MEWASPADAI KONFLIK AIR DI BALI

October 22nd, 2009

MEWASPADAI KONFLIK AIR DI BALI*

Oleh: I Wayan “Gendo” Suardana**

Sejak tahun 1998, 208 negara di dunia telah mengalami kelangkaan air, bahkan angka ini diperkirakan akan naik menjadi 56 negara pada tahun 2025. Kekhawatiran ini cukup beralasan mengingat jumlah populasi semakin meningkat dan hal tersebut berarti meningkat pula jumlah kebutuhan atas air. Sementara di sisi lain, lingkungan dihadapkan kepada perubahan iklim , kerusakan lingkungan dan pencemaran menyebabkan air menjadi langka baik dari sisi jumlah maupun kualitas.

Kekhawatiran ini sepertinya mendorong PBB untuk mensosiaolisasikan ancaman krisis air. Tak pelak, dalam beberapai tahun belakangan,  peringatan World Water Day tahun ini, PBB kerap mengusung tema mengnai ancaman krisi air ini. Termasuk untuk peringatan World Water Day 2009, PBB mengusung tema transboundary waters: shared water, shared opportunities (air lintas wilayah, berbagi air, berbagi peluang). PBB ingin menekankan relokasi air dari satu wilayah ke wilayah lain, dari satu kelompok untuk kelompok lain. Dapat diartikan bahwa  tema tersebut menekankan bahwa saat ini terjadi krisis air yang hebat secara luas.

Tentu saja, kekuatiran atas krisis air termasuk kekuatiran akan rentetan dampak yang mengikutinya , seperti kerentanan pangan dan konflik atas air Konflik air dapat terjadi di berbagai tempat di dunia, termasuk Indonesia yang sejak tahun 2001 menerapkan sistem desentralisasi atau otonomi daerah (otda). Otda memberikan kewenangan yang lebih luas kepada pemerintah daerah (pemda) untuk mengatur daerahnya, termasuk mengelola sumber daya alam di wilayah administratifnya. Daerah yang memiliki sumber daya alam umumnya merasa paling berhak untuk mengatur dan mengelolanya dibanding daerah lainnya. Dengan demikian, untuk sumber daya alam yang lintas wilayah seperti air, berpotensi Read the rest of this entry »

Selintas Tentang Amicus Curiae

October 21st, 2009

Selintas tentang Amicus Curiae**

Oleh: I Wayan “Gendo: Suardana

Belakangan ini dalam praktek hukum di Indonesia khususnya didalam acara peradilan kerap terdengar tindakan Amicus Curiae. Dalam beberapa kasus tindakan ini mulai dilakukan, termasuk dalam kasus Prita yang dijerat oleh UU ITE. Namun banyak orang yang pasti bingung dengan istilah Amicus Curiae. Berikut  penulis  mencoba menjelaskan sekilas mengenai Amicus Curiae dibawah ini. Paparan ini penulis himpun dari berbagai sumber.

Amicus Curiae“, merupakan istilah Latin yang mungkin jarang terdengar di pengadilan Indonesia. Amicus curiae merupakan konsep hukum yang berasal dari tradisi hukum Romawi, yang kemudian berkembang dan dipraktekkan dalam tradisi common law, yang mengizinkan pengadilan untuk mengundang pihak ketiga untuk menyediakan informasi atau fakta-fakta hukum berkaitan dengan isu-isu yang belum familiar.

Amicus curiae yang dalam bahasa Inggris disebut friend of the court, diartikan someone who is not a party to the litigation, but who believes that the court’s decision may affect its interest. Terjemahan bebasnya yaitu:  friends of the court atau Sahabat Pengadilan’, dimana, pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Miriam Webster Dictionary memberikan definisi amicus curiae sebagai “one (as a professional person or organization) that is not a party to a particular litigation but that is permitted by the court to advise it in respect to some matter of law that directly affects the case in question“.

