November 12th, 2009
MENEGAKAN KEHORMATAN PROFESI ADVOKAT*
Oleh: I Wayan “Gendo” Suardana, SH**
Belakangan ini hampir seluruh institusi penegak hukum sedang terpuruk dan menghadapi ketidakpercayaan tingkat tinggi dari masyarakat Indonesia. Perhatian masyarakat meningkat sejak kasus kriminalisasi terhadap KPK bergulir. Pergulatan hukum tersebut menembus ruang-ruang kesadaran dan nurani publik tentang ketidakbereseran praktek penegakan hukum di Indonesia. Terlebih sejak rekaman telepon hasil penyadapan KPK diperdengarkan di hadapan sidang Mahkamah Konstitusi, semakin meneguhkan bahwa isu mafia hukum ternyata benar terjadi dalam praktek hukum di negeri ini. Tak kurang insitusi kejaksaan dan kepolisianpun menghadapi situasi yang sulit karena belakangan ini mereka menjadi semacam “public enemy“.
Ironisnya profesi advokat juga dianggap sebagai bagian dari proses ini. Keterlibatan beberapa advokat dari anggodo (berdasarkan rekaman telepon yang diperdengarkan di hadapan Sidang MK) dalam dugaan rekayasa kasus KPK ini, membuat profesi advokatpun harus terseret-seret dalam pencitraan negatif. Profesi penegak hukum yang disebut sebagai profesi terhormat (officium nobile)-pun saat ini mulai dipertanyakan.
Keberhasilan perjuangan dari para advokat dalam meningkatkan derajat advokat sehingga diakui secara yuridis formal sebagai penegak hukum (bagian dari catur wangsa penegak hukum) di Indonesia berdasarkan UU no. 18/2003 tentang Advokat, seolah-olah tidak berarti. Terlepas dari pro kontra yang ada, terseretnya beberapa advokat dalam dugaan kriminalisasi ini tentu saja bermuara kepada menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum khususnya organisasi advokat. Sungguh sangat disayangkan, ditengah dinamika dan konflik yang masih berlangsung di tubuh organisasi profesi advokat pasca lahirnya UU no. 18/2003 tentang Advokat, profesi ini harus dihadapkan dengan kegalauan masyarakat. Belum usai perbaikan citra advokat yang dirintis oleh organisasi advokat mulai dengan perjuangan menerbitkan undang-undang advokat, lalu kode etik advokat dan dikuti dengan ekses-ekses lainnya, organisasi advokat mengalami “bencana” atas legitimasi officium nobile advokat.
Read the rest of this entry »
November 11th, 2009
PROBLEM PEREMPUAN PENGGUNA NAPZA
Oleh: Yayuk Fatmawati
Permasalahan gender ,merupakan persoalan yang akut di Indonesia. Hal ini yang melatar belakangi munculnya gerakan perempuan di negeri ini. Tak pelak gerakan perempuan mampu menaikan isu-isu keberpihakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Walaupun belum terlalu mencapai hasil yang maksimal, namun patut diakui bahwa isu gender terutama isu terhadap keberpihakn terhadap perempuan menjadi isu yang cukup fundamental dalam setiap dinamika kemasyarakatan maupun sistem ketatanegaraan.
Namun ditengah kemajuan gerakan perempuan dalam mendorong upaya-upaya keberpihakan perempuan, terdapat fakta yang masih miris di beberapa sektor termasuk dalam penanganan terhadap korban napza perempuan. Sebagaimana masalah yang dihadapi perempuan, ketimpangan perlakuan terhadap korban napza perempuan, kurang lebih juga di sebabkan faktor yang sama yakni system budaya dan kemasyaraakatan yang patriaki menempatkan perempuan sebagai subordinat laki-laki. hal inipun berpengaruh secara penuh terhadap pemahaman bagi keberadaan korban napza perempuan.
Terlebih sejak awal tahun 80-an, masyarakat belum banyak mengetahui secara detail mengenai penggunaan napza dan resiko akibat penggunaannya. Akibat system masyarakat yang patriaki, korban napza selalu identik dan lekat dengan laki – laki. Membayangkan seorang pengguna napza selalu terbayang laki-laki yang berpenampilan urakan, kurus dan sangat maskulin. Dan jarang mengaitkannya dengan perempuan. Padahal faktanya terdapat banyak pengguna napza perempuan. Berdasarkan data yang disapaikan Ariesti Lovelli dari Jaringan Aksi Pengurangan Dampak Buruk, pada tahun 2002 di Indonesia ada sekitar 90% laki-laki (pengguna napza suntik-penulis) usia 15-30, dengan demikian untuk setiap 9 orang laki – laki pada kelompok usia tersebut, ada 1 orang perempuan. Jika dilihat dari hal tersebut, sangatlah sedikit jumlah dari jenis kelamin perempuan akan tetapi tidak dapat dipungkiri lagi bahwa tidak hanya saja laki-laki, melainkan yang berjenis kelamin perempuan ada dengan ditunjukkannya data tersebut.
