<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Che Gendovara</title>
	<atom:link href="http://gendovara.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://gendovara.com</link>
	<description>Suara Perlawanan dari Jalanan</description>
	<lastBuildDate>Mon, 31 Dec 2012 07:26:46 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.1.1-RC1</generator>
		<item>
		<title>MARI BERDEBAT ISTILAH, KANG!</title>
		<link>http://gendovara.com/mari-berdebat-istilah-kang/</link>
		<comments>http://gendovara.com/mari-berdebat-istilah-kang/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 27 Sep 2012 10:14:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>gendovara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Teriakku]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://gendovara.com/?p=543</guid>
		<description><![CDATA[MARI BERDEBAT ISTILAH, KANG! Belakangan terjadi perdebatan semantik yang mengernyitkan kening bila membacanya.  Istilah Pluralitas yang dipertentangkan dengan Pluralisme. Persoalan ini semakin menarik tatkala para “seleb” mulai terlibat dalam gerakan menerima pluralitas dan menolak pluralisme dengan slogan; “Pluralitas Yes, Pluralisme No!”. Salah satu yang tercatat getol adalah AL a.k.a UCAY sang pokalis Band Rocket Rockers. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong><span style="text-decoration: underline;">MARI BERDEBAT ISTILAH, KANG!</span></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Belakangan terjadi perdebatan semantik yang mengernyitkan kening bila membacanya.  Istilah Pluralitas yang dipertentangkan dengan Pluralisme. Persoalan ini semakin menarik tatkala para “seleb” mulai terlibat dalam gerakan menerima pluralitas dan menolak pluralisme dengan slogan; “Pluralitas Yes, Pluralisme No!”. Salah satu yang tercatat getol adalah AL a.k.a UCAY sang pokalis Band Rocket Rockers. Terlepas dari kegiatan sang biduan tersebut sebagai bagian dari “pertarungan klaim” dengan Jaringan Islam Liberal -itu adalah urusan mereka-, namun sejatinya mulai membias ke berbagai sisi. Terlebih jargon yang dikampanyekan: “PLURALISME, INJAK SAJA!”</p>
<p style="text-align: justify;">Tulisan saya ini khusus saya buat karena tergelitik atas tulisan UCAY di Blognya, terkait dengan surat dari Rudolf Dethu. Kenapa demikian, karena saya tergelitik dengan beberapa argumentasi sang Biduan yang terlihat rapi dan sistematis namun terdapat kontradiksi di dalam paparan tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Saya kembali mencermati argumentasi UCay yang ditulis di Blognya <a href="http://alismymiddle.name/blog/dilema-linimasa-tentang-pluralisme-dan-pluralitas">http://alismymiddle.name/blog/dilema-linimasa-tentang-pluralisme-dan-pluralitas</a>. Saya akan beber beberapa argumentasi dia:</p>
<p style="text-align: justify;">Pada angka 2 menyatakan:</p>
<p style="text-align: justify; padding-left: 30px;"><em>“Simple-nya Pluralisme yang di tentang oleh aktivitas ITJ adalah pluralisme teosofi, yakni: semua agama sama, sehingga setiap pemeluk agama akan bingung karena tidak bisa tegas meyakini agamanya benar atau tidak sehingga dipaksa meng-iya-kan dan mengakui bahwa semua agama itu sama. Kalimat &#8220;semua agama itu sama&#8221; pasti sekilas berkesan toleran dan damai. Padahal inilah cikal bakal seseorang akan melepas agamanya karena menganggap semua agama sama. Pemeluk agama dihadapkan pada kebimbangan (tidak yakin).”</em></p>
<p style="text-align: justify;">Argumentasi yang disampaikan Ucay jelaslah argumentasi yang keliru (kalau tidak mau disebut keblinger) dalam mendefinisikan istilah Pluralisme itu sendiri. Bagaimana tidak keliru, Ucay dan juga tokoh anti pluralisme lainnya, memandang dan memahami pluralisme sama dengan <strong>relativisme agama</strong>. Padahal keduanya jelaslah berbeda. Pluralisme bahkan terlihat jelas bertentangan dengan relativisme agama.</p>
<p style="text-align: justify;">Konsep pluralisme sangat plural dan bekerja di beberapa wilayah pemikiran seperti antropologi, sosiologi dan filsafat. Terdapat 3 makna pluralisme, yakni: pluralisme adalah ungkapan deskriptif, mengenai <em>de facto</em> kemajemukan agama (<em>religious diversity</em>), pluralisme juga berarti pengakuan publik akan eksistensi agama-agama tertentu, yang nanti dilanjutkan pada pengakuan negara.pluralisme adalah sebentuk komitmen normatif.  Dari tiga pemahaman tentang pluralisme tersebut, disinilah pluralisme menjadi landasan toleransi.</p>
<p style="text-align: justify;">Sedangkan seseorang yang menganut relativisme akan berasumsi bahwa hal-hal yang menyangkut kebenaran atau nilai-nilai ditentukan oleh pandangan hidup serta kerangka berpikir seseorang atau masyarakat. Sebagai konsekuensi dari paham ini, agama apa pun harus dinyatakan benar, atau dengan kata lain “ semua agama adalah benar dan sama”. Karena kebenaran agama-agama, walaupun berbeda-beda dan  bertentangan antara satu dengan yang lain, tetap harus diterima. Untuk itu, seorang relativis tidak mengenal apalagi menerima suatu kebenaran universal yang berlaku untuk semua dan sepanjang masa.</p>
<p style="text-align: justify;">Jika demikian adanya,  sebenarnya Ucay sedang bicara konsep pluralisme agama atau relativitas agama? Ataukah sesungguhnya kekeliruan ini karena  pemahaman yang kurang tepat dan ketakutan yang berlebihan dengan konsep pluralisme, sehingga sampai alfa telah mencampuradukan antara konsep pluralisme agama dengan relativisme agama?</p>
<p style="text-align: justify;">Mari kita lihat  pendapat Ucay di angka 7 tulisannya yang menyatakan:</p>
<p style="text-align: justify; padding-left: 30px;"><em>“Istilah Pluralisme Agama ini berasal dari bahasa Inggris, yaitu &#8220;religius pluralisme&#8221;. Dengan menilik pada maknanya di kamus, dapat ditangkap kesan bahwa istilah ini merujuk pada sebuah sistem yang mengakui koeksistensi keragaman kelompok, baik yang bercorak ras, suku, aliran maupun partai, dengan tetap menjunjung tinggi aspek-aspek perbedaan yang sangat karakteristik dia antara kelompok-kelompok tersebut. <span style="text-decoration: underline;">Akan tetapi, pada praktiknya, yang terjadi justru sebaliknya, dimana kekuatan sekuler justru menekan agama-agama dengan berlindung dibalik tameng &#8220;Pluralisme</span>”</em> (koersif: dari penulis)”.</p>
<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;">Bila menelisik dengan cermat,  istilah &#8220;religius pluralisme&#8221; yang dipaparkan Ucay di atas, secara normative tidak ada perbedaan dan pertentangan dengan konsepsi pluralisme agama yang saya sampaikan diatas. Lalu apa yang membuat beda? Perbedaannya terletak pada ketakutan dari Ucay terhadap konsepsi pluralisme yang ditenggarai oleh Ucay sebagai kedok praktik sekularisme agama dengan kalimat: “<span style="text-decoration: underline;">Akan tetapi, pada praktiknya, yang terjadi justru sebaliknya, dimana kekuatan sekuler justru menekan agama-agama dengan berlindung dibalik tameng &#8220;Pluralisme</span>””.</p>
<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;">Nah lho! Jika argumentasi ini yang dikedepankan oleh Ucay dan kelompoknya, tentu saja tidak adil menuduh konsep pluralisme agama sebagai sesuatu yang merusak atas dasar ketakutan terhadap praktik sekularisme agama. Padahal tiada yang salah dari konsepsi pluralisme agama kecuali karena paranoid extra tinggi dari Ucay dan kelompoknya.</p>
<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;">Bicara kedok-berkedok tentu saja bisa dilakukan oleh setiap orang, setiap kelompok. Tidak hanya menggunakan konsep pluralisme tapi bisa menggunakan konsep multikulturisme dan isme-isme lainnya yang berkonotasi majemuk dan toleransi. Bila demikian, tidakkah sesungguhnya kelompok fundamentalis agama yang sedang berkedok rtoleransi dengan menggunakan jargon “Pluralitas” untuk menyembunyikan hasrat fundamentalisnya di Bumi Bhinneka ini?</p>
<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;">PLURALITAS (kemajemukan) adalah keniscayaan dalam kehidupan mengingat secara antropologis bangsa Indonesia adalah plural. Hal ini senada dengan  pendapat UCAY pada angka 3 yang menyatakan:</p>
<p style="text-align: justify; padding-left: 30px;"><em>“Jadi yang kita (ITJ) perjuangkan disini adalah Pluralitas. Dimana setiap pemeluk agama berhak meyakini bahwa agamanyalah yang paling benar dan tidak mencapur adukan dengan ajaran agama yang lain. Yang Hindu yakin dengan Hindunya, Kristen yakin dengan Kristennya, Budha yakin dengan Budha, Islam yakin dengan Islamnya. Dan dalam kehidupan bersosialisasi kita tetap saling toleransi. Sikap tegas inilah yang coba kita tebar awareness-nya dan berlaku untuk setiap pemeluk agama sehingga yang namanya kebinekaan tetap terjaga di negara ini…”</em></p>
<p style="text-align: justify;">Hanya saja, dengan menyetujui Pluralitas agama namun disisi lain menolak Pluralisme Agama tentu saja menimbulkan kebingungan yang lain. Jargon “Pluralitas Yes, Pluralisme No!” tentu saja kontradiktif. Pertanyaannya; bagaimana mungkin pluralitas akan terjaga dalam kehidupan yang plural, bagaimana memperjuangkan Pluralitas agama, memmberikan pemahaman-pemahaman untuk saling menghargai perbedaaan jika Pluralisme sebagai konsep yang mengajarkan pemahaman untuk saling menghargai perbedaan itu telah ditolak?</p>
<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;">Atau dengan agak jahil saya bertanya, “kalau konsep pluralisme ditolak sebagai paham yang mengajarkan pemahaman dalam kemajemukan (pluralitas) , lalu disebut apa istilah konsep bagi paham pluralitas?” ehmmm apakah Pluralitasisme, pluralitasbily atau apa? Sampai disini kepala saya bertambah pusing dengan Ucay <img src='http://gendovara.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;">Kenapa demikian? Pluarisme sendiri bekerja pada dua bidang: pertama, bidang deskriptif yang hanya mengakui keragaman. Kedua, bidang normatif-deskriptif, yang tidak saja mengakui, melainkan juga hendak memperjuangkan keragaman . Pluralisme tataran pertama merupakan fakta sosial yang tidak terhindarkan. Dari sini diandaikan bahwa masyarakat sejak awal bersifat majemuk, kemudian bersamaan dengan proses modernisasi, munculah proses pluralisasi kehidupan yang semakin kompleks. Sementara bidang kedua, terdapat tiga domain deversitas, yaitu konteks budaya, asosiasi-asosiasi kelembagaan, dan sistem nilai memberi arahan pada kehidupan manusia. (baca; <a href="http://id.shvoong.com/social-sciences/sociology/2243465-multikulturalisme-pluarlisme-dan-diversitas-sebuah/">http://id.shvoong.com/social-sciences/sociology/2243465-multikulturalisme-pluarlisme-dan-diversitas-sebuah/</a>)</p>
<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;">Artinya konsep Pluralitas dan Pluralisme sebenarnya tidak saling meniadakan, tidak bertentangan namun selalu beriringan. Karena pluralisme merupakan sebuah konsep yang menerangkan ideal (baca: ideologi) pengakuan terhadap adanya perbedaan dalam kesetaraan kekuasaan pada masyarakat multikultural. Hanya orang-orang yang tidak paham dengan konsepsi ini baik karena dilatarbelakangi ketakutan-ketakutan berlebihan memanipulasi konsep ini, mensimplikasi sebagai relativisme agama bahkan sekulerisme agama. Maka pernyataan “pluralitas yes, pluralism no” mengandung kontradiksi mahadahsyat</p>
