July 20th, 2011
KONFERENSI PERS
KONTRADIKSI STATUS TANAH PROYEK BIP (Bali International Park)
(WALHI BALI, FRONTIER BALI, KPA BALI)
I. Pendahuluan
Tanah adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa bagi rakyat, bangsa dan Negara Indonesia, yang harus diusahakan, dimanfaatkan, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Artinya tanah secara tegas mempunyai fungsi sosial sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan dasar Pokok-Pokok Agraria atau lebih dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Demikian pula dalam hal negara memberikan hak atas tanah atau Hak Pengelolaan kepada Pemegang Hak untuk diusahakan, dipergunakan, dan dimanfaatkan serta dipelihara dengan baik selain untuk kesejahteraan bagi Pemegang Haknya juga harus ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat, bangsa dan negara. Tindakan-tindakan Penelantaran tanah di pedesaan dan perkotaan, selain merupakan tindakan yang tidak bijaksana, tidak ekonomis (hilangnya peluang untuk mewujudnyatakan potensi ekonomi tanah), dan tidak berkeadilan, serta juga merupakan pelanggaran terhadap kewajiban yang harus dijalankan para Pemegang Hak atau pihak yang telah memperoleh dasar penguasaan tanah.
Read the rest of this entry »
July 20th, 2011
DPRD BALI TAK MAU TINJAU LAHAN PETANI DI LOKASI BIP
Senin, 10 Juli 2011
Menindaklanjuti pertemuan yang membahas status tanah Proyek BIP (Bali Internasional Park) di gedung DPRD Bali tanggal 27 Juni 2011, DPRD Bali akhirnya turun lapangan meninjau lokasi pembangunan proyek BIP pada Senin, 11 Juli 2011. Sayangnya, DPRD Bali tidak mau meninjau lokasi proyek BIP yang masih dihuni petani Dompa Jimbaran. Hal ini terlihat jelas ketika Netra, selaku Kuasa dari petani mengajak Pimpinan Rombongan DPRD untuk melihat lokasi. “Saya sudah percaya bahwa disini ada petani, jadi tidak perlu meninjau lahan petani”. Ujar Arjaya, ketua komisi I DPRD Bali.
Padahal, Agenda DPRD Bali untuk meninjau lapangan sudah lama ditunggu oleh pihak petani. Pasalnya,Agenda peninjauan lokasi oleh pemerintah baik pusat, menteri maupun anggota dewan tidak pernah menyentuh areal yang didiami petani. Sehingga fakta bahwa lahan proyek BIP ini telah lama dihuni dan diolah oleh petani tidak pernah diketahui termasuk juga sengketa tanah yang belum selesai. “Tercatat beberapa peninjauan lapangan tapi tidak pernah meninjau lahan petani. Selalu lewat-lewat aja”papar netra.
Dalam kesempatan itu, Netra mengadukan nasib sengketa tanah yang tak kunjung selesai. “Sejak tahun ’94, tanah yang diklaim PT. CTS tidak pernah jelas penggunaannya namun selalu diberikan ijin, sementara petani yg sudah lama menggarap tidak pernah diakui” adu Netra. Hak Pengelolaan lokasi ini diperoleh oleh PT. CTS pada tahun 1994 seluas 280ha, tidak pernah dibangun sesuai dengan ijin yang diperoleh. Menurut PP no. 11 tahun 2010, Lahan yang terlantar selama tiga tahun harus ditetapkan sebagai tanah terlantar yang pengelolaannya diambil alih oleh negara. Tercatat, beberapa kali petani Dompa Jimbaran mengajukan penetapan lahan yang mangkrak selama belasan tahun itu sebagai tanah terlantar sehingga Negara bisa memberikan hak kepada petani untuk mengelola tanah yang sudah lama dihuninya. Menghadapi tuntutan penyelesaian sengketa tanah, Arjaya hanya menyatakan agar sengketa tanah ini dikoordinasikan dengan pihak BPN.
Turut hadir pula dalam peninjauan lokasi ini beberapa anggota DPRD Bali, antara lain: IGM Suryantha Putra, Ptu Agus Suradnyana, disertai oleh staf pemprov dan pemkab badung. Sebelumnya beredar kabar kalo DPRD akan turun lapangan hari selasa, namun ternyata DPRD mempercepat agenda meninjau lokasi pada hari senin. Waktu peninjauan lokasi pun cukup singkat hanya sekitar setengah jam dan hanya pada satu titik yang dipersiapkan oleh PT. CTS dari 280 hektar lahan proyek BIP. ” Bagaimana mungkin proyek yang luasnya ratusan hektar hanya ditinjau pada satu titik dalam waktu yang amat singkat. Hal ini sangatlah tidak objektif. ” ujar Haris, Sekjend Frontier-Bali.
Menyikapi keengganan DPRD Bali untuk meninjau lokasi rencana proyek BIP yang dihuni oleh petani, Komang Sastrawan, Deputi Eksternal Walhi Bali menyatakan bahwa DPRD Bali tidak berpihak kepada petani. “Ini bukti bahwa Rombongan DPRD Bali yang dipimpin oleh Arjaya sama sekali Tidak berpihak kepada Petani, melainkan Investor” Tegas Sastrawan.
April 18th, 2011
NAVICULA; GREEN MUSICIAN
(Saatnya taklukan London)*
by: Wayan Gendo Suardana

…Penguasa, jagalah dunia
Bumi kita, rumah kita bersama
Amerika, kurangi emisi gasmu
Jerman juga, hentikan agro-kimia
Jepang Cina, harusnya jaga Asia
Kita semua, telah over konsumsi…
(kutipan lyric “over konsumsi ” dari album Salto, by Navicula)
Merinding, bila mendengar lagu ini dikumandangkan oleh mereka sekumpulan musisi yang selalu mengispirasi setiap orang untuk menjadi humanis dan mencintai lingkungan. Susah mencari tema lagu cinta cengeng nan melankolis ala melayunesia (meminjam istilah dari Rudolf dethu) dalam album-album mereka karena cinta telah menjadi sangat universal dalam setiap denting nada dan kuasa lirik mereka.
Ya, itulah Navicula! Band dari tanah dewata yang sepertinya ingin menjadikan Bali sebagai pulau Dewata sejati bukan hanya lips service. Mengembalikan setiap jengkal tanah kepada hakikat aslinya, mengembalikan pantai mimpi (dreamland-red) yang telah berubah akibat serakah manusia, tiada henti mengingatkan setiap manusia untuk segera berubah perilaku sebelum dipaksa menghitung mundur oleh alam karena kita terlalu over konsumsi. Dan semuanya perlahan telah membuat manusia menjadi Alien di habitatnya sendiri, karena bumi bukan lagi surga.
Navicula dalam pandangan saya sering terlihat sebagai kumpulan seniman pemberontak, yang setiap waktu mendedikasikan karyanya untuk melawan sistem yang rakus. Sama dengan kompatriotnya -Superman Is Dead-, Navicula tidak hanya menempatkan musiknya sebatas untuk musik namun musik. Mereka telah menjadi bahasa penyadaran bagi kemanusiaan terutama lingkungan. Bahkan beberapa kalangan telah menempatkan mereka sebagai green musician atau enviromentalis band.
