MENCERMATI KELIHAIAN KOMUNIKASI POLITIK SBY

December 14th, 2009

MENCERMATI KELIHAIAN KOMUNIKASI POLITIK SBY

Oleh I Wayan “Gendo” Suardana, S.H.*

Bila dicermati dalam kurun beberapa waktu belakangan ini, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) baik dalam kapasitasnya sebagai presiden maupun petinggi Partai Demokrat kerap mengeluarkan pernyataan-pernyataan atas situasi yang berkembang dalam dinamika sosial kemasyarakatan di negara ini.

Salah satu pernyataannya adalah dalam pidato Presiden (8 Desember 2009) dalam menyambut Peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (9 Desember 2009). Seperti biasa SBY mencoba menetralisasi pernyataan-pernyataan yang dia sampaikan sebelumnya terkait agenda aksi anti korupsi yang digalang oleh komponen masyarakat sipil. Kurang lebih dalam pidatonya tersebut. SBY menyatakan dukungan terhadap gerakan pemberantasan korupsi termasuk mendukung aksi peringatan hari anti korupsi internasional seraya menegaskan bahwa dia berada di garis paling depan untuk pemberantasan korupsi di Indonesia. Tidak lupa sambil menyelipkan klaim prestasi-prestasi dalam bidang pemberantasan korupsi.

Pernyataan yang menurut penulis sungguh berbeda nuansanya dengan pernyataan yang SBY keluarkan sebelum-sebelumnya. Dalam beberapakali kesempatan, SBY berulangkali menekankan kekhawatiraanya atas rencana pelaksanaan aksi massa untuk memperingati hari anti korupsi yang digalang oleh kelompok sipil akan digunakan untuk kepentingan politik berupa penjatuhan posisinya sebagai presiden. Juga menyatakan bahwa aksi massa tersebut akan dibonceng oleh para penumpang gelap. Tidak cukup hanya SBY saja, aparat di bawahnyapun bersuara senada. Sehingga terkesan kekhawatiran ini telah menajdi kekhawatiran rezim.

Read the rest of this entry »

MELAWAN PENYAKIT LUPA (Refleksi atas Tragedi Semanggi I)

November 16th, 2009

Buletin Elektronik                      www.Prakarsa-Rakyat.org

SADAR

Simpul Untuk Keadilan dan Demokrasi
Edisi: 250 Tahun V - 2009
Sumber: www.prakarsa-rakyat.org

—————————————————————————–

MELAWAN PENYAKIT LUPA

(Refleksi atas Tragedi Semanggi I

Oleh: I Wayan “Gendo” Suardana *

Di tengah tragedi praktek penegakan hukum yang begitu heboh terkait dengan kriminalisasi KPK, perlu kiranya kita sejenak untuk rehat dan mengingat bahwa ada tragedi yang sama pentingnya dengan kriminalisasi KPK tersebut. Sebagai negara yang mengalami penindasan cukup lama di bawah rezim otoritarian Orde Baru, patut disadari bahwa banyak penyakit bawaan dari rezim tersebut yang harus disandang sampai saat ini. Tidak hanya praktek mafia hukum yang memang menjadi budaya di jaman Orde Baru, tapi juga praktek impunitas terhadap pelaku kejahatan HAM di masa lalu.

Bulan ini ingatan kita diajak ke 11 tahun ke belakang, tepatnya pada tanggal 13-14 November 1998. Saat dimana pergolakan perlawanan terhadap rezim Orde Baru paska tumbangnya Soeharto dari tampuk kepresidenan RI sedang memanas. Parlemen menggelar Sidang Istimewa, sementara gerakan rakyat yang dipelopori mahasiswa berusaha mengepung gedung DPR/MPR RI dari berbagai arah. Tuntutannya masih sama yaitu reformasi total menuju revolusi dengan isu prioritas adalah penghapusan Dwifungsi ABRI. Tuntutan ini didasari atas kesadaran massa bahwa akar persolan dari bobroknya sistem kenegaraan adalah buah dari sistem Dwifungsi ABRI sebagai pondasi dari sistem pemerintahan yang sentralistik dari Orde Baru. Terlebih saat itu tidak ada kemauan dari pemerintahan untuk menghapuskan sistem tersebut. Sebaliknya militer dalam posisi yang sangat brutal, seolah-olah tidak dapat menerima tuntutan tersebut. Alih-alih menghapuskan Dwifungsi ABRI, militer malah menjadi kekuatan penghambat terbesar bagi perubahan dengan berada di depan menghadang laju gerakan massa rakyat bahkan disokong oleh paramiliter yang menyebut dirinya sebagai Pamswakarsa (”pasukan” sipil yang bersenjatakan bambu runcing).

