<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	>

<channel>
	<title>Che Gendovara</title>
	<atom:link href="http://gendovara.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://gendovara.com</link>
	<description>Suara Perlawanan dari Jalanan</description>
	<pubDate>Sat, 24 Jul 2010 08:44:47 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.6.3</generator>
	<language>en</language>
			<item>
		<title>CURHAT TENTANG &#8220;SESAT HUKUM&#8221; [2];  ADA APA PAK JAKSA?</title>
		<link>http://gendovara.com/curhat-tentang-sesat-hukum-2-ada-apa-pak-jaksa/</link>
		<comments>http://gendovara.com/curhat-tentang-sesat-hukum-2-ada-apa-pak-jaksa/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 24 Jul 2010 08:44:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>gendovara</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[POLITIK, HUKUM dan HAM]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://gendovara.com/?p=414</guid>
		<description><![CDATA[ 
CURHAT TENTANG &#8220;SESAT HUKUM&#8221; [2];
ADA APA PAK JAKSA?
By: Gendo
Melanjutkan curhat lagi akhhh&#8230;..
Setelah proses berjalan, 2 tersangka pembunuh pasutri tersebut akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan. Selanjutnya pihak kejaksaan melimpahkan mereka ke pengadilan dan ditetapkan sebagai terdakwa. Sebut saja mereka sebagai Terdakwa B dan Terdakwa C.
Yang pertama periksa dan diadili di persidangan adalah terdakwa B. Persidangan digelar [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><!--[if gte mso 9]><xml> Normal   0               false   false   false      EN-US   X-NONE   X-NONE                                                     MicrosoftInternetExplorer4 </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--  --><!--[if gte mso 10]> <mce:style><!   /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:"Table Normal"; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-priority:99; 	mso-style-qformat:yes; 	mso-style-parent:""; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin:0in; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:11.0pt; 	font-family:"Calibri","sans-serif"; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; 	mso-fareast-theme-font:minor-fareast; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin; 	mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; 	mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} --> <!--[endif]--></p>
<p align="center"><strong>CURHAT TENTANG &#8220;SESAT HUKUM&#8221; [2];</strong></p>
<p align="center"><strong><span style="text-decoration: underline;">ADA APA PAK JAKSA?</span></strong></p>
<p align="center">By: Gendo</p>
<p style="text-align: justify;">Melanjutkan curhat lagi akhhh&#8230;..</p>
<p style="text-align: justify;">Setelah proses berjalan, 2 tersangka pembunuh pasutri tersebut akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan. Selanjutnya pihak kejaksaan melimpahkan mereka ke pengadilan dan ditetapkan sebagai terdakwa. Sebut saja mereka sebagai Terdakwa B dan Terdakwa C.</p>
<p style="text-align: justify;">Yang pertama periksa dan diadili di persidangan adalah terdakwa B. Persidangan digelar dengan tatacara peradilan anak, karena si B  masih berusia 18 tahun. Dengan demikian persidangan si B dilakukan secara tertutup dan tidak bisa dipantau secara terbuka.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun demikian persidangan tersebut begitu menyentak. Bukan karena peristiwa pembunuhannya ataupun situasi persidanggnya yang membuat terkejut. Ternyata perilaku Jaksa Penuntut Umum tidak professional telah menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam surat dakwaan yang dibuat dan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum atas terdakwa B, Jaksa penuntut Umum menuliskan dalam dakwaannya terutama dalam dakwaan lebih subsider bahwa&#8221; <span style="text-decoration: underline;">Terdakwa B bersama dengan Terdakwa C (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan <strong>bersama si A (terdakwa dalamberkasa terpisah)</strong></span> &#8230;dst&#8221;</p>
<p style="text-align: justify;">Coba bayangkan, bagaimana Jaksa Penuntut Umum begitu gegabah menulis dan menyebut nama si A sebagai Terdakwa dalam berkas terpisah dalam surat dakwaan si B. Sementara fakta hukumnya sampai curhat ini dibuat status hukum si A adalah sebagai saksi..sekali lagi sebagai SAKSI!</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Logika hukum mana yang mampu menjelaskan fenomena ini? Ilmu hukum mana pula yang mampu menjelaskan kejadian ini?&#8221;, otak saya diserang pertanyaan itu bertubi-tubi.</p>
<p style="text-align: justify;">Bolehkah seorang Jaksa penuntut Umum menuliskan nama seseorang yang bukan berstatus terdakwa dalam sebuah dakwaan orang lain? Sepanjang ingatan saya dan berdasarkan pencarian literatur ternyata tidak ada satupun referensi hukum yang mampu menjawab itu. Kecuali kesimpulannya, bahwa Jaksa Penuntut Umum dapat diduga ceroboh atau bahkan dapat diduga kuat mempunyai kepentingan lain terhadap penyebutan nama  si A. Hanya Jaksa Penuntut Umum-lah yang tahu akan hal ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Yang jelas akibat perbuatan Jaksa Penuntut Umum tersebut telah secara nyata melanggar hak asasi si  A atas <em>fair trial</em>. Si A telah di stigma, dilabelling, dicap sebagai terdakwa padahal sampai detik ini tidak ada satupun dokumen hukum yang menyatakan si A sebagai terdakwa.</p>
<p style="text-align: justify;">Selain itu, penyebutan si A sebagai Terdakwa dalam surat dakwaan si B berakibat kepada perlakuan yang sangat tidak adil terhadap si A. Ketika si A dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum untuk hadir sebagai saksi di persidangan si B, si A diperiksa seolah-olah sebagai saksi mahkota. Diperiksa, seolah-olah si A adalah terdakwa dalam berkas lain.</p>
<p style="text-align: justify;">Memang menyakitkan melihat realitas seperti ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Bahkan akibat perbuatan Jaksa penuntut Umum, putusan hakim juga menjadi tidak professional dengan menyeret-nyeret nama si A.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Mmmmmmm, peradilan sesat terjadi lagi, dan aparat penegak hukum tidak pernah belajar dari kasus Sengkon dan Karta serta korban peradilan sesat lainnya&#8221;, hati saya berontak</p>
<p style="text-align: center;">===============================================</p>
<p style="text-align: justify;">Denpasar, sabtu 24072010</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://gendovara.com/curhat-tentang-sesat-hukum-2-ada-apa-pak-jaksa/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>CURHAT TENTANG &#8220;SESAT HUKUM&#8221; [1];  &#8220;ADA APA PAK POLISI?&#8221;</title>
		<link>http://gendovara.com/curhat-tentang-sesat-hukum-1-ada-apa-pak-polisi/</link>
		<comments>http://gendovara.com/curhat-tentang-sesat-hukum-1-ada-apa-pak-polisi/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 22 Jul 2010 06:13:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>gendovara</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[POLITIK, HUKUM dan HAM]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://gendovara.com/?p=411</guid>
		<description><![CDATA[ 
CURHAT TENTANG &#8220;SESAT HUKUM&#8221; [1];
&#8220;ADA APA PAK POLISI?&#8221;*
By; Gendo

Praktek peradilan pidana di Indonesia dari hari ke hari semakin aneh saja (kalau tidak mau disebut gila). Tentu saja ujung-ujungnya adalah terjadi praktek peradilan sesat.  Proses hukum yang keluar dari seluruh tatanan hukum baik secara formil maupun secara hakiki. Hukum terkesan menjadi komoditas dan tidak lagi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><!--[if gte mso 9]><xml> Normal   0               false   false   false      EN-US   X-NONE   X-NONE                                                     MicrosoftInternetExplorer4 </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--  --><!--[if gte mso 10]> <mce:style><!   /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:"Table Normal"; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-priority:99; 	mso-style-qformat:yes; 	mso-style-parent:""; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin:0in; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:11.0pt; 	font-family:"Calibri","sans-serif"; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; 	mso-fareast-theme-font:minor-fareast; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin; 	mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; 	mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} --> <!--[endif]--></p>
<p style="text-align: center;"><strong>CURHAT TENTANG &#8220;SESAT HUKUM&#8221; [1];</strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong><span style="text-decoration: underline;">&#8220;ADA APA PAK POLISI?&#8221;*</span></strong></p>
<p style="text-align: center;">By; Gendo</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Praktek peradilan pidana di Indonesia dari hari ke hari semakin aneh saja (kalau tidak mau disebut gila). Tentu saja ujung-ujungnya adalah terjadi praktek peradilan sesat.  Proses hukum yang keluar dari seluruh tatanan hukum baik secara formil maupun secara hakiki. Hukum terkesan menjadi komoditas dan tidak lagi berpihak bagi kebenaran dimana hukum tidak lagi bekerja untuk keadilan tapi bekerja bagi &#8220;pemuasan kekuasaan&#8221;.</p>
<p style="text-align: justify;">Beribu-ribu kali kening saya mesti berkernyit, alis menyatu dan kepala berkerut-kerut -pusing tujuh keliling-. Semua itu akibat praktek peradilan pidana yang sangat aneh dan tidak ditemukan baik secara tekstual maupun kontekstual dalam ilmu hukum dalam suatu perkara pembunuhan di Denpasar.</p>
<p style="text-align: justify;">Seseorang (sebut saja si A) dituduh menjadi otak dan sekaligus membunuh pasutri di Denpasar hanya berdasarkan keterangan 2 orang tersangka yang sebelumnya telah ditangkap aparat kepolisian. Lalu si A tersebut ditangkap tanpa surat penangkapan, tanpa menunjukan surat tugas oleh pihak kepolisian.  Anehnya selama masa penangkapan orang tersebut diperiksa tanpa tahu statusnya apakah sebagai saksi, atau tersangka. Pemeriksaan tersebut dilakukan tanpa didampingi penasehat hukum. Permintaan untuk didampingi oleh penasehat hukum ditolak oleh penyidik dengan alasan orang itu masih saksi dan bukan tersangka.</p>
<p style="text-align: justify;">Setelah diperiksa selama 31 jam (lebih dari 1 x 24 jam) orang ini dilepas dengan status sebagai saksi. Polisi berpendapat tidak cukup bukti, mengingat si A pada waktu kejadian berada di sebuah Mall di Denpasar bersama keluarga besarnya, bertemu dengan seorang temannya di Mall tersebut. Sehingga alibinya sangat kuat.</p>
<p style="text-align: justify;">Akan tetapi tindakan penyidik (kepolisian) tentu saja menimbulkan pertanyaan-pertanyaan.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Bagaimana mungkin seseorang yang diperiksa sebagai saksi oleh pihak kepolisian dapat dilakukan upaya paksa; diperiksa tanpa didampingi pengacara, lalu rumahnya digeledah tanpa surat penggeledahan, lalu ada penyitaan?&#8221; Sampai lemas tangan saya membuka KUHAP, mencari-cari literature yang bisa menjelaskan kondisi ini, tapi tidak saya temukan satupun referensi yang mampu menjawab perilaku puhak penyidik.</p>
<p style="text-align: justify;">Pertanyaan-pertanyaan muncul silih berganti. Benarkah terhadap saksi pihak penyidik dapat melakukan upaya-upaya penggeledahan , penyitaan? Atau dapat kah dibenarkan sikap penyidik yang menolak permintaan seseorang untuk didampingi penasehat hukum dengan alasan bahwa seseorang tersebut masih berstatus saksi dan bukan tersangka?</p>
<p style="text-align: justify;">Saya makin terhenyak kaget bukan alang kepalang tatkala mengetahui fakta lain yang lebih aneh. Orang tersebut juga diambil sample kuku dan rambutnya oleh pihak penyidik tanpa disertai berita acara! &#8220;wahhh, ini benar-benar aneh, betapa pihak penyidik sangat tidak professional.&#8221; Pikir saya. Tentu saja pengambilan sample itu digunakan untuk test DNA.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Lalu mengapa tindakan itu harus dilakukan  tanpa berita acara? Bagaimana mungkin seorang yang diperiksa dalam status sebagai saksi diambil sample kuku dan rambutnya?&#8221;</p>
<p style="text-align: justify;">Sepengetahuan saya, tindakan-tindakan itu hanya dilakukan bilamana seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan bukan terhadap seseorang yang diperiksa dan diminta keterangannya sebagai saksi? &#8220;wahhhh ilmu dari mana nih?&#8221; pikir saya berulangkali.</p>
<p style="text-align: justify;">Tindakan mengambil <em>sample</em> ini malah menimbulkan kecurigaan mendalam dalam diri saya: &#8220;jangan-jangan pihak penyidik nanti malah menggunakan <em>sample</em> tersebut untuk merekayasa alat bukti?&#8221; kekuatiran ini timbul mengingat dalam praktek hukum pidana di Indonesia kerap terjadi rekayasa hukum terbukti dengan banyaknya peradilan sesat yang telah terjadi.</p>
<p style="text-align: justify;">Terlebih selanjutnya dalam proses penyidikan kerja dari pihak penyidik semakin aneh. Pada waktu gelar rekonstruksi, ternyata si A masih dimasukan dalam rekonstruksi sebagai tersangka dan seolah-olah terlibat dalam pembunuhan itu.  &#8220;Kok bisa-bisanya orang itu disebutkan sebagai tersangka, padahal status formalnya adalah saksi?&#8221; tidak habis-habisnya saya berpikir.</p>
<p style="text-align: justify;">Yang lebih aneh, ternyata peran si A dalam rekonstruksi diperankan oleh pihak kepolisian. Aneh bin ajaib, si A dimasukan dalam rekonstruksi sebagai tersangka lalu diperankan oleh polisi. &#8220;Ada apa ini!&#8221;: saya berkata setengah berteriak. Padahal si A ada di tempatnya, tidak melarikan diri (bukan buronan), tidak sakit dan juga tidak mati. Apabila polisi percaya dengan keterangan 2 tersangka tersebut dan memasukan dalam rekonstruksi, mengapa si A harus diperankan oleh polisi?</p>
<p style="text-align: justify;">Belum lagi polisi menggunakan jenis mobil yang berbeda dalam rekonstruksi tersebut. Tuduhan 2 tersangka terhadap si A adalah si A menjmeput salah satu tersangka dengan mobil innova warna biru dan tersangka itu menyatakan dia masuk lewat pintu belakang.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Nah lo, emang sejak kapan mobil innova bisa dimasukin secara normal dari pintu belakang?&#8221;</p>
<p style="text-align: justify;">Bukannya menggunakan mobil innova biru sesuai keterangan 2 tersangka tersebut, tetapi penyidik malah menggunakan mobil kijang super. Tentu saja keterangan 2 tersangka menjadi bisa terlaksana di rekonstruksi, karena kijang super memang bisa dimasuki dari pintu belakang. &#8220;Hmmmmmm &#8230;&#8230;&#8221; saya menghela nafas panjang.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam perkembangannya, pihak kepolisian ternyata mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Denpasar, dan menyatakan si A sebagai Tersangka. &#8220;Aduhhhh logika apa pula ini?&#8221; saya setengah tidak percaya. Berarti seluruh bukti, alibi dari si A diabaikan pihak kepolisian, bahkan keterangan 2 Tersangka yang tidak logis dan tidak berkesuaian yang justru dipercaya penyidik.</p>
<p style="text-align: justify;">Arrrrrrrrrrrrrrrrrrrggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggggghhhhhhhhhhhhhh.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Denpasar, 22 Juli 2010</p>
<p style="text-align: justify;">*ditulis dengan penuh kebingungan dan keprihatinan</p>
<p style="text-align: justify;">
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://gendovara.com/curhat-tentang-sesat-hukum-1-ada-apa-pak-polisi/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>KOMNAS HAM DISERANG, PEMERINTAH TAK BERDAYA?</title>
		<link>http://gendovara.com/komnas-ham-diserang-pemerintah-tak-berdaya/</link>
		<comments>http://gendovara.com/komnas-ham-diserang-pemerintah-tak-berdaya/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 24 May 2010 07:16:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>gendovara</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[POLITIK, HUKUM dan HAM]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://gendovara.com/?p=408</guid>
		<description><![CDATA[ 
SADAR
Simpul Untuk Keadilan dan Demokrasi
Buletin Elektronik SADAR Edisi 296 Tahun VI 2010
Sumber: www.Prakarsa-Rakyat.org

KOMNAS HAM DISERANG, PEMERINTAH TAK BERDAYA?