Jadi, amicus curiae disampaikan oleh seseorang yang tertarik dalam mempengaruhi hasil dari aksi, tetapi bukan merupakan pihak yang terlibat dalam suatu sengketa; seorang penasihat kepada pengadilan pada beberapa masalah hukum yang bukan merupakan pihak untuk kasus yang biasanya seseorang yang ingin Read the rest of this entry »

CONTOH SURAT KUASA KHUSUS

October 19th, 2009

Berikut ini saya posting contoh surat kuasa. Contoh ini hanya memberikan beberapa hal-hal pokok yang patut tercantum dalam pembuatan surat kuasa. Dan surat kuasa ini bisa dikembangkan lebih lanjut sesuai dengan peruntukannya.

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama: (isi nama klien), Pekerjaan: (isi pekerjaan klien), beralamat (isi alamat klien -semakin detail lebih bagus-), selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa”

Dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut di bawah ini dan menerangkan dengan ini memberi kuasa dan wewenang kepada :

  1. ……………(isi nama advokat)
  2. ……………(apa bila lebih dari satu advokat ditulislah  berurutan)

Para Advokat yang beralamat di kantor Hukum (isi nama kantor hukumnya), beralamat: (isi alamat kantor hukumnya), bertindak baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri, yang untuk selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa”

K H U S US

Bertindak mewakili untuk dan atas nama Pemberi Kuasa dalam hal (isi pokok masalah) ke pengadilan negeri (tulis pengadilan yang berwenang), beralamat: (tulis alamat pengadilan yang berwenang) terhadap: nama: (tuliskan namanya), pekerjaan: (isi pekerjaannya), beralamat: (isi alamatnya)

Untuk itu, Penerima Kuasa dikuasakan untuk membuat dan menandatangani surat - surat, menghadap instansi yang berwenang, melihat dan mempelajari berkas perkara, berita acara, meminta keterangan-keterangan, meminta penetapan-penetapan, putusan, dapat mengambil segala tindakan yang penting, perlu dan berguna sehubungan dengan menjalankan perkara, mempertahankan kepentingan Pemberi Kuasa, membalas perlawanan serta dapat mengerjakan sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan oleh seorang kuasa guna kepentingan tersebut di atas. Dan selanjutnya mewakili pemberi kuasa untuk mengambil segala tindakan yang perlu bagi kepentingan pemberi kuasa sebagaimana lazimnya pekerjaan seorang Advokat , selanjutnya kuasa ini dengan tegas diberikan hak subsitusi dan hak retensi

Jakarta, ……., (isi tanggal, bulan dan tahun penandatanganan surat kuasa)

PE NER I M A  K U A S A                                                                            P E M B E R I  K U A S A

ttd                                   MATERAI Rp.6000                                                 ttd

(nama lengkap advokat)                                                                           (nama lengkap klien)

IRONI PENANGANAN BENCANA DI NEGARA “SUPERMARKET BENCANA”

October 19th, 2009

Buletin Elektronik

SADAR

Simpul Untuk Keadilan dan Demokrasi

Edisi: 244 Tahun V - 2009

Sumber: www.prakarsa-rakyat.org

IRONI PENANGANAN BENCANA DI NEGARA “SUPERMARKET BENCANA”

Oleh I Wayan “Gendo” Suardana*

Tingginya bencana alam gempa bumi di Indonesia tidak terlepas dari kondisi geografis negara Indonesia yang berada di atas empat lempeng bumi yaitu: Indo Australia, Pasifik, Eurasia, dan Filipina. Hampir seluruh bencana alam yang ada di Indonesia ditimbulkan dari lempeng ini. Posisi geografis yang demikian menyebabkan Indonesia sebagai negara yang rawan dengan bencana, bahkan melebihi Jepang yang berada di atas tiga lempeng. Tak pelak Indonesia kerap dijuluki sebagai “supermarket” bencana.

Julukan itu semakin tepat dengan timbulnya berbagai bencana alam di Indonesia bahkan dalam skala besar secara beruntun dalam beberapa tahun belakangan. Mulai dari bencana tsunami di Aceh di akhir tahun 2004 sampai dengan bencana gempa berkekuatan 7,6 SR yang mengguncang Sumatera Barat merembet, mendera Jambi sehari berikutnya.

