<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	>

<channel>
	<title>Che Gendovara</title>
	<atom:link href="http://gendovara.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://gendovara.com</link>
	<description>Suara Perlawanan dari Jalanan</description>
	<pubDate>Wed, 03 Feb 2010 05:50:07 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.6.3</generator>
	<language>en</language>
			<item>
		<title>URGENSI GAGASAN HUKUM PROGRESIF;  (Mengenang Satjipto Raharjo melalui pemikirannya)</title>
		<link>http://gendovara.com/urgensi-gagasan-hukum-progresif-mengenang-satjipto-raharjo-melalui-pemikirannya/</link>
		<comments>http://gendovara.com/urgensi-gagasan-hukum-progresif-mengenang-satjipto-raharjo-melalui-pemikirannya/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 03 Feb 2010 05:21:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>gendovara</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[POLITIK, HUKUM dan HAM]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://gendovara.com/?p=383</guid>
		<description><![CDATA[
URGENSI GAGASAN HUKUM PROGRESIF;
(Mengenang Satjipto Raharjo melalui pemikirannya)
Oleh: I Wayan Gendo Suardana, SH
 Reformasi hukum di Indonesia sampai saat ini belum mampu menjawab persoalan bangsa, maraknya korupsi dan suburnya praktek mafia hukum di Indonesia cukup menjelaskan keadaan tersebut. Selanjutnya, ketimpangan hukum di negeri ini, menguak tajam kepermukaan cenderung menghujam nurani keadilan masyarakat.. Disparitas hukum yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><!--[endif]--></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: center; line-height: 150%;" align="center"><strong><span style="font-size: 14pt; line-height: 150%; font-family: &quot;Times New Roman&quot;,&quot;serif&quot;;">URGENSI GAGASAN HUKUM PROGRESIF;</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: center; line-height: 150%;" align="center"><strong><span style="text-decoration: underline;"><span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &quot;Times New Roman&quot;,&quot;serif&quot;;">(Mengenang Satjipto Raharjo melalui pemikirannya)</span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: center; line-height: 150%;" align="center"><span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &quot;Times New Roman&quot;,&quot;serif&quot;;">Oleh: I Wayan Gendo Suardana, SH</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &quot;Times New Roman&quot;,&quot;serif&quot;;"><span> </span>Reformasi hukum di Indonesia sampai saat ini belum mampu menjawab persoalan bangsa, maraknya korupsi dan suburnya praktek mafia hukum di Indonesia cukup menjelaskan keadaan tersebut. Selanjutnya, ketimpangan hukum di negeri ini, menguak tajam kepermukaan cenderung menghujam nurani keadilan masyarakat.. Disparitas hukum yang sangat tinggi terpotret jelas dalam berbagai kasus seperti; ringannya vonis bagi para koruptor<span> </span>secara kualitas, berbanding terbalik dengan vonis yang harus diterima oleh ibu minah yang mencuri 3 (tiga) buah kakao ataupun oleh sepasang suami istri pencuri setandan pisang. Disisi lain hukum mengganjar keluhan Prita Mulia Sari atas dugaan malpraktik Rumah Sakit OMNI Internasional dengan peradilan perdata dan Pidana; lalu kriminalisasi pimpinan KPK yang sedemikian agresif namun tidak mampu secara cepat memeriksa aktor-aktor di belakangnya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &quot;Times New Roman&quot;,&quot;serif&quot;;">Situasi yang membuat publik tersadar bahwa hukum tidak mampu lagi menjamin terwujudnya keadilan. Hukum berkutat di wilayah<span> </span>kepastian hukum sehingga hukum tidak lagi bekerja untuk manusia. Hukum saat ini seolah-olah bekerja untuk dirinya sendiri dan tidak bekerja untuk sesuatu yang lebih luas. Kerap yang terjadi dalam sitem hukum di Indonesia adalah,setiap ada permasalahan hukum, bukan hukumnya yang diubah namun sering manusialah yang dipaksa-paksa untuk dimasukan dalam skema hukum.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &quot;Times New Roman&quot;,&quot;serif&quot;;">Hukum modern memainkan peran sebagaimana dimaksud diatas (termasuk sistem hukum Indonesia yang mentasbihkan diri kepada sistem hukum eropa kontinental), dimana hukum modern menjadikan<span> </span>institusi hukum sarat dengan birokrasi dan prosedur yang pada akhirnya berpotensi kepada peminggiran kebenaran dan keadilan. Hukum modern kerap hanya mampu mewujudkan keadilan formal dan bukan keadilan secara substansi. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><strong><span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &quot;Times New Roman&quot;,&quot;serif&quot;;"><span> </span>Hukum Progresif dan Pembebasan</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span id="more-383"></span><span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &quot;Times New Roman&quot;,&quot;serif&quot;;">Gagasan hukum <span> </span>progresif lahir dari keresahan menghadapi kinerja hukum yang banyak gagal untuk menyelesaikan persoalan-persoalan bangsa ini, sebagaimana yang telah dikemukakan diatas. <span> </span>Demikian pula, bahwa kehadiran dari gagasan hukum progresif lahir sebagai koreksi terhadap kelemahan hukum modern yang kerap meminggirkan keadilan sejati. Secara moral, Hukum progresif menghendaki agar cara berhukum tidak mengikuti model status quo, melainkan secara aktif mencari dan menemukan <em>avenues</em> baru sehingga manfaat kehadiran hukum dalam masyarakat lebih meningkat. Oleh karena itu, hukum progresif sangat setuju dengan pikiran-pikiran kreatif dan inovatif dalam hukum untuk menembus kebuntuan dan kemandegan. (Satjipto Raharjo; 2009)</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><!--more--><span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &quot;Times New Roman&quot;,&quot;serif&quot;;">Kemandegan hukum di indonesia ditenggarai karena system hukumnya yang mengutamakan hukum yang bekerja secara analitis (<em>analytical jurisprudence</em>) yaitu yang mengedepankan “peratutan dan logika belaka (<em>rule and logic</em>) cara kerja analitis yang berkutat dalam ranah hukum positif tidak akan banyak menolong hukum untuk membawa Indonesia keluar dari keterpurukannya secara bermakna. Kehadiran gagasan hukum Progresif oleh Satjipto Raharjo, justru mengunggulkan aliran realisme hukum dan penggunaan optic sosiologis dalam menjalankan hukum. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &quot;Times New Roman&quot;,&quot;serif&quot;;">Dalam kerangka tersebut, hukum progresif tidak melihat hukum sebagai suatu produk final, melainkan secara terus menerus masih dibangun (<em>law in the making</em>). Hukum dalam kacamata hukum progresif dipandang sebagai proses artinya bahwa proses dan pembangunan hukum tidak harus melalui hukum, namun konsep perubahan dan pengubahan Karl Renner adalah pilihan dari hukum progresif agar hukum tidak mandeg.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &quot;Times New Roman&quot;,&quot;serif&quot;;">Atas hal tersebut maka hukum progresif selalu peka dengan perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat baik lokal, nasional, maupun global. Dengan demikian hukum progresif tidak ingin mempertahankan status quo terlebih bila keadaan tersebut menimbulkan dekadensi suasana korup dan merugikan masyarakat. Watak tersebut membawa hukum progresif kepada “perlawanan dan pemberontakan” yang akhirnya berujung kepada penafsiran progresif terhadap hukum. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &quot;Times New Roman&quot;,&quot;serif&quot;;">Yang terpenting dari gagasan ini adalah hukum progresif membebaskan kita dari cara berhukum yang selama ini dijalankan. Cara berhukum yang selama ini berpegangan pada kata-kataq atau kalimat dalam teks hukum. Sebuah cara yang selama ini dilazimkan di kalangan komunitas hukum yang disebut sebagai menjada kepastian hukum. Hukum adalah teks dan tetap seperti tersebut sebelum diubah legislative. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &quot;Times New Roman&quot;,&quot;serif&quot;;">Tak ayal permasalahan hukum di negeri ini kerap diwarnai dengan perdebatan-perdebatan “kepastian hukum’ yang seringkali melupakan tujuan hukum untuk mewujudkan keadilan sejati.<span> </span>Pada akhirnya penegakan hukum menjadi masinal, dimana para penegak hukum menjadi sekrup-sekrup dari mesin besar bernama peraturan perundang-undangan. Tanpa sadar pada akhirnya hukum justru membelenggu kita.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &quot;Times New Roman&quot;,&quot;serif&quot;;">Gagasan progresif diharapkan dapat membantu kita keluar dari kungkungan cara berhukum yang sudah dianggap baku. Dengan hukum progresif maka hukum akan kembali kepada fitrahnya bahwa hukum adalah untuk manusia.<span> </span>Tentu saja dengan kesediaan untuk membebaskan diri dari paham status quo, sehingga suatu saat cara berhukum progresif ini secara otomatis akan melahirkan penegakan hukum progresif dimana berhukum tidak hanya tekstual, melainkan juga melibatkan predisposisi personal (Satjipto Raharjo 2004).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &quot;Times New Roman&quot;,&quot;serif&quot;;">Sepanjang system hukum di Indonesia bersandar pada paradigma positivistic analitis, maka sulit untuk mewujudkan keadilan sejati. Pun sulit diingkari bahwa di masa depan tidak akan terulang tragedi hukum seperti Prita Mulya Sari, Ibu Minah yang harus menjadi korban “kerangkeng hukum” status quo.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: center; line-height: 150%;" align="center"><span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &quot;Times New Roman&quot;,&quot;serif&quot;;">&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;-</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &quot;Times New Roman&quot;,&quot;serif&quot;;"><br />
</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;">*Tulisan ini dimuat di harian Bali Express tanggal 03 Februari 2010, kolom opini, hal. 4</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &quot;Times New Roman&quot;,&quot;serif&quot;;">**Penulis adalah: Presidium Nasional-SPHP (Serikat Pekerja Hukum Progresif) </span></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://gendovara.com/urgensi-gagasan-hukum-progresif-mengenang-satjipto-raharjo-melalui-pemikirannya/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>BALI ORANGE COMMUNICATIONS; SEBUAH KISAH KANTOR “ON THE WAY”</title>
		<link>http://gendovara.com/bali-orange-communications-sebuah-kisah-kantor-%e2%80%9con-the-way%e2%80%9d/</link>
		<comments>http://gendovara.com/bali-orange-communications-sebuah-kisah-kantor-%e2%80%9con-the-way%e2%80%9d/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 02 Feb 2010 14:10:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>gendovara</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[TESTIMONY]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://gendovara.com/?p=377</guid>
		<description><![CDATA[ 
BALI ORANGE COMMUNICATIONS; SEBUAH KISAH KANTOR &#8220;ON THE WAY&#8221;
Oleh: I Wayan &#8220;Gendo&#8221; Suardana
&#8220;On the Way&#8221; itulah kalimat yang akan muncul dari seorang pria muda, setiap kali dia dihubungi via telepon untuk bertemu.  Terlepas dia memang benar ada dijalan atau malah masih kucek-kucek mata ditempat tidur. Selanjutnya dengan sigap laki-laki ini akan menanyakan posisi si [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><!--[if gte mso 9]><xml> Normal   0               false   false   false      EN-US   X-NONE   X-NONE                                                     MicrosoftInternetExplorer4 </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--  --><!--[if gte mso 10]> <mce:style><!   /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:"Table Normal"; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-priority:99; 	mso-style-qformat:yes; 	mso-style-parent:""; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin-top:0in; 	mso-para-margin-right:0in; 	mso-para-margin-bottom:10.0pt; 	mso-para-margin-left:0in; 	line-height:115%; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:11.0pt; 	font-family:"Calibri","sans-serif"; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; 	mso-fareast-theme-font:minor-fareast; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin; 	mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; 	mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} --> <!--[endif]--></p>
<p style="text-align: center;"><span style="text-decoration: underline;">BALI ORANGE COMMUNICATIONS; SEBUAH KISAH KANTOR &#8220;ON THE WAY&#8221;</span></p>
<p style="text-align: center;">Oleh: I Wayan &#8220;Gendo&#8221; Suardana</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;On the Way&#8221; itulah kalimat yang akan muncul dari seorang pria muda, setiap kali dia dihubungi via telepon untuk bertemu.  Terlepas dia memang benar ada dijalan atau malah masih kucek-kucek mata ditempat tidur. Selanjutnya dengan sigap laki-laki ini akan menanyakan posisi si penelpon seraya setelah mendapatkan info laki-laki ini akan menjawab &#8220;kebetulan saya dekat denagn posisi anda, bisakah kita bertemu lokasi anda sekarang?&#8221;. Jika orang tersebut mengiyakan maka dengan segera laki-laki ini bersiap menuju ke lokasi.</p>
<p style="text-align: justify;">Ini bukan kisah seorang pria muda yang sedang kasmaran, atau kisah seorang ABG yang latah dengan bahasa OTW. Kisah diatas adalah sekelumit kisah seorang pria muda bernama Hendro (sang <em>Founding father</em> Bali Orange Communications yang dalam tulisan ini selanjutnya disebut sebagai BOC).</p>
<p style="text-align: justify;">Tapi itu kisah dulu, sekitar tahun 2000-an tatkala BOC masih dirintis dengan modal komputer pas-pasan. Dan tentu saja kisah ini mencuat karena BOC waktu itu adalah sebuah usaha dengan alamat kantor pinjaman. Sejatinya tempat kerja mereka berawal dari warnet (karena Hendro bekerja part time sebagai penjaga warnet) lalu beralih ke kost-kostan.  Inilah latar belakang kenapa BOC disering dikatakan sebagai Kantor &#8220;On the Way&#8221;. Karena tidak mungkin mengajak bertemu klien di kost-kost an yang menjadi kantor asli mereka.</p>
<p style="text-align: justify;"><span id="more-377"></span>Sungguh siasat yang unik dan cerdas dalam membangun usaha kreatif. Dengan skill web yang mumpuni tapi modal pas-pasan (malah hanya bermodal semangat serta kreatifitas) Hendra bersama para pioner BOC mampu menjaga citra mereka sehingga lambat laun BOC makin dipercaya banyak pihak untuk mengerjakan web-web mereka.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Bagaimana sekarang?</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Kalau mempunyai waktu sempatkanlah untuk sekedar lewat daerah Sumerta Denpasar, tepatnya di Jalan Narakusuma no 11. Terletak disebelah timur jalan, akan terlihat sebuah rumah berornamen Bali yang &#8220;diklaim&#8217; sebagai alamat kantor BOC,  lalu mampirlah maka kita akan menemui sebuah kantor yang dipenuhi ornamen berwarna &#8220;orange&#8221;.  Akan ditemui pula sekumpulan anak-anak muda dengan seragam bertuliskan &#8220;orange&#8221;.</p>
<p style="text-align: justify;">Jangan berpikir bahwa kantor itu akan membuat anda berjarak dengan pekerjanya. Tentu saja tidak, kantor itu sangat &#8220;egaliter&#8221;, semua pegiatnya akan menyapa dan menemani tamunya untuk berbicang-bincang, terlebih kalo pegiatnya kebetulan santai maka dijamin kita akan ditemani ngobrol dari topi pembicaraan yang paling santai sampai paling serius. Tidak hanya tentang komputer dan web serta pernak perniknya, tapi pembicaraan sosial dan politik dari aras kanan sampai paling kiri juga akan diladeni.</p>
<p style="text-align: justify;">Tentu saja mereka tidak akan pelit untuk sekedar menyuguhkan segelas kopi atau the (paling apes; air putih) bagi para tamunya, termasuk kalau beruntung, bila ada komputer nganggur -biasanya- anda akan diberikan untuk menggunakannya.</p>
<p style="text-align: justify;">Saking egaliternya, pegiat BOC menyatakan bahwa itu adalah wisma BOC bukan kantor.</p>
<p style="text-align: justify;">Cerita ini mungkin saja akan dipandang <em>hyperbolic</em>, bila tak mengenal sejarah BOC. Sejarah yang dipenuhi dengan liku-liku yang tajam. Memulai dari sebuah warnet, bermodalkan semangat dan hanya mengandalkan kreatifitas. Mengingat sosok Hendra bukanlah berlatarbelakang pendidikan komputer dan sejenisnya. Seseorang yang secara akademik bergelut dengan ilmu pertanian. Tentu saja kita dapat membayangkan bahwa hanya kreatifitas dan keuletanlah yang menjadi modal utama ditopang dengan perkawanan sebagai tim kerja.</p>
<p style="text-align: justify;">Meski BOC secara lembaga relatif jauh lebih maju daripada keadaaan emula. Dengan kantor yang layak, pun fasilitas kerja yang lengkap mulai dari komputer, laptop berbagai merk dan segala perangkatnya termasuk wi-fi kelas tinggi, namun tetap saja BOC dengan seluruh pegiatnya menunjukan kesederhanaan.</p>
<p style="text-align: justify;">Klien yang berlimpah bahkan cenderung klien &#8220;yang bonafit&#8217; ternyata tidak memupus karakter egaliter mereka. Terbukti sampai saat ini pegiat BOC akan tetap menerima klien tanpa memandang ‘kelas&#8221;, termasuk selalu bersiap untuk membantu secara &#8220;prodeo&#8221;. BOC juga tak segan membantu penyelenggaraan kegiatan yang berhubungan dengan teknologi web bahkan sering menggelar pendidikan komputer dan web. Ini sebagai bentu CSR (<em>corporate social Responcibility</em>) dari BOC.</p>