<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;">Dan anehnya, jika Ucay berpendapat bahwa keyakinan dia tentang Pluralitas tidak perlu ditabrakan dengan keyakinan orang terhadap Pluralisme karena sama menjunjung tinggi keberagaman (sebagaimana yang dinyatakan dalam <a href="http://alismymiddle.name/blog/untitled">http://alismymiddle.name/blog/untitled</a> dengan : “Biarkanlah saya yakin dengan istilah pluralitas dan bli Dethu dengan pluralisme, toh dari blog saya dan blog Dethu sama2 menjunjung tinggi keberagaman”), lalu buat apa jargon “Pluralisme, Injak saja!” itu?  Bukankah ini juga kontradiksi yang luar biasa dalam pernyataan Ucay?</p>
<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;">Fiuuuh, sebenarnya masih banyak yang mau saya sampaikan, tapi rasanya sudah terlalu banyak tertumpah disini.  Aduh Kang, saya kok terenyuh ya?!</p>
<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;">27092012</p>
<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://gendovara.com/mari-berdebat-istilah-kang/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PEMILUKADA; 5 MENIT UNTUK 5 TAHUN</title>
		<link>http://gendovara.com/pemilukada-5-menit-untuk-5-tahun-2/</link>
		<comments>http://gendovara.com/pemilukada-5-menit-untuk-5-tahun-2/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 12 Jul 2012 16:01:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>gendovara</dc:creator>
				<category><![CDATA[POLITIK, HUKUM dan HAM]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://gendovara.com/?p=402</guid>
		<description><![CDATA[Tulisan ini dibuat dalam rangka mengkritisi pemilihan umum kepala daerah secara serentak di 5 kab/jota di Propinsi Bali yang diselenggarakan tanggal 4 Mei 2010 PEMILUKADA; 5 MENIT UNTUK 5 TAHUN Oleh: I Wayan ‘Gendo&#8221; Suardana* Judul tulisan ini meminjam judul lagu dari Cokelat Band untuk menandai perhelatan puncak dari pemilukada di beberapa Kabupaten/Kota di Bali. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><!--[if gte mso 9]><xml> Normal   0               false   false   false      EN-US   X-NONE   X-NONE                                                     MicrosoftInternetExplorer4 </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--   --></p>
<p style="text-align: justify;">Tulisan ini dibuat dalam rangka mengkritisi pemilihan umum kepala daerah secara serentak di 5 kab/jota di Propinsi Bali yang diselenggarakan tanggal 4 Mei 2010</p>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;">PEMILUKADA; 5 MENIT UNTUK 5 TAHUN</span></strong></p>
<p>Oleh: I Wayan ‘Gendo&#8221; Suardana*</p>
<p>Judul tulisan ini meminjam judul lagu dari Cokelat Band untuk menandai perhelatan puncak dari pemilukada di beberapa Kabupaten/Kota di Bali. Selasa 4 Mei 2010 adalah momentum yang cukup menentukan bagi  5 kabupaten/Kota di Bali (Kabupaten Badung, Tabanan, Bangli, Karangasem dan Kota Denpasar). Saat perhelatan puncak dari demokrasi prosedural digelar serentak untuk menentukan pucuk pimpinan eksekutif di daerah-daerah tersebut, setelah hampir beberapa bulan lamanya kampanye dengan berbagai janji dan visi misi digelar dengan begitu massif. Tentu saja seluruh janji kampanye yang dikumandangkan adalah bermuara kepada upaya dari setiap pasangan kandidat untuk mensejahterakan rakyat di masing-masing daerah.</p>
<p>Dalam pengamatan penulis terhadap berbgai kampanye serta visi misi seluruh kandidat yang &#8220;bertarung&#8221; secara serentak di 5 (lima) kabupaten Kota di Bali, terdapat 2 (dua)  aras isu utama yang menjadi isu kampanye mereka yakni menyangkut isu Pendidikan dan Isu atas layanan kesehatan. Kedua isu ini rupa-rupanya menjadi isu yang sangat strategis sehingga menjadi semacam pondasi utama dari isus besar yakni kesejahteraan rakyat. Dalam tulisan ini penulis akan mengupas kampanye para kandidat dari sudut isu Pendidikan.</p>
<p><strong>Mengenai Isu Pendidikan</strong></p>
<p>Hak atas pendidikan menjadi pintu strategis bagi kampanye programatik setiap kandidat. Semenjak isu hak atas pendidikan mencuat beberapa tahun yang lalu terutama sejak dicantumkannya anggaran minimal 20% dari APBN dan APBD dalam UUD 1945, hampir dalam di setiap pemilukada isu ini menjadi tematik utama yang kerap dijabarkan sebagai program bebas SPP atau program pendidikan gratis.</p>
<p>Namun dalam beberapa kampanye Kandidat yang penulis ikuti isu tersebut hanya menjadi sebatas jargon politik belaka. Sangat sedikit kandidat yang mampu menjabarkan secara utuh bagaimana formulasi serta implementasi isu pendidikan gratis bagi rakyat. Sebagian besar hanya mampu menjabarkan isu ditataran permukaan saja, lebih sering malah berfilosofi dengan pernyataan-pernyataan &#8220;bahwa pendidikan penting bagi rakyat, pendidikan adalah investasi untuk mencetak kader-kader bangsa yang berkualitas&#8221;. Kalaupun ada yang menjabarkan lebih detail, rata-rata kandidat malah menjelaskan teknis-teknis yang sangat jauh dari sebuah gambaran sistem atau formulasi untuk mewujudkan program tersebut.</p>
<p>Ditengah ambiguitas anggaran pendididkan 20% dari APBN dan APBD, sejak diputus oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia bahwasanya anggaran 20% untuk pendidikan tersebut adalah termasuk gaji pendidik dan anggaran rutin lainnya, sesungguhnya program pendidikan murah ataupun gratis untuk rakyat adalah program yang sangat sulit diharapkan. Politik anggaran yang berkembang adalah anggran yang prosentase belanja rutinnya lebih besar dari belanja publik. Demikian halnya dengan anggran 20% untuk pendidikan, yang sering terjadi anggaran pendidikan yang benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan (belanja publik) adalah sangat kecil sekitar 6% s/d 8%. Selebihnya, walaupun besaran anggaran keseluruhan melebihi 20% APBD, belanja rutinlah yang menghabiskan sisanya.</p>
<p>Realitas politik anggaran tersebut menjadi gambaran utuh, betapa rumitnya mewujudkan pendidikan gratis untuk rakyat dalam rangka mewujudkan hak atas pendidikan. Jaminan bagi terwujudnya pendidikan gratis untuk rakyat akan makin sulit terwujud jika para Kandidat pemimpin eksekutif  tidak mampu memberikan paparan yang komprehensif atau formulasi yang akan digunakan untuk mewujudkan hal tersebut.</p>
<p>Disisi lain, situasi pendidikan Indonesia saat ini tengah ada dalam cengkeraman neoliberalisme pendidikan atau liberalisasi pendidikan. Dimana pendidikan sedemikian rupa dibentuk dan diarahkan untuk memenuhi keinginan pasar. Sangat sedikit Kandidat yang mampu mengupas hal ini dengan baik. Malah banyak Kandidat yang tergerus dalam aras piker liberalisasi pendidikan. Sehingga gagasan atau program pendidikan gratis untuk rakyat sebenarnya menjadi tidak berarti apa-apa kecuali menjadi sebatas jargon pemanis dalam setiap kampanye. Hal ini makin kabur tatkala kampanye dipenuhi euforia politik massa rakyat termasuk suasana kampanye yang selama ini adalah jauh dari suasana dialogis atau dalam situasi debat yang intelek kecuali debat yang mengambil <em>angle</em> &#8220;sisi-sisi pribadi&#8221;.</p>
<p><strong>Saatnya menggunakan hak pilih dengan cerdas</strong></p>
<p>Dalam demokrasi langsung sebagaimana yang digelar saat ini, posisi rakyat sangat menjadi penentu dari masa depan setiap daerah minimal dalam kurun waktu 5 tahun ke depan. Mekanisme yang menempatkan rayat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi menjadi ujian bagi proses demokratisasi di Indonesia. Bererefleksi dari perhelatan pemilihan umum baik dalam skala nasional maupun dalam skala daerah, kerap kedaulatan rakyat hanya menjadi formalitas karena demokrasi langsung pada akhirnya tercederai oleh berbagai proses pemilu yang tidak berpihak secara esensial kepada kedaulatan rakyat. Kedaultan rakyat masih diukur sebatas mobilisasi massa rakyat dalam kampanye Kandidat atau sebatas diukur dengan alat ukur terbatas yakni tingkat partisipasi massa rakyat pemilih yang datang ke tempat pemilihan/bilik suara.</p>
<p>Padahal kualitas demokrasi tidaklah diukur dengan alat ukur yang sedangkal itu. Kualitas demokrasi harusnya seiring dengan peningkatan kualitas massa rakyat dalam menggunakan hak pilihnya. Dalam konteks ini, maka massa rakyat pemilih harus mampu memilih Kandidat pemimpin eksekutif dengan menempatkan keyakina atas kemampuan setiap Kandidat untuk mewujudkan janji-janji politiknya. Isu Pendidikan sdapat dijadikan ukuran dari kualitas setiap Kandidat, apakah layak atau tidak untuk dipilih. Tidak hanya sebatas menajadi cantolan jargon politik tetapi diukur dari kemampuan setiap Kandidat untuk menjabarkan janji atas pendidikan gratis untuk rakyat ditengah ambiguitas politik anggaran serta situasi liberalisasi pendidikan di Indonesia. Saatnya massa rakyat mewujudkan kedaulatan rakyat dengan menggunakan hak pilihnya secara cerdas, memilih berdasarkan keyakinan politik. Karena pilihan hari ini dalam waktu 5 menit sesungguhnya akan menyandera selama 5 tahun.</p>
<p>&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;-</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">*I Wayan &#8220;Gendo&#8221; Suardana SH</span> adalah Majelis Anggota Wilayah PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia) Bali dan Dewan Daerah WALHI Bali</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://gendovara.com/pemilukada-5-menit-untuk-5-tahun-2/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>WALHI Bali Desak Pemerintah Segera Moratorium Pembangunan Akomodasi Pariwisata</title>
		<link>http://gendovara.com/walhi-bali-desak-pemerintah-segera-moratorium-pembangunan-akomodasi-pariwisata/</link>
		<comments>http://gendovara.com/walhi-bali-desak-pemerintah-segera-moratorium-pembangunan-akomodasi-pariwisata/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 19 Jun 2012 12:09:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>gendovara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://gendovara.com/?p=539</guid>
		<description><![CDATA[WALHI Bali Desak Pemerintah Segera Moratorium Pembangunan Akomodasi Pariwisata Denpasar (Metrobali.com)- Organisasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali, mendesak pemerintah provinsi Bali dan Kabupaten  untuk membatasi (moratorium) pembangunan akomudasi pariwisata bersekala besar di Bali. Hal ini mengingat semakin terbatasnya daya dukung sumber daya alam terutama air di Bali. Sejalan desakan tersebut WALHI Bali juga berharap [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h1>WALHI Bali Desak Pemerintah Segera Moratorium Pembangunan Akomodasi Pariwisata</h1>
<p><strong>Denpasar (Metrobali.com)-</strong></p>
<p>Organisasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali, mendesak  pemerintah provinsi Bali dan Kabupaten  untuk membatasi (moratorium)  pembangunan akomudasi pariwisata bersekala besar di Bali. Hal ini  mengingat semakin terbatasnya daya dukung sumber daya alam terutama air  di Bali.</p>
<p>Sejalan desakan tersebut WALHI Bali juga berharap segera di susun  Master Plan Lingkungan Hidup Bali, sebagai rujukan lingkungan hidup yang  lebih komprehensif untuk mencegah laju eksploitasi alam yang berlebihan  akibat adanya investasi besar. Demikan dikatakan oleh Wayan “Gendo”  Suardana, selaku Dewan Daerah Walhi Bali saat pelaksanaan Konsultasi  Daerah Lingkungan Hidup (KDLH) yang diselenggarakan di Sekretariat WALHI  Bali, 19 Juni 2012 di Denpasar.</p>
<p>Sebagai organisasi lingkungan hidup bersekala nasional yang sudah  berdiri sejak tahun 1980,  WALHI secara nasional mewajibkan setiap  anggota WALHI Daerah melaksanakan KDLH untuk menampung masukan  masyarakat dan anggota serta mengevaluasi program tahunan yang telah  dilaksanakan. Lebih jauh dalam pembukaan PDLH, Deputy WALHI Bali Suryadi  D. mengatakan, pelaksanaan KDLH juga dimaksudkan untuk menyusun  rekomendasi untuk disampaikan dalam Rakernas WALHI pada tanggal 21-25  Juni 2012 di Provinsi Banten mendatang.</p>
