<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Che Gendovara</title>
	<atom:link href="http://gendovara.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://gendovara.com</link>
	<description>Suara Perlawanan dari Jalanan</description>
	<lastBuildDate>Tue, 18 Oct 2011 11:02:50 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.1.1-RC1</generator>
		<item>
		<title>Tolak BIP dan Hotel Mulia, FPGB Gelar Gowes.</title>
		<link>http://gendovara.com/tolak-bip-dan-hotel-mulia-fpgb-gelar-gowes/</link>
		<comments>http://gendovara.com/tolak-bip-dan-hotel-mulia-fpgb-gelar-gowes/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 18 Oct 2011 10:56:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>gendovara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://gendovara.com/?p=491</guid>
		<description><![CDATA[&#160; Minggu, 16 Oktober 2011. Puluhan mahasiswa dan NGO yang tergabung dalam FPGB (Forum Peduli Gumi Bali) menggelar aksi “Gowes untuk Moratorium” di areal puputan renon denpasar. Mereka bersepeda sambil mengalungkan poster yang berisi tuntutan “Selamatkan Bali”, “Moratorium sekarang juga” “Tolak Bali International Park” dan “Hentikan Hotel Mulia”. “Aksi ini bertujuan untuk menegaskan kebutuhan Bali [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://gendovara.com/wp-content/uploads/2011/10/gowes-tolak-BIP.jpg"><img class="alignnone size-full wp-image-492" title="aktivis mahasiswa dan NGO di Bali yang tergabung dalam Forum Peduli Gumi Bali FPGB) menggelar acara bersepeda sekaligus kampanye Selamatkan Bali; menolak BIP dan Menghentikan Mulia Resort" src="http://gendovara.com/wp-content/uploads/2011/10/gowes-tolak-BIP-e1318935224757.jpg" alt="" width="221" height="166" /></a></strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Minggu, 16 Oktober 2011. Puluhan mahasiswa dan NGO yang tergabung dalam FPGB (Forum Peduli Gumi Bali) menggelar aksi “Gowes untuk Moratorium” di areal puputan renon denpasar. Mereka bersepeda sambil mengalungkan poster yang berisi tuntutan “Selamatkan Bali”, “Moratorium sekarang juga” “Tolak Bali International Park” dan “Hentikan Hotel Mulia”. “Aksi ini bertujuan untuk menegaskan kebutuhan Bali akan moratorium pembangunan pariwisata yang sudah menumpuk” ujar I Putu Hery Indrawan, koordinator aksi. Selain itu, FPGB juga menyatakan penolakan terhadap pembangunan Bali International Park (BIP) dan Hotel Mulia.</p>
<p>Terkait dengan jumlah akomodasi pariwisata, Penelitian Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata bersama Universitas Udayana menunjukkan pada Desember 2010, Bali telah mengalami kelebihan kamar mencapai 9.800 kamar. “Pembangunan fasilitas berlebih akan menyebabkan kerugian secara sosial dan ekologis karena tidak mempedulikan daya dukung lingkungan”tegas Hery.</p>
<p>Moratorium pembangunan akomodasi pariwisata dipandang hal yang mendesak dilakukan guna menghindarkan Bali dari “overcapacity” akomodasi  pariwisata. “Jeda pembangunan ini digunakan untuk menyusun langkah menangani krisis ekologis yang sudah di depan mata” tambah Haris selaku Humas Aksi.</p>
<p><span id="more-491"></span>Dalam aksi ini, FPGB menuntut penghentian Hotel Mulia di Pantai Geger yang dinilai telah merusak kelestarian lingkungan. FPGB menilai Pembangunan hotel tersebut dilakukan secara semena-mena sehingga membuat Pantai Geger yang semula indah dan asri menjadi suram dan terdegradasi. Bukit dipotong-potong menjadi tebing kapur. Pesisir pantai diurug dengan batu kapur sehingga mencemari pantai yang menyebabkan rusaknya rumput laut budidaya petani. Sempadan pantai pun juga dicaplok dengan memasang seng dan timbunan batu kapur sehingga merugikan aktivitas publik terkait dengan sosio religious, ekonomi dan pariwisata. “Selain penghentian, kami menuntut agar sempadan pantai geger dibersihkan dari timbunan material yang mengganggu akses publik” Tegas Haris</p>
<p>FPGB juga mempertegas penolakan terhadap pembangunan Bali International Park untuk sarana KTT APEC XXI di Bali.  Pembangunan BIP dipandang menambah beban ekologis Bali dan bermasalah dalam persoalan agraria. “Kita menolak megaproyek yang bersembunyi di balik event-event tertentu (KTT APEC,red) ” ujar Hery.</p>
<p>Selain bersepeda, FPGB juga menyebarkan selebaran kepada masyarakat. Aksi “Gowes untuk Moratorium” ini mengundang perhatian masyarakat yang tengah beraktivitas di seputaran Monumen “Bajra Sandhi”. Bahkan beberapa orang, terlihat ikut meneriakkan tuntutan yang disuarakan hingga aksi selesai.</p>
<p><strong>&#8211;o0o&#8211;</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://gendovara.com/tolak-bip-dan-hotel-mulia-fpgb-gelar-gowes/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>FPGB: HENTIKAN MULIA RESORT DAN TOLAK BIP</title>
		<link>http://gendovara.com/fpgb-hentikan-mulia-resort-dan-tolak-bip/</link>
		<comments>http://gendovara.com/fpgb-hentikan-mulia-resort-dan-tolak-bip/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 18 Oct 2011 10:42:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>gendovara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://gendovara.com/?p=487</guid>
		<description><![CDATA[FPGB: HENTIKAN MULIA RESORT DAN TOLAK BIP Senin, 10 Oktober 2011. Puluhan aktivis mahasiswa dan LSM yang tergabung dalam Forum Peduli Gumi Bali (FPGB) mengadukan pembangunan Mulia Resort di Pantai Geger pada DPRD Badung sekaligus menolak rencana pembangunan Bali International Park (BIP). FPGB berpendapat bahwa pembangunan mega proyek tersebut telah melanggar IMB terkait jarak sempadan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>FPGB: HENTIKAN MULIA RESORT DAN TOLAK BIP</strong></p>
<p>Senin, 10 Oktober 2011. Puluhan aktivis mahasiswa dan LSM yang tergabung dalam Forum Peduli Gumi Bali (FPGB) mengadukan pembangunan Mulia Resort di Pantai Geger pada DPRD Badung sekaligus menolak rencana pembangunan Bali International Park (BIP). FPGB berpendapat bahwa pembangunan mega proyek tersebut telah melanggar IMB terkait jarak sempadan pantai, pemotongan tebing, pemadatan, jarak kawasan suci serta kerusakan ekologis yang ditimbulkannya. Dalam pengaduannya, FPGB diterima oleh jajaran ketua dan wakil ketua DPRD Badung, Giri Prasta dan Suiasa di wantilan DPRD Badung.</p>
<p>Melengkapi pengaduannya, FPGB memutar film dan foto yang menggambarkan kerusakan ekologis Pantai Geger akibat kegiatan pembangunan Mulia Resort. “Ini merupakan hasil investigasi Walhi Bali dan Frontier Bali dua bulan sebelum kasus Pantai Geger mencuat ke permukaan” terang Haris, Sekjend Frontier-Bali. Haris menceritakan pembangunan hotel Mulia Resort ini telah melakukan beberapa pelanggaran baik terhadap IMB dan aturan hukum lainnya.</p>
<p>Pemotongan tebing yang dilakukan telah membuat permukaan tanah kapur menjadi berundak-undak dan tebing curam setinggi 9-10 meter di sekitar pura yang ada di tengah areal mega proyek Mulia Resort.</p>
<p>Hasil dari pemotongan tebing, yakni batu kapur kemudian digunakan untuk pemadatan sepanjang pesisir pantai dengan terlebih dahulu mengeruk pasir pantai. Batu kapur hasil pemotongan tebing, sebagian juga ditimbun hingga menjulang setinggi 2-4 meter disepanjang pesisir areal proyek (± 200 meter). Keadaan ini seolah-olah menjadikan tumpukan material tersebut sebagai pagar pembatas proyek tersebut. “Adapun penempatan material tersebut telah mengambil ruang publik berupa sempadan pantai dan hanya menyisakan ruang bagi publik  sekitar 4-5 m dari bibir pantai” papar Dek Agus, Presiden BEM UNUD.</p>
<p>Dek Agus, menyatakan bahwa kegiatan pemotongan tebing, pemadatan pesisir pantai dengan limestone (batu kapur) serta penimbunan limestone yang menggunung sama sekali tidak terlihat sebagai salah satu kegiatan yang diijinkan untuk dilakukan oleh Mulia Resort. “Maka dapat diduga bahwa Mulia Resort telah melakukan pelaksanaan pembangunan illegal dan diluar ketentuan IMB”ujar presiden BEM Unud ini.</p>
<p><span id="more-487"></span>Tak hanya itu, dalam pembangunannya, pihak Mulia Resort telah melokalisir proyek dengan memasang pembatas berbahan seng yang juga telah mengambil ruang publik berupa sempadan pantai dan hanya menyisakan sekitar 4-5 m dari bibir pantai..</p>
<p>Selain itu, pembangunan mega proyek Mulia Resort juga melebihi sempadan pantai yang tidak sesuai dengan IMB. Bahwa berdasarkan dokumen IMB nomor 441 tahun 2011 tertanggal 29 maret 2011, dinyatakan bahwa sempadan pantai yang didapat adalah 100 M namun pada faktanya jarak sempadan pantai dari bibir pantai ke bangunan terluar diduga kurang dari 100 meter.</p>
<p>Menyikapi pembangunan Mulia Resort yang melanggar kawasan suci Pura Geger, Nata, Ketua KMHDI Bali menyatakan berdasar Bhisama, Pura Geger ditetapkan statusnya sebagai pura Dhang Khayangan. Sesuai dengan aturan Bhisama dan RTRW Propinsi Bali, seharusnya pembangunan akomodasi wisata hanya boleh dilakukan dalam jarak minimal 2 (dua) kilometer untuk Pura Dhang Kahyangan. “KMHDI menyatakan menolak dengan tegas pembangunan Mulia Resort yang telah melanggar kawasan suci”.</p>
<p>Chaerul dari Front Mahasiswa Nasional (FMN-Denpasar) menyatakan  dampak langsung dari proses pembangunan yang menyalahi ketentuan teknis ini antara lain hilangnya mata pencaharian petani rumput laut di daerah itu. Bahwa sejak pembangunan megaproyek Mulia Resort terutama akibat dari kegiatan <em>cut and fill</em> (pemadatan bibir pantai) serta  penempatan material <em>limestone</em>, petani rumput laut yang melakukan kegiatan perekonomian penanaman rumput laut di pantai depan areal proyek mengalami gangguan sehingga hasil pertaniannya menurun. “Salah satu faktor yang diduga kuat menyebabkan gangguan tersebut karena limbah dari limestone baik karena aktivitas pemadatan dan juga material yang ditumpuk dekat bibir pantai telah menyebabkan menurunnya kualitas air untuk pertanian rumput laut” Tegas Chaerul.</p>
<p>Selain itu pembangunan yang menyalahi ketentuan teknis IMB ini juga menyebabkan terganggunya ruang publik baik untuk tujuan sosio religious, ekonomi, berwisata.akibat menyempitnya sempadan pantai untuk ruang publik.</p>
<p>Secara umum, banyak pelanggaran IMB yang dilakukan dalam prose pembangungan Hotel Mulia Resort ini mulai dari pemotongan tebing sehingga membentuk jurang berketinggian ± 9 s/d 10 meter, proses pemadatan, penimbungan limestone, pemagaran seng sepanjang pesisir pantai hingga pembangunan yang melebihi sempadan pantai yang ditetapkan dalam IMB dipandang FPGB sebagai pelanggaran IMB dan Perda No. 16/2009 tentang RTRW Propinsi Bali tahun 2009-2029.</p>
<p>Wayan Gendo Suardana selaku koordinator Forum Peduli Gumi Bali (FPGB), meminta agar DPRD Badung memanggil pihak-pihak terkait pembangunan megaproyek Mulia Resort guna meminta keterangan/mengkonfrontir terhadap berbagai dugaan perusakan lingkungan pelanggaran IMB  yang terjadi dalam pembangunan tersebut.</p>
<p>Terhadap dugaan pelanggaran IMB, FPGB menuntut agar dilakukan pengkajian ulang terhadap dugaan-dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan yang menyimpang dari ijin yang didapatkan. ”Apabila terbukti melakukan penyimpangan IMB atas proyek Mulia Resort, maka FPGB menuntut agar DPRD Badung merekomendasikan penghentian Mega proyek tersebut sesuai dengan klausul yang terdapat di IMB” tegas Gendo.</p>
<p>”Selain itu, untuk menjamin tidak berlanjutnya perusakan lingkungan akibat dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam pembangunan megaproyek Mulia Resort, maka kami meminta agar seluruh kegiatan dihentikan terlebih dahulu sampai ada hasil pemeriksaan yang final atas dugaan pelanggaran dan perusakan lingkungan tersebut” Pungkas Gendo.</p>
<p>Selain itu, FPGB juga mempertegas penolakannya terhadap mega proyek Bali International Park (BIP). BIP dipandang akan berpotensi buruk bagi kualitas pembangunan industri pariwisata Kabupaten Badung dan sekaligus mengancam kelangsungan lingkungan hidup di Bali, ditengah ancaman krisis sumberdaya yang mendera Bali. Terlebih lagi terdapat persoalan-persoalan lain yang menyertai pembangunan tersebut, seperti; persoalan agraria, ”tekanan dan arogansi’ pemerintahan pusat terhadap daerah serta permasalahan-permasalahan lain yang terkait erat dengan ancaman kualitas pembangunan pariwisata Bali yang berkelanjutan.</p>
<p>Giri Prasta selaku Ketua DPRD Badung menanggapi bahwa DPRD Badung akan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait kasus kerusakan ekologis pantai geger. “Bila terbukti menyalahi perijinan yang diberikan, DPRD Badung siap mencabut ijin yang diberikan kepada PT.Mulia Resort”</p>
