-hak dasar dan kebebasan rakyat. Disertai penguasa negara yang tunduk kepada kemaslahatan umum. Senada dengan pernyataan Deliar Noer; Negara terikat perjanjian dengan manusia. Absahnya sebuah negara, apabila masyarakat memberikan pengakuan diatasnya. Jika kemudian negara menghianati perjanjian , dalam arti tidak lagi melindungi dan menjaga hak dasar warga negara, maka Negara bisa ditentang bahkan digulingkan. Jadi legitimasi negara sangat bergantung pada pengakuan yang diberikan oleh masyarakat yang diukur dari terpenuhi atau tidaknya hak dan kebutuhan serta kebebasan warga negara[1]
(more…)
|
|