<p style="text-align: justify;">Saat ditanya apa yang menyebabkan BOC tetap egaliter? Dengan lugas Hendra akan menjawab&#8221; BOC lahir dari nol dari keadaan tidak berpunya. BOC bisa eksis karena semenjak dilahir -bahkan sebelum dilahirkan, dibantu oleh banyak pihak. Sehingga tidak ada alasan BOC untuk bersikap elit!&#8221;</p>
<p style="text-align: justify;">Inilah cerminan sebuah lembaga yang ibarat pepatah kacang tidak lupa dengan kulit. Tidak melupakan sejarah dan selalu merefleksikan hidup dari sejarah. Mungkin hal ini tidak terlepas karena background Hendra dan beberapa pioner BOC yang mantan aktivis pergerakan mahasiswa.</p>
<p style="text-align: justify;">Selamat BOC, semoga langgeng dan tidak berubah karakter.</p>
<p style="text-align: justify;">=============================================</p>
<p style="text-align: justify;">*Tulisan ini didedikasikan bagi Lembaga/ CV. Bali Orange Communications a.k.a BOC termasuk bagi Hendra sang Founding Father</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://gendovara.com/bali-orange-communications-sebuah-kisah-kantor-%e2%80%9con-the-way%e2%80%9d/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Pelarangan Buku di Indonesia: Hempasan dari Masa Lalu (John Roosa)</title>
		<link>http://gendovara.com/pelarangan-buku-di-indonesia-hempasan-dari-masa-lalu-john-roosa/</link>
		<comments>http://gendovara.com/pelarangan-buku-di-indonesia-hempasan-dari-masa-lalu-john-roosa/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 02 Feb 2010 11:59:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>gendovara</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[POLITIK, HUKUM dan HAM]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://gendovara.com/?p=372</guid>
		<description><![CDATA[Pelarangan Buku di Indonesia: Hempasan dari Masa Lalu
(Versi ringkas ‘Book Banning in Indonesia : A Blast from the Past’ dimuat di Jakarta Post, 13 Januari 2010)
John Roosa
Pertamakali saya mendengar berita bahwa terjemahan buku saya, Dalih Pembunuhan Massal: Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto (Pretext for Mass Murder: The September 30th Movement and Suharto’s Coup d’État [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;">Pelarangan Buku di Indonesia: Hempasan dari Masa Lalu</p>
<p style="text-align: center;">(Versi ringkas ‘Book Banning in Indonesia : A Blast from the Past’ dimuat di Jakarta Post, 13 Januari 2010)</p>
<p style="text-align: center;"><span style="text-decoration: underline;">John Roosa</span></p>
<p style="text-align: justify;">Pertamakali saya mendengar berita bahwa terjemahan buku saya, Dalih Pembunuhan Massal: Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto (Pretext for Mass Murder: The September 30th Movement and Suharto’s Coup d’État in Indonesia), dilarang, saya dikuasai rasa déjà vu. Saya seakan-akan masih hidup di masa Suharto ketika semua barang cetakan disensor, ketika mahasiswa dituntut ke pengadilan karena membaca buku-buku Pramoedya Ananta Toer, ketika begitu banyak kawan-kawan saya yang berjuang melawan sang diktator bekerja secara anonim dan acap kali bergerak di bawah tanah … Tubuh saya meregang dan adrenalin pun mengalir deras.</p>
<p style="text-align: justify;">Perlu beberapa saat bagi saya untuk menghela nafas dan menyadari bahwa sekarang masa Reformasi. Pelarangan buku di masa ini merupakan anomali di tengah kemajuan luar biasa di bidang reformasi hukum sejak 1998. Pelarangan buku itu kuno, bagian dari kecanduan nostalgik akan kesederhanaan masa lampau, yang diantaranya tampak pada popularitas restoran-restoran tempo doeloe. Pengumuman Kejaksaan Agung pada 23 Desember 2009 seperti barang antik yang dikeluarkan dari gudang berdebu, menghadirkan kembali masa lalu ketika pelarangan buku memang bermakna sesuatu, saat internet, alat pemindai, flash disk dan buku elektronik belum beredar luas.</p>
<p style="text-align: justify;">Warga negara Indonesia sudah memiliki kepercayaan diri yang lebih besar di hadapan penguasa sejak 1998. Rektor, sejarawan, ahli hukum, wartawan, anggota parlemen dan mahasiswa mengecam pelarangan buku kali ini. Komentar yang muncul biasanya adalah pelarangan buku melecehkan kecerdasan warga negara dalam menilai buku-buku yang pantas bagi mereka. Media massa jarang menyiarkan komentar dari orang-orang yang menyetujui pelarangan buku. Meminjam ungkapan ilmuwan Benedict Anderson, yang dicekal masuk ke negeri ini selama berpuluh-puluh tahun karena tulisannya tentang Gerakan 30 September, Indonesia memiliki masyarakat baru dan negara lama.</p>
<p style="text-align: justify;"><span id="more-372"></span>Sebagai sejarawan saya terkesan bahwa hukum-hukum Indonesia tentang penyensoran masih terus berlanjut. Di tengah reformasi hukum yang meluas sesudah 1998, reformasi yang melahirkan salah satu pers paling bebas di Asia, undang-undang yang memandatkan penyensoran buku bersifat anakronistik. Kejaksaan Agung melarang buku saya dengan mengacu pada UU No. 4 tahun 1963 yang memberi Kejaksaan Agung ‘kewenangan untuk melarang beredarnya barang-barang cetakan yang dianggap dapat mengganggu ketertiban umum.’ UU ini berasal dari periode Demokrasi Terpimpin di bawah Presiden Sukarno yang tidak disahkan oleh parlemen. Sukarno mengeluarkan peraturan tersebut sebagai penetapan presiden.</p>
<p style="text-align: justify;">Di bagian pembukaan dikatakan undang-undang ini dirancang untuk melindungi ‘jalannya revolusi’ Indonesia. Itu adalah bahasa Sukarno. Suharto naik kekuasaan dengan menggunakan bahasa yang sama (menyebut Gerakan 30 September ‘kontrarevolusioner’) tetapi segera mengabaikannya begitu ia berhasil menyingkirkan Sukarno. Apakah Kejaksaan Agung dewasa ini melarang barang-barang cetakan demi ‘Revolusi Indonesia’? Apakah bangsa ini masih bersiaga untuk mengganyang Malaysia?</p>
<p style="text-align: justify;">Kejaksaan Agung tidak melaksanakan seluruh pasal dari UU No. 4. Penerbit seharusnya mengirimkan buku-buku mereka ke Kejaksaan Agung dalam waktu 48 jam setelah diterbitkan. Tak seorang pun melakukan hal itu sekarang. Hukuman bagi pengedaran buku terlarang dapat berupa pidana penjara sampai satu tahun atau denda sebesar Rp 15.000,00. Saya pilih membayar denda saja, terimakasih.</p>
<p style="text-align: justify;">Jika Kejaksaan Agung memang masih setia pada gagasan Sukarnoisme mereka tentunya akan memuji buku saya. Betapa pun saya tidak menyukai aspek-aspek otoritarian dari Demokrasi Terpimpin, saya sangat menghormati kecerdasan, kebersahajaan, dan kebijakan anti-imperialis Sukarno. Saya kira buku saya dapat berperan dengan baik sebagai penjabaran analisis tiga tingkat Sukarno yang kelewat singkat tentang Gerakan 30 September: keblingeran pimpinan PKI, kelihaian subversi nekolim dan adanya oknum-oknum yang ‘tidak benar’ (rupanya berarti Suharto dan rekan-rekannya). Buku saya mendukung perumpamaan yang digunakan Sukarno tentang kekerasan massal yang dilaksanakan atas nama penumpasan Gerakan 30 September: ‘mau membunuh tikus, seluruh rumahnya dibakar.’</p>
<p style="text-align: justify;">Tugas kunci periode Reformasi adalah mengatasi warisan dua kekuasaan otoriter dan menciptakan pemerintahan yang berdasarkan rule of law. Dua capaian terpenting adalah pembatalan UU Anti Subversi 1963 yang sangar itu oleh Presiden Habibie dan pembubaran Bakorstanas, badan intelijen dengan kekuasaan tak terbatas dan tak terdefinisikan yang berasal dari situasi darurat Oktober 1965, oleh almarhum Presiden Abdurrahman Wahid.</p>
<p style="text-align: justify;">Reformasi telah melukai UU No. 4 tahun 1963 tetapi belum membunuhnya. Undang-undang Pers 1999 yang patut dipuji sudah menghapuskan pelaksanaan UU tersebut bagi suratkabar, majalah, dan terbitan berkala, sementara membiarkan pelaksanaannya bagi barang-barang cetakan yang lain. Jadi kita sekarang menghadapi suatu situasi yang aneh karena Kejaksaan Agung tidak berwenang menyensor ataupun membredel pers tetapi mereka dengan leluasa masih dapat melarang buku, pamflet dan poster. Seandainya saya menerbitkan teks buku saya dalam bentuk serial di jurnal akademis, teks tersebut akan kebal pelarangan. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Jimmly Asshiddiqie, telah menyatakan di pers bahwa UU no. 4 itu ‘ketinggalan zaman.’</p>
<p style="text-align: justify;">Banyak negara memiliki undang-undang yang menjurus pada pelarangan barang-barang cetakan, biasanya dalam rangka memberantas pornografi. Di kebanyakan masyarakat demokratis, pelarangan dilakukan melalui pengadilan. Jaksa harus menjelaskan secara terbuka hal-hal yang dipersoalkan dalam suatu terbitan dan berusaha mempengaruhi hakim atau juri akan kebutuhan melarang suatu terbitan. Jaksa harus membuktikan bahwa terbitan tertentu memang melanggar hukum. Penulis dan penerbit dapat menyampaikan sanggahan mereka. Undang-undang negara Jerman untuk melawan pengingkaran akan adanya Holocaust bekerja dengan cara seperti ini: jaksa membawa kasus mereka ke pengadilan. Mereka tidak melarang buku secara sepihak. Walaupun saya menentang pelarangan buku di mana pun, saya menerima bahwa prosedur yang terbuka dan transparan di wilayah hukum lebih baik daripada prosedur rahasia yang sewenang-wenang di dalam sebuah birokrasi yang misterius.</p>
<p style="text-align: justify;">Penerbit saya dan saya sendiri tidak tahu persis mengapa buku saya dilarang. Kami menerima berita tentang pelarangan tersebut, seperti orang-orang lain, dari pers. Dalam pernyataan pers pada 23 Desember, Kejaksaan Agung hanya memberi satu alasan bagi tindakannya: buku saya ‘mengganggu ketertiban umum.’ Dalam forum tak resmi di sebuah acara bincang-bincang di televisi pada 28 Desember juru bicara Kejaksaan Agung, menurut berita layanan pesan singkat yang saya terima dari seorang kawan, memberi tiga alasan yang sedikit lebih spesifik: buku saya ‘provokatif’, ‘menentang UUD 45 dan Pancasila’, dan ‘mempropagandakan komunisme.’ Bagaimana Kejaksaan Agung sampai pada penafsiran serupa ini tetaplah merupakan suatu misteri. Mungkin petugas-petugas Kejaksaan Agung, mirip dengan tindakan mereka saat melarang buku-buku Pramoedya pada 1980an, bertumpu pada ilmu tafsir sangat canggih yang dapat melacak pesan-pesan tersembunyi dan tersirat. Seseorang dapat menafsirkan pelarangan buku sebagai tindakan melawan konstitusi (Pasal 28C dan 28F).</p>
<p style="text-align: justify;">Juru bicara Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa kantornya telah mendaftar 143 bagian dalam buku saya yang bermasalah. Akan sangat mendidik bagi saya, ilmuwan lain di bidang sejarah Indonesia, dan masyarakat pada umumnya jika dapat membaca laporan tersebut selengkapnya. Kalau tidak, kita tidak punya bayangan tentang apa yang sebaiknya tidak dilakukan pada saat menulis di masa yang akan datang. Sejauh ini Kejaksaan Agung bahkan belum menyampaikan Surat Keputusan yang dimaksud. Tim pelarangan, yang diberi nama aneh ‘Clearing House,’ bekerja selama lebih dari setahun. Dengan melaksanakan penelitian sedemikian berkepanjangan dan mendalam terhadap buku saya, Kejaksaan Agung sudah membuat kolega-kolega saya di kalangan akademisi yang meninjau naskah buku saya sebelum diterbitkan tampak malas dan ceroboh. Akan sangat disayangkan jika seluruh kebijaksanaan yang diperoleh tim ‘Clearing House’ tetap tersimpan di laci meja kantor Kejaksaan Agung.</p>
<p style="text-align: justify;">Tetapi ya, menurut Kejaksaan Agung laporan itu memang seharusnya tetap disimpan. Masyarakat Indonesia masih merupakan ‘massa mengambang’ yang tidak dapat dipercaya, seperti dikatakan kaisar intelijen di zaman Suharto, Ali Moertopo. Juru bicara Kejaksaan Agung menyatakan: ‘Kami tidak akan menjabarkan secara rinci alasan-alasannya [pelarangan] karena publik, terutama yang di tingkat bawah, mungkin akan bereaksi dengan cara yang akan menimbulkan konflik.’ Saya menduga-duga siapa sebenarnya yang disebut publik di ‘tingkat bawah’ ini, dan bagaimana mereka akan mengamuk setelah membaca 300 halaman buku-buku akademis dan menilai laporan dengan 143 butir.</p>
<p style="text-align: justify;">Buku saya, aslinya diterbitkan oleh penerbit universitas di Amerika Serikat, mengikuti metode-metode penelitian sejarah yang lazim dilakukan: buku ini didasarkan pada studi terhadap sumber-sumber primer dengan rentang terluas yang mungkin, menyajikan bahan-bahan dari sumber primer yang baru, secara kritis menilai sumber-sumber termaksud, mengulas bagaimana peneliti-peneliti lain telah menafsirkan sumber-sumber tersebut, dan mencapai sejumlah kesimpulan berdasarkan bukti-bukti yang ada. Buku ini dimaksudkan untuk menyumbang pada diskusi berkelanjutan di kalangan masyarakat tentang peristiwa-peristiwa di sekitar1965-66. Buku ini seharusnya membantu mereka yang tidak setuju dengan argumen-argumen yang diajukan buku ini untuk mempertajam argumen-argumen mereka sendiri.</p>
<p style="text-align: justify;">Sudah banyak buku diterbitkan sejak kejatuhan Suharto pada 1998 yang mengritik versi rezim Suharto tentang peristiwa-peristiwa di sekitar 1965-66. Kecuali beberapa buku pelajaran pada 2007, tak satu pun secara resmi dilarang. Saya tidak menganggap buku saya demikian istimewa sehingga patut mendapat Anugerah Kejaksaan Agung. Buku saya sebenarnya mendukung sebagian dari versi rezim Suharto (tentang peran Biro Chusus dalam PKI) bahkan pada saat buku ini menolak bagian-bagian yang lain (seperti klaim bahwa setiap anggota PKI bertanggungjawab atas Gerakan 30 September). Banyak buku-buku Marxis, termasuk Kapital karya Marx, tidak dilarang. Bagaimana mungkin buku saya, dengan seluruh kritiknya terhadap PKI, ‘menyebarkan komunisme’ lebih baik daripada tulisan-tulisan Marx sendiri?</p>
<p style="text-align: justify;">Saya justru khawatir Kejaksaan Agung tidak memiliki staf yang memadai untuk membacai semua buku yang dianggap mencurigakan. Bagaimana pun, Kejaksaan Agung menghadapi keterbatasan anggaran dan banyak tugas yang harus dipenuhi, seperti menuntut seorang ibu rumah tangga (Prita Mulyasari) yang menyampaikan keluhan dalam surat elektronik pribadi tentang layanan rumah sakit, perempuan tua dan miskin (Nenek Minah) yang mencuri tiga buah coklat dari perkebunan, dan seorang jurnalis (Bersihar Lubis) yang mengutip Joesoef Isak (pendiri Hasta Mitra yang juga menerbitkan buku saya) yang menyebut pejabat Kejaksaan Agung 25 tahun lalu ‘dungu’.</p>
<p style="text-align: justify;">Sepanjang tahun Kejaksaan Agung meneliti buku saya, kantor ini juga harus menangkal tuduhan korupsi. Presiden menyatakan adanya ‘mafia peradilan.’ Tim Delapan yang dibentuk presiden menyampaikan rekomendasi pada November 2009 agar Kejaksaan Agung direformasi secara drastis. Jaksa Muda bidang Intelijen, Wisnu Subroto, yang bertanggungjawab atas Clearing House ketika buku saya sedang diteliti secara mendadak mengundurkan diri pada pertengahan 2009 setelah ada bukti yang menunjukkan bahwa ia terlibat dalam korupsi. Saya berpikir apakah Kejaksaan Agung merupakan tempat yang tepat untuk menentukan versi yang benar tentang sejarah Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">Di zaman serba komersil seperti ini beberapa penerbit ingin buku-buku mereka dilarang agar dapat memanfaatkan Kejaksaan Agung untuk iklan gratis. Untuk memastikan bahwa tak seorang pun berpikir bahwa kami akan mengambil untung dari ketertarikan tiba-tiba terhadap buku saya, penerbit saya dan saya sendiri memutuskan untuk melepaskan hak cipta dari terjemahan Indonesianya. Paling tidak enambelas situs di internet telah menampilkan seluruh teks buku agar dapat diunduh secara gratis. Salah satu penerbit buku saya, Institut Sejarah Sosial Indonesia, menyatakan agar tidak ada lagi batas memperoleh pengetahuan kecuali kepicikan itu sendiri, dan saya kira juga, sambungan internet yang lambat.</p>
<p style="text-align: justify;">Pelarangan buku saya oleh Kejaksaan Agung telah melecehkan kemajuan-kemajuan hebat di bidang reformasi hukum yang dicapai Indonesia sejak 1998. Tindakan itu memberi kesan yang salah tentang negeri ini kepada masyarakat internasional. Seandainya saya orang Indonesia – mengikuti judul esai terkenal Ki Hadjar Dewantara yang dilarang pemerintah kolonial pada 1913 karena ‘mengganggu ketertiban umum’ – saya akan percaya, sejalan dengan Ki Hadjar, Bapak Pendidikan Indonesia, bahwa kemajuan bangsa ini bertumpu pada membaca lebih banyak buku, bukan melarang lebih banyak buku, dan pada keyakinan diri dan kemerdekaan berpikir rakyatnya, bukan pada kepatuhan intelektual yang dipaksakan negara.</p>
<p style="text-align: justify;">Penulis adalah Associate Professor bidang Sejarah, dan Wakil Ketua Departemen Sejarah di University of British Columbia, Vancouver, Kanada.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://gendovara.com/pelarangan-buku-di-indonesia-hempasan-dari-masa-lalu-john-roosa/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>MENCERMATI KELIHAIAN KOMUNIKASI POLITIK SBY</title>
		<link>http://gendovara.com/mencermati-kelihaian-komunikasi-politik-sby/</link>
		<comments>http://gendovara.com/mencermati-kelihaian-komunikasi-politik-sby/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 14 Dec 2009 18:32:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>gendovara</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[POLITIK, HUKUM dan HAM]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://gendovara.com/?p=368</guid>
		<description><![CDATA[MENCERMATI KELIHAIAN KOMUNIKASI POLITIK SBY
Oleh I Wayan &#8220;Gendo&#8221; Suardana, S.H.*

Bila dicermati dalam kurun beberapa waktu belakangan ini, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) baik dalam kapasitasnya sebagai presiden maupun petinggi Partai Demokrat kerap mengeluarkan pernyataan-pernyataan atas situasi yang berkembang dalam dinamika sosial kemasyarakatan di negara ini.