<p>Terkait dengan proyek BIP, Giri Prasta mengatakan bahwa tidak ingin APEC digunakan sebagai pintu masuknya investor yang tidak benar, dengan demikian pihaknya akan sangat hati-hati dalam menyikapi rencana ini. Terlebih dalam dalam proses peralihan HGB ada dugaan upaya penggelapan pajak.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://gendovara.com/fpgb-hentikan-mulia-resort-dan-tolak-bip/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>LANGITPUN MENOLAK BALI INTERNATIONAL PARK (BIP)</title>
		<link>http://gendovara.com/langitpun-menolak-bali-international-park-bip/</link>
		<comments>http://gendovara.com/langitpun-menolak-bali-international-park-bip/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 19 Aug 2011 11:06:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>gendovara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://gendovara.com/?p=479</guid>
		<description><![CDATA[“LANGITPUN MENOLAK BALI INTERNATIONAL PARK (BIP)” Denpasar, Jumat, 19 Agustus 2011. Aktivis lingkungan dan mahasiswa yang tergabung dalam WALHI BALI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) dan Frontier-Bali (Front Demokrasi Perjuangan Rakyat) kembali melakukan aksi penolakan BIP. Dukungan solidaritas atas aksi ini semakin meningkat dengan turut sertanya para musisi dari Superman Is Dead (Jerinx, Bobbykool, dan Ekarock) [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="text-decoration: underline;"> </span></strong><strong><a href="http://gendovara.com/wp-content/uploads/2011/08/aksilayang2.jpg"><img class="alignnone size-medium wp-image-480" title="mengudara berikrar" src="http://gendovara.com/wp-content/uploads/2011/08/aksilayang2-225x300.jpg" alt="" width="225" height="300" /></a><br />
</strong></p>
<p><strong>“LANGITPUN MENOLAK <em>BALI INTERNATIONAL PARK</em> (BIP)”</strong></p>
<p>Denpasar, Jumat, 19 Agustus 2011. Aktivis lingkungan dan mahasiswa yang tergabung dalam WALHI BALI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) dan Frontier-Bali (Front Demokrasi Perjuangan Rakyat) kembali melakukan aksi penolakan BIP. Dukungan solidaritas atas aksi ini semakin meningkat dengan turut sertanya para musisi dari Superman Is Dead (Jerinx, Bobbykool, dan Ekarock) serta belasan blogger. Aksi kali ini cukup unik karena menggunakan layang-layang sebagai media penyampai pesan penolakan BIP yan diterbangkan di lapangan renon depan Kantor Gubernur Bali</p>
<p>Layang-layang tersebut berukuran 2 meter bergambar Raksasa Kalarawu yang memakan bulan bergambar pulau Bali dan ekor sepanjang 11 Meter yang bertuliskan “TOLAK BIP”. Simbolisasi itu menggambarkan tingkah laku investor yang brutal dalam membangun mega proyek dan tidak peduli terhadap pelestarian lingkungan bali ke depan. Selain itu, massa juga menerbangkan puluhan layang-layang kecil yang bertuliskan tolak BIP.</p>
<p>Menurut Haris, Humas aksi, Tujuan dari aksi ini untuk mempertegas penolakan terhadap BIP. “Proyek ini sudah terbukti melanggar peraturan agraria dan membebani daya dukung ekologis Bali yang sudah semakin rapuh” Ujarnya</p>
<p>Proyek BIP ini rencananya akan dibangun diatas 280 hektar lahan HGB (Hak Guna Bangunan) yang dikuasai oleh PT.CTS (Citratama Selaras) sejak tahun 1994 namun tidak pernah dikelola sesuai dengan ijin lokasinya. Berdasarkan UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) dan PP 11/2010, tindakan penelantaran tanah selama lebih dari 17 tahun itu haruslah diberi sanksi pencabutan hak atas tanah karena merugikan negara dan menghalangi masyarakat untuk mengakses kesejahteraan. Namun, bukan sanksi pencabutan hak yang didapat oleh PT.CTS, malah instruksi dari pemerintah pusat untuk mempercepat pengalihan hak pada PT. JH (Jimbaran Hijau) selaku penggarap proyek BIP.</p>
<p>Di tengah upaya pemerintah pusat mempercepat pembangunan BIP, Gubernur Bali pada tanggal 24 Juni 2011 mengeluarkan  rekomendasi tentang persetujuan pengalihan hak atas tanah PT. Citratama selaras kepada PT. Jimbaran Hijau selaku pengembang proyek BIP. Ternyata rekomendasi persetujuan pengalihan hak atas tanah yang dikeluarkan Gubernur Bali berbuntut masalah di kemudian hari.</p>
<p>Kepala BPN Badung, Tri Nugraha dibeberapa media massa melansir bahwa peralihan tanah PT CTS kepada PT JH belum sah secara yuridis. Sehingga terindikasi dapat merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah. Seharusnya dibuatkan akte jual-beli di PPAT dan membayar PPH (Pajak Penghasilan) &amp; PPHTB (Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) yang menurut BPN Badung berjumlah sekitar 20 milyar rupiah.  Atas dasar itulah Bupati Badung, AA. Gde Agung, hingga kini bertahan menolak pemberian ijin megaproyek BIP selama persoalan agraria ini belum tuntas. SIkap berpegang teguh pada peraturan ini ternyata dipandang pemerintah pusat sebagai hambatan dalam memuluskan proyek BIP. Menbudpar Jero Wacik berupaya menekan Bupati Badung dengan mengirim surat “sakti” untuk mempercepat ijin dan tidak mempermasalahkan status tanah proyek BIP. Menghadapi tekanan dari pemerintah pusat, Bupati Badung tetap bertahan dan berpedoman sesuai dengan peraturan yang berlaku.</p>
<p>Haris, Humas Aksi menyatakan Sikap Bupati Badung ini patut diapresiasi karena tetap konsisten berpedoman pada hukum sekalipun harus bertentangan dengan keinginan pemerintah pusat. “SIkap ini seharusnya ditiru oleh Gubernur Bali agar jeli dan tidak mudah diintervensi pemerintah pusat dalam mengeluarkan rekomendasi” tegas Haris. Massa Aksi juga mempertanyakan kapasitas Gubernur Bali dalam rekomendasi persetujuan pengalihan hak atas tanah dari PT. CTS ke PT. Jimbaran Hijau, dimana pengalihan hak atas tanah ternyata masih bermasalah secara hukum agraria.</p>
<p>BIP sendiri merupakan mega proyek yang menambah beban lingkungan dengan rencana awal pembangunannya berupa 23 wisma presiden, Hotel dengan 200 kamar, convention hall. Berdasarkan perhitungan Walhi Bali,  kebutuhan rata-rata air bersih untuk bangunan awal BIP adalah minimal 669.000 liter air bersih per harinya. Hal ini setara dengan kebutuhan sekitar 4500 orang penduduk kuta selatan atau setara 669 KK. Jumlah tersebut belum terhitung kebutuhan air dalam proses pembangunan fasilitas pelengkap BIP lainnya. Belum lagi persoalan limbah dan sampah yang dihasilkan sehingga bisa dipastikan akan menambah beban lingkungan yang makin menumpuk.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketika massa menerbangkan layang-layang di lapangan renon, Protokoler UPT Monumen Bajra Sandhi melalui pengeras suara melarang massa menerbangkan layang-layang di lapangan renon tanpa alasan yang jelas. Walaupun begitu, massa tetap menerbangkan puluhan layang-layang kecil bertuliskan “Tolak BIP” diatas langit renon. “Pelarangan ini bukti bahwa pemerintah berupaya menutup telinga terhadap kritik kebijakan yang dijalankannya” pungkas Haris.</p>
<p><strong>-o0o-</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://gendovara.com/langitpun-menolak-bali-international-park-bip/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>TANAH BALI; APEC DAN AGRARIA</title>
		<link>http://gendovara.com/tanah-bali-apec-dan-agraria/</link>
		<comments>http://gendovara.com/tanah-bali-apec-dan-agraria/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 25 Jul 2011 13:13:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>gendovara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://gendovara.com/?p=471</guid>
		<description><![CDATA[TANAH BALI; APEC DAN AGRARIA* Oleh: I Wayan Gendo Suardana** Tanah adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa bagi rakyat, bangsa dan Negara Indonesia, yang harus diusahakan, dimanfaatkan, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Artinya tanah secara tegas mempunyai fungsi sosial sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><!--[if gte mso 9]><xml> Normal   0               false   false   false      EN-US   X-NONE   X-NONE                                                     MicrosoftInternetExplorer4 </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <mce:style><!   /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:"Table Normal"; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-priority:99; 	mso-style-qformat:yes; 	mso-style-parent:""; 	mso-padding-alt:0mm 5.4pt 0mm 5.4pt; 	mso-para-margin:0mm; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:11.0pt; 	font-family:"Calibri","sans-serif"; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; 	mso-fareast-theme-font:minor-fareast; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin; 	mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; 	mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} --> <!--[endif] --></p>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;">TANAH BALI; APEC DAN AGRARIA*</span></strong></p>
<p>Oleh: I Wayan Gendo Suardana**</p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Tanah adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa bagi rakyat, bangsa dan Negara Indonesia, yang harus diusahakan, dimanfaatkan, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Artinya tanah secara tegas mempunyai fungsi sosial sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau lebih dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Demikian pula dalam hal negara memberikan hak atas tanah atau Hak Pengelolaan kepada Pemegang Hak untuk diusahakan, dipergunakan, dan dimanfaatkan serta dipelihara dengan baik selain untuk kesejahteraan bagi Pemegang Haknya juga harus ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat, bangsa dan negara. Tindakan-tindakan Penelantaran tanah di pedesaan dan perkotaan, selain merupakan tindakan yang tidak bijaksana, tidak ekonomis (hilangnya peluang untuk mewujudnyatakan potensi ekonomi tanah), dan tidak berkeadilan, serta juga merupakan pelanggaran terhadap kewajiban yang harus dijalankan para Pemegang Hak atau  pihak yang telah memperoleh dasar penguasaan tanah.</p>
<p>Karenanya Pemegang Hak dilarang menelantarkan tanahnya. Jika Pemegang Hak menelantarkan tanahnya maka  Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria telah mengatur akibat hukumnya yaitu hapusnya hak atas tanah yang bersangkutan dan pemutusan hubungan hukum serta ditegaskan sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Untuk memastikan hal tersebut, pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah yang secara khusus dibuat untuk penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar mulai dari PP 36 th1998 yang selanjutnya diganti dengan PP  11 th 2010. Semangat dari penerbitan peraturan pemerintah adalah melakukan  pencegahan dan penertiban terhadap tindakan penelantaran tanah untuk mengurangi atau menghapus dampak negatifnya. Mengingat pencegahan, penertiban, dan pendayagunaan tanah terlantar merupakan langkah dan prasyarat penting untuk menjalankan program-program  pembangunan nasional, terutama di bidang agraria yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional.</p>
<p><span id="more-471"></span>Penelantaran tanah juga berdampak pada terhambatnya pencapaian berbagai tujuan program pembangunan, rentannya ketahanan pangan dan ketahanan ekonomi nasional, tertutupnya akses sosial-ekonomi masyarakat  khususnya petani pada tanah, serta terusiknya rasa keadilan dan harmoni sosial (<em>vide</em> penjelasan PP 11 tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar). Dengan demikian dapat dikatakan bahwa esensi terbit PP No. 11 Tahun 2010 adalah untuk mewujudkan keadilan agraria dengan menolak adanya monopoli hak penguasaan tanah yang menyebabkan tertutupnya akses sosial-ekonomi masyarakat atas tanah.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Banyak Terlantar</strong></p>
<p>Permasalahan agraria juga massif terjadi di Bali, terlebih Propinsi Bali adalah salah satu pusat pariwisata dunia. Laju pariwisata di Bali seiring sejalan dengan pertumbuhan industri pariwisata khususnya  sektor akomodasi pariwisata.Tidak dapat dipungkiri bahwa perkembangan sector akomodasi pariwisata sejak dicanangkan segitiga emas wisata sesuai hasil studi SCETO telah merambah sedemikian cepat. Kebutuhan terhadap lahan semakin merajalela. Terlebih setelah itu, kebijkan dari gubernur Bali I.B. Oka memutuskan  kawasan wisata menjadi 21 kawasan. Dengan demikian kawasan wisata di Bali menjadi 1, 437 km2 -hampir seperempat luas Pulau Bali-memicu penguasaan tanah-tanah milik orang Bali oleh investor asing maupun domestik</p>
<p>Penguasaan tanah dikawasan strategis dan diwilayah yang dipandang strategis di masa depan untuk dibangun fasilitas pariwisata termasuk akomodasi pariwista tentu saja menjadi incaran setiap investor. Praktek spekulasi lahan adalah sesuatu yang berlangsung secara terbuka mengingat saat itu Orde Baru dengan watak pemerintahan yang fasis begitu kuatnya, dimana investor yang punya koneksi khusus dengan kekuasaan akan mendapatkan keinginannya walaupun harus mengorbankan kepentingan masyarakat.</p>