Gerakan massa dihadang dengan kekuatan militer yang sangat besar dan persenjataan yang seolah-seolah sedang berhadapan dengan para kombatan. Sementara di depan mereka massa rakyat yang hanya “bersenjatakan” peralatan aksi. Di saat hujan peluru menerjang barisan, demonstran hanya dapat bertahan dengan batu yang ada di jalanan untuk bertahan. Jelas saja kekuatan demonstran tidak sebanding dengan kekuatan perang militer. Sehingga massa menarik diri ke kampus menyelamatkan diri, yang terlambat masuk ke kampus harus “bersedia” menerima perilaku brutal militer. Brutalitas militer benar-benar terjadi, bahkan bendera putih (tanda menyerah) yang dikibar-kibarkan oleh demonstran tidak dihiraukan dan tetap diterjang dengan tembakan membabi buta. Hasilnya, beberapa mahasiswa di antaranya; Lukman Firdaus, Teddy Wardhani Kusuma, Bernadus R Norma Irawan alias Wawan tewas akibat tembakan membabi buta dari aparat. Akibat peristiwa itu terdapat jumlah korban yang meninggal mencapai 15 orang, 7 mahasiswa dan 8 masyarakat. Rupa-rupanya peristiwa tragedi Trisakti tidak pernah menjadi refleksi yang mendalam bagi rezim penguasa saat itu.

Read the rest of this entry »

QUO VADIS OFFICIUM NOBILE ADVOKAT?

November 16th, 2009

QUO VADIS OFFICIUM NOBILE ADVOKAT?

Oleh: I Wayan “Gendo” Suardana, S.H.

Entah karena momentum apa, tiba-tiba saja praktek mafia peradilan begitu terlihat gamblang. Sejak kasus kriminalisasi KPK terjadi, dengan cepat terjadi pengungkapan-pengungkapan atas praktek-praktek jual beli hukum termasuk rekayaka kasus hukum. Saat ini beberapa institusi dan profesi penegak hukum sedang terpuruk. Tidak hanya kepolisian dan kejaksaan yang terpuruk dan dituduh publik sebagai aktor dari mafia peradilan ini, namun profesi Advokat-pun ikut terkena sorotan.  Hal ini sejak terdengarnya percakapan seorang advokat yang bernama Bonaran Situmeang dalam rekaman penyadapan telepon dari KPK  yang diperdengarkan di Sidang Mahkamah Konstitusi secara terbuka. Akibatnya  profesi  advokat mendapatkan sorotan yang tajam dari publik dan dianggap sebagai bagian yang diduga punya andil besar bagi terciptanya kondisi tersebut.

Ditengah hantaman delegitimasi yang begitu kuat akibat kasus tersebut (mengingat menyangkut legitimasi atas kehormatan profesi advokat), kejadian yang mirip sama terjadi juga di Bali. Lagi-lagi menyangkut perilaku seorang advokat dalam menjalankan profesinya. Berdasarkan berita di beberapa media massa di Bali (6/11/2009), di depan persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar salah satu saksi (I Nengah Mercadana) dalam perkara pembunuhan A.A. Prabangsa menyatakan bahwa saksi telah diarahkan oleh advokat  untuk memberikan keterangan palsu. Tak tanggung-tanggung saksi berani menunjuk tangan ke arah Advokat bernama (I Made Suryadarma) yang disebut saksi sebagai Advokat yang mengarahkannya untuk memberi keterangan palsu. Dengan lugas saksi (I Nengah Mercadana) mengungkapkan cara dari Advokat (I Made Suryadarma) mengarahkannya untuk memberikan keterangan palsu. Walhasil, berbagai komponen hukum terutama dari kalangan profesi advokat mengecam perilaku dari advokat tersebut. Bahkan berbagai organisasi profesi jurnalis gerah dan mulai mengambil tindakan atas peristiwa yang dianggap sebagai pencederaan hukum di Indonesia