Salah satu pernyataannya adalah dalam pidato Presiden (8 Desember 2009) dalam menyambut [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><span style="text-decoration: underline;"><strong>MENCERMATI KELIHAIAN KOMUNIKASI POLITIK SBY</strong></span></p>
<p style="text-align: center;"><strong>Oleh I Wayan &#8220;Gendo&#8221; Suardana, S.H.*</strong></p>
<p align="justify">
<p align="justify">Bila dicermati dalam kurun beberapa waktu belakangan ini, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) baik dalam kapasitasnya sebagai presiden maupun petinggi Partai Demokrat kerap mengeluarkan pernyataan-pernyataan atas situasi yang berkembang dalam dinamika sosial kemasyarakatan di negara ini.</p>
<p align="justify">Salah satu pernyataannya adalah dalam pidato Presiden (8 Desember 2009) dalam menyambut Peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (9 Desember 2009). Seperti biasa SBY mencoba menetralisasi pernyataan-pernyataan yang dia sampaikan sebelumnya terkait agenda aksi anti korupsi yang digalang oleh komponen masyarakat sipil. Kurang lebih dalam pidatonya tersebut. SBY menyatakan dukungan terhadap gerakan pemberantasan korupsi termasuk mendukung aksi peringatan hari anti korupsi internasional seraya menegaskan bahwa dia berada di garis paling depan untuk pemberantasan korupsi di Indonesia. Tidak lupa sambil menyelipkan klaim prestasi-prestasi dalam bidang pemberantasan korupsi.</p>
<p align="justify">Pernyataan yang menurut penulis sungguh berbeda nuansanya dengan pernyataan yang SBY keluarkan sebelum-sebelumnya. Dalam beberapakali kesempatan, SBY berulangkali menekankan kekhawatiraanya atas rencana pelaksanaan aksi massa untuk memperingati hari anti korupsi yang digalang oleh kelompok sipil akan digunakan untuk kepentingan politik berupa penjatuhan posisinya sebagai presiden. Juga menyatakan bahwa aksi massa tersebut akan dibonceng oleh para penumpang gelap. Tidak cukup hanya SBY saja, aparat di bawahnyapun bersuara senada. Sehingga terkesan kekhawatiran ini telah menajdi kekhawatiran rezim.</p>
<p align="justify"><span id="more-368"></span>Mungkin lantaran tekanan situasi politik yang berbeda sehingga respon SBY dalam penyikapan hari anti korupsi Internasional kali ini berbeda jauh dengan peringatan yang sama pada tahun 2008. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa di awal kepemimpinan jilid keduanya, SBY telah dihadiahi persoalan politik dan hukum yang berat. Mulai dari rekayasa kriminalisasi KPK sampai kondisi politik serius dimana hak angket atas kasus Bank Century bergulir begitu maju. Dapat dikatakan hak angket tersebut berbeda dengan 8 hak angket yang bergulir di era kepresidenan SBY yang pertama.</p>
<p align="justify">Namun paparan di atas dapat saja terbantahkan bila merunut kembali berbagai pernyataan SBY yang kerap mendramatisasi keadaan bahkan cenderung prematur. Mari cermati kembali sikap SBY dalam menanggapi tragedi Bom JW Mariot Jakarta (17 Juli 2009). Dengan sangat yakin SBY menyatakan bahwa tragedi bom tersebut berhubungan dengan persoalan politik terutama menyangkut kemenangannya dalam pilpres 2009. SBY mensinyalir bahwa ada kelompok-kelompok yang tidak suka dengan kemenangannya dan mencoba mengganggu termasuk merencanakan pendudukan KPU demi penggagalan hasil Pemilu. Bahkan dengan keyakinan diri yang tinggi berulangkali SBY menyatakan bahwa pernyataannya berdasarkan data intelijen, data yang valid dan seolah-olah tidak terbantahkan.</p>
<p align="justify">Namun demikian faktanya, setelah kasus pemboman hotel itu dapat dibongkar oleh aparat kepolisian, tidak satupun fakta-fakta yang dapat menjelaskan hubungannya dengan gangguan politik yang ditujukan terhadap SBY.</p>
<p align="justify">Beberapakali terkesan bahwa pernyataan yang disampaikan SBY cenderung tidak terbukti dan terlihat terburu-buru. Terkesan bahwa SBY salah langkah dalam menyikapi perekembangan dinamika politik. Bahkan banyak yang menganggap SBY telah gagal membangun komunikasi politik yang efektif.</p>
<p align="justify">Dengan sikapnya yang reaktif, banyak pengamat politik dan akademisi komunikasi poltik yang menyatakan komunikasi poltik SBY sangat buruk. SBY dianggap membuang energi dan waktu atas reaksinya terhadap komentar-komentar yang mengkritisi posisi dan kebijakannya. Penilaian ini termasuk tindakan SBY yang <em>over</em>-reaktif seolah melupakan suatu ketetapan dalam komunikasi politik, bahwa tindakan politik ternyata lebih penting ketimbang komunikasi politik yang bersifat verbal. Dalam teori pragmatis-informatif, seluruh tindakan komunikator adalah bagian dari komunikasi politik, dan menjadi elemen-elemen informasi yang bisa jadi cermin dari posisi dan reposisi politik sang komunikator politik di mata publik. Teori ini juga menekankan bahwa komunikasi politik secara non-verbal (baca: tindakan politik) lebih dominan dan signifikan dalam tindak komunikasi secara keseluruhan. Alangkah elegannya jika SBY diam, tidak terpancing, lebih berusaha membenahi dan meningkatkan kualitas tindakannya sejalan dengan tugasnya sebagai presiden, ketimbang memerangkap diri ke dalam jurang kebodohan komunikasi politik.</p>
<p align="justify">Namun berbeda dalam pandangan penulis. Tindakan komunikasi politik yang dilakukan SBY tidaklah meupakan kebodohan komunikasi politik. Bagi penulis, seluruh tindakan komunikasi politik SBY justru telah dihitung secara matang dan dilakukan dengan kesengajaaan. Bahkan hasil akhirnya selalu menempatkan SBY sebagai pemenang komunikasi politik. Bahkan menurut hemat penulis tindakan-tindakan mendramatisasi keadaan yang selama ini diperlihatkan SBY adalah sebagai pola komunikasi politik yang dianut SBY dan rezimnya.</p>
<p align="justify">SBY berhasil memanfaatkan posisi yang ada dengan mengeluarkan pernyataan-pernyatan yang mengambang dan bahkan bila perlu bersifat intimidatif. Contoh kasus dapat dilihat dalam kasus Bom JW Mariot dan Kasus peringatan Hari Anti Korupsi Internasional. Dengan lihai SBY mendramatisasi keadaan tersebut, dengan mendorong bahwa peristiwa tersebut adalah manuver dari kelompok-kelompok yang berseberangan serta ingin menjatuhkan posisi SBY. Dengan retorika politiknya SBY kemudian mampu mengintimidasi keadaan dan memotong gerakan sosial yang ada. Dan hal tersbut cukup efektif.</p>
<p align="justify">Dalam kasus rencana aksi peringatan Hari Anti Korupsi Internasional, menurut Fadjroel Rahman, bahwa pernyataan SBY telah &#8220;menimbulkan&#8221; kekhawatiran sebagian warga sehingga menyurutkan niat mereka untuk turut berpartisipasi. Isu-isu bahwa aksi tersebut ditunggangi, berpotensi anarkis pada akhirnya secara efektif menyerang psikologis warga.</p>
<p align="justify">Pernyataan tersebut memang dipastikan menimbulkan kontroversi, terlebih pernyataan senada keluar secara kompak dari bawahan SBY seperti Andi Mallarangeng, Menkopolhukam dll. Dan setelah kontroversi memuncak, lalu menjelang detik-detik momentum yang ada, SBY akan segera mengakhiri dengan pidato yang indah yang tentu akan berbeda jauh dengan pernyataan sebelumnya. Maka SBY lah yang jadi pemenangnya. SBY tetap akan nampak sebagai seorang presiden yang menghargai demokrasi, kebebasan berekspresi dengan membuat pidato yang &#8220;meralat&#8221; pernyataan sebelum-sebelumnya. Sementara di sisi lain efek pernyataan intimidatif yang diumbar sebelumnya masih belum hilang dan masih menghantui warga.</p>
<p align="justify">Demikian pula dengan sikap SBY dalam kasus kriminalisasi KPK. Walaupun banyak yang menilai komunikasi politik SBY dalam kasus tersebut buruk. Dimana pernyataan SBY dianggap bertele-tele dan mengambang, namun hasil akhirnya kembali dimenangi SBY dengan pidatonya pasca menerima rekomendasi Tim 8 yang dibentuk untuk kasus tersebut.</p>
<p align="justify">Penulis tidak hendak mengulas atau menafsir pernyataan-pernyataan dari SBY, namun dalam tulisan ini penulis hendak menyatakan bahwa dampak dari pola-pola yang digunakan oleh SBY dalam menyikapi perkembangan sosial kemasyarakatan terkait dengan proses demokratisasi di Indonesia sangat besar.</p>
<p align="justify">Pola komunikasi yang diterapkan oleh SBY dan timnya patut dicermati secara serius. Secara tidak sadar komunikasi tersebut mirip dengan bangunan dan kerangka komunikasi politik Suharto dan rezim Orde Barunya. Melakukan politik satu arah, selanjutnya menciptakan tekanan dan intimidasi kepada publik dan terakhir menangguk untung dari situasi yang ada.</p>
<p align="justify">Demi menjaga proses demokratisasi di negeri ini, sebaiknya SBY dalam konteks komunikasi politik berhenti mengunakan pola-pola seperti itu. Sebaiknya komunikasi yang dibangun dengan pihak lain didasari dengan sikap <em>fair</em> dalam setiap proses dan efek komunikasi politik itu sendiri. Artinya setiap tindakan komunikasi poltik yang dibangun baik oleh SBY dan juga timnya harus digunakan untuk membangun demokratisasi dan bukan untuk mempertahankan <em>status quo.</em></p>
<p align="justify">============================================</p>
<p align="justify">* Penulis adalah Presidium Nasional- PENA&#8217;98 (Perhimpunan Nasional Aktivis &#8216;98), sekaligus anggota Forum Belajar Bersama Prakarsa Rakyat dari Simpul Bali.</p>
<p align="justify">** Siapa saja dipersilahkan mengutip, menggandakan, menyebarluaskan sebagian atau seluruh materi yang termuat dalam portal ini selama untuk kajian dan mendukung gerakan rakyat. Untuk keperluan komersial pengguna harus mendapatkan ijin tertulis dari pengelola portal Prakarsa Rakyat. Setiap pengutipan, penggandaan dan penyebarluasan sebagian atau seluruh materi harus mencantumkan sumber (portal Prakarsa Rakyat atau <span style="text-decoration: underline;"><a href="http://www.prakarsa-rakyat.org/">www.prakarsa-rakyat.org</a></span>).</p>
<p align="justify">
<input id="gwProxy" type="hidden" />
<input id="jsProxy" onclick="jsCall();" type="hidden" /></p>
<input id="gwProxy" type="hidden"><!--Session data--></input>
<input id="jsProxy" onclick="jsCall();" type="hidden" />
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://gendovara.com/mencermati-kelihaian-komunikasi-politik-sby/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>MELAWAN PENYAKIT LUPA  (Refleksi atas Tragedi Semanggi I)</title>
		<link>http://gendovara.com/melawan-penyakit-lupa-refleksi-atas-tragedi-semanggi-i/</link>
		<comments>http://gendovara.com/melawan-penyakit-lupa-refleksi-atas-tragedi-semanggi-i/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 16 Nov 2009 16:20:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>gendovara</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[POLITIK, HUKUM dan HAM]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://gendovara.com/?p=357</guid>
		<description><![CDATA[ 
 
Buletin Elektronik                      www.Prakarsa-Rakyat.org
SADAR 
Simpul Untuk Keadilan dan Demokrasi
Edisi: 250 Tahun V - 2009
Sumber: www.prakarsa-rakyat.org
&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8211;
MELAWAN PENYAKIT LUPA
(Refleksi atas Tragedi Semanggi I
Oleh: I Wayan &#8220;Gendo&#8221; Suardana *


Di tengah tragedi praktek penegakan hukum yang begitu heboh terkait dengan kriminalisasi KPK, perlu kiranya kita sejenak untuk rehat dan mengingat bahwa ada tragedi yang sama pentingnya dengan kriminalisasi KPK [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><!--[if gte mso 9]><xml> Normal   0               false   false   false      EN-US   X-NONE   X-NONE                                                     MicrosoftInternetExplorer4 </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--  --><!--[if gte mso 10]> <mce:style><!   /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:"Table Normal"; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-priority:99; 	mso-style-qformat:yes; 	mso-style-parent:""; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin-top:0in; 	mso-para-margin-right:0in; 	mso-para-margin-bottom:10.0pt; 	mso-para-margin-left:0in; 	line-height:115%; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:11.0pt; 	font-family:"Calibri","sans-serif"; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; 	mso-fareast-theme-font:minor-fareast; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin;} --> <!--[endif]--></p>
<p style="text-align: justify;"><!--[if gte mso 9]><xml> <w:WordDocument> <w:View>Normal</w:View> <w:Zoom>0</w:Zoom> <w:TrackMoves /> <w:TrackFormatting /> <w:PunctuationKerning /> <w:ValidateAgainstSchemas /> <w:SaveIfXMLInvalid>false</w:SaveIfXMLInvalid> <w:IgnoreMixedContent>false</w:IgnoreMixedContent> <w:AlwaysShowPlaceholderText>false</w:AlwaysShowPlaceholderText> <w:DoNotPromoteQF /> <w:LidThemeOther>EN-US</w:LidThemeOther> <w:LidThemeAsian>X-NONE</w:LidThemeAsian> <w:LidThemeComplexScript>X-NONE</w:LidThemeComplexScript> <w:Compatibility> <w:BreakWrappedTables /> <w:SnapToGridInCell /> <w:WrapTextWithPunct /> <w:UseAsianBreakRules /> <w:DontGrowAutofit /> <w:SplitPgBreakAndParaMark /> <w:DontVertAlignCellWithSp /> <w:DontBreakConstrainedForcedTables /> <w:DontVertAlignInTxbx /> <w:Word11KerningPairs /> <w:CachedColBalance /> </w:Compatibility> <w:BrowserLevel>MicrosoftInternetExplorer4</w:BrowserLevel> <m:mathPr> <m:mathFont m:val="Cambria Math" /> <m:brkBin m:val="before" /> <m:brkBinSub m:val=" " /> <m:smallFrac m:val="off" /> <m:dispDef /> <m:lMargin m:val="0" /> <m:rMargin m:val="0" /> <m:defJc m:val="centerGroup" /> <m:wrapIndent m:val="1440" /> <m:intLim m:val="subSup" /> <m:naryLim m:val="undOvr" /> </m:mathPr></w:WordDocument> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> <w:LatentStyles DefLockedState="false" DefUnhideWhenUsed="true"   DefSemiHidden="true" DefQFormat="false" DefPriority="99"   LatentStyleCount="267"> <w:LsdException Locked="false" Priority="0" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Normal" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="heading 1" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 2" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 3" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 4" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 5" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 6" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 7" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 8" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 9" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 1" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 2" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 3" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 4" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 5" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 6" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 7" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 8" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 9" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="35" QFormat="true" Name="caption" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="10" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Title" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="1" Name="Default Paragraph Font" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="11" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtitle" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="22" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Strong" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="20" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Emphasis" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="59" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Table Grid" /> <w:LsdException Locked="false" UnhideWhenUsed="false" Name="Placeholder Text" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="1" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="No Spacing" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Light List" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 1" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 1" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 1" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 1" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 1" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 1" /> <w:LsdException Locked="false" UnhideWhenUsed="false" Name="Revision" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="34" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="List Paragraph" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="29" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Quote" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="30" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Quote" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 1" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 1" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 1" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 1" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 1" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 1" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 1" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 1" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 2" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 2" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 2" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 2" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 2" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 2" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 2" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 2" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 2" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 2" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 2" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 2" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 2" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 2" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 3" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 3" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 3" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 3" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 3" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 3" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 3" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 3" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 3" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 3" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 3" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 3" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 3" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 3" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 4" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 4" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 4" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 4" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 4" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 4" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 4" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 4" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 4" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 4" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 4" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 4" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 4" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 4" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 5" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 5" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 5" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 5" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 5" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 5" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 5" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 5" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 5" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 5" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 5" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 5" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 5" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 5" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 6" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 6" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 6" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 6" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 6" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 6" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 6" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 6" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 6" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 6" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 6" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 6" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 6" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 6" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="19" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtle Emphasis" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="21" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Emphasis" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="31" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtle Reference" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="32" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Reference" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="33" SemiHidden="false"    UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Book Title" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="37" Name="Bibliography" /> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" QFormat="true" Name="TOC Heading" /> </w:LatentStyles> </xml><![endif]--><!--  /* Font Definitions */  @font-face 	{font-family:"Cambria Math"; 	panose-1:2 4 5 3 5 4 6 3 2 4; 	mso-font-charset:0; 	mso-generic-font-family:roman; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:-1610611985 1107304683 0 0 159 0;} @font-face 	{font-family:Calibri; 	panose-1:2 15 5 2 2 2 4 3 2 4; 	mso-font-charset:0; 	mso-generic-font-family:swiss; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:-1610611985 1073750139 0 0 159 0;} @font-face 	{font-family:Verdana; 	panose-1:2 11 6 4 3 5 4 4 2 4; 	mso-font-charset:0; 	mso-generic-font-family:swiss; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:-1593833729 1073750107 16 0 415 0;}  /* Style Definitions */  p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal 	{mso-style-unhide:no; 	mso-style-qformat:yes; 	mso-style-parent:""; 	margin-top:0in; 	margin-right:0in; 	margin-bottom:10.0pt; 	margin-left:0in; 	line-height:115%; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:11.0pt; 	font-family:"Calibri","sans-serif"; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-fareast-font-family:Calibri; 	mso-fareast-theme-font:minor-latin; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin; 	mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; 	mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} .MsoChpDefault 	{mso-style-type:export-only; 	mso-default-props:yes; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-fareast-font-family:Calibri; 	mso-fareast-theme-font:minor-latin; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin; 	mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; 	mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} .MsoPapDefault 	{mso-style-type:export-only; 	margin-bottom:10.0pt; 	line-height:115%;} @page Section1 	{size:8.5in 11.0in; 	margin:1.0in 1.0in 1.0in 1.0in; 	mso-header-margin:.5in; 	mso-footer-margin:.5in; 	mso-paper-source:0;} div.Section1 	{page:Section1;} --><!--[if gte mso 10]> <mce:style><!   /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:"Table Normal"; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-priority:99; 	mso-style-qformat:yes; 	mso-style-parent:""; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin-top:0in; 	mso-para-margin-right:0in; 	mso-para-margin-bottom:10.0pt; 	mso-para-margin-left:0in; 	line-height:115%; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:11.0pt; 	font-family:"Calibri","sans-serif"; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; 	mso-fareast-theme-font:minor-fareast; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin;} --> <!--[endif]--></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 5.75pt; line-height: normal;"><!--[if gte mso 9]><xml> <w:WordDocument> <w:View>Normal</w:View> <w:Zoom>0</w:Zoom> <w:TrackMoves /> <w:TrackFormatting /> <w:PunctuationKerning /> <w:ValidateAgainstSchemas /> <w:SaveIfXMLInvalid>false</w:SaveIfXMLInvalid> <w:IgnoreMixedContent>false</w:IgnoreMixedContent> <w:AlwaysShowPlaceholderText>false</w:AlwaysShowPlaceholderText> <w:DoNotPromoteQF /> <w:LidThemeOther>EN-US</w:LidThemeOther> <w:LidThemeAsian>X-NONE</w:LidThemeAsian> <w:LidThemeComplexScript>X-NONE</w:LidThemeComplexScript> <w:Compatibility> <w:BreakWrappedTables /> <w:SnapToGridInCell /> <w:WrapTextWithPunct /> <w:UseAsianBreakRules /> <w:DontGrowAutofit /> <w:SplitPgBreakAndParaMark /> <w:DontVertAlignCellWithSp /> <w:DontBreakConstrainedForcedTables /> <w:DontVertAlignInTxbx /> <w:Word11KerningPairs /> <w:CachedColBalance /> </w:Compatibility> <w:BrowserLevel>MicrosoftInternetExplorer4</w:BrowserLevel> <m:mathPr> <m:mathFont m:val="Cambria Math" /> <m:brkBin m:val="before" /> <m:brkBinSub m:val=" " /> <m:smallFrac m:val="off" /> <m:dispDef /> <m:lMargin m:val="0" /> <m:rMargin m:val="0" /> <m:defJc m:val="centerGroup" /> <m:wrapIndent m:val="1440" /> <m:intLim m:val="subSup" /> <m:naryLim m:val="undOvr" /> </m:mathPr></w:WordDocument> </xml><![endif]--><span style="color: #993300;"><strong><span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: &quot;Verdana&quot;,&quot;sans-serif&quot;; color: yellow;"><span style="color: #003366;">Buletin Elektronik                      www.Prakarsa-Rakyat.or</span><span style="color: #003300;">g</span></span></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 5.75pt; line-height: normal;"><span style="color: #993300;"><strong><span style="font-size: 24pt; font-family: &quot;Verdana&quot;,&quot;sans-serif&quot;;">SADAR </span></strong></span></p>
<p><span style="color: #993300;"><strong><span style="font-size: 18pt; line-height: 115%; font-family: &quot;Verdana&quot;,&quot;sans-serif&quot;;">Simpul Untuk Keadilan dan Demokrasi</span></strong></span><span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &quot;Times New Roman&quot;,&quot;serif&quot;; color: #993300;"><br />
</span><span style="color: #993300;"><strong><span style="font-size: 7.5pt; line-height: 115%; font-family: &quot;Verdana&quot;,&quot;sans-serif&quot;;">Edisi: 250 Tahun V - 2009<br />
Sumber: www.prakarsa-rakyat.org</span></strong></span></p>
<p style="text-align: center;">&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8211;</p>
<p style="text-align: center;"><strong>MELAWAN PENYAKIT LUPA</strong></p>
<p style="text-align: center;"><span style="text-decoration: underline;"><strong>(Refleksi atas Tragedi Semanggi I</strong></span></p>
<p style="text-align: center;"><strong>Oleh: I Wayan &#8220;Gendo&#8221; Suardana *</strong></p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Di tengah tragedi praktek penegakan hukum yang begitu heboh terkait dengan kriminalisasi KPK, perlu kiranya kita sejenak untuk rehat dan mengingat bahwa ada tragedi yang sama pentingnya dengan kriminalisasi KPK tersebut. Sebagai negara yang mengalami penindasan cukup lama di bawah rezim otoritarian Orde Baru, patut disadari bahwa banyak penyakit bawaan dari rezim tersebut yang harus disandang sampai saat ini. Tidak hanya praktek mafia hukum yang memang menjadi budaya di jaman Orde Baru, tapi juga praktek impunitas terhadap pelaku kejahatan HAM di masa lalu.</p>
<p style="text-align: justify;">Bulan ini ingatan kita diajak ke 11 tahun ke belakang, tepatnya pada tanggal 13-14 November 1998. Saat dimana pergolakan perlawanan terhadap rezim Orde Baru paska tumbangnya Soeharto dari tampuk kepresidenan RI sedang memanas. Parlemen menggelar Sidang Istimewa, sementara gerakan rakyat yang dipelopori mahasiswa berusaha mengepung gedung DPR/MPR RI dari berbagai arah. Tuntutannya masih sama yaitu reformasi total menuju revolusi dengan isu prioritas adalah penghapusan Dwifungsi ABRI. Tuntutan ini didasari atas kesadaran massa bahwa akar persolan dari bobroknya sistem kenegaraan adalah buah dari sistem Dwifungsi ABRI sebagai pondasi dari sistem pemerintahan yang sentralistik dari Orde Baru. Terlebih saat itu tidak ada kemauan dari pemerintahan untuk menghapuskan sistem tersebut. Sebaliknya militer dalam posisi yang sangat brutal, seolah-olah tidak dapat menerima tuntutan tersebut. Alih-alih menghapuskan Dwifungsi ABRI, militer malah menjadi kekuatan penghambat terbesar bagi perubahan dengan berada di depan menghadang laju gerakan massa rakyat bahkan disokong oleh paramiliter yang menyebut dirinya sebagai Pamswakarsa (&#8221;pasukan&#8221; sipil yang bersenjatakan bambu runcing).</p>
<p style="text-align: justify;">Gerakan massa dihadang dengan kekuatan militer yang sangat besar dan persenjataan yang seolah-seolah sedang berhadapan dengan para kombatan. Sementara di depan mereka massa rakyat yang hanya &#8220;bersenjatakan&#8221; peralatan aksi. Di saat hujan peluru menerjang barisan, demonstran hanya dapat bertahan dengan batu yang ada di jalanan untuk bertahan. Jelas saja kekuatan demonstran tidak sebanding dengan kekuatan perang militer. Sehingga massa menarik diri ke kampus menyelamatkan diri, yang terlambat masuk ke kampus harus &#8220;bersedia&#8221; menerima perilaku brutal militer. Brutalitas militer benar-benar terjadi, bahkan bendera putih (tanda menyerah) yang dikibar-kibarkan oleh demonstran tidak dihiraukan dan tetap diterjang dengan tembakan membabi buta. Hasilnya, beberapa mahasiswa di antaranya; Lukman Firdaus, Teddy Wardhani Kusuma, Bernadus R Norma Irawan alias Wawan tewas akibat tembakan membabi buta dari aparat. Akibat peristiwa itu terdapat jumlah korban yang meninggal mencapai 15 orang, 7 mahasiswa dan 8 masyarakat. Rupa-rupanya peristiwa tragedi Trisakti tidak pernah menjadi refleksi yang mendalam bagi rezim penguasa saat itu.</p>
<p style="text-align: justify;"><span id="more-357"></span>Sengaja kronologis peristiwa tersebut penulis paparkan agak panjang untuk membangkitkan memori kita atas salah satu priatiwa berdarah dari sekian banyak peristiwa-peristiwa lainnya di negeri ini. Mengingat peristiwa terebut telah berlangsung 11 tahun yang lalu, sebuah waktu ##yang cukup untuk membuat masyarakat kita lupa bahwa telah terjadi &#8220;pembantaian&#8221; terhadap anak negeri yang dilakukan oleh bangsa sendiri, bukan oleh kompeni Belanda ataupun tentara Jepang. Terlebih bangsa ini telah cukup lama dididik untuk rezim Orde Baru menjadi &#8220;bangsa amnesia,&#8221; bangsa yang diajak untuk melupakan peristiwa-peristiwa kejahatan HAM dengan alasan rekonsiliasi dan alasan menatap masa depan.</p>
<p style="text-align: justify;">Sayangnya, perilaku melupakan sejarah kekerasan dan kejahatan HAM seolah-olah bukan milik rezim Orde Baru saja, bahkan rezim-rezim berikutnya yang mengklaim diri sebagai rezim transisi bahkan rezim demokrasi ikut berperilaku yang sama. Buktinya sampai saat ini pengusutan-pengusutan atas tragedi-tragedi tersebut tidak dilakukan. Viktimisasi korban kejahatan HAM terjadi secara kasat mata atas nama demokrasi.</p>
<p style="text-align: justify;">Keadaan tersebut sangat kontradiktif, dimana demokrasi menjadi kehilangan makna. Saat ini demokrasi hanya diukur dengan batasan-batasan yang sangat prosedural dengan penataan sistem ketatanegaraan dan pelaksanaan pemilu yang luber dan adil. Padahal selain ukuran-ukuran tersebut, demokratisasi sebuah negara juga diukur dengan seberapa besar negara menjalankan tanggung jawabnya dalam penegakan HAM dengan melaksanakan kewajiban-kewajibannya yakni; menghormati (to respect), melindungi (to protect) dan memenuhi (to fulfill) hak asasi manusia dari setiap warga negaranya. Tanggung jawab negara dalam penegakan HAM telah secara tegas dinyatakan dalam UUD 1945 terlebih pemerintah telah meratifikasi Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik.</p>
<p style="text-align: justify;">Salah satu kewajiban negara (pemerintah) adalah dengan segera melakukan upaya-upaya untuk menuntut dan mengadili pelaku kejahatan HAM, termasuk pemerintah berupaya untuk menuntaskan peristiwa tragedi Semanggi I, Semanggi II dan juga tragedi Trisakti. Hal yang lain adalah pemerintah berupaya memenuhi hak-hak korban dari kejahatan HAM ini. Dimana pemenuhan hak korban berupa reparasi patut diprioritaskan walaupun pelaku kejahatannya belum dapat ditangkap, diperiksa, dituntut atau diadili. Progresivitas negara dalam penegakan hukum dan HAM sesungguhnya adalah cara membuat demokrasi di Indonesia menjadi lebih bermakna.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun sayangnya pemerintah RI sepertinya tidak punya kemauan untuk menuntaskan hal-hal tersebut. Bahkan pemerintah cenderung diam dan membiarkan peristiwa itu agar cepat dilupakan. Mungkin cara ini yang dianggap paling tepat untuk menuntaskan beragam peristiwa berdarah di negara kita, seperti yang pernah digunakan oleh rezim Orde Baru. Di sisi lain keluarga korban dan seluruh komponen pro demokrasi dan HAM tidak henti-hentinya untuk mengingatkan dan melawan upaya-upaya pelupaan terhadap berbagai tragedi kekerasan di masa lalu. Karena melupakan sejarah kekerasan tidak akan pernah dapat menjamin bahwa peristiwa itu tidak akan berulang kecuali menuntaskannya sehingga menjadi pelajaran bagi seluruh bangsa Indonesia agar tidak lagi mengulangi kekerasan terhadap anak negeri.</p>
<p style="text-align: justify;">Mari bersama-sama berjuang untuk melawan lupa!</p>
<p style="text-align: justify;">&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8211;</p>
<p style="text-align: justify;">* Penulis adalah Majelis Anggota PBHI Bali dan eksponen Gerakan ‘98, sekaligus anggota Forum Belajar Bersama Prakarsa Rakyat dari Simpul Bali.</p>
<p style="text-align: justify;">** Siapa saja dipersilahkan mengutip, menggandakan, menyebarluaskan sebagian atau seluruh materi yang termuat dalam portal ini selama untuk kajian dan mendukung gerakan rakyat. Untuk keperluan komersial pengguna harus mendapatkan ijin tertulis dari pengelola portal Prakarsa Rakyat. Setiap pengutipan, penggandaan dan penyebarluasan sebagian atau seluruh materi harus mencantumkan sumber (portal Prakarsa Rakyat atau www.prakarsa-rakyat.org).</p>
<p style="text-align: justify;">
<input id="gwProxy" type="hidden" />
<input id="jsProxy" onclick="jsCall();" type="hidden" /></p>
<p style="text-align: justify;">
<input id="gwProxy" type="hidden" /><!--Session data--><br />
<input id="jsProxy" onclick="jsCall();" type="hidden" /></p>
<input id="gwProxy" type="hidden"><!--Session data--></input>
<input id="jsProxy" onclick="jsCall();" type="hidden" />
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://gendovara.com/melawan-penyakit-lupa-refleksi-atas-tragedi-semanggi-i/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>QUO VADIS OFFICIUM NOBILE ADVOKAT?</title>
		<link>http://gendovara.com/quo-vadis-officium-nobile-advokat/</link>
		<comments>http://gendovara.com/quo-vadis-officium-nobile-advokat/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 16 Nov 2009 15:25:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>gendovara</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[POLITIK, HUKUM dan HAM]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://gendovara.com/?p=349</guid>
		<description><![CDATA[ 
QUO VADIS OFFICIUM NOBILE ADVOKAT?