<p>Dalam kesempatan ini, peserta PDLH banyak mengungkap masalah  lingkungan hidup di Bali yang mendesak mendapat penanganan serius antara  lain; masalah krisis air, pemanfataan dan alih fungsi lahan pangan  produktif, kerusakan hutan, galian C, sampah, dan yang terpenting adalah  masalah legalitas, proses perijinan, gugatan lingkungan dan  implementasi RTRWP Bali dan Kabupaten/Kota.<span id="more-539"></span></p>
<p>Lebih jauh “Gendo” Suardana memaparkan,” kebijakan lingkungan yang  tidak terarah dan kurang strategis,  akan berpotensi menimbulkan  kerusakan alam dan pada akhirnya menimbulkan persoalan budaya yang  selama ini menjadi spirit kepariwisataan Bali,”papar Gendo yang sudah  dikenal aktif dalam kerja-kerja advokasi lingkungan.</p>
<p>PDLH kali ini dihadiri puluhan orang yang berasal dari unsur  Eksekutif Daerah, Dewan Daerah, Lembaga anggota, perwakilan anggota  individu, dan unsur masyarakat yang berasal dari beberapa kabupaten di  Bali. <strong>MN-MB</strong></p>
<p><small><strong>Short URL</strong>: http://metrobali.com/?p=8631</small></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://gendovara.com/walhi-bali-desak-pemerintah-segera-moratorium-pembangunan-akomodasi-pariwisata/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>DAMPAK TAILING TERHADAP EKOSISTEM  PESISIR DAN KELAUTAN*</title>
		<link>http://gendovara.com/dampak-tailing-terhadap-ekosistem-pesisir-dan-kelautan/</link>
		<comments>http://gendovara.com/dampak-tailing-terhadap-ekosistem-pesisir-dan-kelautan/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 12 Jun 2012 10:10:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>gendovara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://gendovara.com/?p=533</guid>
		<description><![CDATA[DAMPAK TAILING TERHADAP EKOSISTEM PESISIR DAN KELAUTAN* &#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212; Oleh: Yani Sagaroa** &#160; I. PENDAHULUAN. &#160; Nampaknya, dampak negatif dari pembangunan khususnya kerusakan lingkungan pada sector pesisir dan kelautan di NTB akan semakin panjang daftarnya. Ini terkait dengan adanya ancaman baru berupa pembuangan tailing kelepas pantai selatan Sumbawa, oleh perusahaan pertambangan ribuan juta ton tailing kedasar [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>DAMPAK <em>TAILING</em> TERHADAP EKOSISTEM PESISIR DAN KELAUTAN*</p>
<p>&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;</p>
<p>Oleh: Yani Sagaroa**</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>I. PENDAHULUAN.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Nampaknya, dampak negatif dari pembangunan khususnya <strong>kerusakan lingkungan pada sector pesisir dan kelautan di NTB akan semakin panjang daftarnya.</strong> Ini terkait dengan adanya ancaman baru berupa pembuangan <em>tailing </em>kelepas pantai selatan Sumbawa, oleh perusahaan pertambangan ribuan juta ton <em>tailing</em> kedasar laut (Submarine Tailing Disposal)<strong> akan mengubur kehidupan bawah laut </strong> dan hal ini jelas merupakan ancaman serius bagi kelestarian sumbaerdaya hayati laut dan pesisir.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sebagaimana diketahui bahwa kekayaan potensi pesisir dan kelautan kita telah mampu memberikan penghidupan bagi masyarakat pesisir, dan sector ini  pada tahun 1990 mampu memberikan kontribusi pembangunan terhadap GDP nasional mencapai 24% atau senilai Rp. 42 triliun. Selain itu sector ini juga mampu memberikan sumbangan peningkatan kebutuhan gizi hewani bagi berjuta-juta penduduk Indonesia dan bahkan dunia.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Oleh PT.NNT <em>Tailing</em> ini akan dialirkan dalam bentuk lumpur  melalui system pemipaan (pipa berdiameter 900 mm) dari <strong>konsentrator</strong> kepantai Selatan Sumbawa diteluk Senunu dengan kecepatan aliran 2.010 – 6.163 ton /jam, dan sejauh 3,2 km dari garis pantai,  <em>tailing </em>akan dialirkan melalui pipa bawah laut pada kedalaman 100 m.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kegiatan penambangan scala besar seperti yang dipraktekkan oleh PT.NNT harus dikontrol dengan ketat, karena membawa dampak negative yang sangat komplek dan mempengaruhi micro cosmos disekitarnya. Mengenai limbah, ada beragam jenis limbah yang dihasilkan oleh aktivitas pertambangan terbuka seperti ini, <strong>antara lain limbah batuan, limbah cair, limbah padat dan limbah gas. </strong>Limbah batuan yang mengandung sulfida akan ditimbun disekitar Tongo Loka dengan kapasitas 1.500 juta ton, disebelah utara <strong>Open Pit.</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dampak panting akibat limbah-limbah diatas pada tahap oprasi meliputi:</p>
<p><span id="more-533"></span></p>
<p>v  Perubahan iklim mikro pada tapak tambang terbuka, tempat penimbunan limbah batuan dan tapak pabrik pengolahan.</p>
<p>v  Menurunnya kwalitas air sungai Sejorong.</p>
<p>v  Paras air yang lebih rendah di daerah sekitar tambang terbuka dengan akibat menurunnya debit mata air.</p>
<p>v  Kemungkinan menurunnya kualitas air tanah disekitar tempat penimbunan limbah batuan Tongoloka.</p>
<p>v  Tertimbunnya habitat-habitat sungai pada Brang Santong dan Brang katala dimana limba batuan akan ditempatkan; pengenangan habitat sungai lain oleh waduk Santong.</p>
<p>v  Menurunnya kualitas habitat-habitat sungai pada daerah aliran Brang Sejorong, yang sebagian diimbangi dengan terciptanya habitat waduk yang baru.</p>
<p>v  Menurunnya kualitas udara diakibatkan oleh emesi SO2, dan juga diakibatkan karena debu yang dihasilkan oleh tambang dan sepanjang jalan-jalan proyek.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dampak lanjutan dari hal diatas jelas akan mempengaruhi kwalitas kesehatan dan kehidupan masyarakat, sedangkan mengenai dampak negative limbah tailing akan dipaparkan secara khusus pada bagian lain dari tulisan ini.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>II. DEFENISI DAN PROSES TERBENTUKNYA <em>TAILING.</em></p>
<p><em> </em></p>
<p><em>Tailing </em>adalah limbah batuan / tanah halus sisa pengerusan dan pemisahan (estraksi) mineral yang berharga (tembaga, emas, perak) dengan bahan tambang. <em>Tailing </em>terdiri dari 50% praksi pasir halus dengan diameter sekitar 0,075 – 0,4 mm dan 50 % terdiri dari praksi lempung dengan diameter kurang dari 0,075 mm.</p>
<p><em> </em>Bahan tambang baik itu batuan, pasir maupun tanah setelah digali dan dikeruk, lalu estrak bumi (mineral berbahaya) yang persentasenya sangat kecil dipisahkan lewat proses pengerusan, bahan tambang yang begitu banyak disirami dengan zat-zat kimia (cianida, mercury, Arsenik dll) lalu bijih emas tembaga   atau perak disaring oleh Carbon Filter, proses pemisahan dan penyaringan mineral ini menyisakan Lumpur dan air cucian bahan tambang yang disebut <em>tailing , </em>mineral berharga diambil sedangkan <em>tailing </em> akan terbawa bersama zat-zat kimia yang mengandung logam berat/beracun.</p>
<p><em>Tailing </em>mengandung beberapa sifat kimia  seperti: klorida; perak; arsen; alumunium; besi; merkuri; magnesium;nikel; seng; natrium; dll.sifat kimia ini selain tercampur pada proses pencucian dan pemisahan mineral berharga dengan bahan tambang, tapi juga zat-zat kimia ini berasal dari batuan alami dengan senyawa kimia dari luar, tentunya hal ini akan meningkatkan konsentrasi senyawa logam berbahaya.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Tabel. Sifat kimia fraksi <em>tailing</em> pada emas dan tembaga</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td width="311" valign="top"><strong>Parameter</strong>&nbsp;</p>
<p><strong> </strong></td>
<td width="311" valign="top"><strong>Kisaran   konsentrasi (mg/I)</strong></td>
</tr>
<tr>
<td width="311" valign="top">pH Lab</td>
<td width="311" valign="top">8,4 – 8,5</td>
</tr>
<tr>
<td width="311" valign="top">Klorida</td>
<td width="311" valign="top">800 – 2900</td>
</tr>
<tr>
<td width="311" valign="top">Sulfat</td>
<td width="311" valign="top">140 – 200</td>
</tr>
<tr>
<td width="311" valign="top">Total Karbon Organik</td>
<td width="311" valign="top">4,9 – 6,7</td>
</tr>
<tr>
<td width="311" valign="top">Perak</td>
<td width="311" valign="top">&lt;0,01</td>
</tr>
<tr>
<td width="311" valign="top">Aluminium</td>
<td width="311" valign="top">&lt;0,10</td>
</tr>
<tr>
<td width="311" valign="top">Arsen</td>
<td width="311" valign="top">&lt;0,0020 – 0,0037</td>
</tr>
<tr>
<td width="311" valign="top">Kalsium</td>
<td width="311" valign="top">60 – 170</td>
</tr>
<tr>
<td width="311" valign="top">Kadmium</td>
<td width="311" valign="top">&lt;0,005</td>
</tr>
<tr>
<td width="311" valign="top">Tembaga</td>
<td width="311" valign="top">&lt;0,010</td>
</tr>
<tr>
<td width="311" valign="top">Krom</td>
<td width="311" valign="top">&lt;0,010</td>
</tr>
<tr>
<td width="311" valign="top">Besi</td>
<td width="311" valign="top">&lt;0.030</td>
</tr>
<tr>
<td width="311" valign="top">Merkuri</td>
<td width="311" valign="top">&lt;0,0020</td>
</tr>
<tr>
<td width="311" valign="top">Timbal</td>
<td width="311" valign="top">&lt;0,005</td>
</tr>
<tr>
<td width="311" valign="top">Magnesium</td>
<td width="311" valign="top">&lt;3,6 – 16</td>
</tr>
<tr>
<td width="311" valign="top">Nikel</td>
<td width="311" valign="top">&lt;0,020</td>
</tr>
<tr>
<td width="311" valign="top">Selenium</td>
<td width="311" valign="top">&lt;0,0020 – 0,0020 – 0,0031</td>
</tr>
<tr>
<td width="311" valign="top">Seng</td>
<td width="311" valign="top">&lt;0,020</td>
</tr>
<tr>
<td width="311" valign="top">Natrium</td>
<td width="311" valign="top">45 – 360</td>
</tr>
<tr>
<td width="311" valign="top">Kalium</td>
<td width="311" valign="top">23 – 48</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<h1>Sumber : ANDAL Batu Hijau PT. Newmont, 1996</h1>
<p><strong> </strong></p>
<p>System pembuangan limbah bawah laut (Submarine Tailing Disposal) ini diadopsi dari metode yang telah diterapkan oleh 23 pertambangan didunia, terutama di Canada yang mendapat protes kuat dari Aktivis lingkungan dan masyarakat. Sudah belasan tahun system ini di stop di Canada namun hingga kini belum ada tanda-tanda perbaikan ekosistem bahwa laut pada tempat <em>tailing </em> ini di buang. Amerika Serikat sendiri pembuang <em>tailing</em> kesungai atau kelaut tidak diperbolehkan, untuk di Indonesia metode ini nampaknya akan menjadi model pembuangan limba tailing di masa yang akan datang, sehingga hal ini perlu kita cermati dan kritisi secara bersama-sama, dan ini merupakan tantangan besar bagi upaya perbaikan kwalitas sumberdaya pesisir dan kelautan kita. System pembuangan tailing kedasar laut ini untuk pertam kalinya di Indonesia telah di praktekkan di Teluk Buyat Manadu Sulawesi Utara oleh PT. Newmont Minahasa Raya, seperti diketahui kasus yang dihadapi nelayan teluk Buyat sebagian warga didapati <strong>darahnya terkontaminasi zat kimia berbahaya</strong>, dari pengalaman pertama ini telah <strong>terbukti teknologi ini tadak aman </strong>dan membawa dampak yang luar biasa pada<strong> sumberdaya hayati pesisir dan kelautan,</strong> pembuangan tailing kelaut cendrung hanya memindahkan permasalahan dari darat kelaut, dan jangan lupa bahwa <strong>di dasar laut ini ada kehidupan. </strong>Sementara itu pula, pada awal tahap produksi PT.NNT telah tercatat tiga kali kebocoran pada bagian darat pipa tailing, yaitu :</p>