Read the rest of this entry »
November 9th, 2009
SEMA DAN LEGITIMASI DEKRIMINALISASI PECANDU*
Oleh: A.A. Eka Dharmika, S.H.**
Sejak tahun tahun 1997 dengan diundangkannya Undang-undang No.22 tahun 1997 Indonesia menempatkan regulasi ini sebagai norma hukum untuk memberantas peredaran NAPZA dan juga secara mutatis mutandis mendukung gerakan war on drug sebagai bagian gerakan internasional yang mulai digalakkan di Indonesia pada tahun 2000. Dalam undang-undang ini memuat secara limitatif bagaimana memberantas peradaran napza beserta sanksi hukumnya. Perjalanan regulasi secara yuridis ini ternyata membuat paradigma kriminalisasi korban napza terlanggengkan karena pada prinsipnya pasal-pasal yang termuat dalam Undang-undang Narkotika tersebut mengkriminalisasi pecandu sebagai pelaku tindak kejahatan yang harus dihukum tanpa memperhitungkan sifat kecanduan yang dimiliki pecandu tersebut.
Sebagaimana diketahui bahwa kriminalisasi merupakan suatu proses di mana perbuatan-perbuatan tertentu yang oleh masyarakat atau golongan-golongan masyarakat dianggap sebagai perbuatan yang dapat dipidana. Proses tersebut berakhir dengan terbentuknya peraturan hukum pidana (Soerjono Soekanto,1985). Praktek kriminalisasi penyalahgunaan napza justru menimbulkan masalah baru. Fakta di lapangan menunjukkan orang-orang yang tertangkap karena membawa satu butir ekstasi lalu diproses secara hukum dan dijatuhi hukuman penjara setelah keluar dari penjara sebagian besar tidak sembuh seperti yang diharapkan tapi malah meningkat kualitas penggunaan napzanya.
Yang menarik dalam undang-undang tentang narkotika adalah kewenangan hakim untuk menjatuhkan vonis bagi seseorang yang terbukti sebagai pecandu narkotika untuk dilakukanya rehabilitasi. Secara tersirat, kewenangan ini, mengakui bahwa pecandu napza, selain sebagai pelaku tindak pidana juga sekaligus korban dari kejahatan itu sendiri yang dalam sudut viktimologi kerap disebut dengan self victimization atau victimless crime. Uraian dalam pasalnya menitikberatkan pada kekuasaan hakim dalam memutus perkara napza. Sayangnya rumusan tersebut tidak efektif dalam kenyataannya. Peradilan terhadap pecandu napza sebagian besar berakhir dengan vonis pemenjaraan dan bukan vonis rehabilitasi sebagaimana yang termaktub dalam undang-undang tersebut.
Read the rest of this entry »
October 26th, 2009
Oleh: I Wayan Gendo Suardana
Tulisan ini diambil dari, http://www.musikator.com/ed-eddy-benar-benarresidivis/

…Anjing …kukira preman
Anjing… ternyata polisi…
Inilah salah satu lirik yang “melambungkan” nama Ed Eddy & Residivis, tidak hanya di jagat permusikan yang memang sudah lama digeluti mereka, bahkan menembus batas ke area jagat “pemberontakan” kelompok sipil prodemokrasi. Lirik lagu yang berjudul Anjing ini pula yang menghantarkan mereka (Ed Eddy dan Igo) ke pintu gerbang Peradilan (ehm, mirip proklamasi aja).

Di sinilah sejarah mulai tertoreh, personil band yang diadili atas karya seni terjadi di Bali. Ironisnya peradilan dilakukan setelah mereka mengeluarkan keringat di atas panggung Konser Amal “Dari Bali Untuk Read the rest of this entry »
October 24th, 2009
GERHAN; GERAKAN PENYELAMATAN HUTAN?*
Oleh: I Wayan”Gendo”Suardana**
Berdasarkan yang data yang dimiliki oleh Departemen Kehutanan luas kawasan hutan Indonesia sekitar 120,35 juta hektare atau 63% dari luas daratan Indonesia. Luas hutan tersebut terdiri dari hutan konservasi 20,5 juta hektare, hutan lindung 33,52 juta hektare, hutan produksi terbatas 23,06 juta hektare, hutan produksi 35,2 juta hektare dan hutan produksi yang dapat dikonversi 8,07 juta hektare. Namun dalam beberapa tahun terakhir, kondisi hutan tropis Indonesia mengalami deforestasi dengan tingkatan yang cukup memprihatinkan.