Oleh : I Wayan &#8220;Gendo&#8221; Suardana*

Praktek barbarisme akhir-akhir ini makin marak terjadi, terutama dilakukan oleh kelompok/organisasi masyarakat dengan identitas agama tertentu. Satu bulan yang lalu (Jumat, 30 April 2010) sekelompok massa yang memakai atribut/identitas agama tertentu menyerbu [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><!--[if gte mso 9]><xml> Normal   0               false   false   false      EN-US   X-NONE   X-NONE                                                     MicrosoftInternetExplorer4 </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--  --><!--[if gte mso 10]> <mce:style><!   /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:"Table Normal"; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-priority:99; 	mso-style-qformat:yes; 	mso-style-parent:""; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin:0in; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:11.0pt; 	font-family:"Calibri","sans-serif"; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; 	mso-fareast-theme-font:minor-fareast; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin; 	mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; 	mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} --> <!--[endif]--></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>SADAR</strong><strong><br />
</strong><strong>Simpul Untuk Keadilan dan Demokrasi</strong></p>
<p><strong>Buletin Elektronik SADAR Edisi 296 Tahun VI 2010<br />
Sumber: www.Prakarsa-Rakyat.org</strong></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: center;"><strong><span style="text-decoration: underline;">KOMNAS HAM DISERANG, PEMERINTAH TAK BERDAYA?</span></strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong>Oleh : I Wayan &#8220;Gendo&#8221; Suardana*</strong></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Praktek barbarisme akhir-akhir ini makin marak terjadi, terutama dilakukan oleh kelompok/organisasi masyarakat dengan identitas agama tertentu. Satu bulan yang lalu (Jumat, 30 April 2010) sekelompok massa yang memakai atribut/identitas agama tertentu menyerbu dan membubarkan pertemuan pendidikan HAM bagi kelompok waria di sebuah tempat di Depok. Dalam peristiwa yang disiarkan sebuah stasiun televisi, terlihat bagaimana kelompok massa tersebut menerobos masuk dan membubarkan pertemuan tersebut. Peserta lari tunggang-langgang, bahkan salah satu narasumber yakni Zaenal Abidin, dipukul oleh salah satu orang dari kelompok penyerbu, sementara sekelompok polisi yang berjaga seperti biasa selalu tidak bertaring. Ironisnya pertemuan itu dilaksanakan oleh lembaga negara yaitu Komnas HAM.</p>
<p style="text-align: justify;">Kejadian tersebut menambah daftar panjang pertemuan-pertemuan yang dibubarkan oleh segelintir orang dengan mengatasnamakan agama tertentu. Sebelumnya kita banyak pertemuan-pertemuan masyarakat sipil yang dibubarkan seperti pertemuan mahasiswa di Jogjakarta oleh Front Anti Komunis Indonesia (FAKI), atau sebelumnya pertemuan internasional LGBT di Jawa Timur yang juga batal diselenggarakan karena adanya ancaman-ancaman dari Front Pembela Islam (FPI).</p>
<p style="text-align: justify;">Padahal sebagaimana yang telah diketahui kebebasan untuk berkumpul, berserikat, mengeluarkan pendapat adalah hak dijamin oleh UUD 1945 serta berbagai peratutan perundang-undangan yang terkait dengan HAM. Sebagai hak konstitusional sudah seharusnya negara dengan aparat keamanannya (kepolisian) berada di garda terdepan untuk menjamin terselenggaranya hak tersebut. Selain dilindungi oleh UUD 1945, hak kebebasan berkumpul dan berserikat juga dilindungi oleh berbagai peraturan perundang-undangan baik oleh Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia maupun Undang-Undang nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam dimensi hukum HAM, adalah kewajiban negara sebagai penanggungjawab HAM untuk menghormati, <span id="more-408"></span>melindungi dan memenuhi hak asasi manusia dari setiap warga negara. Ketidakmauan ataupun pembiaran oleh negara atas terjadinya perampasan hak asasi manusia adalah bentuk pelanggaran HAM. Pembubaran-pembubaran atas pertemuan-pertemuan yang diselengarakan oleh masyarakat atas dalih apapun merupakan kejahatan yang harus ditangani oleh aparat negara. Ironisnya setiap kali terjadi aksi-aksi barbar, aparat negara cenderung melakukan pembiaran atas tindakan tersebut. Bahkan pertemuan yang diselenggarakan oleh Komnas HAM pun tidak pernah aman dari serbuan kelompok-kelompok perusak tersebut. Pada intinya negara telah melakukan pelanggaran HAM <em>by omission.</em></p>
<p style="text-align: justify;">Bila pertemuan yang diselenggarakan oleh Komnas HAM saja dapat dengan mudah diintimidasi dan dibubarkan, bagaimana dengan pertemuan yang diselenggarakan oleh masyarakat sipil? Hal ini menggambarkan betapa suramnya wajah penegakan HAM di Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">Selanjutnya terdapat nuansa lain yang dapat dilihat dari aksi pembubaran tersebut. Selain aksi tersebut adalah bentuk pengebirian terhadap kebebasan untuk berkumpul dan berserikat, aksi pembubaran tersebut adalah wujud dari teror, intimidasi terhadap pembela Hak asasi Manusia dalam melakukan aktivitasnya untuk memajukan Hak Asasi Manusia di Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">Situasi seperti itu cukup memprihatinkan. Di tengah upaya-upaya pemajuan HAM yang dilakukan, ternyata para pembela HAM sampai saat ini tidak pernah aman dalam melakukan aktivitasnya. Teror, intimidasi dan kekerasan dalam berbagai bentuk kerap menghantui mereka. Parahnya keadaan ini terjadi pada saat upaya Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mendorong setiap negara untuk melindungi pembela HAM dengan mengeluarkan Resolusi Nomor 53/144 yang mengesahkan Deklarasi tentang Hak dan Tanggung Jawab Perseorangan, Kelompok dan Seluruh Masyarakat untuk mempromosikan dan melindungi Hak Asasi Manusia dan Kebebasan-Kebebasan Dasar yang diakui secara universal. Resolusi ini kemudian dikenal dengan nama Deklarasi Pembela Hak Asasi Manusia (<em>Declaration of Human Rights Defender).</em></p>
<p style="text-align: justify;">Sebagai negara yang menjamin HAM sebagai hak konsitusional, sudah seharusnya pemerintah melakukan upaya-upaya untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia setiap warga negaranya. Upaya tersebut harus berupa tindakan nyata tidak hanya sekedar menjadi HAM sebagai pemanis di dalam UUD 1945 ataupun menjadi pemanis retorika politik.</p>
<p style="text-align: justify;">Maraknya pembubaran-pembubaran hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat serta kebebasan berekspresi harus disikapi secara tegas mengingat pemerintah adalah pemangku tanggung jawab penegakan HAM. Terlebih aksi-aksi barbar sebagaimana kejadian yang dipaparkan diatas sudah menimpa Komnas HAM sebagai lembaga negara yang mengurus tentang HAM, artinya aksi-aksi tersebut telah nyata-nyata menghambat pemajuan HAM di Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">Pemerintah harus segera menuntaskan setiap aksi-aksi yang mencederai HAM, baik melalui jalur hukum maupun dengan tindakan politik. Mengingat selama ini pemerintah seolah-olah tidak berdaya terhadap aksi barbar yang dilakukan oleh ormas-ormas yang melabeli dirinya dengan identitas agama tertentu. Bahkan negara terlihat membiarkan aksi-aksi tersebut terjadi dan tidak melakukan tindakan apapun baik secara hukum maupun politik. Termasuk tidak mengevaluasi keberadaan ormas-ormas yang secara gamblang memperlihatkan praktek barbarianisme yang telah mengganggu ketertiban umum. Sehingga tidaklah aneh apabila Indonesia dianggap sebagai negara yang melanggengkan praktek impunitas terhadap pelaku kejahatan HAM.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">* Penulis adalah Majelis Anggota Wilayah PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia) Bali dan Dewan Daerah WALHI Bali, sekaligus anggota Forum Belajar Bersama Prakarsa Rakyat dari Simpul Bali.</p>
<p style="text-align: justify;">** Siapa saja dipersilahkan mengutip, menggandakan, menyebarluaskan sebagian atau seluruh materi yang termuat dalam portal ini selama untuk kajian dan mendukung gerakan rakyat. Untuk keperluan komersial pengguna harus mendapatkan ijin tertulis dari pengelola portal Prakarsa Rakyat. Setiap pengutipan, penggandaan dan penyebarluasan sebagian atau seluruh materi harus mencantumkan sumber (portal Prakarsa Rakyat atau www.prakarsa-rakyat.org).</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://gendovara.com/komnas-ham-diserang-pemerintah-tak-berdaya/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>PEMILUKADA; 5 MENIT UNTUK 5 TAHUN</title>
		<link>http://gendovara.com/pemilukada-5-menit-untuk-5-tahun/</link>
		<comments>http://gendovara.com/pemilukada-5-menit-untuk-5-tahun/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 15 May 2010 05:39:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>gendovara</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[POLITIK, HUKUM dan HAM]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://gendovara.com/?p=404</guid>
		<description><![CDATA[ 
Tulisan ini dibuat untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah secara serentak di 5 Kab/Kota di Propinsi Bali tanggal 4 Mei 2010

PEMILUKADA; 5 MENIT UNTUK 5 TAHUN
Oleh: I Wayan ‘Gendo&#8221; Suardana*

Judul tulisan ini meminjam judul lagu dari Cokelat Band untuk menandai perhelatan puncak dari pemilukada di beberapa Kabupaten/Kota di Bali. Selasa 4 Mei 2010 adalah momentum [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><!--[if gte mso 9]><xml> Normal   0               false   false   false      EN-US   X-NONE   X-NONE                                                     MicrosoftInternetExplorer4 </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--  --><!--[if gte mso 10]> <mce:style><!   /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:"Table Normal"; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-priority:99; 	mso-style-qformat:yes; 	mso-style-parent:""; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin:0in; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:11.0pt; 	font-family:"Calibri","sans-serif"; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; 	mso-fareast-theme-font:minor-fareast; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin; 	mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; 	mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} --> <!--[endif]--></p>
<p style="text-align: justify;">Tulisan ini dibuat untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah secara serentak di 5 Kab/Kota di Propinsi Bali tanggal 4 Mei 2010</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: center;"><strong><span style="text-decoration: underline;">PEMILUKADA; 5 MENIT UNTUK 5 TAHUN</span></strong></p>