<ol>
<li>16 Oktober 2000, <strong><em>kebocoran pertama</em></strong> terjadi hingga menimbulkan <strong><em>ledakan</em></strong> pada pipa dekat dengan <em>chocke station</em> – pinggir Pantai Rantung Teluk Senunu.</li>
<li>28 November 2000,  berdasarkan hasil investigasi Tim Tambang <strong>loh Sumbawa pada </strong>hari<strong> </strong>Kamis tanggal 4 Januari 2001, kebocoran terjadi pada badan pipa sebelah kiri – 3 km dari arah konsentrator atau menuju Teluk Senunu di daerah Kebo Pongol, sebelah Desa Tongo Kecamatan Pembantu Sekongkang. Terlihat lubang kecil berukuran lebih kurang 1 cm dilapisi cor-coran/las-lasan bergaris tengah 50 cm, yang dari hasil muncratannya telah mematikan 1 are lahan rumput (tanaman) disekitarnya dan merubah warna tanah menjadi coklat muda. Menurut pengamatan masyarakat sekitar yang sering melewati lokasi, kebocoran tersebut telah terjadi sekitar awal bulan Desember 2000.</li>
<li>Berdasarkan hasil investigasi Tim Tambang <strong>loh Sumbawa</strong> Kamis, 25 Januari 2001 dan siaran pers oleh pihak PT. NNT sehari sebelumnya. Kebocoran yang terjadi pada Senin, 22 Januari 2001 bahkan terjadi hampir pada seluruh bagian potongan pipa yang panjangnya 7 – 8 m. Hal itu terlihat dengan dipenuhinya bagian atas pipa oleh bekas cor/las,  di sisi kirinya terdapat beberapa lubang bediameter 30 – 40 cm dengan tera angka 1 – 31 yang berjarak lebih kurang 25 cm sepanjang pipa, demikian halnya sisi kiri bawah pipa (namun tanpa tera angka). Luberan tailing yang dihasilkan merusak 1,5 – 2 are areal tanaman (rumput) dibawahnya dan merubah warna tanah menjadi <em>krem</em>. Bukan itu saja, tim juga menemukan adanya indikasi terjadinya kebocoran sebelumnya di 2 (dua) lokasi berdasarkan warna bekas las/cor/tambalan yang tampak tidak terlalu lama. Lokasi pertama – 300 meter dari kebocoran kedua, berbentuk persegi dengan tera angka 1 – 20an yang jarak antaranya berkisar 25 – 30 cm sehingga lebar bekas kebocoran lebih kurang 60 – 70 cm. Pada lokasi kedua, 1 km dari lokasi pertama, bentuk yang terlihat sama dengan yang pertama berukuran lebar lebih kurang 150 cm.</li>
</ol>
<p><strong> </strong></p>
<p>III.DAMPAK <em>TAILING </em>TERHADAP EKOSISTEM LAUT.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pembuangan <em>tailing </em>akan selalu mengandung resiko yang besar bagi lingkungan, pembuangan didaratpun bila tempatnya tidak tepat dan aman, senyawa kimia/logam berat berbahaya yang dikandungnya bisa menjalar dan berproses sejauh 10 – 20 mil, bahkan bisa terbawa hingga kelaut, apalagi dibuang secara langsung kelaut tentunya logam berat berbahaya ini <strong>akan terurai lebih bebas. </strong>Ada beberapa dampak negatif yang sangat besar bila <em>tailing</em> di buang kelaut, antara lain.</p>
<p><em>Pertama, </em>pembuangan <em>tailing </em> kelaut dapat mengakibatkan <strong>penurunan kwalitas air laut, meningkatnya kekeruhan </strong> dapat menyebabkan <strong>gangguan pada biodata laut </strong>dan <strong>menghambat penetrasi cahaya matahari kebawah perairan laut. </strong>Biota bentik (benthos) yang habitanya berada di dasar perairan akan terkubur dan mengakibatkan kematian masal, peningkatan kekeruhan dan padat tersuspensi akan menyebabkan tertutup / hilangnya organ makanan benthos. Ikan-ikan, kerang dan hewan laut lainya yang selama ini mengkonsumsi benthos (makanan utama ) akan mati atau bermigrasi ke zona yang aman, dari hal ini jelas akan menurunkan produksi perikanan, habitat penting seperti terumbu karang  dan hewan-hewan karang dan ini menyebabkan pemusnahan habitat seperti yang saat ini sudah terjadi di Teluk Buyat Manado Sulut. Terhambatnya penetrasi cahaya matahari juga sangat mempengaruhi keberlanjutan ekosistem bawah laut, dan sangat mengganggu keseimbangan bagi proses kimiawi dan biologis perairan, untuk terjadinya proses fotosintesa sangat membutuhkan cahaya matahari yang cukup, bila proses fotosintesa terganggu produktufitas fitoplangton akan berkurang dan ini akan menyebabkan menurunnya oksigen yang larut dalam air laut, oksigen sangat dibutuhkan oleh biota air.</p>
<p><em>Kedua, </em>pencemaran air laut akibat <strong>terkontaminasi bahan pencemaran logam berat</strong> <strong>berbahaya </strong>yang terkandung dalam praksi <em>tailing, </em>seperti telah dipaparkan pada bagian lain dari tulisan ini, bahwa tailing mengandung beberapa zat kimia seperti <em>cianida, arsenik, kadmium, klorida, mercury, selenium </em>dan lain-lain, baik itu yang berasal dari batuan alami maupun asupan dari luar pada proses pengolahan, pencucian dan pemisahan mineral berharga (emas,tembaga dan perak) dari bahan tambang. Cairan dan Lumpur <em>tailing</em> yang sangat asam memiliki nilai PH antara 2 – 3, pada kondisi perairan dan limbah ber PH rendah berbagai senyawa kimia  berbahaya sangat mudah larut dan terurai dalam air, dan bila ini terjadi akan sangat berbahaya bagi biodata laut dan manusia penguna air laut tersebu, rendahnya nilai PH akan meningkatkan daya racun berbagai zat kimia dan senyawa toksit diperairan.zat-zat kimia beracun seperti<em> cianida</em>, arsen,<em> merkuri,</em> <em>kadmium </em>akan sangat berbahaya bagi habitat pesisir,</p>
<p><em> </em></p>
<p><em>cianida</em> dalam jumlah yang kecilpun dapat mematikan ikan bila terkontaminasi air sungai, <em>arsen</em> logam berat beracun ini juga jauh mengerikan karena mampu mencabut nyawa manusia, <em>mercury </em>dapat menyerang otak, ginjal hati dan system saraf pada manusia, <em>kadmium </em>adalah senyawa beracun bagi manusia dan bisa menyerang ginjal dan pelunakan tulang belakang.  Senyawa kimia beracun ini akan sangat berbahaya bila dikonsumsi oleh organisme laut, akan mematikan ikan, kerang dan bila tidak mati logam berat beracun ini akan terurai dan terakumulasi dalam tubuh biota laut, bila ini dikonsumsi oleh manusia akan menyebabkan petaka berupa penyakit atau bisa menyebabkan kematian, hal ini pernah menggegerkan jepang, seperti yang pernah terjadi di Minamata pada tahun 1950-an. Daerah yang paling tinggi potensi bahayanya bagi biota laut ada pada radius 50 meter dari lokasi pembuangan <em>tailing.</em></p>
<p><em> </em></p>
<p><em>Ketiga,</em> pembuangan <em>tailing </em>kedasar laut akan mengakibatkan <strong>pendangkalan dasar laut, </strong>melihat volumenya yang sangat besar maka laut yang menampung <em>tailing</em> ini berpotensi besar akan menjadi dangkal, dampak lanjutan dari pendangkalan ini akan <strong>menaikan permukaan air laut.</strong> Selama ini issu tentang akan naiknya permukaan air laut yang disebabkan oleh pemanasan global dan melelehnya es dikutup utara sudah ramai dibicarakan, dan kini nampaknya <em>tailing </em>yang dibuang didasar-lautpun ikut andil dalam mempercepat proses naiknya permukaan air tersebut, dampak lanjutan dari hal ini jelas akan mengancam perkampungan nelayan dan kota-kota dipinggir pantai serta akan menenggelamkan pulau-pulau kecil yang rendah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>KESIMPULAN DAN PENUTUP   <strong> </strong> <em> </em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dampak dari pembuangan <em>tailing </em> pertambangan kedasar laur dapat disimpulkan menjadiu <em>tiga </em>dampak utama yaitu; penurunan kwalitas/peningatan kekeruhan air laut; terkontaminasinya bahan pencemar logam berat berbahaya pada air laut; terjadinya pendangkalan dasar laut. Dari masing-masing dampak yang dipaparkan bahwa bermaca-macam <strong>dampak negatif lanjutan yang lebih dahsyat pada habitat dan ekosistem pesisir dan kelautan,</strong> pembuangan <em>tailing </em>kelepas pantai selatan Sumbawa oleh PT.NNT jelas akan membawa dampak yang hebat mengingat arus dan gelombang yang sangat kuat sering terjadi pada zona perairan ini, perairan laut selatan yang berbatasan langsung dengan perairan lepas Internasional (zona ekonomi ekslusif), serta perairan laut wilayah Australia ini juga rawan dengan tsunami seperti yang pernah terjadi sekitar tahun 70 an pada sekitar lokasi ini.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>System pembuangan <em>tailing </em>kedasar laut akan dijadikan model pembuangan limbah pada masa yang akan datang, maka selayaknyalah kita mencermati/mengkritisi persoalan ini secar seksama, permasalahan ini akan memjadi tantangan besar bagi masyarakat pesisir dan pemerhati serta aktivis lingkungan, tindakan semacam ini tidak dapat kita terima dan <strong>mesti di tolak </strong>……………………….<strong>STOP</strong> ………<strong>pembuangan tailing kelaut ……………laut lebih berharga dari pada emas. …</strong><strong>Jangan jadikan Sumbawa Minahasa ke dua!!!.</strong> <strong> </strong></p>
<p><strong> </strong> <strong> </strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://gendovara.com/dampak-tailing-terhadap-ekosistem-pesisir-dan-kelautan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tolak BIP dan Hotel Mulia, FPGB Gelar Gowes.</title>
		<link>http://gendovara.com/tolak-bip-dan-hotel-mulia-fpgb-gelar-gowes/</link>
		<comments>http://gendovara.com/tolak-bip-dan-hotel-mulia-fpgb-gelar-gowes/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 18 Oct 2011 10:56:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>gendovara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://gendovara.com/?p=491</guid>
		<description><![CDATA[&#160; Minggu, 16 Oktober 2011. Puluhan mahasiswa dan NGO yang tergabung dalam FPGB (Forum Peduli Gumi Bali) menggelar aksi “Gowes untuk Moratorium” di areal puputan renon denpasar. Mereka bersepeda sambil mengalungkan poster yang berisi tuntutan “Selamatkan Bali”, “Moratorium sekarang juga” “Tolak Bali International Park” dan “Hentikan Hotel Mulia”. “Aksi ini bertujuan untuk menegaskan kebutuhan Bali [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://gendovara.com/wp-content/uploads/2011/10/gowes-tolak-BIP.jpg"><img class="alignnone size-full wp-image-492" title="aktivis mahasiswa dan NGO di Bali yang tergabung dalam Forum Peduli Gumi Bali FPGB) menggelar acara bersepeda sekaligus kampanye Selamatkan Bali; menolak BIP dan Menghentikan Mulia Resort" src="http://gendovara.com/wp-content/uploads/2011/10/gowes-tolak-BIP-e1318935224757.jpg" alt="" width="221" height="166" /></a></strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Minggu, 16 Oktober 2011. Puluhan mahasiswa dan NGO yang tergabung dalam FPGB (Forum Peduli Gumi Bali) menggelar aksi “Gowes untuk Moratorium” di areal puputan renon denpasar. Mereka bersepeda sambil mengalungkan poster yang berisi tuntutan “Selamatkan Bali”, “Moratorium sekarang juga” “Tolak Bali International Park” dan “Hentikan Hotel Mulia”. “Aksi ini bertujuan untuk menegaskan kebutuhan Bali akan moratorium pembangunan pariwisata yang sudah menumpuk” ujar I Putu Hery Indrawan, koordinator aksi. Selain itu, FPGB juga menyatakan penolakan terhadap pembangunan Bali International Park (BIP) dan Hotel Mulia.</p>
<p>Terkait dengan jumlah akomodasi pariwisata, Penelitian Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata bersama Universitas Udayana menunjukkan pada Desember 2010, Bali telah mengalami kelebihan kamar mencapai 9.800 kamar. “Pembangunan fasilitas berlebih akan menyebabkan kerugian secara sosial dan ekologis karena tidak mempedulikan daya dukung lingkungan”tegas Hery.</p>
<p>Moratorium pembangunan akomodasi pariwisata dipandang hal yang mendesak dilakukan guna menghindarkan Bali dari “overcapacity” akomodasi  pariwisata. “Jeda pembangunan ini digunakan untuk menyusun langkah menangani krisis ekologis yang sudah di depan mata” tambah Haris selaku Humas Aksi.</p>