Julukan itu sepertinya tidak berlebihan, karena suara Navicula tidak hanya berhenti dalam aksi panggung semata, lalu turun panggung menyapa para fans lalu kembali keperaduan dengan satu kepuasan; “tampilan tadi cadas.”
Navicula telah melampau semua itu, mereka akan selalu kelihatan dalam setiap kampanye-kampanye lingkungan dan kemanusian. Dalam ingatan penulis, Navicula akan segera menganggukan kepala bila didaulat untuk tampil dalam acara-acara charity bahkan tidak pernah absen dalam penggalangan dana bagi solidaritas korban bencana dinegeri ini, juga diatas panggung kampanye-kampanye sosial. Bahkan Navicula pernah didaulat menjadi pengkampanye “Aware Bencana” oleh LIPI keberbagai daerah termasuk sampai ke Papua.
Dengan kualitas musikalitas yang yahud, penampilan Navicula sangat mengispirasi setiap orang yang melihat mereka. Kemampuan Danky -sang gitaris- tidak perlu diragukan, lalu Made Indra pembetot Bass yang cool, gebukan drum Gembul yang mampu menggetarkan nyali setiap orang; sungguh kombinasi yang membuat Navicula begitu garang. Belum lagi Robby vokalis band ini yang tidak hanya jago dalam membawakan lagu namun sekaligus pula adalah orator ulung. Setiap kata membius dan mendoktrin kepala merasuk ke hati. Semuanya selaras dengan lirik lagu mereka.
Kualitas musical mereka pula kemungkinan menyebabkan Sony music pernah menggaet mereka dari jalur indie. Walaupun pada akhirnya Navicula memilih untuk tidak meneruskan jalur mayor label nya dan kembali ke indie bergulat dengan komunitas-komunitas yang sebelumnya telah membesarkan mereka. Komunitas adalah laboratorium bagi Navicula.
Lirik lagu navicula sarat makna bahkan lirik mereka ibarat alunan pesan para filsuf di era moderan. Filsafat yang terkemas music grunge mereka. Entah berapa buku yang dibaca, atau berapa diskusi yang dilalui untuk membuat lirik seperti itu atau mungkin saja mereka tidak perlu melewati banyak diskusi karena lirik mereka muncul sebagai curahan jiwa setelah ter-fermentasi kegundahan cairan otaknya.
Saat ini Navicula sedang mengikuti hardrock battle of bands dan saat ini Navicula berhasil masuk 40 besar. Apabila event ini dimenangkan oleh Navicula, maka mereka akan mewakili Indonesia untuk tampil di London bersama musisi-musisi legend macam Bon Jovi dll.
Melihat kiprah Navicula, maka paparan diatas menjadi cukup beralasan untuk mendukung mereka agar bisa memenangi event tersebut. Sudah saatnya band seperti Navicula didukung agar menang dan mewakili Indonesia. Band yang secara jelas punya integritas dan dedikasi kemanusiaan.
Sudah waktunya band seperti Navicula hadir diajang internasional dan mengkampanyekan gagasan-gagasan kemanusiaan. Momentum ini harus menjadi meomentum bagi seluruh pegiat music, pegiat kemanusiaan pegiat lingkungan untuk menjadikan music sebagai bahasa universal, sebagai bahasa kemanusiaan dan penyadaran lingkungan.
Pilihan memang ada disetiap pribadi masing-masing. Tapi bukankah lebih baik sesekali kita memberikan ruang berekspresi kepada band-band yang memang selama ini mendedikasikan karyanya untuk kemanusiaan dan lingkungan daripada kepada mereka yang hanya menempatkan karyanya untuk kepentingan timbal-balik industry?
Navicula adalah salah satu band yang cukup alasan untuk didukung dengan klik: www.hardrockbattleofbands.com/navicula/. vote terakhir kalian buat Navicula akan berarti bila dilakukan paling lambat tanggal 24 April 2011, karena sehari setelah itu (25 April 2011) akan dilakukan penghitungan suara untuk penetuan pemenangnya.
Jika ingin kampanye lingkungan dan kemanusiaan menggetarkan London; Bila ingin melihat Band komunitas menembus dominasi maka lakukan segera tindakan: VOTE NAVICULA!
———————————-
Denpasar, 17 April 2011
*tulisan ini didedikasikan untuk Navicula atas segala bentuk perjuangannya selama ini bagi kemanusiaan dan lingkungan.
April 7th, 2011
URGENSI PENEGAKAN PERDA RTRWP BALI [1]
Oleh: I Wayan Gendo Suardana[2]
I. Pendahuluan
Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Bali tahun 2009-2029 (selanjutnya dalam tulisan ini disebut Perda RTRWP Bali) menjadi sentrum perdebatan. Perdebatan cukup keras telah terjadi sejak Perda ini masih dalam bentuk Ranperda, surat kesepakatan bersama tentang keberatan atas penerapan Ranperda RTRWP Bali yang dibuat oleh Bupati dan Walikota se-Bali adalah salah satu contohnya. Adapun muatan keberatan tersebut menyangkut: (a) Kawasan tempat suci, (b) Kawasan sempadan pantai, c) Kawasan sempadan jurang, (d) Kawasan sempadan sungai, (e) Kawasan sempadan danau/waduk, (f) Kawasan strategis Provinsi.
Selanjutnya sejak ditetapkan sebagai Perda melalui Lembaran Daerah Provinsi Bali tahun 2009 nomor 16 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali nomor 15 tertanggal 28 Desember 2009, Perda ini mengalami perkembangan yang cukup krusial. Pada bulan Juli 2010 Perda RTRWP Bali digugat judicial review di Mahkamah Agung RI dengan register perkara No. 36 P/HUM/Th. 2010 pada tanggal 28 Juni 2010. Konstelasi perdebatan RTRWP semakin menguat mengarah ke upaya revisi perda tersebut, sehingga berujung pada pro dan kontra. Keadaan yang serta merta ditindaklanjuti dengan tindakan politik berupa pembentukan Pansus pengkajian RTRWP Bali oleh DPRD Bali untuk mengkaji Perda yang sesungguhnya belum pernah diterapkan sebagai pedoman bagi penataan ruang di Bali terutama bagi regulasi tata ruang di tingkat kabupaten dan Kota di Bali.
Ditengah sulitnya penegakan atas perda RTRWP Bali ini, disisi lain, laju pemanfaatan ruang di beberapa kabupaten/kota terus berlanjut. Kebijakan pemanfaatan ruang tersebut diduga/ terindikasi mengabaikan Perda RTRWP Bali bahkan mengabaikan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam operandinya, dalam kebijakan tersebut pemerintah kabupaten/kota mendasarkan kebijakannya tersebut pada Perda RTRW atau regulasi penataan ruang di daerahnya masing-masing. Salah satu contoh adalah pembangunan Water Park di kawasan BTDC Nusa Dua yang ditenggarai melanggar aturan kawasan sempadan pantai sebagaimana diatur dalam Perda RTRWP bali dan UU Tata Ruang. Secara singkat dapat disampaikan, ditengah perdebatan terhadap Perda ini ditambah pula dengan kekosongan penegakannya terdapat pihak-pihak yang secara leluasa memanfaatkan keadaan ini untuk mengeksploitasi ruang secara bebas.