Dinamika Profesi Advokat di Indonesia

Kondisi ini sangat disayangkan, ditengah upaya-upaya para advokat menjaga martabat profesi advokat sebagai profesi yang mulia dan profesi yang terhormat. Kejadian-kejadian seperti kasus diatas sungguh ironis. Sudah menjadi rahasia umum bahwa dinamika organisasi profesi advokat sangat tinggi, bahkan kerap berujung konflik.  Sehingga dalam perkembangannya selalu dinamika profesi advokat selalu mengalami pasang surut. Mulai dari perkembangan istilah bagi profesi ini, samapai yang paling terakhir adalah pembentukan organisasi advokat yang untuk pertamakalinya dilindungi secara khusus dalam Undang-Undang Advokat. Undang-Undang ini secara yuridis telah mampu mengatasi beberapa permasalahan yang selama ini mendera profesi tersebut. Penggunaan istilah Advokat dalam undang-undang telah mampu ‘memanunggalkan” beragam penggunaan istilah profesi ini sebelumnya, seperti pengacara praktik, penasehat hukum, pengacara.

Read the rest of this entry »

VONIS REHABILITASI; SEKEDAR IMPIAN?

November 14th, 2009

VONIS REHABILITASI;  SEKEDAR IMPIAN?

Oleh : I Made Adi Mantara

“10 warga Iran tertangkap selundupkan sabu senilai Rp 184 miliar” Berita tersebut menjadi headline di beberapa media cetak harian pada 22 Oktober 2009. Sengaja penulis kutip judul berita tersebut, untuk mengingatkan bahwa peristiwa secara tidak langsung menyatakan bahwa masih banyak rakyat Indonesia yang menjadi konsumen dari napza jenis sabu-sabu tersebut. Dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta telah melakukan beberapakali penangkapan terhadap pelaku yang melakukan penyelundupan barang tersebut. Gencarnya penyelundupan napza (bahkan dalam jumlah besar) ke Indonesia tentu saja berkorelasi erat dengan jumlah permintaan yang didasari dari jumlah konsumsi yang besar pula.

Jika kita melihat kebelakang, bahwa sesungguhnya bangsa kita telah mengalami berbagai masalah yang menyangkut dengan peredaran narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (napza). Pada jaman pendudukan jepang, peredaran napza dikendalikan oleh penjajah dengan melibatkan beberapa raja - raja yang memiliki kekuasaan diseputar Indonesia. Pada tahun 90′an Indonesia mengikuti jejak Amerika Serikat dalam penanganan peredaran napza ini dapat dilihat dengan dikeluarkannya Undang-undang no 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-undang no 22 tahun 1997 tentang Narkotika. Kebijakan tersebut dikenal dengan sebutan “War On Drugs”, kebijakan ini menyatakan perang terhadap Napza yang berimbas perang juga terhadap pengguna napza itu sendiri. Akibat dari kebijakan tersebut, lembaga pemasyarakatan yang ada diseluruh Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan bahkan sampai over kapasitas.

Akibat dari kebijakan tersebut justru membuat peredaran napza menjadi lebih meningkat. Pengiriman korban napza ke penjara justru tidak membuat mereka untuk berhenti menggunakan. Kondisi ini terjadi karena pengiriman korban napza ke penjara tidak diikuti dengan peningkatan sumber daya di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) itu sendiri. Sehingga karena pengawasan yang kurang, menyebabkan perederan napza di LAPAS itu sendiri sangat marak. Sejak UU No. 22/97 tentang narkotika dan UU no.5 /1997 tentang Psikotropika diterbitkan, penanganan kasus napza selalu berujung dengan pemenjaraan. Padahal dalam undang - undang tersebut disebutkan bahwa jika seseorang terbukti sebagai pengguna maka hakim dapat memvonis yang bersangkutan ke Rehabilitasi. Tetapi justru pasal tersebut tidak pernah diterapkan, hakim di Indonesia sepertinya lebih menyukai memvonis pidana penjara daripada merehabilitasi para pengguna napza.

Read the rest of this entry »

MENEGAKAN KEHORMATAN PROFESI ADVOKAT

November 12th, 2009

MENEGAKAN KEHORMATAN PROFESI ADVOKAT*

Oleh: I Wayan “Gendo” Suardana, SH**

Belakangan ini hampir seluruh institusi penegak hukum sedang terpuruk dan menghadapi ketidakpercayaan tingkat tinggi dari masyarakat Indonesia. Perhatian masyarakat meningkat sejak kasus kriminalisasi terhadap KPK bergulir. Pergulatan hukum tersebut menembus ruang-ruang kesadaran dan nurani publik tentang ketidakbereseran praktek penegakan hukum di Indonesia. Terlebih sejak rekaman telepon hasil penyadapan KPK diperdengarkan di hadapan sidang Mahkamah Konstitusi, semakin meneguhkan bahwa isu mafia hukum ternyata benar terjadi dalam praktek hukum di negeri ini. Tak kurang insitusi kejaksaan dan kepolisianpun menghadapi  situasi yang sulit karena belakangan ini mereka menjadi semacam “public enemy“.