<p><span id="more-491"></span>Dalam aksi ini, FPGB menuntut penghentian Hotel Mulia di Pantai Geger yang dinilai telah merusak kelestarian lingkungan. FPGB menilai Pembangunan hotel tersebut dilakukan secara semena-mena sehingga membuat Pantai Geger yang semula indah dan asri menjadi suram dan terdegradasi. Bukit dipotong-potong menjadi tebing kapur. Pesisir pantai diurug dengan batu kapur sehingga mencemari pantai yang menyebabkan rusaknya rumput laut budidaya petani. Sempadan pantai pun juga dicaplok dengan memasang seng dan timbunan batu kapur sehingga merugikan aktivitas publik terkait dengan sosio religious, ekonomi dan pariwisata. “Selain penghentian, kami menuntut agar sempadan pantai geger dibersihkan dari timbunan material yang mengganggu akses publik” Tegas Haris</p>
<p>FPGB juga mempertegas penolakan terhadap pembangunan Bali International Park untuk sarana KTT APEC XXI di Bali.  Pembangunan BIP dipandang menambah beban ekologis Bali dan bermasalah dalam persoalan agraria. “Kita menolak megaproyek yang bersembunyi di balik event-event tertentu (KTT APEC,red) ” ujar Hery.</p>
<p>Selain bersepeda, FPGB juga menyebarkan selebaran kepada masyarakat. Aksi “Gowes untuk Moratorium” ini mengundang perhatian masyarakat yang tengah beraktivitas di seputaran Monumen “Bajra Sandhi”. Bahkan beberapa orang, terlihat ikut meneriakkan tuntutan yang disuarakan hingga aksi selesai.</p>
<p><strong>&#8211;o0o&#8211;</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://gendovara.com/tolak-bip-dan-hotel-mulia-fpgb-gelar-gowes/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>FPGB: HENTIKAN MULIA RESORT DAN TOLAK BIP</title>
		<link>http://gendovara.com/fpgb-hentikan-mulia-resort-dan-tolak-bip/</link>
		<comments>http://gendovara.com/fpgb-hentikan-mulia-resort-dan-tolak-bip/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 18 Oct 2011 10:42:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>gendovara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://gendovara.com/?p=487</guid>
		<description><![CDATA[FPGB: HENTIKAN MULIA RESORT DAN TOLAK BIP Senin, 10 Oktober 2011. Puluhan aktivis mahasiswa dan LSM yang tergabung dalam Forum Peduli Gumi Bali (FPGB) mengadukan pembangunan Mulia Resort di Pantai Geger pada DPRD Badung sekaligus menolak rencana pembangunan Bali International Park (BIP). FPGB berpendapat bahwa pembangunan mega proyek tersebut telah melanggar IMB terkait jarak sempadan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>FPGB: HENTIKAN MULIA RESORT DAN TOLAK BIP</strong></p>
<p>Senin, 10 Oktober 2011. Puluhan aktivis mahasiswa dan LSM yang tergabung dalam Forum Peduli Gumi Bali (FPGB) mengadukan pembangunan Mulia Resort di Pantai Geger pada DPRD Badung sekaligus menolak rencana pembangunan Bali International Park (BIP). FPGB berpendapat bahwa pembangunan mega proyek tersebut telah melanggar IMB terkait jarak sempadan pantai, pemotongan tebing, pemadatan, jarak kawasan suci serta kerusakan ekologis yang ditimbulkannya. Dalam pengaduannya, FPGB diterima oleh jajaran ketua dan wakil ketua DPRD Badung, Giri Prasta dan Suiasa di wantilan DPRD Badung.</p>
<p>Melengkapi pengaduannya, FPGB memutar film dan foto yang menggambarkan kerusakan ekologis Pantai Geger akibat kegiatan pembangunan Mulia Resort. “Ini merupakan hasil investigasi Walhi Bali dan Frontier Bali dua bulan sebelum kasus Pantai Geger mencuat ke permukaan” terang Haris, Sekjend Frontier-Bali. Haris menceritakan pembangunan hotel Mulia Resort ini telah melakukan beberapa pelanggaran baik terhadap IMB dan aturan hukum lainnya.</p>
<p>Pemotongan tebing yang dilakukan telah membuat permukaan tanah kapur menjadi berundak-undak dan tebing curam setinggi 9-10 meter di sekitar pura yang ada di tengah areal mega proyek Mulia Resort.</p>
<p>Hasil dari pemotongan tebing, yakni batu kapur kemudian digunakan untuk pemadatan sepanjang pesisir pantai dengan terlebih dahulu mengeruk pasir pantai. Batu kapur hasil pemotongan tebing, sebagian juga ditimbun hingga menjulang setinggi 2-4 meter disepanjang pesisir areal proyek (± 200 meter). Keadaan ini seolah-olah menjadikan tumpukan material tersebut sebagai pagar pembatas proyek tersebut. “Adapun penempatan material tersebut telah mengambil ruang publik berupa sempadan pantai dan hanya menyisakan ruang bagi publik  sekitar 4-5 m dari bibir pantai” papar Dek Agus, Presiden BEM UNUD.</p>
<p>Dek Agus, menyatakan bahwa kegiatan pemotongan tebing, pemadatan pesisir pantai dengan limestone (batu kapur) serta penimbunan limestone yang menggunung sama sekali tidak terlihat sebagai salah satu kegiatan yang diijinkan untuk dilakukan oleh Mulia Resort. “Maka dapat diduga bahwa Mulia Resort telah melakukan pelaksanaan pembangunan illegal dan diluar ketentuan IMB”ujar presiden BEM Unud ini.</p>
<p><span id="more-487"></span>Tak hanya itu, dalam pembangunannya, pihak Mulia Resort telah melokalisir proyek dengan memasang pembatas berbahan seng yang juga telah mengambil ruang publik berupa sempadan pantai dan hanya menyisakan sekitar 4-5 m dari bibir pantai..</p>
<p>Selain itu, pembangunan mega proyek Mulia Resort juga melebihi sempadan pantai yang tidak sesuai dengan IMB. Bahwa berdasarkan dokumen IMB nomor 441 tahun 2011 tertanggal 29 maret 2011, dinyatakan bahwa sempadan pantai yang didapat adalah 100 M namun pada faktanya jarak sempadan pantai dari bibir pantai ke bangunan terluar diduga kurang dari 100 meter.</p>
<p>Menyikapi pembangunan Mulia Resort yang melanggar kawasan suci Pura Geger, Nata, Ketua KMHDI Bali menyatakan berdasar Bhisama, Pura Geger ditetapkan statusnya sebagai pura Dhang Khayangan. Sesuai dengan aturan Bhisama dan RTRW Propinsi Bali, seharusnya pembangunan akomodasi wisata hanya boleh dilakukan dalam jarak minimal 2 (dua) kilometer untuk Pura Dhang Kahyangan. “KMHDI menyatakan menolak dengan tegas pembangunan Mulia Resort yang telah melanggar kawasan suci”.</p>
<p>Chaerul dari Front Mahasiswa Nasional (FMN-Denpasar) menyatakan  dampak langsung dari proses pembangunan yang menyalahi ketentuan teknis ini antara lain hilangnya mata pencaharian petani rumput laut di daerah itu. Bahwa sejak pembangunan megaproyek Mulia Resort terutama akibat dari kegiatan <em>cut and fill</em> (pemadatan bibir pantai) serta  penempatan material <em>limestone</em>, petani rumput laut yang melakukan kegiatan perekonomian penanaman rumput laut di pantai depan areal proyek mengalami gangguan sehingga hasil pertaniannya menurun. “Salah satu faktor yang diduga kuat menyebabkan gangguan tersebut karena limbah dari limestone baik karena aktivitas pemadatan dan juga material yang ditumpuk dekat bibir pantai telah menyebabkan menurunnya kualitas air untuk pertanian rumput laut” Tegas Chaerul.</p>
<p>Selain itu pembangunan yang menyalahi ketentuan teknis IMB ini juga menyebabkan terganggunya ruang publik baik untuk tujuan sosio religious, ekonomi, berwisata.akibat menyempitnya sempadan pantai untuk ruang publik.</p>
<p>Secara umum, banyak pelanggaran IMB yang dilakukan dalam prose pembangungan Hotel Mulia Resort ini mulai dari pemotongan tebing sehingga membentuk jurang berketinggian ± 9 s/d 10 meter, proses pemadatan, penimbungan limestone, pemagaran seng sepanjang pesisir pantai hingga pembangunan yang melebihi sempadan pantai yang ditetapkan dalam IMB dipandang FPGB sebagai pelanggaran IMB dan Perda No. 16/2009 tentang RTRW Propinsi Bali tahun 2009-2029.</p>
<p>Wayan Gendo Suardana selaku koordinator Forum Peduli Gumi Bali (FPGB), meminta agar DPRD Badung memanggil pihak-pihak terkait pembangunan megaproyek Mulia Resort guna meminta keterangan/mengkonfrontir terhadap berbagai dugaan perusakan lingkungan pelanggaran IMB  yang terjadi dalam pembangunan tersebut.</p>
<p>Terhadap dugaan pelanggaran IMB, FPGB menuntut agar dilakukan pengkajian ulang terhadap dugaan-dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan yang menyimpang dari ijin yang didapatkan. ”Apabila terbukti melakukan penyimpangan IMB atas proyek Mulia Resort, maka FPGB menuntut agar DPRD Badung merekomendasikan penghentian Mega proyek tersebut sesuai dengan klausul yang terdapat di IMB” tegas Gendo.</p>
<p>”Selain itu, untuk menjamin tidak berlanjutnya perusakan lingkungan akibat dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam pembangunan megaproyek Mulia Resort, maka kami meminta agar seluruh kegiatan dihentikan terlebih dahulu sampai ada hasil pemeriksaan yang final atas dugaan pelanggaran dan perusakan lingkungan tersebut” Pungkas Gendo.</p>
<p>Selain itu, FPGB juga mempertegas penolakannya terhadap mega proyek Bali International Park (BIP). BIP dipandang akan berpotensi buruk bagi kualitas pembangunan industri pariwisata Kabupaten Badung dan sekaligus mengancam kelangsungan lingkungan hidup di Bali, ditengah ancaman krisis sumberdaya yang mendera Bali. Terlebih lagi terdapat persoalan-persoalan lain yang menyertai pembangunan tersebut, seperti; persoalan agraria, ”tekanan dan arogansi’ pemerintahan pusat terhadap daerah serta permasalahan-permasalahan lain yang terkait erat dengan ancaman kualitas pembangunan pariwisata Bali yang berkelanjutan.</p>
<p>Giri Prasta selaku Ketua DPRD Badung menanggapi bahwa DPRD Badung akan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait kasus kerusakan ekologis pantai geger. “Bila terbukti menyalahi perijinan yang diberikan, DPRD Badung siap mencabut ijin yang diberikan kepada PT.Mulia Resort”</p>
<p>Terkait dengan proyek BIP, Giri Prasta mengatakan bahwa tidak ingin APEC digunakan sebagai pintu masuknya investor yang tidak benar, dengan demikian pihaknya akan sangat hati-hati dalam menyikapi rencana ini. Terlebih dalam dalam proses peralihan HGB ada dugaan upaya penggelapan pajak.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://gendovara.com/fpgb-hentikan-mulia-resort-dan-tolak-bip/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>LANGITPUN MENOLAK BALI INTERNATIONAL PARK (BIP)</title>
		<link>http://gendovara.com/langitpun-menolak-bali-international-park-bip/</link>
		<comments>http://gendovara.com/langitpun-menolak-bali-international-park-bip/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 19 Aug 2011 11:06:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>gendovara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://gendovara.com/?p=479</guid>
		<description><![CDATA[“LANGITPUN MENOLAK BALI INTERNATIONAL PARK (BIP)” Denpasar, Jumat, 19 Agustus 2011. Aktivis lingkungan dan mahasiswa yang tergabung dalam WALHI BALI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) dan Frontier-Bali (Front Demokrasi Perjuangan Rakyat) kembali melakukan aksi penolakan BIP. Dukungan solidaritas atas aksi ini semakin meningkat dengan turut sertanya para musisi dari Superman Is Dead (Jerinx, Bobbykool, dan Ekarock) [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="text-decoration: underline;"> </span></strong><strong><a href="http://gendovara.com/wp-content/uploads/2011/08/aksilayang2.jpg"><img class="alignnone size-medium wp-image-480" title="mengudara berikrar" src="http://gendovara.com/wp-content/uploads/2011/08/aksilayang2-225x300.jpg" alt="" width="225" height="300" /></a><br />
</strong></p>
<p><strong>“LANGITPUN MENOLAK <em>BALI INTERNATIONAL PARK</em> (BIP)”</strong></p>