Oleh: I Wayan &#8220;Gendo&#8221; Suardana, S.H.

Entah karena momentum apa, tiba-tiba saja praktek mafia peradilan begitu terlihat gamblang. Sejak kasus kriminalisasi KPK terjadi, dengan cepat terjadi pengungkapan-pengungkapan atas praktek-praktek jual beli hukum termasuk rekayaka kasus hukum. Saat ini beberapa institusi dan profesi penegak hukum sedang terpuruk. Tidak hanya kepolisian dan kejaksaan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><!--[if gte mso 9]><xml> Normal   0               false   false   false      EN-US   X-NONE   X-NONE </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--  --><!--[if gte mso 10]> <mce:style><!   /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:"Table Normal"; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-priority:99; 	mso-style-qformat:yes; 	mso-style-parent:""; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin-top:0in; 	mso-para-margin-right:0in; 	mso-para-margin-bottom:10.0pt; 	mso-para-margin-left:0in; 	line-height:115%; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:11.0pt; 	font-family:"Calibri","sans-serif"; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; 	mso-fareast-theme-font:minor-fareast; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin;} --> <!--[endif]--></p>
<p style="text-align: center;"><strong><em><span style="text-decoration: underline;">QUO VADIS OFFICIUM NOBILE</span></em></strong><strong><span style="text-decoration: underline;"> ADVOKAT?</span></strong></p>
<p style="text-align: center;">Oleh: I Wayan &#8220;Gendo&#8221; Suardana, S.H.</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: justify;">Entah karena momentum apa, tiba-tiba saja praktek mafia peradilan begitu terlihat gamblang. Sejak kasus kriminalisasi KPK terjadi, dengan cepat terjadi pengungkapan-pengungkapan atas praktek-praktek jual beli hukum termasuk rekayaka kasus hukum. Saat ini beberapa institusi dan profesi penegak hukum sedang terpuruk. Tidak hanya kepolisian dan kejaksaan yang terpuruk dan dituduh publik sebagai aktor dari mafia peradilan ini, namun profesi Advokat-pun ikut terkena sorotan.  Hal ini sejak terdengarnya percakapan seorang advokat yang bernama Bonaran Situmeang dalam rekaman penyadapan telepon dari KPK  yang diperdengarkan di Sidang Mahkamah Konstitusi secara terbuka. Akibatnya  profesi  advokat mendapatkan sorotan yang tajam dari publik dan dianggap sebagai bagian yang diduga punya andil besar bagi terciptanya kondisi tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Ditengah hantaman delegitimasi yang begitu kuat akibat kasus tersebut (mengingat menyangkut legitimasi atas kehormatan profesi advokat), kejadian yang mirip sama terjadi juga di Bali. Lagi-lagi menyangkut perilaku seorang advokat dalam menjalankan profesinya. Berdasarkan berita di beberapa media massa di Bali (6/11/2009), di depan persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar salah satu saksi (I Nengah Mercadana) dalam perkara pembunuhan A.A. Prabangsa menyatakan bahwa saksi telah diarahkan oleh advokat  untuk memberikan keterangan palsu. Tak tanggung-tanggung saksi berani menunjuk tangan ke arah Advokat bernama (I Made Suryadarma) yang disebut saksi sebagai Advokat yang mengarahkannya untuk memberi keterangan palsu. Dengan lugas saksi (I Nengah Mercadana) mengungkapkan cara dari Advokat (I Made Suryadarma) mengarahkannya untuk memberikan keterangan palsu. Walhasil, berbagai komponen hukum terutama dari kalangan profesi advokat mengecam perilaku dari advokat tersebut. Bahkan berbagai organisasi profesi jurnalis gerah dan mulai mengambil tindakan atas peristiwa yang dianggap sebagai pencederaan hukum di Indonesia</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Dinamika Profesi Advokat di Indonesia</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Kondisi ini sangat disayangkan, ditengah upaya-upaya para advokat menjaga martabat profesi advokat sebagai profesi yang mulia dan profesi yang terhormat. Kejadian-kejadian seperti kasus diatas sungguh ironis. Sudah menjadi rahasia umum bahwa dinamika organisasi profesi advokat sangat tinggi, bahkan kerap berujung konflik.  Sehingga dalam perkembangannya selalu dinamika profesi advokat selalu mengalami pasang surut. Mulai dari perkembangan istilah bagi profesi ini, samapai yang paling terakhir adalah pembentukan organisasi advokat yang untuk pertamakalinya dilindungi secara khusus dalam Undang-Undang Advokat. Undang-Undang ini secara yuridis telah mampu mengatasi beberapa permasalahan yang selama ini mendera profesi tersebut. Penggunaan istilah Advokat dalam undang-undang telah mampu ‘memanunggalkan&#8221; beragam penggunaan istilah profesi ini sebelumnya, seperti pengacara praktik, penasehat hukum, pengacara.</p>
<p style="text-align: justify;"><span id="more-349"></span>Namun yang paling penting dari penerbitan undang-undang ini adalah mengakui bahwa Advokat adalah profesi penegak hukum dan menjadi bagian dari catur wangsa. Posisi yang selama ini tidak pernah didapatkan oleh advokat dalam praktek hukum di Indonesia. Advokat selalu menjadi sub-varian dari 3 (tiga)  institusi penegak hukum lainnya yakni hakim, jaksa dan kepolisian. Namun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ini, secara yuridis formal telah mensejajarkan profesi advokat  dengan profesi penegak hukum lainnya. Sehingga secara substansi pengakuan ini menjadikan profesi advokat yang merupakan profesi terhormat (<em>officium nobile</em>) semakin terlegitimasi.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam aras ini, advokat adalah <em>public defender, </em>tentu saja dalam konteks penegakan hukum dan keadilan.  Kemuliaan profesi ini berusaha dijaga sedemikian rupa oleh organisasi-organisasi profesi advokat dengan membentuk kode etik profesi advokat berdasarkan mandat dari UU no. 18 th 2003 tentang advokat. Sejatinya selain untuk melindungi advokat dalam menjalankan profesinya, kode etik profesi advokat ini terlahir adalah untuk melindungi masyarakat dari perilaku yang tidak patut dari advokat. Pembebanan kewajiban ini pula yang dibebankan kepada para advokat dalam menjaga citra, martabat dan kehormatan profesi advokat.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Tinjauan Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Advokat dalam kasus pembunuhan Prabangsa</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Kembali kepada perilaku-perilaku advokat sebagaimana yang penulis paparkan di awal. Bila dikaitkan dengan Kode Etik Advokat Indonesia, maka perilaku advokat dalam perkara pembunuhan Prabangsa sesungguhnya telah bertentangan dengan kewajiban-kewajiban bagi seorang advokat sebagaimana yang diatur dalam Kode etik Advokat Indonesia. Sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan Kode Etik Advokat Indonesia yang menyatakan bahwa: &#8220;&#8230;Kode Etik Advokat Indonesia sebagai hukum tertinggi dalam menjalankan profesi, yang menjamin dan melindungi namun membebankan kewajiban kepada setiap Advokat <strong><span style="text-decoration: underline;">untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya</span></strong> (huruf tebal dari penulis) baik kepada Klien, Pengadilan, Negara atau Masyarakat dan terutama kepada dirinya sendiri.</p>
<p style="text-align: justify;">Secara gamblang perilaku tersebut bertentangan dengan roh dari kode etik termaksud yang mewajibkan seorang advokat untuk<span style="text-decoration: underline;"> jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya</span> baik kepada Klien, Pengadilan, Negara atau Masyarakat dan terutama kepada dirinya sendiri.  Frase jujur dan bertanggung jawab dalam profesinya adalah spirit dari penjabaran ketentuan-ketentuan  berikutnya dalam kode etik ini.  Tentu saja jujur dan bertanggung jawab adalah menjauhkan tindakan-tindakan tidak terpuji yang dapat merendahkan citra dan martabat serta mencederai kehormatan profesi advokat sebagai profesi mulia.</p>
<p style="text-align: justify;">Selanjutnya bila pernyataan dari Saksi (I Nengah Mercadana) adalah fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, maka tentu saja perilaku dari advokat ini bertentangan dengan kepribadian advokat sebagaimana yang diatur dalam kode etik advokat tersebut. Pada pasal 3 huruf b  menyatakan &#8220;Advokat dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi <strong><span style="text-decoration: underline;">tetapi lebih mengutamakan tegaknya Hukum, Kebenaran dan Keadilan&#8221;</span></strong> (huruf tebal dari penulis).</p>
<p style="text-align: justify;">Frase tersebut jelas-jelas tidak memberikan tafsir lain kecuali bahwa advokat wajib mengutamakan tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan. Maka memaknainya adalah advokat tidak boleh melakukan upaya-upaya yang menyimpang dalam penegakan dharma hukum tersebut. Terlebih berupaya mengaburkan pembuktian untuk mencari kebenaran materiil dengan merekayasa dan atau mengarahkan keterangan saksi demi kepentingan kliennya semata-mata. Justru dalam posisi itu, advokat tersebut sedang melakukan viktimisasi terhadap korban. mengingat esensi dari penegakan hukum adalah memberikan keadilan kepada korban dengan proses peradilan yang obyektif.<strong></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Viktimisasi terhadap korban adalah pencederaan terhadap hak-hak korban untuk mendapatkan reparasi. Salah satunya adalah hak korban untuk mendapatkan keadilan. Pencederaan ini tentu saja bertentangan dengan hak asasi manusia yang secara tegas menyatakan bahwa hak korban atasreparasi adalah hak asasi manusia yang tidak boleh diabaikan. Dalam konteks ini maka Advokat tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 3 huruf c Kode Etik Advokat Indonesia yang menyatakan: &#8220;Advokat dalam menjalankan profesinya adalah bebas dan mandiri serta tidak dipengaruhi oleh siapapun dan <strong><span style="text-decoration: underline;">wajib memperjuangkan hak-hak azasi manusia dalam Negara Hukum Indonesia&#8221;</span></strong>. (huruf tebal dari penulis)</p>
<p style="text-align: justify;">Hal yang paling prinsip dalam kasus ini adalah dugaan atas perilaku advokat tersebut bertentangan dengan Bab VI; Cara Bertindak Menangani Perkara terutama pada pasal 7 huruf e, Kode Etik Advokat Indonesia yaitu: &#8220;Advokat tidak dibenarkan mengajari atau mempengaruhi saksi-saksi yang diajukan oleh pihak lawan dalam perkara perdata atau oleh jaksa penuntut umum dalam perkara pidana.&#8221;</p>
<p style="text-align: justify;">Hal ini berarti bahwa apapun motif dan kepentingan dibalik tindakan-tindakan yang mengajari atau mempengaruhi saksi-saksi yang diajukan pihak lawan  tidak dapat dijadikan pembenaran bahkan dijadikan pertimbangan meringankan sekalipun termasuk dengan alasan dilakukan untuk melindungi kepentingan klien.  Dan bila mencermati keterangan saksi (I Nengah Mercadana) di depan persidangan dalam perkara tersebut maka tindakan yang dilakukan oleh advokat (I Made Suryadarma) sangat bertentangan dengan pasal tersebut. Mengingat Saksi (I Nengah Mercadana) adalah saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut umum dan sebagaimana diketahui bahwa perkara yang sedanag diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri  Denpasar adalah perkara pidana.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurut penulis, berdasarkan keseluruhan paparan yang telah penulis sampaikan diatas maka seluruhnya akan mengerucut kepada pencederaan terhadap posisi profesi advokat sebagai profesi terhormat (<em>officium nobile</em>). Mengingat gelar officium nobile yang disandang oleh profesi advokat  bukanlah karena pemberian, namun gelar tersebut karena tanggungjawab yang diemban oleh advokat. Pencederaan tersebut sekaligus adalah pelanggaran atas ketentuan tentang Kepribadian Advokat yang diatur dalam BaB II  pasal 3 huruf g,  Kode Etik Advokat Indonesia yang menyatakan bahwa &#8220;Advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat sebagai posisi terhormat (<em>officium nobile</em>).&#8221;</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Penegakan Kode Etik Advokat Indonesia</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Sebagaimana yang telah penulis sampaikan diawal bahwa profesi advokat saat ini dalam situasi yang cukup memprihatikan terutama pasca pemutaran rekaman KPK di Mahkamah Kostitusi. Advokat masuk dalam catatan hitam di publik sebagai bagian dari profesi yang terlibat dalam upaya memanipulasi kasus dan kriminalisasi KPK.  Termasuk dugaan rekayasa saksi oleh advokat di Bali sebagaimana tersiar di media massa.</p>
<p style="text-align: justify;">Ditengah rasa keadilan masyarakat yang terluka dalam kasus kriminalisasi KPK maka dalam pandangan penulis, sentimental yang sama akan muncul dari masyarakat terkait dugaan rekayasa keterangan saksi oleh advokat (I Made Suryadarma). Mengingat fokus sebagian besar masyarakat adalah pada isu praktek mafia peradilan. Dan hal ini, praktek-praktek pecederaan bagi penyelenggaraan proses peradilan yang fair dan oyektif adalah bagian dari praktek mafia peradilan.</p>
<p style="text-align: justify;">Dan disinilah bagian yang paling sulit dari permasalahan Kode Etik Advokat Indonesia yakni pada bagian penegakan kode etik tersebut.  Walaupun dalam implementasinya, organisasi advokat melalui Badan kehormatannya telah banyak memutus perkara pelanggaran Kode etik yang dilakukan oleh anggota organisasi advokat, namun penegakan ini kerap dinilai beberapa pihak menghasilkan keputusan yang bersifat subyektif. Terlebih dalam konteks Bali, dimana pelanggaran kode etik yang sampai tingkat pemeriksaan Dewan Kehormatan tergolong kecil.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun demikian harapan masyarakat bagi terwujudnya peradilan yang bersih tentu adalah harapan organisasi advokat juga.seiring dengan itu maka harapan itu harus dibarengi dengan kerja pembenahan organisasi termasuk penegakan kode etik demi menjaga wibawa organisasi dan profesi advokat baik di depan para anggota organisasi, di hadapan 3 (tiga) institusi penegak hukum lainnya dan yang paling penting adalah menjaga wibawa dan mengembalikan citra, martabat dan kehormatan profesi advokat di mata masyarakat. Bila dugaan pelanggaran kode etik ditindaklanjuti oleh elemen masyarakat seyogyanya organisasi advokat serius dan tegas dalam membuktikan dugaan tersebut dan tidak memberi tafsir lain atas kode etik advokat tersebut dalam memeriksa dan mengadili dugaan kode etik tersebut. Keputusan yang obyektif dan memenuhi keadilan publik akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat yang selama ini dianggap bagian mafia peradilan.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;</p>
<p style="text-align: justify;">*Tulisan ini dimuat dimuat secara bersambung di Harian Radar Bali, 13-14 November 2009, hal. 1</p>
<p style="text-align: justify;">**Penulis adalah Majelis Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Bali dan sekaligus Sekretaris II-Tim Pembela Kebebasan Pers</p>
<p style="text-align: justify;">
<input id="gwProxy" type="hidden" />
<input id="jsProxy" onclick="jsCall();" type="hidden" /></p>
<p style="text-align: justify;">
<input id="gwProxy" type="hidden"><!--Session data--></input>
<input id="jsProxy" onclick="jsCall();" type="hidden" />
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://gendovara.com/quo-vadis-officium-nobile-advokat/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>VONIS REHABILITASI;  SEKEDAR IMPIAN?</title>
		<link>http://gendovara.com/vonis-rehabilitasi-sekedar-impian/</link>
		<comments>http://gendovara.com/vonis-rehabilitasi-sekedar-impian/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 14 Nov 2009 04:53:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>gendovara</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[NAPZA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://gendovara.com/?p=350</guid>
		<description><![CDATA[  
VONIS REHABILITASI;  SEKEDAR IMPIAN?