Ironisnya profesi advokat juga dianggap sebagai bagian dari proses ini. Keterlibatan beberapa advokat dari anggodo (berdasarkan rekaman telepon yang diperdengarkan di hadapan Sidang MK) dalam dugaan rekayasa kasus KPK ini, membuat profesi advokatpun harus terseret-seret dalam pencitraan negatif. Profesi penegak hukum yang disebut sebagai profesi terhormat (officium nobile)-pun saat ini mulai dipertanyakan.

Keberhasilan perjuangan dari para  advokat dalam meningkatkan derajat advokat sehingga diakui secara yuridis formal sebagai penegak hukum (bagian dari catur wangsa penegak hukum) di Indonesia berdasarkan  UU no. 18/2003 tentang Advokat, seolah-olah tidak berarti. Terlepas dari pro kontra yang ada, terseretnya  beberapa advokat dalam dugaan kriminalisasi ini tentu saja bermuara kepada menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum khususnya organisasi advokat. Sungguh sangat disayangkan, ditengah dinamika dan konflik yang masih berlangsung di tubuh organisasi profesi advokat pasca lahirnya UU no. 18/2003 tentang Advokat, profesi ini harus dihadapkan dengan kegalauan masyarakat. Belum usai perbaikan citra advokat yang dirintis oleh organisasi advokat mulai dengan perjuangan menerbitkan undang-undang advokat, lalu kode etik advokat dan dikuti dengan ekses-ekses lainnya, organisasi advokat mengalami “bencana” atas legitimasi officium nobile advokat.

Read the rest of this entry »

PROBLEM PEREMPUAN PENGGUNA NAPZA

November 11th, 2009

PROBLEM PEREMPUAN PENGGUNA NAPZA

Oleh: Yayuk Fatmawati

Permasalahan gender ,merupakan persoalan yang akut di Indonesia. Hal ini yang melatar belakangi munculnya gerakan perempuan di negeri ini. Tak pelak gerakan perempuan mampu menaikan isu-isu keberpihakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Walaupun belum terlalu mencapai hasil yang maksimal, namun patut diakui bahwa isu gender terutama isu terhadap keberpihakn terhadap perempuan menjadi isu yang cukup fundamental dalam setiap dinamika kemasyarakatan maupun sistem ketatanegaraan.

Namun ditengah kemajuan gerakan perempuan dalam mendorong upaya-upaya keberpihakan perempuan, terdapat fakta yang masih miris di beberapa sektor termasuk dalam penanganan terhadap korban napza perempuan. Sebagaimana masalah yang dihadapi perempuan, ketimpangan perlakuan terhadap korban napza perempuan, kurang lebih juga di sebabkan faktor yang sama yakni  system budaya dan kemasyaraakatan yang patriaki menempatkan perempuan sebagai subordinat laki-laki. hal inipun berpengaruh secara penuh terhadap pemahaman bagi keberadaan korban napza perempuan.

Terlebih sejak awal tahun 80-an, masyarakat belum banyak mengetahui secara detail mengenai penggunaan napza dan resiko akibat penggunaannya. Akibat system masyarakat yang patriaki, korban napza selalu identik dan lekat dengan laki - laki. Membayangkan seorang pengguna napza selalu terbayang laki-laki yang berpenampilan urakan, kurus dan sangat maskulin. Dan jarang mengaitkannya dengan perempuan. Padahal faktanya terdapat banyak pengguna napza perempuan. Berdasarkan data yang disapaikan Ariesti Lovelli dari  Jaringan Aksi Pengurangan Dampak Buruk, pada tahun 2002 di Indonesia ada sekitar 90% laki-laki  (pengguna napza suntik-penulis) usia 15-30, dengan demikian untuk setiap 9 orang laki - laki  pada kelompok usia tersebut, ada 1 orang perempuan.  Jika dilihat dari hal tersebut, sangatlah sedikit jumlah  dari jenis kelamin perempuan akan tetapi tidak dapat dipungkiri lagi bahwa  tidak hanya saja laki-laki, melainkan  yang berjenis kelamin perempuan ada dengan ditunjukkannya data tersebut.