<p style="text-align: center;">Oleh: I Wayan ‘Gendo&#8221; Suardana*</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Judul tulisan ini meminjam judul lagu dari Cokelat Band untuk menandai perhelatan puncak dari pemilukada di beberapa Kabupaten/Kota di Bali. Selasa 4 Mei 2010 adalah momentum yang cukup menentukan bagi  5 kabupaten/Kota di Bali (Kabupaten Badung, Tabanan, Bangli, Karangasem dan Kota Denpasar). Saat perhelatan puncak dari demokrasi prosedural digelar serentak untuk menentukan pucuk pimpinan eksekutif di daerah-daerah tersebut, setelah hampir beberapa bulan lamanya kampanye dengan berbagai janji dan visi misi digelar dengan begitu massif. Tentu saja seluruh janji kampanye yang dikumandangkan adalah bermuara kepada upaya dari setiap pasangan kandidat untuk mensejahterakan rakyat di masing-masing daerah.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam pengamatan penulis terhadap berbgai kampanye serta visi misi seluruh kandidat yang &#8220;bertarung&#8221; secara serentak di 5 (lima) kabupaten Kota di Bali, terdapat 2 (dua)  aras isu utama yang menjadi isu kampanye mereka yakni menyangkut isu Pendidikan dan Isu atas layanan kesehatan. Kedua isu ini rupa-rupanya menjadi isu yang sangat strategis sehingga menjadi semacam pondasi utama dari isus besar yakni kesejahteraan rakyat. Dalam tulisan ini penulis akan mengupas kampanye para kandidat dari sudut isu Pendidikan.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Mengenai Isu Pendidikan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Hak atas pendidikan menjadi pintu strategis bagi kampanye programatik setiap kandidat. Semenjak isu hak <span id="more-404"></span>atas pendidikan mencuat beberapa tahun yang lalu terutama sejak dicantumkannya anggaran minimal 20% dari APBN dan APBD dalam UUD 1945, hampir dalam di setiap pemilukada isu ini menjadi tematik utama yang kerap dijabarkan sebagai program bebas SPP atau program pendidikan gratis.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun dalam beberapa kampanye Kandidat yang penulis ikuti isu tersebut hanya menjadi sebatas jargon politik belaka. Sangat sedikit kandidat yang mampu menjabarkan secara utuh bagaimana formulasi serta implementasi isu pendidikan gratis bagi rakyat. Sebagian besar hanya mampu menjabarkan isu ditataran permukaan saja, lebih sering malah berfilosofi dengan pernyataan-pernyataan &#8220;bahwa pendidikan penting bagi rakyat, pendidikan adalah investasi untuk mencetak kader-kader bangsa yang berkualitas&#8221;. Kalaupun ada yang menjabarkan lebih detail, rata-rata kandidat malah menjelaskan teknis-teknis yang sangat jauh dari sebuah gambaran sistem atau formulasi untuk mewujudkan program tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Ditengah ambiguitas anggaran pendididkan 20% dari APBN dan APBD, sejak diputus oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia bahwasanya anggaran 20% untuk pendidikan tersebut adalah termasuk gaji pendidik dan anggaran rutin lainnya, sesungguhnya program pendidikan murah ataupun gratis untuk rakyat adalah program yang sangat sulit diharapkan. Politik anggaran yang berkembang adalah anggran yang prosentase belanja rutinnya lebih besar dari belanja publik. Demikian halnya dengan anggran 20% untuk pendidikan, yang sering terjadi anggaran pendidikan yang benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan (belanja publik) adalah sangat kecil sekitar 6% s/d 8%. Selebihnya, walaupun besaran anggaran keseluruhan melebihi 20% APBD, belanja rutinlah yang menghabiskan sisanya.</p>
<p style="text-align: justify;">Realitas politik anggaran tersebut menjadi gambaran utuh, betapa rumitnya mewujudkan pendidikan gratis untuk rakyat dalam rangka mewujudkan hak atas pendidikan. Jaminan bagi terwujudnya pendidikan gratis untuk rakyat akan makin sulit terwujud jika para Kandidat pemimpin eksekutif  tidak mampu memberikan paparan yang komprehensif atau formulasi yang akan digunakan untuk mewujudkan hal tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Disisi lain, situasi pendidikan Indonesia saat ini tengah ada dalam cengkeraman neoliberalisme pendidikan atau liberalisasi pendidikan. Dimana pendidikan sedemikian rupa dibentuk dan diarahkan untuk memenuhi keinginan pasar. Sangat sedikit Kandidat yang mampu mengupas hal ini dengan baik. Malah banyak Kandidat yang tergerus dalam aras piker liberalisasi pendidikan. Sehingga gagasan atau program pendidikan gratis untuk rakyat sebenarnya menjadi tidak berarti apa-apa kecuali menjadi sebatas jargon pemanis dalam setiap kampanye. Hal ini makin kabur tatkala kampanye dipenuhi euforia politik massa rakyat termasuk suasana kampanye yang selama ini adalah jauh dari suasana dialogis atau dalam situasi debat yang intelek kecuali debat yang mengambil <em>angle</em> &#8220;sisi-sisi pribadi&#8221;.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Saatnya menggunakan hak pilih dengan cerdas</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Dalam demokrasi langsung sebagaimana yang digelar saat ini, posisi rakyat sangat menjadi penentu dari masa depan setiap daerah minimal dalam kurun waktu 5 tahun ke depan. Mekanisme yang menempatkan rayat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi menjadi ujian bagi proses demokratisasi di Indonesia. Bererefleksi dari perhelatan pemilihan umum baik dalam skala nasional maupun dalam skala daerah, kerap kedaulatan rakyat hanya menjadi formalitas karena demokrasi langsung pada akhirnya tercederai oleh berbagai proses pemilu yang tidak berpihak secara esensial kepada kedaulatan rakyat. Kedaultan rakyat masih diukur sebatas mobilisasi massa rakyat dalam kampanye Kandidat atau sebatas diukur dengan alat ukur terbatas yakni tingkat partisipasi massa rakyat pemilih yang datang ke tempat pemilihan/bilik suara.</p>
<p style="text-align: justify;">Padahal kualitas demokrasi tidaklah diukur dengan alat ukur yang sedangkal itu. Kualitas demokrasi harusnya seiring dengan peningkatan kualitas massa rakyat dalam menggunakan hak pilihnya. Dalam konteks ini, maka massa rakyat pemilih harus mampu memilih Kandidat pemimpin eksekutif dengan menempatkan keyakina atas kemampuan setiap Kandidat untuk mewujudkan janji-janji politiknya. Isu Pendidikan sdapat dijadikan ukuran dari kualitas setiap Kandidat, apakah layak atau tidak untuk dipilih. Tidak hanya sebatas menajadi cantolan jargon politik tetapi diukur dari kemampuan setiap Kandidat untuk menjabarkan janji atas pendidikan gratis untuk rakyat ditengah ambiguitas politik anggaran serta situasi liberalisasi pendidikan di Indonesia. Saatnya massa rakyat mewujudkan kedaulatan rakyat dengan menggunakan hak pilihnya secara cerdas, memilih berdasarkan keyakinan politik. Karena pilihan hari ini dalam waktu 5 menit sesungguhnya akan menyandera selama 5 tahun.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;-</p>
<p style="text-align: justify;"><span style="text-decoration: underline;">*I Wayan &#8220;Gendo&#8221; Suardana SH</span> adalah Majelis Anggota Wilayah PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia) Bali dan Dewan Daerah WALHI Bali</p>
<p style="text-align: justify;">
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://gendovara.com/pemilukada-5-menit-untuk-5-tahun/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>PELAN-PELAN SAJA; UNTUK SEORANG TEMAN</title>
		<link>http://gendovara.com/pelan-pelan-saja-untuk-seorang-teman/</link>
		<comments>http://gendovara.com/pelan-pelan-saja-untuk-seorang-teman/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 23 Mar 2010 07:22:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>gendovara</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[TESTIMONY]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://gendovara.com/?p=398</guid>
		<description><![CDATA[ 
PELAN-PELAN SAJA; UNTUK SEORANG TEMAN 
Lelaki itu terhenyak, berkali-kali dia menghela nafas panjang, menarik oksigen sebanyak mungkin. Lalu menghembuskan dengan pelan melalui mulutnya yang kelu seolah-olah sedang mengeluarkan asap rokok, sementara disampingnya sebatang rokok dibiarkan menyala diatas asbak tidak tersentuh.
Batangan rokok itu sepertinya tidak menarik lagi untuk diisap. Lelaki itu sibuk dengan gundah hatinya. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><!--[if gte mso 9]><xml> Normal   0               false   false   false      EN-US   X-NONE   X-NONE                                                     MicrosoftInternetExplorer4 </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--  --><!--[if gte mso 10]> <mce:style><!   /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:"Table Normal"; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-priority:99; 	mso-style-qformat:yes; 	mso-style-parent:""; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin-top:0in; 	mso-para-margin-right:0in; 	mso-para-margin-bottom:10.0pt; 	mso-para-margin-left:0in; 	line-height:115%; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:11.0pt; 	font-family:"Calibri","sans-serif"; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; 	mso-fareast-theme-font:minor-fareast; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin; 	mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; 	mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} --> <!--[endif]--></p>
<p align="center"><strong><span style="text-decoration: underline;">PELAN-PELAN SAJA; UNTUK SEORANG TEMAN </span></strong></p>
<p>Lelaki itu terhenyak, berkali-kali dia menghela nafas panjang, menarik oksigen sebanyak mungkin. Lalu menghembuskan dengan pelan melalui mulutnya yang kelu seolah-olah sedang mengeluarkan asap rokok, sementara disampingnya sebatang rokok dibiarkan menyala diatas asbak tidak tersentuh.</p>
<p>Batangan rokok itu sepertinya tidak menarik lagi untuk diisap. Lelaki itu sibuk dengan gundah hatinya. Sudah hampir satu bulan dia kehilangan gairah, hidupnya menjadi monoton setiap hari penuh dengan gelegak hati yang tak menentu bercampur dengan resah isi kepala yang membuncah menerjang isi batok kepala dan selalu menyeret kepada satu kenangan masa lalu</p>
<p>&#8220;Semua ini terlalu cepat&#8221;, pikirnya sembari mengadili dirinya.</p>
<p>Kembali lelaki itu menyesali keadaan yang terjadi lalu mengulang lagi ketertegunannya. Memandangi dengan tatapan mata tidak jelas terkadang genangan airmata mengisi pelupuk matanya. Tangannya seolah kaku, tidak mampu untuk memantik imajinasi, gagal menjadi katalisator otaknya untuk merangkai gagasan kedalam lembaran kertas.</p>
<p>Sejak keadaan itu berubah 180 derajat, semuanya menjadi stagnan. Lelaki itu kehilangan jati dirinya. Dia yang biasanya kuat tiba-tiba ambrol seperti longsoran tanah di musim hujan. Longsor tanpa hadangan sedikitpun sampai ke tempat paling rendah. Menerjang semua keakuannya, mematikan keteguhan hatinya.</p>
<p>&#8220;Beginilah cinta, deritanya tiada akhir&#8221;, dia berguman, menirukan tokoh Cu Pat Kay dalam film serial Sun Go Khong. Sesaat dia sadar, bahwa ini bukanlah kisah sinetron ini adalah kenyataan, tapi hatinya selalu tidak dapat dibohongi. Sosok perempuan itu begitu imajinatif, mampu menyentuh relung hati yang terdalam.</p>
<p>&#8220;Tidak seharusnya aku membuka hati&#8221;, sesalnya berkali-kali.</p>
<p>&#8220;aku tidak mengindahkan peringatan yang berkali-kali disampaikan nuraniku, bahwa aku tidak boleh membuka hati&#8221;, kembali ingatan itu menghujam dirinya, laksana seorang Gladiator yang terhujam pedang para Warrior Roma.</p>
<p>Kesadaran itu datang terlambat. Kini saatnya lelaki itu menerima hatinya terluka karena berani jatuh cinta. Terluka karena saat cinta itu menyeruak, saat itu pula perpisahan menjadi ujung cerita. Dan butuh waktu panjang untuk dia bangkit kembali menjadi seperti sedia kala.</p>
<p>&#8230;Lepaskanlah ikatanmu dengan aku</p>
<p>Biar kamu senang</p>
<p>Bila berat melupakan aku</p>
<p>Pelan-pelan saja&#8230;</p>
<p>Reffrain lagu Kotak Band yang berjudul &#8220;pelan-pelan saja&#8221; terdengar sayup-sayup dari MP3. Seolah mewakili pernyataan perempuan itu dan menghantarkan si lelaki kedalam sesalnya semakin dalam, entah sampai kapan. (230310)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://gendovara.com/pelan-pelan-saja-untuk-seorang-teman/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Pendobrak itu Telah Berpulang; (Mengenang  Wahyu)</title>
		<link>http://gendovara.com/pendobrak-itu-telah-berpulang-mengenang-wahyu/</link>
		<comments>http://gendovara.com/pendobrak-itu-telah-berpulang-mengenang-wahyu/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 20 Mar 2010 12:28:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>gendovara</dc:creator>
		
		<category><![CDATA["CHE" GUEVARA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://gendovara.com/?p=395</guid>
		<description><![CDATA[ 
Pendobrak itu Telah Berpulang .