Kondisi geografis negeri ini yang sangat rawan bencana sebetulnya telah menjadi kesadaran umum terutama sejak bencana Tsunami Aceh. Hampir seluruh elemen melakukan upaya-upaya menyikapi keadaan tersebut, baik dengan melakukan kajian-kajian, melakukan pelatihan-pelatihan kebencanaan termasuk melakukan upaya-upaya penanggulangan bencana oleh pemerintah maupun berbasis komunitas. Walhasil, berbagai pelatihan di pelosok negeri termasuk simulasi dalam menghadapi bencana dilakukan, terutama di daerah-daerah yang dianggap paling rawan dengan bencana gempa-tsunami, salah satunya yang paling sering adalah Provinsi Sumatera Barat. Pelatihan kesiapsiagaan bencana ini dilanjutkan sampai pada tahap membangun kesiapsiagaan komunitas dengan membangun disaster alert system yang berbasis budaya lokal. Lalu bermunculan berbagai hasil kajian mengenai kerawanan bencana termasuk buku-buku penanganan bencana untuk pengurangan resiko bencana.

Read the rest of this entry »

PROBLEMATIKA PRINSIP NON-DISKRIMINASI DALAM NASKAH UU KESEHATAN

October 12th, 2009

PROBLEMATIKA PRINSIP NON-DISKRIMINASI

DALAM NASKAH UU KESEHATAN

Oleh: I Wayan Gendo Suardana, S.H.*

Diakhir masa kerjanya, anggota DPR RI kembali menyentak kesadaran publik. Kali ini penyebabnya adalah pengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesehatan menjadi Undeang-Undang pada Sidang Paripurna 14 September 2009 . Bukan hanya karena proses pembentukannya yang sangat tertutup juga karena RUU kesehatan yang disusun sangat diskriminatif dan cederung mengabaikan hak konstitusional dan HAM dari warga negara, bahkan pada saat pengesahannya pun dilakukan tanpan pandangan akhir dari fraksi-fraksi yang ada di DPR RI. Padahal dari sejak diajukan tahun 2000 sebagai bentuk  revisi dari UU No 23 Tahun 2004,  masyarakat  mengharapkan RUU kesehatan ini menjadi salah satu produk kebijakan yang dapat memenuhi hak atas kesehatan setiap orang

Pengesahan RUU kesehatan masih banyak menyimpan permasalahan yang cukup mendasar dalam pemenuhan hak atas kesehatan warga negara. Terdapat beberapa pasal dalam naskah UU kesehatan ini yang bertolak belakang secara teori maupun norma HAM. Naskah UU Kesehatan ini cenderung menititkberatkan isu moral sebagai pedoman dalam pengaturan kesehatan. Alih-alih mendorong pemenuhan hak atas derajat kesehatan yang optimal bagi setiap warga negara, yang ada, negara/pemerintah malah terbebaskan dari kewajibannya untuk bertanggungjawab bagi penegakan HAM khususnya hak atas kesehatan.

Salah satu pasal yang diskriminatif terdapat pada Pasal 72 butir a. Setiap orang berhak menjalani Read the rest of this entry »

FAIR TRIAL BAGI KEBEBASAN PERS

October 7th, 2009

Kartun diambil dari:
http://artinbali.blogspot.com/

FAIR TRIAL BAGI KEBEBASAN PERS*

I Wayan Gendo Suardana**

Nasib buram selalu setia mengikuti para pekerja pers dalam menjalankan tugasnya. Sejarah selalu mencatat berbagai kriminalisasi, kekerasan bahkan berujung kepada kehilangan nyawa mendera para pekerja pers. Banyak nama yang tercatat telah menjadi korban akibat lemahnya perlindungan terhadap jurnalis (protect for journalist) dalam menjalankan tugas jurnalisme. Saat ini yang menimbulkan keprihatinan yang mendalam adalah pembunuhan terhadap wartawan A.A. Gde Narendra Prabangsa. Prabangsa dibunuh karena liputannya mengungkap kasus korupsi di Dinas Pendidikan, Bangli.