<p>Denpasar, Jumat, 19 Agustus 2011. Aktivis lingkungan dan mahasiswa yang tergabung dalam WALHI BALI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) dan Frontier-Bali (Front Demokrasi Perjuangan Rakyat) kembali melakukan aksi penolakan BIP. Dukungan solidaritas atas aksi ini semakin meningkat dengan turut sertanya para musisi dari Superman Is Dead (Jerinx, Bobbykool, dan Ekarock) serta belasan blogger. Aksi kali ini cukup unik karena menggunakan layang-layang sebagai media penyampai pesan penolakan BIP yan diterbangkan di lapangan renon depan Kantor Gubernur Bali</p>
<p>Layang-layang tersebut berukuran 2 meter bergambar Raksasa Kalarawu yang memakan bulan bergambar pulau Bali dan ekor sepanjang 11 Meter yang bertuliskan “TOLAK BIP”. Simbolisasi itu menggambarkan tingkah laku investor yang brutal dalam membangun mega proyek dan tidak peduli terhadap pelestarian lingkungan bali ke depan. Selain itu, massa juga menerbangkan puluhan layang-layang kecil yang bertuliskan tolak BIP.</p>
<p>Menurut Haris, Humas aksi, Tujuan dari aksi ini untuk mempertegas penolakan terhadap BIP. “Proyek ini sudah terbukti melanggar peraturan agraria dan membebani daya dukung ekologis Bali yang sudah semakin rapuh” Ujarnya</p>
<p>Proyek BIP ini rencananya akan dibangun diatas 280 hektar lahan HGB (Hak Guna Bangunan) yang dikuasai oleh PT.CTS (Citratama Selaras) sejak tahun 1994 namun tidak pernah dikelola sesuai dengan ijin lokasinya. Berdasarkan UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) dan PP 11/2010, tindakan penelantaran tanah selama lebih dari 17 tahun itu haruslah diberi sanksi pencabutan hak atas tanah karena merugikan negara dan menghalangi masyarakat untuk mengakses kesejahteraan. Namun, bukan sanksi pencabutan hak yang didapat oleh PT.CTS, malah instruksi dari pemerintah pusat untuk mempercepat pengalihan hak pada PT. JH (Jimbaran Hijau) selaku penggarap proyek BIP.</p>
<p>Di tengah upaya pemerintah pusat mempercepat pembangunan BIP, Gubernur Bali pada tanggal 24 Juni 2011 mengeluarkan  rekomendasi tentang persetujuan pengalihan hak atas tanah PT. Citratama selaras kepada PT. Jimbaran Hijau selaku pengembang proyek BIP. Ternyata rekomendasi persetujuan pengalihan hak atas tanah yang dikeluarkan Gubernur Bali berbuntut masalah di kemudian hari.</p>
<p>Kepala BPN Badung, Tri Nugraha dibeberapa media massa melansir bahwa peralihan tanah PT CTS kepada PT JH belum sah secara yuridis. Sehingga terindikasi dapat merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah. Seharusnya dibuatkan akte jual-beli di PPAT dan membayar PPH (Pajak Penghasilan) &amp; PPHTB (Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) yang menurut BPN Badung berjumlah sekitar 20 milyar rupiah.  Atas dasar itulah Bupati Badung, AA. Gde Agung, hingga kini bertahan menolak pemberian ijin megaproyek BIP selama persoalan agraria ini belum tuntas. SIkap berpegang teguh pada peraturan ini ternyata dipandang pemerintah pusat sebagai hambatan dalam memuluskan proyek BIP. Menbudpar Jero Wacik berupaya menekan Bupati Badung dengan mengirim surat “sakti” untuk mempercepat ijin dan tidak mempermasalahkan status tanah proyek BIP. Menghadapi tekanan dari pemerintah pusat, Bupati Badung tetap bertahan dan berpedoman sesuai dengan peraturan yang berlaku.</p>
<p>Haris, Humas Aksi menyatakan Sikap Bupati Badung ini patut diapresiasi karena tetap konsisten berpedoman pada hukum sekalipun harus bertentangan dengan keinginan pemerintah pusat. “SIkap ini seharusnya ditiru oleh Gubernur Bali agar jeli dan tidak mudah diintervensi pemerintah pusat dalam mengeluarkan rekomendasi” tegas Haris. Massa Aksi juga mempertanyakan kapasitas Gubernur Bali dalam rekomendasi persetujuan pengalihan hak atas tanah dari PT. CTS ke PT. Jimbaran Hijau, dimana pengalihan hak atas tanah ternyata masih bermasalah secara hukum agraria.</p>
<p>BIP sendiri merupakan mega proyek yang menambah beban lingkungan dengan rencana awal pembangunannya berupa 23 wisma presiden, Hotel dengan 200 kamar, convention hall. Berdasarkan perhitungan Walhi Bali,  kebutuhan rata-rata air bersih untuk bangunan awal BIP adalah minimal 669.000 liter air bersih per harinya. Hal ini setara dengan kebutuhan sekitar 4500 orang penduduk kuta selatan atau setara 669 KK. Jumlah tersebut belum terhitung kebutuhan air dalam proses pembangunan fasilitas pelengkap BIP lainnya. Belum lagi persoalan limbah dan sampah yang dihasilkan sehingga bisa dipastikan akan menambah beban lingkungan yang makin menumpuk.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketika massa menerbangkan layang-layang di lapangan renon, Protokoler UPT Monumen Bajra Sandhi melalui pengeras suara melarang massa menerbangkan layang-layang di lapangan renon tanpa alasan yang jelas. Walaupun begitu, massa tetap menerbangkan puluhan layang-layang kecil bertuliskan “Tolak BIP” diatas langit renon. “Pelarangan ini bukti bahwa pemerintah berupaya menutup telinga terhadap kritik kebijakan yang dijalankannya” pungkas Haris.</p>
<p><strong>-o0o-</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://gendovara.com/langitpun-menolak-bali-international-park-bip/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>TANAH BALI; APEC DAN AGRARIA</title>
		<link>http://gendovara.com/tanah-bali-apec-dan-agraria/</link>
		<comments>http://gendovara.com/tanah-bali-apec-dan-agraria/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 25 Jul 2011 13:13:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>gendovara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://gendovara.com/?p=471</guid>
		<description><![CDATA[TANAH BALI; APEC DAN AGRARIA* Oleh: I Wayan Gendo Suardana** Tanah adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa bagi rakyat, bangsa dan Negara Indonesia, yang harus diusahakan, dimanfaatkan, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Artinya tanah secara tegas mempunyai fungsi sosial sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><!--[if gte mso 9]><xml> Normal   0               false   false   false      EN-US   X-NONE   X-NONE                                                     MicrosoftInternetExplorer4 </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <mce:style><!   /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:"Table Normal"; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-priority:99; 	mso-style-qformat:yes; 	mso-style-parent:""; 	mso-padding-alt:0mm 5.4pt 0mm 5.4pt; 	mso-para-margin:0mm; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:11.0pt; 	font-family:"Calibri","sans-serif"; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; 	mso-fareast-theme-font:minor-fareast; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin; 	mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; 	mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} --> <!--[endif] --></p>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;">TANAH BALI; APEC DAN AGRARIA*</span></strong></p>
<p>Oleh: I Wayan Gendo Suardana**</p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Tanah adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa bagi rakyat, bangsa dan Negara Indonesia, yang harus diusahakan, dimanfaatkan, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Artinya tanah secara tegas mempunyai fungsi sosial sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau lebih dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Demikian pula dalam hal negara memberikan hak atas tanah atau Hak Pengelolaan kepada Pemegang Hak untuk diusahakan, dipergunakan, dan dimanfaatkan serta dipelihara dengan baik selain untuk kesejahteraan bagi Pemegang Haknya juga harus ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat, bangsa dan negara. Tindakan-tindakan Penelantaran tanah di pedesaan dan perkotaan, selain merupakan tindakan yang tidak bijaksana, tidak ekonomis (hilangnya peluang untuk mewujudnyatakan potensi ekonomi tanah), dan tidak berkeadilan, serta juga merupakan pelanggaran terhadap kewajiban yang harus dijalankan para Pemegang Hak atau  pihak yang telah memperoleh dasar penguasaan tanah.</p>
<p>Karenanya Pemegang Hak dilarang menelantarkan tanahnya. Jika Pemegang Hak menelantarkan tanahnya maka  Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria telah mengatur akibat hukumnya yaitu hapusnya hak atas tanah yang bersangkutan dan pemutusan hubungan hukum serta ditegaskan sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Untuk memastikan hal tersebut, pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah yang secara khusus dibuat untuk penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar mulai dari PP 36 th1998 yang selanjutnya diganti dengan PP  11 th 2010. Semangat dari penerbitan peraturan pemerintah adalah melakukan  pencegahan dan penertiban terhadap tindakan penelantaran tanah untuk mengurangi atau menghapus dampak negatifnya. Mengingat pencegahan, penertiban, dan pendayagunaan tanah terlantar merupakan langkah dan prasyarat penting untuk menjalankan program-program  pembangunan nasional, terutama di bidang agraria yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional.</p>
<p><span id="more-471"></span>Penelantaran tanah juga berdampak pada terhambatnya pencapaian berbagai tujuan program pembangunan, rentannya ketahanan pangan dan ketahanan ekonomi nasional, tertutupnya akses sosial-ekonomi masyarakat  khususnya petani pada tanah, serta terusiknya rasa keadilan dan harmoni sosial (<em>vide</em> penjelasan PP 11 tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar). Dengan demikian dapat dikatakan bahwa esensi terbit PP No. 11 Tahun 2010 adalah untuk mewujudkan keadilan agraria dengan menolak adanya monopoli hak penguasaan tanah yang menyebabkan tertutupnya akses sosial-ekonomi masyarakat atas tanah.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Banyak Terlantar</strong></p>
<p>Permasalahan agraria juga massif terjadi di Bali, terlebih Propinsi Bali adalah salah satu pusat pariwisata dunia. Laju pariwisata di Bali seiring sejalan dengan pertumbuhan industri pariwisata khususnya  sektor akomodasi pariwisata.Tidak dapat dipungkiri bahwa perkembangan sector akomodasi pariwisata sejak dicanangkan segitiga emas wisata sesuai hasil studi SCETO telah merambah sedemikian cepat. Kebutuhan terhadap lahan semakin merajalela. Terlebih setelah itu, kebijkan dari gubernur Bali I.B. Oka memutuskan  kawasan wisata menjadi 21 kawasan. Dengan demikian kawasan wisata di Bali menjadi 1, 437 km2 -hampir seperempat luas Pulau Bali-memicu penguasaan tanah-tanah milik orang Bali oleh investor asing maupun domestik</p>
<p>Penguasaan tanah dikawasan strategis dan diwilayah yang dipandang strategis di masa depan untuk dibangun fasilitas pariwisata termasuk akomodasi pariwista tentu saja menjadi incaran setiap investor. Praktek spekulasi lahan adalah sesuatu yang berlangsung secara terbuka mengingat saat itu Orde Baru dengan watak pemerintahan yang fasis begitu kuatnya, dimana investor yang punya koneksi khusus dengan kekuasaan akan mendapatkan keinginannya walaupun harus mengorbankan kepentingan masyarakat.</p>
<p>Strategi spekulasi tanah tentu harus murah, maka pilihan yan paling rasional adalah melakukan penguasaan tanah dengan memanipulasi roh UUPA dengan memohon penguasaan tanah kepada negara c.q pemerintah  dengan dalih  dikelola baik dengan HGU maupun HGB.  Seringkali penguasaan lahan itu mengabaikan bahwa ada masyarakat yang sejak lama secara turun temurun mendiami tanah tersebut. dengan intervensi aktor-aktor negara, investor kan melakukan pembebasan tanah dengan legitimasi ijin penguasaan tanah dari negara disertai alasan akan dilakukan pembangunan.</p>