(Mengenang  Wahyu)
&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;-
Oleh: Mokhtar

Perkenalanku dengan Wahyu tidak cukup lama,  pertama kali di Kongres IPNI di Makasar tahun 2007  Kemudian kita  sering ketemu dan terakhir kali pada pertemuan pembentukan Jothi di Jakarta.  Dari interaksi itu saya mempunyai kesan anak muda yang energik,  visioner, prespektif dan disiplin.
Saya mengenalnya Wahyu dari Bali, karena itu [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><!--[if gte mso 9]><xml> Normal   0               false   false   false      EN-US   X-NONE   X-NONE                                                     MicrosoftInternetExplorer4 </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--  --><!--[if gte mso 10]> <mce:style><!   /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:"Table Normal"; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-priority:99; 	mso-style-qformat:yes; 	mso-style-parent:""; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin-top:0in; 	mso-para-margin-right:0in; 	mso-para-margin-bottom:10.0pt; 	mso-para-margin-left:0in; 	line-height:115%; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:11.0pt; 	font-family:"Calibri","sans-serif"; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; 	mso-fareast-theme-font:minor-fareast; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin; 	mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; 	mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} --> <!--[endif]--></p>
<p align="center">Pendobrak itu Telah Berpulang .<br />
(Mengenang  Wahyu)</p>
<p align="center">&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;-</p>
<p align="center">Oleh: Mokhtar</p>
<p align="center">
<p>Perkenalanku dengan Wahyu tidak cukup lama,  pertama kali di Kongres IPNI di Makasar tahun 2007  Kemudian kita  sering ketemu dan terakhir kali pada pertemuan pembentukan Jothi di Jakarta.  Dari interaksi itu saya mempunyai kesan anak muda yang energik,  visioner, prespektif dan disiplin.</p>
<p>Saya mengenalnya Wahyu dari Bali, karena itu ketika Saudara Patri sms sekitar jam 12 malam  dengan nama I Gusti Ngurah Wahyunda telah berpulang ke sisi Tuhan Yang Esa. Saya mencoba telpon untuk tanya siapa I Gusti Ngurah Wahyunda ? Tidak terjawab.  Virus ngantuk menyebabkan saya tidak ‘nge&#8217; kalau  yang meninggal saudara  Wahyu, tertutup oleh  tulisan I Gusti Ngurah, nama  dalam kasta Bali mempunyai tingkatan  tinggi.  Apalagi dalam perkenalan mengatakan ‘panggil aku Wahyu&#8217; tanpa menyebutkan embel-embel  I Gusti sebagaimana kebanyakan orang yang bangga dengan kastanya.  Saya jadi teringkat dari seorang sahabat yang mengatakan : &#8220;Jika kita sepakat dengan egalitarianisme, mulailah dari hal yang kecil. Mulailah dengan memanggil nama secara setara.&#8221;</p>
<p>Wahyu dalam bicaranya cukup tegas, bersikap dan punya pandangan yang melebihi dari kebanyakan kawan-kwan pekerja HIV.  Sikpanya melebihi yang pernah aku lihat dari kebanyakan   orang  yang mencoba mengekploatasi sakitnya agar bisa mendapatkan kuntungan pribadi. Saudara Wahyu  memperlihatkan perlawanan dari  kebanyakan orang, tidak mengeluh dan mengekploatasi sakitnya. Ia tetap tegar, dispilin pada garis organisasi,  tanpa mengeluh dengan sakit sebagai alasan.</p>
<p><span id="more-395"></span>Kehilangan anak muda yang progresif pada usaha memperjuangan kaumnya  tidaklah cukup hanya sekedar berduka yang lambat laun menjadi hilang begitu saja seperti kebanyakan orang meninggal tanpa meninggalkan sejarah. Padahal saudara Wahyu punya sejarah perjuangan yang seharusnya terenungkan, tercatat dan menjadi contoh bagi kita yang mengaku sebagai aktivis HIV.   Bagi generasi tua mungkin masih ingat pada sosok Suzana Murni. Mudah-mudahan tidak lupa ! Seorang yang sangat gigih memperjuangan martabat orang yang terinfeksi HIV.   Suzana adalah seorang pendobrak,  pemikir  pekerja keras dalam meperjuangan kehidupan orang terinfeksi HIV.  Kata-katanya yang masih terekam  : jika ada ular masuk ke rumah jangan tanya dari mana ular itu masuk  tapi bagaimana caranya mencegah agar ular tidak masuk ke rumah.  Analogi ini adalah jika ada orang yang terinkesi HIV jangan menanyakan ia tertular karena  apa ? Karena itu akan membingkai pada wilayah hitam<br />
-putih,  orang menjadi terjebak pada moral. Menolong orang tidak perlu menanyakan latar belakang seseorang , wilayahnya sudah melebihi moralitas, yaitu,  kemanusian.</p>
<p>Wahyu adalah anak muda yang visioner pada jamannya, begitu juga  Suzana seorang pemula yang telah menancapkan tonggak perjuangan dalam  penanggulangan HIV telah berpulang. Tapi apakah anak mudah mengenal Suzana kalau tidak ada, tomggak,  paragrat atau tulisan yang merangkum perjuangannnya.  Ketakutan yang sama juga apakah generasi yang akan datang, sepuluh tahun kemudian mengenal Wahyu yang gigih memperjuangan vonis rehab.</p>
<p>Karena itu, penting bagi kita untuk  bisa  merangkum pikiran dan perbuatannnya dalam memperjuangan kemanusian.  Bahwa ada orang-orang yang telah menciptakan sejarah bagi penanggulangan HIV.  Supaya kita tidak lupa pada jalur perjuangan, memperjuangkan mereka  yang terpinggirkan. Suzana, Fredy, Wahyu dan teman-teman lain yang berpulang telah merintisnya.</p>
<p>Bendera perjuangan  telah dikibarkan oleh Suzana, Fredy, Wahyu  demi  kemanusiaan yang bermartabat.   Bagaimana dengan  kita ?</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://gendovara.com/pendobrak-itu-telah-berpulang-mengenang-wahyu/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Berbaringlah, Kawan. Berbaringlah dengan Tenang..</title>
		<link>http://gendovara.com/390/</link>
		<comments>http://gendovara.com/390/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 20 Mar 2010 12:23:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>gendovara</dc:creator>
		
		<category><![CDATA["CHE" GUEVARA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://gendovara.com/?p=390</guid>
		<description><![CDATA[Berbaringlah, Kawan. Berbaringlah dengan Tenang..
oLEH: aNTON mUHAJIR


Seorang kawan telah berpulang. Ketika membaca SMS Gendo dan Moyong, Sabtu pagi lalu pukul 5.30an Wita, aku hanya bisa menyesali diri. Aku seharusnya di sana. Ikut mengantarkan akhir hidup seorang kawan itu, Wahyunda. Dia kembali menghadap Sang Hyang Widhi untuk entah kapan akan kembali bereinkarnasi.
Jumat malam sekitar pukul 8, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Berbaringlah, Kawan. Berbaringlah dengan Tenang..</h2>
<p>oLEH: aNTON mUHAJIR</p>
<h4><a href="http://www.rumahtulisan.com/07/03/2010/daily-life/berbaringlah-kawan-berbaringlah-dengan-tenang.html#comments"></a></h4>
<p><img class="alignnone size-full wp-image-1893" title="Wahyu" src="http://www.rumahtulisan.com/wp-content/2010/03/wahyu-2-blog.jpg" alt="Wahyu" width="500" height="333" /></p>
<p>Seorang kawan telah berpulang. Ketika membaca SMS Gendo dan Moyong, Sabtu pagi lalu pukul 5.30an Wita, aku hanya bisa menyesali diri. Aku seharusnya di sana. Ikut mengantarkan akhir hidup seorang kawan itu, Wahyunda. Dia kembali menghadap Sang Hyang Widhi untuk entah kapan akan kembali bereinkarnasi.</p>
<p>Jumat malam sekitar pukul 8, aku mendapat SMS dari Gendo. Dia mengabarkan kondisi Wahyu yang kritis di Rumah Sakit Sanglah. Wahyu sudah dirawat di Sanglah sejak tiga minggu sebelumnya karena diare dan komplikasi lain-lain. Aku ingin ke Sanglah malam itu. Tapi niat ini aku batalkan karena kepalaku pusing bukan kepalang.</p>
<p>“Aku besuk besok sore saja,” jawabku pada Gendo. Tapi, belum aku sempat membesuk lagi, Wahyu telah pergi.</p>
<p>~</p>
<p>I Gusti Ngurah Wahyunda, biasa kami panggil Wahyu, yang kukenal adalah seorang pejuang. Dia yang selama ini ada di barisan paling depan dalam perjuangan mewujudkan keadilan untuk korban narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain (Napza) di Bali, bisa jadi juga di Indonesia. Bersama beberapa pecandu dan mantan pecandu dia mendirikan Ikatan Korban Napza (IKON) Bali. Dia jadi koordinator IKON sekaligus yang hampir selalu jadi Koordinator Lapangan (Korlap) ketika IKON melakukan aksi.</p>
<p><span id="more-390"></span>IKON pula yang mempertemukan kami dalam satu tempat perjuangan meski aku sekadar penggembira di sana. Wahyu dengan gaya yang kadang-kadang over confidence jadi penggerak utama para korban Napza di Bali untuk berani menuntut perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi mereka.</p>
<p>Ini bukan hal mudah, menurutku. Hampir semua korban Napza, termasuk pada pengguna Napza suntik (penasun) atau injecting drug user (IDU) yang kukenal adalah orang-orang yang pada awalnya merasa wajar diperlakukan tidak manusiawi. Mereka dengan pasrah menerima siksaan seperti pemukulan, disundut rokok, diancam tembak, dan seterusnya dari polisi karena merasa telah melakukan tindak kriminal.</p>
<p>Padahal seharusnya tidak. Banyak aturan yang menjelaskan bahwa pada kondisi apa pun tak ada alasan yang memperbolehkan setiap manusia kehilangan hak bebas dari penyiksaan. Hak bebas dari penyiksaan adalah hak asasi, hak setiap orang yang melekat sejak lahir. Hak ini pula yang dimiliki korban Napza.</p>
<p>Wahyu dan kawan-kawan di IKON adalah orang-orang yang terus menerus melakukan upaya agar korban Napza juga tetap mendapatkan perlindungan HAM.</p>
<p>~</p>
<p>Perkenalanku dengan Wahyu, seperti halnya perkenalanku dengan banyak teman lain di isu HIV/AIDS dan Napza di Bali, bermula ketika aku membantu media advokasi HIV/AIDS dan Napza, Kulkul. Karena sering ngobrol dan menulis isu-isu HIV/AIDS ini aku lebih akrab pula dengan mereka. Begitu pula dengan Wahyu.</p>
<p>Tapi kami makin akrab ketika Wahyu dan beberapa teman lain mendirikan IKON sekitar Juni 2006. IKON sendiri lahir, setahuku, sebagai bagian dari lahirnya gerakan di kalangan IDU di Indonesia lewat Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI). Lahirnya PKNI bisa disebut momentum bersejarah dalam gerakan korban Napza. Sebab setelah itu muncullah jaringan sejenis di berbagai daerah seperti IKON dan East Java Action.</p>
<p>Gerakan-gerakan di kalangan IDU ini memang berawal dari maraknya program pengurangan dampak buruk (<em>harm reduction</em>) di Indonesia. Karena itu, sebagian besar gerakan IDU itu lahir dari rahim lembaga pelaksana harm reduction di Indonesia. IKON, misalnya, lahir dari Yayasan kesehatan Bali (Yakeba) yang melaksanakan harm reduction di Bali. Di Jakarta ada Stigma dan Forkon. Di Semarang ada Performa. Dan seterusnya.</p>
<p>IKON lahir tak bisa dilepaskan dari adanya PKNI. Aku inget ketika bertemu di ruangannya saat itu. “Aku mau membuat pergerakan untuk perlindungan HAM bagi pecandu. Aku butuh dukunganmu,” katanya saat itu. Kami duduk di ruangannya, tempat Manajer Program Yakeba. Selain dia, di ruangan seukuran sekitar 3×3 meter persegi ini juga ada Ayu, Bendahara Yakeba.</p>
<p>Semangat utama gerakan ini memang mengadvokasi korban Napza yang selama ini jadi korban tindak kekerasan oleh polisi. Wahyu sendiri beberapa kali mengalaminya. Ini cerita dia yang pernah aku tulis.</p>
<blockquote><p>“Aku pernah ditangkap polisi lalu dibawa ke salah satu pos polisi di dekat jalan raya di daerah Diponegoro Denpasar. Aku dimasukkan di satu ruangan berukuran sekitar 2×2 meter persegi. Itu memang ruangan untuk interogasi. Ruangannya pengap.</p>
<p>Aku duduk di kursi berhadapan dengan tekek. Setiap kali mereka bertanya dan aku menjawab, mereka akan mengatakan jawabanku tidak benar. Lalu mereka akan memukul. Pokoknya setiap kali aku menjawab pertanyaan mereka, mereka akan bilang, “Ngomong aja kamu..” sambil memukul.</p>
<p>Wajahku sampai bengkak dipukulin. Mata berdarah-darah. Ketika bajuku dibuka, ARV (anti retroviral, obat untuk orang yang kena AIDS)-ku jatuh. Barulah polisinya tahu kalau aku positif HIV. Polisi itu lalu cuci tangan. Dia tidak lagi memakai tangan kosong untuk memukul tapi pakai kayu.”</p></blockquote>