Ditengah semangat mewujudkan kebebasan pers yang tak kunjung membaik akibat semakin banyaknya regulasi yang berpotensi mengancam kebebasan pers, peristiwa pembunuhan terhadap A.A.Gde prabangsa sejatinya memberikan gambaran nyata bahwa ancaman terhadap kebebasan pers tetap nyata. Peristiwa ini pun memberikan semacam warning bahwa kekerasan-kekerasan terhadap profesi jurnalis masih menghantui. Dapat dipastikan hal ini membawa dampak buruk bagi jurnalis dalam menjalakan tugasnya, langsung atau tidak akan menimbulkan  ketakutan massal di kalangan jurnalis. Tentu saja dapat  mempengaruhi tingkat kekritisan jurnalis dalam pemberitaannya. Pers tidak lagi kritis, jurnalis memilih membuat berita “normal” dan sajian berita ke publik akan minim investigasi.

Dapat dibayangkan, betapa mencekamnya bila keadaan itu benar-benar terjadi. maka masyarakat akan Read the rest of this entry »

Patriotisme, Ancaman Bagi Kebebasan (Emma Goldman, 1911)

October 4th, 2009

Patriotisme, Ancaman Bagi Kebebasan

Oleh: Emma Goldman, 1911

Apakah patriotisme itu? Apakah cinta dengan tempat lahir seseorang, tempat seseorang mengenang masa kecil, mimpi dan aspirasinya? Dengan sebuah tempat, dimana kita dengan jiwa kekanak-kanakan memandang awan yang bergerak dan bertanya mengapa kita tak dapat begerak secepat awan itu? Dengan tempat dimana kita melihat bintang-bintang betebaran di langit? Dengan tempat dimana kita mendengar kicauan burung dan berangan-angan ingin bisa terbang seperti burung ke tempat nun jauh? Atau, apakah cinta dengan tempat kita dipangku ibu mendengar dongeng-dongengnya? Singkatnya, apakah patriotisme itu adalah cinta dengan setiap jengkal tempat dimana kita dibesarkan dan bermain, dimana kita dapat mengenang masa kecil yang penuh dengan kegembiraan?

Kalau itu adalah patriotisme, hanya sedikit orang Amerika yang bisa menjadi patriotik, karena tempat bermainnya sudah dibangun menjadi pabrik-pabrik dan dengungan mesin telah menggantikan musik (kicauan) burung.

Read the rest of this entry »

KOTA DAN BUDAYA: RUANG PUBLIK, TITIK TEMUNYA?

October 4th, 2009

KOTA DAN BUDAYA: RUANG PUBLIK, TITIK TEMUNYA?

Oleh:

Mudji Sutrisno

Diselenggarakan Atas Kerjasama
Goethe-Institut Jakarta dan Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Jakarta
Jakarta, 16 April 2009

I. PENGANTAR
Ketika sebuah lapangan alun-alun kota Surakarta yang berdampingan bahkan menjadi perluasan tata kerajaan berperan sebagai tempat masyara-kat bertemu bersama dan kadang protes halus dengan menjemur diri (pépé) di hadapan raja, di sana penghayatan ruang bersama dilaksanakan dalam makna budaya atau kultural.
Penghayatan itu bermakna budaya karena maksud temu di ruang ber-sama merupakan ungkapan saling bertemu dengan artian nilai agar harmoni hidup bersama bisa dilangsungkan terus dalam perayaan-perayaan kerak-yatan sekatenan, perayaan pasar malem, lebaran, acara seni panggung bahkan menjelang peralihan abad ekonomis (dengan dikenalnya uang seba-gai nilai tukar dan nilai pakai sekaligus), ruang bersama alun-alun masih me-nyatu dengan peran “ruang dalam” istana (nDaleman), lalu ruang “benteng” dan rekatan istana, religi dan tempat kumpul masyarakat untuk oasis kebu-dayaan dan kesenian mereka.
Ada sebuah rekatan tata nilai yang saling mengutuhkan antara pusat ja-gat kuasa raja, religi (yang ketika Islam masuk lalu ada masjid kerajaan), serta lapangan alun-alun untuk segala keperluan ungkapan perayaan hidup bersama dalam seni dan kebudayaan.
Sejak kapan ruang bersama bergeser fungsi dan berubah posisinya?
Pertama, sejak pemaknaan ruang bersama digeser dari bingkai nilai kul-tural dan fungsi temu bersama Read the rest of this entry »