Berdasarkan paparan tersebut diatas maka dapat ditarik permasalahan mengenai bagaimanakah urgensi penegakan dan implementasi Perda RTRWP Bali?
II. Refleksi Perda RTRWP Bali
- Nilai Strategis Perda RTRWP Bali
Perda RTRW Propinsi Bali tahun 2009-2029, secara singkat dapat disampaikan sebagai sebuah regulasi yang cukup ideal dalam menjaga kelestarian lingkungan di Bali. Setidaknya ditengah Perda ini dapat menjadi standar minimum dalam menjaga kelangsungan ekologi dan fungsi ekologis terkait dengan pemanfaatan ruang di Pulau Bali. Terkait dengan hal tersebut dapat dirujuk pada Pasal 3 perda RTRWP Bali, secara tegas mendudukan tujuan perda ini adalah untuk mewujudkan ruang wilayah Provinsi Bali yang berkualitas, aman, nyaman, produktif, berjatidiri berbudaya Bali, dan berwawasan lingkungan berlandaskan Tri Hita Karana. Sekaligus untuk keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan dan budaya Bali akibat pemanfaatan ruang. Dari hal tersebut diatas termanifestasikan dalam 3 (tiga) elemen pokok ketentuan yang mendasar yaitu; pengaturan kawasan tempat suci berdasarkan Bhisama PHDI, ketentuan ketinggian bangunan serta batas/sempadan pantai.[3]
Read the rest of this entry »
April 7th, 2011
SADAR
Simpul Untuk Keadilan dan Demokrasi
Buletin Elektronik SADAR Edisi 353 Tahun VII 2011
ISSN: 2086-2024
Sumber: prakarsa-rakyat.org |
|
MENGGUGAT PANSUS RTRW BALI
Oleh : Komang Sastrawan,S.Pd *
Penataan ruang di Bali sekarang sudah ada pada posisi mengkhawatirkan. Perda 16/2009 tentang RTRW Provinsi Bali yang belum sempat diterapkan, sudah hendak direvisi. Hal ini terlihat dari dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) pengkajian Perda RTRW dengan proses sangat kilat. Nampaknya, dengan dalil menimbulkan gejolak sosial Bali, perda ini terancam untuk dirombak.
Selengkapnya:
http://www.prakarsa-rakyat.org/artikel/bulsad/artikel.php?aid=47675
|
February 28th, 2011
ISTIRAHATLAH; AKU TAHU KAMU TERAMAT LELAH
(RIP CHANDRA “BADAX” HADINATA)
by: Gendo

“Ayo dah kita kerjain,” jawaban itu keluar tanpa protes saat ku tawarkan bantuanku untuk kesekiankalinya untuk mendampingi dia menyelesaikan skripsinya. Biasanya akan banyak alasan yang keluar bibirnya bila kudesak dia untuk segera menyelesaikan skripsinya yang telah lama tertunda -mentok di Bab I-.
Itulah pembicaraan terakhirku dengan Badax (nama panggilan I.G.B. Chandra Hadinata), sebelum akhirnya dia meninggalkan aku untuk selama-lamanya, tanpa sempat mewujudkan impiannya menyelesaikan skripsi dan wisuda. Gagal ginjal plus demam berdarah akhirnya mengambil jiwanya.
——–
Aku sendiri agak heran kenapa pada saat itu Badax dengan antusias menyambut ajakanku untuk mendampingi dia menyusun skripsinya. Aku tidak menyianyiakan waktu, segera ku hunting bahan-bahan untuk kepentingan penulisan skripsinya, aku buat jadwal agar aku lebih leluasa mendampingi dia menulis skripsinya. Rak perpustakaan pribadiku kuobrak-abrik, kucari buku-buku yang sesuai untuk tema skripsinya. Sembari aku tuntaskan seluruh agenda pribadiku agar nantinya bisa konsen untuk damping dia.
Bahan sudah terkumpul, jadwal dan agendaku sudah dibuat, tinggal menyelesaikan agenda baik berupa kerjaan-kerjaan maupun yang telah aku jadwalkan sebelumnya. Paling lama 2 minggu lagi aku sudah fokus damping dia untuk melanjutkan skripsinya.
Sampai kemudian tanggal 25 Februari 2011, pukul 08.00 Wita aku terbangun dan kudapati SMS dari Jelantik bilang kalau dia masuk ICU. SMS itu tercatat masuk ke HPku pukul 06.05 Wita. Aku bergegas bangun dan tanpa membuang waktu aku segera meluncur ke Rumah sakit. Aku mendapat firasat buruk, dan memastikan kondisinya sangat drop.
Begitu sampai di Rumah Sakit , ternyata sudah ada beberapa teman di sana. Aku tidak sempat menyapa semua teman yang ada disana. Aku hanya bertanya kepada Bin -karibku yang sudah duluan disana- keadaan dia, lalu aku bergegas masuk ICU. Kudapati sang Bunda sedang menunggui dia. Begitu aku datang sang bunda memelukku dan menangis. Aku tak bisa berkata, aku diam seribu bahasa. Aku hanya memeluk sang Bunda sambil mengelus punggungnya mengisyaratkan agar beliau tabah. Aku hanya terpaku menatap dia yang terbaring dengan di dipan putih, berselimut putih. Tubuhnya dialiri selang infuse dan banyak selang mesin medis. Sementara di mulutnya dipasang selang oksigen dan entah selang apalagi, aku tidak terlalu ingat.
Tak terasa airmataku menetes. Pelan-pelan aku lepas pelukan dari sang bunda lalu kuhampiri dia. Kupegang tangannya, kuusap rambutnya. Dia hanya terdiam. Matanya setengah terbuka, namun tatapannya kosong. Paramedic yang ada disampingku bilang bahwa dia dalam keadaan tidak terlalu sadar, namun masih bisa merespon.
Aku dekati telinganya, dan berkata: “Yan, enggalan seger nah, kuatan rage enah, jeg gedenan bayune, yen be seger ajake pragatan skripsi e.” (Yan -panggilan akrabku ke dia- cepet sembuh ya, kuatkan dirimu ya, nanti kalau sehat kita selesaiin skripsinya). Mungkin dia mendengar suaraku, tiba-tiba matanya berlinang, pelupuk matanya penuh airmata, lalu kulihat ada gerakan kecil; sebuah anggukan kepala yang terkesan dipaksakan dengan sekuat tenaga. Tak kuasa aku menahan tangisku, dia ternyata merespos suaraku. kuminta paramedic yang ada disampingku mengambil tissue dan menghapus airmata dia yang jatuh ke pipi.
Sejenak aku menjauhi dipan itu, aku duduk di kursi di depan meja paramedic bersama sang Bunda sembari memandangi mesin yang memperlihatkan catatan medisnya. Tensinya tidak stabil -naik turun-. Sang bunda dengan tekun melihat layar monitor itu, sampai pada saat layar tidak bisa memperlihatkan lagi angka tensi Badax. Sang Bunda bertanya dengan kuatir tentang hal itu. Paramedic yang bertugas menyatakan bahwa keadaan tersebut tidak-apa apa.