<p>Cerita semacam itu hal biasa di kalangan IDU. Mereka sering jadi korban.</p>
<p>Wahyu memintaku untuk membantunya terutama untuk kampanye dan dokumentasi. Aku mengiyakan. Lalu kami mulai mengumpulkan satu per satu orang yang bisa diajak bersama dalam barisan ini.</p>
<p>Kami meminta Wayan “Gendo” Suardana, untuk ikut serta di IKON terutama untuk advokasi. Bersama teman-teman lain seperti Adi Mantara, Yusuf Rey Noldy, Ayu Fatmawati, Raden Danu, Novian, Dayu Rupini, Mega, Yeni, Gung Q, dan banyak lagi, kami memulai upaya ini.</p>
<p>Ada empat program utama IKON untuk mewujudkan perlindungan HAM bagi korban Napza itu: penyadaran, kampanye, advokasi, dan dokumentasi. Penyadaran untuk menggugah IDU sendiri agar sadar tentang HAM. Kampanye untuk publik tentang perlunya perlindungan HAM pada korban Napza. Advokasi lebih ditujukan pada pemerintah agar membuat peraturan yang melindungi korban Napza. Sedangkan dokumentasi untuk mengumpulkan pelanggaran HAM yang terjadi di kalangan korban Napza.</p>
<p>Tiap teman bertugas pada satu program tertentu. Wahyu adalah orang yang mengoordinir itu semua.</p>
<p>Ketika mendirikan IKON pada September 2006, kami memulai dengan sekitar 15 orang di tim inti. Tim ini adalah penggerak utama. Basis gerakan ini adalah korban Napza, terutama IDU.  Karena aku sudah akrab dengan mereka, kehadiranku sebagai outsider, tak menjadi masalah.</p>
<p>Penampilan para IDU itu satu sama lain tak jauh beda. Baju kumal. Muka kusut. Badan penuh tato. Rambut acak-acakan. Ketika pertemuan, tak sedikit IDU yang sedang bengong dengan mulut menganga atau mata merem melek seperti ngantuk. Mereka lagi stone atau fly. Kalau tidak baru selesai pakai putaw, mereka mungkin baru saja minum methadone atau nyuntik buprenorphine alias Subutex. Orang-orang seperti inilah yang harus kami gerakkan.</p>
<p>Aku ingat bagaimana kami harus memulai diskusi tentang sesuatu yang selama ini seolah-olah makhluk asing nun jauh dari kehidupan para IDU itu, HAM, hal yang kami sendiri bahkan tak cukup mengerti. Untung ada Gendo. Dia yang selalu menggugah kesadaran para IDU untuk peduli pada masalah ini. Dan, Wahyu dengan bagus menerjemahkan pembicaraan ini untuk para IDU.</p>
<p>Puncak dari penyadaran itu adalah ketika akhirnya kami sepakat untuk melakukan <a href="http://www.rumahtulisan.com/15/12/2006/aneka-rupa/ketika-pecandu-narkoba-akhirnya-aksi.html" target="_blank">aksi damai di Pengadilan Negeri Denpasar dan Kejaksaan Negeri Denpasar</a> pada 14 Desember 2006. Aksi yang diikuti sekitar 40 orang ini, bagiku, adalah aksi bersejarah. Untuk pertama kalinya IDU di Bali berani keluar, menyatakan diri sebagai korban, sekaligus menuntut agar vonis penjara bagi mereka dihapus dan diganti rehabilitasi.</p>
<p>Meminjam istilah dunia lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), aksi ini mungkin sama dengan <a href="http://en.wikipedia.org/wiki/Coming_out" target="_blank">coming out of the closet</a>, keluar dan menyatakan diri. Bagiku sih ini luar biasa. Dari yang semula bersembunyi dan pasrah ketika tertangkap, IDU kini keluar dan berani bersuara.</p>
<p>Wahyu sosok di balik keberanian para IDU itu untuk keluar dan bersuara. Dia yang memimpin aksi, memberikan komando, juga berorasi. Dia ada di barisan paling depan sambil membawa megaphone, memakai topi ala tentara komunis China, dan mengikatkan pita merah putih di bahu kanannya.</p>
<p>Setelah aksi itu, aku merasa IKON dan juga para IDU di Bali makin menemukan keberanian. Mereka sering melakukan aksi tiap kali ada momentum: Hari HAM Internasional, Hari Anti Peredaran Gelap Napza, Hari AIDS, dan lain-lain.</p>
<p>Aksinya tak melulu dalam bentuk demonstrasi di lembaga pengadilan. Ada aksi simbolik dengan memasang ratusan sepatu orang-orang yang sudah meninggal karena HIV/AIDS sebagai bentuk protes terhadap ketidakadilan yang dialami orang dengan HIV/AIDS (ODHA), ada aksi teatrikal tentang buruknya penjara di negeri ini, aksi topeng mengecam kemunafikan pelaksana penanggulangan HIV/AIDS, dan seterusnya.</p>
<p>Pernah juga, misalnya, mereka melakukan aksi bersih-bersih fasilitas umum sebagai simbol agar sampah juga dipedulikan dan didaur ulang. Sebab, IDU, dalam bahasa lain disebut junkie, kadung disebut sebagai sampah masyarakat.</p>
<p>Hal yang kutemukan adalah para korban Napza itu semakin mampu bersuara dengan cara yang beda. Target aksi ini sebenarnya lebih sebagai pengenalan pada publik dan media. Bahwa, ini lho, ada pelanggaran HAM di kalangan pecandu. Dan kini kami menuntut agar kami tidak lagi mendapat tindak kekerasan itu.</p>
<p>IKON makin dikenal. Mereka rajin masuk media terutama untuk isu kekerasan pada IDU. Begitu pula dengan Wahyu.</p>
<p>Tapi kampanye lewat media hanya salah satu cara. Kami juga melakukan upaya lain melalui lobi pada hakim, jaksa, maupun Departemen Hukum dan HAM. IKON, misalnya, membuat lokakarya tentang vonis rehabilitasi untuk menggantikan hukuman penjara. IKON juga makin luas jaringannya di kalangan aktivis peduli HAM, setidaknya di Bali. Gendo, mantan aktivis mahasiswa sekaligus mantan tahanan politik di Bali, itu rajin mendidik anak-anak IKON dari yang semula nol pengetahuannya tentang HAM tiba-tiba fasih membicarakan isu ini.</p>
<p>Toh, di antara sekian program itu, aksi demonstrasi yang kemudian identik dengan IKON. Tak heran jika IKON, di mana Wahyu dan kawan-kawan lain mengorganisirnya, kemudian dikenal sebagai tukang demo. Di kalangan aktivis penanggulangan HIV/AIDS di Bali pun begitu. Aku pernah mendengar misalnya ada yang berucap, “Sudah. Kalau lembaga X macem-macem, kita ajak IKON saja untuk demo..”</p>
<p>Sebagian orang melihat IKON sebagai pergerakan solid untuk mengadvokasi kasus kekerasan pada IDU. Ketika ada IDU yang tertangkap, anak-anak IKON segera bergerak menemuinya di kantor polisi atau penjara untuk memastikan bahwa mereka tidak disiksa polisi. Sebagian IDU bersedia didampingi, sebagian lain menolaknya.</p>
<p>~</p>
<p>IKON juga tak lepas dari dinamika. Tim inti di dalamnya datang silih berganti keluar masuk. Ada, misalnya yang keluar karena tak nyaman dengan situasi di dalamnya. Ada pula yang keluar karena tertangkap menjadi pengedar. Macem-macem alasannya. Aku termasuk salah satu yang keluar dari tim inti. Dari semula sebagai advisor untuk dokumentasi dan kampanye, aku keluar dari tim ini.</p>
<p>Alasanku waktu itu hanya karena aku harus agak fokus dengan Sloka Institute, lembaga yang aku dirikan bersama tiga teman lain. Selain itu, aku merasa teman-teman lain di IKON sudah menemukan bentuk gerakan yang mereka cari. Aku merasa tak perlu lagi terlalu banyak terlibat di dalamnya. Aku hanya sesekali berdiskusi dengan teman-teman di IKON, terutama Wahyu, Moyong, Ayu, dan Gendo meski tidak seintens sebelumnya.</p>
<p>Di jaringan sesama korban Napza Indonesia juga IKON masuk dalam dinamika ini. Aku sendiri tak tahu banyak. Tapi Wahyu sering bercerita tentang perselisihan antar-jaringan korban IDU terkait dengan isu yang mereka angkat bersama. Ada yang ngotot soal perlunya vonis rehab, ada yang ngotot soal dekriminalisasi, dan seterusnya. Masalah-masalah ini mengemuka dalam pertemuan di antara mereka sendiri.</p>
<p>Aku, sekali lagi, tak tahu lebih dalam soal ini. Wahyu hanya beberapa kali bercerita bahwa ide-idenya diklaim oleh organisasi lain dalam jaringan sesama korban Napza. Bagiku, pernyataan hal seperti ini kadang terdengar naif. “Bukannya kalian memang harus saling membantu. Jadi ya wajar aja kalau saling klaim ide atau kegiatan,” kataku.</p>
<p>Dinamika di dalam maupun sesama gerakan itu menjadi bagian tersendiri dalam perjalanan IKON. Meski demikian, dinamika paling terasa berdampak pada jalannya IKON adalah akibat tak jelasnya status antara IKON dengan Yakeba. Selama ini, secara formal, IKON merupakan bagian dari Yakeba terutama untuk urusan legalitas mencari lembaga donor.</p>
<p>Oya, lembaga donor memang hal penting dalam urusan gerakan ini. Para aktivis perlindungan HAM bagi IDU ini, di hampir semua kota di Indonesia, memang mendapat dukungan dana tak sedikit dari Open Society Institute (OSI), lembaga milik milyarder dan filantropis George Soros. Lembaga donor ini pula yang sering membiayai kunjungan oleh para aktivis tersebut ke negara lain seperti Polandia, China, Denmark, dan seterusnya untuk belajar tentang advokasi HAM bagi IDU.</p>
<p>Untuk urusan mencari donor itu, IKON menggunakan nama Yakeba. Awalnya sih semua lancar saja. Hingga kemudian IKON ingin keluar dari Yakeba. Banyak alasan untuk keluar. Tapi, salah satu alasan paling kuat adalah ketika Wahyu dipecat dari jabatannya sebagai Manajer Program Yakeba karena dia relapse, kembali pakai putaw..</p>
<p>Rencana keluarnya IKON dari Yakeba ini jadi tarik ulur tersendiri di antara kami. Beberapa kali obrolan mentok di tengah jalan. Pada akhirnya IKON tak pernah keluar dari Yakeba bahkan setelah Bob Monkhouse, pendiri sekaligus patron Yakeba, meninggal November lalu. Hingga saat ini IKON masih berada dalam satu lembaga dengan Yakeba.</p>
<p>Toh, IKON tetap kembang kempis. Mereka mulai jarang berkumpul sesama IDU. Aksi ke jalan atau kegiatan lain juga lama tidak dilakukan. Salah satu alasannya karena tak ada lagi dana dari lembaga donor. Terakhir kali dalam diskusi, Wahyu bilang bahwa OSI tidak jadi memberi dana untuk program karena tidak jelasnya status antara IKON dengan Yakeba.</p>
<p>Menurutku, IKON pun mati suri.</p>
<p>Pertemuanku dengan Wahyu juga makin jarang. Dia sering sakit. Dasar teman yang tidak baik, aku juga tidak pernah berkunjung ke rumahnya ketika dia sakit. Paling hanya sesekali kontak lewat SMS, Facebook, atau chatting lewat YM.</p>
<p>Aku lupa berapa lama tidak bertemu dengannya. Mungkin lebih dari enam bulan. Sampai aku bertemu dia sambil makan siang di warung tempat kami biasa bertemu, Warung Ayam Guling Suweca di Jalan Bedugul, Sidakarya, Denpasar.</p>
<p>Dia lebih kurus dengan sebagian rambut memutih dan rontok. Kami becanda sambil makan siang bersama Moyong. Wahyu mengusap rambutnya, memperlihatkan rambut-rambut yang rontok di tangannya. Dia bercanda tentang kematian yang semakin dekat.</p>
<p>Wahyu makin rajin sakit. Dia lebih banyak di rumah daripada di kantor Yakeba. Tiap kali kami bertemu, aku lihat wajahnya semakin kurus. Rambut putih di kepalanya makin banyak. Juga makin banyak yang rontok. Dan, dia terus saja berbicara tentang kematian, hal yang bagiku mengandung kepasrahan. Pejuang itu tak kuat melawan tubuh yang semakin rapuh.</p>
<p>Kuasanya untuk melawan tubuh yang kian rapuh itu makin tak terlihat ketika kami bertemu di ruan Flamboyant Rumah Sakit Sanglah, Denpasar, tepat saat Valentine lalu. Dia berbaring di kasur pasien dengan dua infus sekaligus untuk cairan dan oksigen. Dia terbaring dengan kulit tubuh yang seperti menyatu dengan tulang karena saking kurusnya. Tubuhnya makin ringkih. Matanya terlihat cekung. Hanya memakai kaos dalam, semua tato di tubuhnya jadi terlihat termasuk tato malaikat di lengan kirinya.</p>
<p>Sehari sebelumnya dia masuk rumah sakit tersebut. Tumben. “Biasanya dia gak pernah mau diajak ke rumah sakit kalau lagi sakit. Ini karena kemarin dia pingsan, makanya bisa dibawa ke sini,” kata Dayu Rupini, pasangan Wahyu yang merawatnya selama di rumah sakit.</p>
<p>Dayu bercerita. Sehari sebelumnya Wahyu pingsan karena diarenya tak kunjung berhenti. Siang itu pun Wahyu masih berkali-kali pingsan. Pas aku datang, kondisinya lebih baik. Jadi dia bisa diajak bicara. “Sialan. Ngapain aku dibangunin lagi. Padahal aku sudah enak di sana, nok,” kata Wahyu. Dia memakai popok untuk menahan diarenya.</p>
<p>Dia bercerita kalau dia sudah sampai di tempat baru. “Ada lapangan rumput. Aku duduk di bawah pohon bambu sambil merokok. Anginnya sepoi-sepoi. Asli. Enak banget di sana. Eeh, aku ditendang-tendang sama mereka,” kata Wahyu. Kami tertawa.</p>