Oleh : I Made Adi Mantara

 
&#8220;10 warga Iran tertangkap selundupkan sabu senilai Rp 184 miliar&#8221; Berita tersebut menjadi headline di beberapa media cetak harian pada 22 Oktober 2009. Sengaja penulis kutip judul berita tersebut, untuk mengingatkan bahwa peristiwa secara tidak langsung menyatakan bahwa masih banyak rakyat Indonesia yang menjadi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><!--[if gte mso 9]><xml> Normal   0               false   false   false      EN-US   X-NONE   X-NONE                                                     MicrosoftInternetExplorer4 </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if !mso]><span class="mceItemObject"   classid="clsid:38481807-CA0E-42D2-BF39-B33AF135CC4D" id=ieooui></span> <mce:style><!  st1\:*{behavior:url(#ieooui) } --> <!--[endif]--><!--  --><!--[if gte mso 10]> <mce:style><!   /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:"Table Normal"; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-priority:99; 	mso-style-qformat:yes; 	mso-style-parent:""; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin:0in; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:11.0pt; 	font-family:"Calibri","sans-serif"; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; 	mso-fareast-theme-font:minor-fareast; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin; 	mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; 	mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} --> <!--[endif]--></p>
<p style="text-align: center;"><strong><span style="text-decoration: underline;">VONIS REHABILITASI;  SEKEDAR IMPIAN?</span></strong></p>
<p style="text-align: center;">Oleh : I Made Adi Mantara</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align: justify;"><em>&#8220;10 warga Iran tertangkap selundupkan sabu senilai Rp 184 miliar</em>&#8221; Berita tersebut menjadi headline di beberapa media cetak harian pada 22 Oktober 2009. Sengaja penulis kutip judul berita tersebut, untuk mengingatkan bahwa peristiwa secara tidak langsung menyatakan bahwa masih banyak rakyat Indonesia yang menjadi konsumen dari napza jenis sabu-sabu tersebut. Dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta telah melakukan beberapakali penangkapan terhadap pelaku yang melakukan penyelundupan barang tersebut. Gencarnya penyelundupan napza (bahkan dalam jumlah besar) ke Indonesia tentu saja berkorelasi erat dengan jumlah permintaan yang didasari dari jumlah konsumsi yang besar pula.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Jika kita melihat kebelakang, bahwa sesungguhnya bangsa kita telah mengalami berbagai masalah yang menyangkut dengan peredaran narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (napza). Pada jaman pendudukan jepang, peredaran napza dikendalikan oleh penjajah dengan melibatkan beberapa raja - raja yang memiliki kekuasaan diseputar Indonesia. Pada tahun 90&#8242;an Indonesia mengikuti jejak Amerika Serikat dalam penanganan peredaran napza ini dapat dilihat dengan dikeluarkannya Undang-undang no 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-undang no 22 tahun 1997 tentang Narkotika. Kebijakan tersebut dikenal dengan sebutan &#8220;War On Drugs&#8221;, kebijakan ini menyatakan perang terhadap Napza yang berimbas perang juga terhadap pengguna napza itu sendiri. Akibat dari kebijakan tersebut, lembaga pemasyarakatan yang ada diseluruh Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan bahkan sampai over kapasitas.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Akibat dari kebijakan tersebut justru membuat peredaran napza menjadi lebih meningkat. Pengiriman korban napza ke penjara justru tidak membuat mereka untuk berhenti menggunakan. Kondisi ini terjadi karena pengiriman korban napza ke penjara tidak diikuti dengan peningkatan sumber daya di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) itu sendiri. Sehingga karena pengawasan yang kurang, menyebabkan perederan napza di LAPAS itu sendiri sangat marak. Sejak UU No. 22/97 tentang narkotika dan UU no.5 /1997 tentang Psikotropika diterbitkan, penanganan kasus napza selalu berujung dengan pemenjaraan. Padahal dalam undang - undang tersebut disebutkan bahwa jika seseorang terbukti sebagai pengguna maka hakim dapat memvonis yang bersangkutan ke Rehabilitasi. Tetapi justru pasal tersebut tidak pernah diterapkan, hakim di Indonesia sepertinya lebih menyukai memvonis pidana penjara daripada merehabilitasi para pengguna napza.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><span id="more-350"></span>Apalagi saat ini undang - undang yang baru tentang Narkotika (napza) telah disahkan oleh DPR RI, tetapi pengiriman pengguna napza masih berujung ke penjara. Masyarakat dan pengguna napza sendiri masih menunggu, apakah undang - undang yang baru dapat memperhatikan pengguna napza sebagai korban dari peredaran gelap napza atau masih sebagai pelaku suatu kejahatan. Selama perspektif negara terhadap pengguna masih sebagai pelaku kejahatan bukan sebagai korban, maka penanganan peredaran napza tidak akan pernah bisa maksimal.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Terlebih setelah undang-undang yang lama diganti dengan undang-undang yang baru yakni  UU no. 35/2009 tentang Narkotika ternyata tidak ada perubahan sama sekali. Harapan agar undang-undang ini berani memberikan pembedaan antara pengedar dengan pengguna napza sama sekali tidak tercantum. Selama tidak ada pembedaan tersebut, maka banyak pengguna napza yang tidak dapat diselamatkan. Karena perlakukan negara terhadap pengguna napza hampir sama dengan pengedar napza. Yang membedakan hanya masa hukuman, tetapi tempat mereka sama-sama dipenjara. Sementara dalam penerapan hukum dalam upya dekriminalisasi pengguna napza, titik pentingnya ada di wilayah pembedaan status pengedar dan pengguna napza. Pembedaan ini secara mutatis mutandis akan berbeda pula dalam penanganannya.<strong></strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Probematika pelaksanaan vonis rehabilitasi</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pada Maret 2009 telah dikeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 tahun 2009 tentang menempatkan pemakai narkoba ke dalam panti terapi dan rehabilitasi. SEMA tersebut menyatakan bahwa seluruh hakim di Indonesia diharapkan mengirimkan seseorang yang terbukti sebagai pengguna napza ke Panti Rehabilitasi. Dalam SEMA tersebut dijelaskan jumlah barang bukti sebagai pengguna dan panti rehablitasi yang ditunjuk untuk melaksanakannya. Ini menjadi angin segar dikalangan korban napza walaupun jumlah barang bukti yang dinyatakan dalam SEMA tersebut masih terlalu kecil. Tetapi ada perspektif baru yang ditujukkan oleh Mahkamah Agung sebagai aparatur negara kepada korban napza, yakni perspektif bahwa pengguna napza adalah sebagai korban yang konsekuensi yuridisnya adalah patut mendapatkan hak-hak sebagai korban. Dalam konteks ini adalah mendapatkan hak pemulihan berupa terapi dan rehabilitasi.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Namun demikian, dalam pandangan penulis, SEMA ini sangat sulit untuk diterapkan. Terdapat beberapa kendala yang nanti akan menghambat pelaksanaan SEMA ini. Selain karena dalam pengaturan kadar jumlah narkoba yang dijadikan ukuran apakah seseorang tersebut patut dinyatakan sebagai pengguna sangat kecil, ada pula kendala lain berupa hal-hal teknis seperti: fasilitas rehabilitasi yang masih minim. Pernyataan seperti ini kerap terdengar dari aparat penegak hukum dalam beberapakali diskusi terkait dengan isu ini.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Selain itu, lemahnya tingkat koordinasi dari beberapa instansi negara yang berkait dengan pelaksanaan vonis rehabitasi bagi pengguna napza. Sebenarnya ada beberapa institusi yang bertanggung jawab untuk menangani korban napza yakni; Badan Narkotika Nasional (BNN), Departemen Kesehatan (Depkes) dan Departement Sosial (Depsos). Tetapi sayangnya 3 (tiga) institusi tersebut menjalankan program rehabilitasi dengan cara masing-masing.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Misalnya Depkes, mereka menjalankan rehabilitasi medis di beberapa rumah sakit yang ditunjuk dan juga memberikan substitusi (Methadone) kepada korban napza di beberapa rumah sakit besar di Indonesia. Dinsos sendiri memberikan pelatihan vokasional kepada korban napza, dan memberikan modal dasar untuk menjalankan usaha tersebut. BNN sendiri memiliki Panti Rehabilitasi terbesar di Asia Tenggara yang terletak di Bogor.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Dan sayangnya hasil yang didapatkan juga tidak maksimal. Padahal seluruh program yang dijalankan oleh 3 (tiga) institusi tersebut telah menyedot anggaran negara yang tidak sedikit jumlahnya. Seyogyanya bila perspektif dekrimalisasi terhadap pengguna napza menjadi arus utama dari pengambilan kebijakan terhadap permasalahan napza, maka seluruh pranata hukum akan berupaya melakukan tindakan-tindakan bagi pemenuhan hak korban napza. Termasuk melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait demi terwujudnya pelaksanaan vonis rehab sebagai pintu masuk dekriminalisasi sejati bagi pengguna napza.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Namun dengan kenyataan yang terjadi saat ini, vonis rehabilitasi bagi korban napza hanya menjadi mimpi. Selain karena minimalnya perlindungan peraturan perundang-undangan yang ada saat ini, ditambah lagi dengan buruknya koordinasi antara institusi sebagaimana paparan diatas. Sehingga penanganan korban napza menjadi tumpang tindih dan tidak maksimal. Masing-masing institusi menyalahkan institusi yang lain karena menyusun kebijakan tidak melibatkan yang lain. Tak pelak kondisi ini berujung kepada pengabaian hak-hak korban napza. Bukannya melindungi korban napza, kondisi ini malah menyebabkan terjadinya viktimisasi terhadap mereka. Entah sampai kapan korban napza bermimpi terwujudnya vonis rehabilitasi untuk situasi dekriminalisasi sejati.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8211;</p>
<p style="text-align: justify;">Penulis adalah Koordinator Umum IKON (Ikatan Korban Napza) Bali</p>
<p style="text-align: justify;">
<input id="gwProxy" type="hidden" />
<input id="jsProxy" onclick="jsCall();" type="hidden" /></p>
<p style="text-align: justify;">
<input id="gwProxy" type="hidden"><!--Session data--></input>
<input id="jsProxy" onclick="jsCall();" type="hidden" />
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://gendovara.com/vonis-rehabilitasi-sekedar-impian/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>MENEGAKAN KEHORMATAN PROFESI ADVOKAT</title>
		<link>http://gendovara.com/menegakan-kehormatan-profesi-advokat/</link>
		<comments>http://gendovara.com/menegakan-kehormatan-profesi-advokat/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 12 Nov 2009 03:03:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>gendovara</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[POLITIK, HUKUM dan HAM]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://gendovara.com/?p=347</guid>
		<description><![CDATA[ 
MENEGAKAN KEHORMATAN PROFESI ADVOKAT*
Oleh: I Wayan &#8220;Gendo&#8221; Suardana, SH**

Belakangan ini hampir seluruh institusi penegak hukum sedang terpuruk dan menghadapi ketidakpercayaan tingkat tinggi dari masyarakat Indonesia. Perhatian masyarakat meningkat sejak kasus kriminalisasi terhadap KPK bergulir. Pergulatan hukum tersebut menembus ruang-ruang kesadaran dan nurani publik tentang ketidakbereseran praktek penegakan hukum di Indonesia. Terlebih sejak rekaman telepon [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><!--[if gte mso 9]><xml> Normal   0               false   false   false      EN-US   X-NONE   X-NONE </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--  --><!--[if gte mso 10]> <mce:style><!   /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:"Table Normal"; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-priority:99; 	mso-style-qformat:yes; 	mso-style-parent:""; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin-top:0in; 	mso-para-margin-right:0in; 	mso-para-margin-bottom:10.0pt; 	mso-para-margin-left:0in; 	line-height:115%; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:11.0pt; 	font-family:"Calibri","sans-serif"; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; 	mso-fareast-theme-font:minor-fareast; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin;} --> <!--[endif]--></p>
<p style="text-align: center;"><strong><span style="text-decoration: underline;">MENEGAKAN KEHORMATAN PROFESI ADVOKAT*</span></strong></p>
<p style="text-align: center;">Oleh: I Wayan &#8220;Gendo&#8221; Suardana, SH**</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Belakangan ini hampir seluruh institusi penegak hukum sedang terpuruk dan menghadapi ketidakpercayaan tingkat tinggi dari masyarakat Indonesia. Perhatian masyarakat meningkat sejak kasus kriminalisasi terhadap KPK bergulir. Pergulatan hukum tersebut menembus ruang-ruang kesadaran dan nurani publik tentang ketidakbereseran praktek penegakan hukum di Indonesia. Terlebih sejak rekaman telepon hasil penyadapan KPK diperdengarkan di hadapan sidang Mahkamah Konstitusi, semakin meneguhkan bahwa isu mafia hukum ternyata benar terjadi dalam praktek hukum di negeri ini. Tak kurang insitusi kejaksaan dan kepolisianpun menghadapi  situasi yang sulit karena belakangan ini mereka menjadi semacam &#8220;<em>public enemy</em>&#8220;.</p>
<p style="text-align: justify;">Ironisnya profesi advokat juga dianggap sebagai bagian dari proses ini. Keterlibatan beberapa advokat dari anggodo (berdasarkan rekaman telepon yang diperdengarkan di hadapan Sidang MK) dalam dugaan rekayasa kasus KPK ini, membuat profesi advokatpun harus terseret-seret dalam pencitraan negatif. Profesi penegak hukum yang disebut sebagai profesi terhormat (<em>officium nobile</em>)-pun saat ini mulai dipertanyakan.</p>
<p style="text-align: justify;">Keberhasilan perjuangan dari para  advokat dalam meningkatkan derajat advokat sehingga diakui secara yuridis formal sebagai penegak hukum (bagian dari catur wangsa penegak hukum) di Indonesia berdasarkan  UU no. 18/2003 tentang Advokat, seolah-olah tidak berarti. Terlepas dari pro kontra yang ada, terseretnya  beberapa advokat dalam dugaan kriminalisasi ini tentu saja bermuara kepada menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum khususnya organisasi advokat. Sungguh sangat disayangkan, ditengah dinamika dan konflik yang masih berlangsung di tubuh organisasi profesi advokat pasca lahirnya UU no. 18/2003 tentang Advokat, profesi ini harus dihadapkan dengan kegalauan masyarakat. Belum usai perbaikan citra advokat yang dirintis oleh organisasi advokat mulai dengan perjuangan menerbitkan undang-undang advokat, lalu kode etik advokat dan dikuti dengan ekses-ekses lainnya, organisasi advokat mengalami &#8220;bencana&#8221; atas legitimasi <em>officium nobile</em> advokat.</p>