<p>Padahal faktanya tanah tersebut setelah dikuasai sejatinya tidak dikelola tetapi dibiarkan begitu saja sembari menunggu waktu yang tepat untuk dialihkan haknya atau dibangun setelah pemegang hak mempunyai modal untuk membangun sesuai dengan ijin prinsip pengelolaannya. Sehingga tanah yang diprediksi akan berpotensi besar bagi investasi pariwisata tidak dikuasai pihak lain ataupun tyidak dikuasai oleh warga negara yang menetap dari turun temurun bahkan jauh sebelum si pemegang hak itu mendapatkan hak penguasaan tananhnya.</p>
<p>Keadaan inilah yang banyak terjadi di Bali, langgam penguasaan tanah ini sepertinya megikuti langgam studi SCETO sehingga penguasaan tersebut banyak ditemui di pesisir Bali dengan konflik agrarian dengan masyarakat yang menempati tanah tersebut secara turun temurun sebelum lahan tersebut dikuasai oleh investor.</p>
<p>Tercatat di sepanjang pesisir Tabanan di pantai Pangkung Tibah, di Denpasar: Selanjutnya di Denpasar penguasaan tanah dengan HGB yang diberikan kepada PT. Bali Turtle Development Island (PT. BTID)  untuk pengelolaan Pulau Serangan  seluas 112 Ha yang ditambahkan dengan pengerukan pantai mencapai kurang lebih 491 Ha. Penguasaan tanah ini  berkonflik dengan Masyrakat Pulau Serangan bahkan pembebasan tanahnya memakai aparat negara.Di daerah Singaraja tepatnya daerah bali barat penguasaan tanah HGU oleh PT. Margarana yang berkonflik dengan masyarakat Sumber Kelampok dan Masyarakat Sendang Pasir.</p>
<p>Di daerah Badung;  dari pantai  Nyanyi,  dan di pesisir Jimbaran seperti tanah yang dikuasai HGB oleh PT. Citratama Selaras  (PT. CTS) seluas 174,0020 Ha dari  280 Ha ijin lokasi yang didapat. Sejak tahun 1992 dilakukan pembebasan tanah dimana investor berkonflik dengan masyarakat Petani Dompa Jimbaran sampai saat ini.</p>
<p>Hampir seluruh tanah-tanah yang dikuasai oleh investor tersebut sampai saat ini belum dimanfaatkan, kalaupun dimanfaatkan ternyata tidak maksimal bahkan cenderung mangkrak dan malah menimbulkan kerusakan lingkungan setidak-tidaknya menambah beban ekologis pulau Bali. Sebagai contoh tanah yang dikuasai oleh PT. CTS tersebut telah dikuasai selama  17 tahun dan tidak dipergunakan sesuai peruntukannya. Disatu sisi Petani Penggarap menjadi menggantung nasibnya dan tidak pernah berdaulat atas tanah yang didiami dari turun temurun.</p>
<p>Seharusnya terhadap tanah-tanah yang secara faktual telah dilantarkan oleh pemegang hak, maka akan menimbulkan akibat hukum sebagaimana diamanatkan oleh UUPA yang selanjutnya secara tegas diatur dalam PP 36 tahun 1998 tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar dan selanjutnya PP 11 tahun 2010 tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar. Bukannya dibiarkan tetap dimilik oleh para pemegang hak yang jelas tidak tunduk terhadap UUPA sehingga merugikan negara dan masyarakat asli yang turun temurun mendiami tempat itu dan rakyat petani penggarap yang harus meratapi masa depan hidupnya karena segera akan tergusur dari tanah kelahiranya.</p>
<p>* Tulisan ini pernah dimuat di Rubrik Opini-Harian Bali Post, Senin, 25 Juli 2011, hal. 6</p>
<p>**Penulis adalah Ketua Dewan Daerah WALHI-Bali (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia-Bali)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://gendovara.com/tanah-bali-apec-dan-agraria/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>MEGAPROYEK BIP; AMNESIA KERUSAKAN EKOLOGI BALI</title>
		<link>http://gendovara.com/megaproyek-bip-amnesia-kerusakan-ekologi-bali/</link>
		<comments>http://gendovara.com/megaproyek-bip-amnesia-kerusakan-ekologi-bali/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 22 Jul 2011 07:52:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>gendovara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://gendovara.com/?p=463</guid>
		<description><![CDATA[Design by: Gilang KurangBelajar MEGAPROYEK BIP; AMNESIA KERUSAKAN EKOLOGI BALI* Oleh: I Wayan Gendo Suardana** &#160; Membaca tulisan opini di harian Fajar Bali (20 Juli 2011) halaman 5-6  yang berjudul &#8220;MICE dan BIP&#8221;, penulis tertarik untuk menanggapi opini tersebut. terlebih penulis adalah bagian dari kelompok LSM penolak BIP yang diberikan sarat pesan dan harapan terutama [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://gendovara.com/wp-content/uploads/2011/07/BIP-BRUTALITY.png"><img class="alignnone size-medium wp-image-474" title="BIP-BRUTALITY" src="http://gendovara.com/wp-content/uploads/2011/07/BIP-BRUTALITY-300x132.png" alt="" width="324" height="132" /></a><!--[if gte mso 9]><xml> Normal   0               false   false   false      EN-US   X-NONE   X-NONE                                                     MicrosoftInternetExplorer4 </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <mce:style><!   /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:"Table Normal"; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-priority:99; 	mso-style-qformat:yes; 	mso-style-parent:""; 	mso-padding-alt:0mm 5.4pt 0mm 5.4pt; 	mso-para-margin:0mm; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:11.0pt; 	font-family:"Calibri","sans-serif"; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; 	mso-fareast-theme-font:minor-fareast; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin; 	mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; 	mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} --> <!--[endif] --></p>
<p style="text-align: left;">Design by: Gilang KurangBelajar</p>
<p style="text-align: center;"><strong><span style="text-decoration: underline;">MEGAPROYEK BIP; <em>AMNESIA </em>KERUSAKAN EKOLOGI BALI*</span></strong></p>
<p style="text-align: center;">Oleh: I Wayan Gendo Suardana**</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Membaca tulisan opini di harian Fajar Bali (20 Juli 2011) halaman 5-6  yang berjudul &#8220;MICE dan BIP&#8221;, penulis tertarik untuk menanggapi opini tersebut. terlebih penulis adalah bagian dari kelompok LSM penolak BIP yang diberikan sarat pesan dan harapan terutama pada akhir tulisan opini tersebut.</p>
<p><strong><em>Overcapacity </em></strong><strong>akomodasi di Bali Selatan</strong></p>
<p>Gelombang pembangunan akomodasi pariwisata di Bali terlihat pesat pasca studi masterplan pariwisata Bali oleh SCETO. Kebijakan yang diterapkan berdasarkan studi tersebut memang terbukti mampu meningkatkan kedatangan pariwisata secara signigfikan dari tahun ke tahun. Konsekuensinya daerah kawasan segitiga emas tersebut mulai dipadati dengan investasi. Terjadi penumpukan pembangunan fasilitas pariwisata di daerah tersebut. Dimulai dengan pembangunan resort pada tahun 1974 di Nusa Dua dibawah manajemen <em>Bali Tourism Development Corporation</em> (BTDC), selanjutnya pembangunan fasilitas pariwisata di daerah segitiga emas tersebut begitu pesat terutama menyasar daerah pesisir. Hal ini menyebabkan ketimpangan pembangunan di bali selatan dengan Bali Utara</p>
<p>Ketimpangan pembangunan inipun sedari awal disadari oleh Gubernur I.B. Mantra yang menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Bali No. 15 Tahun 1988 tentang 15 Kawasan Wisata, guna mengatasi hal tersebut sekaligus mengurangi penumpukan di daerah Bali Selatan.  Bahkan oleh Penggantinya (Gubernur  I.B. Oka)  menambah kawasan wisata menjadi 21 kawasan. Dengan demikian kawasan wisata di Bali menjadi 1, 437 km2 -hampir seperempat luas Pulau Bali-memicu penguasaan tanah-tanah milik orang Bali oleh investor asing maupun domestik.</p>
<p><span id="more-463"></span>Kejenuhan atas pembangunan di Bali Selatanpun terus menjadi perhatian banyak pihak. Bahkan pada tahun 2010 Kemendbudpar berdasarkan hasil penelitiannya menyatakan bahwa wilayah Bali selatan sudah mengalami <em>over capacity </em>sebanyak 9.800 kamar.  Di beberapa media massa Jro Wacik malah menyarankan agar dilakukan moratorium terhadap pembangunan akomodasi dikawasan Bali Selatan. Senada dengan itu, Gubernur Bali (I Made Mangku Pastika) juga memberikan sinyal yang sama mengenai kebutuhan akan adanya moratorium pembangunan di daerah Bali Selatan. Entah kenapa tiba-tiba kesadaran akan jenuh pembangunan di Bali Selatan dan kesadaran mengenai beban lingkungan hidup menjadi sirna bersamaan dengan datangnya megaproyek BIP (<em>Bali International Park</em>)</p>
<p><strong>&#8220;Bius&#8221; megaproyek BIP melanda Bali</strong></p>
<p>Berbagai pengamatan dan kajian atas pembangunan akomodasi pariwisata mulai meredup bahkan terkesan &#8220;dijilat&#8221; kembali dengan berbalik mendukung pembangunan BIP tanpa <em>reserve</em>. Angka <em>overcapacity</em> sebanyak 9.800 kamar tidak lagi menjadi angka yang signifikan untuk diperhatikan, ketimpangan pembangunan antara Bali Selatan dan Bali Utara menguap entah kenapa.</p>
<p>Opini tiba-tiba menjadi lurus dalam harmoni bahwa di Bali tidak ada persoalan lingkungan akibat dari massifnya pembangunan akomodasi pariwisata. Seluruh  refleksi atas kerusakan Pulau Serangan akibat reklamasi PT. BTID yang mangkrak atau hancurnya daratan pesisir Pantai <em>Dreamland</em>, tidak maksimalnya Bali  Pecatu Graha atau bahkan tatapan sedih ke patung di GWK yang tidak kunjung selesai lalu meminta agar pemerintah mengambilalih karena investor tak kunjung bertanggungjawab, tidak menyurutkan keinginan untuk secara kritis menyikap megaproyek BIP.</p>
<p>Hampir seluruh jajaran pemerintahan mulai dari pusat hingga di daerah bahkan termasuk kelompok sipil menjadi terpaku dan terpesona dengan hadirnya BIP dengan segala janji-janji dan bayangan prestisiusnya bila BIP terwujud. Pihak yang pro BIP larut dalam efouria <em>masterplan</em> BIP sebagai MICE masa depan Bali yang akan menjadi destinasi pariwisata mumpuni di kemudian hari. 3 masterplan ibarat menyulap daerah gersang menjadi istana megah dengan 23 Wisma Presiden peserta APEC, <em>Convention Hall</em> yang menampung 10.000 peserta dan <em>Convention Hotel</em> sebanyak 200 kamar.</p>
<p>Bukankah dulu konsep dari PT. BTID adalah menyelamatkan penyu dan menyelamatkan Pulau Serangan dari abrasi? Lalu apa yang terjadi? Saat ini penyu sudah tidak berhabitat disana, nelayan susah melaut, terumbu karang ratusan  hektar rusak termasuk hutan bakau yang menjadi korban. Lalu dimanakan konsep yang indah itu? Demikian juga dengan GWK,. Dimanakah konsep yang indah itu akan ditemui? Dimanakah patung agung Dewa Wisnu dengan Burung Garudanya yang gagah itu? Mengapa yang terlihat hanya patung yang terpotong-potong layaknya korban mutilasi?</p>
<p>Bila dikaitkan dengan masterplan BIP, tidakah hal yang sama akan terjadi. Masterplan tersebut kembali hanya akan menjadi mimpi-mimpi indah sementara lingkungan terlanjur rusak, keseimbangan lingkungan dikuras dan nasib petani penggarap terlanjur termajinalkan. Seandainya itu yang terjadi, siapa yang bertanggungjawab? Lalu kemana larinya para pendukung ketika proyek itu dulaksanakan? Pertanyaan ini mengemuka karena faktanya setiap kali megaproyek mengalami kegagalan masyarakat penolak proyeklah yang menjadi korban dan mereka yang merehabilitasi lignkungan seperti yang dilakukan Wayan Patut di Pulau Serangan. Sementara investornya cuci tangan dan malah membangun mega proyek lain dan para &#8220;pahlawan pembela proyek&#8221; hanya diam sambil menunggu megaproyek lain untuk &#8220;dibela&#8221;.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Sesat pikir megaproyek BIP</strong></p>