<p>Selain aku, siang itu ada Moyong, Dayu, dan Koplar. Kami bicara banyak hal. Wahyu dengan tubuh ringkihnya banyak ngobrol sambil mata terpejam. Giliran dia minum antiretroviral. Dia sudah mengonsumsi lini dua obat ini. Wahyu adalah satu dari dua orang di Bali yang minum ARV lini dua. Artinya obat ARV pada umumnya, yang diminum sebagian besar ODHA, sudah tak berfungsi lagi di tubuhnya.</p>
<p>“ARV fuck!” katanya sambil merem. Dia mengangkat obat bermerk Teno EM tersebut dengan tangan kirinya. Dia mengacungkan jari tengah kanannya pada kami yang lalu tertawa.</p>
<p>“Sini foto dosisnya biar jelas,” ujarnya ketika aku foto dia dengan obat di tangannya.</p>
<p>Pertemuan terakhir kami itu selama sekitar dua jam. Kami ngobrol banyak hal yang masih berputar-putar pada masalah sama: pelanggaran HAM di kalangan IDU, IKON, HIV/AIDS, ARV, dan seterusnya. Lalu, aku pergi meninggalkan dia.</p>
<p>Aku masih berniat membesuknya lagi. Tapi, niat itu ternyata terlambat. Dia pergi lebih cepat. Pagi itu, ketika membaca SMS dari Gendo dan Moyong bahwa Wahyu sudah pergi, aku hanya bisa berkaca-kaca dan berdoa. Wahyu pergi mewariskan penyesalan padaku karena dua hal: aku tak membesuknya lagi dan aku belum menyelesaikan buku yang kami kerjakan bersama: Silent Victim. Ini buku laporan kekerasan pada IDU di Bali.</p>
<p>Sori, Yu. Aku belum menyelesaikannya. Tapi aku mencatatnya sebagai hutangku padamu. Aku akan menyelesaikannya demi kamu, demi apa yang kita pernah perjuangkan bersama.</p>
<p>Sekarang beristirahatlah dengan tenang. Seperti lagu Kantata Samsara untuk Udin, wartawan pejuang itu. Berbaringlah, kawan. Berbaringlah dengan tenang..</p>
<p>Diambil dari: http://www.rumahtulisan.com/07/03/2010/daily-life/berbaringlah-kawan-berbaringlah-dengan-tenang.html/comment-page-1#comment-6647</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://gendovara.com/390/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>URGENSI GAGASAN HUKUM PROGRESIF;  (Mengenang Satjipto Raharjo melalui pemikirannya)</title>
		<link>http://gendovara.com/urgensi-gagasan-hukum-progresif-mengenang-satjipto-raharjo-melalui-pemikirannya/</link>
		<comments>http://gendovara.com/urgensi-gagasan-hukum-progresif-mengenang-satjipto-raharjo-melalui-pemikirannya/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 03 Feb 2010 05:21:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>gendovara</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[POLITIK, HUKUM dan HAM]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://gendovara.com/?p=383</guid>
		<description><![CDATA[
URGENSI GAGASAN HUKUM PROGRESIF;
(Mengenang Satjipto Raharjo melalui pemikirannya)
Oleh: I Wayan Gendo Suardana, SH
 Reformasi hukum di Indonesia sampai saat ini belum mampu menjawab persoalan bangsa, maraknya korupsi dan suburnya praktek mafia hukum di Indonesia cukup menjelaskan keadaan tersebut. Selanjutnya, ketimpangan hukum di negeri ini, menguak tajam kepermukaan cenderung menghujam nurani keadilan masyarakat.. Disparitas hukum yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><!--[endif]--></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: center; line-height: 150%;" align="center"><strong><span style="font-size: 14pt; line-height: 150%; font-family: &quot;Times New Roman&quot;,&quot;serif&quot;;">URGENSI GAGASAN HUKUM PROGRESIF;</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: center; line-height: 150%;" align="center"><strong><span style="text-decoration: underline;"><span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &quot;Times New Roman&quot;,&quot;serif&quot;;">(Mengenang Satjipto Raharjo melalui pemikirannya)</span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: center; line-height: 150%;" align="center"><span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &quot;Times New Roman&quot;,&quot;serif&quot;;">Oleh: I Wayan Gendo Suardana, SH</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &quot;Times New Roman&quot;,&quot;serif&quot;;"><span> </span>Reformasi hukum di Indonesia sampai saat ini belum mampu menjawab persoalan bangsa, maraknya korupsi dan suburnya praktek mafia hukum di Indonesia cukup menjelaskan keadaan tersebut. Selanjutnya, ketimpangan hukum di negeri ini, menguak tajam kepermukaan cenderung menghujam nurani keadilan masyarakat.. Disparitas hukum yang sangat tinggi terpotret jelas dalam berbagai kasus seperti; ringannya vonis bagi para koruptor<span> </span>secara kualitas, berbanding terbalik dengan vonis yang harus diterima oleh ibu minah yang mencuri 3 (tiga) buah kakao ataupun oleh sepasang suami istri pencuri setandan pisang. Disisi lain hukum mengganjar keluhan Prita Mulia Sari atas dugaan malpraktik Rumah Sakit OMNI Internasional dengan peradilan perdata dan Pidana; lalu kriminalisasi pimpinan KPK yang sedemikian agresif namun tidak mampu secara cepat memeriksa aktor-aktor di belakangnya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &quot;Times New Roman&quot;,&quot;serif&quot;;">Situasi yang membuat publik tersadar bahwa hukum tidak mampu lagi menjamin terwujudnya keadilan. Hukum berkutat di wilayah<span> </span>kepastian hukum sehingga hukum tidak lagi bekerja untuk manusia. Hukum saat ini seolah-olah bekerja untuk dirinya sendiri dan tidak bekerja untuk sesuatu yang lebih luas. Kerap yang terjadi dalam sitem hukum di Indonesia adalah,setiap ada permasalahan hukum, bukan hukumnya yang diubah namun sering manusialah yang dipaksa-paksa untuk dimasukan dalam skema hukum.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &quot;Times New Roman&quot;,&quot;serif&quot;;">Hukum modern memainkan peran sebagaimana dimaksud diatas (termasuk sistem hukum Indonesia yang mentasbihkan diri kepada sistem hukum eropa kontinental), dimana hukum modern menjadikan<span> </span>institusi hukum sarat dengan birokrasi dan prosedur yang pada akhirnya berpotensi kepada peminggiran kebenaran dan keadilan. Hukum modern kerap hanya mampu mewujudkan keadilan formal dan bukan keadilan secara substansi. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><strong><span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &quot;Times New Roman&quot;,&quot;serif&quot;;"><span> </span>Hukum Progresif dan Pembebasan</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span id="more-383"></span><span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &quot;Times New Roman&quot;,&quot;serif&quot;;">Gagasan hukum <span> </span>progresif lahir dari keresahan menghadapi kinerja hukum yang banyak gagal untuk menyelesaikan persoalan-persoalan bangsa ini, sebagaimana yang telah dikemukakan diatas. <span> </span>Demikian pula, bahwa kehadiran dari gagasan hukum progresif lahir sebagai koreksi terhadap kelemahan hukum modern yang kerap meminggirkan keadilan sejati. Secara moral, Hukum progresif menghendaki agar cara berhukum tidak mengikuti model status quo, melainkan secara aktif mencari dan menemukan <em>avenues</em> baru sehingga manfaat kehadiran hukum dalam masyarakat lebih meningkat. Oleh karena itu, hukum progresif sangat setuju dengan pikiran-pikiran kreatif dan inovatif dalam hukum untuk menembus kebuntuan dan kemandegan. (Satjipto Raharjo; 2009)</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><!--more--><span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &quot;Times New Roman&quot;,&quot;serif&quot;;">Kemandegan hukum di indonesia ditenggarai karena system hukumnya yang mengutamakan hukum yang bekerja secara analitis (<em>analytical jurisprudence</em>) yaitu yang mengedepankan “peratutan dan logika belaka (<em>rule and logic</em>) cara kerja analitis yang berkutat dalam ranah hukum positif tidak akan banyak menolong hukum untuk membawa Indonesia keluar dari keterpurukannya secara bermakna. Kehadiran gagasan hukum Progresif oleh Satjipto Raharjo, justru mengunggulkan aliran realisme hukum dan penggunaan optic sosiologis dalam menjalankan hukum. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &quot;Times New Roman&quot;,&quot;serif&quot;;">Dalam kerangka tersebut, hukum progresif tidak melihat hukum sebagai suatu produk final, melainkan secara terus menerus masih dibangun (<em>law in the making</em>). Hukum dalam kacamata hukum progresif dipandang sebagai proses artinya bahwa proses dan pembangunan hukum tidak harus melalui hukum, namun konsep perubahan dan pengubahan Karl Renner adalah pilihan dari hukum progresif agar hukum tidak mandeg.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &quot;Times New Roman&quot;,&quot;serif&quot;;">Atas hal tersebut maka hukum progresif selalu peka dengan perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat baik lokal, nasional, maupun global. Dengan demikian hukum progresif tidak ingin mempertahankan status quo terlebih bila keadaan tersebut menimbulkan dekadensi suasana korup dan merugikan masyarakat. Watak tersebut membawa hukum progresif kepada “perlawanan dan pemberontakan” yang akhirnya berujung kepada penafsiran progresif terhadap hukum. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &quot;Times New Roman&quot;,&quot;serif&quot;;">Yang terpenting dari gagasan ini adalah hukum progresif membebaskan kita dari cara berhukum yang selama ini dijalankan. Cara berhukum yang selama ini berpegangan pada kata-kataq atau kalimat dalam teks hukum. Sebuah cara yang selama ini dilazimkan di kalangan komunitas hukum yang disebut sebagai menjada kepastian hukum. Hukum adalah teks dan tetap seperti tersebut sebelum diubah legislative. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &quot;Times New Roman&quot;,&quot;serif&quot;;">Tak ayal permasalahan hukum di negeri ini kerap diwarnai dengan perdebatan-perdebatan “kepastian hukum’ yang seringkali melupakan tujuan hukum untuk mewujudkan keadilan sejati.<span> </span>Pada akhirnya penegakan hukum menjadi masinal, dimana para penegak hukum menjadi sekrup-sekrup dari mesin besar bernama peraturan perundang-undangan. Tanpa sadar pada akhirnya hukum justru membelenggu kita.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &quot;Times New Roman&quot;,&quot;serif&quot;;">Gagasan progresif diharapkan dapat membantu kita keluar dari kungkungan cara berhukum yang sudah dianggap baku. Dengan hukum progresif maka hukum akan kembali kepada fitrahnya bahwa hukum adalah untuk manusia.<span> </span>Tentu saja dengan kesediaan untuk membebaskan diri dari paham status quo, sehingga suatu saat cara berhukum progresif ini secara otomatis akan melahirkan penegakan hukum progresif dimana berhukum tidak hanya tekstual, melainkan juga melibatkan predisposisi personal (Satjipto Raharjo 2004).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &quot;Times New Roman&quot;,&quot;serif&quot;;">Sepanjang system hukum di Indonesia bersandar pada paradigma positivistic analitis, maka sulit untuk mewujudkan keadilan sejati. Pun sulit diingkari bahwa di masa depan tidak akan terulang tragedi hukum seperti Prita Mulya Sari, Ibu Minah yang harus menjadi korban “kerangkeng hukum” status quo.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: center; line-height: 150%;" align="center"><span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &quot;Times New Roman&quot;,&quot;serif&quot;;">&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;-</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &quot;Times New Roman&quot;,&quot;serif&quot;;"><br />
</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;">*Tulisan ini dimuat di harian Bali Express tanggal 03 Februari 2010, kolom opini, hal. 4</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &quot;Times New Roman&quot;,&quot;serif&quot;;">**Penulis adalah: Presidium Nasional-SPHP (Serikat Pekerja Hukum Progresif) </span></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://gendovara.com/urgensi-gagasan-hukum-progresif-mengenang-satjipto-raharjo-melalui-pemikirannya/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>BALI ORANGE COMMUNICATIONS; SEBUAH KISAH KANTOR “ON THE WAY”</title>
		<link>http://gendovara.com/bali-orange-communications-sebuah-kisah-kantor-%e2%80%9con-the-way%e2%80%9d/</link>