<p style="text-align: justify;"><span id="more-347"></span>Ditengah keterpurukan citra profesi advokat dalam skala nasional, terjadi lagi peristiwa yang menambah buruk citra profesi advokat. Peristiwa ini terjadi di Bali, terkait dengan dugaan ketidakprofesionalan seorang advokat yang dinyatakan seseorang saksi di hadapan persidangan dalam kasus pembunuhan wartawan A.A. Prabangsa di Pengadilan Negeri Denpasar. Sebagaimana yang berita di beberapa media di Bali (6/11/2009), seorang Saksi  yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, menyatakan kepada hakim bahwa yang bersangkutan telah diarahkan oleh advokat  untuk memberikan keterangan palsu, seraya menunjuk seorang advokat. Tentu saja kejadian ini menambah keyakinan masyarakat bahwa praktik-praktik pencederaan penegakan hukum memang terjadi. Sentimen yang sama terhadap dugaan mafia hukum dalam kasus kriminalisasi  KPK dengan cepat tumbuh terhadap kejadian ini.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Meneguhkan Kehormatan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Status penegak hukum yang diamanatkan oleh undang-undang advokat semestinya menjadi pelecut bagi setiap advokat untuk meneguhkan kehormatan profesi advokat. Dengan &#8220;gelar&#8221; profesi terhormat (<em>offcium nobile)</em> yang telah disandang sejak lahirnya profesi ini di Indonesia, ditambah dengan status sebagai penegak hukum menyebabkan profesi advokat sedemikian tinggi martabatnya. Pengakuan yang bersumber dari posisi profesi advokat sebagai <em>public defender</em> dalam menjembatani kepentingan masyarakat tatkala berhadapan dengan negara  dalam penegakan hukum, kebenaran dan keadilan. Pengakuan tersebut tentu sarat dengan pembebanan kewajiban-kewajiban yang mestinya dilaksanakan oleh advokat .</p>
<p style="text-align: justify;">Selain ditentukan oleh undang-undang Advokat, telah juga diatur sepenuhnya dalam Kode Etik Advokat Indonesia sebagai hukum tertinggi dalam menjalankan profesi, yang menjamin dan melindungi namun membebankan kewajiban kepada setiap Advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya baik kepada Klien, Pengadilan, Negara atau Masyarakat dan terutama kepada dirinya sendiri. Artinya, dalam menjalankan profesinya, setiap advokat wajib tunduk kepada Kode Etik Advokat demi menjaga martabat dan kehormatan profesi advokat. Dalam pandangan penulis, secara garis besar kewajiban yang paling pokok di dalam Kode Etik Advokat Indonesia adalah setiap advokat dalam menjalankan profesi berkewajiban untuk  menegakan hukum, kebenaran dan keadilan termasuk berkewajiban pula memperjuangkan hak-hak azasi manusia dalam Negara Hukum Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam konteks kewajiban advokat  memperjuangkan HAM merupakan konsekuensi dari norma-norma dalam Deklarasi Universal HAM (DUHAM) yang telah menjadi kesepakatan internasional. Menurut penulis, sebutan sebagai <em>public defender</em> bagi profesi advokat juga muncul akibat dari ketentuan universal HAM mengenai hak setiap orang untuk mendapatkan bantuan hukum. Sehingga profesi advokat adalah profesi yang sangat penting untuk mewujudkan hak ini. Apalagi Indonesia telah meratifikasi <em>International Convenant Civil and Political Rights</em> (ICCPR) juga telah memasukan norma-norma HAM dalam konstitusi. Sehingga pertautan antara HAM dan profesi Advokat tidak dapat terpisahkan. Keterkaitan inilah yang mewajibkan para advokat memperjuangkan HAM dalam menjalankan profesinya guna tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan.</p>
<p style="text-align: justify;">Peradilan yang fair adalah bagian yang lekat dalam norma HAM. Bila kita sepakat bahwa dengan hal tersebut maka tidak ada alasan apapun yang dapat membenarkan tindakan-tindakan pencederaan bagi penegakan hukum, kebenaran dan keadilan yang dilakukan oleh advokat. Posisi advokat seharusnya dalam aras untuk mendorong proses peradilan yang fair, tidak dalam posisi untuk membenarkan yang salah ataupun menyalahkan yang benar. Terlebih bertindak merekayasa suatu kasus atas nama membela kepentingan klien. Mengingat profesi advokat sebagai catur wangsa dari penegak hukum seharusnya setiap advokat berkewajiban untuk mendorong penegakan hukum sehingga tindakan merusak, mencederai proses peradilan sangat kontradiktif dengan roh yang termaktub dalam Kode Etik Advokat Indonesia, bertentangan dengan peraturan-perundang-undangan, HAM dan Konstitusi</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Mengembalikan Kehormatan </strong></p>
<p style="text-align: justify;">Demikian terhormatnya posisi dari profesi advokat, seyogyanya segala bentuk tindakan-tindakan serta perilaku dari advokat yang bertentangan dengan esensi keberadaan advokat patut mendapatkan respons maksimal dari organisasi advokat. Tentu saja yang pertama adalah penegakan Kode Etik Advokat Indonesia. Penegakan kode etik advokat adalah hal mendasar untuk menumbuhkan kepercayaan publik  terhadap profesi advokat. <strong></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Dalam konteks dugaan pelanggaran kode etik advokat dalam kasus pembunuhan A.A.Prabangsa yang diduga dilakukan oleh advokat terhadap seorang saksi, sepatutnya organisasi advokat c.q Dewan Kehormatan yang berwenang untuk mengadili perkara tersebut melakukan tugasnya dengan serius dan obyektif. Hal ini penting sebagai pendidikan ke masyarakat bahwa organisasi profesi advokat dapat secara obyektif memeriksa dan mengadili anggotanya yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik advokat dalam hal mengajari atau mempengaruhi saksi-saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam perkara pidana sebagaimana pasal 7 huruf e Kode Etik Advokat Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">Selain itu, dalam  pemeriksaan perkara ini agar tidak hanya terfokus pada pasal 7 huruf e Kode Etik Advokat Indonesia, namun Dewan Kehormatan juga berani melakukan eksplorasi lebih dalam  terhadap dugaan pelanggaran tersebut dengan roh dari kode etik dan spirit dari esksistensi profesi advokat. Inilah saatnya untuk menegakan kehormatan profesi advokat.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;</p>
<p style="text-align: justify;">*Tulisan ini dimuat di rubrik Opini Harian bali Post, Kamis Wage, 12 November 2010, hal. 6</p>
<p style="text-align: justify;">**Penulis adalah Majelis Anggota-PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia) Bali dan sekaligus Sekretaris II-Tim Pembela Kebebasan Pers</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<input id="gwProxy" type="hidden" />
<input id="jsProxy" onclick="jsCall();" type="hidden" /></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<input id="gwProxy" type="hidden" /><!--Session data--><br />
<input id="jsProxy" onclick="jsCall();" type="hidden" /></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://gendovara.com/menegakan-kehormatan-profesi-advokat/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>PROBLEM PEREMPUAN PENGGUNA NAPZA</title>
		<link>http://gendovara.com/problem-perempuan-pengguna-napza/</link>
		<comments>http://gendovara.com/problem-perempuan-pengguna-napza/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 11 Nov 2009 05:58:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>gendovara</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[NAPZA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://gendovara.com/?p=343</guid>
		<description><![CDATA[ 
PROBLEM PEREMPUAN PENGGUNA NAPZA 
Oleh: Yayuk Fatmawati


Permasalahan gender ,merupakan persoalan yang akut di Indonesia. Hal ini yang melatar belakangi munculnya gerakan perempuan di negeri ini. Tak pelak gerakan perempuan mampu menaikan isu-isu keberpihakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Walaupun belum terlalu mencapai hasil yang maksimal, namun patut diakui bahwa isu gender terutama isu terhadap [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><!--[if gte mso 9]><xml> Normal   0               false   false   false      EN-US   X-NONE   X-NONE </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--  --><!--[if gte mso 10]> <mce:style><!   /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:"Table Normal"; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-priority:99; 	mso-style-qformat:yes; 	mso-style-parent:""; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin-top:0in; 	mso-para-margin-right:0in; 	mso-para-margin-bottom:10.0pt; 	mso-para-margin-left:0in; 	line-height:115%; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:11.0pt; 	font-family:"Calibri","sans-serif"; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; 	mso-fareast-theme-font:minor-fareast; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin;} --> <!--[endif]--></p>
<h2 style="text-align: center;"><strong><span style="text-decoration: underline;">PROBLEM PEREMPUAN PENGGUNA NAPZA </span></strong></h2>
<p style="text-align: center;">Oleh: Yayuk Fatmawati</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Permasalahan gender ,merupakan persoalan yang akut di Indonesia. Hal ini yang melatar belakangi munculnya gerakan perempuan di negeri ini. Tak pelak gerakan perempuan mampu menaikan isu-isu keberpihakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Walaupun belum terlalu mencapai hasil yang maksimal, namun patut diakui bahwa isu gender terutama isu terhadap keberpihakn terhadap perempuan menjadi isu yang cukup fundamental dalam setiap dinamika kemasyarakatan maupun sistem ketatanegaraan.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Namun ditengah kemajuan gerakan perempuan dalam mendorong upaya-upaya keberpihakan perempuan, terdapat fakta yang masih miris di beberapa sektor termasuk dalam penanganan terhadap korban napza perempuan. Sebagaimana masalah yang dihadapi perempuan, ketimpangan perlakuan terhadap korban napza perempuan, kurang lebih juga di sebabkan faktor yang sama yakni  system budaya dan kemasyaraakatan yang patriaki menempatkan perempuan sebagai subordinat laki-laki. hal inipun berpengaruh secara penuh terhadap pemahaman bagi keberadaan korban napza perempuan.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Terlebih sejak awal tahun 80-an, masyarakat belum banyak mengetahui secara detail mengenai penggunaan napza dan resiko akibat penggunaannya. Akibat system masyarakat yang patriaki, korban napza selalu identik dan lekat dengan laki - laki. Membayangkan seorang pengguna napza selalu terbayang laki-laki yang berpenampilan urakan, kurus dan sangat maskulin. Dan jarang mengaitkannya dengan perempuan. Padahal faktanya terdapat banyak pengguna napza perempuan. Berdasarkan data yang disapaikan Ariesti Lovelli dari  Jaringan Aksi Pengurangan Dampak Buruk, pada tahun 2002 di Indonesia ada sekitar 90% laki-laki  (pengguna napza suntik-penulis) usia 15-30, dengan demikian untuk setiap 9 orang laki - laki  pada kelompok usia tersebut, ada 1 orang perempuan.  Jika dilihat dari hal tersebut, sangatlah sedikit jumlah  dari jenis kelamin perempuan akan tetapi tidak dapat dipungkiri lagi bahwa  tidak hanya saja laki-laki, melainkan  yang berjenis kelamin perempuan ada dengan ditunjukkannya data tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;"><span id="more-343"></span></p>
<p style="text-align: justify;">Dalam perkembangannya, walaupun telah diketahui bahwa banyak terdapat pengguna napza perempuan, tetap saja terjadi penyangkalan-penyangkalan atas keberadaan mereka. Sekali lagi, penyangkalan tersebut terjadi oleh karena, bentukan masyarakat bahwa perempuan adalah seorang sosok yang feminim, bersih, terawat, berperilaku sopan dan selalu mengikuti norma-norma yang berlaku. Hal ini menimbulkan dampak yang merugikan perempuan pengguna napza. Misalnya sebuah kelurga akan berusaha sekuatnya untuk menutupi apabila salah seorang anak perempuannya adalah seorang pecandu, bahkan tak jarang pengguna napza perempuan yang dikeluarkan dari keluarganya. Berbeda bila yang terkait anak laki-laki yang menjadi pengguna napza, dimana keluarga tersebut akan lebih berlapang dada menerima keadaan tersebut dan melakukan upaya-upaya rehabilitasi.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Selain mengalami pembedaan perlakuan ditingkat keluarga, pengguna napza  perempuan juga menjadi kelompok yang tersubordinasi dalam kelompok   pengguna napza itu sendiri. Kerapkali  perempuan pengguna napza menjadi &#8220;objek&#8221; dalam dunia napza terutama menjadi obyek kekerasan baik secara fisik, psikologis dan seksual. Selain dari kelompok  pengguna napza sendiri,  mereka juga sering mendapatkan pelecehan seksual dari kalangan penegak hukum ketika tertangkap menggunakan napza.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Paparan diatas menjelaskan bahwa perempuan pengguna napza menyandang beban yang cukup kompleks.  Selain telah tersubordinat akibat dari system kemasyarakatan yang patriaki, pengguna napza juga tersubordinasi di komunitasnya sendiri. Keadaan inilah yang membuat perempuan pengguna napza semakin terjepit sehingga kerap mengalami stigma ganda , diskriminasi dan kekerasan.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Pembedaan perlakuan terhadap perempuan pengguna napza yang berentet dengan permasalahan stigmanisasi ganda, diskriminasi dan rentan dengan kekerasan sebagaimana yang terpapar diatas, menyebabkan perempuan pengguna napza &#8220;menjadi tertutup&#8221;secara prikologis. menjadi &#8220;tertutup. Hal inilah yang menyebabkan perempuan  pengguna napza menjadi salah satu kelompok populasi tersembunyi. Tentu saja sebagai kelompok populasi tersembunyi perempuan pengguna napza semakin sulit untuk mengakses informasi, layanan kesehatan dan berarti pula bahwa pemulihan perempuan pengguna napza semakin sulit terwujud.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Perlu tindakan khusus bagi perempuan pengguna napza </strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align: justify;">Penanganan bagi kelompok  perempuan pengguna napza yang telah ada selama ini , mulai dari pencehagan, perawatan dan dukungan telah banyak dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun pemerintah. Program - program yang dilakukan diantaranya kepada masyarakat agar generasi selanjutnya tidak terjerumus narkoba, serta program pencegahan langsung kepada kelompok  pengguna napza  terhadap penularan HIV/AIDS melalui perubahan perilaku. Akan tetapi dari program yang ada, yang memfokuskan pada hak-hak kesehatan perempuan, program pemberdayaan dan dukungan.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara disisi lain, sebagaimana paparan diatas dapat diketahui bahwa  perempuan pengguna napza memiliki permasalahan yang cukup kompleks yakni; stigma ganda, diskriminasi, kekerasan, dan kesehatan. Hal tersebut jelas-jelas bertentangan dengan Hukum HAM baik internasional maupun nasional,  baik <em>Universal Declaration of Human Rights</em> (UDHR), the <em>International Covenant on Civil and Political Rights</em> (ICCPR), dan the <em>International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights</em> (ICESCR). Selain itu keadaan tersebut bertentangan dengan <em>Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women</em> (CEDAW) beserta dengan Protokolnya, dan juga melalui <em>Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman, or Degrading Treatment or Punishment</em> (CAT). Demikian juga, instrumen regional dapat memberikan perlindungan terhadap perempuan yang menjadi korban, termasuk perempuan pengguna napza sebagai korban napza.