Read the rest of this entry »

SEMA DAN LEGITIMASI DEKRIMINALISASI PECANDU

November 9th, 2009

SEMA DAN LEGITIMASI DEKRIMINALISASI PECANDU*

Oleh: A.A. Eka Dharmika, S.H.**

Sejak tahun tahun 1997 dengan diundangkannya Undang-undang No.22 tahun 1997 Indonesia menempatkan regulasi ini sebagai norma hukum untuk memberantas peredaran NAPZA dan juga secara mutatis mutandis mendukung gerakan war on drug sebagai bagian gerakan internasional yang mulai digalakkan  di Indonesia pada tahun 2000. Dalam undang-undang ini memuat secara limitatif bagaimana memberantas peradaran napza beserta sanksi hukumnya. Perjalanan regulasi secara yuridis ini ternyata membuat paradigma kriminalisasi korban napza terlanggengkan karena pada prinsipnya pasal-pasal yang termuat dalam Undang-undang Narkotika tersebut mengkriminalisasi pecandu sebagai pelaku tindak kejahatan yang harus dihukum tanpa memperhitungkan sifat kecanduan yang dimiliki pecandu tersebut.

Sebagaimana diketahui bahwa kriminalisasi merupakan suatu proses di mana perbuatan-perbuatan tertentu yang oleh masyarakat atau golongan-golongan masyarakat dianggap sebagai perbuatan yang dapat dipidana. Proses tersebut berakhir dengan terbentuknya peraturan hukum pidana (Soerjono Soekanto,1985). Praktek kriminalisasi penyalahgunaan napza justru menimbulkan masalah baru. Fakta di lapangan menunjukkan orang-orang yang tertangkap karena membawa satu butir ekstasi lalu diproses secara hukum dan dijatuhi hukuman penjara setelah keluar dari penjara sebagian besar tidak sembuh seperti yang diharapkan tapi malah meningkat kualitas penggunaan napzanya.

Yang menarik dalam undang-undang tentang narkotika adalah kewenangan hakim  untuk menjatuhkan vonis bagi seseorang yang terbukti sebagai pecandu narkotika untuk dilakukanya rehabilitasi.  Secara tersirat, kewenangan ini, mengakui bahwa pecandu napza, selain sebagai pelaku tindak pidana juga sekaligus korban dari kejahatan itu sendiri yang dalam sudut viktimologi kerap disebut dengan self victimization atau victimless crime. Uraian dalam pasalnya menitikberatkan pada kekuasaan hakim dalam memutus perkara napza.  Sayangnya rumusan tersebut tidak efektif dalam kenyataannya. Peradilan  terhadap pecandu napza sebagian besar berakhir dengan vonis pemenjaraan dan bukan vonis rehabilitasi sebagaimana yang termaktub dalam undang-undang tersebut.

Read the rest of this entry »

Ed Eddy & “Benar-Benar”Residivis

October 26th, 2009

Ed Eddy & “Benar-Benar”Residivis

Oleh: I Wayan Gendo Suardana

Tulisan ini diambil dari, http://www.musikator.com/ed-eddy-benar-benarresidivis/

AkuTakSedih

…Anjing …kukira preman
Anjing… ternyata polisi…

Inilah salah satu lirik yang “melambungkan” nama Ed Eddy & Residivis, tidak hanya di jagat permusikan yang memang sudah lama digeluti mereka, bahkan menembus batas ke area jagat “pemberontakan” kelompok sipil prodemokrasi. Lirik lagu yang berjudul Anjing ini pula yang menghantarkan mereka (Ed Eddy dan Igo) ke pintu gerbang Peradilan (ehm, mirip proklamasi aja).

EdEddy-logo

Di sinilah sejarah mulai tertoreh, personil band yang diadili atas karya seni terjadi di Bali. Ironisnya peradilan dilakukan setelah mereka mengeluarkan keringat di atas panggung Konser Amal “Dari Bali Untuk Read the rest of this entry »

GERHAN; GERAKAN PENYELAMATAN HUTAN?

October 24th, 2009

GERHAN; GERAKAN PENYELAMATAN HUTAN?*

Oleh: I Wayan”Gendo”Suardana**

Berdasarkan yang data yang dimiliki oleh Departemen Kehutanan luas kawasan hutan Indonesia sekitar 120,35 juta hektare atau 63% dari luas daratan Indonesia. Luas hutan tersebut terdiri dari hutan konservasi 20,5 juta hektare, hutan lindung 33,52 juta hektare, hutan produksi terbatas 23,06 juta hektare, hutan produksi 35,2 juta hektare dan hutan produksi yang dapat dikonversi 8,07 juta hektare. Namun dalam beberapa tahun terakhir, kondisi hutan tropis Indonesia mengalami deforestasi dengan tingkatan yang cukup memprihatinkan.