Kekhawatiran atas kondisi degradasi hutan di Indonesia kerap disampaikan oleh pemerintah terutama oleh Departemen Kehutanan. Derasnya laju deforestasi yang sangat besar yang diakibatkan oleh penebangan liar, kebakaran hutan perambahan dan lain-lain baik pada hutan tropis maupun sub tropis. Hal ini disamping memberikan dampak negatif terhadap lingkungan, juga berdampak terhadap perekonomian, baik lokal maupun global. Yang lebih mengkhawatirkan adalah punahnya spesies-spesies tertentu baik flora maupun fauna dan secara nyata. kerusakan hutan telah mengakibatkan bencana bagi kehidupan bangsa Indonesia, baik dalam aspek ekonomi, ekologi, sosial budaya dan moral bahkan dampak negatifnya telah melampaui batas negara.
Berdasarkan permasalahan itu, selanjutnya Departemen Kehutanan melakukan berbagai upaya untuk memperbaiki kualitas hutan yang rusak dengan cara menanami lahan-lahan kristis, lahan terbuka dan kawasan hutan yang rusak agar dapat diperbaiki kualitasnya. Kegiatan rehabilitasi dan konservasi menjadi fokus dari upya pembangunan hutan di Indonesia. Salah satu program yang cukup massif dilakukan adalah Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan lebih dikenal dengan GERHAN.
Semenjak program tersebut mulai diintensifkan, berbagai klaim keberhasilan atas program tersebut Read the rest of this entry »
October 23rd, 2009
KRISIS AIR DI BALI DAN KONFLIK YANG MENYERTAI
Oleh: I Wayan “Gendo” Suardana, SH
Ancaman krisis air bersih dalam beberapa tahun terakhir telah menjadi fokus perhatian dari dunia internasioanl. Tak heran dalam peringatan World Water Day tahun ini, PBB mengusung tema transboundary waters: shared water, shared opportunities (air lintas wilayah, berbagi air, berbagi peluang). PBB ingin menekankan relokasi air dari satu wilayah ke wilayah lain, dari satu kelompok untuk kelompok lain. Dapat diartikan bahwa tema tersebut menekankan bahwa saat ini terjadi krisis air yang hebat.
Bahkan pada tahun 2006 United Nations Development Programme (UNDP) yang terangkum dalam Human Development Report 2006 dengan judul “Beyond scarcity: Power, poverty and the global water crisis” (melampaui Kekurangan : Kekuasaan, Kemiskinan dan Krisis air secara global) menggambarkan secara gamblang bagaimana krisis air di berbagai belahan dunia, sudah menjadi malapetaka yang sangat mengkuatirkan. Dalam laporan setebal 440 halaman tersebut -yang seluruhnya mengulas persoalan krisis air- disebutkan bahwa di awal abad 21 ini, persoalan ketiadaan akses terhadap air bersih sudah menjadi pembunuh kedua di dunia bagi anak-anak (the world’s second biggest killer of children). Hal tersebut didasarkan pada kenyataan bahwa ada sekitar 1.8 juta anak meninggal dunia setiap tahun karena diare dan berbagai penyakit lain akibat ketiadaan akses terhadap air bersih.
Indonesia adalah salah satu negara yang tidak tidak luput dari ancaman tersebut. Namun karena ketersediaan sumber daya alam itu masih cukup tinggi dan didukung dengan keberadaan siklus musim dan sumber air yang melimpah (air tanah dan permukaan) menyebabkan fenomena krisis air di negeri ini tidak disadari. Padahal faktanya krisis air hampir terjadi di semua daerah. Hal ini dapat dibuktikan pada saat berlangsung musim kemarau. Penyebabnya adalah selain pertambahan populasi, perubahan iklim juga karena konversi hutan di hulu, perubahan areal vegetasi menjadi kepentingan bisnis skala besar dan infrastruktur, serta gagalnya negara menjalankan program rehabilitasi kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah faktor pendorong krisis air.