<p>Strategi spekulasi tanah tentu harus murah, maka pilihan yan paling rasional adalah melakukan penguasaan tanah dengan memanipulasi roh UUPA dengan memohon penguasaan tanah kepada negara c.q pemerintah  dengan dalih  dikelola baik dengan HGU maupun HGB.  Seringkali penguasaan lahan itu mengabaikan bahwa ada masyarakat yang sejak lama secara turun temurun mendiami tanah tersebut. dengan intervensi aktor-aktor negara, investor kan melakukan pembebasan tanah dengan legitimasi ijin penguasaan tanah dari negara disertai alasan akan dilakukan pembangunan.</p>
<p>Padahal faktanya tanah tersebut setelah dikuasai sejatinya tidak dikelola tetapi dibiarkan begitu saja sembari menunggu waktu yang tepat untuk dialihkan haknya atau dibangun setelah pemegang hak mempunyai modal untuk membangun sesuai dengan ijin prinsip pengelolaannya. Sehingga tanah yang diprediksi akan berpotensi besar bagi investasi pariwisata tidak dikuasai pihak lain ataupun tyidak dikuasai oleh warga negara yang menetap dari turun temurun bahkan jauh sebelum si pemegang hak itu mendapatkan hak penguasaan tananhnya.</p>
<p>Keadaan inilah yang banyak terjadi di Bali, langgam penguasaan tanah ini sepertinya megikuti langgam studi SCETO sehingga penguasaan tersebut banyak ditemui di pesisir Bali dengan konflik agrarian dengan masyarakat yang menempati tanah tersebut secara turun temurun sebelum lahan tersebut dikuasai oleh investor.</p>
<p>Tercatat di sepanjang pesisir Tabanan di pantai Pangkung Tibah, di Denpasar: Selanjutnya di Denpasar penguasaan tanah dengan HGB yang diberikan kepada PT. Bali Turtle Development Island (PT. BTID)  untuk pengelolaan Pulau Serangan  seluas 112 Ha yang ditambahkan dengan pengerukan pantai mencapai kurang lebih 491 Ha. Penguasaan tanah ini  berkonflik dengan Masyrakat Pulau Serangan bahkan pembebasan tanahnya memakai aparat negara.Di daerah Singaraja tepatnya daerah bali barat penguasaan tanah HGU oleh PT. Margarana yang berkonflik dengan masyarakat Sumber Kelampok dan Masyarakat Sendang Pasir.</p>
<p>Di daerah Badung;  dari pantai  Nyanyi,  dan di pesisir Jimbaran seperti tanah yang dikuasai HGB oleh PT. Citratama Selaras  (PT. CTS) seluas 174,0020 Ha dari  280 Ha ijin lokasi yang didapat. Sejak tahun 1992 dilakukan pembebasan tanah dimana investor berkonflik dengan masyarakat Petani Dompa Jimbaran sampai saat ini.</p>
<p>Hampir seluruh tanah-tanah yang dikuasai oleh investor tersebut sampai saat ini belum dimanfaatkan, kalaupun dimanfaatkan ternyata tidak maksimal bahkan cenderung mangkrak dan malah menimbulkan kerusakan lingkungan setidak-tidaknya menambah beban ekologis pulau Bali. Sebagai contoh tanah yang dikuasai oleh PT. CTS tersebut telah dikuasai selama  17 tahun dan tidak dipergunakan sesuai peruntukannya. Disatu sisi Petani Penggarap menjadi menggantung nasibnya dan tidak pernah berdaulat atas tanah yang didiami dari turun temurun.</p>
<p>Seharusnya terhadap tanah-tanah yang secara faktual telah dilantarkan oleh pemegang hak, maka akan menimbulkan akibat hukum sebagaimana diamanatkan oleh UUPA yang selanjutnya secara tegas diatur dalam PP 36 tahun 1998 tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar dan selanjutnya PP 11 tahun 2010 tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar. Bukannya dibiarkan tetap dimilik oleh para pemegang hak yang jelas tidak tunduk terhadap UUPA sehingga merugikan negara dan masyarakat asli yang turun temurun mendiami tempat itu dan rakyat petani penggarap yang harus meratapi masa depan hidupnya karena segera akan tergusur dari tanah kelahiranya.</p>
<p>* Tulisan ini pernah dimuat di Rubrik Opini-Harian Bali Post, Senin, 25 Juli 2011, hal. 6</p>
<p>**Penulis adalah Ketua Dewan Daerah WALHI-Bali (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia-Bali)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://gendovara.com/tanah-bali-apec-dan-agraria/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>MEGAPROYEK BIP; AMNESIA KERUSAKAN EKOLOGI BALI</title>
		<link>http://gendovara.com/megaproyek-bip-amnesia-kerusakan-ekologi-bali/</link>
		<comments>http://gendovara.com/megaproyek-bip-amnesia-kerusakan-ekologi-bali/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 22 Jul 2011 07:52:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>gendovara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://gendovara.com/?p=463</guid>
		<description><![CDATA[Design by: Gilang KurangBelajar MEGAPROYEK BIP; AMNESIA KERUSAKAN EKOLOGI BALI* Oleh: I Wayan Gendo Suardana** &#160; Membaca tulisan opini di harian Fajar Bali (20 Juli 2011) halaman 5-6  yang berjudul &#8220;MICE dan BIP&#8221;, penulis tertarik untuk menanggapi opini tersebut. terlebih penulis adalah bagian dari kelompok LSM penolak BIP yang diberikan sarat pesan dan harapan terutama [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://gendovara.com/wp-content/uploads/2011/07/BIP-BRUTALITY.png"><img class="alignnone size-medium wp-image-474" title="BIP-BRUTALITY" src="http://gendovara.com/wp-content/uploads/2011/07/BIP-BRUTALITY-300x132.png" alt="" width="324" height="132" /></a><!--[if gte mso 9]><xml> Normal   0               false   false   false      EN-US   X-NONE   X-NONE                                                     MicrosoftInternetExplorer4 </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <mce:style><!   /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:"Table Normal"; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-priority:99; 	mso-style-qformat:yes; 	mso-style-parent:""; 	mso-padding-alt:0mm 5.4pt 0mm 5.4pt; 	mso-para-margin:0mm; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:11.0pt; 	font-family:"Calibri","sans-serif"; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; 	mso-fareast-theme-font:minor-fareast; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin; 	mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; 	mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} --> <!--[endif] --></p>
<p style="text-align: left;">Design by: Gilang KurangBelajar</p>
<p style="text-align: center;"><strong><span style="text-decoration: underline;">MEGAPROYEK BIP; <em>AMNESIA </em>KERUSAKAN EKOLOGI BALI*</span></strong></p>
<p style="text-align: center;">Oleh: I Wayan Gendo Suardana**</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Membaca tulisan opini di harian Fajar Bali (20 Juli 2011) halaman 5-6  yang berjudul &#8220;MICE dan BIP&#8221;, penulis tertarik untuk menanggapi opini tersebut. terlebih penulis adalah bagian dari kelompok LSM penolak BIP yang diberikan sarat pesan dan harapan terutama pada akhir tulisan opini tersebut.</p>
<p><strong><em>Overcapacity </em></strong><strong>akomodasi di Bali Selatan</strong></p>
<p>Gelombang pembangunan akomodasi pariwisata di Bali terlihat pesat pasca studi masterplan pariwisata Bali oleh SCETO. Kebijakan yang diterapkan berdasarkan studi tersebut memang terbukti mampu meningkatkan kedatangan pariwisata secara signigfikan dari tahun ke tahun. Konsekuensinya daerah kawasan segitiga emas tersebut mulai dipadati dengan investasi. Terjadi penumpukan pembangunan fasilitas pariwisata di daerah tersebut. Dimulai dengan pembangunan resort pada tahun 1974 di Nusa Dua dibawah manajemen <em>Bali Tourism Development Corporation</em> (BTDC), selanjutnya pembangunan fasilitas pariwisata di daerah segitiga emas tersebut begitu pesat terutama menyasar daerah pesisir. Hal ini menyebabkan ketimpangan pembangunan di bali selatan dengan Bali Utara</p>
<p>Ketimpangan pembangunan inipun sedari awal disadari oleh Gubernur I.B. Mantra yang menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Bali No. 15 Tahun 1988 tentang 15 Kawasan Wisata, guna mengatasi hal tersebut sekaligus mengurangi penumpukan di daerah Bali Selatan.  Bahkan oleh Penggantinya (Gubernur  I.B. Oka)  menambah kawasan wisata menjadi 21 kawasan. Dengan demikian kawasan wisata di Bali menjadi 1, 437 km2 -hampir seperempat luas Pulau Bali-memicu penguasaan tanah-tanah milik orang Bali oleh investor asing maupun domestik.</p>
<p><span id="more-463"></span>Kejenuhan atas pembangunan di Bali Selatanpun terus menjadi perhatian banyak pihak. Bahkan pada tahun 2010 Kemendbudpar berdasarkan hasil penelitiannya menyatakan bahwa wilayah Bali selatan sudah mengalami <em>over capacity </em>sebanyak 9.800 kamar.  Di beberapa media massa Jro Wacik malah menyarankan agar dilakukan moratorium terhadap pembangunan akomodasi dikawasan Bali Selatan. Senada dengan itu, Gubernur Bali (I Made Mangku Pastika) juga memberikan sinyal yang sama mengenai kebutuhan akan adanya moratorium pembangunan di daerah Bali Selatan. Entah kenapa tiba-tiba kesadaran akan jenuh pembangunan di Bali Selatan dan kesadaran mengenai beban lingkungan hidup menjadi sirna bersamaan dengan datangnya megaproyek BIP (<em>Bali International Park</em>)</p>
<p><strong>&#8220;Bius&#8221; megaproyek BIP melanda Bali</strong></p>
<p>Berbagai pengamatan dan kajian atas pembangunan akomodasi pariwisata mulai meredup bahkan terkesan &#8220;dijilat&#8221; kembali dengan berbalik mendukung pembangunan BIP tanpa <em>reserve</em>. Angka <em>overcapacity</em> sebanyak 9.800 kamar tidak lagi menjadi angka yang signifikan untuk diperhatikan, ketimpangan pembangunan antara Bali Selatan dan Bali Utara menguap entah kenapa.</p>
<p>Opini tiba-tiba menjadi lurus dalam harmoni bahwa di Bali tidak ada persoalan lingkungan akibat dari massifnya pembangunan akomodasi pariwisata. Seluruh  refleksi atas kerusakan Pulau Serangan akibat reklamasi PT. BTID yang mangkrak atau hancurnya daratan pesisir Pantai <em>Dreamland</em>, tidak maksimalnya Bali  Pecatu Graha atau bahkan tatapan sedih ke patung di GWK yang tidak kunjung selesai lalu meminta agar pemerintah mengambilalih karena investor tak kunjung bertanggungjawab, tidak menyurutkan keinginan untuk secara kritis menyikap megaproyek BIP.</p>
<p>Hampir seluruh jajaran pemerintahan mulai dari pusat hingga di daerah bahkan termasuk kelompok sipil menjadi terpaku dan terpesona dengan hadirnya BIP dengan segala janji-janji dan bayangan prestisiusnya bila BIP terwujud. Pihak yang pro BIP larut dalam efouria <em>masterplan</em> BIP sebagai MICE masa depan Bali yang akan menjadi destinasi pariwisata mumpuni di kemudian hari. 3 masterplan ibarat menyulap daerah gersang menjadi istana megah dengan 23 Wisma Presiden peserta APEC, <em>Convention Hall</em> yang menampung 10.000 peserta dan <em>Convention Hotel</em> sebanyak 200 kamar.</p>
<p>Bukankah dulu konsep dari PT. BTID adalah menyelamatkan penyu dan menyelamatkan Pulau Serangan dari abrasi? Lalu apa yang terjadi? Saat ini penyu sudah tidak berhabitat disana, nelayan susah melaut, terumbu karang ratusan  hektar rusak termasuk hutan bakau yang menjadi korban. Lalu dimanakan konsep yang indah itu? Demikian juga dengan GWK,. Dimanakah konsep yang indah itu akan ditemui? Dimanakah patung agung Dewa Wisnu dengan Burung Garudanya yang gagah itu? Mengapa yang terlihat hanya patung yang terpotong-potong layaknya korban mutilasi?</p>
<p>Bila dikaitkan dengan masterplan BIP, tidakah hal yang sama akan terjadi. Masterplan tersebut kembali hanya akan menjadi mimpi-mimpi indah sementara lingkungan terlanjur rusak, keseimbangan lingkungan dikuras dan nasib petani penggarap terlanjur termajinalkan. Seandainya itu yang terjadi, siapa yang bertanggungjawab? Lalu kemana larinya para pendukung ketika proyek itu dulaksanakan? Pertanyaan ini mengemuka karena faktanya setiap kali megaproyek mengalami kegagalan masyarakat penolak proyeklah yang menjadi korban dan mereka yang merehabilitasi lignkungan seperti yang dilakukan Wayan Patut di Pulau Serangan. Sementara investornya cuci tangan dan malah membangun mega proyek lain dan para &#8220;pahlawan pembela proyek&#8221; hanya diam sambil menunggu megaproyek lain untuk &#8220;dibela&#8221;.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Sesat pikir megaproyek BIP</strong></p>
<p>Demikian pula dengan argumentasi bahwa BIP dibangun berdasarkan munculnya keluhan atas MICE yang selama ini masih terbatas. Namun demikian argumentasi ini patut dipertanyakan terutama mengenai keluhan keterbatasan kapasitas. Apakah keluhan itu nyata ataulah hanyalah dramatisasi agar megaproyek instan ini mendapatkan pembenaran, mengingat selama ini pertemuan tetap digelar di Bali tanpa cacat. Bahkan pada KTT. Perubahan iklim yang digelar tahun 2007 melibatkan 12.000 peserta yang dilaksanakan di kawasan BTDC Nusa Dua berjalan sukses. Jumlah 12.000 peserta tersebut melebih estimasi 10.000 kapasitas <em>convention hall</em> BIP.</p>