Sang Bunda memintaku untuk tetap di dalam menunggui anaknya, lalu dia keluar ruangan. Aku terepekur menatap Badax, batinku perih melihat keadaanya. Ada ketidakrelaan yang sangat membuncah di hatiku. Tak berapa lama datang dokter yang langsung memeriksa keadaan Badak. Lalu dia hendak memberikan penjelasan, kupangil Sang Bunda untuk masuk. Saat Sang Bunda di dalam, dokter menyampaikan bahwa keadaan Badax sudah lebih baik dari sebelumnya, paru-parunya sudah lebih baik dan sudah mampu mengalirkan oksigen ke otaknya. Dokter juga menyampaikan bahwa darahnya Badax kurang bagus sehingga harus dipasang mesin lagi.
“saya mohon dokter bantu anak saya, saya serahkan semua penanganannya kepada dokter.” Jawab sang Bunda atas penjelasan dokter. Setelah itu kami berdua diminta keluar ruangan, karena dokter dan tim medis akan melakukan tindakan.
Aku duduk termangu di luar ruangan, sementara teman-teman Badax semakin banyak yang datang. Penjelasan dokter tadi membuatku agak lega. Aku berdoa semoga benar adanya. Aku berkoordinasi dengan temen-temen yang ada disana untuk mengatur jadwal menunggui di rumah sakit. Setelah itu aku keluar sebentar, karena aku harus ke DPRD bali untuk aksi menolak revisi Perda RTRW.
Aku baru ikut aksi 10 menit, tiba-tiba telponku bergetar. Kulihat nama Domang tertera dilayar HPku. Deg…dadaku terasa terhantam, firasatku buruk. Kuberanikan angkat telpon. Benar saja….Badax tidak tertolong lagi. Aku down..aku kasitahu beberapa teman-teman; Jelantik, Petradi, dan Haris tentnag berita ini . Kupamit dari aksi dan segera segera meluncur ke rumah sakit. Kukebut motorku, dan begitu sampai dirumah sakit, aku langsung menuju ke ICU. Kupeluk tubuhnya, aku menangis sejadi-jadinya. Aku hampa, kumerasa ada bagian tubuhku yang hilang.
Hampir setengah jam aku memeluk tubuh dia, aku ingin memeluk sahabatku yang sudah melebihi seperti saudaraku sendiri. Aku menangis karena aku belum sempat memenuhi janjiku untuk membantu dia menyelesaikan skripsinya dan mewujudkan impiannya untuk wisuda.
Aku benar-benar berduka………………………………………………………………………….
Denpasar, 1 Maret 2011
February 19th, 2011
REVISI PERDA RTRW BALI, UNTUK SIAPA?*
I Wayan Gendo Suardana**
Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029 menuai kontroversi dari sejak pembentukan sampai ditetapkan menjadi Perda. 7 kabupaten/kota menolak pemberlakuan perda tersebut bahkan saat ini seluruh kabupaten/kota di Bali secara positif meminta agar perda tersebut segera direvisi. Hal yang paling pokok menjadi penolakan adalah ketentuan mengenai radius kesucian pura sesuai Bhisama PHDI, ketinggian bangunan serta batas/sempadan pantai.
Bila mencermati Perda RTRW Propinsi Bali tahun 2009-2029, secara singkat dapat disampaikan bahwa perda ini cukup ideal dalam menjaga kelestarian lingkungan di Bali. Keidealan ini tercermin dalam pasal 3 perda RTRW Bali yang secara tegas mendudukan tujuan perda ini adalah untuk mewujudkan ruang wilayah Provinsi Bali yang berkualitas, aman, nyaman, produktif, berjatidiri berbudaya Bali, dan berwawasan lingkungan berlandaskan Tri Hita Karana. Selain itu tujuannya adalah keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan dan budaya Bali akibat pemanfaatan ruang. Maka pengaturan radius kesucian pura berdasarkan Bhisama PHDI, ketinggian bangunan serta batas pantai adalah sebuah keniscayaan. Hal ini mengingat Provinsi Bali sebagai gugusan pulau kecil yang patut mendapatkan penanganan khusus dalam penataan ruangnya. Tentu saja penataan ruang secara visioner dengan Perda RTRW Propinsi sebagai pedoman pokok bagi penataan ruang bagi setiap kabupaten kota di Bali dalam kurun waktu 20 tahun ke depan sangat diperlukan.
Permasalahannya Perda RTRW Propinsi Bali yang mewujudkan ketahanan lingkungan mendapatkan tentangan dengan berbagai argumentasi dari sebagaian besar kabupaten kota di bali. Argumentasi yang digunakan adalah Perda RTRW Bali dipandang sebagai perda yang tidak akomodatif terhadap kepentingan kabupaten/kota terutama menyangkut peningkatan Pendapatan asli daerah (PAD). Perda ini dianggap akan menghalang-halangi peningkatan investasi di daerah-daerah tersebut sehingga menghambat peningkatan PAD. Dari pendapat itu seolah-olah apabila Perda RTRW Propinsi bali direvisi maka investasi aka nada dan ada peningkatan PAD sehingga kesejahteraan rakyat akan meningkat. Namun benarkah demikian?
Perda RTRW dan Peningkatan PAD
Sekilas, argumentasi yang mendasarkan usulan bagi perubahan RTRW Propinsi dengan peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) ada benarnya. Dengan ada ketentuan radius kesucian pura sebagaimana Bhisama PHDI, ketentuan ketinggian bangunan dan sempadan pantai secara otomatis ketentuan ini memberikan batasan bagi pemanfaatan ruang termasuk bagi kepentingan ekonomi. Terlebih pemerintah daerah di Bali menyandarkan diri kepada industri pariwisata secara langsung PAD nya berasal dari pemanfaatan secara maksimal ruang yang ada. Setiap inci ruang yang berpotensi produktif bagi operasi industri pariwisata akan memberikan berkorelasi langsung dengan pendapatan restribusi dan pajak daerah. Hal ini berarti pula peningkatan PAD akan meningkat.
Namun demikian, kebenaran pendapat ini patut dibedah ulang. Pertanyaannya yang muncul adalah apakah peningkatan PAD harus mengabaikan keadilan lingkungan? Selanjutnya apakah peningkatan PAD berkorelasi erat dengan peingkatan kesejahteraan rakyat?
Dalam sejarah pemanfaatan ruang di Bali tidak sedikit yang menorehkan catatan kelam. pendirian BNR Tanah Lot yang melanggar Bhisama PHDI, reklamasi Pulau Serangan dan perairan, Pembangunan Geothermal, pembangunan akomodasi wisata di hulu dan lain-lainnya adalah potret jelas atas eksploitasi ruang di Bali. Mega proyek tersebut juga didasarkan dengan argumentasi peningkatan PAD pada titik akhir menimbulkan ketidakadilan lingkungan.