<p>Demikian pula dengan argumentasi bahwa BIP dibangun berdasarkan munculnya keluhan atas MICE yang selama ini masih terbatas. Namun demikian argumentasi ini patut dipertanyakan terutama mengenai keluhan keterbatasan kapasitas. Apakah keluhan itu nyata ataulah hanyalah dramatisasi agar megaproyek instan ini mendapatkan pembenaran, mengingat selama ini pertemuan tetap digelar di Bali tanpa cacat. Bahkan pada KTT. Perubahan iklim yang digelar tahun 2007 melibatkan 12.000 peserta yang dilaksanakan di kawasan BTDC Nusa Dua berjalan sukses. Jumlah 12.000 peserta tersebut melebih estimasi 10.000 kapasitas <em>convention hall</em> BIP.</p>
<p>Argumentasi ini selalu dimunculkan sebagai isu utama seakan-akan bila tidak dibangun <em>convention hall</em> BIP maka Bali tidak akan menjadi daerah tujuan MICE. Harus diakui bahwa pemilihan isu destinasi MICE bagi Bali dalam konteks pembangunan BIP telah sukses membalikan logika berpikir banyak pihak. Akibatnya banyak yang lupa bahwa selain <em>convention hall</em> akan dibangun hotel dengan 200 kamar yang sejatinya bertentangan dengan hasil penelitian Kemenbudpar yang menyatakan bahwa Bali Selatan telah <em>overcapacity </em>9.800 kamar. Terdapat 23 Wisma Presiden, danau buatan dan fasilitas lain yang akan mengkonsumsi banyak sumberdaya termasuk energi.</p>
<p>Kecerdasan pikiran banyak pihak terbungkam dan melupakan  bahwa daya dukung dan daya tampung lingkungan Bali  semakin terbatas. Melupakan  Bali yang diprediksi krisis air pada tahun 2015 sebesar 27, 6 Milyar M³/tahun dimana over konsumsi air justru terjadi disektor industri pariwisata yang berbanding terbalik dengan konsumsi rumah tangga. Bahkan disaat yang sama nurani tidak lagi mengindahkan adanya konflik agrarian yang memarjinalisasi petani penggarap yang sejak turun temurun menempati tanah dikawasn yng akan dibangun BIP. Demi BIP, demi APEC, demi martabat bangsa dan negara, lingkungan hidup Bali dikorbankan, ketidakadilan lingkungan terjadi dan petani harus meringis kehilangan haknya.</p>
<p>Penolakan BIP termasuk yang dilakukan oleh penulis bukanlah dalam posisi asal tolak atau sok pahlawan. Penolakan yang dilakukan jelas-jelas adalah berdasarkan argumentasi yang obyektif dari berbagai perspektif baik historis maupun kajian lingkungan serta kajian agrarian. Masalah kepahlawanan bukanlah domain yang tepat dalam konteks ini, tapi bilamana hal tersebut harus  dijadikan ukuran , maka tidak usah menunggu lama karena sikap atas ekspolitasi alam di Bali yang dibungkus kepentingan pariwisata jelas terbukti sebagai kebenaran, Pulau Serangan, bali Pecatu Graha, kawasan GWK adalah bukti tak terbantahkan.  Belum lagi bila kita menghitung kerentanan lingkungan hidup di Bali. Justru diharapkan kelompok pro megaproyek BIP agar kembali ke bumi dan segera bangun dari bius megaproyek BIP yang patut ditelusuri <em>track record</em> investasinya di Bali ataukah pihak-pihak pro BIP sudah menasbihkan diri sebagai &#8220;pahlawan megaproyek&#8221; yang akan mempecundangi lingkungan hidup Bali? Bilamana berpikir tentang bali kedepan, maka saatnya untuk tidak mengekspolitasi lingkungan hidup di Bali atas nama pariwisata dengan merencanakan pembangunan pariwisata. Tentu saja selalu berefleksi atas kerusakan ekologi Bali dimasa lalu agar tidak terperosok ke lubang yang sama untuk kedua kalinya.</p>
<p>*Tulisan ini telah dimuat di Harian fajar Bali edisi Jumat, 22 Juli 2011 halaman 1</p>
<p>**Penulis adalah Ketua Dewan Daerah WALHI Bali (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Daerah Bali)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://gendovara.com/megaproyek-bip-amnesia-kerusakan-ekologi-bali/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>TUNTUT PENEGAKAN PP 11 TAHUN 2010, PETANI DOMPA JIMBARAN DIINTIMIDASI PREMAN</title>
		<link>http://gendovara.com/tuntut-penegakan-pp-11-tahun-2010-petani-dompa-jimbaran-diintimidasi-preman/</link>
		<comments>http://gendovara.com/tuntut-penegakan-pp-11-tahun-2010-petani-dompa-jimbaran-diintimidasi-preman/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 20 Jul 2011 16:20:01 +0000</pubDate>
		<dc:creator>gendovara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://gendovara.com/?p=459</guid>
		<description><![CDATA[TUNTUT PENEGAKAN PP 11 TAHUN 2010, PETANI DOMPA JIMBARAN DIINTIMIDASI PREMAN Senin, 18 Juli 2011. Ratusan Petani Dompa Jimbaran kali ini datang berbondong-bondong ke kantor Bupati dan DPRD Badung. Dengan 10 buah minibus, sekitar 120 massa Kelompok Tani Dompa Jimbaran tiba di halaman DPRD pada pukul 11.00 Wita.  Mereka membawa spanduk dan Poster yang berisi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><!--[if gte mso 9]><xml> Normal   0               false   false   false      EN-US   X-NONE   X-NONE </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <mce:style><!   /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:"Table Normal"; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-priority:99; 	mso-style-qformat:yes; 	mso-style-parent:""; 	mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; 	mso-para-margin-top:0cm; 	mso-para-margin-right:0cm; 	mso-para-margin-bottom:10.0pt; 	mso-para-margin-left:0cm; 	line-height:115%; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:"Calibri","sans-serif"; 	mso-fareast-font-family:Calibri; 	mso-bidi-font-family:"Times New Roman";} --> <!--[endif]--></p>
<p align="center"><strong>TUNTUT PENEGAKAN PP 11 TAHUN 2010, PETANI DOMPA JIMBARAN DIINTIMIDASI PREMAN</strong></p>
<p><strong>Senin, 18 Juli 2011.</strong> Ratusan Petani Dompa Jimbaran kali ini datang berbondong-bondong ke kantor Bupati dan DPRD Badung. Dengan 10 buah minibus, sekitar 120 massa Kelompok Tani Dompa Jimbaran tiba di halaman DPRD pada pukul 11.00 Wita.  Mereka membawa spanduk dan Poster yang berisi tuntutan agar tanah pertanian mereka yang diklaim sebagai milik PT. C.T.S (Citratama Selaras) segera ditetapkan sebagai tanah terlantar. Dengan beramai-ramai mereka meneriakkan tuntutan : Kembalikan hak-hak rakyat, tanah PT CTS adalah tanah milik petani.</p>
<p>Setelah berorasi setengah jam, akhirnya massa diterima oleh Suyasa selaku wakil ketua I DPRD Badung didampingi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan 2 anggota komisi A DPRD Badung. I Nengah Netra selaku Koordinator Tani Dompa Jimbaran menyampaikan maksud keinginan petani agar diantarkan menghadap Bupati Badung untuk menyampaikan tuntutannya. Setelah itu, massa menuju kantor Bupati Badung dengan didampingi oleh Wakil Ketua dan Jajaran  komisi A DPRD Badung.</p>
<p>Di Kantor Pemkab Badung, Perwakilan Petani diterima oleh Asisten I Pemkab Badung, Ida Bagus Yoga Sedana.  Dalam Pertemuan itu Netra menyampaikan bahwa status tanah yang dipergunakan oleh PT. Jimbaran Hijau adalah tanah H.G.B dari PT C.T.S, yang masih sedang bermasalah dengan petani penggarap tanah negara. Menurut Netra, Peralihan HGB PT. C.T.S ke PT. Jimbaran Hijau tidak dapat dibenarkan secara hukum karena baru sebatas peralihan surat notaris sedangkan aset-aset PT. C.T.S sedang dalam proses terindikasi tanah terlantar yang sedang menunggu penetapan dari B.P.N.R.I</p>
<p>Proses pembebasan lahan PT CTS ternyata tak semulus dalam presentasinya kepada pemegang kebijakan. Dalam pertemuan antara petani Dompa Jimbaran dan pemkab Badung, terungkap bahwa proses pembebasan tanah PT. CTS selain menggunakan intimidasi juga melibatkan oknum tentara. Pak Jedeg mengisahkan dirinya sejak tahun tahun  1970 telah menggarap lahan di area tersebut. Pada tahun 1992, para penggarap tersebut di panggil oleh lurah untuk menghadap dan diberikan sertifikat tanah, namun setelah beberapa bulan sertifikat tersebut di ambil kembali tanpa alasan yang jelas. &#8220;Selain itu PT CTS menggunakan cara kekerasan untuk mengusir karni secara paksa dengan memasang papan bertuliskan PT. C.T.S bekerja sama dengan PUSKOPAD (pusat Koperasi Angkatan Darat)&#8221; papar pak Jedeg yang berusia 70 tahunan ini.</p>
<p>Sementara itu, Pak Tangki, petani Dompa Jimbaran yang sudah berusia lanjut, meminta agar hak-haknya sebagai petani yang telah mengelola tanah itu secara turun temurun dihargai. Pak Tangki mengisahkan pada waktu itu terjadi pembebasan tanah dengan menggunakan intimidasi. &#8220;Saya merasa takut sekali. karena pada waktu itu banyak ABRI (TNI pada orde baru, red) yang sering kerumah suruh saya pindah&#8221;papar pak Tangki. Dalam pertemuan itu, Ketua Dewan Daerah Walhi Bali menegaskan bahwa Pemkab Badung harus secara komprehensif mengkaji status tanah tersebut. &#8220;Apalagi tanah itu sudah 19 tahun ditelantarkan oleh PT. CTS&#8221; tegasnya.</p>
<p>Lahan HGB PT. CTS seluas 174 ha yang terletak di Areal Jimbaran ini diperoleh ijinya pada tahun 1992. Sejak HGB ini diperoleh, tanah tersebut tidak dipergunakan, dikelola dan diusahakan sesuai ijin lokasinya. Mengacu pada UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) tahun 1960 dan PP 11/2010 tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar, lahan tersebut harus ditetapkan statusnya sebagai tanah terlantar dan dikuasai oleh negara. Namun, bukannya penetapan status tanah terlantar yang terjadi melainkan upaya  PT CTS mengalihkan Lahan HGBnya pada PT. Jimbaran Hijau.</p>
<p>Usai pertemuan petani dengan Pemkab Badung, Tiba-tiba sekitar 5 orang tak dikenal, berbadan kekar menghadang para perwakilan petani yang baru keluar dari gedung Bupati Badung. Sekelompok orang yang ditenggarai preman menarik paksa koordinator petani, I Nengah Netra dari kerumunan kemudian mencecarnya dengan kata-kata pedas dengan mengatakan jangan mengatasnamakan masyarakat Jimbaran. Netra, dengan tegas menangkis bahwa aksi petani kali ini memang tidak mengatasnamakan masyarakat Jimbaran, melainkan atas nama Kelompok Tani Dompa Jimbaran. Tak puas dengan aksi intimidasi yang dilakukan, Seorang preman juga mengintimidasi mahasiswa yang mendampingi aksi petani ini. Setelah menarik lengan jaket mahasiswa itu, preman itu bahkan sempat merampas TOA (alat pengeras suara) dari tangan mahasiswa.</p>
<p>Menyikapi tindakan premanisme dan intimidari terhadap aksi petani, Ketua Dewan Daerah Walhi Bali, I Wayan Gendo Suardana, S.H. didampingi oleh aktivis mahasiswa Frontier Bali, A. Haris dan Ketua KPA, Bali Wayan Kartika Jaya sangat menyayangkan hal ini. Menurut Gendo, Aksi Petani sudah sesuai dengan undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. &#8220;Kami sangat menyayangkan intimidasi terhadap petani. Ini persis sama kami alami ketika kami memperjuangkan hak-hak atas tanah dan lingkungan pada jaman orde baru&#8221; pungkas Gendo. Seraya menyatakan bahwa sekelom[pok orang tersebut seharusnya dapat disanksi hukum karena mereka secara jelas telah melanggar ketentuan UU No. 9/1998 dengan mengganggu pelaksanaan kebebasan berpendapat warga Negara dalam hal ini Kelompok Petani Dompa Jimbaran.</p>
<p>Gendo malah mencurigai, tindakan tersebut adalah pesanan dari  kelompok tertentu yang terganggu dengan  tuntutan para petani. &#8220;Tindakan intimidasi bahkan menjurus tindakan kekerasan, yang secara terang-terangan dilakukan sekelompok orang tersebut bukan  tidak mungkin merupakan pesanan dari kelompok yang merasa terganggu dengan tuntutan para Petani agar tanah PT. CTS ditetapkan sebagai tanah terlantar&#8221;, tambahnya.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://gendovara.com/tuntut-penegakan-pp-11-tahun-2010-petani-dompa-jimbaran-diintimidasi-preman/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