Krisis Air di Bali
Read the rest of this entry »
October 22nd, 2009
MEWASPADAI KONFLIK AIR DI BALI*
Oleh: I Wayan “Gendo” Suardana**
Sejak tahun 1998, 208 negara di dunia telah mengalami kelangkaan air, bahkan angka ini diperkirakan akan naik menjadi 56 negara pada tahun 2025. Kekhawatiran ini cukup beralasan mengingat jumlah populasi semakin meningkat dan hal tersebut berarti meningkat pula jumlah kebutuhan atas air. Sementara di sisi lain, lingkungan dihadapkan kepada perubahan iklim , kerusakan lingkungan dan pencemaran menyebabkan air menjadi langka baik dari sisi jumlah maupun kualitas.
Kekhawatiran ini sepertinya mendorong PBB untuk mensosiaolisasikan ancaman krisis air. Tak pelak, dalam beberapai tahun belakangan, peringatan World Water Day tahun ini, PBB kerap mengusung tema mengnai ancaman krisi air ini. Termasuk untuk peringatan World Water Day 2009, PBB mengusung tema transboundary waters: shared water, shared opportunities (air lintas wilayah, berbagi air, berbagi peluang). PBB ingin menekankan relokasi air dari satu wilayah ke wilayah lain, dari satu kelompok untuk kelompok lain. Dapat diartikan bahwa tema tersebut menekankan bahwa saat ini terjadi krisis air yang hebat secara luas.
Tentu saja, kekuatiran atas krisis air termasuk kekuatiran akan rentetan dampak yang mengikutinya , seperti kerentanan pangan dan konflik atas air Konflik air dapat terjadi di berbagai tempat di dunia, termasuk Indonesia yang sejak tahun 2001 menerapkan sistem desentralisasi atau otonomi daerah (otda). Otda memberikan kewenangan yang lebih luas kepada pemerintah daerah (pemda) untuk mengatur daerahnya, termasuk mengelola sumber daya alam di wilayah administratifnya. Daerah yang memiliki sumber daya alam umumnya merasa paling berhak untuk mengatur dan mengelolanya dibanding daerah lainnya. Dengan demikian, untuk sumber daya alam yang lintas wilayah seperti air, berpotensi Read the rest of this entry »
October 21st, 2009
Selintas tentang Amicus Curiae**
Oleh: I Wayan “Gendo: Suardana
Belakangan ini dalam praktek hukum di Indonesia khususnya didalam acara peradilan kerap terdengar tindakan Amicus Curiae. Dalam beberapa kasus tindakan ini mulai dilakukan, termasuk dalam kasus Prita yang dijerat oleh UU ITE. Namun banyak orang yang pasti bingung dengan istilah Amicus Curiae. Berikut penulis mencoba menjelaskan sekilas mengenai Amicus Curiae dibawah ini. Paparan ini penulis himpun dari berbagai sumber.
“Amicus Curiae“, merupakan istilah Latin yang mungkin jarang terdengar di pengadilan Indonesia. Amicus curiae merupakan konsep hukum yang berasal dari tradisi hukum Romawi, yang kemudian berkembang dan dipraktekkan dalam tradisi common law, yang mengizinkan pengadilan untuk mengundang pihak ketiga untuk menyediakan informasi atau fakta-fakta hukum berkaitan dengan isu-isu yang belum familiar.
Amicus curiae yang dalam bahasa Inggris disebut friend of the court, diartikan someone who is not a party to the litigation, but who believes that the court’s decision may affect its interest. Terjemahan bebasnya yaitu: friends of the court atau Sahabat Pengadilan’, dimana, pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Miriam Webster Dictionary memberikan definisi amicus curiae sebagai “one (as a professional person or organization) that is not a party to a particular litigation but that is permitted by the court to advise it in respect to some matter of law that directly affects the case in question“.
Jadi, amicus curiae disampaikan oleh seseorang yang tertarik dalam mempengaruhi hasil dari aksi, tetapi bukan merupakan pihak yang terlibat dalam suatu sengketa; seorang penasihat kepada pengadilan pada beberapa masalah hukum yang bukan merupakan pihak untuk kasus yang biasanya seseorang yang ingin Read the rest of this entry »
October 19th, 2009
Berikut ini saya posting contoh surat kuasa. Contoh ini hanya memberikan beberapa hal-hal pokok yang patut tercantum dalam pembuatan surat kuasa. Dan surat kuasa ini bisa dikembangkan lebih lanjut sesuai dengan peruntukannya.