Alih-alih ekpolitasi ruang itu akan mensejahterakan rakyat, yang ada rakyat PAD hanya menjadi angka statistik kemakmuran namun kesejahteraan rakyat tidak kunjung datang. Sementara dampak lingkungan akibat ekspolitasi tersebut atas telah mengoyak-ngoyak kelestarian lingkungan dan daya dukung lingkungan Bali.
Disisi lain ekspolitasi tata ruang dengan investasi bukanlah tindakan yang kedap resiko. Sejarah investasi di bali juga memberikan contoh nyata betapa masuknya investasi kerap menimbulkan kekerasan modal (capital violence). Tidak hanya terhadap pemanfaatan ruang secara berlebihan, namun kemiskinan terhadap rakyat di lingkar proyek. Reklamasi Pulau Serangan adalah contoh nyata betapa proyek tersebut telah menghancurkan ekosistem laut, mulai dari habisnya habitat penyu, hancurnya terumbu karang, berkurangnya lahan Bakau termasuk hilangnya mata pencaharian asli masyarakat sekitar sebagai nelayan dan petani rumput laut. Kekerasan yang secara singkat melahirkan kemiskinan.
Argumentasi revisi perda RTRW yang dikaitkan dengan peningkatan PAD menjadi lipservice ampuh kepada rakyat. Pemerintah daerah terutama parlemen menempatkan pendapatnya seolah-olah peningkatan PAD akan berkorelasi erat dengan peningkatan kesejahteraan rakyat. Rakyat digiring berhalusinasi atas sebuah peningkatan kesejahteraan dari peningkatan PAD, sehingga rakyat tanpa sadar akan mentoleransi kebijakan Pemda untuk mengeksploitasi ruang dan lingkungan.
Padahal faktanya hal tersebut tidak selalu benar. Peningkatan PAD dalam implementasinya hanya menguntungkan segelintir kelompok elit. Dapat diperhatikan dalam APBD dari setiap daerah, seberapa banyak dana yang dianggarkan untuk belanja publik dibandingkan dengan belanja rutin? Dapat dipastikan belanja rutin yang dinikmati oleh kekuasaan akan lebih besar dibandingkan dengan belanja publik, rasionya biasanya adalah 60% : 40 % bahkan ada yang yang sampai 70% belanja rutin dan 30 % belanja publik,. Terkadang belanja publik yang kecil itupun masih diselubungi untuk dinikmati oleh kekuasaan.
Disaat PAD tidak kunjung dialokasikan bagi kepentingan rakyat, tanpa sadar ekspolitasi ruang telah menghancurkan tatanan kelestarian lingkungan, seiring dengan itu daya dukung lingkungan Bali semakin menurun. sementara recovery lingkungan butuh waktu teramat lama. Dengan demikian argumentasi kebutuhan revisi RTRW yang dikaitkan dengan peningkatan PAD dan berkorelasi erat dengan kesejahteraan rakyat terbantahkan.
Logika peningkatan PAD dan peningkatan kesejahteraan rakyat adalah logika usang, sehingga usulan revisi Perda RTRW dengan argumentasi seperti itu patut diabaikan. Sesungguhnya penataan ruang dengan pemanfaatan ruang yang visioner demi keajegan lingkungan di bali adalah tanggungjawab bersama, sehingga Perda RTRW Propinsi Bali yang secara substansi mempertahankan tata ruang dengan landasan Tri Hita karana patut dipertahankan.
================================000==================================
*Tulisan ini pernah dimuat di Harian Bali Express tanggal 17 Februari 2011 hal. 4
**I Wayan Gendo Suardana, S.H., adalah Ketua Dewan Daerah -WALHI Bali
February 16th, 2011
Kertas Posisi Forum Peduli Gumi Bali
(Pandangan Dan Sikap Atas Konflik Pemberlakukan Perda No.16/2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali tahun 2009-2029)
“TATA RUANG BUKAN TATA UANG”
I. Pendahuluan
Kami dari Forum Peduli Gumi Bali, yang terdiri dari beberapa LSM dan komponen masyarakat di Bali, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Gubernur untuk mengadakan Forum Diskusi Publik mengenai Peraturan Daerah No.16/2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali tahun 2009-2029.
Sekian lama, Perda ini mengalami perkembangan yang cukup krusial terutama setelah diterbitkan dan ditetapkan sebagai regulasi yang menjadi pedoman pokok bagi penataan ruang di Bali. Penegakan atas perda ini mengalami fase yang cukup sulit, terlebih hampir seluruh kabupaten/kota di Bali secara terang-terang kompak untuk menolak pemberlakukan Perda tersebut dan mengusulkan dan mendesakan adanya revisi atas perda tersebut. Sementara disisi lain, pemerintah kabupaten/kota tetap menyandarkan aturan penataan ruangnya berlandasakan perda RTRW di daerahnya masing-masing. Perdebatan antara revisi atau tidak terhadap perda ini terus berjalan namun ditenggarai pembangunan terutama fasilitas pariwisata pun terus terjadi.
Sesungguhnya keadaan ini adalah situasi yang cukup riskan bagi tata ruang di Bali, maka dari itu Forum Peduli Gumi Bali sebagai komponen masyarakat yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat dan individu-individu yang peduli terhadap kelangsungan ekologi dan keadilan ekologi di Bali menyampaikan pandangan-pandangan sebagaimana terpapar dalam kertas ini.
II. Pandangan Forum Peduli Gumi Bali
Perda RTRW Propinsi Bali tahun 2009-2029, secara singkat dapat disampaikan sebagai sebuah regulasi yang cukup ideal dalam menjaga kelestarian lingkungan di Bali. Pasal 3 perda RTRW Bali secara tegas mendudukan tujuan perda ini adalah untuk mewujudkan ruang wilayah Propinsi Bali yang berkualitas, aman, nyaman, produktif, berjatidiri berbudaya Bali, dan berwawasan lingkungan berlandaskan Tri Hita Karana. Sekaligus untuk keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah propinsi dan kabupaten/kota dalam rangka perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan dan budaya Bali akibat pemanfaatan ruang. Dari hal tersebut diatas termanifestasikan dalam 3 (tiga) elemen pokok ketentuan yang mendasar yaitu; pengaturan kawasan tempat suci berdasarkan Bhisama PHDI, ketentuan ketinggian bangunan serta batas/sempadan pantai.
Tentu saja pembentukan Perda ini tidak mengesampingkan fakta bahwa Bali juga bertumpu kepada sektor pariwisata. Sehingga dalam pengaturan penetapan kawasan strategis Bali dari sudut kepentingan pariwisata juga diatur dalam perda ini, artinya sektor pariwisata dipandang sebagai potensi besar untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat Bali. Dengan demikian maka pariwisata Bali yang bertumpu pada budaya dan keindahan alam Bali harus dijaga kelangsungannya. Dalam konteks inilah ketentuan radius kawasan suci, ketentuan ketinggian bangunan serta sempadan pantai menjadi elemen yang krusial dalam pemanfaatan ruang Propinsi Bali.