<p>Argumentasi ini selalu dimunculkan sebagai isu utama seakan-akan bila tidak dibangun <em>convention hall</em> BIP maka Bali tidak akan menjadi daerah tujuan MICE. Harus diakui bahwa pemilihan isu destinasi MICE bagi Bali dalam konteks pembangunan BIP telah sukses membalikan logika berpikir banyak pihak. Akibatnya banyak yang lupa bahwa selain <em>convention hall</em> akan dibangun hotel dengan 200 kamar yang sejatinya bertentangan dengan hasil penelitian Kemenbudpar yang menyatakan bahwa Bali Selatan telah <em>overcapacity </em>9.800 kamar. Terdapat 23 Wisma Presiden, danau buatan dan fasilitas lain yang akan mengkonsumsi banyak sumberdaya termasuk energi.</p>
<p>Kecerdasan pikiran banyak pihak terbungkam dan melupakan  bahwa daya dukung dan daya tampung lingkungan Bali  semakin terbatas. Melupakan  Bali yang diprediksi krisis air pada tahun 2015 sebesar 27, 6 Milyar M³/tahun dimana over konsumsi air justru terjadi disektor industri pariwisata yang berbanding terbalik dengan konsumsi rumah tangga. Bahkan disaat yang sama nurani tidak lagi mengindahkan adanya konflik agrarian yang memarjinalisasi petani penggarap yang sejak turun temurun menempati tanah dikawasn yng akan dibangun BIP. Demi BIP, demi APEC, demi martabat bangsa dan negara, lingkungan hidup Bali dikorbankan, ketidakadilan lingkungan terjadi dan petani harus meringis kehilangan haknya.</p>
<p>Penolakan BIP termasuk yang dilakukan oleh penulis bukanlah dalam posisi asal tolak atau sok pahlawan. Penolakan yang dilakukan jelas-jelas adalah berdasarkan argumentasi yang obyektif dari berbagai perspektif baik historis maupun kajian lingkungan serta kajian agrarian. Masalah kepahlawanan bukanlah domain yang tepat dalam konteks ini, tapi bilamana hal tersebut harus  dijadikan ukuran , maka tidak usah menunggu lama karena sikap atas ekspolitasi alam di Bali yang dibungkus kepentingan pariwisata jelas terbukti sebagai kebenaran, Pulau Serangan, bali Pecatu Graha, kawasan GWK adalah bukti tak terbantahkan.  Belum lagi bila kita menghitung kerentanan lingkungan hidup di Bali. Justru diharapkan kelompok pro megaproyek BIP agar kembali ke bumi dan segera bangun dari bius megaproyek BIP yang patut ditelusuri <em>track record</em> investasinya di Bali ataukah pihak-pihak pro BIP sudah menasbihkan diri sebagai &#8220;pahlawan megaproyek&#8221; yang akan mempecundangi lingkungan hidup Bali? Bilamana berpikir tentang bali kedepan, maka saatnya untuk tidak mengekspolitasi lingkungan hidup di Bali atas nama pariwisata dengan merencanakan pembangunan pariwisata. Tentu saja selalu berefleksi atas kerusakan ekologi Bali dimasa lalu agar tidak terperosok ke lubang yang sama untuk kedua kalinya.</p>
<p>*Tulisan ini telah dimuat di Harian fajar Bali edisi Jumat, 22 Juli 2011 halaman 1</p>
<p>**Penulis adalah Ketua Dewan Daerah WALHI Bali (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Daerah Bali)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://gendovara.com/megaproyek-bip-amnesia-kerusakan-ekologi-bali/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>TUNTUT PENEGAKAN PP 11 TAHUN 2010, PETANI DOMPA JIMBARAN DIINTIMIDASI PREMAN</title>
		<link>http://gendovara.com/tuntut-penegakan-pp-11-tahun-2010-petani-dompa-jimbaran-diintimidasi-preman/</link>
		<comments>http://gendovara.com/tuntut-penegakan-pp-11-tahun-2010-petani-dompa-jimbaran-diintimidasi-preman/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 20 Jul 2011 16:20:01 +0000</pubDate>
		<dc:creator>gendovara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://gendovara.com/?p=459</guid>
		<description><![CDATA[TUNTUT PENEGAKAN PP 11 TAHUN 2010, PETANI DOMPA JIMBARAN DIINTIMIDASI PREMAN Senin, 18 Juli 2011. Ratusan Petani Dompa Jimbaran kali ini datang berbondong-bondong ke kantor Bupati dan DPRD Badung. Dengan 10 buah minibus, sekitar 120 massa Kelompok Tani Dompa Jimbaran tiba di halaman DPRD pada pukul 11.00 Wita.  Mereka membawa spanduk dan Poster yang berisi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><!--[if gte mso 9]><xml> Normal   0               false   false   false      EN-US   X-NONE   X-NONE </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <mce:style><!   /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:"Table Normal"; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-priority:99; 	mso-style-qformat:yes; 	mso-style-parent:""; 	mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; 	mso-para-margin-top:0cm; 	mso-para-margin-right:0cm; 	mso-para-margin-bottom:10.0pt; 	mso-para-margin-left:0cm; 	line-height:115%; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:"Calibri","sans-serif"; 	mso-fareast-font-family:Calibri; 	mso-bidi-font-family:"Times New Roman";} --> <!--[endif]--></p>
<p align="center"><strong>TUNTUT PENEGAKAN PP 11 TAHUN 2010, PETANI DOMPA JIMBARAN DIINTIMIDASI PREMAN</strong></p>
<p><strong>Senin, 18 Juli 2011.</strong> Ratusan Petani Dompa Jimbaran kali ini datang berbondong-bondong ke kantor Bupati dan DPRD Badung. Dengan 10 buah minibus, sekitar 120 massa Kelompok Tani Dompa Jimbaran tiba di halaman DPRD pada pukul 11.00 Wita.  Mereka membawa spanduk dan Poster yang berisi tuntutan agar tanah pertanian mereka yang diklaim sebagai milik PT. C.T.S (Citratama Selaras) segera ditetapkan sebagai tanah terlantar. Dengan beramai-ramai mereka meneriakkan tuntutan : Kembalikan hak-hak rakyat, tanah PT CTS adalah tanah milik petani.</p>
<p>Setelah berorasi setengah jam, akhirnya massa diterima oleh Suyasa selaku wakil ketua I DPRD Badung didampingi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan 2 anggota komisi A DPRD Badung. I Nengah Netra selaku Koordinator Tani Dompa Jimbaran menyampaikan maksud keinginan petani agar diantarkan menghadap Bupati Badung untuk menyampaikan tuntutannya. Setelah itu, massa menuju kantor Bupati Badung dengan didampingi oleh Wakil Ketua dan Jajaran  komisi A DPRD Badung.</p>
<p>Di Kantor Pemkab Badung, Perwakilan Petani diterima oleh Asisten I Pemkab Badung, Ida Bagus Yoga Sedana.  Dalam Pertemuan itu Netra menyampaikan bahwa status tanah yang dipergunakan oleh PT. Jimbaran Hijau adalah tanah H.G.B dari PT C.T.S, yang masih sedang bermasalah dengan petani penggarap tanah negara. Menurut Netra, Peralihan HGB PT. C.T.S ke PT. Jimbaran Hijau tidak dapat dibenarkan secara hukum karena baru sebatas peralihan surat notaris sedangkan aset-aset PT. C.T.S sedang dalam proses terindikasi tanah terlantar yang sedang menunggu penetapan dari B.P.N.R.I</p>
<p>Proses pembebasan lahan PT CTS ternyata tak semulus dalam presentasinya kepada pemegang kebijakan. Dalam pertemuan antara petani Dompa Jimbaran dan pemkab Badung, terungkap bahwa proses pembebasan tanah PT. CTS selain menggunakan intimidasi juga melibatkan oknum tentara. Pak Jedeg mengisahkan dirinya sejak tahun tahun  1970 telah menggarap lahan di area tersebut. Pada tahun 1992, para penggarap tersebut di panggil oleh lurah untuk menghadap dan diberikan sertifikat tanah, namun setelah beberapa bulan sertifikat tersebut di ambil kembali tanpa alasan yang jelas. &#8220;Selain itu PT CTS menggunakan cara kekerasan untuk mengusir karni secara paksa dengan memasang papan bertuliskan PT. C.T.S bekerja sama dengan PUSKOPAD (pusat Koperasi Angkatan Darat)&#8221; papar pak Jedeg yang berusia 70 tahunan ini.</p>
<p>Sementara itu, Pak Tangki, petani Dompa Jimbaran yang sudah berusia lanjut, meminta agar hak-haknya sebagai petani yang telah mengelola tanah itu secara turun temurun dihargai. Pak Tangki mengisahkan pada waktu itu terjadi pembebasan tanah dengan menggunakan intimidasi. &#8220;Saya merasa takut sekali. karena pada waktu itu banyak ABRI (TNI pada orde baru, red) yang sering kerumah suruh saya pindah&#8221;papar pak Tangki. Dalam pertemuan itu, Ketua Dewan Daerah Walhi Bali menegaskan bahwa Pemkab Badung harus secara komprehensif mengkaji status tanah tersebut. &#8220;Apalagi tanah itu sudah 19 tahun ditelantarkan oleh PT. CTS&#8221; tegasnya.</p>
<p>Lahan HGB PT. CTS seluas 174 ha yang terletak di Areal Jimbaran ini diperoleh ijinya pada tahun 1992. Sejak HGB ini diperoleh, tanah tersebut tidak dipergunakan, dikelola dan diusahakan sesuai ijin lokasinya. Mengacu pada UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) tahun 1960 dan PP 11/2010 tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar, lahan tersebut harus ditetapkan statusnya sebagai tanah terlantar dan dikuasai oleh negara. Namun, bukannya penetapan status tanah terlantar yang terjadi melainkan upaya  PT CTS mengalihkan Lahan HGBnya pada PT. Jimbaran Hijau.</p>
<p>Usai pertemuan petani dengan Pemkab Badung, Tiba-tiba sekitar 5 orang tak dikenal, berbadan kekar menghadang para perwakilan petani yang baru keluar dari gedung Bupati Badung. Sekelompok orang yang ditenggarai preman menarik paksa koordinator petani, I Nengah Netra dari kerumunan kemudian mencecarnya dengan kata-kata pedas dengan mengatakan jangan mengatasnamakan masyarakat Jimbaran. Netra, dengan tegas menangkis bahwa aksi petani kali ini memang tidak mengatasnamakan masyarakat Jimbaran, melainkan atas nama Kelompok Tani Dompa Jimbaran. Tak puas dengan aksi intimidasi yang dilakukan, Seorang preman juga mengintimidasi mahasiswa yang mendampingi aksi petani ini. Setelah menarik lengan jaket mahasiswa itu, preman itu bahkan sempat merampas TOA (alat pengeras suara) dari tangan mahasiswa.</p>
<p>Menyikapi tindakan premanisme dan intimidari terhadap aksi petani, Ketua Dewan Daerah Walhi Bali, I Wayan Gendo Suardana, S.H. didampingi oleh aktivis mahasiswa Frontier Bali, A. Haris dan Ketua KPA, Bali Wayan Kartika Jaya sangat menyayangkan hal ini. Menurut Gendo, Aksi Petani sudah sesuai dengan undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. &#8220;Kami sangat menyayangkan intimidasi terhadap petani. Ini persis sama kami alami ketika kami memperjuangkan hak-hak atas tanah dan lingkungan pada jaman orde baru&#8221; pungkas Gendo. Seraya menyatakan bahwa sekelom[pok orang tersebut seharusnya dapat disanksi hukum karena mereka secara jelas telah melanggar ketentuan UU No. 9/1998 dengan mengganggu pelaksanaan kebebasan berpendapat warga Negara dalam hal ini Kelompok Petani Dompa Jimbaran.</p>
<p>Gendo malah mencurigai, tindakan tersebut adalah pesanan dari  kelompok tertentu yang terganggu dengan  tuntutan para petani. &#8220;Tindakan intimidasi bahkan menjurus tindakan kekerasan, yang secara terang-terangan dilakukan sekelompok orang tersebut bukan  tidak mungkin merupakan pesanan dari kelompok yang merasa terganggu dengan tuntutan para Petani agar tanah PT. CTS ditetapkan sebagai tanah terlantar&#8221;, tambahnya.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://gendovara.com/tuntut-penegakan-pp-11-tahun-2010-petani-dompa-jimbaran-diintimidasi-preman/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>KONFERENSI PERS  KONTRADIKSI STATUS TANAH PROYEK BIP (Bali International Park)</title>
		<link>http://gendovara.com/konferensi-pers-kontradiksi-status-tanah-proyek-bip-bali-international-park/</link>
		<comments>http://gendovara.com/konferensi-pers-kontradiksi-status-tanah-proyek-bip-bali-international-park/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 20 Jul 2011 16:18:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>gendovara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://gendovara.com/?p=457</guid>
		<description><![CDATA[KONFERENSI PERS KONTRADIKSI STATUS TANAH PROYEK BIP (Bali International Park) (WALHI BALI, FRONTIER BALI, KPA BALI) I. Pendahuluan Tanah adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa bagi rakyat, bangsa dan Negara Indonesia, yang harus diusahakan, dimanfaatkan, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Artinya tanah secara tegas mempunyai fungsi sosial sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang Undang Nomor [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><!--[if gte mso 9]><xml> Normal   0               false   false   false      EN-US   X-NONE   X-NONE                                                     MicrosoftInternetExplorer4 </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <mce:style><!   /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:"Table Normal"; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-priority:99; 	mso-style-qformat:yes; 	mso-style-parent:""; 	mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; 	mso-para-margin:0cm; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:"Calibri","sans-serif";} --> <!--[endif]--></p>
<p><strong>KONFERENSI PERS</strong></p>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;">KONTRADIKSI STATUS TANAH PROYEK BIP (Bali International Park)</span></strong></p>
<p><strong>(WALHI BALI, FRONTIER BALI, KPA BALI)</strong></p>
<p><strong>I. </strong><strong>Pendahuluan</strong></p>