		<comments>http://gendovara.com/bali-orange-communications-sebuah-kisah-kantor-%e2%80%9con-the-way%e2%80%9d/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 02 Feb 2010 14:10:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>gendovara</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[TESTIMONY]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://gendovara.com/?p=377</guid>
		<description><![CDATA[ 
BALI ORANGE COMMUNICATIONS; SEBUAH KISAH KANTOR &#8220;ON THE WAY&#8221;
Oleh: I Wayan &#8220;Gendo&#8221; Suardana
&#8220;On the Way&#8221; itulah kalimat yang akan muncul dari seorang pria muda, setiap kali dia dihubungi via telepon untuk bertemu.  Terlepas dia memang benar ada dijalan atau malah masih kucek-kucek mata ditempat tidur. Selanjutnya dengan sigap laki-laki ini akan menanyakan posisi si [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><!--[if gte mso 9]><xml> Normal   0               false   false   false      EN-US   X-NONE   X-NONE                                                     MicrosoftInternetExplorer4 </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--  --><!--[if gte mso 10]> <mce:style><!   /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:"Table Normal"; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-priority:99; 	mso-style-qformat:yes; 	mso-style-parent:""; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin-top:0in; 	mso-para-margin-right:0in; 	mso-para-margin-bottom:10.0pt; 	mso-para-margin-left:0in; 	line-height:115%; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:11.0pt; 	font-family:"Calibri","sans-serif"; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; 	mso-fareast-theme-font:minor-fareast; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin; 	mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; 	mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} --> <!--[endif]--></p>
<p style="text-align: center;"><span style="text-decoration: underline;">BALI ORANGE COMMUNICATIONS; SEBUAH KISAH KANTOR &#8220;ON THE WAY&#8221;</span></p>
<p style="text-align: center;">Oleh: I Wayan &#8220;Gendo&#8221; Suardana</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;On the Way&#8221; itulah kalimat yang akan muncul dari seorang pria muda, setiap kali dia dihubungi via telepon untuk bertemu.  Terlepas dia memang benar ada dijalan atau malah masih kucek-kucek mata ditempat tidur. Selanjutnya dengan sigap laki-laki ini akan menanyakan posisi si penelpon seraya setelah mendapatkan info laki-laki ini akan menjawab &#8220;kebetulan saya dekat denagn posisi anda, bisakah kita bertemu lokasi anda sekarang?&#8221;. Jika orang tersebut mengiyakan maka dengan segera laki-laki ini bersiap menuju ke lokasi.</p>
<p style="text-align: justify;">Ini bukan kisah seorang pria muda yang sedang kasmaran, atau kisah seorang ABG yang latah dengan bahasa OTW. Kisah diatas adalah sekelumit kisah seorang pria muda bernama Hendro (sang <em>Founding father</em> Bali Orange Communications yang dalam tulisan ini selanjutnya disebut sebagai BOC).</p>
<p style="text-align: justify;">Tapi itu kisah dulu, sekitar tahun 2000-an tatkala BOC masih dirintis dengan modal komputer pas-pasan. Dan tentu saja kisah ini mencuat karena BOC waktu itu adalah sebuah usaha dengan alamat kantor pinjaman. Sejatinya tempat kerja mereka berawal dari warnet (karena Hendro bekerja part time sebagai penjaga warnet) lalu beralih ke kost-kostan.  Inilah latar belakang kenapa BOC disering dikatakan sebagai Kantor &#8220;On the Way&#8221;. Karena tidak mungkin mengajak bertemu klien di kost-kost an yang menjadi kantor asli mereka.</p>
<p style="text-align: justify;"><span id="more-377"></span>Sungguh siasat yang unik dan cerdas dalam membangun usaha kreatif. Dengan skill web yang mumpuni tapi modal pas-pasan (malah hanya bermodal semangat serta kreatifitas) Hendra bersama para pioner BOC mampu menjaga citra mereka sehingga lambat laun BOC makin dipercaya banyak pihak untuk mengerjakan web-web mereka.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Bagaimana sekarang?</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Kalau mempunyai waktu sempatkanlah untuk sekedar lewat daerah Sumerta Denpasar, tepatnya di Jalan Narakusuma no 11. Terletak disebelah timur jalan, akan terlihat sebuah rumah berornamen Bali yang &#8220;diklaim&#8217; sebagai alamat kantor BOC,  lalu mampirlah maka kita akan menemui sebuah kantor yang dipenuhi ornamen berwarna &#8220;orange&#8221;.  Akan ditemui pula sekumpulan anak-anak muda dengan seragam bertuliskan &#8220;orange&#8221;.</p>
<p style="text-align: justify;">Jangan berpikir bahwa kantor itu akan membuat anda berjarak dengan pekerjanya. Tentu saja tidak, kantor itu sangat &#8220;egaliter&#8221;, semua pegiatnya akan menyapa dan menemani tamunya untuk berbicang-bincang, terlebih kalo pegiatnya kebetulan santai maka dijamin kita akan ditemani ngobrol dari topi pembicaraan yang paling santai sampai paling serius. Tidak hanya tentang komputer dan web serta pernak perniknya, tapi pembicaraan sosial dan politik dari aras kanan sampai paling kiri juga akan diladeni.</p>
<p style="text-align: justify;">Tentu saja mereka tidak akan pelit untuk sekedar menyuguhkan segelas kopi atau the (paling apes; air putih) bagi para tamunya, termasuk kalau beruntung, bila ada komputer nganggur -biasanya- anda akan diberikan untuk menggunakannya.</p>
<p style="text-align: justify;">Saking egaliternya, pegiat BOC menyatakan bahwa itu adalah wisma BOC bukan kantor.</p>
<p style="text-align: justify;">Cerita ini mungkin saja akan dipandang <em>hyperbolic</em>, bila tak mengenal sejarah BOC. Sejarah yang dipenuhi dengan liku-liku yang tajam. Memulai dari sebuah warnet, bermodalkan semangat dan hanya mengandalkan kreatifitas. Mengingat sosok Hendra bukanlah berlatarbelakang pendidikan komputer dan sejenisnya. Seseorang yang secara akademik bergelut dengan ilmu pertanian. Tentu saja kita dapat membayangkan bahwa hanya kreatifitas dan keuletanlah yang menjadi modal utama ditopang dengan perkawanan sebagai tim kerja.</p>
<p style="text-align: justify;">Meski BOC secara lembaga relatif jauh lebih maju daripada keadaaan emula. Dengan kantor yang layak, pun fasilitas kerja yang lengkap mulai dari komputer, laptop berbagai merk dan segala perangkatnya termasuk wi-fi kelas tinggi, namun tetap saja BOC dengan seluruh pegiatnya menunjukan kesederhanaan.</p>
<p style="text-align: justify;">Klien yang berlimpah bahkan cenderung klien &#8220;yang bonafit&#8217; ternyata tidak memupus karakter egaliter mereka. Terbukti sampai saat ini pegiat BOC akan tetap menerima klien tanpa memandang ‘kelas&#8221;, termasuk selalu bersiap untuk membantu secara &#8220;prodeo&#8221;. BOC juga tak segan membantu penyelenggaraan kegiatan yang berhubungan dengan teknologi web bahkan sering menggelar pendidikan komputer dan web. Ini sebagai bentu CSR (<em>corporate social Responcibility</em>) dari BOC.</p>
<p style="text-align: justify;">Saat ditanya apa yang menyebabkan BOC tetap egaliter? Dengan lugas Hendra akan menjawab&#8221; BOC lahir dari nol dari keadaan tidak berpunya. BOC bisa eksis karena semenjak dilahir -bahkan sebelum dilahirkan, dibantu oleh banyak pihak. Sehingga tidak ada alasan BOC untuk bersikap elit!&#8221;</p>
<p style="text-align: justify;">Inilah cerminan sebuah lembaga yang ibarat pepatah kacang tidak lupa dengan kulit. Tidak melupakan sejarah dan selalu merefleksikan hidup dari sejarah. Mungkin hal ini tidak terlepas karena background Hendra dan beberapa pioner BOC yang mantan aktivis pergerakan mahasiswa.</p>
<p style="text-align: justify;">Selamat BOC, semoga langgeng dan tidak berubah karakter.</p>
<p style="text-align: justify;">=============================================</p>
<p style="text-align: justify;">*Tulisan ini didedikasikan bagi Lembaga/ CV. Bali Orange Communications a.k.a BOC termasuk bagi Hendra sang Founding Father</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://gendovara.com/bali-orange-communications-sebuah-kisah-kantor-%e2%80%9con-the-way%e2%80%9d/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Pelarangan Buku di Indonesia: Hempasan dari Masa Lalu (John Roosa)</title>
		<link>http://gendovara.com/pelarangan-buku-di-indonesia-hempasan-dari-masa-lalu-john-roosa/</link>
		<comments>http://gendovara.com/pelarangan-buku-di-indonesia-hempasan-dari-masa-lalu-john-roosa/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 02 Feb 2010 11:59:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>gendovara</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[POLITIK, HUKUM dan HAM]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://gendovara.com/?p=372</guid>
		<description><![CDATA[Pelarangan Buku di Indonesia: Hempasan dari Masa Lalu
(Versi ringkas ‘Book Banning in Indonesia : A Blast from the Past’ dimuat di Jakarta Post, 13 Januari 2010)
John Roosa
Pertamakali saya mendengar berita bahwa terjemahan buku saya, Dalih Pembunuhan Massal: Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto (Pretext for Mass Murder: The September 30th Movement and Suharto’s Coup d’État [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;">Pelarangan Buku di Indonesia: Hempasan dari Masa Lalu</p>
<p style="text-align: center;">(Versi ringkas ‘Book Banning in Indonesia : A Blast from the Past’ dimuat di Jakarta Post, 13 Januari 2010)</p>
<p style="text-align: center;"><span style="text-decoration: underline;">John Roosa</span></p>
<p style="text-align: justify;">Pertamakali saya mendengar berita bahwa terjemahan buku saya, Dalih Pembunuhan Massal: Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto (Pretext for Mass Murder: The September 30th Movement and Suharto’s Coup d’État in Indonesia), dilarang, saya dikuasai rasa déjà vu. Saya seakan-akan masih hidup di masa Suharto ketika semua barang cetakan disensor, ketika mahasiswa dituntut ke pengadilan karena membaca buku-buku Pramoedya Ananta Toer, ketika begitu banyak kawan-kawan saya yang berjuang melawan sang diktator bekerja secara anonim dan acap kali bergerak di bawah tanah … Tubuh saya meregang dan adrenalin pun mengalir deras.</p>
<p style="text-align: justify;">Perlu beberapa saat bagi saya untuk menghela nafas dan menyadari bahwa sekarang masa Reformasi. Pelarangan buku di masa ini merupakan anomali di tengah kemajuan luar biasa di bidang reformasi hukum sejak 1998. Pelarangan buku itu kuno, bagian dari kecanduan nostalgik akan kesederhanaan masa lampau, yang diantaranya tampak pada popularitas restoran-restoran tempo doeloe. Pengumuman Kejaksaan Agung pada 23 Desember 2009 seperti barang antik yang dikeluarkan dari gudang berdebu, menghadirkan kembali masa lalu ketika pelarangan buku memang bermakna sesuatu, saat internet, alat pemindai, flash disk dan buku elektronik belum beredar luas.</p>
<p style="text-align: justify;">Warga negara Indonesia sudah memiliki kepercayaan diri yang lebih besar di hadapan penguasa sejak 1998. Rektor, sejarawan, ahli hukum, wartawan, anggota parlemen dan mahasiswa mengecam pelarangan buku kali ini. Komentar yang muncul biasanya adalah pelarangan buku melecehkan kecerdasan warga negara dalam menilai buku-buku yang pantas bagi mereka. Media massa jarang menyiarkan komentar dari orang-orang yang menyetujui pelarangan buku. Meminjam ungkapan ilmuwan Benedict Anderson, yang dicekal masuk ke negeri ini selama berpuluh-puluh tahun karena tulisannya tentang Gerakan 30 September, Indonesia memiliki masyarakat baru dan negara lama.</p>
<p style="text-align: justify;"><span id="more-372"></span>Sebagai sejarawan saya terkesan bahwa hukum-hukum Indonesia tentang penyensoran masih terus berlanjut. Di tengah reformasi hukum yang meluas sesudah 1998, reformasi yang melahirkan salah satu pers paling bebas di Asia, undang-undang yang memandatkan penyensoran buku bersifat anakronistik. Kejaksaan Agung melarang buku saya dengan mengacu pada UU No. 4 tahun 1963 yang memberi Kejaksaan Agung ‘kewenangan untuk melarang beredarnya barang-barang cetakan yang dianggap dapat mengganggu ketertiban umum.’ UU ini berasal dari periode Demokrasi Terpimpin di bawah Presiden Sukarno yang tidak disahkan oleh parlemen. Sukarno mengeluarkan peraturan tersebut sebagai penetapan presiden.</p>