Pada titik ini, Forum Peduli Gumi Bali berada pada pandangan yang sama mengenai potensi besar dari sektor pariwisata bagi kepentingan masyarakat Bali. Sehingga Forum Peduli Gumi Bali memandang wajib hukumnya bagi semua pihak untuk berpartisipasi menghormati, menyayangi, dan menata industri pariwisata agar tidak merugikan masyarakat dan merusak lingkungan yang membawa dampak menurunnya kualitas pariwisata Bali. Termasuk menyamakan persepsi bahwa pemanfaatan ruang di Bali tidak boleh eksploitatif untuk menjaga keseimbangan lingkungan mengingat bahwa hal itu yang justru menjadikan pariwisata Bali menjadi punya nilai tersendiri dibanding daerah atau negara lain yang bertumpu pada sektor yang sama.
Pengaturan zona pemanfaatan ruang dalam Perda ini sepatutnya dipandang sebagai upaya menjaga kualitas industri pariwisata di Bali. Kontrol terhadap konversi lahan, menjaga kawasan-kawasan penyangga lingkungan adalah bagian integratif menjadikan industri pariwisata sejalan dengan keadilan ekologis. Maka demi menjaga kualitas industri pariwisata dibutuhkan pula tata ruang Bali yang berlandaskan keadilan ruang, keberlanjutan pulau Bali dan kesejahteraan masyarakat. Terlebih Propinsi Bali sebagai gugusan pulau kecil sehingga patut mendapatkan penanganan khusus dalam penataan ruangnya. Tentu saja penataan ruang secara visioner dengan Perda RTRW Propinsi sebagai pedoman pokok bagi penataan ruang bagi setiap kabupaten kota di Bali dalam kurun waktu 20 tahun ke depan sangat diperlukan
Saat ini pergulatan atas penerbitan Perda tersebut begitu kuat antara kelompok yang pro dan kontra dengan masing-masing argumentasinya. Dalam konteks ini Forum Peduli Gumi Bali patut menyatakan keprihatinan atas fenomena ini. Harus diingat bahwa Perda tersebut merupakan hasil musyawarah dalam waktu yang panjang dan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Perda tersebut belum diberi kesempatan untuk dilaksanakan. Melakukan revisi saat ini adalah pemborosan sumberdaya, waktu dan tenaga. Selain itu, Perda tersebut kami nilai sebagai alat yang cukup baik untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan di Bali, yang menjadi keadilan dan keamanan ruang bagi masyarakat Bali.
Disisi lain seluruh argumentasi yang disampaikan oleh komponen yang menginginkan revisi terhadap perda tersebut lebih condong menapakan pendapatnya kepada paradigma politik ekonomi pariwisata. Dalam arti, paradigma tersebut, semata-mata melihat setiap ruang yang tersedia dan berpotensi dikembangkan bagi pembangunan fasilitas pariwisata harus dieksploitasi seefektif mungkin. Terkesan eksploitasi ruang tersebut mengabaikan tentang daya dukung dan daya tampung Bali. Pembatasan eksploitasi ruang lewat nilai-nilai kearifan lokal seperti radius kesucian pura dan ketentuan ketinggian bangunan malah dipandang sebagai pengaturan yang membatasi laju investasi dan tidak ditempatkan secara harfiah sebagai bentuk pengelolaan dan penataan ruang Bali secara integral demi kelangsungan ekologi Bali serta perwujudan keadilan ekologi dimana eksplorasi ekologi adalah menjadi bagian untuk menjaga kelangsungan hidup manusia serta kesejahteraan manusia di masa depan.
Sementara Forum Peduli Gumi Bali sebagai komponen yang menjejakan dirinya pada mazhab keadilan ekologi berpandangan bahwa ekologi haruslah berkeadilan bagi manusia. Pemanfaatan ruang tidak diletakan dalam ranah eksploitasi yang hanya bertumpu pada penumpukan modal lalu menisbikan kelangsungan ekologi. Perda ini, justru cukup elegan dalam menjaga tata ruang Bali yang berkeadilan lingkungan namun tetap menyediakan zona atau kawasan strategis pariwisata.
Selanjutnya ditengah situasi transisi pemberlakuan Perda ini, dimana fakta empirisnya pembangunan di kabupaten/kota masih menggunakan kebijkan penataan ruang sesuasi dengan perda RTRWnya masing-masing. Yang tentu saja dalam beberapa pengaturan-pengaturan pemanfaatan ruangnya tidak sejalan dengan perda RTRW Propinsi Bali yang terbaru. Keadaan ini adalah situasi yang ambigu dan cenderung akan berpotensi menimbulkan konflik hukum dikemudian hari. Bagaimanapun penataan ruang di bali harus dilakukan secara komprehensif. Moratorium pembangunan adalah salah satu agenda yang dimasa transisi terssebut, minimal untuk menjaga agar tidak ada pembangunan pembangunan fasilitas yang tidak sesuai dengan Perda RTRW Propinsi Bali yang secara yuridis telah berlaku dan mengikat.
III. Penutup
a. Kesimpulan
1. Bahwa Peraturan Daerah No.16/2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Bali tahun 2009-2029, adalah peraturan yang untuk mewujudkan ruang wilayah Provinsi Bali yang berkualitas, aman, nyaman, produktif, berjatidiri berbudaya Bali, dan berwawasan lingkungan berlandaskan Tri Hita Karana. Sekaligus untuk keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan dan budaya Bali akibat pemanfaatan ruang.
2. Bahwa pengaturan ketentuan kawasan tempat suci termasuk radius kesucian, ketentuan ketinggian bangunan dan ketentuan kawasan sempadan adalah manifestasi dari tujuan perda tersebut dan merupakan keniscayaan.
3. Bahwa perda tersebut adalah peraturan yang tidak menafikan industri pariwisata namun sesungguhnya berupaya menjaga kualitas industri pariwisata dengan mensinergiskan antara industri pariwisata dan keadilan lingkungan.
4. Bahwa Bali sebagai gugusan pulau kecil memerlukan pengaturan tata ruang yang komprehensif dan integral sehingga patut diatur dalam satu kesatuan penataan ruang secara terpusat dan bukan parsial
5. Bahwa moratorium pembangunan adalah salah satu agenda untuk mengatasi masa transisi ditengah keadaan penolakan Perda RTRW Propinsi Bali guna menghindari potensi konflik penataan ruang dan konflik hukum di kemudian hari.
b. Saran dan Tuntutan
Atas dasar hal-hal tersebut diatas maka dapat disampaikan saran sekaligus merupakan sikap dan tuntutan dari Forum Peduli Gumi Bali sebagai berikut:
1. Forum Peduli Gumi Bali, menyatakan dengan tegas menolak kebijakan merevisi RTRWP, karena revisi bukan merupakan solusi yang tepat dan menjamin terciptanya kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan alam budaya Bali. Forum Peduli Gumi Bali memandang persoalan utama industri pariwisata Bali selama ini adalah ketidakadilan dalam pendistribusian hasil atau perolehan dari Industri pariwisata Bali, yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan terganggunya kesejahteraan masyarakat Bali.
2. Pemerintah Provinsi Bali melakukan MORATORIUM (jeda) pemberian ijin pembangunan bangunan baru terutama terkait fasilitas pariwisata sampai selama waktu tertentu sampai kondisi berikut ini dicapai:
- Ada pengkajian Bali secara holistik-integral tentang daya dukung dan daya tampung Bali.