<p>Tanah adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa bagi rakyat, bangsa dan Negara Indonesia, yang harus diusahakan, dimanfaatkan, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Artinya tanah secara tegas mempunyai fungsi sosial sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan dasar Pokok-Pokok Agraria atau lebih dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).</p>
<p>Demikian pula dalam hal negara memberikan hak atas tanah atau Hak Pengelolaan kepada Pemegang Hak untuk diusahakan, dipergunakan, dan dimanfaatkan serta dipelihara dengan baik selain untuk kesejahteraan bagi Pemegang Haknya juga harus ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat, bangsa dan negara. Tindakan-tindakan Penelantaran tanah di pedesaan dan perkotaan, selain merupakan tindakan yang tidak bijaksana, tidak ekonomis (hilangnya peluang untuk mewujudnyatakan potensi ekonomi tanah), dan tidak berkeadilan, serta juga merupakan pelanggaran terhadap kewajiban yang harus dijalankan para Pemegang Hak atau pihak yang telah memperoleh dasar penguasaan tanah.</p>
<p><span id="more-457"></span>Penelantaran tanah juga berdampak pada terhambatnya pencapaian berbagai tujuan program pembangunan, rentannya ketahanan pangan dan ketahanan ekonomi nasional, tertutupnya akses sosial-ekonomi masyarakat  khususnya petani pada tanah, serta terusiknya rasa keadilan dan harmoni sosial. (vide penjelasan PP 11 tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar). Dengan demikian dapat dikatakan bahwa esensi terbit PP no 11 Tahun 2010 adalah untuk mewujudkan keadilan agraria dengan menolak adanya monopoli hak penguasaan tanah yang menyebabkan tertutupnya akses sosial-ekonomi masyarakat atas tanah.</p>
<p>Karena itu Pemegang Hak dilarang menelantarkan tanahnya, dan jika Pemegang Hak menelantarkan tanahnya dan apabila tanah ditelantarkan maka  Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria telah mengatur akibat hukumnya yaitu hapusnya hak atas tanah yang bersangkutan dan pemutusan hubungan hukum serta ditegaskan sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara.</p>
<p>Oleh sebab itu, penelantaran tanah harus dicegah dan ditertibkan untuk mengurangi atau menghapus dampak negatifnya. Dengan demikian pencegahan, penertiban, dan pendayagunaan tanah terlantar merupakan langkah dan prasyarat penting untuk menjalankan program-program pembangunan nasional, terutama di bidang agraria yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional.</p>
<p><strong>II. </strong><strong>Tanah HGB atas nama PT. Citratama Selaras (PT. CTS)</strong></p>
<p>Bahwa peraturan mengenai pemberian hak atas tanah atau Hak Pengelolaan kepada Pemegang Hak sebagaimana yang diatur dalam UUPA serta dalam peraturan pemerintah yang engenai penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar juga mengikat terhadap penguasaan tanah HGB yang dipegang oleh PT Citratama Selaras (PT. CTS) yang terletak di Kelurahan Jimbaran Kecamatan Kuta kab. Badung  dengan ijin luas lokasi : 280 ha dengan luas tanah yang dikuasai: 174.0020 Ha.</p>
<p>Berdasarkan informasi dari Kanwil BPN Propinsi Bali (vide; penjelasan dalam rapat koordinasi masalah pembangunan BIP, 27 Juni 2011 di DPRD Bali) Tanah tersebut telah dikuasai oleh PT. CTS dari sejak tahun 1994, hal mana proses pengalihan dan pelepasan hak dimulai prosesnya sejak tahun 1992. Apabila dihitung sejak tahun tersebut sampai saat ini, tanah tersebut dikuasai oleh PT. CTS kurang lebih selama 17 tahun.</p>
<p>Bahwa berdasarkan pengamatan Walhi Bali serta memperhatikan dokumen-dokumen (terutama surat menyurat antara Kanwil BPN Propinsi Bali dengan Kelompok Petani Dompa Jimbaran) bahwa tanah tersebut terindikasi terlantar karena sejak dikuasainya tanaha tersebut tidak dipergunakan, dikelola dan diusahakan sesuai ijin prinsip (vide: Surat gubernur bali nomor 556.2/11308/bina Ek, tentang Persetujuan Prinsip Membangun usaha kawasan pariwisata tanggal 28 agustus 1999). Hal mana dikawasan tanah tersebut sama sekali tidak terdapat pembangunan apapun yang menunjukan bahwa tanah tersebut dipergunakan sesuai ijin prinsipnya.</p>
<p>Selanjutnya, tanah yang selama kurun waktu 17 tahun tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, sampai tidak mendapatkan sanksi apapun sebagaimana yang diamanatkan oleh UUPA berserta peraturan dibawahnya, malah tanah tersebut berencana dialihkan haknya kepada PT. Jimbaran Hijau yang akan dipergunakan untuk pembangunan Bali International Park yang diklaim untuk mensukseskan KTT. APEC XXI/2013.</p>
<p>Fakta lainnya, bahwa diatas tanah HGB tersebut masih bermukin ratusan Petani Penggarap yang tergabung dalam Kelompok tani Dompa Jimbaran. Meraka adalah para petani penggarap yang telah sejak lama bermukim dikawasan tersebut secara turun temurun, jauh sebelum PT. CTS menguasai tanah tersebut. bahkan terindikasi bahwa proses pembebasan tanah yang dilakukan oleh PT. CTS diduga penuh dengan paksaan kepada petani dengan memanfaatkan aktor-aktor negara.</p>
<p><strong>III. </strong><strong>Pandangan dan Sikap Pegiat lingkungan dan Kemanusiaan (Walhi Bali, Frontier Bali, KPA Bali)</strong></p>
<p>Bahwa  persoalan sengketa tanah seharusnya diletakan dalam kerangka roh dari reforma agrarian sejati dimana tidak ada penguasaan tanah yang berlebihan dalam bentuk apapun karena tanah berfungsi sosial dan harus berkeadilan. Pandangan ini sejalan dengan semnagat dari UUPA sebagai pedoman pokok agrarian di Indonesia.</p>
<p>Selanjutnya terhadap perkembangan dalam proses sengketa agrarian dengan obyek tanah yang diklaim dikuasai oleh PT. CTS (dimana di kawasan tersebut terdapat juga ratusan petani penggarap), dimana telah ada beberapa tindakan-tindakan baik dari pihak BPN Ri, DPRD Propinsi Bali serta gubernur Bali maka dapat disampaikan pendapat sebagai berikut:</p>
<p><strong> </strong></p>
<p>1.    <strong>Terhadap surat Gubernur Bali Nomor: 188.341/2493/Bappeda terutama tentang <span style="text-decoration: underline;">rekomendasi Gubernur Bali tentang persetujuan pengalihan hak atas tanah PT. Citratama selaras kepada PT. Jimbaran Hijau</span> yang dikeluarkan tanggal 24 Juni 2011,</strong> maka kami menyatakan ketidaksetujuan kami atas isi surat tersebut karena :</p>
<p>a)    Bahwa persetujuan tersebut tidak memperhatikan status tanah PT. CTS yang sudah ditelantarkan selama 17 tahun (sejak memperoleh HGB pada tahun 1994). Selain itu pemberian rekomendasi ini sama sekali tidak memperhatikan keberadaan petani yang telah mengelola lahan tersebut sejak tahun setidaknya tahun 70an (dengan bukti : kartu penyakap Tanah sementara &#8211; tahun 1977).</p>
<p>b)    Bahwa pemberian rekomendasi tersebut <strong><span style="text-decoration: underline;">bersifat prematur</span></strong> karena persetujuan tersebut dikeluarkan sebelum ada kepastian status tanah HGB atas nama PT. Citratama Selaras dari BPN RI yang terindikasi terlantar.</p>
<p>Dengan demikian patut dipertanyaakan apa motif dari Gubernur bali mengeluakan rekomendasi tersebut tanpa menunggu kepastian status tanah yang dikuasai PT. CTS mengingat tanah tersebut sedang terindikasi tanah terlantar?</p>
<p><strong>2. </strong><strong>Terhadap Tindakan BPN RI c.q. BPN Propinsi Bali dalam menjalankan kewenangannya terhadap tanah yang dikuasai oleh PT. CTS</strong></p>
<p>Sebagaimana yang telah dijelaskan pada bab II, bahwa tanah tersebut secara factual adalah tanah yang ditelantarkan karena tidak ada pembangunan apapun yang sesuai dengan ijin prinsip bagi penguasaan tanah tersebut.</p>
<p>Bahwa terhadap tanah-tanah yang secara factual telah dilantarkan oleh pemegang hak, maka akan menimbulkan akibat hukum sebagaimana diamanatkan oleh UUPA yang selanjutnya secara tegas diatur dalam PP 36 tahun 1998 tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantardan selanjutnya PP 11 tahun 2010 tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar</p>
<p>Terhadap tanah yg ditelantarkan PT Citratama Selaras (PT. CTS) seharusnya dilakukan 3 Tahun setelah PT. CTS memperoleh  HGB pada tahun 1994. Diterbitkannya PP sebelumnya yakni PP 36 thn 1998 seharusnya juga telah mendorong BPN untuk melakukan penetapan status tahah terlantar HGB PT. CTS. Tercatat beberapa kali petani Dompa Jimbaran mengajukan penetapan tanah terlantar kepada BPN Wilayah Bali, namun tidak pernah ada tindakan dari institusi terkait.</p>
<p>Terbitnya PP, 11 tahun 2010 pada tanggal 22 Januari 2010, telah mengamanatkan BPN Wilayah, termasuk BPN Wilayah Bali untuk melakukan identifikasi tanah terlantar di daerahnya termasuk Lahan Terlantar yang selama ini dikuasai oleh PT. CTS. Namun, Hal tersebut baru dilakukan BPN bali 15 bulan sejak terbitnya PP 11/2010. Setidak-tidaknya paling lambat pada bulan april 2011, BPN Wilayah Bali baru melakukan identifikasi terhadap lahan PT. CTS yang diindikasikan terlantar. Jelas hal ini merupakan pengabaian PP 11/2010.</p>
<p>Pada Kesempatan lain, BPN Wilayah Provinsi Bali  dalam surat jawabannya kepada I Nengah Netra sebagai Kuasa Kelompok Tani Dompa Jimbaran pada tanggal <strong>11 April 2011</strong> menyatakan bahwa telah dilakukan inventarisasi, identifikasi dan penelitian lapangan pada lahan yang diindikasikan terlantar atas nama PT. Citra Taman Selaras . Namun tidak pernah ada tindak lanjutan sebagaimana diatur dalam PP 11/2010 pasal 7 yakni sidang Panitia dan membuat berita acara. Yang selanjutnya dalam ayat 2 berita acara tersebut diserahkan kepada kepala kantor BPN. Dan setelah diindikasikan terlantar, menurut Pasal 8, Kepala Kantor BPN Wilayah seharusnya memberikan surat peringatan tertulis pertama paling lambat bulan April 2011.</p>
<p>Namun, hal tersebut juga tidak dilakukan. Ketua BPN malah mengirim surat mohon petuntuk kepastian status tanah atas nama PT. Citratama Selaras kepada Deputi Bidang pengendalian pertanahan dan pemberdayaan masyarakat BPN RI.</p>
<p>Berbagai hal tersebut menunjukkan bahwa BPN propinsi Bali tidak menindaklanjuti secara tepat PP 11/2010 yang menyebabkan PT. CTS masih menguasai ratusan hektar lahan yang ditelantarnya selama 17 Tahun sampai sekarang.    Terdapat dugaan dan indikasi  telah terjadi <strong>malpraktek</strong> oleh BPN Wilayah Bali yang kemudian diikuti tindakan dari institusi lainnya dalam pelaksanaan amanat PP 10/2010. Dengan pengabaian amanat pelaksanaan PP 11/2010 ini maka penetapan status tanah terlantar pada lahan yang dikuasai dan ditelantarkan oleh PT. CTS selama 17 (Sembilan belas) tahun sejak tahun 1994 tidak dapat dilakukan. Karena tidak ada penetapan status tanah terlantar, PT. CTS dapat mengalihkan HGBnya pada PT Jimbaran Hijau yang seharusnya tanah tersebut telah dikuasai negara. Hal ini terdindikasi telah menyebabkan kerugian pada Negara dan harus diusut tuntas oleh Instansi yang berwenang.</p>
<p>3.    <strong>Terhadap kegiatan peninjauan lapangan oleh DPRD  Propinsi Bali pada Senin, 11 Juli 2011 di lokasi proyek BIP, Jimbaran</strong>,</p>
<p>Bahwa DPRD Bali atas desakan WALHI Bali pada 27 juni 2011 menyatakan akan turun ke lokasi tanah yang dikuasai oleh PT. CTS. Adapaun kegiatan peninjauan tersebut adalah ditujukan untuk memverifikasi keberadaan petani penggarap yang telah diadukan WALHI Bali ke DPRD Bali.</p>
<p>Pada senin 11 Juli 2011, rombongan DPRD Bali melakukan peninjauan secara mendadak dan sama sekali tidak memberitahukan WALHI bali sebagai pihak pengadu. Secara etika politik sepatutnya DPRD Bali mengajak turut serta WaLHI Bali dalam kegiatan tersebut.</p>
<p>Selanjutnya dalam kegiatan tersebut ternyata rombongan dewan yang dipimpin Made Arjaya hanya bersedia meninjau 1 titik lokasi (padahal lokasi tersebut seluas 280 Ha), dan parahnya saat anggota dewan ditemui oleh coordinator kelompok Tani Dompa Jimbaran, Anggota Dewan menolak diajak untuk menengok pemukiman petani yang tersebar dikawasan tersebut dan hanya menyatakan bahwa mereka percaya petani itu ada  disana. Bahkan terkesan anggota dewan melakukan koor untuk mendukung BIP.</p>
<p>Tindakan tersebut berbading terbalik dengan dengan pernyataan awal bahwa kegiatan penijauan guna mengecek kebenaran laporan WALHI bali bahwa terdapat petani penggarap disana.</p>
<p>Atas seluruh paparan pandangan tersebut diatas, maka kami menyatakan sikap sebagai berikut:</p>
<p>1.    Bahwa tanah yang dikuasai oleh PT. CTS (yang terindikasi terlantar) harus ditindaklanjuti sebagaimana yang diamanatkan oleh UUPA serta PP 11/2010 tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar oleh pihak yang berwenang dalam hal ini BPN RI dan jajarannya</p>
<p>2.    Meminta kepada Gubernur Bali untuk memeriksa kembali surat rekomendasinya mengingat tanah yang dikuasai oleh PT. CTS adalah tanah yang ditelantarkan oleh pemegang haknya dan terindikasi sebagai tanah terlantar. Seyogyanya BPN RI dalam melaksanakan kewenangannya berpedoman kepada UUPA dan peraturan turunannya termasuk PP 11/2010 penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar</p>