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama: (isi nama klien), Pekerjaan: (isi pekerjaan klien), beralamat (isi alamat klien -semakin detail lebih bagus-), selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Kuasa”
Dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut di bawah ini dan menerangkan dengan ini memberi kuasa dan wewenang kepada :
- ……………(isi nama advokat)
- ……………(apa bila lebih dari satu advokat ditulislah berurutan)
Para Advokat yang beralamat di kantor Hukum (isi nama kantor hukumnya), beralamat: (isi alamat kantor hukumnya), bertindak baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri, yang untuk selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa”
K H U S US
Bertindak mewakili untuk dan atas nama Pemberi Kuasa dalam hal (isi pokok masalah) ke pengadilan negeri (tulis pengadilan yang berwenang), beralamat: (tulis alamat pengadilan yang berwenang) terhadap: nama: (tuliskan namanya), pekerjaan: (isi pekerjaannya), beralamat: (isi alamatnya)
Untuk itu, Penerima Kuasa dikuasakan untuk membuat dan menandatangani surat – surat, menghadap instansi yang berwenang, melihat dan mempelajari berkas perkara, berita acara, meminta keterangan-keterangan, meminta penetapan-penetapan, putusan, dapat mengambil segala tindakan yang penting, perlu dan berguna sehubungan dengan menjalankan perkara, mempertahankan kepentingan Pemberi Kuasa, membalas perlawanan serta dapat mengerjakan sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan oleh seorang kuasa guna kepentingan tersebut di atas. Dan selanjutnya mewakili pemberi kuasa untuk mengambil segala tindakan yang perlu bagi kepentingan pemberi kuasa sebagaimana lazimnya pekerjaan seorang Advokat , selanjutnya kuasa ini dengan tegas diberikan hak subsitusi dan hak retensi
Jakarta, ……., (isi tanggal, bulan dan tahun penandatanganan surat kuasa)
PE NER I M A K U A S A P E M B E R I K U A S A
ttd MATERAI Rp.6000 ttd
(nama lengkap advokat) (nama lengkap klien)
October 19th, 2009
Buletin Elektronik
SADAR
Simpul Untuk Keadilan dan Demokrasi
Edisi: 244 Tahun V – 2009
Sumber: www.prakarsa-rakyat.org
IRONI PENANGANAN BENCANA DI NEGARA “SUPERMARKET BENCANA”
Oleh I Wayan “Gendo” Suardana*
Tingginya bencana alam gempa bumi di Indonesia tidak terlepas dari kondisi geografis negara Indonesia yang berada di atas empat lempeng bumi yaitu: Indo Australia, Pasifik, Eurasia, dan Filipina. Hampir seluruh bencana alam yang ada di Indonesia ditimbulkan dari lempeng ini. Posisi geografis yang demikian menyebabkan Indonesia sebagai negara yang rawan dengan bencana, bahkan melebihi Jepang yang berada di atas tiga lempeng. Tak pelak Indonesia kerap dijuluki sebagai “supermarket” bencana.
Julukan itu semakin tepat dengan timbulnya berbagai bencana alam di Indonesia bahkan dalam skala besar secara beruntun dalam beberapa tahun belakangan. Mulai dari bencana tsunami di Aceh di akhir tahun 2004 sampai dengan bencana gempa berkekuatan 7,6 SR yang mengguncang Sumatera Barat merembet, mendera Jambi sehari berikutnya.
Kondisi geografis negeri ini yang sangat rawan bencana sebetulnya telah menjadi kesadaran umum terutama sejak bencana Tsunami Aceh. Hampir seluruh elemen melakukan upaya-upaya menyikapi keadaan tersebut, baik dengan melakukan kajian-kajian, melakukan pelatihan-pelatihan kebencanaan termasuk melakukan upaya-upaya penanggulangan bencana oleh pemerintah maupun berbasis komunitas. Walhasil, berbagai pelatihan di pelosok negeri termasuk simulasi dalam menghadapi bencana dilakukan, terutama di daerah-daerah yang dianggap paling rawan dengan bencana gempa-tsunami, salah satunya yang paling sering adalah Provinsi Sumatera Barat. Pelatihan kesiapsiagaan bencana ini dilanjutkan sampai pada tahap membangun kesiapsiagaan komunitas dengan membangun disaster alert system yang berbasis budaya lokal. Lalu bermunculan berbagai hasil kajian mengenai kerawanan bencana termasuk buku-buku penanganan bencana untuk pengurangan resiko bencana.
Read the rest of this entry »
|
|