- Pelanggaran tata ruang yang selama ini terjadi diproses dan ditindak serta diselesaikan secara hukum.
- Ada peraturan daerah yang mensyaratkan semua investasi baru harus dibuka informasinya agar dapat diakses oleh publik secara luas.
3. Sebagai solusi alternatif bagi kelangsungan lingkungan dan mewujudkan kesejahteraan rakyat Bali maka Forum Peduli Gumi Bali menyarankan ada kebijakan Pengelolaan Bali terutama pengelolaan dan penataan ruang melalui satu pintu (Otonomi Khusus) guna menjamin keberlangsungan Bali sebagai pulau kecil dengan kebudayaan masyarakat yang unik dan keterbatasan sumber daya alam. Saat ini proses pembangunan dan pembagian manfaat pembangunan tidak merata di Bali. Beberapa wilayah mendapatkan manfaat lebih, sebagian karena melanggar kenyamanan tata ruang. Pengelolaan Bali perlu dilakukan sebagai satu kesatuan dan tidak terfragmentasi dalam kabupaten dan kota. Hal ini perlu dilakukan melalui kebijakan Otonomi Khusus.
Denpasar, 13 Februari 2011
Forum Peduli Gumi Bali
I Wayan ‘Gendo’ Suardana, S.H.
Koordinator
Contact person:
I Komang Arix Susila (sekretaris): 085738289092
February 2nd, 2011
Ekologis Bali, Tumbal KTT APEC?*
Oleh: I Wayan ”Gendo” Suardana, S.H.**
Rupanya rongrongan terhadap Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRW Provinsi Bali 2009-2029 makin bertambah. Setelah pemerintah kabupaten/kota di Bali beramai-ramai menuntut revisi atas Perda RTRW tersebut, saat ini ada upaya menerabas perda tersebut dari pemerintah pusat. Hal ini terkait dengan penyelenggaraan Asia Pacific Economic Cooperation (APEC) Summit (KTT APEC) 2013 di Bali pada November 2013.
Dengan alasan untuk memberi kenyamanan kepada para kepala negara yang hadir serta meningkatkan citra Indonesia di mata intenasional sebagai negara yang punya kekayaan, destinasi wisata yang menarik, pemerintah pusat berencana membangun sebuah kawasan wisata terpadu Convention Bali Intenational Park untuk sarana KTT APEC. Pembiayaan ini sepenuhnya berasal dari swasta dan akan dibangun oleh sebuah perusahaan bernama PT Jimbaran Hijau. Adapun lahan yang digunakan untuk pembangunan tersebut seluas sekitar 250 ha dengan rincian pembangunan tahap awal hanya menggunakan lahan seluas 54 ha dan sisanya dibiarkan untuk kawasan hijau.
Sekilas rencana pembangunan megaproyek ini terkesan indah, namun bila dicermati sesungguhnya gagasan ini sangat patut untuk dipertanyakan. Mengingat megaproyek ini direncanakan dibangun di kawasan Bukit Jimbaran, sementara secara substantif daerah Bali Selatan sesungguhnya adalah daerah moratorium pembangunan terlebih pembangunan yang mengeksploitasi ruang secara membabi buta atas nama citra bangsa. Namun, patut dipertanyakan, benarkah sesederhana itu pendirian megaproyek Convention Bali International Park tersebut?
Agenda Pemodal
Bila mencermati alasan pembangunan megaproyek ini semata-mata dibangun atas nama kenyamanan peserta KTT APEC berkorelasi pencitraan agar Indonesia dipandang sebagai negara yang punya kekayaan, destinasi wisata yang menarik, menurut penulis, alasan tersebut tidak sepenuhnya benar. Selama ini Bali sudah menyelenggarakan ratusan kali pertemuan internasional dan belum pernah ada komplain atas kenyamanan penyelenggaraannya. Pun kalau dianggap bahwa tempat yang selama ini digunakan tidak layak lagi, akan lebih baik kebijakannya adalah memperbaiki sarana yang ada daripada membangun kawasan baru dengan risiko ekologis yang sulit terhitung. Sementara apabila logika pencitraan sebagai negara yang punya kekayaan pariwisata, dalam logika awam pun diketahui bahwa Indonesia adalah negara yang dikenal karena keindahan alamnya dan bukan karena kemajuan manajemen negaranya. Sehingga alasan tersebut menurut penulis adalah alasan klise.
Jika merefleksi pemanfaatan ruang di Bali dalam kurun beberapa dekade, maka dapat dilihat bahwa logika politik pemanfaatan ruang Bali ditentukan oleh ekonomi politik pariwisata. Logika ini tentu saja bertentangan dengan keadilan ekologis. Di mana ekonomi politik pariwisata semata-mata menempatkan keuntungan dengan laju investasi tinggi dan mengabaikan kelangsungan kelestarian lingkungan. Keadilan ekologis tidak pernah terwujud, di mana kesejahteraan rakyat tidak berbanding lurus dengan keuntungan pemodal atas industri pariwisata.
Secara kasat mata, pembangunan megaproyek ini didanai oleh pihak swasta, artinya terdapat simbiosis mutualisme dalam kepentingan pembangunannya. Di satu sisi pemerintah memberikan akses, baik perizinan maupun infrastuktur kepada pemodal/swasta, sedangkan pihak swasta cukup berkonsentrasi untuk mengumpulkan dana sebesar Rp 2,7 triliun.
Apabila ini benar adanya maka kepentingan yang utama dalam megaproyek ini adalah kepentingan para pemodal. Argumentasi ini dapat dijelaskan sebagai berikut. Dengan terbitnya Perda RTRW Provinsi Bali 2009-2029 yang diikuti dengan kebijakan moratorium investasi di daerah Bali Selatan maka keadaan ini akan menghambat keinginan para pemodal untuk melakukan investasi skala besar di sana. Berarti pula keinginan para pemodal akan berhadapan vis a vis dengan kebijakan tersebut sehingga akan sangat menyulitkan realisasi keinginannya.
Kredo pengusaha selalu bersinergis dengan penguasa sepertinya terlihat jelas dalam rencana ini. Guna menghindari hambatan RTRW Provinsi Bali, pemodal/investor menggunakan power kekuasaan pemerintah pusat dengan berlindung di balik alasan kepentingan penyelenggaraan APEC. Dalam hal ini pengembang megaproyek memanfaatkan momentum penyelenggaraan KTT APEC dengan alasan kenyamanan dan citra bangsa di mata internasional untuk memuluskan investasi skala besar mereka. Pemerintah pusat akan menekan pemerintah provinsi untuk merevisi Perda RTRW tersebut dengan alasan dinamika dan menganggap Perda RTRW sebagai dokumen yang harus dinamis dan tidak statis. Sehingga, dalam hal ini pemerintah pusat dan pemerintah provinsi ada dalam posisi vis a vis. Maka pemodal sesungguhnya berdiri di bawah ketiak pemerintah pusat untuk merombak Perda RTRW Provinsi Bali. Sementara megaproyek itu pasca-KTT APEC akan dikelola oleh investor dengan pemanfaatan secara leluasa guna penumpukan keuntungan mereka.