<p>3.    Meminta dilakukan  peninjauan ulang lahan lokasi BIP dengan :</p>
<p>a.    Melibatkan elemen WALHI Bali sebagai pengusul</p>
<p>b.    Meninjau pemukiman petani penggarap yang berada dikawasan tersebut</p>
<p>4.    Seluruh pihak pengambil keputusan agar berhati-hati dan mengikuti berbagai ketentuan yang berlaku dengan  memperhatikan hak-hak warga petani penggarap yang bermukim secara turun-temurun di lahan tersebut.</p>
<p><strong>Denpasar, 14 Juli 2011</strong></p>
<p><strong>Humas</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>A.Haris (081805528335)</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>CC. Wayan Gendo Suardana </strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://gendovara.com/konferensi-pers-kontradiksi-status-tanah-proyek-bip-bali-international-park/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>DPRD BALI TAK MAU TINJAU LAHAN PETANI DI LOKASI BIP</title>
		<link>http://gendovara.com/dprd-bali-tak-mau-tinjau-lahan-petani-di-lokasi-bip/</link>
		<comments>http://gendovara.com/dprd-bali-tak-mau-tinjau-lahan-petani-di-lokasi-bip/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 20 Jul 2011 16:16:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>gendovara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://gendovara.com/?p=455</guid>
		<description><![CDATA[DPRD BALI TAK MAU TINJAU LAHAN PETANI DI LOKASI BIP Senin, 10 Juli 2011 Menindaklanjuti pertemuan yang membahas status tanah Proyek BIP (Bali Internasional Park) di gedung DPRD Bali tanggal 27 Juni 2011, DPRD Bali akhirnya turun lapangan meninjau lokasi pembangunan proyek BIP pada Senin, 11 Juli 2011. Sayangnya, DPRD Bali tidak mau meninjau lokasi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><!--[if gte mso 9]><xml> Normal   0               false   false   false      EN-US   X-NONE   X-NONE </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <mce:style><!   /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:"Table Normal"; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-priority:99; 	mso-style-qformat:yes; 	mso-style-parent:""; 	mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; 	mso-para-margin-top:0cm; 	mso-para-margin-right:0cm; 	mso-para-margin-bottom:10.0pt; 	mso-para-margin-left:0cm; 	line-height:115%; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:11.0pt; 	font-family:"Calibri","sans-serif"; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; 	mso-fareast-theme-font:minor-fareast; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin;} --> <!--[endif]--></p>
<p style="text-align: left;"><strong>DPRD BALI TAK MAU TINJAU LAHAN PETANI DI LOKASI BIP</strong></p>
<p><strong><br />
</strong></p>
<p><strong>Senin, 10 Juli 2011</strong></p>
<p>Menindaklanjuti pertemuan yang membahas status tanah Proyek BIP (Bali Internasional Park) di gedung DPRD Bali tanggal 27 Juni 2011, DPRD Bali akhirnya turun lapangan meninjau lokasi pembangunan proyek BIP pada Senin, 11 Juli 2011. Sayangnya, DPRD Bali tidak mau meninjau lokasi  proyek BIP yang masih dihuni petani Dompa Jimbaran. Hal ini terlihat jelas ketika Netra, selaku Kuasa dari petani mengajak Pimpinan Rombongan DPRD untuk melihat lokasi. &#8220;Saya sudah percaya bahwa disini ada petani, jadi tidak perlu meninjau lahan petani&#8221;. Ujar Arjaya, ketua komisi I DPRD Bali.</p>
<p>Padahal, Agenda DPRD Bali untuk meninjau lapangan sudah lama ditunggu oleh pihak petani.  Pasalnya,Agenda peninjauan lokasi oleh pemerintah baik pusat, menteri maupun anggota dewan tidak pernah menyentuh areal yang didiami petani. Sehingga fakta bahwa lahan proyek BIP ini telah lama dihuni dan diolah oleh petani tidak pernah diketahui termasuk juga sengketa tanah yang belum selesai. &#8220;Tercatat beberapa peninjauan lapangan tapi tidak pernah meninjau lahan petani. Selalu lewat-lewat aja&#8221;papar netra.</p>
<p>Dalam kesempatan itu, Netra mengadukan nasib sengketa tanah yang tak kunjung selesai. &#8220;Sejak tahun &#8217;94, tanah yang diklaim  PT. CTS tidak pernah jelas penggunaannya namun selalu diberikan ijin, sementara petani yg sudah lama menggarap tidak pernah diakui&#8221; adu Netra. Hak Pengelolaan lokasi ini diperoleh oleh PT. CTS pada tahun 1994 seluas 280ha, tidak pernah dibangun sesuai dengan ijin yang diperoleh. Menurut PP no. 11 tahun 2010, Lahan yang terlantar selama tiga tahun  harus ditetapkan sebagai tanah terlantar yang pengelolaannya diambil alih oleh negara. Tercatat, beberapa kali petani Dompa Jimbaran mengajukan penetapan lahan yang mangkrak selama belasan tahun itu sebagai tanah terlantar sehingga Negara bisa memberikan hak kepada petani untuk mengelola tanah yang sudah lama dihuninya. Menghadapi tuntutan penyelesaian sengketa tanah, Arjaya hanya menyatakan agar sengketa tanah ini dikoordinasikan dengan pihak BPN.</p>
<p>Turut hadir pula dalam peninjauan lokasi ini beberapa anggota DPRD Bali, antara lain: IGM Suryantha Putra, Ptu Agus Suradnyana, disertai oleh staf pemprov dan pemkab badung. Sebelumnya beredar kabar  kalo DPRD akan turun lapangan hari selasa, namun ternyata DPRD mempercepat agenda meninjau lokasi pada hari senin. Waktu peninjauan lokasi pun cukup singkat hanya sekitar setengah jam dan hanya pada satu titik yang dipersiapkan oleh PT. CTS dari 280 hektar lahan proyek BIP. &#8221; Bagaimana mungkin proyek yang luasnya ratusan hektar hanya ditinjau pada satu titik dalam waktu yang amat singkat. Hal ini sangatlah tidak objektif. &#8221; ujar Haris, Sekjend Frontier-Bali.</p>
<p>Menyikapi keengganan DPRD Bali untuk meninjau lokasi rencana proyek BIP yang dihuni oleh petani, Komang Sastrawan, Deputi Eksternal Walhi Bali menyatakan bahwa DPRD Bali tidak berpihak kepada petani. &#8220;Ini bukti bahwa Rombongan DPRD Bali yang dipimpin oleh Arjaya sama sekali Tidak berpihak kepada Petani, melainkan Investor&#8221; Tegas Sastrawan.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://gendovara.com/dprd-bali-tak-mau-tinjau-lahan-petani-di-lokasi-bip/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>NAVICULA; GREEN MUSICIAN (Saatnya taklukan London)</title>
		<link>http://gendovara.com/navicula-green-musician-saatnya-taklukan-london/</link>
		<comments>http://gendovara.com/navicula-green-musician-saatnya-taklukan-london/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 18 Apr 2011 14:21:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>gendovara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Musisi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://gendovara.com/?p=439</guid>
		<description><![CDATA[NAVICULA; GREEN MUSICIAN (Saatnya taklukan London)* by: Wayan Gendo Suardana &#8230;Penguasa, jagalah dunia Bumi kita, rumah kita bersama Amerika, kurangi emisi gasmu Jerman juga, hentikan agro-kimia Jepang Cina, harusnya jaga Asia Kita semua, telah over konsumsi&#8230; (kutipan lyric &#8220;over konsumsi &#8221; dari album Salto, by Navicula) Merinding, bila mendengar lagu ini dikumandangkan oleh mereka sekumpulan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><!--[if gte mso 9]><xml> Normal   0               false   false   false      EN-US   X-NONE   X-NONE </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <mce:style><!   /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:"Table Normal"; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-priority:99; 	mso-style-qformat:yes; 	mso-style-parent:""; 	mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; 	mso-para-margin:0cm; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:11.0pt; 	font-family:"Calibri","sans-serif"; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; 	mso-fareast-theme-font:minor-fareast; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin; 	mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; 	mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} --> <!--[endif]--></p>
<p align="center"><strong>NAVICULA; <em>GREEN MUSICIAN</em> </strong></p>
<p align="center"><strong><span style="text-decoration: underline;">(Saatnya taklukan London)</span></strong>*</p>
<p align="center">by: Wayan Gendo Suardana</p>
<p align="center">
<p><a href="http://gendovara.com/wp-content/uploads/2011/05/navicula.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-451" title="navicula" src="http://gendovara.com/wp-content/uploads/2011/05/navicula.jpg" alt="" width="427" height="245" /></a></p>
<p>&#8230;<em>Penguasa, jagalah dunia</em></p>
<p><em> Bumi kita, rumah kita bersama</em></p>
<p><em> Amerika, kurangi emisi gasmu</em></p>
<p><em> Jerman juga, hentikan agro-kimia</em></p>
<p><em> Jepang Cina, harusnya jaga Asia</em></p>
<p><em> Kita semua, telah over konsumsi&#8230;</em></p>
<p>(kutipan lyric &#8220;over konsumsi &#8221; dari album Salto, by Navicula)</p>
<p style="text-align: left;">
<p style="text-align: left;">Merinding, bila mendengar lagu ini dikumandangkan oleh mereka sekumpulan musisi yang selalu mengispirasi setiap orang untuk menjadi humanis dan mencintai lingkungan.  Susah mencari tema lagu cinta cengeng nan melankolis ala melayunesia (meminjam istilah dari Rudolf dethu)  dalam album-album mereka karena cinta telah menjadi sangat universal dalam setiap denting nada dan kuasa lirik mereka.</p>
<p style="text-align: left;">Ya, itulah Navicula! Band dari tanah dewata yang sepertinya ingin menjadikan Bali sebagai pulau Dewata sejati bukan hanya <em>lips service</em>. Mengembalikan setiap jengkal tanah kepada hakikat aslinya, mengembalikan <span style="text-decoration: underline;">pantai mimpi</span> (<em>dreamland</em>-red) yang telah berubah akibat serakah manusia, tiada henti mengingatkan setiap manusia untuk segera berubah perilaku sebelum dipaksa <span style="text-decoration: underline;">menghitung mundur</span> oleh alam karena kita terlalu <span style="text-decoration: underline;">over konsumsi</span>. Dan semuanya perlahan telah membuat manusia menjadi <span style="text-decoration: underline;">Alien </span>di habitatnya sendiri, karena bumi bukan lagi surga.</p>
<p style="text-align: left;">Navicula dalam pandangan saya sering terlihat sebagai kumpulan seniman pemberontak, yang setiap waktu mendedikasikan karyanya untuk melawan sistem yang rakus. Sama dengan kompatriotnya -Superman Is Dead-, Navicula tidak hanya menempatkan musiknya sebatas untuk musik namun musik. Mereka telah menjadi bahasa penyadaran bagi kemanusiaan terutama lingkungan. Bahkan beberapa kalangan telah menempatkan mereka sebagai <em>green musician</em> atau <em>enviromentalis band.</em></p>
<p style="text-align: left;">Julukan itu sepertinya tidak berlebihan, karena suara Navicula tidak hanya berhenti dalam aksi panggung semata, lalu turun panggung menyapa para fans lalu kembali keperaduan dengan satu kepuasan; &#8220;tampilan tadi cadas.&#8221;</p>
<p style="text-align: left;">Navicula telah melampau semua itu, mereka akan selalu kelihatan dalam setiap kampanye-kampanye lingkungan dan  kemanusian. Dalam ingatan penulis, Navicula akan segera menganggukan kepala bila didaulat untuk tampil dalam acara-acara charity bahkan tidak pernah absen dalam penggalangan dana bagi solidaritas korban bencana dinegeri ini,   juga diatas panggung kampanye-kampanye sosial. Bahkan Navicula pernah didaulat menjadi pengkampanye &#8220;Aware Bencana&#8221; oleh LIPI keberbagai daerah termasuk sampai ke Papua.</p>
<p style="text-align: left;">Dengan kualitas musikalitas yang yahud, penampilan Navicula sangat mengispirasi setiap orang yang melihat mereka.  Kemampuan Danky -sang gitaris- tidak perlu diragukan, lalu Made Indra pembetot Bass yang cool, gebukan drum Gembul yang mampu menggetarkan nyali setiap orang; sungguh kombinasi yang membuat Navicula begitu garang.  Belum lagi Robby vokalis band ini yang tidak hanya jago dalam membawakan lagu namun sekaligus pula adalah orator ulung. Setiap kata membius dan mendoktrin kepala merasuk ke hati. Semuanya selaras dengan lirik lagu mereka.</p>
<p style="text-align: left;">Kualitas musical mereka pula kemungkinan menyebabkan Sony music pernah menggaet mereka dari jalur indie. Walaupun pada akhirnya Navicula memilih untuk tidak meneruskan jalur mayor label nya dan kembali ke indie bergulat dengan komunitas-komunitas yang sebelumnya telah membesarkan mereka. Komunitas adalah laboratorium bagi Navicula.</p>
<p style="text-align: left;">Lirik lagu navicula sarat makna bahkan lirik mereka ibarat alunan pesan para filsuf di era moderan. Filsafat yang terkemas music <em>grunge</em> mereka. Entah berapa buku yang dibaca, atau berapa diskusi yang  dilalui untuk membuat lirik seperti itu atau mungkin saja mereka tidak perlu melewati banyak diskusi karena lirik mereka muncul sebagai curahan jiwa setelah ter-fermentasi kegundahan cairan otaknya.</p>