Kekhawatiran atas kondisi degradasi hutan di Indonesia kerap disampaikan oleh pemerintah terutama oleh Departemen Kehutanan. Derasnya laju deforestasi yang sangat besar yang diakibatkan oleh penebangan liar, kebakaran hutan perambahan dan lain-lain baik pada hutan tropis maupun sub tropis. Hal ini disamping memberikan dampak negatif terhadap lingkungan, juga berdampak terhadap perekonomian, baik lokal maupun global. Yang lebih mengkhawatirkan adalah punahnya spesies-spesies tertentu baik flora maupun fauna dan secara nyata. kerusakan hutan telah mengakibatkan bencana bagi kehidupan bangsa Indonesia, baik dalam aspek ekonomi, ekologi, sosial budaya dan moral bahkan dampak negatifnya telah melampaui batas negara.

Berdasarkan permasalahan itu, selanjutnya Departemen Kehutanan melakukan berbagai upaya untuk memperbaiki kualitas hutan yang rusak dengan cara menanami lahan-lahan kristis, lahan terbuka dan kawasan hutan yang rusak agar dapat diperbaiki kualitasnya. Kegiatan rehabilitasi dan konservasi menjadi fokus dari upya pembangunan hutan di Indonesia. Salah satu program yang cukup massif dilakukan adalah Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan lebih dikenal dengan GERHAN.

Semenjak program tersebut mulai diintensifkan, berbagai klaim keberhasilan atas program tersebut Read the rest of this entry »

KRISIS AIR DI BALI DAN KONFLIK YANG MENYERTAI

October 23rd, 2009

KRISIS AIR DI BALI DAN KONFLIK YANG MENYERTAI

Oleh: I Wayan “Gendo” Suardana, SH

Ancaman krisis air bersih dalam beberapa tahun terakhir telah menjadi fokus perhatian dari dunia internasioanl. Tak heran dalam peringatan World Water Day tahun ini, PBB mengusung tema transboundary waters: shared water, shared opportunities (air lintas wilayah, berbagi air, berbagi peluang). PBB ingin menekankan relokasi air dari satu wilayah ke wilayah lain, dari satu kelompok untuk kelompok lain. Dapat diartikan bahwa  tema tersebut menekankan bahwa saat ini terjadi krisis air yang hebat.

Bahkan pada tahun 2006 United Nations Development Programme (UNDP) yang terangkum dalam  Human Development Report 2006 dengan judul “Beyond scarcity: Power, poverty and the global water crisis” (melampaui Kekurangan : Kekuasaan, Kemiskinan dan Krisis air secara global) menggambarkan secara gamblang bagaimana krisis air di berbagai belahan dunia,  sudah menjadi malapetaka yang sangat mengkuatirkan. Dalam laporan setebal 440 halaman tersebut -yang seluruhnya mengulas persoalan krisis air- disebutkan bahwa di awal abad 21 ini, persoalan ketiadaan akses terhadap air bersih sudah menjadi pembunuh kedua di dunia bagi anak-anak (the world’s second biggest killer of children). Hal tersebut didasarkan pada kenyataan bahwa ada sekitar 1.8 juta anak meninggal dunia setiap tahun karena diare dan berbagai penyakit lain akibat ketiadaan akses terhadap air bersih.

Indonesia adalah salah satu negara yang tidak tidak luput dari ancaman tersebut. Namun karena ketersediaan sumber daya alam itu masih cukup tinggi dan didukung dengan keberadaan siklus musim dan sumber air yang melimpah (air tanah dan permukaan) menyebabkan fenomena krisis air di negeri ini tidak disadari. Padahal faktanya  krisis air hampir terjadi di semua daerah. Hal ini dapat  dibuktikan pada saat berlangsung musim kemarau. Penyebabnya adalah selain pertambahan populasi, perubahan iklim juga karena konversi hutan di hulu, perubahan areal vegetasi menjadi kepentingan bisnis skala besar dan infrastruktur, serta gagalnya negara menjalankan program rehabilitasi kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah faktor pendorong krisis air.

Krisis Air  di Bali

Read the rest of this entry »