Lalu apa dampaknya bagi Bali?
Pertama, sejarah penegakan Perda RTRW di Bali selama ini selalu diwarnai inkonsistensi pemerintah. Pelanggaran bhisama di Tanah Lot, pengabaian dampak lingkungan atas reklamasi Pulau Serangan adalah bukti nyata sikap tersebut. Seiring dengan kesadaran ekologis, penataan ruang menjadi lebih ketat, artinya konsekuensi pelanggaran RTRW juga lebih ketat.
Apabila rencana pembangunan megaproyek ini diberikan maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan RTRW Provinsi Bali, sekaligus memberikan pintu masuk selebar-lebarnya bagi tuntutan revisi perda tersebut oleh pemerintah kabupaten/kota di Bali. Selain itu akan menambah pula daftar panjang inkonsistensi terhadap penegakan Perda RTRW di Bali.
Kedua, Perda RTRW Provinsi Bali adalah bagian dari implementasi otonomi daerah, di mana setiap daerah berwenang dalam melakukan pengelolaan daerahnya, termasuk dalam pemanfaatan ruang. Agenda pembangunan megaproyek yang merupakan agenda pemerintah pusat bahkan diklaim sebagai keinginan Tuan Presiden RI tentu saja harus disikapi secara arif. Dalam konteks otonomi daerah pemerintah pusat seharusnya tetap menghargai wewenang pengelolaan lingkungan dan pemanfaatan ruang. Apabila tidak maka terjadi kefatalan, di mana dominasi pemerintah pusat atas pemerintah daerah akan kental sehingga otonomi daerah menjadi absurd. Sehingga upaya revisi Perda RTRW dengan alasan kepentingan pemerintah pusat sepatutnya ditolak oleh Pemerintah Daerah Provinsi Bali.
Ketiga, daya dukung ekologis Bali menjadi pertaruhan dalam megaproyek ini. Sebagai pulau dengan gugusan pulau kecil, maka bebas ekologis Bali akan makin berat. Kebijakan moratorium investasi terutama dalam skala besar yang dicanangkan pemerintah provinsi adalah tata ruang visioner yang menempatkan penataan ruang dalam koridor Tri Hita Karana. Apabila megaproyek ini dilaksanakan maka dampak lingkungannya akan makin besar dan akan mengancam kelangsungan ekologis di Bali.
Sungguh mengenaskan, di tengah kampanye kelangsungan ekologis secara internasional, ada upaya-upaya untuk mengebiri sebuah kebijakan daerah yang begitu visioner untuk mewujudkan daerah yang hijau. Pembangunan megaproyek yang tidak urgen dan instan direncanakan dengan mengabaikan keberlangsungan kelestarian lingkungan. Sementara dengan jarak waktu penyelenggaraan yang masih jauh, sepatutnya pemerintah pusat mencari alternatif lain seperti memaksimalkan fasilitas yang ada tanpa harus mengorbankan kepentingan ekologis. Jika alasan untuk menjaga citra negara bangsa yang melandasi rencana ini, bukankah lebih baik jika kerja-kerja pemberantasan korupsi, penyelamatan lingkungan, penyelenggaraan good governant, dan penegakan HAM dilakukan mengingat hal-hal tersebut yang justru menyebabkan rendahnya citra dan kredibilitas negara dan bangsa Indonesia di mata dunia.
————————————-000————————————–
*Tulisan ini pernah dimuat di Harian Balipost, Senin/31 Januari 2011, hal. 6
**Penulis, Ketua Dewan Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali dan Majelis Anggota Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Bali
July 24th, 2010
CURHAT TENTANG “SESAT HUKUM” [2];
ADA APA PAK JAKSA?
By: Gendo
Melanjutkan curhat lagi akhhh…..
Setelah proses berjalan, 2 tersangka pembunuh pasutri tersebut akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan. Selanjutnya pihak kejaksaan melimpahkan mereka ke pengadilan dan ditetapkan sebagai terdakwa. Sebut saja mereka sebagai Terdakwa B dan Terdakwa C.
Yang pertama periksa dan diadili di persidangan adalah terdakwa B. Persidangan digelar dengan tatacara peradilan anak, karena si B masih berusia 18 tahun. Dengan demikian persidangan si B dilakukan secara tertutup dan tidak bisa dipantau secara terbuka.
Namun demikian persidangan tersebut begitu menyentak. Bukan karena peristiwa pembunuhannya ataupun situasi persidanggnya yang membuat terkejut. Ternyata perilaku Jaksa Penuntut Umum tidak professional telah menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM.
Dalam surat dakwaan yang dibuat dan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum atas terdakwa B, Jaksa penuntut Umum menuliskan dalam dakwaannya terutama dalam dakwaan lebih subsider bahwa” Terdakwa B bersama dengan Terdakwa C (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan bersama si A (terdakwa dalamberkasa terpisah) …dst”
Coba bayangkan, bagaimana Jaksa Penuntut Umum begitu gegabah menulis dan menyebut nama si A sebagai Terdakwa dalam berkas terpisah dalam surat dakwaan si B. Sementara fakta hukumnya sampai curhat ini dibuat status hukum si A adalah sebagai saksi..sekali lagi sebagai SAKSI!
“Logika hukum mana yang mampu menjelaskan fenomena ini? Ilmu hukum mana pula yang mampu menjelaskan kejadian ini?”, otak saya diserang pertanyaan itu bertubi-tubi.
Bolehkah seorang Jaksa penuntut Umum menuliskan nama seseorang yang bukan berstatus terdakwa dalam sebuah dakwaan orang lain? Sepanjang ingatan saya dan berdasarkan pencarian literatur ternyata tidak ada satupun referensi hukum yang mampu menjawab itu. Kecuali kesimpulannya, bahwa Jaksa Penuntut Umum dapat diduga ceroboh atau bahkan dapat diduga kuat mempunyai kepentingan lain terhadap penyebutan nama si A. Hanya Jaksa Penuntut Umum-lah yang tahu akan hal ini.
Yang jelas akibat perbuatan Jaksa Penuntut Umum tersebut telah secara nyata melanggar hak asasi si A atas fair trial. Si A telah di stigma, dilabelling, dicap sebagai terdakwa padahal sampai detik ini tidak ada satupun dokumen hukum yang menyatakan si A sebagai terdakwa.
Selain itu, penyebutan si A sebagai Terdakwa dalam surat dakwaan si B berakibat kepada perlakuan yang sangat tidak adil terhadap si A. Ketika si A dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum untuk hadir sebagai saksi di persidangan si B, si A diperiksa seolah-olah sebagai saksi mahkota. Diperiksa, seolah-olah si A adalah terdakwa dalam berkas lain.
Memang menyakitkan melihat realitas seperti ini.
Bahkan akibat perbuatan Jaksa penuntut Umum, putusan hakim juga menjadi tidak professional dengan menyeret-nyeret nama si A.
“Mmmmmmm, peradilan sesat terjadi lagi, dan aparat penegak hukum tidak pernah belajar dari kasus Sengkon dan Karta serta korban peradilan sesat lainnya”, hati saya berontak
===============================================
Denpasar, sabtu 24072010
|
|