<p style="text-align: left;">Saat ini Navicula sedang mengikuti <em>hardrock battle of bands </em>dan saat ini Navicula berhasil masuk 40 besar. Apabila event ini dimenangkan oleh Navicula, maka mereka akan mewakili Indonesia untuk tampil di London bersama musisi-musisi legend macam Bon Jovi dll.</p>
<p style="text-align: left;">Melihat kiprah Navicula, maka paparan diatas menjadi cukup beralasan untuk mendukung mereka agar bisa memenangi event tersebut. Sudah saatnya band seperti Navicula didukung agar menang dan mewakili Indonesia. Band yang secara jelas punya integritas dan dedikasi kemanusiaan.</p>
<p style="text-align: left;">Sudah waktunya band seperti Navicula hadir diajang internasional dan mengkampanyekan gagasan-gagasan kemanusiaan. Momentum ini harus menjadi meomentum bagi seluruh pegiat music, pegiat kemanusiaan  pegiat lingkungan untuk menjadikan music sebagai bahasa universal, sebagai bahasa kemanusiaan  dan penyadaran lingkungan.</p>
<p style="text-align: left;">Pilihan memang ada disetiap pribadi masing-masing. Tapi bukankah lebih baik sesekali kita memberikan ruang berekspresi kepada band-band yang memang selama ini mendedikasikan karyanya untuk kemanusiaan dan lingkungan daripada kepada mereka yang hanya menempatkan karyanya untuk kepentingan timbal-balik industry?</p>
<p style="text-align: left;">Navicula adalah salah satu band yang cukup alasan untuk didukung dengan klik: <a href="http://www.hardrockbattleofbands.com/navicula/">www.hardrockbattleofbands.com/navicula/</a>. vote terakhir kalian buat Navicula akan berarti bila dilakukan paling lambat tanggal 24 April 2011, karena sehari setelah itu  (25 April 2011) akan dilakukan penghitungan suara untuk penetuan pemenangnya.</p>
<p style="text-align: left;">Jika ingin kampanye lingkungan dan kemanusiaan menggetarkan London; Bila ingin melihat Band komunitas menembus dominasi maka lakukan segera tindakan: <span style="text-decoration: underline;"><strong>VOTE NAVICULA!</strong></span></p>
<p style="text-align: left;"><strong></strong></p>
<p style="text-align: left;">&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;-</p>
<p style="text-align: left;">Denpasar, 17 April 2011</p>
<p style="text-align: left;">*tulisan ini didedikasikan untuk Navicula atas segala bentuk perjuangannya selama ini bagi kemanusiaan dan lingkungan.</p>
<p style="text-align: justify;">
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://gendovara.com/navicula-green-musician-saatnya-taklukan-london/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>URGENSI PENEGAKAN  PERDA RTRWP BALI</title>
		<link>http://gendovara.com/urgensi-penegakan-perda-rtrwp-bali/</link>
		<comments>http://gendovara.com/urgensi-penegakan-perda-rtrwp-bali/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 07 Apr 2011 11:18:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>gendovara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://gendovara.com/?p=437</guid>
		<description><![CDATA[URGENSI PENEGAKAN  PERDA RTRWP BALI [1] Oleh: I Wayan Gendo Suardana[2] I. Pendahuluan Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Bali tahun 2009-2029 (selanjutnya dalam tulisan ini disebut Perda RTRWP Bali) menjadi sentrum perdebatan. Perdebatan cukup keras telah terjadi sejak Perda ini masih dalam bentuk Ranperda, surat kesepakatan bersama tentang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><!--[if gte mso 9]><xml> Normal   0               false   false   false      EN-US   X-NONE   X-NONE                                                     MicrosoftInternetExplorer4 </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <mce:style><!   /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:"Table Normal"; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-priority:99; 	mso-style-qformat:yes; 	mso-style-parent:""; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin:0in; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:"Calibri","sans-serif"; 	mso-bidi-font-family:"Times New Roman";} --> <!--[endif]--></p>
<p style="text-align: center;"><strong><span style="text-decoration: underline;">URGENSI PENEGAKAN  PERDA RTRWP BALI </span></strong><a name="_ftnref1" href="#_ftn1"><strong><strong>[1]</strong></strong></a><strong></strong></p>
<p style="text-align: center;">Oleh: I Wayan Gendo Suardana<a name="_ftnref2" href="#_ftn2">[2]</a></p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: justify;"><strong>I. </strong><strong>Pendahuluan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Bali tahun 2009-2029 (selanjutnya dalam tulisan ini disebut Perda RTRWP Bali) menjadi sentrum perdebatan. Perdebatan cukup keras telah terjadi sejak Perda ini masih dalam bentuk Ranperda, surat kesepakatan bersama tentang keberatan atas penerapan Ranperda RTRWP Bali yang dibuat oleh  Bupati dan Walikota se-Bali adalah salah satu contohnya. Adapun muatan keberatan tersebut menyangkut: (a) Kawasan tempat suci, (b) Kawasan sempadan pantai, c) Kawasan sempadan jurang, (d) Kawasan sempadan sungai, (e) Kawasan sempadan danau/waduk, (f) Kawasan strategis Provinsi.</p>
<p style="text-align: justify;">Selanjutnya sejak ditetapkan sebagai Perda melalui Lembaran Daerah  Provinsi Bali tahun 2009 nomor 16 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali nomor 15 tertanggal 28 Desember 2009, Perda ini mengalami perkembangan yang cukup krusial. Pada bulan Juli 2010 Perda RTRWP Bali digugat <em>judicial review</em> di Mahkamah Agung RI dengan register perkara No. 36 P/HUM/Th. 2010 pada tanggal 28 Juni 2010. Konstelasi perdebatan RTRWP semakin menguat mengarah ke upaya revisi perda tersebut, sehingga berujung pada pro dan kontra. Keadaan yang serta merta ditindaklanjuti dengan tindakan politik berupa pembentukan  Pansus pengkajian RTRWP Bali oleh DPRD Bali untuk mengkaji Perda yang sesungguhnya belum pernah diterapkan sebagai pedoman bagi penataan ruang di Bali terutama bagi regulasi tata ruang di tingkat kabupaten dan Kota di Bali.</p>
<p style="text-align: justify;">Ditengah sulitnya penegakan atas perda RTRWP Bali  ini, disisi lain, laju pemanfaatan ruang di beberapa kabupaten/kota terus berlanjut. Kebijakan pemanfaatan ruang tersebut diduga/  terindikasi mengabaikan Perda RTRWP Bali bahkan mengabaikan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.  Dalam operandinya, dalam kebijakan tersebut pemerintah kabupaten/kota mendasarkan kebijakannya tersebut pada Perda RTRW atau regulasi penataan ruang di daerahnya masing-masing. Salah satu contoh adalah pembangunan Water Park di kawasan BTDC Nusa Dua yang ditenggarai melanggar aturan kawasan sempadan pantai sebagaimana diatur dalam Perda RTRWP bali dan UU Tata Ruang.  Secara singkat dapat disampaikan, ditengah perdebatan terhadap Perda ini ditambah pula dengan kekosongan penegakannya terdapat pihak-pihak yang secara leluasa memanfaatkan keadaan ini untuk mengeksploitasi ruang secara bebas.</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan paparan tersebut diatas maka dapat ditarik permasalahan mengenai bagaimanakah urgensi penegakan dan implementasi Perda RTRWP Bali?</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>II. </strong><strong>Refleksi Perda RTRWP Bali</strong></p>
<ol style="text-align: justify;" type="A">
<li><strong>Nilai Strategis Perda RTRWP Bali</strong></li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Perda RTRW Propinsi Bali tahun 2009-2029, secara singkat dapat disampaikan sebagai sebuah regulasi yang cukup ideal dalam menjaga kelestarian lingkungan di Bali. Setidaknya ditengah Perda ini dapat menjadi standar minimum dalam menjaga kelangsungan ekologi dan fungsi ekologis terkait dengan pemanfaatan ruang di Pulau Bali. Terkait dengan hal tersebut dapat dirujuk pada Pasal 3 perda RTRWP Bali, secara tegas mendudukan tujuan perda ini adalah untuk  mewujudkan ruang wilayah Provinsi Bali yang berkualitas, aman, nyaman, produktif, berjatidiri berbudaya Bali, dan berwawasan lingkungan berlandaskan Tri Hita Karana. Sekaligus untuk keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan dan budaya Bali akibat pemanfaatan ruang. Dari hal tersebut diatas termanifestasikan dalam  3 (tiga) elemen pokok ketentuan yang mendasar yaitu;  pengaturan kawasan tempat suci berdasarkan Bhisama PHDI, ketentuan  ketinggian bangunan serta batas/sempadan pantai.<a name="_ftnref3" href="#_ftn3">[3]</a></p>
<p style="text-align: justify;"><span id="more-437"></span>Hal ini mengingat Provinsi Bali sebagai gugusan pulau kecil yang patut mendapatkan penanganan khusus dalam penataan ruangnya. Provinsi Bali terdiri dari Pulau Bali sebagai pulau induk dengan pulau-pulau kecil lainnya yaitu Nusa Penida, Nusa Lembongan dan Nusa Ceningan di wilayah Kabupaten Klungkung, Pulau Serangan di wilayah Kota Denpasar, dan Pulau Menjangan di wilayah Kabupaten Bule­leng, dengan keseluruhan garis pantai ± 529 km. Batas kewenangan wilayah laut Provinsi Bali adalah wilayah perairan laut paling jauh 12 (dua belas) mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan dan sejauh jarak garis tengah antar wilayah laut provinsi yang berdekatan. Tentu saja penataan ruang secara visioner dengan Perda RTRW Propinsi sebagai pedoman pokok bagi penataan ruang bagi setiap kabupaten kota di Bali dalam kurun waktu 20 tahun ke depan mempunyai posisi yang sangat strategis.</p>
<p style="text-align: justify;">Terlebih dalam perkembangan kekinian secara &#8220;ekonomi&#8217; Bali bergantung kepada sektor pariwisata untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat Bali. Sebagaimana diketahui Pariwisata selain memberikan dampak postif melekat pula dampak negatifnya. Penyusutan lahan pertanian akibat alih fungsi, laju investasi akomodasi pariwisata yang bersifat eksploitatif, lalu eksploitasi sumberdaya alam lainnya seperti air, energy adalah fakta-fakaa negatif dari perkembangan industry pariwisata. Terlebih Jika merefleksi pemanfaatan ruang di Bali dalam kurun beberapa dekade, maka dapat dilihat bahwa logika politik pemanfaatan ruang Bali ditentukan oleh ekonomi politik pariwisata. Logika ini tentu saja bertentangan dengan keadilan ekologis. Dimana ekonomi politik pariwisata semata-mata menempatkan keuntungan dengan laju investasi tinggi dan mengabaikan kelangsungan kelestarian lingkungan. Keadilan ekologis tidak pernah terwujud, dimana kesejahteraan rakyat tidak berbanding lurus dengan keuntungan pemodal atas industri pariwisata.</p>
<p style="text-align: justify;">Hal itu tentu berpengaruh terhadap kelestarian lingkungan dan kelestarian fungsi lingkungan. Pada akhirnya akan berakhir kepada menurunnya kualitas pariwisata Bali mengingat pariwisata Bali lekat kepada kelestarian budaya Bali dan Budaya Bali lekat dengan kelestarian lingkungan dan kelestarian fungsi lingkungan.  Pada titik ini justru Perda RTRWP Bali adalah instrument hukum yang dapat dijadikan sebagai benteng pariwisata Bali dengan perspektif menjaga kualitas pariwisata. Dimasukannya kawasan strategis pariwisata adalah regulasi agar kualitas pariwisata Bali terjaga dengan membatasi zonasi pariwisata  terutama pembangunan akomodasi pariwisata Dalam konteks inilah ketentuan radius kawasan suci, ketentuan ketinggian bangunan serta sempadan pantai menjadi elemen yang krusial dalam pemanfaatan ruang Propinsi Bali.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>B. Partispasi dalam Pembentukan RTRWP Bali</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Sejauh ini dalam proses pembentukan perda RTRWP Bali dari Ranperda samapai dengan diundangkannya mengalami proses yang panjang dan melelahkan. Sebagai bagian dari proses tersebut, dimana beberapa perwakilan organisasi yang tergabung dalam Forum Peduli Gumi Bali  diantaranya perwakilan WALHI Bali, PBHI Bali, Yayasan Wisnu, Bali Organic Association turut terlibat aktif dalam sebagai Tim Pengkaji Naskah Akademik dan Penyusun RTRW Bali yang dibentuk  oleh Pemerintah Provinsi Bali merasakan betapa proses panjang tersebut dilakukan dengan partisipatif dan melibatkan seluruh stakeholder termasuk seluruh Pemerintah Kabupaten dan kota se Bali.</p>