<p style="text-align: justify;">Di bagian pembukaan dikatakan undang-undang ini dirancang untuk melindungi ‘jalannya revolusi’ Indonesia. Itu adalah bahasa Sukarno. Suharto naik kekuasaan dengan menggunakan bahasa yang sama (menyebut Gerakan 30 September ‘kontrarevolusioner’) tetapi segera mengabaikannya begitu ia berhasil menyingkirkan Sukarno. Apakah Kejaksaan Agung dewasa ini melarang barang-barang cetakan demi ‘Revolusi Indonesia’? Apakah bangsa ini masih bersiaga untuk mengganyang Malaysia?</p>
<p style="text-align: justify;">Kejaksaan Agung tidak melaksanakan seluruh pasal dari UU No. 4. Penerbit seharusnya mengirimkan buku-buku mereka ke Kejaksaan Agung dalam waktu 48 jam setelah diterbitkan. Tak seorang pun melakukan hal itu sekarang. Hukuman bagi pengedaran buku terlarang dapat berupa pidana penjara sampai satu tahun atau denda sebesar Rp 15.000,00. Saya pilih membayar denda saja, terimakasih.</p>
<p style="text-align: justify;">Jika Kejaksaan Agung memang masih setia pada gagasan Sukarnoisme mereka tentunya akan memuji buku saya. Betapa pun saya tidak menyukai aspek-aspek otoritarian dari Demokrasi Terpimpin, saya sangat menghormati kecerdasan, kebersahajaan, dan kebijakan anti-imperialis Sukarno. Saya kira buku saya dapat berperan dengan baik sebagai penjabaran analisis tiga tingkat Sukarno yang kelewat singkat tentang Gerakan 30 September: keblingeran pimpinan PKI, kelihaian subversi nekolim dan adanya oknum-oknum yang ‘tidak benar’ (rupanya berarti Suharto dan rekan-rekannya). Buku saya mendukung perumpamaan yang digunakan Sukarno tentang kekerasan massal yang dilaksanakan atas nama penumpasan Gerakan 30 September: ‘mau membunuh tikus, seluruh rumahnya dibakar.’</p>
<p style="text-align: justify;">Tugas kunci periode Reformasi adalah mengatasi warisan dua kekuasaan otoriter dan menciptakan pemerintahan yang berdasarkan rule of law. Dua capaian terpenting adalah pembatalan UU Anti Subversi 1963 yang sangar itu oleh Presiden Habibie dan pembubaran Bakorstanas, badan intelijen dengan kekuasaan tak terbatas dan tak terdefinisikan yang berasal dari situasi darurat Oktober 1965, oleh almarhum Presiden Abdurrahman Wahid.</p>
<p style="text-align: justify;">Reformasi telah melukai UU No. 4 tahun 1963 tetapi belum membunuhnya. Undang-undang Pers 1999 yang patut dipuji sudah menghapuskan pelaksanaan UU tersebut bagi suratkabar, majalah, dan terbitan berkala, sementara membiarkan pelaksanaannya bagi barang-barang cetakan yang lain. Jadi kita sekarang menghadapi suatu situasi yang aneh karena Kejaksaan Agung tidak berwenang menyensor ataupun membredel pers tetapi mereka dengan leluasa masih dapat melarang buku, pamflet dan poster. Seandainya saya menerbitkan teks buku saya dalam bentuk serial di jurnal akademis, teks tersebut akan kebal pelarangan. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Jimmly Asshiddiqie, telah menyatakan di pers bahwa UU no. 4 itu ‘ketinggalan zaman.’</p>
<p style="text-align: justify;">Banyak negara memiliki undang-undang yang menjurus pada pelarangan barang-barang cetakan, biasanya dalam rangka memberantas pornografi. Di kebanyakan masyarakat demokratis, pelarangan dilakukan melalui pengadilan. Jaksa harus menjelaskan secara terbuka hal-hal yang dipersoalkan dalam suatu terbitan dan berusaha mempengaruhi hakim atau juri akan kebutuhan melarang suatu terbitan. Jaksa harus membuktikan bahwa terbitan tertentu memang melanggar hukum. Penulis dan penerbit dapat menyampaikan sanggahan mereka. Undang-undang negara Jerman untuk melawan pengingkaran akan adanya Holocaust bekerja dengan cara seperti ini: jaksa membawa kasus mereka ke pengadilan. Mereka tidak melarang buku secara sepihak. Walaupun saya menentang pelarangan buku di mana pun, saya menerima bahwa prosedur yang terbuka dan transparan di wilayah hukum lebih baik daripada prosedur rahasia yang sewenang-wenang di dalam sebuah birokrasi yang misterius.</p>
<p style="text-align: justify;">Penerbit saya dan saya sendiri tidak tahu persis mengapa buku saya dilarang. Kami menerima berita tentang pelarangan tersebut, seperti orang-orang lain, dari pers. Dalam pernyataan pers pada 23 Desember, Kejaksaan Agung hanya memberi satu alasan bagi tindakannya: buku saya ‘mengganggu ketertiban umum.’ Dalam forum tak resmi di sebuah acara bincang-bincang di televisi pada 28 Desember juru bicara Kejaksaan Agung, menurut berita layanan pesan singkat yang saya terima dari seorang kawan, memberi tiga alasan yang sedikit lebih spesifik: buku saya ‘provokatif’, ‘menentang UUD 45 dan Pancasila’, dan ‘mempropagandakan komunisme.’ Bagaimana Kejaksaan Agung sampai pada penafsiran serupa ini tetaplah merupakan suatu misteri. Mungkin petugas-petugas Kejaksaan Agung, mirip dengan tindakan mereka saat melarang buku-buku Pramoedya pada 1980an, bertumpu pada ilmu tafsir sangat canggih yang dapat melacak pesan-pesan tersembunyi dan tersirat. Seseorang dapat menafsirkan pelarangan buku sebagai tindakan melawan konstitusi (Pasal 28C dan 28F).</p>
<p style="text-align: justify;">Juru bicara Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa kantornya telah mendaftar 143 bagian dalam buku saya yang bermasalah. Akan sangat mendidik bagi saya, ilmuwan lain di bidang sejarah Indonesia, dan masyarakat pada umumnya jika dapat membaca laporan tersebut selengkapnya. Kalau tidak, kita tidak punya bayangan tentang apa yang sebaiknya tidak dilakukan pada saat menulis di masa yang akan datang. Sejauh ini Kejaksaan Agung bahkan belum menyampaikan Surat Keputusan yang dimaksud. Tim pelarangan, yang diberi nama aneh ‘Clearing House,’ bekerja selama lebih dari setahun. Dengan melaksanakan penelitian sedemikian berkepanjangan dan mendalam terhadap buku saya, Kejaksaan Agung sudah membuat kolega-kolega saya di kalangan akademisi yang meninjau naskah buku saya sebelum diterbitkan tampak malas dan ceroboh. Akan sangat disayangkan jika seluruh kebijaksanaan yang diperoleh tim ‘Clearing House’ tetap tersimpan di laci meja kantor Kejaksaan Agung.</p>
<p style="text-align: justify;">Tetapi ya, menurut Kejaksaan Agung laporan itu memang seharusnya tetap disimpan. Masyarakat Indonesia masih merupakan ‘massa mengambang’ yang tidak dapat dipercaya, seperti dikatakan kaisar intelijen di zaman Suharto, Ali Moertopo. Juru bicara Kejaksaan Agung menyatakan: ‘Kami tidak akan menjabarkan secara rinci alasan-alasannya [pelarangan] karena publik, terutama yang di tingkat bawah, mungkin akan bereaksi dengan cara yang akan menimbulkan konflik.’ Saya menduga-duga siapa sebenarnya yang disebut publik di ‘tingkat bawah’ ini, dan bagaimana mereka akan mengamuk setelah membaca 300 halaman buku-buku akademis dan menilai laporan dengan 143 butir.</p>
<p style="text-align: justify;">Buku saya, aslinya diterbitkan oleh penerbit universitas di Amerika Serikat, mengikuti metode-metode penelitian sejarah yang lazim dilakukan: buku ini didasarkan pada studi terhadap sumber-sumber primer dengan rentang terluas yang mungkin, menyajikan bahan-bahan dari sumber primer yang baru, secara kritis menilai sumber-sumber termaksud, mengulas bagaimana peneliti-peneliti lain telah menafsirkan sumber-sumber tersebut, dan mencapai sejumlah kesimpulan berdasarkan bukti-bukti yang ada. Buku ini dimaksudkan untuk menyumbang pada diskusi berkelanjutan di kalangan masyarakat tentang peristiwa-peristiwa di sekitar1965-66. Buku ini seharusnya membantu mereka yang tidak setuju dengan argumen-argumen yang diajukan buku ini untuk mempertajam argumen-argumen mereka sendiri.</p>
<p style="text-align: justify;">Sudah banyak buku diterbitkan sejak kejatuhan Suharto pada 1998 yang mengritik versi rezim Suharto tentang peristiwa-peristiwa di sekitar 1965-66. Kecuali beberapa buku pelajaran pada 2007, tak satu pun secara resmi dilarang. Saya tidak menganggap buku saya demikian istimewa sehingga patut mendapat Anugerah Kejaksaan Agung. Buku saya sebenarnya mendukung sebagian dari versi rezim Suharto (tentang peran Biro Chusus dalam PKI) bahkan pada saat buku ini menolak bagian-bagian yang lain (seperti klaim bahwa setiap anggota PKI bertanggungjawab atas Gerakan 30 September). Banyak buku-buku Marxis, termasuk Kapital karya Marx, tidak dilarang. Bagaimana mungkin buku saya, dengan seluruh kritiknya terhadap PKI, ‘menyebarkan komunisme’ lebih baik daripada tulisan-tulisan Marx sendiri?</p>
<p style="text-align: justify;">Saya justru khawatir Kejaksaan Agung tidak memiliki staf yang memadai untuk membacai semua buku yang dianggap mencurigakan. Bagaimana pun, Kejaksaan Agung menghadapi keterbatasan anggaran dan banyak tugas yang harus dipenuhi, seperti menuntut seorang ibu rumah tangga (Prita Mulyasari) yang menyampaikan keluhan dalam surat elektronik pribadi tentang layanan rumah sakit, perempuan tua dan miskin (Nenek Minah) yang mencuri tiga buah coklat dari perkebunan, dan seorang jurnalis (Bersihar Lubis) yang mengutip Joesoef Isak (pendiri Hasta Mitra yang juga menerbitkan buku saya) yang menyebut pejabat Kejaksaan Agung 25 tahun lalu ‘dungu’.</p>
<p style="text-align: justify;">Sepanjang tahun Kejaksaan Agung meneliti buku saya, kantor ini juga harus menangkal tuduhan korupsi. Presiden menyatakan adanya ‘mafia peradilan.’ Tim Delapan yang dibentuk presiden menyampaikan rekomendasi pada November 2009 agar Kejaksaan Agung direformasi secara drastis. Jaksa Muda bidang Intelijen, Wisnu Subroto, yang bertanggungjawab atas Clearing House ketika buku saya sedang diteliti secara mendadak mengundurkan diri pada pertengahan 2009 setelah ada bukti yang menunjukkan bahwa ia terlibat dalam korupsi. Saya berpikir apakah Kejaksaan Agung merupakan tempat yang tepat untuk menentukan versi yang benar tentang sejarah Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">Di zaman serba komersil seperti ini beberapa penerbit ingin buku-buku mereka dilarang agar dapat memanfaatkan Kejaksaan Agung untuk iklan gratis. Untuk memastikan bahwa tak seorang pun berpikir bahwa kami akan mengambil untung dari ketertarikan tiba-tiba terhadap buku saya, penerbit saya dan saya sendiri memutuskan untuk melepaskan hak cipta dari terjemahan Indonesianya. Paling tidak enambelas situs di internet telah menampilkan seluruh teks buku agar dapat diunduh secara gratis. Salah satu penerbit buku saya, Institut Sejarah Sosial Indonesia, menyatakan agar tidak ada lagi batas memperoleh pengetahuan kecuali kepicikan itu sendiri, dan saya kira juga, sambungan internet yang lambat.</p>
<p style="text-align: justify;">Pelarangan buku saya oleh Kejaksaan Agung telah melecehkan kemajuan-kemajuan hebat di bidang reformasi hukum yang dicapai Indonesia sejak 1998. Tindakan itu memberi kesan yang salah tentang negeri ini kepada masyarakat internasional. Seandainya saya orang Indonesia – mengikuti judul esai terkenal Ki Hadjar Dewantara yang dilarang pemerintah kolonial pada 1913 karena ‘mengganggu ketertiban umum’ – saya akan percaya, sejalan dengan Ki Hadjar, Bapak Pendidikan Indonesia, bahwa kemajuan bangsa ini bertumpu pada membaca lebih banyak buku, bukan melarang lebih banyak buku, dan pada keyakinan diri dan kemerdekaan berpikir rakyatnya, bukan pada kepatuhan intelektual yang dipaksakan negara.</p>
<p style="text-align: justify;">Penulis adalah Associate Professor bidang Sejarah, dan Wakil Ketua Departemen Sejarah di University of British Columbia, Vancouver, Kanada.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://gendovara.com/pelarangan-buku-di-indonesia-hempasan-dari-masa-lalu-john-roosa/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
	</channel>
</rss>