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Rentannya pelanggaran HAM terhadap perempuan pengguna napza menyebabkan, pola-pola penanganan terhadap perempuan pengguna napza tidak cukup dengan metode konvesional seperti yang dilakukan selama ini. Program-program yang telah dilakukan selama ini dalam penanganan perempuan pengguna napza patut dibarengi dengan menyasar aspek pelanggaran HAM. Dimensi harus disentuh untuk mendorong perbaikan kondisi perempuan pengguna napza. Mengingat permasalahan yang penulis sampaikan diatas adalah faktor yang cukup mendasar dari terjadinya praktek marjinalisasi perempuan pengguna napza.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Kesadaran akan HAM dikalangan perempuan pengguna napza menjadi agenda yang cukup penting untuk dilakukan agar negara sebagai  penanggungjawab  HAM bersedia menjalankan kewajibannya untuk menghormati, melindungi dan menghormati HAM setiap warga negaranya termasuk HAM dari perempuan pengguna napza. Terlebih pemerintah Indonesia telah meratifikasi berbagai instrumen HAM yang sejatinya mewajibkan pemerintah untuk memenuhi HAM baik hak sipil dan politik serta hak ekonomi sosial, budaya. Tentunya dalam prakteknya diperlukan tindakan khusus terhadap perempuan pengguna napza dalam upaya memulihkan keadaan mereka.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Tindakan khusus yang paling mendesak bagi pemulihan perempuan pengguna napza adalah penyediaan panti rehabilitasi  khusus bagi perempuan pengguna napza. Minimnya panti rehabilitasi khusus perempuan (yang ada di setiap daerah, melainkan hanya beberapa di kota besar dan dengan ketentuan membayar) merupakan salah satu hambatan bagi kebanyakan  perempuan untuk mengakses layanan tersebut. Seharusnya pemerintah di seluruh daerah dapat menyediakan pusat rehabilitasi di masing - masing daerah khususnya bagi perempuan, dengan fasilitas memadai. Hal ini merupakan tanggung jawab negara terhadap pemenuhan atas hak kesehatan setiap warga negara yang termaktub dalam UU No 11 Tahun 2005 tentang Hak Sosial, Ekonomi dan Budaya pasal 12 ayat  1 <strong>&#8220;</strong>Negara Pihak Konvenan ini mengakui hak setiap orang untuk menikmati standart tertinggi yang dapat dicapai atas kesehatan Fisik dan mental&#8221; dan 2 (d) &#8220;Penciptaan kondisi- kondisi yang akan menjamin semua pelayan dan perhatian medis dalam hal sakitnya seseorang&#8221;.<strong> </strong>Pemenuhan hak-hak  ini, seharusnya pemerintah dapat berperan aktif dalam mengupayakan kondisi tersebut bagi warga negaranya termasuk perempuan perempuan pengguna napza.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Setidaknya, upaya ini diharapkan dapat mendorong perbaikan nasib perempuan pengguna napza sehingga lebih berani terbuka dan tidak tertutup lagi. Dimana selain berimplikasi kepada terpenuhinya hak asasi mereka, tentu saja pada akhirnya akan berkontribusi besar dalam memutus rantai HIV/AIDS. Hal-hal tersebut, sekiranya dapat menjadi dasar pemikiran bagi pemerintah maupun masyarakat, dalam memulihan kondisi perempuan pengguna napza tentu saja dengan tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">*tulisan ini dimuat di Harian Bali Express, Selasa 10 November 2009, hal. 4</p>
<p style="text-align: justify;">**Penulis adalah Pengurus IKON (Ikatan Korban Napza) BALI</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">***tulisan ini telah diijinkan oleh penulis untuk diposting di http://gendovara.com/</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<input id="gwProxy" type="hidden" />
<input id="jsProxy" onclick="jsCall();" type="hidden" /></p>
<p style="text-align: justify;">
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://gendovara.com/problem-perempuan-pengguna-napza/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>SEMA DAN LEGITIMASI DEKRIMINALISASI PECANDU</title>
		<link>http://gendovara.com/sema-dan-legitimasi-dekriminalisasi-pecandu/</link>
		<comments>http://gendovara.com/sema-dan-legitimasi-dekriminalisasi-pecandu/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 09 Nov 2009 07:22:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>gendovara</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[NAPZA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://gendovara.com/?p=337</guid>
		<description><![CDATA[
 
SEMA DAN LEGITIMASI DEKRIMINALISASI PECANDU*
Oleh: A.A. Eka Dharmika, S.H.**

Sejak tahun tahun 1997 dengan diundangkannya Undang-undang No.22 tahun 1997 Indonesia menempatkan regulasi ini sebagai norma hukum untuk memberantas peredaran NAPZA dan juga secara mutatis mutandis mendukung gerakan war on drug sebagai bagian gerakan internasional yang mulai digalakkan  di Indonesia pada tahun 2000. Dalam undang-undang ini [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><!--[if gte mso 9]><xml> Normal   0               false   false   false      EN-US   X-NONE   X-NONE                                                     MicrosoftInternetExplorer4 </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--  --><!--[if gte mso 10]> <mce:style><!   /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:"Table Normal"; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-priority:99; 	mso-style-qformat:yes; 	mso-style-parent:""; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin:0in; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:11.0pt; 	font-family:"Calibri","sans-serif"; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; 	mso-fareast-theme-font:minor-fareast; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin; 	mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; 	mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} --> <!--[endif]--></p>
<p style="text-align: center;"><strong><span style="text-decoration: underline;">SEMA DAN LEGITIMASI DEKRIMINALISASI PECANDU*</span></strong></p>
<p style="text-align: center;">Oleh: A.A. Eka Dharmika, S.H.**</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Sejak tahun tahun 1997 dengan diundangkannya Undang-undang No.22 tahun 1997 Indonesia menempatkan regulasi ini sebagai norma hukum untuk memberantas peredaran NAPZA dan juga secara <em>mutatis mutandis</em> mendukung gerakan <em>war on drug</em> sebagai bagian gerakan internasional yang mulai digalakkan  di Indonesia pada tahun 2000. Dalam undang-undang ini memuat secara limitatif bagaimana memberantas peradaran napza beserta sanksi hukumnya. Perjalanan regulasi secara yuridis ini ternyata membuat paradigma kriminalisasi korban napza terlanggengkan<strong> </strong>karena pada prinsipnya pasal-pasal yang termuat dalam Undang-undang Narkotika tersebut mengkriminalisasi pecandu sebagai pelaku tindak kejahatan yang harus dihukum tanpa memperhitungkan sifat kecanduan yang dimiliki pecandu tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Sebagaimana diketahui bahwa kriminalisasi merupakan suatu proses di mana perbuatan-perbuatan tertentu yang oleh masyarakat atau golongan-golongan masyarakat dianggap sebagai perbuatan yang dapat dipidana. Proses tersebut berakhir dengan terbentuknya peraturan hukum pidana (<em>Soerjono Soekanto,1985</em>). Praktek kriminalisasi penyalahgunaan napza justru menimbulkan masalah baru. Fakta di lapangan menunjukkan orang-orang yang tertangkap karena membawa satu butir ekstasi lalu diproses secara hukum dan dijatuhi hukuman penjara setelah keluar dari penjara sebagian besar tidak sembuh seperti yang diharapkan tapi malah meningkat kualitas penggunaan napzanya.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Yang menarik dalam undang-undang tentang narkotika adalah kewenangan hakim  untuk menjatuhkan vonis bagi seseorang yang terbukti sebagai pecandu narkotika untuk dilakukanya rehabilitasi.  Secara tersirat, kewenangan ini, mengakui bahwa pecandu napza, selain sebagai pelaku tindak pidana juga sekaligus korban dari kejahatan itu sendiri yang dalam sudut viktimologi kerap disebut dengan <em>self victimization</em> atau <em>victimless crime</em>. Uraian dalam pasalnya menitikberatkan pada kekuasaan hakim dalam memutus perkara napza.  Sayangnya rumusan tersebut tidak efektif dalam kenyataannya. Peradilan  terhadap pecandu napza sebagian besar berakhir dengan vonis pemenjaraan dan bukan vonis rehabilitasi sebagaimana yang termaktub dalam undang-undang tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><span id="more-337"></span>Setelah undang-undang narkotika berjalan hampir selama 12 tahun, pada tahun 2009 Mahkamah Agung mengeluarkan sebuah surat edaran (SEMA RI no 7/2009) yang ditujukan kepada pengadilan negeri dan pengadilan tinggi diseluruh Indonesia untuk menempatkan pecandu napza di panti rehabilitasi. Tentunya Surat Edaran MA ini merupakan langkah maju didalam membangun paradigama penghentian kriminalisasi atau dekriminalisasi terhadap pecandu napza. Dekriminalisasi adalah proses perubahan dimana  penggolongan suatu perbuatan yang tadinya dianggap sebagai tindak pidana menjadi perilaku biasa. Hukuman penjara bagi penyalahguna napza terbukti tidak dapat menurunkan jumlah penyalahguna napza.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Arti Penting SEMA RI No 7/2009</strong></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Lalu sebeberapa pentingkah Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut bagi dekriminalisasi terhadap pecandu napza? Menjawab persoalan ini beberapa hal dapat dikemukakan; Secara faktual, SEMA tersebut tidak akan banyak berarti dalam implementasi hukumnya. Sejatinya, ditinjau dari substansi SEMA tersebut banyak hal yang mesti di sempurnakan kembali karena ketentuan yang mengatur seseorang yang dapat dinyatakan sebagai pecandu didalam SEMA adalah kadar jumlah napza yang dibawa oleh pengguna napza. Sementara kadar jumlah yang termaktub dalam SEMA ini sangat minim dan hampir mustahil  bila  pecandu membawa jumlah barang sebagaimana dicantumkan dalam SEMA tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Namun demikian, penulis tidak melihat hal tersebut sebagai <em>pivo</em>tnya. Keluarnya SEMA ini sejatinya mengukuhkan bahwa pecandu napza adalah korban dan bukan kriminal. Artinya dunia peradilan di Indonesia telah membuka mata tentang hakikat dari pecandu napza dalam konteks ilmu hukum khususnya viktimologi. Sesuatu yang sangat sulit dilegitimasi selama ini, sehingga selama &#8220;perang terhadap napza&#8221; dikumandangkan oleh pemerintah Indonesia pecandu narkoba selalu ditempatkan sebagai kriminal sehingga kehilangan hak-haknya sebagai korban termasuk untu mendapatkan pemulihan.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">SEMA ini menjadi titik penting dan menjadi tonggak sejarah dari tindakan dekriminalisasi terhadap pecandu. SEMA ini pula menjadi legitimasi hukum bahwa pecandu bukanlah pelaku tindak kejahatan melainkan seseorang yang menderita sakit karena kecanduan dan membutuhkan perawatan baik secara fisik maupun secara psikologis serta dukungan dari masyarakat untuk dapat kembali hidup normal,</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Tantangan ke depan adalah keberanian hakim untuk memutus atau menetapkan vonis rehabilitasi terhadap pecandu dan melakukan terobosan hukum serta penemuan hukum yang tidak hanya mengacu pada SEMA saja tetapi lebih pada nilai-nilai sosial dan kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat. Tantangan lain bagi pembuat kebijakan, apakah  kekuatan Surat Edaran dari aspek yuridis formal mampu mendekriminalsiasi pecandu kerena dari beberapa sumber menyebutkan Negara yang mendukung dekriminalisasi secara <em>de jure</em> mencabut semua peraturan yang menghukum para pengguna dan dalam penanganannya tidak memenjarakan, menuntut ataupun melakukan penangkapan kepada pengguna (<em>Doglas Husak dan Peter de Mameffe, 2005</em>).</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Pemahaman dekriminalisasi semestinya memang bukan wacana saja, karena hal ini mengandung persoalan hukum, persoalan undang-undang. Seyogyanya upaya dekriminalisasi harus dimulai dengan mengubah peraturan perundang-undangan tentang narkotika dan psikotropika yang ada serta membuat peraturan pendukungnya. Maka sangat tepat jika SEMA ini menjadi sebuah acuan normatif setelah dirubahnya dan ditetetpkan Undang-undang Narkotika yang baru dalam menghentikan kriminalisasi terhadap pecandu NAPZA dengan catatan untuk kedepannya kedepanya SEMA ini memerlukan pengkajian yang lebih mendalam bahkan beberapa perubahan terutama dalam hal mengatur kadar jumlah napza sebagai parameter seseorang dapat dinyatakan sebagai pecandu napza.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Bahkan kedepannya, pemerintah harus serius untuk menindaklanjuti tindakan dekriminalisasi terhadap pengguna napza. SEMA RI no 7 tahun 2009 sepatutnya dipandang sebagai <em>entry point</em> bagi tindakan dekrimnalisasi. Dimasa mendatang diharapkan SEMA ini tidak berguna lagi, karena bilamana pemerintah serius melakukan dekriminalisasi, maka pengguna napza terutama pecandu napza wajib segera direhabilitasi.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Sebagai perbandingan, pemerintah Indonesia lebih lambat dalam melakukan dekriminalisasi terhadap pecandu napza. Malaysia bahkan telah lebih dulu menempatkan warga negaranya yang pengguna napza sebagai korban dan bukan lagi pelaku kejahatan. Tak pelak setiap pengguna napza yang tertangkap dapat dipastikan mendapatkan vonis rehab walaupun dengan batas masimal 3 (tiga kali)</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Atau pada  tahun 2001 negara Portugal memutuskan untuk melakukan dekriminalisasi terhadap pecandu napza yang diartikan sebagai, memiliki napza untuk digunakan sendiri tetap terlarang, namun pelanggaran dari aturan ini akan dianggap sebagai pelanggaran administratif, dan bukan lagi dianggap sebagai kejahatan. Dan penulis pikir, pemerintah Indonesia tidak perlu iri karena sejak keputusan tersebut diberlakukan,  angka pemakai Napza jauh menurun bahkan termasuk negara dengan angka terendah di Eropa dan masalah yang terkait dengan penggunaan Napza seperti kematian karena overdosis dan kasus HIV/AIDS turun drastis sejak tahun 2001.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Berbeda 180 derajat dengan Indonesia dimana pengguna napza terus meningkat, lembaga pemasyarakatan overload sementara rehabilitasi tipis dan prevalensi HIV?AIDS meningkat. Pertanyaannya manakah yang dipilih kriminalisasi atau dekriminali terhadap pengguna napza?</p>
<p style="text-align: justify;">&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8211;</p>
<p style="text-align: justify;">*Tulisan ini dimuat di Harian Bali Express,  Senin, 9 November 2009, hal. 4</p>
<p style="text-align: justify;">**Penulis adalah Dewan Penasehat Ikatan Korban Napza (IKON) Bali</p>
<p style="text-align: justify;">***Tulisan ini sudah diijinkan oleh penulis untuk diposting di http://gendovara.com/</p>
<p style="text-align: justify;">
<input id="gwProxy" type="hidden" />
<input id="jsProxy" onclick="jsCall();" type="hidden" /></p>
<p style="text-align: justify;">
<input id="gwProxy" type="hidden" /><!--Session data--><br />
<input id="jsProxy" onclick="jsCall();" type="hidden" /></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://gendovara.com/sema-dan-legitimasi-dekriminalisasi-pecandu/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
	</channel>
</rss>