<p style="text-align: justify;">Keadaan ini penting untuk disampaikan secara terbuka, mengingat dalam beberapa statement dari Baleg DPRD Bali pada saat melakukan kegiatan penyerapan aspirasi terkait dengan polemik Perda RTRWP ini selalu menyatakan bahwa akar masalah dari Perdebatan Perda ini adalah karena tidak tilibatkannya pemerintah kabupaten /kota dalam penyusunannya. Pernyataan itu tentu saja berbanding terbalik dengan kenyataan dalam proses penyusunan perda RTRWP Bali ini. Bila ditelusuri secara seksama seluruh proses formal baik mulai dari administrasi maupun risalah-risalah pertemuan baik berupa konsultasi publik maupun pembahasan maka akan berakhir pada kesimpulan bahwa pemerintah kabupaten/kota sejak awal telah terlibat secara penuh dalam proses penyusunan ini.  Apabila hal tersebut belum cukup, dapat pula dilihat pada Perda RTRWP Bali khususnya dalam lampiran XVIII (yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perda itu sendiri), mengatur tentang wilayah kabupaten/kota yang disepakati menjadi kawasan strategis. Artinya kabupaten/kota telah sepakat bahkan menandatanganinya. Secara legal maka pemerintah kabupaten kota telah mendelegasikan kewenangannya kepada pemerintah Provinsi bali  dalam pengelolaan kawasan strategis tersebut.<a name="_ftnref4" href="#_ftn4">[4]</a></p>
<p style="text-align: justify;">Sejatinya pemerintah kabupaten/kota terlibat secara aktif dalam penyusunan ini. Akar persoalannya adalah justru dalam birokrasi itu sendiri. Hampir seluruh proses penyusunan perda RTRWP ini dihadiri oleh bawahan Bupati/ Walikota sehingga bisa saja terjadi <em>gap</em> komunikasi diinternal mereka. Partisipasi inipun secara formil diakui dengan lolosnya Ranperda ini menjadi Perda. Dengan demikian mempersoalkan partisipasi sebagai upaya mendongkel keabsahan Perda RTRWP Bali justru tidak relevan lagi kecuali sekedar mencari-cari alasan. <a name="_ftnref5" href="#_ftn5">[5]</a></p>
<p style="text-align: justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>III. </strong><strong> Implemetasi dan Penegakan Perda RTRWP Bali</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>A. </strong><strong>Nilai Penting Penegakan Perda RTRWP Bali</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Dalam sejarah penataan ruang di Indonesia -terlepas dari ideal atau tidaknya- peraturan per UU an yang mengaturnya-, ada satu penyakit kronis yang sampai saat ini tidak terobati. Penyakit tersebut adalah penegakan hukumnya. Demikian pula halnya di Bali. Sejak adanya regulasi penataan ruang mulai dari 1974, 1986, 1996, 1999, 2005 selalu saja terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap peraturan penataan ruang tersebut. Dengan demikian, persoalan penataan ruang di Indonesia khususnya di Bali, bukan saja menyangkut kelemahan substansi namun melekat pula kelemahan dalam penegakannya. Penyakit itupun tidak berhenti sampai dengan terbitnya Perda RTRWP Bali tahun 2009 bahkan sebagaimana telah disampaikan diatas, Perda ini seolah-olah &#8220;diamputasi&#8221; sejak kelahirannya.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam konteks Perda RTRWP saat ini, penegakan dan implementasi Perda ini menjadi sangat penting. Hal ini mengingat Perda RTRW ini mengandung beberapa muatan yang agak berbeda dengan Perda sebelumnya. Sebagaimana mandat dari UU Tata Ruang, posisi Gubernur dalam penataan ruang ini cukup strategis karena mempunyai dalam beberapa hal, Gubernur kewenangan dalam pengendalian pemanfaatan ruang. Kewenagan yang cukup progresif dibandingkan dengan peraturan tata ruang sebelumnya seharusnya secara efektif digunakan oleh Gubernur Bali. Penggunaan kewenangan ini dalam implemntasi dan penegakan Perda RTRWP ini dapat dipandang mempunyai nilai penting sebagai berikut:</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal penegakan Perda RTRWP Bali antara lain:</p>
<p style="text-align: justify;">1.      Dapat menjadi <em>therapy</em> baru atas &#8220;warisan penyakit kronis&#8221; lemahnya penegakan Perda RTRW yang selama ini terjadi di Bali dan bahkan beberapa kali telah mengancam kawasan-kawasan religi di Bali</p>
<p style="text-align: justify;">2.      Selain merupakan <em>therapy</em>, tindakan penegakan ini akan memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai arah Perda RTRWP ini, setidaknya tindakan penegakan Perda ini akan memberikan situasi yang utuh bagi efektifitas dari perda ini, bukan hanya berdasarkan kekuatiran-kekuatiran yang yang terbangun dari asumsi-asumsi belaka</p>
<p style="text-align: justify;">3.      Dengan realitas bahwa dalam masa transisi ini terdapat beberapa pemerintah kabupaten mengeluarkan ijin yang tidak sesuai dengan Perda RTRWP bali serta UU tata ruang, maka tindakan penegakan ini sekaligus akan memberi manfaat preventive bagi potensi konflik dikemudian hari.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal penerapan RTRWP Bali, patut diketahui bahwa masih banyak ketentuan-ketentuan yang patut dijabarkan lebih lanjut baik melalui Peraturan Gubernur, Keputusan Gubernur maupun  menerbitkan Perda sebagaimana perintah UU Tata ruang dan Perda RTRWP Bali. Maka dengan demikian penerapan Perda ini mempunyai nilai penting:</p>
<ol style="text-align: justify;" type="1">
<li>Akan dapat memperjelas seluruh ketentuan yang      terdapat dalam Perda ini sehingga sesuai dengan keadaan sosial serta sesui      dengan mandat UU tata ruang serta peraturan pemerintah lainnya terkait      dengan penjabaran UU Tata ruang</li>
<li>Tindakan ini akan dapat melepaskan perda ini dari      situasi stagnan sehingga segera dapat memberikan kejelasan dan kepastian      hukum bagi penataan ruang di Bali.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Seluruh hal tersebut diatas setidaknya adalah tindakan yang lebih efektif dibanding membiarkan Perda ini dalam posisi stagnan dan berpotensi melahirkan konflik yang lebih besar dikemudian hari. Entah karena polemik pro dan kontra, termasuk sikap &#8220;keukeh&#8221; Pemerintah Kabupaten/kota untuk menolak pemberlakuannya, atau bahkan karena pembentukan Pansus Pengkajian Perda RTRWP oleh DPRD Bali.</p>
<p style="text-align: justify;">Bagaimanapun perda ini tidak boleh dibiarkan &#8220;disandera&#8221; secara politik. Terlebih didalam situasi stagnan ini banyak pihak yang memanfaatkan keadaan dengan secara bebas mengeluarkan kebijakan yang tidak tunduk dengan peraturan Tata ruang baik Perda RTRWP Bali maupun UU tata ruang. Apabila penegakan ini tidak dilakukan, maka potensi konflik hukum dikemudian hari akan sangat besar dan akan semakin menyusahakan upaya-upaya pemulihan ruang yang terlanjur dieksploitasi secara barbar. Tentu saja hal itu bisa terjadi sebagai konsekuensi logis akibat kekosongan tindakan penegakan hukum Perda RTRWP.</p>
<ol style="text-align: justify;" type="A">
<li><strong>Pengaturan yang dapat digunakan oleh Gubernur Bali dalam implementasi  dan Penegakan RTRWP </strong>B<strong>ali</strong></li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Inilah bagian yang paling menarik dalam polemik Perda RTRWP ini. Dengan perubahan yang cukup drastis dalam UU Tata Ruang terutama terkait dengan kewenangan dari Gubernur dalam penataan ruang. Bila mencermati  perda RTRWP ini dapat disampaikan mengenai ketentuan-ketentuan yang  dapat segera dilaksanakan pembentukannya guna implementasi Perda RTRWP melalui Peraturan Gubernur, Keputusan Gubernur. Kewenangan Gubernur tersebut  terdapat dalam Perda RTRWP Bali  pada  pasal 33 ayat (7) dan ayat 98), pasal 43 ayat (3), pasal 50 ayat (4) huruf c,  pasal 55 ayat (2) huruf c, pasal 61 ayat (3), pasal 62 ayat (3), pasal 63 ayat (3), pasal 64 ayat (3), pasal 91 ayat (5), pasal 95 ayat (3), pasal 126 ayat (4), pasal 127 ayat (6), pasal 136 ayat (5), pasal 137 ayat (3), pasal 142 ayat (2), pasal 145 (mengenai ketentuan sanksi). Terhadap pengaturan ini, maka Gubernur Bali dapat menggunakan kewenangannya untuk segera menerbitkannya agar tujuan penerapan Perda RTRWP ini menjadi lebih progresif.</p>
<p style="text-align: justify;">Selanjutnya terkait dengan polemik radius kawasan suci dan ketentuan rinci mengenai kawasan suci tersebut dapat diatur dengan rencana rinci tata ruang kawasan tempat suci sebagaimana pasal 108 ayat 2 huruf d. Peraturan yang dibentuk dapat melalui Perda Arahan Pengaturan Sistem Zonasi sebagaimana pasal 36 ayat (3) huruf b UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sekaligus untuk memberikan penjabaran dari ketentuan pasal 150 Perda RTRWP Bali<a name="_ftnref6" href="#_ftn6">[6]</a>. Dalam hal penerbitan Perda Arahan Pengaturan Zonasi Sistem Propinsi, maka Gubernur Bali sepatutnya segera mendorong inisiatif pembentukan Ranperda tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Selain kedua hal ini, dalam menyikapi tindakan dari beberapa pemerintah daerah kabupaten/kota yang tidak tunduk kepada Perda RTRWP Bali serta UU tata ruang, Gubernur seyogyanya melakukan upaya-upaya untuk menghentikan tindakan tersebut atau melakukan moratorium pemberian ijin minimal terhadap kawasan strategis Propinsi.  Gubernur juga harus segera membentuk Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Propinsi agar dapat secara sistemik melaksanakan (menerapkan dam menegakan Perda RTRWP bali)</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>IV. </strong><strong>Penutup</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>a. </strong><strong>Kesimpulan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Bahwa Perda RTRWP Bali mempunyai posisi strategis dalam menjaga tata ruang Bali untuk masa depan agar ruang tidak menjadi barbar. Ditengah polemik atas keberadaan perda tersebut, penting dilakukan upaya-upaya secara komprehensif untuk melepaskan perda RTRWP Bali dari stagnasi dan &#8220;sandera&#8221; politik, agar tidak terjadi konflik hukum dikemudian hari dan sekaligus menjamin tegaknya peraturan tata ruang di bali</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>b. </strong><strong>Saran</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Bahwa Gubernur Bali harus segera melakukan tindakan penerapan dan penegakan Perda RTRWP Bali  dengan menggunakan seluruh kewenangan yang telah  dimandatkan oleh Perda RTRWP Bali dan Undang-Undang Penataan Ruang beserta peraturan dibawahnya .</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">====0000====</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Referensi:</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lemabara Negara Republik Indonesia Tahun 2007 no. 68, Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia No. 4725)</p>
<p style="text-align: justify;">Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Bali tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2009  No. 16, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi bali Nomor 15)</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Kertas posisi Forum Peduli Gumi Bali (Pandangan Dan Sikap Atas Konflik Pemberlakukan Perda No.16/2009 tentang  Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali tahun 2009-2029), 13 Februari 2011</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Rekomendasi Panitia Seminar dan Lokakarya &#8220;Kemenangan Publik Dalam Silang Pendapat  RTRWP Bali&#8221; yang diselenggarakan oleh AJI Denpasar dan Denpasar Lawyer Club di Denpasar 11 maret 2011</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><a href="http://agungwardana.com/">http://agungwardana.com/</a> diakses 18 maret 2011</p>
<p style="text-align: justify;"><a href="../../../../../">http://gendovara.com/</a> diakses 18 Maret 2011</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<hr style="text-align: justify;" size="1" />
<p style="text-align: justify;"><a name="_ftn1" href="#_ftnref1">[1]</a>Makalah ini disajikan dalam Diskusi Publik &#8220;Menuju Penegakan dan Implementasi RTRWP Bali&#8221;, diselenggarakan oleh Forum Peduli Gumi Bali di Denpasar pada tanggal 25 maret 2011.</p>
<p style="text-align: justify;"><a name="_ftn2" href="#_ftnref2">[2]</a> Pemakalah adalah Koordinator Forum Peduli Gumi Bali</p>
<p style="text-align: justify;"><a name="_ftn3" href="#_ftnref3">[3]</a>Kertas posisi forum Peduli gumi Bali (Pandangan Dan Sikap Atas Konflik Pemberlakukan Perda No.16/2009 tentang  Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali tahun 2009-2029), 13 Februari 2011</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><a name="_ftn4" href="#_ftnref4">[4]</a> Lihat, Agung Wardana, &#8220;Lagi-lagi tentang Perda RTRWP Bali; Partisipasi,  Mental Birokrasi dan Wanprestasi&#8221;, <a href="http://agungwardana.com/">http://agungwardana.com/</a>, diakses pada 18 maret 2011</p>
<p style="text-align: justify;"><a name="_ftn5" href="#_ftnref5">[5]</a> Lihat, idem</p>
<p style="text-align: justify;"><a name="_ftn6" href="#_ftnref6">[6]</a> Lihat rekomendasi Panitia Seminar dan Lokakarya &#8220;Kemenangan Publik Dalam Silang Pendapat  RTRWP Bali&#8221; yang diselenggarakan oleh AJI Denpasar dan Denpasar Lawyer Club di Denpasar 11 maret 2011</p>
<p style="text-align: justify;">
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://gendovara.com/urgensi-penegakan-perda-rtrwp-bali/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