PILKADA; MENYONGSONG DEMOKRASI SUBSTANSI

September 29th, 2009

PILKADA; MENYONGSONG DEMOKRASI SUBSTANSI*

Oleh: I Wayan “Gendo” Suardana, S.H.**

Setelah beberapa waktu lalu Pemilu 2009 usai  digelar, tidak lama lagi, akan digelar hajatan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di lima kabupaten/kota di Bali. Rata-rata Pilkada di  lima kabupaten/Kota tersebut akan dilaksanakan pada tahun 2010. Agenda ini bahkan sedang direncakan oleh KPU Provinsi Bali untuk dilakukan secara serentak di lima daerah tersebut.

Sebagaimana yang diketahui, pilkada  adalah hajatan dimana rakyat adalah subyek utama untuk memilih dan menentukan pemimpin daerahnya sebagai wujud dari pelaksanaan kedaulatan rakyat.  Itulah esensi dari penyelenggaraan pemilihan umum termasuk pula penyelenggaraan Pilkada. Sehingga tidak dapat dibenarkan bila dalam penyelenggaraannya justru terdapat permasalahan yang mengebiri hak-hak konstitusional dari rakyat/warga negara.

Refleksi Pemilu 2009

Refleksi terdalam dari kenyataan ini ada pada pelaksanaan pemilu 2009 baik dalam pemilihan legislative maupun pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Banyak kritik yang terlontar menyikapi pelaksanaan pemilu kali ini terutama menyangkut manajemen Pemilihan Umum (Pemilu) 2009 dinilai terburuk di Indonesia selama ini. Kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai sangat tidak maksimal dan tidak profesional.

Kinerja yang buruk ini berakibat pada data pemilih yang amburadul, penyediaan logistik yang kacau, dan Read the rest of this entry »

MARI MELAWAN TERORISME SECARA UTUH (Tanggapan atas artikel I Made Mustika)

September 29th, 2009

MARI MELAWAN TERORISME SECARA UTUH

(Tanggapan atas artikel I Made Mustika)

I Wayan “Gendo” Suardana, SH

Menarik mencermati artikel I Made Mustika yang berjudul “Setelah Noordin Tewas, Siapa menyusul” di harian Bali Express (19/09/2009). Secara garis besar tidak ada perbedaan pendapat saya dengan Saudara Made Mustika, namun ada beberapa pernyataan dalam artikel ini yang membuat saya cukup tergelitik untuk menanggapi. Terutama yang terkait dengan sub tema “kembali ke Pancasila”, dimana dalam pendapat saudara Made Mustika untuk mengajarkan kembali ke Pancasila dalam melawan terorisme terdapat kalimat yang cukup membuat saya merasa tertarik untuk memberikan tulisan tanggapan. “…Usulan ini bukan dimaksudkan untuk set back atau langkah mundur. Atau seolah-olah meniru Orde Baru. Jikapun dikatakan sebagai set back, sepanjang dapat meniadakan kemunculan teroris, maka saya anggap itu lebih baik (garis tebal dari penulis). Daripada malu mengajarkan Pancasila tapi muncul gerakan terorisme. Pilih mana?”

Pendapat tersebut saya garisbawahi dalam tulisan ini, karena menimbulkan interprestasi lain dipikiran saya. Pada dasarnya saya sepakat dengan sosialisasi Pancasila sebagai salah satu cara dalam menangkal terorisme di masyarakat. Namun frase diatas seolah-olah mengamini metode Orde Baru dalam pengajaran Pancasila asal meniadakan kemunculan terorisme (padahal dibeberapa paragraf yang lain, Saudara Made Mustika menyadari bahwa pola Orde Baru tersebut keliru). Pernyataan ini justru sangat substasial bagi saya untuk diberikan tanggapan, karena secara tersirat ada kekeliruan dalam memandang pelaku teror.

Mengenai definisi terorisme, sampai saat ini belum ada kesepakatan yang kuat mengenai hal tersebut. Bahkan PBB pun belum berhasil membuat definisi tentang terorisme. Namun secara umum istilah terorisme Read the rest of this entry »